| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM DIPLOMA SATU DAN PROGRAM DIPLOMA DUA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | No | Elemen | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | A. Kondisi Eksternal | Konsistensi dengan hasil analisis SWOT dan/atau analisis lain serta rencana pengembangan ke depan. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif dan strategis, 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya, 3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi, dan 4) merumuskan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif, 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya, dan 3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) kurang mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) tidak mampu: 1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan, dan 2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | 2 | B. Profil Unit Pengelola | Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara profil dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, serta menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan program studi. | Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan dengan substansi bidang program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan program studi. 4) menunjukkan reputasi sebagai rujukan di bidang program studi. | Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan dengan substansi bidang program studi. 3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan program studi. | Profil UPPS: 1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) menggambarkan keselarasan dengan substansi bidang program studi. | Profil UPPS: 1) kurang menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, 2) kurang menggambarkan keselarasan dengan substansi bidang program studi. | Profil UPPS tidak menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | 3 | C. Kriteria C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi C.1.4. Indikator Kinerja Utama | Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi (PT) dan rencana pengembangan Program Studi (PS) yang dikelolanya. | UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi rencana pengembangan terkait keunikan bidang program studi serta didukung data implementasi yang konsisten, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi dengan data implementasi yang konsisten. | UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi rencana pengembangan terkait keunikan bidang program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi. | UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi rencana pengembangan terkait keunikan bidang program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi. | UPPS memiliki: 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi namun tidak memayungi rencana pengembangan terkait keunikan bidang program studi, 2) misi, tujuan, dan strategi kurang searah dengan misi, tujuan sasaran, dan strategi perguruan tinggi serta kurang mendukung pengembangan program studi. | UPPS memiliki misi, tujuan, dan strategi yang tidak terkait dengan strategi perguruan tinggi dan pengembangan program studi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | 4 | Mekanisme dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan VMTS UPPS. | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan semua pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna lulusan dan pakar/mitra/organisasi profesi/pemerintah). | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan pemangku kepentingan eksternal (lulusan dan pengguna lulusan). | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan pemangku kepentingan internal (dosen dan mahasiswa) dan pemangku kepentingan eksternal (lulusan). | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi namun tidak melibatkan pemangku kepentingan. | Tidak ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | 5 | Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis, serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti. | Strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan dan terdokumentasi serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi dan ditindaklanjuti. | Strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan dan terdokumentasi serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi. | Strategi untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan serta terdokumentasi namun belum terbukti efektifitasnya. | Strategi untuk mencapai tujuan disusun berdasarkan analisis yang kurang sistematis serta tidak menggunakan metoda yang relevan. | Tidak memiliki strategi untuk mencapai tujuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | 6 | C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama C.2.4. Indikator Kinerja Utama C.2.4.a) Sistem Tata Pamong | A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi. | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien. | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik. | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten. | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja namun tugas dan fungsi belum berjalan secara konsisten. | UPPS tidak memiliki dokumen formal struktur organisasi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, 5) Adil. