| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | NO | UNIT KERJA | PERTANYAAAN | KATEGORI PERTANYAAN | PIC TINDAKLANJUT | STATUS | JAWABAN | |||||||||||||||||||||
2 | 1 | Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda | 1. Dengan mempertimbangkan perlunya validasi hasil self-assessment oleh Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Keamanan Penerbangan, kapan batas waktu penyusunan atau revisi dokumen perencanaan, meliputi Renstra, RKT, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi? 2. Apabila hasil validasi hanya diterbitkan satu kali dalam setahun, bagaimana dasar pengisian capaian kinerja setiap triwulan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | -dengan terbitnya KP-140 Tahun 2026, perlu disusun revisi atas Dokumen Renstra Bandar Udara, RKT, PK dan rencana aksi dengan batas waktu penyusunan tanggal 31 Juli 2026. Pengukuran Kinerja dan LAKIP Triwulan III diharapkan sudah menggunakan IKK baru. - apabila hasil validasi oleh Direktorat Teknis diterbitkan secara berkala satu tahun sekali, maka pelaporan capaian Triwulan III dan IV didasarkan pada hasil validasi bulan Juni sampai dengan terbitnya hasil validasi terbaru. | |||||||||||||||||||||
3 | 2 | Bandar Udara Morowali dan UPBU Dobo | 1. Apakah laporan pengawasan keselamatan internal yang telah disampaikan UPBU Morowali kepada Direktorat Bandar Udara pada Februari 2026 masih memerlukan tindak lanjut atau penyampaian ulang? 2. Dalam menghitung Runway Incursion dan Runway Excursion, apakah total movement menggunakan data bulanan, tahunan, atau periode tertentu? 3. Apakah hasil audit keamanan tahun 2025 yang telah ditindaklanjuti dapat digunakan sebagai dasar penetapan target IKK pemenuhan standar keamanan penerbangan tahun 2026? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | - pencatatan data movement seharusnya dilakukan setiap bulan, sehingga memudahkan dalam perhitungan untuk total movement. - dalam penyusunan target IKK per tahun, harus memenuhi kriteria yaitu menantang (terdapat peningkatan dari realisasi tahun sebelumnya), realistis dan dapat dicapai | |||||||||||||||||||||
4 | 3 | Bandar Udara Nusantara | Bandar Udara Nusantara berstatus bandar udara khusus, tetapi memiliki dokumen ASP kategori sistem keamanan C. Apakah perlu dilakukan penyesuaian ASP, atau self-assessment dapat tetap dilaksanakan berdasarkan kategori keamanan yang tercantum dalam dokumen ASP saat ini? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Mempertimbangkan keterbatasan waktu dan Bandar Udara Nusantara sudah memiliki Dokumen ASP kategori Bandar Udara dengan sistem keamanan C maka perlu dilakukan self assessment sesuai sesuai dengan kategori keamanan saat ini. | |||||||||||||||||||||
5 | 4 | Bandar Udara Iskandar | 1. Kapan hasil validasi laporan SPI bandar udara dan hasil pengawasan keamanan penerbangan internal disampaikan kepada UPBU? 2. Apabila hasil self-assessment berbeda dengan hasil validasi direktorat teknis, apakah hasil validasi yang diterbitkan pada bulan Juni dapat digunakan sampai dengan Desember pada tahun berjalan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | - Direktorat Bandar Udara melakukan validasi atas Laporan SPI bandar udara pada akhir tahun, self assessment bisa dilakukan oleh UPBU pada tiap bulan - apabila hasil validasi oleh Direktorat Teknis diterbitkan secara berkala satu tahun sekali (per semester), maka pelaporan capaian didasarkan pada hasil validasi bulan Juni sampai dengan terbitnya hasil validasi terbaru. | |||||||||||||||||||||
6 | 5 | Bandar Udara Kuala Pembuang | Dokumen Perjanjian Kinerja Bandar Udara Kuala Pembuang saat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Bandar Udara. Apabila terjadi pergantian Pelaksana Tugas, apakah dokumen Perjanjian Kinerja harus direvisi dan ditandatangani kembali? | Dokumen PK | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Revisi Dokumen PK ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bandar Udara eksisting sampai adanya pimpinan definitif. Apabila sampai akhir tahun belum ada pimpinan definitif, maka penandatangan dilakukan oleh Plt yang menjabat terakhir | |||||||||||||||||||||
7 | 6 | UPBU Mutiara Sis Al-Jufri | Bagaimana metode penghitungan indikator leading yang terdiri atas AFRP dan AERP agar diterapkan secara konkret, seragam, dan akuntabel oleh seluruh UPBU? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Indikator Leading dihitung dari AFRP dan AERP, masing-masing berbobot 20 persen, dengan rumus: Nilai = 20% × (rating performance aktual ÷ rating performance target). Rating performance ditentukan dari parameter terukur, seperti kondisi fasilitas, hasil inspeksi, tingkat serviceability, kesiapan peralatan, dan personel. Agar seragam dan akuntabel, setiap UPBU perlu menetapkan parameter, target, realisasi, rumus, dan data dukung secara konsisten sambil menunggu format baku dari Direktorat Bandar Udara. | |||||||||||||||||||||
8 | 7 | UPBU Utarom | Apakah jumlah penumpang yang dihitung meliputi penumpang berangkat, datang, dan transit? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | DAU | Perlu Koordinasi | Penghitungan mengacu pada penumpang yang tercantum dalam manifes pesawat. Penumpang berangkat, datang, dan transit dicatat berdasarkan manifes masing-masing penerbangan. Namun, mekanisme penumpang transit—apakah dihitung satu kali atau setiap pergerakan—masih perlu dikonfirmasi kepada seksi atau urusan teknis yang menangani data manifes. | |||||||||||||||||||||
9 | 8 | UPBU John Becker | Apakah jumlah penumpang yang dilayani oleh Satuan Pelayanan di bawah suatu UPBU, termasuk pada penerbangan niaga berjadwal, digabungkan sebagai capaian UPBU induk? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | kalau masih satu dipa, maka masih menjadi kinerjanya bandara induk, jadi Jumlah penumpang yang dilayani pada Satpel dijumlahkan sebagai capaian UPBU induk karena penganggaran dan kinerjanya masih tergabung pada UPBU induk. Penumpang yang dihitung tetap harus tercantum dalam manifes pesawat. | |||||||||||||||||||||
10 | 9 | UPBU Nusantara | Penerbangan masih berupa VVIP, VIP, dan charter serta belum terjadwal. Apakah penumpangnya tetap dihitung dan apa rumus atau satuan ukurnya? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Dapat dihitung selama penumpang tercantum dalam manifes. Penerbangan charter termasuk angkutan tidak berjadwal, sedangkan penerbangan VVIP/VIP dapat dimasukkan sesuai kategori penerbangannya. Satuan indikator adalah orang, dengan sumber data laporan manifes maskapai. Target dapat disusun berdasarkan data tahun sebelumnya dan proyeksi kegiatan atau pergerakan VVIP/VIP yang akan datang. | |||||||||||||||||||||
11 | 10 | UPBU Mutiara SIS Al-Jufri | Apakah sumber data penghitungan jumlah penumpang menggunakan laporan LLAU atau manifes penerbangan? Selain itu, apakah kru pesawat diperhitungkan sebagai penumpang? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | DAU | Sudah Dijawab | Ya. Penumpang dewasa, anak-anak, dan infant/bayi dihitung selama tercantum atau teridentifikasi dalam manifes pesawat. Apabila infant tidak dicatat secara terpisah dalam manifes, penghitungannya mengikuti data resmi yang tercantum pada manifes tersebut | |||||||||||||||||||||
