ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2









KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
SATUAN PENGAWAS INTERNAL
NOMOR SOP
:
3
TGL PEMBUATAN
: September 2025
4
TGL REVISI-
5
TGL EFEKTIF
:
6
DISAHKAN OLEH
Rektor






Prof. Dr. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag.
NIP.196410131991031003
7
8
NAMA SOPREVIU PIPK
9
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
10
1PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP;
1. Memiliki kemampuan audit/keuangan;
11
2Inpres No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat;
2. Memahami peraturan perundang-undangan.
12
13
3PMA No. 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal Pada Perguruan Tinggi Keagaman Negeri
14
4Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1290);
15
5Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor 87 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu PIPK
16
17
Keterkaitan:
Peralatan/Perlengkapan:
18
1.
SOP Prosedur Penyusunan Tim Audit
Aplikasi computer, scaner
19
2
SOP Pembuatan Surat Tugas
20
3
SOP Pengarsipan
21
22
23
Peringatan:
Pencatatan dan Pendataan:
24
1.Penyusunan tim memperhatikan kompetensi dan komposisiLaporan Keuangan
25
2.Penyusunan tim audit dilakukan secara obyektif dan transparan
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100