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | UPPS memiliki praktik baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. | UPPS memiliki praktik baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 4 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. | UPPS memiliki praktik baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 3 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. | UPPS memiliki praktik baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 1 s.d. 2 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | 7 | C.2.4.b) Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial | A. Komitmen pimpinan UPPS. | Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. | Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki 2 karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. | Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki salah satu karakter diantara kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. | Tidak ada skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Pimpinan UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga, 3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah. | Pimpinan UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga. | Pimpinan UPPS mampu melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif. | Pimpinan UPPS mampu melaksanakan kurang dari 6 fungsi manajemen. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | 8 | C.2.4.c) Kerjasama | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek 1 dan 2. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek 1. | UPPS tidak memiliki bukti pelaksanaan kerjasama. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | 9 | A. Kerjasama DUDI yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1.a | Jika RMKI ≤ 6 , maka A = 4 | Jika 6 < RMKI ≤ 30 , maka A = (30 - RMKI) / 6 | Jika RMKI > 30 , maka A = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | RMKI = NM / NKI NM = Jumlah mahasiswa aktif pada saat TS. NKI = Jumlah kerjasama DUDI (industri/perusahaan/kelompok pelaku usaha) yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | B. Implementasi dan konsistensi kerjasama DUDI dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1.a LKPS | Implementasi kerjasama DUDI mencakup 3 kegiatan: a) penyediaan fasilitas pendidikan, b) penyediaan tenaga pendidik, dan c) penyerapan lulusan yang berlangsung secara konsisten dengan jumlah kerjasama yang cenderung meningkat. | Implementasi kerjasama DUDI mencakup 3 kegiatan: a) penyediaan fasilitas pendidikan, b) penyediaan tenaga pendidik, dan c) penyerapan lulusan yang berlangsung secara konsisten. | Implementasi kerjasama DUDI mencakup 3 kegiatan: a) penyediaan fasilitas pendidikan, b) penyediaan tenaga pendidik, dan c) penyerapan lulusan | Implementasi kerjasama DUDI mencakup 1 atau 2 kegiatan berikut: a) penyediaan fasilitas pendidikan, b) penyediaan tenaga pendidik, dan c) penyerapan lulusan | Tidak ada kerjasama DUDI. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | C. Kerjasama penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1.b LKPS Skor = ((2 x A) + B + C) / 4 | Jika RK ≥ 2 , maka C = 4 | Jika RK < 2 , maka C = ((3 x RK) + 2) / 2 | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | RK = NK / NDTPS NK = Jumlah kerjasama penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 10 | C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan | Pelampauan SN-DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap kriteria. | UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat nasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. | UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup sebagian kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat nasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. | UPPS tidak menetapkan indikator kinerja tambahan. | Tidak ada Skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | 11 | C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja | Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan. | Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan. | Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek dan dilaksanakan setiap tahun. | Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek. | UPPS memiliki laporan pencapaian kinerja namun belum dianalisis dan dievaluasi. | UPPS tidak memiliki laporan pencapaian kinerja. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | 12 | C.2.7. Penjaminan Mutu | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar perguruan tinggi (PT), dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | 13 | C.2.8. Kepuasan Pemangku Kepentingan | Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra DUDI, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspek-aspek berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. 5) review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa. 6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa. | UPPS melakukan pengukuran kepuasan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap layanan manajemen yang memenuhi seluruh aspek. | UPPS melakukan pengukuran kepuasan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap layanan manajemen yang memenuhi aspek 1 s.d 4 dan salah satu dari aspek 5 atau aspek 6. | UPPS melakukan pengukuran kepuasan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap layanan manajemen yang memenuhi aspek 1 s.d 4. | UPPS melakukan pengukuran kepuasan kepada sebagian pemangku kepentingan terhadap layanan manajemen yang memenuhi aspek 1 s.d. 4. | UPPS tidak melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | 14 | C.3. Mahasiswa C.3.4. Indikator Kinerja Utama C.3.4.a) Sistem Seleksi | A. Metoda rekrutmen | Jika seleksi mahasiswa baru menerapkan uji kognitif, uji aptitude atau bentuk uji lain yang relevan dengan karakteristik pembelajaran di program studi , maka A = 4 . | Jika seleksi mahasiswa baru menggunakan uji kognitif , maka A = 3 . | Jika mahasiswa baru diterima tanpa seleksi , maka A = 2 . | Tidak ada skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | B. Keketatan seleksi Tabel 2 LKPS Skor = (A + B) / 2 . | Jika RKS ≥ 2 , maka B = 4 | Jika RKS < 2 , maka B = 2 x RKS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | RKS = NA / NC NA = Jumlah pendaftar dalam 5 tahun terakhir. NC = Jumlah mahasiswa baru reguler dalam 5 tahun terakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | 15 | C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi | Peningkatan animo calon mahasiswa. Tabel 2 LKPS | UPPS melakukan upaya peningkatan animo calon mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar dalam 3 tahun terakhir. | Tidak ada Skor antara 2 dan 4. | UPPS melakukan upaya peningkatan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir dengan tren jumlah pendaftar tetap. | UPPS melakukan upaya peningkatan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir namun tren jumlah pendaftar menurun. | UPPS tidak melakukan upaya peningkatan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | 16 | C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan | A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan di bidang: 1) kesejahteraan (bimbingan & konseling, beasiswa, dan kesehatan), 2) karir dan kewirausahaan, dan 3) penalaran, minat dan bakat. | Jenis layanan mencakup seluruh bidang. | Jenis layanan mencakup bidang 1) dan salah satu dari bidang 2) atau bidang 3). | Jenis layanan mencakup bidang 1). | Jenis layanan mencakup sebagian bidang 1). | Tidak memiliki layanan kemahasiswaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | B. Akses dan mutu layanan kemahasiswaan. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Mutu layanan baik dan ada kemudahan akses bagi mahasiswa untuk seluruh jenis layanan yang disediakan. | Mutu layanan baik dan ada kemudahan akses bagi mahasiswa untuk layanan bidang kesejahteraan dan salah satu dari layanan karir/kewirausahaan atau penalaran/minat/bakat. | Mutu layanan baik dan ada kemudahan akses bagi mahasiswa untuk layanan bidang kesejahteraan. | Mutu layanan kurang baik dan/atau akses yang tidak mudah bagi mahasiswa untuk mendapatkan layanan kemahasiswaan. | Tidak memiliki layanan kemahasiswaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | 17 | C.4. Sumber Daya Manusia C.4.4. Indikator Kinerja Utama C.4.4.a) Profil Pendidik (Dosen dan Instruktur) | Kecukupan jumlah DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | Jika NDTPS ≥ 6 , maka Skor = 4 | Jika 3 ≤ NDTPS < 6 , maka Skor = (2 x NDTPS) / 3 | Tidak ada skor antara 0 dan 2 | Jika NDTPS < 3 , maka Skor = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | 18 | Sertifikasi kompetensi/profesi/industri DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | Jika PDSK ≥ 50% , maka Skor = 4 | Jika PDSK < 50% , maka Skor = 1 + (6 x PDSK) | Tidak ada Skor kurang dari 1. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | PDSK = (NDSK / NDTPS) x 100% NDSK = Jumlah DTPS yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi/industri. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | 19 | Jabatan akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | Jika PGBLKL ≥ 30% , maka Skor = 4 | Jika PGBLKL < 30% , maka Skor = 2 + ((20 x PGBLK) / 3) | Tidak ada Skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | PGBLKL = ((NDGB + NDLK + NDL) / NDTPS) x 100% NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | 20 | Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DTPS. Tabel 2 LKPS Tabel 3.a.1) LKPS | Kelompok Sains Teknologi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | Jika 10 ≤ RMD ≤ 20 , maka Skor = 4 | Jika RMD < 10 , maka Skor = (2 x RMD) / 5 Jika 20 < RMD ≤ 30 , maka Skor = (60 - (2 x RMD)) / 5 | Jika RMD > 30 , maka Skor = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | Kelompok Sosial Humaniora | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | Jika 15 ≤ RMD ≤ 25 , maka Skor = 4 | Jika RMD < 15 , maka Skor = (4 x RMD) / 15 Jika 25 < RMD ≤ 35 , maka Skor = (70 - (2 x RMD)) / 5 | Jika RMD > 35 , maka Skor = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | RMD = NM / NDTPS NM = Jumlah mahasiswa aktif (reguler dan transfer) pada saat TS. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | 21 | Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir atau sebagai ketua penguji pada ujian akhir mahasiswa. Tabel 3.a.2) LKPS | Jika RDPU ≤ 6 , maka Skor = 4 | Jika 6 < RDPU ≤ 10 , maka Skor = 7 - (RDPU / 2) | Tidak ada skor antara 0 dan 2. | Jika RDPU > 10 , maka Skor = 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | RDPU = Rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama atau sebagai ketua penguji pada ujian akhir mahasiswa di seluruh program/ semester. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | 22 | Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) DTPS. Tabel 3.a.3) LKPS | Jika 12 ≤ EWMP ≤ 16 , maka Skor = 4 | Jika 6 ≤ EWMP ≤ 12 , maka Skor = ((2 x EWMP) - 12) / 3 Jika 16 ≤ EWMP ≤ 18 , maka Skor = 36 - (2 x EWMP) | Jika EWMP < 6 atau EWMP > 18 , maka Skor = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | 23 | Kecukupan jumlah instruktur. Tabel 3.a.4) LKPS | Jika RMI ≤ 6 , maka Skor = 4 | Jika 6 < RMI ≤ 30 , maka Skor = (30 - RMI) / 6 | Jika RMI > 30 , maka Skor = 0 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | RMI = NM / NI NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. NI = Jumlah instruktur yang ditugaskan untuk membimbing di program studi yang diakreditasi pada saat TS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | 24 | Kualifikasi instruktur Tabel 3.a.4) LKPS | Jika PID3 ≥ 50% , maka Skor = 4 | Jika PID3 < 50% , maka Skor = 2 + (4 x PID3) | Tidak ada Skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | PID3 = ((NITD3 + NITTD3) / (NIT + NITT)) x 100% NITD3 = Jumlah instruktur tetap yang berpendidikan paling rendah Diploma Tiga atau memiliki pengakuan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) pada level kualifikasi 6 KKNI. NITTD3 = Jumlah instruktur tidak tetap yang berpendidikan paling rendah Diploma Tiga atau memiliki pengakuan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) pada level kualifikasi 6 KKNI. NIT = Jumlah instruktur tetap yang ditugaskan untuk membimbing di program studi yang diakreditasi pada saat TS. NITT = Jumlah instruktur tidak tetap yang ditugaskan untuk membimbing di program studi yang diakreditasi pada saat TS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | 25 | Dosen tidak tetap. Tabel 3.a.5) LKPS | Jika