12 | 11 | UPBU Syukuran Aminuddin Amir Luwuk | Apabila maskapai mencatat infant dalam satu kolom bersama orang tua dan tidak memisahkannya dalam manifes, apakah infant tetap diperhitungkan sebagai jumlah penumpang? | Target Renstra | DAU | Sudah Dijawab | Periodisasi Renstra tetap tahun 2025–2029, sehingga data dan target tahun 2025 tetap harus dicantumkan meskipun dokumen diselesaikan pada 2026. Penetapan target Renstra minimal mengacu pada target Perjanjian Kinerja tahun sebelumnya, bukan semata-mata realisasinya. Target Renstra diproyeksikan meningkat, sedangkan target dalam Perjanjian Kinerja dapat disesuaikan berdasarkan kondisi aktual dengan justifikasi yang memadai. | |||||||||||||||||||||
13 | 12 | UPBU Juwata Tarakan | Apakah penumpang helikopter kepolisian di luar kru dapat diperhitungkan sebagai capaian IKK apabila jumlah penumpangnya diketahui dan telah dilaporkan dalam LLAU, tetapi tidak tersedia manifes? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | DAU | Sudah Dijawab | Sumber data indikator menggunakan laporan manifes pesawat, bukan hanya laporan LLAU. Pilot, cabin crew, dan kru pesawat lainnya tidak dihitung sebagai penumpang karena bukan pengguna jasa angkutan udara. Yang dihitung adalah penumpang yang tercantum dalam manifes. | |||||||||||||||||||||
14 | 13 | UPBU Nunukan | Apabila suatu penerbangan mengalami Return to Base dan kemudian dilaksanakan kembali pada waktu lain dengan penumpang yang sama, apakah penumpang tersebut dihitung kembali? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.1 Jumlah Penumpang yang dilayani | DAU | Sudah Dijawab | Apabila masuk ke laporan manifes maka dimasukan keperhitungan | |||||||||||||||||||||
15 | 14 | UPBU Yuvai Semaring | Kargo bantuan yang diangkut menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara atau Angkatan Laut selama ini hanya dicatat berdasarkan laporan kru dan tidak disertai manifes yang diterima UPBU. Apabila penghitungan hanya menggunakan manifes, capaian kargo akan turun sangat besar. Apakah target Renstra harus diubah? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.2 Jumlah Kargo yang dilayani | DAU | Perlu Koordinasi | Pada prinsipnya, setiap penerbangan, termasuk penerbangan militer, seharusnya memiliki manifes untuk kepentingan keselamatan penerbangan. UPBU perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar memperoleh data resmi mengenai barang yang diangkut. Kargo yang benar-benar diangkut dan memiliki data pendukung tetap perlu dicatat, sehingga perubahan dasar penghitungan tidak serta-merta menurunkan capaian yang sebelumnya telah dilaporkan. Namun, mekanisme memperoleh dan mengesahkan manifes penerbangan militer masih perlu dikonfirmasi kepada unit teknis. | |||||||||||||||||||||
16 | 15 | UPBU Tiom | Apakah penerbangan charter tidak berjadwal yang mengangkut BBM dapat dimasukkan ke dalam indikator jumlah kargo yang dilayani? Apabila termasuk, apakah PK UPBU Tiom perlu disesuaikan karena indikator tersebut belum dicantumkan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.2 Jumlah Kargo yang dilayani | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Kargo yang diangkut melalui penerbangan charter tidak berjadwal termasuk dalam indikator jumlah kargo yang dilayani karena formula mencakup angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Apabila kegiatan tersebut sudah berlangsung dan belum tercantum dalam PK, dokumen kinerja perlu disesuaikan sesuai mekanisme perubahan yang berlaku. dan juga pencatatannya konsisten dengan data PNBP dan manifes kargo. | |||||||||||||||||||||
17 | 16 | UPBU Tunggul Wulung Cilacap | Sejak 2022 tidak terdapat realisasi kargo di Bandar Udara Tunggul Wulung. Apakah indikator jumlah kargo yang dilayani dapat dihilangkan dari Renstra? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.2 Jumlah Kargo yang dilayani | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Indikator dapat tidak dicantumkan apabila UPBU telah memastikan bahwa sampai dengan 2029 memang tidak terdapat potensi pelayanan kargo. Keputusan diserahkan kepada UPBU karena unit kerja lebih mengetahui kondisi dan potensi wilayahnya. Namun, apabila indikator dihilangkan dan pada tahun berikutnya muncul pelayanan kargo, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa fungsi proyeksi dan perencanaan belum dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, potensi kargo sampai akhir periode Renstra perlu dikaji terlebih dahulu. | |||||||||||||||||||||
18 | 17 | UPBU Morowali | Apakah pergerakan helikopter kepolisian tetap dicatat sebagai pergerakan pesawat? Selain itu, bagaimana penghitungan penumpangnya apabila manifes tidak tersedia? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.3 Jumlah Pergerakan Pesawat yang dilayani | DAU | Sudah Dijawab | Pergerakan helikopter tetap dihitung apabila tercatat dalam laporan pergerakan pesawat dari AirNav atau sumber resmi lainnya. Untuk indikator jumlah penumpang, dasar penghitungan tetap manifes penumpang. Secara prinsip setiap pesawat seharusnya memiliki manifes, tetapi apabila UPBU tidak memperoleh manifes, penumpang tidak dapat langsung dimasukkan tanpa dokumen pendukung yang sah. | |||||||||||||||||||||
19 | 18 | UPBU Babo | Bagaimana pencatatan helikopter yang melakukan touch and go dan melayani rute menuju lokasi pertambangan dalam laporan LLAU atau Sisfoangut? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.3 Jumlah Pergerakan Pesawat yang dilayani | DAU | Perlu Koordinasi | Pergerakan helikopter dapat dicatat sebagai capaian apabila tercantum dalam laporan pergerakan pesawat dan sesuai dengan definisi serta sumber data indikator. Tata cara pencatatan kegiatan touch and go dalam laporan LLAU/Sisfoangut perlu mendapatkan penegasan lebih lanjut dari Direktorat Angkutan Udara atau unit teknis terkait. | |||||||||||||||||||||
20 | 19 | UPBU Tanah Merah | Apakah barang kargo yang dibawa menggunakan pesawat komersial penumpang dapat dihitung, atau hanya kargo yang diangkut oleh penerbangan khusus kargo? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.2 Jumlah Kargo yang dilayani | DAU | Sudah Dijawab | Kargo yang dibawa menggunakan pesawat komersial penumpang tetap dapat dihitung. Kargo harus dibedakan dari bagasi penumpang dan memiliki pencatatan atau nilai kargo tersendiri. Selama barang tersebut tercatat sebagai kargo dalam dokumen resmi, jumlahnya dimasukkan dalam indikator jumlah kargo yang dilayani. | |||||||||||||||||||||
21 | 20 | UPBU Nusantara | UPBU Nusantara belum memperoleh hasil survei IKM karena penerbangannya masih terbatas pada VVIP dan VIP serta responden sulit diminta mengisi survei. Apakah survei tetap harus dilaksanakan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.4 IKM terhadap pelayanan Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Ya. Survei Kepuasan Masyarakat tetap harus disebarkan karena merupakan amanat ketentuan nasional dan berlaku bagi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik. UPBU dapat menyebarkan survei kepada pengguna layanan atau protokol yang mendampingi penumpang VVIP/VIP. Rendahnya tingkat respons merupakan kendala pelaksanaan, tetapi tidak menghilangkan kewajiban UPBU untuk menyediakan dan menyebarkan survei. | |||||||||||||||||||||
