| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | Matriks Penilaian Program Studi Pendidikan Profesi Konselor | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator | Skor | ||||||||||||||||||||
5 | 4 | 3 | 2 | 1 | ||||||||||||||||||||||
6 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian, (2) kajian capaian pembelajaran, (3) kurikulum program studi sejenis, dan (4) isu-isu yang berkembang. | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat internasional dan nasional yang mencakup empat aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat internasional yang mencakup empat aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat nasional yang mencakup empat aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan kurang dari tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek atau deskripsi keunggulan program studi tidak relevan | ||||||||||||||||||
7 | 2 | 1.2 Profil Konselor | Profil Konselor dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor sesuai dengan standar kompetensi konselor dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor | Profil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor, yang sesuai dengan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor, dan relevan dengan keunggulan prodi | Profil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas pada profil yang sesuai dengan Program Pendidikan Profesi namun kurang relevan dengan keunggulan program studi. | Profil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya tanpa dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor dan relevansinya dengan keunggulan program studi | Profil konselor tidak relevan dengan Program Pendidikan Profesi Konselor atau profil lulusan tidak dilengkapi deskripsi capaian pembelajaran lulusan | |||||||||||||||||||
8 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Rumusan capaian pembelajaran program studi yang sesuai dengan profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI, relevansinya dengan keunggulan program studi, dan sesuai dengan standar kompetensi konselor dan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. | Rumusan capaian pembelajaran: 1. Sesuai dengan profil lulusan; 2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran; 3. Relevan dengan keunggulan prodi; 4. Mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan; dan 5. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia | Rumusan capaian pembelajaran: 1. Sesuai dengan profil lulusan; 2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran; 3. Relevan dengan keunggulan prodi; dan 4. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia | Rumusan capaian pembelajaran: 1. Sesuai dengan profil lulusan; 2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran; 3. Kurang relevan dengan keunggulan prodi; dan 4. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI atau penjelasan tidak relevan | |||||||||||||||||||
9 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | Struktur kurikulum memenuhi aspek: 1. Kesesuaian dengan kompetensi konselor, 2. Kesesuaian mata kuliah dengan rumusan capaian pembelajaran 3. Urutan mata kuliah, dan 4. Beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah memenuhi empat aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1, 2 dan satu aspek lainnya | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2 | Susunan mata kuliah tidak memenuhi keseluruhan aspek atau susunan mata kuliah tidak sesuai untuk prodi profesi | |||||||||||||||||||
10 | 5 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester | Ketersediaan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) untuk 5 (lima) mata kuliah penciri program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen: 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen kurang dari 5 (lima) | |||||||||||||||||||
11 | 6 | 1.6 rencana Praktik Bimbingan dan Konseling | Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek: 1. Nama praktik; 2. Judul modul; 3. Kompetensi yang akan menjadi capaian pembelajaran dari setiap modul; dan 4. Output kegiatan dan rencana pelaksanaan (durasi dan peralatan utama) praktik | Perencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 4 (empat) aspek | Perencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek nama mata kuliah, judul modul, dan output kegiatan | Perencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek kompetensi dan output | Tidak ada Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling | |||||||||||||||||||
12 | 7 | 1.7 Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling | Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling yang berisi tentang: 1. Latar belakang praktik; 2. Tujuan; 3. Substansi; 4. Capaian pembelajaran atau kompetensi khusus yang diharapkan; 5. Mekanisme pelaksanaan termasuk di dalamnya keterlibatan Konselor Profesional dan strategi/pendekatan/prosedur pengerjaan; 6. Mekanisme evaluasi substansi & pelaksanaan termasuk di dalamnya evaluasi eksternal dan internal dan hal penting yang akan dinilai, dan 7. Referensi/bahan bacaan acuan yang relevan dan mutakhir (minimal 70% 10 tahun terakhir). | Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 7 (tujuh) aspek | Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 6 (enam) aspek | Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 5 (lima) aspek | Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup kurang dari 5 (lima) aspek | |||||||||||||||||||
13 | 8 | 2. Dosen | 2.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen | 2.1.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap | Keterpenuhan persyaratan jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap | Minimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Minimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Minimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||