PDTT ≤ 10% , maka Skor = 4 | Jika 10% < PDTT ≤ 40% , maka Skor = (14 - (20 x PDTT)) / 3 | Tidak ada skor antara 0 dan 2. | Jika PDTT > 40% , maka Skor = 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | NDTT = Jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. NDT = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. PDTT = (NDTT / (NDT + NDTT)) x 100% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | 26 | Keterlibatan dosen industri/praktisi. Tabel 3.a.6) LKPS | Jika PMKI ≥ 20% , maka Skor = 4 | Jika PMKI < 20% , maka Skor = 2 + (10 x PMKI) | Tidak ada skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | MKKI = jumlah mata kuliah kompetensi yang diampu oleh dosen industri/praktisi. MKK = jumlah mata kuliah kompetensi PMKI = (MKKI / MKK) x 100% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | 27 | C.4.4.b) Kinerja Dosen | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS Tabel 3.b.1) LKPS | Jika RRD ≥ 0,25 , maka Skor = 4 | Jika RRD < 0,25 , maka Skor = 2 + (8 x RRD) | Tidak ada Skor kurang dari 2. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa: (1) menjadi asesor kompetensi tingkat nasional/internasional. (2) menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional. (3) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/ internasional. RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | 28 | Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.2) LKPS | Jika RP ≥ 1,5, maka Skor = 4 | Jika RP < 1,5 , maka Skor = 4 x (RP / 1,5) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | RP = ((5 x NI) + (3 x NN) + NL) / 3 / NDTPS NI = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir. NL = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | 29 | Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.3) LKPS | Jika RP ≥ 1,5, maka Skor = 4 | Jika RP < 1,5 , maka Skor = 4 x (RP / 1,5) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | RP = ((5 x NI) + (3 x NN) + NL) / 3 / NDTPS NI = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir. NL = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | 30 | Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.4) LKPS | Jika RP ≥ 1,5, maka Skor = 4 | Jika RP < 1,5 , maka Skor = 4 x (RP / 1,5) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | NL = NA1 + NB1 + NC1 , NN = NA2 + NA3 + NB2 + NC2 , NI = NA4 + NB3 + NC3 RP = ((5 x NI) + (3 x NN) + NL) / 3 / NDTPS NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional. NC1 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat wilayah. NC2 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat nasional. NC3 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | 31 | Produk/jasa yang diadopsi oleh industri/masyarakat terhadap jumlah dosen tetap dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.5) LKPS | Jika RS ≥ 1 , maka Skor = 4 | Jika RS < 1 , maka Skor = 2 + (2 x RS) | Tidak ada Skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | RS = NAPJ / NDTPS NAPJ = Jumlah produk/jasa yang diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | 32 | Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.6) LKPS | Jika RLP ≥ 1 , maka Skor 4 | Jika RLP < 1 , maka Skor = 2 + (2 x RLP) | Tidak ada Skor kurang dari 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | RLP = (2 x (NA + NB + NC) + ND) / NDTPS NA = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) NB = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran penelitian/PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial. ND = Jumlah luaran penelitian/PkM yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | 33 | C.4.4.c) Pengembangan Pendidik (Dosen dan Instruktur) | Upaya pengembangan pendidik (dosen dan instruktur). Jika Skor rata-rata butir Profil Dosen ≥ 3,5 , maka Skor = 4. | UPPS merencanakan dan mengembangkan dosen dan instruktur mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten. | UPPS merencanakan dan mengembangkan dosen dan instruktur mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). | UPPS mengembangkan dosen dan instruktur mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). | UPPS mengembangkan dosen dan instruktur tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). | UPPS tidak memiliki rencana pengembangan SDM. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | 34 | C.4.4.d) Tenaga Kependidikan | Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) Penilaian kecukupan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kependidikan, namun dapat mempertimbangkan keberadaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi dalam menilai efektifitas pekerjaan. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan akan: 1) layanan program studi, 2) pelaksanaan akademik, 3) fungsi organisasi UPPS, dan 4) pengembangan program studi. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan akan: 1) layanan program studi, 2) pelaksanaan akademik, dan 3) fungsi organisasi UPPS. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan akan layanan program studi dan pelaksanaan akademik. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang kurang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan akan layanan program studi dan pelaksanaan akademik. | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang tidak memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan akan layanan program studi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | 35 | C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana C.5.4. Indikator Kinerja Utama C.5.4.a) Keuangan | Biaya operasional pendidikan. Tabel 4 LKPS | Jika DOP ≥ 20 , maka Skor = 4 | Jika DOP < 20 , maka Skor = DOP / 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | DOP = Rata-rata dana operasional pendidikan/mahasiswa/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | 36 | Dana penelitian DTPS. Tabel 4 LKPS | Jika DPD ≥ 10 , maka Skor = 4 | Jika DPD < 10 , maka Skor = (2 x DPD) / 