22 | 21 | UPBU Domine Eduard Osok Sorong | Dalam aplikasi IKM terdapat nilai dengan skala 4, skala 17,50, dan skala 100. Nilai mana yang digunakan untuk target dan realisasi dalam Renstra? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.4 IKM terhadap pelayanan Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Nilai yang digunakan adalah nilai IKM hasil konversi pada skala 100, misalnya 95,04. Nilai pada skala 4 atau nilai bobot maksimal 17,50 tidak digunakan sebagai target dan realisasi indikator dalam dokumen Renstra maupun pelaporan kinerja. Ketentuan ini diberlakukan sama untuk seluruh UPBU. | |||||||||||||||||||||
23 | 22 | UPBU Tunggul Wulung Cilacap | Realisasi IKM tahun 2024 sebesar 97,75 dan tahun 2025 turun menjadi 96,88. Apakah target tahun berikutnya dapat diturunkan, misalnya menjadi 95? | IKK UPBU - Terkait IKSK 1.4 IKM terhadap pelayanan Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Untuk penyusunan Renstra, realisasi tahun 2024 digunakan sebagai baseline karena indikator tersebut merupakan indikator berkelanjutan. Target tahun 2025 minimal sama dengan atau lebih tinggi daripada realisasi tahun 2024. Target tahun 2026–2029 diproyeksikan meningkat secara bertahap dan tidak seharusnya diturunkan hanya karena realisasi tahun 2025 mengalami penurunan. Untuk Perjanjian Kinerja tahunan, target tahun 2026 minimal sama dengan atau lebih tinggi daripada realisasi tahun 2025 agar memenuhi prinsip target yang menantang. Dengan demikian, penetapan target perlu membedakan baseline Renstra dan kondisi aktual dalam PK tahunan. | |||||||||||||||||||||
24 | 23 | UPBU Waghete | Apakah nilai aset yang digunakan dalam penghitungan merupakan nilai aset tetap saja atau keseluruhan aset yang tercantum dalam neraca, termasuk aset lancar? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Penghitungan nilai aset menggunakan nilai yang tercantum dalam neraca BMN. Unit kerja tidak perlu memisahkan kembali antara aset lancar dan aset tetap; patokannya adalah keseluruhan nilai yang tersaji pada neraca sesuai periode pelaporan | |||||||||||||||||||||
25 | 24 | UPBU MOPAH | Apakah target nilai AKIP yang telah disusun pada awal penyusunan Renstra di Grand Mercure Harmoni masih dapat direvisi dalam dokumen Renstra final? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.1 Nilai hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Target dalam Renstra final masih dapat direvisi selama dokumen belum ditetapkan. Namun, apabila indikator, definisi, dan formulanya sama dengan indikator sebelumnya serta target tahun 2025 telah tercantum dalam LAKIP, target tahun 2025 tidak diubah. Penyesuaian dapat dilakukan untuk target tahun 2026–2029 | |||||||||||||||||||||
26 | 25 | UPBU Sultan Bantilan | Apakah waktu penarikan data pada aplikasi MyIntress dapat memengaruhi nilai IKPA yang ditampilkan, khususnya apabila terdapat revisi RPD sehingga nilai Triwulan I yang ditarik saat ini berbeda dengan nilai yang ditarik pada April? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Nilai IKPA pada MyIntress dapat berubah karena aplikasi diperbarui mengikuti transaksi dan revisi RPD. Perbedaan waktu penarikan data dapat menghasilkan nilai yang berbeda. Oleh karena itu, saat data digunakan untuk pelaporan, unit kerja harus menyimpan tangkapan layar yang mencantumkan tanggal penarikan data sebagai bukti pendukung. | |||||||||||||||||||||
27 | 26 | UPBU Tunggul Wulung Cilacap | Tahun berapa yang digunakan sebagai baseline dalam penetapan target IKPA? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Penetapan target IKPA menggunakan data historis tiga tahun sebelumnya sebagai baseline dengan mempertimbangkan tren, nilai minimum, dan nilai maksimum. | |||||||||||||||||||||
28 | 27 | UPBU | Bagaimana penghitungan nilai aset apabila sekitar 90% nilai dalam neraca berupa tanah yang tidak mengalami penyusutan atau penghapusan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Tanah tidak mengalami penyusutan. Namun, nilai aset tetap mengacu pada keseluruhan nilai dalam neraca karena unit kerja juga memiliki aset lain, seperti peralatan, mesin, gedung, atau fasilitas yang mengalami penyusutan. Untuk proyeksi Renstra, penyusutan dapat menggunakan asumsi rata-rata 10%, sedangkan realisasi menggunakan nilai aktual pada neraca. | |||||||||||||||||||||
29 | 28 | UPBU Domine Eduard Osok Sorong | Apakah prediksi penyusutan untuk penetapan target dapat menggunakan asumsi 10% dari total nilai aset? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Untuk realisasi, gunakan nilai penyusutan aktual yang tercantum dalam neraca. Untuk proyeksi target tahun berikutnya, dapat digunakan asumsi rata-rata penyusutan sebesar 10% dari nilai aset, mengingat masa manfaat setiap jenis aset berbeda-beda. | |||||||||||||||||||||
30 | 29 | UPBU Mutiara Sis al jufri | Target nilai aset dihitung dalam rupiah, sedangkan KP-DJPU 140 Tahun 2026 menetapkan satuan indikator dalam persentase. Bagaimana cara mencantumkan target persentase nilai aset dalam dokumen kinerja? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Target dicantumkan dalam persentase dengan membandingkan nilai aset tahun berjalan terhadap target nilai aset yang diinventarisasi, kemudian dikalikan 100%. Target nominal dihitung dari nilai aset tahun sebelumnya ditambah usulan belanja modal, dikurangi prediksi penyusutan dan penghapusan. Nilai nominal tetap digunakan sebagai kertas kerja penghitungan. | |||||||||||||||||||||
31 | 30 | UPBU GSA | Apakah nilai penghapusan aset dapat diperoleh dari neraca BMN, dan pada akun atau bagian mana informasi tersebut tersedia? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Data terkait penghapusan dapat dilihat pada neraca BMN, khususnya pada akun ATOP (Aset Tetap yang Dihentikan dari Operasi Pemerintah). Untuk proyeksi penghapusan tahun 2027–2029, gunakan nilai aset pada ATOP yang direncanakan atau telah diusulkan untuk dihapus pada tahun tersebut. Setelah proses penghapusan selesai, nilai aset akan berkurang dari neraca. | |||||||||||||||||||||
32 | 31 | UPBU Domine Eduard Osok Sorong | Apakah nilai aset tahun sebelumnya sebaiknya menggunakan data yang telah diaudit, mengingat nilai posisi 31 Desember masih dapat berubah setelah audit BPK? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Gunakan data yang tersedia pada saat batas penyusunan laporan. Apabila data tersebut belum diaudit, berikan keterangan bahwa nilai masih bersifat unaudited. Jika terdapat perubahan setelah audit, perbedaan nilai dijelaskan dalam laporan kinerja beserta kronologinya. | |||||||||||||||||||||
