ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Matriks Penilaian Program Studi Pendidikan Profesi Konselor
3
4
NomorKriteriaElemenSub-ElemenIndikatorSkor
5
4321
6
11. Kurikulum1.1 Keunggulan Program Studi.Keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) pada tingkat nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian, (2) kajian capaian pembelajaran, (3) kurikulum program studi sejenis, dan (4) isu-isu yang berkembang.Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat internasional dan nasional yang mencakup empat aspekKeunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat internasional yang mencakup empat aspekKeunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat nasional yang mencakup empat aspekKeunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan kurang dari tiga Program Studi Pendidikan Profesi Konselor atau yang sejenis pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek atau deskripsi keunggulan program studi tidak relevan
7
21.2 Profil KonselorProfil Konselor dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor sesuai dengan standar kompetensi konselor dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan Program Studi Pendidikan Profesi KonselorProfil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor, yang sesuai dengan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor, dan relevan dengan keunggulan prodiProfil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas pada profil yang sesuai dengan Program Pendidikan Profesi namun kurang relevan dengan keunggulan program studi.Profil Konselor berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya tanpa dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi konselor dan relevansinya dengan keunggulan program studiProfil konselor tidak relevan dengan Program Pendidikan Profesi Konselor atau profil lulusan tidak dilengkapi deskripsi capaian pembelajaran lulusan
8
31.3 Capaian PembelajaranRumusan capaian pembelajaran program studi yang sesuai dengan profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI, relevansinya dengan keunggulan program studi, dan sesuai dengan standar kompetensi konselor dan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.Rumusan capaian pembelajaran:
1. Sesuai dengan profil lulusan;
2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran;
3. Relevan dengan keunggulan prodi;
4. Mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan; dan
5. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia
Rumusan capaian pembelajaran:
1. Sesuai dengan profil lulusan;
2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran;
3. Relevan dengan keunggulan prodi; dan
4. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat internasional dan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia
Rumusan capaian pembelajaran:
1. Sesuai dengan profil lulusan;
2. Sesuai dengan deskripsi kompetensi level 7 (tujuh) KKNI dan SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran;
3. Kurang relevan dengan keunggulan prodi; dan
4. Sesuai dengan kebijakan asosiasi profesi bimbingan dan konseling pada tingkat nasional yang diakui Pemerintah Indonesia
Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI atau penjelasan tidak relevan
9
41.4 Struktur KurikulumStruktur kurikulum memenuhi aspek:
1. Kesesuaian dengan kompetensi konselor,
2. Kesesuaian mata kuliah dengan rumusan capaian pembelajaran
3. Urutan mata kuliah, dan
4. Beban sks per semester wajar
Susunan mata kuliah memenuhi empat aspekSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1, 2 dan satu aspek lainnyaSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1 dan aspek 2Susunan mata kuliah tidak memenuhi keseluruhan aspek atau susunan mata kuliah tidak sesuai untuk prodi profesi
10
51.5 Rencana Pembelajaran SemesterKetersediaan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) untuk 5 (lima) mata kuliah penciri program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen:
1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai
5. Metode pembelajaran;
6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9. Daftar referensi yang digunakan.
Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponenJumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen kurang dari 5 (lima)
11
61.6 rencana Praktik Bimbingan dan Konseling Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek:
1. Nama praktik;
2. Judul modul;
3. Kompetensi yang akan menjadi capaian pembelajaran dari setiap modul; dan
4. Output kegiatan dan rencana pelaksanaan (durasi dan peralatan utama) praktik
Perencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 4 (empat) aspekPerencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek nama mata kuliah, judul modul, dan output kegiatan Perencana Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup aspek kompetensi dan outputTidak ada Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling
12
71.7 Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling yang berisi tentang:
1. Latar belakang praktik;
2. Tujuan;
3. Substansi;
4. Capaian pembelajaran atau kompetensi khusus yang diharapkan;
5. Mekanisme pelaksanaan termasuk di dalamnya keterlibatan Konselor Profesional dan strategi/pendekatan/prosedur pengerjaan;
6. Mekanisme evaluasi substansi & pelaksanaan termasuk di dalamnya evaluasi eksternal dan internal dan hal penting yang akan dinilai, dan
