| A | B | C | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | STANDAR CHECKLIST | |||||||||||||||||||||||||||
2 | PENGADILAN NEGERI KELAS IA | |||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||||
4 | NO | PENILAIAN | KELENGKAPAN | KRITERIA | LOKASI ASESMEN | poin kelengkapan | BOBOT NILAI MAX | BOBOT NILAI BAGIAN | NILAI | BOBOT KRITERIA | NO | point penilaiannya ditentukan berdasarkan bobotnya, diklasifikasikan lokasi asesmen, kriteria poin A dengan nilainya | ||||||||||||||||
5 | 1 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP) 3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP 4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1,2 | 9,00 | 9,00 | Berat | |||||||||||||||||||
6 | KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN | 3,4 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | 2 | Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) 2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian) 3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP) 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3) 5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1 sd 5 | 9,00 | 9,00 | Berat | |||||||||||||||||||
8 | PANITERA | 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
9 | SEKRETARIS | 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | 3 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas) 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1 dan 4 | 9,00 | 9,00 | Berat | |||||||||||||||||||
11 | WAKIL KETUA | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | SEKRETARIS | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | 4 | Pelaksanaan : 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain 2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana 3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata 3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) : a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1 | 9,00 | 9,00 | Sedang | |||||||||||||||||||
14 | PANITERA | 1 sd 4 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | 5 | Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik | 1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun 2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukan 3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan 4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu 5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi) 6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1 dan 6 | Berat | |||||||||||||||||||||
16 | PANITERA | 2, 3, 4 dan 5 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | 6 | Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan 2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt 3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan persidangan elektronik) 4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) 5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1, 2 dan 4 | Sedang | |||||||||||||||||||||
18 | PANITERA | 3 dan 5 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | 7 | Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan 2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu 3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu 4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) 5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100% setiap bulannya | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1, 2 dan 4 | Sedang | |||||||||||||||||||||
20 | PANITERA | 3 dan 5 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | 8 | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik | 1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik 2. Sudah dilaksanakan sesuai SK 3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevan 4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan | KEPEMIMPINAN | KETUA | 11,00 | 11,00 | Berat | ||||||||||||||||||||
22 | 9 | Pengawasan Bidang | 1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang 2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN 3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan 5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) 6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) | KEPEMIMPINAN | WAKIL KETUA | 1, 2, 5 dan 6 | 11,00 | 11,00 | Berat | |||||||||||||||||||
23 | HAKIM | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | 10 | Pengawasan Antarbidang | 1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua 2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang 3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan 5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan | KEPEMIMPINAN | KETUA | 1 | Berat | |||||||||||||||||||||
25 | WAKIL KETUA | 2 dan 5 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | HAKIM | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | 11 | Pengawasan Eksekusi | 1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register) 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik 3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP 4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. | KEPEMIMPINAN | KETUA | 2 sd 5 | 7,50 | 7,50 | Berat | |||||||||||||||||||
28 | PANITERA | 1 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | 12 | Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum | 1. Sudah disosialisasikan 2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum 3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai 4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1 dan 2 | Berat | |||||||||||||||||||||
30 | PANITERA | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | 13 | Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala 2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik) 3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ 4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan RJ setiap sebulan sekali 5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1, 4 dan 5 | 4,10 | 4,10 | Sedang | |||||||||||||||||||
32 | HAKIM | 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | 14 | Publikasi putusan | 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan 3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat 4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) 5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana | HASIL KINERJA | KETUA | 1 dan 4 | 12,40 | 12,40 | Berat | |||||||||||||||||||
34 | HAKIM | 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | PANITERA | 5 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | 15 | Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP | 1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut 2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang 3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita acara sidang 4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas 5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN 6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud 7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 7 | 3,50 | 3,50 | Berat | |||||||||||||||||||
37 | PANITERA | 5 dan 6 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | PANMUD PERDATA | 1 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | PANMUD PIDANA | 1 dan 2 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | PANMUD HUKUM | 1 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | 16 | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat 2. Sudah ada jadwal pengawasan 3. Ada bukti laporan pengawasan 4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1 dan 4 | 7,00 | 7,00 | Sedang | |||||||||||||||||||
42 | WAKIL KETUA | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | HAKIM | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 17 | Monitoring Administrasi Biaya Perkara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 4,50 | 4,50 | Sedang | ||||||||||||||||||||
45 | PANITERA | |||||||||||||||||||||||||||
46 | 18 | Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) | 1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi 2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga 3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web 4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 5 | 3,50 | 3,50 | Berat | |||||||||||||||||||