33 | 32 | UPBU Silampari | Nilai realisasi apa yang dicantumkan pada E-Performance sebelum hasil evaluasi AKIP tahun berjalan diterbitkan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.1 Nilai hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Sebelum nilai evaluasi AKIP tahun berjalan diterbitkan, realisasi menggunakan nilai evaluasi terakhir yang tersedia, yaitu nilai tahun sebelumnya. Setelah nilai terbaru diterbitkan, realisasi diperbarui menggunakan nilai tersebut. | |||||||||||||||||||||
34 | 33 | UPBU Nusantara | - Bagaimana pengisian nilai AKIP tahun 2025 apabila UPBU baru terbentuk pada Triwulan III 2025 dan belum memiliki hasil evaluasi AKIP? - Apakah nilai evaluasi AKIP sebesar 71,20 akan menjadi masalah bagi penilaian kinerja organisasi karena UPBU belum memiliki dokumen dan laporan kinerja secara lengkap? - Apakah target nilai AKIP dapat ditetapkan sebesar 70 karena UPBU merupakan satuan kerja baru? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.1 Nilai hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | - Nilai AKIP tahun 2025 dapat dikosongkan. Namun, kekosongan tersebut harus disertai penjelasan bahwa UPBU baru terbentuk pada Triwulan III 2025 sehingga belum memiliki periode evaluasi yang lengkap. - Nilai 71,20 termasuk kategori B atau Baik dan dinilai cukup baik bagi organisasi yang baru terbentuk. Namun, UPBU tetap perlu melengkapi dan memublikasikan dokumen kinerja serta meningkatkan pemantauan capaian setiap indikator. - Target sebaiknya tidak ditetapkan lebih rendah dari realisasi yang telah tersedia, yaitu 71,20. Nilai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan target awal, kemudian diproyeksikan meningkat secara bertahap sampai dengan tahun 2029. | |||||||||||||||||||||
35 | 34 | UPBU Syukuran Aminuddin Amir Luwuk | Apakah baseline target nilai AKIP menggunakan realisasi tahun 2024 atau realisasi tahun 2025? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.1 Nilai hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Baseline menggunakan nilai realisasi AKIP tahun 2025 karena merupakan data evaluasi terakhir yang telah tersedia | |||||||||||||||||||||
36 | 35 | UPBU John Becker | Apakah nilai IKPA yang dicantumkan dalam Renstra merupakan nilai bulanan, semesteran, atau tahunan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Nilai IKPA dalam Renstra dicantumkan secara tahunan. Untuk tahun yang sudah selesai, digunakan nilai IKPA akhir tahun berkenaan | |||||||||||||||||||||
37 | 36 | BLU UPBU Mutiara SIS Al-Jufri | Bagaimana menentukan realisasi IKPA untuk periode triwulan, semester, dan tahunan apabila aplikasi MyIntress menampilkan nilai setiap bulan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Realisasi menggunakan nilai pada bulan terakhir setiap periode, yaitu Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II atau Semester I, September untuk Triwulan III, dan Desember untuk Triwulan IV atau tahunan. Nilai bulanan tidak dijumlahkan atau dirata-ratakan. Nilai IKPA triwulanan tidak dihitung dengan merata-ratakan nilai bulanan. Realisasi menggunakan nilai IKPA pada bulan terakhir periode pelaporan karena setiap komponen pembentuk IKPA memiliki karakteristik dan periode penilaian yang berbeda | |||||||||||||||||||||
38 | 37 | UPBU Mukomuko | Nilai IKPA Semester I yang dirilis KPPN berbeda dengan nilai bulan Juni pada aplikasi MyIntress. Nilai mana yang digunakan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Perbedaan dapat disebabkan oleh waktu penarikan data yang berbeda, pembaruan nilai secara real time, atau adanya unsur lain yang digunakan KPPN dalam penilaian penghargaan. Dasar dan tanggal pengambilan data perlu dikonfirmasi langsung kepada KPPN. Apabila terdapat perbedaan antara nilai IKPA pada MyIntress dan nilai yang dirilis KPPN, unit kerja perlu mengonfirmasi tanggal penarikan data dan dasar penilaiannya kepada KPPN. Nilai pada MyIntress dapat berubah mengikuti pembaruan transaksi dan data pelaksanaan anggaran. | |||||||||||||||||||||
39 | 38 | UPBU Dobo | Kapan nilai IKPA bulan sebelumnya tersedia agar dapat diinput ke E-Performance sebelum batas tanggal 5 setiap bulan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Nilai awal dapat tersedia setelah bulan berkenaan berakhir. Namun, komponen capaian output baru akan terisi setelah satker melakukan penginputan. Apabila capaian output diisi lebih awal, nilai IKPA dapat diperbarui pada hari berikutnya. Satker perlu menyelesaikan penginputan sebelum batas tanggal 5 agar tidak perlu mengajukan pembukaan akses E-Performance. Nilai IKPA bulan sebelumnya pada prinsipnya tersedia pada awal bulan berikutnya. Unit kerja agar segera menginput capaian output sehingga nilai IKPA dapat diperbarui dan digunakan sebelum batas penginputan E-Performance tanggal 5 setiap bulan. | |||||||||||||||||||||
40 | 39 | UPBU | Bagaimana menentukan prediksi penyusutan dalam formula nilai aset yang berhasil diinventarisasi? Apakah penyusutan otomatis pada SAKTI tetap diperhitungkan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.2 Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara | Bagian Keuangan | Perlu Koordinasi | Untuk tahun 2025 digunakan nilai aktual. Target tahun 2026–2029 dihitung berdasarkan nilai aset tahun sebelumnya ditambah usulan belanja modal, dikurangi prediksi penyusutan, dan disesuaikan dengan penghapusan. Tata cara pengambilan nilai prediksi penyusutan masih perlu ditegaskan oleh Bagian Keuangan. | |||||||||||||||||||||
41 | 40 | UPBU Rendani | Bagaimana menentukan proyeksi nilai penghapusan aset pada tahun 2027–2029? Apakah nilainya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari tahun sebelumnya? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Prediksi penghapusan tahun 2027–2029 tidak dihitung berdasarkan persentase dari nilai tahun sebelumnya. Nilainya mengacu pada aset yang tercatat dalam ATOP (Aset Tetap yang Dihentikan dari Operasi Pemerintah) dan direncanakan atau diusulkan untuk dihapus pada masing-masing tahun. Apabila belum terdapat rencana penghapusan, nilainya dapat diisi nol. Persentase 10% dalam pembahasan hanya untuk prediksi penyusutan, bukan penghapusan. | |||||||||||||||||||||
42 | 41 | UPBU | Apakah persediaan bahan baku, suku cadang, dan bahan konsumsi yang tercantum dalam neraca ikut dihitung? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Ya, ikut dihitung. Karena dasar penghitungan menggunakan keseluruhan nilai yang tercantum dalam neraca BMN, persediaan bahan baku, suku cadang, dan bahan konsumsi yang tersaji dalam neraca tetap masuk dalam penghitungan nilai aset. | |||||||||||||||||||||
43 | 42 | UPBU Aek Godang | Di mana contoh tampilan laporan neraca yang menjadi sumber nilai aset dapat dilihat? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Laporan dapat diperoleh melalui admin aplikasi SAKTI pada unit kerja. Neraca BMN juga dapat diakses melalui aplikasi MyIntress apabila akun unit kerja memiliki akses terhadap menu laporan posisi BMN atau neraca. | |||||||||||||||||||||
