| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Borang Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Jenjang Jabatan Akademik Lektor | |||||||||||||||||||||||||
2 | Nama | : | ||||||||||||||||||||||||
3 | Status Dosen | : | ||||||||||||||||||||||||
4 | NUPTK | : | ||||||||||||||||||||||||
5 | Status Kepegawaian | : | ||||||||||||||||||||||||
6 | Golongan/Ruang (diisi hanya PNS) | : | ||||||||||||||||||||||||
7 | Jabatan Akademik | : | ||||||||||||||||||||||||
8 | Perguruan Tinggi | : | ||||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | No | Persyaratan | Yang Dinilai | Aspek Penilaian | Hasil Penailaian coret salah satu; berikan komentar | |||||||||||||||||||||
11 | 1 | Profil dosen | Penilaian dilakukan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen dan data. Kesesuaian dengan persyaratan kenaikan jabatan. | SK Pangkat (Pangkat/Golongan hanya untuk dosen PNS: minimal III-B) | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
12 | SK Jabatan (Asisten Ahli), telah menjabat setidaknya 2 tahun dalam jabatan saat ini | |||||||||||||||||||||||||
13 | Ijazah pendidikan minimal S2 (Magister) yang terdaftar pada PDDIKTI | |||||||||||||||||||||||||
14 | Rumpun-Pohon-Cabang-Ranting/Kepakaran Bidang Ilmu telah sesuai | |||||||||||||||||||||||||
15 | 2 | Proporsi Penelitian | Pemenuhan proporsi penelitian minimum 35% (sejak 6 bulan TMT jabatan akademik terakhir). | Perhitungan Proporsi AK Penelitian terhitung sejak 6 bulan sebelum TMT Jabatan Akademik terakhir sesuai pada laman SISTER (dengan catatan karya yang diklaim tidak pernah diklaim untuk kenaikan jabatan akademik sebelumnya), yang telah disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja/Pimpinan Perguruan Tinggi | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | 3 | Pemenuhan Angka Kredit | Kesesuaian dokumen AK Kumulatif. Untuk PNS terdiri dari PAK Konversi, Dokumen AK Prestasi (opsional), AK Pendidikan Formal (pencantuman gelar di SIASN jika ada); Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS yang belum mengajukan kenaikan jabatan sejak tahun 2023. Bagi Dosen PNS yang sudah mengalami kenaikan jabatan akademik setelah 2023 tidak perlu AK Integrasi. | Pastikan dokumen ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja; Pastikan dokumen yang dilampirkan lengkap. | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | Untuk Dosen Tetap PTNBH/PTS (Non PNS) terdiri dari PAK Konversi, Dokumen AK Prestasi (opsional), AK Pendidikan Formal (jika ada), Dokumen AK penyetaraan bagi Dosen PTNBH/PTS (Non PNS) yang belum mengajukan kenaikan jabatan s.d. berakhirnya masa transisi, sesuai format dokumen dalam huruf H di Juknis. Bagi Dosen Tetap PTNBH/PTS (Non PNS) yang sudah mengalami kenaikan jabatan akademik setelah 2023 tidak perlu AK Penyetaraan. | |||||||||||||||||||||||||
20 | 4 | Indikator Kinerja Dosen | Salah satu target capaian dalam Dharma Pendidikan, dan Salah satu target capaian dalam Dharma Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Pastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan klaim target capaian. | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
21 | 5 | Syarat LKD BKD | Memiliki kinerja ‘M’ (Memenuhi) selama setidaknya 4 semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama pada saat menjabat di Jabatan Akademik saat ini. | Pastikan dokumen sudah memenuhi format PO BKD | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
22 | Pastikan dokumen BKD laporan bernilai 'M' 4 semester terakhir | |||||||||||||||||||||||||
23 | Pastikan penandatangan BKD sesuai | |||||||||||||||||||||||||
24 | 6 | Syarat Khusus Karya Ilmiah | Administratif | |||||||||||||||||||||||
25 | Pastikan seluruh dokumen jelas dan terbaca; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | ||||||||||||||||||||||||
26 | Pastikan jurnal tempat dimana karya ilmiah dipublikasikan bukan jurnal predator atau cloning, masih aktif/masih terbit dan tidak dibatalkan (canceled) atau dihentikan (discontinued), dan masih terindeks Scopus/Wos saat penerbitan serta penilaian (khusus untuk JIB); | |||||||||||||||||||||||||
27 | Pastikan publikasi tidak diterbitkan pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya; | |||||||||||||||||||||||||
28 | Pastikan karil yang diusulkan sudah terbit dan terindeks scopus/wos dengan SJR atau IF sesuai ketentuan saat penilaian (khusus untuk JIB); | |||||||||||||||||||||||||
29 | Pastikan posisi pengusul sesuai ketentuan yaitu sebagai penulis pertama; | |||||||||||||||||||||||||
30 | Pastikan karya ilmiah syarat khusus diterbitkan paling lama 6 (tahun) tahun sebelum pengajuan kenaikan jabatan akademik dan diperoleh pada saat menduduki jabatan akademik terakhir; | |||||||||||||||||||||||||
31 | Pastikan karya Ilmiah yang dipublikasikan selama pendidikan sekolah yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis atau bimbingan mahasiswanya tidak termasuk dalam publikasi ilmiah syarat khusus untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional/akademik; | |||||||||||||||||||||||||
32 | Pastikan karya ilmiah yang digunakan untuk syarat khusus tidak boleh diterbitkan pada jurnal dari perguruan tinggi asal; | |||||||||||||||||||||||||