47 | PANITERA | 1 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | PANMUD PERDATA | 2 sd 4 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | 19 | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas | 1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum 2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan 3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan | HASIL KINERJA | PANITERA | 3 dan 4 | 3,50 | 3,50 | Berat | |||||||||||||||||||
50 | PANMUD PERDATA | 1 dan 2 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | 20 | Penetapan Majelis Hakim dan PP | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) | PENGELOLAAN SUMBER DAYA | KETUA | 1, 3, dan 4 | 3,00 | 3,00 | Berat | |||||||||||||||||||
52 | PANITERA | 2, 3, dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | 21 | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang | 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani 2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP 3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 4 | 12,40 | 12,40 | Berat | |||||||||||||||||||
54 | HAKIM | 1 sd 3 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | 22 | Court Calender | 1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak 2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal 3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/Terdakwa 4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama. | MANAJEMEN PROSES | HAKIM | 8,00 | 8,00 | Sedang | ||||||||||||||||||||
56 | 23 | Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP | 1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam 2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya 3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 4.Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden) | DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | HAKIM | 3 | Berat | |||||||||||||||||||||
57 | PANITERA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | PANMUD PIDANA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | PANMUD PERDATA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | PANMUD HUKUM | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | PANITERA PENGGANTI | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI | 1 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | 24 | Penundaan sidang pada SIPP oleh PP | 1.Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap kedalam SIPP 2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam | MANAJEMEN PROSES | PANITERA PENGGANTI | 3,50 | 3,50 | Sedang | ||||||||||||||||||||
64 | 25 | Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung | 1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas) 2. Panmud Pidana telah melakukan monev 3. Panmud Perdata telah melakukan monev 4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti | MANAJEMEN PROSES | PANMUD PIDANA | 2 dan 4 | 8,00 | 8,00 | Berat | |||||||||||||||||||
65 | PANMUD PERDATA | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | PANITERA PENGGANTI | 1 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | 26 | Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April 2021 | 1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas) 2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana) 3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat 4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan) 5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP 6. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan 7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) | DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | KETUA | 7 | 12,40 | 12,40 | Berat | 69 amar pidana PP 243 perdata | ||||||||||||||||||
68 | HAKIM | 5 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | PANITERA | 1 dan 2 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | PANMUD PIDANA | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | PANMUD PERDATA | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | PANMUD HUKUM | 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | PANITERA PENGGANTI | 6 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | 27 | Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum | 1. Hanya menggunakan MoU pusat 2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat 3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos) 4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum 5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari sidang 6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024) | PENGELOLAAN SUMBER DAYA | KETUA | 1 | 2,30 | #REF! | Berat | |||||||||||||||||||
75 | PANITERA | 2 dan 6 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | PANMUD PERDATA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | PANMUD PIDANA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI | 3 dan 5 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | 28 | Pelaksanaan Delegasi secara manual berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju | 1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP 2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 3. Bukti pembayaran diunggah ke SIPP bersamaan surat permintaan Delegasi 4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP 5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan 6. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu 7. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti | MANAJEMEN PROSES | PANITERA | 5 dan 7 | 3,50 | 3,50 | Ringan | |||||||||||||||||||
80 | PANMUD PERDATA | 6 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | KOORDINATOR DELEGASI | 1 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI | 2, 3 dan 4 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | 29 | Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana | 1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari 3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas 4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara elektronik 5. Monev dilakukan secara berkala setiap minggu 6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti | MANAJEMEN PROSES | PANITERA | 6 | 8,00 | 8,00 | Ringan | |||||||||||||||||||
84 | PANMUD PERDATA | 5 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | KOORDINATOR DELEGASI | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI | 1, 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | 30 | Implementasi SOP Kepaniteraan (TUNGGU PERUBAHAN) | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) 2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan SK Dirjen Nomor ..... 4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1 | 3,50 | 3,50 | Berat | |||||||||||||||||||
88 | WAKIL KETUA | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | HAKIM PENGAWAS BIDANG TEKNIS | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | PANITERA | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | PANMUD PIDANA | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | PANMUD PERDATA | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | PANMUD HUKUM | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | 31 | Implementasi SOP Kesekretariatan | 1. KPN memastikan satker sudah membuat SOP Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP Kesekretariatan 2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan) pada setiap bagian dan sub bagian 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 4. Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN minimal satu tahun sekali | MANAJEMEN PROSES | KETUA | 1 | Sedang | |||||||||||||||||||||
95 | SEKRETARIS | 4 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | HAKIM PENGAWAS BIDANG | 3 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | 32 | Penyerahan berkas perkara inactive dari para Panmud kepada Panmud Hukum | 1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima 2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT ) 3. Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud 4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP | DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | PANMUD PIDANA | 1, 2 dan 3 | 2,30 | 2,30 | Sedang | |||||||||||||||||||
99 | PANMUD PERDATA | 1, 2 dan 3 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | PANMUD HUKUM | 3 dan 4 |