44 | 43 | UPBU John Becker | Apakah nilai aset tahun sebelumnya dalam formula target diambil dari laporan posisi BMN pada neraca tahun sebelumnya? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Ya. Nilai aset tahun sebelumnya menggunakan nilai yang tercantum pada neraca BMN per 31 Desember tahun sebelumnya | |||||||||||||||||||||
45 | 44 | UPBU Dobo | Usulan belanja modal dalam formula target menggunakan nilai dalam Renstra, RKAKL, atau anggaran tahun berjalan? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Usulan belanja modal menggunakan nilai yang tercantum dalam kerangka pendanaan Renstra dan telah diinput pada aplikasi KRISNA. Nilainya harus selaras dengan rencana penganggaran unit kerja. Apabila belum terdapat usulan belanja modal dalam kerangka pendanaan Renstra, nilainya dapat diisi nol. | |||||||||||||||||||||
46 | 45 | UPBU | Apakah target persentase nilai aset dapat menurun setelah sebelumnya ditetapkan 100%? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.3 Persentase nilai aset Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berhasil diinventarisasi | Bagian Keuangan | Sudah Dijawab | Apabila target awal telah ditetapkan 100%, target tahun berikutnya tetap dipertahankan sebesar 100%. Perubahan nilai nominal aset tetap dihitung melalui penambahan belanja modal, penyusutan, dan penghapusan, tetapi persentase target tidak diturunkan. | |||||||||||||||||||||
47 | 46 | UPBU Moanamani | Untuk penetapan nilai SPI tahun 2025 dalam Renstra, apakah menggunakan data selama tahun 2025 atau rata-rata data tahun 2021–2025? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Nilai SPI tahun 2025 dihitung menggunakan data riil selama tahun 2025, yaitu Januari sampai dengan Desember 2025. Data tersebut dihitung menggunakan formula yang tercantum dalam KP-DJPU 140 Tahun 2026 dan digunakan sebagai target sekaligus realisasi tahun 2025 dalam dokumen Renstra. | |||||||||||||||||||||
48 | 47 | UPBU Mutiara Sis Al-Jufri | Bagaimana penerapan rentang penilaian SPI dalam pengukuran capaian kinerja? Sebagai contoh, apabila nilai aktual SPI sebesar 90, apakah realisasinya dikonversi menjadi 100%? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Ya. Nilai aktual 90 berada dalam rentang 76 sampai dengan 100 sehingga hasil konversi penilaiannya adalah 100 persen. | |||||||||||||||||||||
49 | 48 | UPBU Budiarto | UPBU Budiarto belum tercantum dalam surat permintaan penyampaian target SPI. Apakah tetap dapat menetapkan dan menyampaikan target? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | UPBU Budiarto tetap dapat menggunakan KP-DJPU 140 Tahun 2026 sebagai dasar untuk menyusun dan menyampaikan target SPI. Direktorat Bandar Udara akan memeriksa kembali daftar penerima surat dan, apabila diperlukan, menerbitkan surat tersendiri. | |||||||||||||||||||||
50 | 49 | UPBU Iskandar | Karena SPI merupakan laporan kondisi aktual, apakah pelaporan semester kepada Direktorat Bandar Udara cukup menggunakan nilai bulan Juni atau menggunakan rata-rata nilai Januari–Juni? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Penilaian SPI dilakukan secara bulanan sesuai dengan kondisi aktual pada masing-masing bulan. Dengan demikian, nilai bulan Januari dihitung berdasarkan data Januari, nilai Februari berdasarkan data Februari, dan seterusnya. Untuk pelaporan Semester I kepada Direktorat Bandar Udara, nilai yang disampaikan bukan hanya nilai bulan Juni, melainkan nilai rata-rata SPI dari Januari sampai dengan Juni. | |||||||||||||||||||||
51 | 50 | UPBU Babo | Apakah Direktorat Bandar Udara dapat menyediakan modul atau pedoman khusus mengenai metode penilaian, indikator, dan format laporan SPI agar penerapannya seragam? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Tidak dibuat modul khusus karena penyusunan indikator dan metode penilaian diserahkan secara fleksibel kepada masing-masing bandar udara. Fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam ruang lingkup KP-DJPU 140 Tahun 2026 dan mencakup komponen runway incursion, runway excursion, fasilitas bandar udara, dan peralatan atau kesiapan kedaruratan bandar udara. | |||||||||||||||||||||
52 | 51 | UPBU Satpel Sitaro | Apakah rumus SPI berdasarkan jumlah kejadian tetap berlaku sama bagi bandar udara dengan frekuensi penerbangan rendah, seperti Sitaro, atau terdapat penyesuaian dibandingkan bandar udara dengan trafik tinggi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Ya. Rumus yang digunakan tetap sama untuk seluruh bandar udara. Pada bandar udara dengan jumlah movement rendah, satu kejadian dapat memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap nilai, sehingga pengendalian keselamatan harus semakin diperhatikan. | |||||||||||||||||||||
53 | 52 | UPBU Melak | Apakah terdapat indikator yang lebih spesifik untuk komponen AERP terkait PKP-PK, sebagaimana rincian indikator pada AFRP seperti runway, apron, dan drainase? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Indikator PKP-PK dapat disusun berdasarkan pelaksanaan inspeksi, kesiapan atau serviceability kendaraan, kelengkapan peralatan, dan hasil pengecekan fungsi peralatan. Indikator tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bandar udara. | |||||||||||||||||||||
54 | 53 | UPBU Sugimanuru | Apakah target SPI boleh ditetapkan sebesar 100 persen? Apakah target SPI dalam Perjanjian Kinerja dan E-Performance dapat langsung ditetapkan sebesar 100%, atau harus mengikuti nilai aktual hasil self-assessment? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Boleh, apabila UPBU optimistis dan memiliki kemampuan untuk mencapainya. Penetapan target akan memengaruhi penilaian kinerja, sehingga target sebaiknya tetap menantang, realistis, dan tidak ditetapkan terlalu rendah. Target pada PK/E-Performance dapat dicantumkan 100 persen apabila target nilai SPI berdasarkan penilaian mandiri berada pada rentang 76–100 poin. Nilai aktualnya, misalnya 80 poin, tetap dicantumkan dalam perhitungan dan data dukung, sedangkan pada PK/E-Performance dikonversikan menjadi 100 persen. | |||||||||||||||||||||
55 | 54 | UPBU Banda Neira | Apakah movement dan nilai SPI pada Satuan Pelayanan Bandar Udara ikut digabungkan dengan bandar udara induk? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Karena anggaran dan kinerja Satuan Pelayanan masih melekat pada UPBU induk, nilai SPI bandar udara induk dan Satuan Pelayanan perlu diakomodasi dalam satu capaian kinerja. Nilai masing-masing bandar udara dihitung dan kemudian dirata-ratakan. Dokumen kinerja harus memberikan penjelasan mengenai bandar udara induk dan Satuan Pelayanan yang menjadi komponen penghitungan. | |||||||||||||||||||||
56 | 55 | UPBU Sampit | Apakah laporan SPI bulanan tahun 2026 harus dibuat mulai Januari atau cukup dimulai pada Juli 2026? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Mulai dari Januari tahun 2026. | |||||||||||||||||||||