14 | 9 | 2.1.2 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tidak tetap | Keterpenuhan persyaratan jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tidak tetap | Maksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 (sembilan) KKNI dan bidang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Maksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan budang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Maksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan bidang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||||
15 | 10 | 2.2 Jumlah dan kualifikasi calon konselor profesional/pembimbing praktik profesi | Keterpenuhan persyaratan jumlah dan kualifikasi calon konselor profesional/pembimbing praktik profesi | Memiliki minimal 2 (dua) orang konselor profesional dengan kualifikasi lulusan lulusan Profesi Konselor berpengalaman > 10 (lima) tahun atau | Memiliki minimal 2 (dua) orang konselor profesional dengan kualifikasi lulusan Profesi Konselor berpengalaman > 5 (lima) tahun atau | Tidak memiliki Konselor Profesional | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||||
16 | Sarjana Pendidikan dalam Bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai konselor, atau guru Bimbingan dan Konseling atau memiliki lisensi supervisor bimbingan dan konseling, atau | Sarjana Pendidikan dalam Bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai konselor, atau guru Bimbingan dan Konseling atau memiliki lisensi supervisor bimbingan dan konseling, atau | ||||||||||||||||||||||||
17 | Magister Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai konselor/guru bimbingan dan konseling, atau | Magister Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai konselor/guru bimbingan dan konseling, atau | ||||||||||||||||||||||||
18 | Doktor Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling; dan | Doktor Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling; dan | ||||||||||||||||||||||||
19 | Telah menjadi anggota asosiasi profesi bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 5 tahun dan dibuktikan dengan memiliki kartu dan sertifikat keanggotaan asosiasi profesi bimbingan dan konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia (misalnya ABKIN) | Telah menjadi anggota asosiasi profesi bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 5 tahun dan dibuktikan dengan memiliki kartu dan sertifikat keanggotaan asosiasi profesi bimbingan dan konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia (misalnya ABKIN) | ||||||||||||||||||||||||
20 | 11 | 2.3 Rencana rasio dosen mahasiswa | Rencana rasio dosen mahasiswa pada periode tiga tahun pertama | Rasio dosen mahasiswa maksimal 1 : 5 | Rasio dosen mahasiswa 1 : 6 - 10 | Rasio dosen mahasiswa 1 : 11 - 15 | Rasio dosen mahasiswa 1 : > 15 | |||||||||||||||||||
21 | 12 | 3. Unit Pengelola Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Struktur organisasi Unit Pengelola Program Studi mencakup aspek: a. Lima unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | |||||||||||||||||
22 | 13 | 3.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata Pamong | Perwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1. Kredibel; 2. Transparan; 3. Akuntabel; 4. Bertanggung jawab; dan 5. Adil | Rencana tatakelola UPPS telah menggunakan 5 (lima) pilar good governance | Rencana tatakelola UPPS baru menggunakan 4 (empat) pilar good governance | Rencana tatakelola UPPS baru menggunakan 3 (tiga) pilar good governance | Rencana tatakelola UPPS baru menggunakan 1 - 2 (satu atau dua) pilar good governance | |||||||||||||||||||
23 | 14 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1. Dokumen legal pembentukan unsur pelaksanaan penjaminan mutu; 2. Ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3. Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4. Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); dan 5. Memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi atau UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | |||||||||||||||||||
24 | 15 | 3.3 Prasarana | 3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaan | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan yang dihitung sebagai berikut : nilai rata-rata adalah (a+b+c+d)/4 | skor = nilai rerata | |||||||||||||||||||||
25 | a. Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa atau kontrak atau kerjasama | Luas ruang kuliah > 1 m2 per mahasiswa dan berstatus SD | Luas ruang kuliah > 1 m2 per mahasiswa dan berstatus SW | Luas ruang kuliah = 1 m2 per mahasiswa | Luas ruang kuliah < 1 m2 per mahasiswa | |||||||||||||||||||||
26 | b. Luas ruang dosen per dosen | Luas ruang dosen > 4 m2 per dosen dan berstatus milik sendiri | Luas ruang dosen > 4 m2 per dosen dan berstatus SW | Luas ruang dosen = 4 m2 per dosen | Luas ruang dosen < 4 m2 per dosen | |||||||||||||||||||||
27 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Luas ruang kantor > 4 m2 per karyawan dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kantor > 4 m2 per karyawan dan berstatus SW | Luas ruang kantor = 4 m2 per karyawan | Luas ruang kantor < 4 m2 per karyawan | |||||||||||||||||||||
28 | d. Luas ruang seminar/diskusi | Luas ruang kuliah > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kuliah > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus SW | Luas ruang kuliah = 2 m2 per mahasiswa | Luas ruang kuliah < 2 m2 per mahasiswa | |||||||||||||||||||||
29 | 16 | 3.3.2 Ruang tetap mahasiswa Profesi Konselor | Kesesuaian ruang tetap mahasiswa Pendidikan Profesi Konselor, status, dan kelengkapan | Luas ruang kerja mandiri mahasiswa > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kerja mandiri mahasiswa > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus SW | Luas ruang kerja mandiri mahasiswa = 2 m2 per mahasiswa | Luas ruang kerja mandiri mahasiswa < 2 m2 per mahasiswa | |||||||||||||||||||
