ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Borang Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Jenjang Jabatan Akademik Lektor
2
Nama:
3
Status Dosen
:
4
NUPTK
:
5
Status Kepegawaian
:
6
Golongan/Ruang (diisi hanya PNS)
:
7
Jabatan Akademik
:
8
Perguruan Tinggi
:
9
10
NoPersyaratanYang DinilaiAspek PenilaianHasil Penailaian
coret salah satu; berikan komentar
11
1Profil dosen
Penilaian dilakukan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen dan data.

Kesesuaian dengan persyaratan kenaikan jabatan.
SK Pangkat (Pangkat/Golongan hanya untuk dosen PNS: minimal III-B)Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
12
SK Jabatan (Asisten Ahli), telah menjabat setidaknya 2 tahun dalam jabatan saat ini
13
Ijazah pendidikan minimal S2 (Magister) yang terdaftar pada PDDIKTI
14
Rumpun-Pohon-Cabang-Ranting/Kepakaran Bidang Ilmu telah sesuai
15
2Proporsi Penelitian
Pemenuhan proporsi penelitian minimum 35% (sejak 6 bulan TMT jabatan akademik terakhir).Perhitungan Proporsi AK Penelitian terhitung sejak 6 bulan sebelum TMT Jabatan Akademik terakhir sesuai pada laman SISTER (dengan catatan karya yang diklaim tidak pernah diklaim untuk kenaikan jabatan akademik sebelumnya), yang telah disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja/Pimpinan Perguruan TinggiSesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
16
17
3Pemenuhan Angka KreditKesesuaian dokumen AK Kumulatif.

Untuk PNS terdiri dari PAK Konversi, Dokumen AK Prestasi (opsional), AK Pendidikan Formal (pencantuman gelar di SIASN jika ada); Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS yang belum mengajukan kenaikan jabatan sejak tahun 2023. Bagi Dosen PNS yang sudah mengalami kenaikan jabatan akademik setelah 2023 tidak perlu AK Integrasi.
Pastikan dokumen ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja;
Pastikan dokumen yang dilampirkan lengkap.
Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
18
19
Untuk Dosen Tetap PTNBH/PTS (Non PNS) terdiri dari PAK Konversi, Dokumen AK Prestasi (opsional), AK Pendidikan Formal (jika ada), Dokumen AK penyetaraan bagi Dosen PTNBH/PTS (Non PNS) yang belum mengajukan kenaikan jabatan s.d. berakhirnya masa transisi, sesuai format dokumen dalam huruf H di Juknis. Bagi Dosen Tetap PTNBH/PTS (Non PNS) yang sudah mengalami kenaikan jabatan akademik setelah 2023 tidak perlu AK Penyetaraan.
20
4Indikator Kinerja DosenSalah satu target capaian dalam Dharma Pendidikan, dan
Salah satu target capaian dalam Dharma Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan klaim target capaian.Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
21
5Syarat LKD BKD
Memiliki kinerja ‘M’ (Memenuhi) selama setidaknya 4 semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama pada saat menjabat di Jabatan Akademik saat ini.Pastikan dokumen sudah memenuhi format PO BKDSesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
22
Pastikan dokumen BKD laporan bernilai 'M' 4 semester terakhir
23
Pastikan penandatangan BKD sesuai
24
6Syarat Khusus Karya Ilmiah
Administratif
25
Pastikan seluruh dokumen jelas dan terbaca;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
26
Pastikan jurnal tempat dimana karya ilmiah dipublikasikan bukan jurnal predator atau cloning, masih aktif/masih terbit dan tidak dibatalkan (canceled) atau dihentikan (discontinued), dan masih terindeks Scopus/Wos saat penerbitan serta penilaian (khusus untuk JIB);
27
Pastikan publikasi tidak diterbitkan pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya;
28
Pastikan karil yang diusulkan sudah terbit dan terindeks scopus/wos dengan SJR atau IF sesuai ketentuan saat penilaian (khusus untuk JIB);
29
Pastikan posisi pengusul sesuai ketentuan yaitu sebagai penulis pertama;
30
Pastikan karya ilmiah syarat khusus diterbitkan paling lama 6 (tahun) tahun sebelum pengajuan kenaikan jabatan akademik dan diperoleh pada saat menduduki jabatan akademik terakhir;
31
Pastikan karya Ilmiah yang dipublikasikan selama pendidikan sekolah yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis atau bimbingan mahasiswanya tidak termasuk dalam publikasi ilmiah syarat khusus untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional/akademik;
32
Pastikan karya ilmiah yang digunakan untuk syarat khusus tidak boleh diterbitkan pada jurnal dari perguruan tinggi asal;
33
Pastikan karya ilmiah merupakan hasil penelitian bukan studi pustaka (literature review) dan bukan komunikasi singkat (short communication/letter);
34
Pastikan ada bukti korespondensi (ada/tidak ada). Antara lain: Bukti submit artikel, bukti catatan koreksi dari para reviewer berkaitan substansi, bukti respon penulis terkait catatan dari para reviewer, bukti diterima, dan bukti publikasi;
35
Pastikan ada dokumen hasil uji kemiripan (ada/tidak ada).