57 | 56 | UPBU Long Apung | Apabila nilai SPI aktual berada pada rentang 76–100, apakah target bulanan dan realisasi pada E-Performance dicantumkan sebesar 100% atau tetap menggunakan nilai aktual hasil penghitungan SPI? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Nilai SPI hasil perhitungan tetap dicantumkan secara terperinci dalam lembar perhitungan dan data dukung. Untuk target awal nilainya menggunakan hasil perhitungan nilai SPI. Namun, nilai realisasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi E-Performance menggunakan persentase hasil konversi sesuai rentang penilaian dalam KP-DJPU 140 Tahun 2026, yaitu: nilai 0–25 dikonversi menjadi 25 persen; nilai 26–50 dikonversi menjadi 50 persen; nilai 51–75 dikonversi menjadi 75 persen; dan nilai 76–100 dikonversi menjadi 100 persen. Dengan demikian, apabila nilai target SPI aktual sebesar 80 poin, dalam E-Performance targetnya dicantumkan sebesar 100 persen. | |||||||||||||||||||||
58 | 57 | UPBU Mathilda | Kami sudah menyampaikan target SPI kepada Direktorat Bandar Udara, tetapi belum menerima surat acceptance. Bagaimana tindak lanjutnya? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Surat acceptance diterbitkan oleh Direktorat Bandar Udara secara akumulatif untuk beberapa bandar udara sekaligus, bukan satu per satu. UPBU yang sudah menyampaikan target SPI diminta menunggu penerbitan acceptance, tetapi pelaporan realisasi tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu surat tersebut. Pada saat rapat tanggal 23 Juli 2026, sebanyak 64 bandar udara telah menerima acceptance. Acceptance diterbitkan secara bertahap dan akumulatif untuk beberapa bandar udara sekaligus. | |||||||||||||||||||||
59 | 58 | UPBU Mathilda | Apakah runway incursion yang dimasukkan hanya kategori A dan B sebagaimana contoh dalam surat Direktorat Bandar Udara, atau kategori C juga dapat dimasukkan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Kategori A, B, maupun C dapat dimasukkan sesuai dengan kejadian yang terdapat di masing-masing bandar udara. Kategori A dan B yang dicantumkan dalam surat hanya merupakan contoh dan tidak membatasi kategori yang dapat digunakan. | |||||||||||||||||||||
60 | 59 | UPBU Mathilda | Dalam surat Direktorat Bandar Udara terdapat beberapa komponen, seperti high risk, runway, taxiway, dan lampu, tetapi komponen tersebut tidak dirinci dalam KP-DJPU 140 Tahun 2026. Pedoman mana yang harus digunakan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Setelah KP-DJPU 140 Tahun 2026 ditetapkan, penyusunan dan penilaian SPI mengikuti ketentuan dalam KP-DJPU 140 Tahun 2026. Komponen yang sebelumnya dirinci dalam surat telah disederhanakan dan dikelompokkan ke dalam komponen AFRP dan AERP. | |||||||||||||||||||||
61 | 60 | UPBU Iskandar | Apabila terdapat peralatan yang rusak dan diperkirakan belum dapat diperbaiki dalam tahun berjalan, apakah tetap dimasukkan dalam target dan perhitungan SPI? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Target harus ditetapkan secara realistis berdasarkan kondisi bandar udara. Peralatan yang diperkirakan belum dapat diperbaiki dalam tahun berjalan dapat tidak dimasukkan sebagai objek target atau targetnya disesuaikan dengan jumlah peralatan yang masih dapat berfungsi. Peralatan tersebut dapat dimasukkan kembali apabila sudah memungkinkan untuk diperbaiki atau dipenuhi pada tahun berikutnya. | |||||||||||||||||||||
62 | 61 | UPBU Iskandar | Apakah penilaian AFRP dan AERP hanya didasarkan pada jumlah kegiatan inspeksi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Tidak. Penilaian dapat menggunakan pendekatan kuantitas maupun kualitas. Kuantitas dapat berupa jumlah inspeksi, jumlah peralatan, atau jumlah fasilitas yang diperiksa. Kualitas dapat berupa kondisi atau performa runway, taxiway, apron, marka, kekesatan, pagar, lampu, kendaraan, dan fasilitas lainnya. | |||||||||||||||||||||
63 | 62 | UPBU Iskandar | Apakah laporan semester kepada Direktorat Bandar Udara harus dilengkapi seluruh laporan bulanan dan data dukung? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Laporan semester berisi rekapitulasi hasil penilaian selama enam bulan, nilai SPI yang dihasilkan, perhitungan, dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak harus melampirkan seluruh dokumen bulanan secara terpisah sepanjang sumber angka dan proses penghitungannya dapat ditelusuri dengan jelas. | |||||||||||||||||||||
64 | 63 | UPBU Tunggul Wulung | Apakah target SPI yang sudah disampaikan dapat direvisi apabila ditemukan kesalahan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Apabila belum menerima acceptance, target SPI masih dapat direvisi dan disampaikan kembali. Apabila sudah menerima acceptance, target dapat tetap dilanjutkan dan perbaikan atau penjelasan rinci dicantumkan dalam laporan realisasi. Penyempurnaan target dapat dilakukan kembali untuk tahun berikutnya. | |||||||||||||||||||||
65 | 64 | UPBU Banda Neira | Dokumen yang sudah disampaikan kepada Direktorat Bandar Udara merupakan laporan bulanan atau target SPI? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Dokumen yang disampaikan pada awal tahun merupakan penetapan indikator dan target SPI. Laporan bulanan merupakan laporan realisasi atau hasil self-assessment terhadap target tersebut pada setiap bulan. | |||||||||||||||||||||
66 | 65 | UPBU Waingapu | Dalam laporan bulanan, apakah yang dilaporkan merupakan hasil inspeksi atau jumlah kegiatan inspeksi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Keduanya dapat digunakan. UPBU dapat menggunakan jumlah pelaksanaan inspeksi sebagai ukuran kuantitas atau menggunakan hasil inspeksi dan kondisi fasilitas sebagai ukuran kualitas atau performa. Metode yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bandar udara. | |||||||||||||||||||||
67 | 66 | UPBU Banda Neira | Dalam aplikasi E-Performance, indikator SPI dipilih sebagai indikator kumulatif atau akumulatif? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Disepakati menggunakan pilihan kumulatif. Namun, nilai yang dicantumkan bukan penjumlahan persentase setiap bulan, melainkan nilai rata-rata sampai dengan bulan berjalan. Data dukung harus tetap memperlihatkan nilai setiap bulan dan nilai kumulatif atau rata-rata sampai periode pelaporan. | |||||||||||||||||||||
68 | 67 | UPBU Sugimanuru | Apakah untuk komponen AERP cukup menggunakan indikator performa AFL dan ketersediaan kendaraan PKP-PK? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Kedua indikator tersebut dapat digunakan sebagai indikator minimal. UPBU juga dapat menambahkan indikator lain yang relevan atau menjadi keunggulan bandar udara sepanjang masih berada dalam ruang lingkup KP-DJPU 140 Tahun 2026. | |||||||||||||||||||||
69 | 68 | UPBU Sugimanuru | Bagaimana format laporan semester agar seragam dan mudah diperiksa oleh Direktorat Bandar Udara? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Laporan sebaiknya langsung menampilkan hasil akhir atau nilai SPI semester pada bagian awal. Setelah itu, dicantumkan rincian perhitungan dan data dukung yang menjadi dasar penilaian. Tidak perlu mencantumkan terlalu banyak tautan yang menyulitkan pemeriksaan. | |||||||||||||||||||||