7. Referensi/bahan bacaan acuan yang relevan dan mutakhir (minimal 70% 10 tahun terakhir).
Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 7 (tujuh) aspekRencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 6 (enam) aspekRencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup 5 (lima) aspekRencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling mencakup kurang dari 5 (lima) aspek
13
82. Dosen2.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen2.1.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetapKeterpenuhan persyaratan jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetapMinimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebutMinimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebutMinimal 3 (tiga) orang dosen tetap berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK, memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebutTidak ada nilai < 2
14
92.1.2 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tidak tetapKeterpenuhan persyaratan jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tidak tetapMaksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 (sembilan) KKNI dan bidang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebutMaksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi doktor bidang bimbingan dan konseling yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan bidang BK atau setara dengan level 9 KKNI dan berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan budang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebut Maksimal 2 (dua) orang dosen tidak tetap berkualifikasi pendidikan magister atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI dan bidang ilmu sesuai, dan memiliki Surat Tanda Keanggotaan atau sertifikat anggota Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia, dan memperoleh rekomendasi tertulis dari asosiasi tersebutTidak ada nilai < 2
15
102.2 Jumlah dan kualifikasi calon konselor profesional/pembimbing praktik profesiKeterpenuhan persyaratan jumlah dan kualifikasi calon konselor profesional/pembimbing praktik profesiMemiliki minimal 2 (dua) orang konselor profesional dengan kualifikasi lulusan lulusan Profesi Konselor berpengalaman > 10 (lima) tahun atauMemiliki minimal 2 (dua) orang konselor profesional dengan kualifikasi lulusan Profesi Konselor berpengalaman > 5 (lima) tahun atauTidak memiliki Konselor ProfesionalTidak ada nilai < 2
16
Sarjana Pendidikan dalam Bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai konselor, atau guru Bimbingan dan Konseling atau memiliki lisensi supervisor bimbingan dan konseling, atau Sarjana Pendidikan dalam Bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai konselor, atau guru Bimbingan dan Konseling atau memiliki lisensi supervisor bimbingan dan konseling, atau
17
Magister Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai konselor/guru bimbingan dan konseling, atauMagister Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai konselor/guru bimbingan dan konseling, atau
18
Doktor Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling; dan Doktor Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berlatar belakang pendidikan Sarjana dalam bidang Bimbingan dan Konseling; dan
19
Telah menjadi anggota asosiasi profesi bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 5 tahun dan dibuktikan dengan memiliki kartu dan sertifikat keanggotaan asosiasi profesi bimbingan dan konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia (misalnya ABKIN)Telah menjadi anggota asosiasi profesi bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 5 tahun dan dibuktikan dengan memiliki kartu dan sertifikat keanggotaan asosiasi profesi bimbingan dan konseling yang diakui Pemerintah Republik Indonesia (misalnya ABKIN)
20
112.3 Rencana rasio dosen mahasiswaRencana rasio dosen mahasiswa pada periode tiga tahun pertamaRasio dosen mahasiswa maksimal 1 : 5Rasio dosen mahasiswa 1 : 6 - 10Rasio dosen mahasiswa 1 : 11 - 15Rasio dosen mahasiswa 1 : > 15
21
123. Unit Pengelola Program Studi3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. 3.1.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program StudiStruktur organisasi Unit Pengelola Program Studi mencakup aspek:
a. Lima unsur unit pengelola program studi:
1) unsur penyusun kebijakan;
2) unsur pelaksana akademik;
3) unsur pengawas dan penjaminan mutu;
4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan
b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan
Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS
22
133.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata PamongPerwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara:
1. Kredibel;
2. Transparan;
3. Akuntabel;
4. Bertanggung jawab; dan
5. Adil
Rencana tatakelola UPPS telah menggunakan 5 (lima) pilar good governanceRencana tatakelola UPPS baru menggunakan 4 (empat) pilar good governanceRencana tatakelola UPPS baru menggunakan 3 (tiga) pilar good governanceRencana tatakelola UPPS baru menggunakan 1 - 2 (satu atau dua) pilar good governance
23
143.2 Sistem Penjaminan Mutu InternalKeterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek:
1. Dokumen legal pembentukan unsur pelaksanaan penjaminan mutu;
2. Ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI;
3. Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP);
4. Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); dan
5. Memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada).
UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi atau UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI.
24
153.3 Prasarana3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaanRataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan yang dihitung sebagai berikut : nilai rata-rata adalah (a+b+c+d)/4skor = nilai rerata
25
a. Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa atau kontrak atau kerjasamaLuas ruang kuliah > 1 m2 per mahasiswa dan berstatus SDLuas ruang kuliah > 1 m2 per mahasiswa dan berstatus SWLuas ruang kuliah = 1 m2 per mahasiswa Luas ruang kuliah < 1 m2 per mahasiswa
26
b. Luas ruang dosen per dosenLuas ruang dosen > 4 m2 per dosen dan berstatus milik sendiriLuas ruang dosen > 4 m2 per dosen dan berstatus SWLuas ruang dosen = 4 m2 per dosen Luas ruang dosen < 4 m2 per dosen
27
c. Luas ruang kantor per pegawaiLuas ruang kantor > 4 m2 per karyawan dan berstatus milik sendiriLuas ruang kantor > 4 m2 per karyawan dan berstatus SWLuas ruang kantor = 4 m2 per karyawan Luas ruang kantor < 4 m2 per karyawan
28
d. Luas ruang seminar/diskusiLuas ruang kuliah > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiriLuas ruang kuliah > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus SWLuas ruang kuliah = 2 m2 per mahasiswa Luas ruang kuliah < 2 m2 per mahasiswa
29
163.3.2 Ruang tetap mahasiswa Profesi KonselorKesesuaian ruang tetap mahasiswa Pendidikan Profesi Konselor, status, dan kelengkapanLuas ruang kerja mandiri mahasiswa > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri Luas ruang kerja mandiri mahasiswa > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus SWLuas ruang kerja mandiri mahasiswa = 2 m2 per mahasiswaLuas ruang kerja mandiri mahasiswa < 2 m2 per mahasiswa
30
173.3.3 Ruang Akademik Khusus berupa Laboratorium Bimbingan dan Konseling3.3.3.1 Kesesuaian luas ruang praktikum layanan bimbingan Rerata luas ruang praktikum layanan bimbingan > 4 m2 per mahasiswa dan milik sendiriRerata luas ruang praktikum layanan bimbingan > 4 m2 per mahasiswa dan berstatus SWRerata luas ruang praktikum layanan bimbingan = 4 m2 per mahasiswa Rerata luas ruang bimbingan < 4 m2 per mahasiswa
31
3.3.3.2 Kesesuaian luas ruang praktikum layanan konseling Rerata luas ruang praktikum layanan konseling > 32 m2 dan milik sendiriRerata luas ruang praktikum layanan konseling > 32 m2 dan berstatus SWRerata luas ruang praktikum layanan konseling = 32 m2 Rerata luas ruang praktikum layanan konseling < 32 m2
32
183.3.4 Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling yang akan digunakan sebagai fasilitas praktik langsung mahasiswa melaksanakan layanan bimbingan dan konseling Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling yang akan digunakan sebagai fasilitas praktik langsung mahasiswa melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guna pencapaian kompetensi profesi konselor. Jika belum memiliki Pusat/Unit Layanan Bimbingan dan Konseling sendiri maka pengusul wajib melampirkan Perjanjian Kerjasama (MoA)/Perjanjian Sewa Menyewa dengan pihak ke dua disertai rencana aktivitas rinci, sebagai data pendukung.Memiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik layanan yang sangat memadai dan memiliki perjanjian kerjasamaMemiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik memadai dan memiliki perjanjian kerjasamaMemiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling yang dapat digunakan untuk praktik cukup memadai dan memilki perjanjian kerjasamaMemiliki pusat/unit layanan bimbingan dan konseling dapat digunakan untuk praktik kurang memadai dan tidak memilki perjanjian kerjasama atau tidak memiliki pusat layanan Bimbingan dan Konseling