36
Substansi Penulisan
37
Kredibilitas JurnalPastikan reputasi jurnal baik dalam bidang ilmu/kepakaran terkait;
Pastikan kualitas penyajian artikel mengikuti kaidah penulisan karil.
Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
38
Kesesuaian antara lingkup/subjek area jurnal dengan Karil yang diusulkan, dan Relevansi Kompetensi Dosen dengan substansi karya ilmiahPastikan karil diterbitkan dalam cakupan area jurnal yang sesuai dengan ranting ilmu atau kepakaran dosen terkait;
Pastikan kesesuaian bidang ilmu antara pendidikan tertinggi, karya ilmiah, dan ranting ilmu atau kepakaran yang diusulkan. 
39
Kebaruan dalam karya ilmiah/inovasi dalam karya ilmiahPastikan sesuai dengan kebaruan pengembangan keilmuan dalam bidang ilmu atau kepakaran pengusul. Kebaruan meliputi minimal salah satu aspek: tema, topik, metodologi penelitian, analisis dan interpretasi data, perspektif yang digunakan, serta inovasi keilmuan.
40
Bebas Pelanggaran Integritas AkademikPastikan karil bebas dari:
41
Plagiasi
42
Fabrikasi
43
Falsifikasi
44
Pengajuan jamak
45
Kepengarangan tidak sah
46
Konflik kepentingan
47
Batas maksimal uji kemiripan keseluruhan (tidak termasuk daftar pustaka dan quote) adalah 25%, sedangkan untuk uji kemiripan terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka) adalah 3% (tiga persen). Pengusul menjelaskan protokol dalam melakukan uji similarity.
48
Mengevaluasi proses penerbitan yang berintegritas (korespondensi)Proses reviu mencakup reviu terhadap substansi karya ilmiah;
Penulis telah melakukan revisi terhadap substansi sesuai dengan hasil reviu tersebut;
Artikel yang diterbitkan merupakan artikel hasil revisi sesuai dengan komentar reviewer;
Proses penerbitan menunjukkan adanya proses penjaminan kualitas terhadap artikel yang diterbitkan.
49
7Pakta Integritas
Syarat Khusus Karya Ilmiah
Surat Pernyataan Pakta Integritas Karya Ilmiah DosenPastikan dokumen sah dan sesuai format Kepmendiktisaintek 39/M/KEP/2026;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
50
Pastikan dokumen ditandatangani oleh dosen.
51
8Pemenuhan Dokumen PendukungSurat pengantar dari PTS atau PT KL (Hanya untuk LLDIKTI atau KL)Pastikan dokumen tersedia dan sah;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
52
Ditandatangani oleh Pemimpin PT sesuai kewenangan pengusulan.
53
Surat pernyataan pemimpin PT yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan (Hanya untuk LLDIKTI atau KL)Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
54
Pastikan dokumen ditandatangani atas nama pemimpin PT (Rektor/Direktur/Ketua Sekolah Tinggi), contoh yang masih diperbolehkan Wakil Rektor menandatangani atas nama Rektor.
55
Berita Acara Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat
Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
56
Pastikan dokumen ditandatangani oleh ketua senat atau jika pengusul merupakan ketua senat dokumen bisa ditandatangani oleh sekretaris senat;
57
Pastikan tertera persetujuan oleh kuorum senat PT (lebih dari 50%)
58
Berita Acara Komite Integritas Akademik
Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format;Sesuai/Tidak Sesuai
Komentar:
59
Pastikan dokumen ditandatangani oleh anggota komite integritas akademik, dengan peserta memenuhi kuorum;
60
Pastikan dokumen dilengkapi dengan daftar hadir anggota komite integritas akademik yang menunjukan jumlah anggota komite yang hadir maupun tidak hadir.
61
62
Hasil Rekomendasi: Belum Direkomendasikan/Direkomendasikan untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik Lektor (200 atau 300*)
63
Ket:*Pilih salah satu sesuai pemenuhan angka kredit
64
Komentar (wajib diisi):
65
Ditetapkan di , Tanggal
66
Asesor
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100