70 | 69 | UPBU DEO Sorong | UPBU berstatus BLU memiliki indikator dalam kontrak kinerja BLU serta IKK berdasarkan KP-DJPU 140 Tahun 2026. Apakah perhitungan SPI dalam dokumen BLU dapat digunakan untuk memenuhi IKK? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Perlu Koordinasi | KP-DJPU 140 Tahun 2026 berlaku bagi seluruh UPBU tanpa membedakan status BLU dan non-BLU. Untuk dokumen Renstra, indikator tetap mengacu pada KP-DJPU 140 Tahun 2026. Indikator aspek layanan dalam RSB dan kontrak kinerja BLU pada prinsipnya perlu diselaraskan dengan indikator organisasi. Mekanisme perubahan RSB atau kontrak kinerja perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim yang menangani BLU. | |||||||||||||||||||||
71 | 70 | UPBU DEO Sorong | Apakah UPBU yang sudah berstatus BLU tetap menyusun Renstra dan RSB? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Perlu Koordinasi | Sampai dengan rapat dilaksanakan, UPBU BLU tetap menyusun dua dokumen, yaitu Renstra dan RSB. Belum terdapat kebijakan final yang menyatukan kedua dokumen tersebut. | |||||||||||||||||||||
72 | 71 | UPBU Iskandar | Apakah baseline tahun 2024 dalam matriks Renstra diubah menjadi tahun 2025 untuk indikator SPI? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | Bagian Perencanaan | Sudah Dijawab | Tidak. Karena SPI merupakan indikator baru dan belum terdapat pada periode sebelumnya, kolom baseline tahun 2024 dapat dikosongkan atau diberi nilai nol dengan penjelasan bahwa SPI merupakan indikator baru. Target dan realisasi tahun 2025 tetap dihitung menggunakan data tahun 2025. | |||||||||||||||||||||
73 | 72 | UPBU Banda Neira | Apabila kondisi runway mengalami keretakan, tetapi nilai SPI setelah dikonversi tetap 100 persen, apakah hal tersebut akan memengaruhi usulan pelapisan atau perbaikan runway? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.1 SPI Bandar Udara | DBU | Sudah Dijawab | Penilaian harus tetap menggambarkan kondisi aktual di lapangan. Kondisi runway yang mengalami keretakan dicatat dalam nilai aktual, hasil inspeksi, temuan, dan data dukung teknis, kemudian nilai tersebut dikonversikan sesuai rentang penilaian SPI. Nilai akhir 100 persen berdasarkan rentang penilaian tidak berarti seluruh fasilitas dalam kondisi sempurna dan tidak menghapus kebutuhan perbaikan. Usulan pelapisan atau perbaikan tetap harus didukung dengan data kondisi teknis, tingkat kerusakan, risiko keselamatan, hasil inspeksi, dan kebutuhan penanganannya. | |||||||||||||||||||||
74 | 73 | UPBU Sis al-jufri | Bagi BLU UPBU Mutiara Sis Al-Jufri, terdapat perbedaan target PNBP antara DIPA PNBP dan KPI BLU. Target mana yang digunakan dalam penyampaian IKK UPBU? | IKK UPBU - Terkait IKSKp 3.4 Persentase Pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Bagian Keuangan | Belum Terjawab | ||||||||||||||||||||||
75 | 74 | BLU UPBU Mutiara Sis Al-Jufri | KM 39 mengatur audit internal minimal dua tahun sekali, sedangkan KP-DJPU 140 mengharuskan self-assessment minimal satu kali dalam setahun. Ketentuan mana yang digunakan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Keduanya memiliki konteks berbeda. Audit internal mengikuti ketentuan program pengawasan, sedangkan self-assessment untuk indikator kinerja dilakukan setiap tahun. Audit internal yang dilaksanakan setiap tahun diperbolehkan dan hasilnya dapat sekaligus digunakan untuk pemenuhan indikator kinerja. | |||||||||||||||||||||
76 | 75 | BLU UPBU Mutiara Sis Al-Jufri | Apakah checklist untuk self-assessment harus berbeda dengan checklist pengawasan internal? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Tidak harus berbeda. UPBU dapat menggunakan checklist PR 17 atau mengembangkan checklist sendiri, sepanjang mampu mengukur seluruh ketentuan yang relevan dan merepresentasikan ruang lingkup ASP masing-masing. | |||||||||||||||||||||
77 | 76 | UPBU Tunggul Wulung | Apakah self-assessment menggunakan hasil pengawasan Otban/DKP atau menggunakan checklist PR 17? Apa data dukung yang diperlukan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Self-assessment merupakan penilaian internal UPBU dan dapat menggunakan checklist PR 17. Hasil pengawasan Otban/DKP menjadi bahan pembanding saat validasi. Data dukung minimal berupa checklist, perhitungan Comply dan Not Comply, laporan, dokumentasi, identitas personel pelaksana, dan justifikasi hasil penilaian. | |||||||||||||||||||||
78 | 77 | UPBU Tunggul Wulung | Apakah checklist yang lebih sederhana dapat digunakan dan apakah DKP akan memberikan tanggapan atas permohonan validasi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Checklist yang lebih sederhana dapat digunakan apabila tetap mencakup ruang lingkup yang representatif dan disertai justifikasi. Permohonan validasi akan dievaluasi dan ditanggapi oleh DKP dengan hasil validasi. | |||||||||||||||||||||
79 | 78 | Wunopito/UPBU yang belum pernah melakukan self-assessment | Bagaimana apabila UPBU belum pernah melaksanakan self-assessment keamanan penerbangan? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | UPBU tetap harus melaksanakan self-assessment. Nilai hasil penilaian mandiri dapat digunakan sementara untuk pelaporan, kemudian diajukan kepada DKP untuk memperoleh validasi minimal satu kali dalam setahun. | |||||||||||||||||||||
80 | 79 | Bandara Nusantara, UPBU Haluoleo Kendari | Apakah hasil self-assessment harus disampaikan kepada DKP setiap bulan, semester, atau hanya pada akhir tahun? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Hasil bulanan digunakan untuk pelaporan internal/E-Performance dan tidak perlu disurati ke DKP setiap bulan. Permohonan validasi disarankan pada triwulan IV, terutama Oktober–November, agar masih tersedia waktu untuk koreksi dan perbaikan sebelum pelaporan akhir tahun. | |||||||||||||||||||||
81 | 80 | Bandara Nusantara | Bandar udara baru mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025. Bagaimana menetapkan nilai atau baseline tahun 2025? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Penilaian menggunakan periode sejak bandar udara mulai beroperasi. Periode operasional yang tidak satu tahun penuh harus dijelaskan dalam narasi target, realisasi, dan sumber datanya. | |||||||||||||||||||||
82 | 81 | UPBU Tampa Padang, UPBU Iskandar, UPBU Haluoleo Kendari | Untuk nilai bulanan yang diinput ke E-Performance, apakah menggunakan hasil self-assessment atau hasil validasi DKP? Apakah nilainya diinput sama setiap bulan sampai validasi terbit? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Sebelum hasil validasi terbit, nilai bulanan menggunakan hasil self-assessment pada bulan yang bersangkutan. Nilainya tidak harus sama setiap bulan karena mengikuti kondisi aktual. Setelah validasi DKP diterbitkan, nilai disesuaikan dengan hasil validasi tersebut. | |||||||||||||||||||||
83 | 82 | UPBU Dobo/UPBU sistem keamanan G–H | Apakah pelaksanaan self-assessment harus dilakukan oleh tim dan bagaimana jika tidak tersedia personel berlisensi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Tidak harus membentuk tim. Kepala kantor dapat menunjuk personel yang memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang keamanan penerbangan. Jika tidak tersedia, dapat menggunakan personel dari luar unit kerja untuk kebutuhan penilaian internal. | |||||||||||||||||||||