33
193.3.5 Wahana praktikKeterpenuhan persyaratan wahana praktik - informasi/data wahana praktik yang digunakan pada pembelajaran PPK.Terdapat dua atau lebih wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi dan fasilitas yang lainnya, dan semuanya milik sendiriTerdapat dua atau lebih wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi dan fasilitas yang lainnya, dan semuanya berstatus kerjasama (KS)Terdapat dua wahana praktik dalam bentuk sekolah dan pusat rehabilitasi, dan semuanya berstatus kerjasama atau sewa (KS atau SW)Terdapat satu wahana praktik dalam bentuk sekolah atau pusat rehabilitasi, dan berstatus kerja sama atau sewa (KS atau SW) atau tidak memiliki wahana praktik
34
203.4 Sarana3.4.1 Peralatan Ruang Akademik KhususKeterpenuhan persyaratan jumlah dan jenis peralatan ruang akademik khususPeralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass) atau menggunakan closed circuit television (CCTV), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video, cermin dll masing-masing satu buahPeralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video, cermin dll masing-masing satu buahPeralatan yang dimiliki adalah instrumen tes dan non tes, kaca satu arah (one-way mirror atau one-way glass), kursi relaksasi, televisi, kamera dinamik, kamera video dll masing-masing satu buahPeralatan tidak memadai atau tidak ada peralatan sama sekali
35
213.4.2 Fasilitas Pendukung Ruang Akademik KhususKeterpenuhan persyaratan jumlah dan jenis fasilitas ruang akademik khususInternet dengan bandwith >= 50 Mbps, dilengkapi dengan fasilitas teleconference, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi AkademikInternet dengan bandwith 20 - 50 Mbps, memiliki fasilitas teleconference, dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi AkademikInternet dengan bandwith =< 20 Mbps dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi AkademikTidak ada nilai < 2
36
223.5 Tenaga KependidikanTenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu dengan rincian:
1. 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi Pendidikan Profesi Konselor yang diusulkan dengan satu orang diantaranya berkualifikasi paling rendah Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling dan yang lainnya berkualifikasi paling rendah Ahli Madya (Diploma Tiga); dan
2. 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan berkualifikasi paling rendah Diploma Tiga Perpustakaan.
Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang yang salah satu diantaranya berkualifikasi magister/magister terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang yang salah satu diantaranya berkualifikasi sarjana/sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang berkualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi minimal Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang, namun tidak satupun yang berkualifikasi minimum Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis
37
Catatan *
38
Persyaratan administratif, selain aspek legalitas badan penyelenggara, yang diperiksa keberadaannya adalah (1) Rekomendasi LLDikti, (2) Surat Persetujuan Tertulis Badan Penyelenggara (khusus PTS), (3) Surat Rekomendasi Tertulis Senat PT, (4) Sertifikat Akreditasi Program Studi Sarjana Bimbingan dan Konseling, dan (5) Pakta Integritas.
39
Nilai total >= 200
40
Persyaratan Khusus : (1) Struktur Kurikulum, (2) Rencana Praktik Bimbingan dan Konseling, (3) Rencana Panduan Praktik Bimbingan dan Konseling, (4) Jumlah dan Kualifikasi Dosen Tetap, (5) Jumlah dan Kualifikasi Dosen Tidak tetap, (6) Sistem Penjaminan Mutu UPPS, (7) Ketersediaan Ruang Akademik Khusus, dan (8) Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan harus memperoleh skor >= 2
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100