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | DPD = Rata-rata dana penelitian DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | 37 | Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS. Tabel 4 LKPS | Jika DPkMD ≥ 5 , maka Skor = 4 | Jika DPkMD < 5 , maka Skor = (4 x DPkMD) / 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | DPkMD = Rata-rata dana PkM DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | 38 | Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma. Jika Skor rata-rata butir tentang Profil Dosen, Sarana, dan Prasarana ≥ 3,5 , maka Skor butir ini = 4. | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta melebihi standar pembelajaran, penelitian dan PkM untuk mendukung terciptanya suasana akademik yang sehat dan kondusif. | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta melebihi standar pembelajaran, penelitian dan PkM. | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta memenuhi standar pembelajaran, penelitian dan PkM. | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana kurang sesuai dengan perencanaan investasi. | Tidak ada realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | 39 | Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma serta pengembangan 3 tahun terakhir. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma dan sebagian kecil pengembangan. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional dan tidak ada untuk pengembangan. | Dana tidak mencukupi untuk keperluan operasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | 40 | C.5.4.b) Sarana dan Prasarana | Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang tidak cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. | UPPS tidak memiliki sarana dan prasarana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | 41 | C.6. Pendidikan C.6.4. Indikator Kinerja Utama C.6.4.a) Kurikulum | A. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan oleh dosen program studi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | B. Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. | Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. | Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, memenuhi level KKNI, dan dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks atau kebutuhan pengguna. | Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan memenuhi level KKNI. | Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan tidak memenuhi level KKNI. | Capaian pembelajaran tidak diturunkan dari profil lulusan dan tidak memenuhi level KKNI. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | C. Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran. Skor = (A + B + C) / 3 | Struktur kurikulum sesuai dengan urutan capaian pembelajaran dan digambarkan dalam peta kompetensi, serta memberikan fleksibilitas untuk memfasilitasi keberagaman kemampuan belajar mahasiswa. | Struktur kurikulum sesuai dengan urutan capaian pembelajaran dan digambarkan dalam peta kompetensi. | Struktur kurikulum sesuai dengan urutan capaian pembelajaran | Struktur kurikulum tidak sesuai dengan urutan capaian pembelajaran | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | 42 | C.6.4.b) Karakteristik Proses Pembelajaran | Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa. | Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang mencakup seluruh sifat, dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran. | Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang berpusat pada mahasiswa, dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran. | Karakteristik proses pembelajaran program studi berpusat pada mahasiswa yang diterapkan pada minimal 50% matakuliah. | Karakteristik proses pembelajaran program studi belum berpusat pada mahasiswa. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | 43 | C.6.4.c) Rencana Proses Pembelajaran | A. Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS) | Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dilaksanakan secara konsisten. | Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa. | Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala. | Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran atau tidak semua matakuliah memiliki RPS. | Tidak memiliki dokumen RPS. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | B. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. | Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan. | Isi materi pembelajaran memiliki kedalaman dan keluasan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. | Isi materi pembelajaran memiliki kedalaman dan keluasan namun sebagian tidak sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. | Isi materi pembelajaran tidak sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | 44 | C.6.4.d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran | A. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line. | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung hanya sebagian dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. | Pelaksanaan pembelajaran tidak berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen dan mahasiswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | B. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik. | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk mengukur kesesuaian terhadap RPS. | Memiliki bukti sahih adanya sistem pemantauan proses pembelajaran namun tidak dilaksanakan secara konsisten. | Tidak memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | C. Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. Contoh: IBE (industry based education), teaching factory/teaching industry, dll. Skor = (A + (2 x B) + (4 x C)) / 7 | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75% s.d. 100% mata kuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 50 s.d. < 75% mata kuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 25 s.d. < 50% mata kuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada < 25% mata kuliah. | Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | 45 | Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan. Tabel 5.a LKPS | Jika PJP ≥ 70% , maka Skor = 4 | Jika PJP < 70% , maka Skor = (40 x PJP) / 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | PJP = (JP / JB) x 100% JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan. JB = Jam pembelajaran total selama masa pendidikan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | 46 | C.6.4.e) Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. | UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindaklanjuti. | UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten. | UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa. | UPPS telah melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa namun tidak semua didukung bukti sahih. | UPPS tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | 47 | C.6.4.f) Penilaian Pembelajaran | A. Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian yang mencakup: 1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan, yang dilakukan secara terintegrasi. | Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah matakuliah. | Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 50% jumlah matakuliah. | Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi. | Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang tidak dilakukan secara terintegrasi. | Tidak terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | B. Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen penilaian. Teknik penilaian terdiri dari: 1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 50 s.d. < 75% dari jumlah matakuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai minimum 25 s.d. < 50% dari jumlah matakuliah. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai < 25% dari jumlah matakuliah. | Tidak terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | C. Pelaksanaan penilaian memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, 3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, serta 7) mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian. Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5 | Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur. | Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup minimum unsur 1, 4 dan 6 serta 2 unsur lainnya. | Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup minimum unsur 1, 4 dan 6. | Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian hanya mencakup unsur 6. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | 48 | C.6.4.g) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran | Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 5.b LKPS | PMKI > 15% | Jika PMKI < 15%, maka Skor = 2 + (2 x PMKI / 0,15) | Tidak ada skor kurang dari 2. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | NMKI = Jumlah mata kuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir. MKK = Jumlah mata kuliah kompetensi inti PS PMKI = (MKKI / MKK) x 100% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | 49 | C.6.4.h) Suasana Akademik | Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Contoh: kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum/studium generale, seminar ilmiah, bedah buku. | Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan setiap bulan. | Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan dua s.d tiga bulan sekali. | Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan empat s.d. enam bulan sekali. | Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan lebih dari enam bulan sekali. | Tidak ada Skor kurang dari 1. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | 50 | C.6.4.i) Kepuasan Mahasiswa | A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan. Tabel 5.c LKPS | TKM ≥ 75% | Jika 25% ≤ TKM < 75% , maka Skor = (8 x TKM) - 2 | Jika TKM < 25% , maka Skor = 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible. TKM = ƩTKMi / 5 Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 dimana : ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | B. Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti minimal 2 kali setiap semester, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran. | Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti setiap semester, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran. | Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti setiap tahun, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran. | Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti, serta digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran, namun dilakukan secara insidentil. | Tidak dilakukan analisis terhadap hasil pengukuran kepuasan terhadap proses pembelajaran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | 51 | C.7. Penelitian C.7.4. Indikator Kinerja Utama C.7.4.a) Relevansi Penelitian | Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen, 2) dosen melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen. | UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi penelitian dosen. | UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi penelitian dosen. | UPPS memenuhi unsur pertama namun penelitian dosen tidak sesuai dengan peta jalan. | UPPS tidak mempunyai peta jalan penelitian dosen. | I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | 52 | C.8. Pengabdian kepada Masyarakat C.8.4. Indikator Kinerja Utama C.8.4.a) Relevansi PkM | Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen, serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, 2) dosen melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen. | UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi PkM dosen. | UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi PkM dosen. | UPPS memenuhi unsur pertama namun PkM dosen tidak sesuai dengan peta jalan. | UPPS tidak mempunyai peta jalan PkM dosen. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||