84 | 83 | UPBU Dobo dan UPBU Sanggu | Apakah batas Effective Implementation 85% untuk sistem keamanan A–F dan 80% untuk G–H dalam PR 21 DJPU Tahun 2024 otomatis menjadi target IKK KP-DJPU 140? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Perlu Koordinasi | Belum otomatis. Angka tersebut merupakan batas atau target dalam pengawasan regulator. Penerapannya sebagai target IKK UPBU masih memerlukan koordinasi dan keputusan pimpinan DKP karena kondisi setiap bandar udara berbeda. | |||||||||||||||||||||
85 | 84 | UPBU Morowali | Apakah checklist PR 17 dapat digunakan oleh seluruh kelas bandar udara? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Dapat digunakan sebagai referensi untuk seluruh kelas bandar udara dengan menyesuaikan butir yang berlaku. Butir yang tidak diberlakukan dicatat sebagai Not Applicable dan tidak diperhitungkan dalam formula. | |||||||||||||||||||||
86 | 85 | UPBU Luwuk, Kasiguncu Poso, Waghete, Banda Neira, Morowali, dan Okaba | Bagaimana menentukan target atau baseline tahun 2025? Apakah harus 100%, menggunakan kondisi existing, atau boleh memakai hasil audit/inspeksi yang tersedia? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Perlu Koordinasi | Target tidak harus langsung 100%. Untuk sementara, UPBU diminta menyampaikan nilai berdasarkan kondisi existing, hasil self-assessment, atau hasil audit/inspeksi yang tersedia, disertai sumber dan justifikasi. Hasil kegiatan Otban disebut hasil inspeksi, bukan audit bersama. Kebijakan final target tahun 2025 masih dalam koordinasi internal. | |||||||||||||||||||||
87 | 86 | UPBU Arung Palakka Bone | Apakah checklist pengawasan Nataru/Lebaran dari Otban dapat digunakan untuk self-assessment? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Dapat digunakan apabila penilaiannya dilaksanakan oleh personel internal UPBU dan ruang lingkupnya relevan. Namun, checklist audit yang lebih komprehensif tetap lebih baik untuk memastikan seluruh ketentuan telah dinilai. | |||||||||||||||||||||
88 | 87 | UPBU Pogogul Buol | UPBU telah mengajukan dan memperoleh validasi lebih awal. Apakah perlu mengajukan validasi kembali setelah tindakan korektif selesai? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Tidak wajib apabila UPBU menerima hasil validasi yang telah diterbitkan. Namun, UPBU dapat mengajukan kembali setelah tindakan korektif selesai untuk memperoleh nilai yang lebih mutakhir atau lebih baik. | |||||||||||||||||||||
89 | 88 | UPBU Iskandar | Apakah hasil audit tahun 2024 dapat digunakan sebagai nilai tahun 2025 atau 2026? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Hasil audit tahun sebelumnya hanya dapat digunakan sebagai referensi. UPBU tetap harus melakukan self-assessment berdasarkan kondisi terkini karena fasilitas, dokumen, personel, dan penerapan keamanan dapat berubah. | |||||||||||||||||||||
90 | 89 | UPBU Iskandar, Lika, UPBU Moanamani, dan Karel Sadsuitubun | Bagaimana status penilaian apabila ASP sedang diamendemen, baru diasistensi atau diverifikasi lapangan, tetapi belum memperoleh persetujuan atau pengesahan resmi? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Self-assessment tetap dilakukan menggunakan kondisi dan dokumen existing. Namun, dokumen yang belum memperoleh persetujuan, pengesahan, atau rilis resmi tetap dinyatakan Open/Not Comply. ASP seharusnya selalu menggunakan versi terbaru dan ketidakmutakhiran dokumen dicatat sebagai kekurangan. | |||||||||||||||||||||
91 | 90 | UPBU Iskandar | Apakah usulan anggaran yang ditolak atau diblokir otomatis membuat butir penilaian menjadi Not Comply? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Tidak otomatis. Penilaian harus melihat pemenuhan secara keseluruhan, termasuk ketersediaan anggaran lain, pemeliharaan fasilitas, pemenuhan kebutuhan operasional, serta tindakan mitigasi yang telah dilakukan. | |||||||||||||||||||||
92 | 91 | UPBU Marinda dan UPBU Kokonao | Apa yang harus diisi pada kolom keterangan checklist? Apakah cukup mencantumkan tautan data dukung untuk status Comply, Not Comply, atau Not Applicable? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Kolom keterangan menjelaskan dasar status yang dipilih. Untuk Comply, tuliskan bukti pemenuhannya; untuk Not Comply, tuliskan kekurangan atau temuannya; dan untuk Not Applicable, jelaskan alasan ketentuan tidak berlaku. Tautan data dukung dapat dicantumkan, tetapi tetap perlu disertai penjelasan ringkas. | |||||||||||||||||||||
93 | 92 | UPBU Bintuni | Apakah dokumen PR 17 dapat dibagikan kepada seluruh peserta? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | PR 17 merupakan dokumen terbatas. Setiap UPBU seharusnya memiliki PIC dan akses resmi. Jika belum memiliki akses, UPBU perlu berkoordinasi dengan unit standardisasi atau pengelola distribusi ketentuan keamanan penerbangan. | |||||||||||||||||||||
94 | 93 | UPBU Muara Bungo | Apakah terdapat jumlah minimum Protocol Question? Apakah penilaian dengan sekitar 27 pertanyaan sudah cukup? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Tidak disebutkan jumlah minimum secara khusus, tetapi checklist harus mencakup ruang lingkup yang representatif. DKP akan menilai kelengkapan ruang lingkup dan justifikasinya. Checklist yang lebih lengkap akan memudahkan proses validasi dan memberikan hasil yang lebih representatif. | |||||||||||||||||||||
95 | 94 | UPBU Sultan Muhammad Salahuddin Bima | Apakah target Renstra dapat ditetapkan berdasarkan self-assessment tanpa validasi karena validasi DKP baru dilakukan pada Oktober–Desember? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Perlu Koordinasi | Target awal Renstra dapat menggunakan hasil self-assessment. Hasil validasi DKP digunakan untuk memastikan realisasi atau capaian kinerja yang dilaporkan. Khusus angka target tahun 2025 masih menunggu kebijakan lebih lanjut. | |||||||||||||||||||||
96 | 95 | UPBU | Jika ACP atau dokumen pengawasan internal masih mencantumkan nama pimpinan lama, apakah dokumen dapat dinyatakan tersedia? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Sudah Dijawab | Dokumen dapat dinyatakan tersedia apabila substansinya masih sesuai dan mutakhir. Pergantian pimpinan tidak otomatis membatalkan dokumen. Jika substansinya belum diperbarui, statusnya adalah tersedia tetapi belum terbarukan. | |||||||||||||||||||||
97 | 96 | UPBU Induk dan Satpel | Apakah nilai pemenuhan standar keamanan penerbangan pada UPBU induk dan Satuan Pelayanan digabungkan, dirata-ratakan, atau dihitung secara terpisah? | IKK UPBU - Terkait IKSK 2.2 Persentase pemenuhan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara | DKP | Perlu Koordinasi | Karena anggaran dan kinerja Satuan Pelayanan masih melekat pada UPBU induk, nilai pemenuhan standar keamanan penerbangan pada UPBU induk dan masing-masing Satuan Pelayanan diakomodasi dalam satu capaian kinerja. | |||||||||||||||||||||
98 | | | | |||||||||||||||||||||||||
99 | | | | |||||||||||||||||||||||||
100 | | | |