30 | 17 | 3.3.3 Ruang Akademik Khusus berupa Laboratorium Bimbingan dan Konseling | 3.3.3.1 Kesesuaian luas ruang praktikum layanan bimbingan | Rerata luas ruang praktikum layanan bimbingan > 4 m2 per mahasiswa dan milik sendiri | Rerata luas ruang praktikum layanan bimbingan > 4 m2 per mahasiswa dan berstatus SW | Rerata luas ruang praktikum layanan bimbingan = 4 m2 per mahasiswa | Rerata luas ruang bimbingan < 4 m2 per mahasiswa | |||||||||||||||||||
31 | 3.3.3.2 Kesesuaian luas ruang praktikum layanan konseling | Rerata luas ruang praktikum layanan konseling > 32 m2 dan milik sendiri | Rerata luas ruang praktikum layanan konseling > 32 m2 dan berstatus SW | Rerata luas ruang praktikum layanan konseling = 32 m2 | Rerata luas ruang praktikum layanan konseling < 32 m2 | |||||||||||||||||||||
32 | 18 | 3.3.4 Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling yang akan digunakan sebagai fasilitas praktik langsung mahasiswa melaksanakan layanan bimbingan dan konseling | Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling yang akan digunakan sebagai fasilitas praktik langsung mahasiswa melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guna pencapaian kompetensi profesi konselor. Jika belum memiliki Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling sendiri maka pengusul wajib melampirkan Perjanjian Kerjasama (MoA)/Perjanjian Sewa Menyewa dengan pihak ke dua disertai rencana aktivitas rinci, sebagai data pendukung. | Memiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik layanan yang sangat memadai dan memiliki perjanjian kerjasama | Memiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik memadai dan memiliki perjanjian kerjasama | Memiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik cukup memadai dan memilki perjanjian kerjasama | Memiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling dapat digunakan untuk praktik kurang memadai dan tidak memilki perjanjian kerjasama atau tidak memiliki pusat layanan Bimbingan dan Konseling | |||||||||||||||||||
33 | 19 | 3.3.5 Wahana praktik | Keterpenuhan persyaratan wahana praktik - informasi/data wahana praktik yang digunakan pada pembelajaran PPK. | Terdapat dua atau lebih wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi dan fasilitas yang lainnya, dan semuanya milik sendiri | Terdapat dua atau lebih wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi dan fasilitas yang lainnya, dan semuanya berstatus kerjasama (KS) | Terdapat dua wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi, dan semuanya berstatus kerjasama atau sewa (KS atau SW) | Terdapat satu wahana praktik dalam bentuk sekolah atau pusat rehabilitasi, dan berstatus kerja sama atau sewa (KS atau SW) atau tidak memiliki wahana praktik | |||||||||||||||||||
34 | 20 | 3.4 Sarana | 3.4.1 Peralatan Ruang Akademik Khusus | Keterpenuhan persyaratan jumlah dan jenis peralatan ruang akademik khusus | Peralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass) atau menggunakan closed circuit television (CCTV), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video, cermin dll masing-masing satu buah | Peralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video, cermin dll masing-masing satu buah | Peralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video dll masing-masing satu buah | Peralatan tidak memadai atau tidak ada peralatan sama sekali | ||||||||||||||||||
35 | 21 | 3.4.2 Fasilitas Pendukung Ruang Akademik Khusus | Keterpenuhan persyaratan jumlah dan jenis fasilitas ruang akademik khusus | Internet dengan bandwith >= 50 Mbps, dilengkapi dengan fasilitas teleconference, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Akademik | Internet dengan bandwith 20 - 50 Mbps, memiliki fasilitas teleconference, dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Akademik | Internet dengan bandwith =< 20 Mbps dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Akademik | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||||
36 | 22 | 3.5 Tenaga Kependidikan | Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu dengan rincian: 1. 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi Pendidikan Profesi Konselor yang diusulkan dengan satu orang diantaranya berkualifikasi paling rendah Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling dan yang lainnya berkualifikasi paling rendah Ahli Madya (Diploma Tiga); dan 2. 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan berkualifikasi paling rendah Diploma Tiga Perpustakaan. | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang yang salah satu diantaranya berkualifikasi magister/magister terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang yang salah satu diantaranya berkualifikasi sarjana/sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang berkualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, namun tidak satupun yang berkualifikasi minimum Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | |||||||||||||||||||
37 | Catatan * | |||||||||||||||||||||||||
38 | Persyaratan administratif, selain aspek legalitas badan penyelenggara, yang diperiksa keberadaannya adalah (1) Rekomendasi LLDikti, (2) Surat Persetujuan Tertulis Badan Penyelenggara (khusus PTS), (3) Surat Rekomendasi Tertulis Senat PT, (4) Sertifikat Akreditasi Program Studi Sarjana Bimbingan dan Konseling, dan (5) Pakta Integritas. | |||||||||||||||||||||||||
39 | Nilai total >= 200 | |||||||||||||||||||||||||
40 | Persyaratan Khusus : (1) Struktur Kurikulum, (2) Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling, (3) Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling, (4) Jumlah dan Kualifikasi Dosen Tetap, (5) Jumlah dan Kualifikasi Dosen Tidak tetap, (6) Sistem Penjaminan Mutu UPPS, (7) Ketersediaan Ruang Akademik Khusus, dan (8) Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan harus memperoleh skor >= 2 | |||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||