33 | Pastikan karya ilmiah merupakan hasil penelitian bukan studi pustaka (literature review) dan bukan komunikasi singkat (short communication/letter); | |||||||||||||||||||||||||
34 | Pastikan ada bukti korespondensi (ada/tidak ada). Antara lain: Bukti submit artikel, bukti catatan koreksi dari para reviewer berkaitan substansi, bukti respon penulis terkait catatan dari para reviewer, bukti diterima, dan bukti publikasi; | |||||||||||||||||||||||||
35 | Pastikan ada dokumen hasil uji kemiripan (ada/tidak ada). | |||||||||||||||||||||||||
36 | Substansi Penulisan | |||||||||||||||||||||||||
37 | Kredibilitas Jurnal | Pastikan reputasi jurnal baik dalam bidang ilmu/kepakaran terkait; Pastikan kualitas penyajian artikel mengikuti kaidah penulisan karil. | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||||
38 | Kesesuaian antara lingkup/subjek area jurnal dengan Karil yang diusulkan, dan Relevansi Kompetensi Dosen dengan substansi karya ilmiah | Pastikan karil diterbitkan dalam cakupan area jurnal yang sesuai dengan ranting ilmu atau kepakaran dosen terkait; Pastikan kesesuaian bidang ilmu antara pendidikan tertinggi, karya ilmiah, dan ranting ilmu atau kepakaran yang diusulkan. | ||||||||||||||||||||||||
39 | Kebaruan dalam karya ilmiah/inovasi dalam karya ilmiah | Pastikan sesuai dengan kebaruan pengembangan keilmuan dalam bidang ilmu atau kepakaran pengusul. Kebaruan meliputi minimal salah satu aspek: tema, topik, metodologi penelitian, analisis dan interpretasi data, perspektif yang digunakan, serta inovasi keilmuan. | ||||||||||||||||||||||||
40 | Bebas Pelanggaran Integritas Akademik | Pastikan karil bebas dari: | ||||||||||||||||||||||||
41 | Plagiasi | |||||||||||||||||||||||||
42 | Fabrikasi | |||||||||||||||||||||||||
43 | Falsifikasi | |||||||||||||||||||||||||
44 | Pengajuan jamak | |||||||||||||||||||||||||
45 | Kepengarangan tidak sah | |||||||||||||||||||||||||
46 | Konflik kepentingan | |||||||||||||||||||||||||
47 | Batas maksimal uji kemiripan keseluruhan (tidak termasuk daftar pustaka dan quote) adalah 25%, sedangkan untuk uji kemiripan terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka) adalah 3% (tiga persen). Pengusul menjelaskan protokol dalam melakukan uji similarity. | |||||||||||||||||||||||||
48 | Mengevaluasi proses penerbitan yang berintegritas (korespondensi) | Proses reviu mencakup reviu terhadap substansi karya ilmiah; Penulis telah melakukan revisi terhadap substansi sesuai dengan hasil reviu tersebut; Artikel yang diterbitkan merupakan artikel hasil revisi sesuai dengan komentar reviewer; Proses penerbitan menunjukkan adanya proses penjaminan kualitas terhadap artikel yang diterbitkan. | ||||||||||||||||||||||||
49 | 7 | Pakta Integritas Syarat Khusus Karya Ilmiah | Surat Pernyataan Pakta Integritas Karya Ilmiah Dosen | Pastikan dokumen sah dan sesuai format Kepmendiktisaintek 39/M/KEP/2026; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
50 | Pastikan dokumen ditandatangani oleh dosen. | |||||||||||||||||||||||||
51 | 8 | Pemenuhan Dokumen Pendukung | Surat pengantar dari PTS atau PT KL (Hanya untuk LLDIKTI atau KL) | Pastikan dokumen tersedia dan sah; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||
52 | Ditandatangani oleh Pemimpin PT sesuai kewenangan pengusulan. | |||||||||||||||||||||||||
53 | Surat pernyataan pemimpin PT yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan (Hanya untuk LLDIKTI atau KL) | Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||||
54 | Pastikan dokumen ditandatangani atas nama pemimpin PT (Rektor/Direktur/Ketua Sekolah Tinggi), contoh yang masih diperbolehkan Wakil Rektor menandatangani atas nama Rektor. | |||||||||||||||||||||||||
55 | Berita Acara Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat | Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||||
56 | Pastikan dokumen ditandatangani oleh ketua senat atau jika pengusul merupakan ketua senat dokumen bisa ditandatangani oleh sekretaris senat; | |||||||||||||||||||||||||
57 | Pastikan tertera persetujuan oleh kuorum senat PT (lebih dari 50%) | |||||||||||||||||||||||||
58 | Berita Acara Komite Integritas Akademik | Pastikan dokumen tersedia, sah dan sesuai format; | Sesuai/Tidak Sesuai Komentar: | |||||||||||||||||||||||
59 | Pastikan dokumen ditandatangani oleh anggota komite integritas akademik, dengan peserta memenuhi kuorum; | |||||||||||||||||||||||||
60 | Pastikan dokumen dilengkapi dengan daftar hadir anggota komite integritas akademik yang menunjukan jumlah anggota komite yang hadir maupun tidak hadir. | |||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | Hasil Rekomendasi: Belum Direkomendasikan/Direkomendasikan untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Akademik Lektor (200 atau 300*) | |||||||||||||||||||||||||
63 | Ket:*Pilih salah satu sesuai pemenuhan angka kredit | |||||||||||||||||||||||||
64 | Komentar (wajib diisi): | |||||||||||||||||||||||||
65 | Ditetapkan di , Tanggal | |||||||||||||||||||||||||
66 | Asesor | |||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||