| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | J . S . A | |||||||||||||||||||||||||
4 | JOB SAFETY ANALISIS | |||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | Proyek | : | Rehandling Soil Site Lati | Nomor Doc | : | OPP-LMO-PLANT/JSA/XI/25/028 | ||||||||||||||||||||
8 | Pekerjaan | : | Menggunakan Perancah | Revisi | : | 0 | ||||||||||||||||||||
9 | Lokasi Pekerjaan | : | Workshop | Tanggal Efektif | : | |||||||||||||||||||||
10 | Peralatan | : | Common Tools , Stand Unit | |||||||||||||||||||||||
11 | APD | : | Helm, Sepatu pelindung, Kacamata & Sarung Tangan | |||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | NO | URAIAN / URUTAN PEKERJAAN | KEMUNGKINAN BAHAYA YANG AKAN TERJADI (BAHAYANYA) | TINDAKAN PENCEGAHAN ( PENGENDALIAN BAHAYA ) | ||||||||||||||||||||||
14 | 1 | Periksa dan pakai | 1.1 | Membentur | 1.1 | Harus menyesuaikan dengan Ikrar Keselamatan Perusahaan terutama | ||||||||||||||||||||
15 | Alat Pelindung Diri (APD) | 1.2 | Tertusuk / Tergores | kegiatan pertama. APD dipakai untuk mengurangi resiko cedera. | ||||||||||||||||||||||
16 | 1.3 | Terpeleset jatuh | APD tersebut di atas (7 jenis) harus diperiksa dan dipastikan baik. | |||||||||||||||||||||||
17 | APD (helm, sepatu pelindung, kacamata pelindung, sarung tangan, | |||||||||||||||||||||||||
18 | masker debu, Safety Harness) harus diperiksa dan dipakai saat bekerja . | |||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | 2 | Periksa kondisi tiang perancah | 1.1 | Terjepit | 1.1 | Pastikan bahwa perancah yang akan dipakai adalah perancah yang | ||||||||||||||||||||
21 | direkomendasikan sesuai dengan standar keselamatan perusahaan. | |||||||||||||||||||||||||
22 | (lihat standar SHE/98/10.11/STD). Perancah yang akan digunakan harus | |||||||||||||||||||||||||
23 | memiliki KIP (Kartu Inspeksi Peralatan) sudah diinspeksi secara rutin | |||||||||||||||||||||||||
24 | Sarung tangan, helm dan sepatu pelindung harus dipakai. | |||||||||||||||||||||||||
25 | 1.2 | Kejatuhan perancah | 1.2 | Hati-hati saat memeriksa, pastikan keadaan tumpukan perancah stabil. | ||||||||||||||||||||||
26 | Saat memeriksa perancah, ceklis inspeksi perancah standar harus dipergunakan. | |||||||||||||||||||||||||
27 | 1.3 | Perancah rusak | 1.3 | Periksa keadaan fisik perancah dengan cermat dari adanya retakan, karat, | ||||||||||||||||||||||
28 | patah, tangga perancah hilang, bengkok atau cacat kerusakan lainnya. | |||||||||||||||||||||||||
29 | Bersihkan tangga perancah dari sisa lumpur, tanah, pelumas dan lainnya | |||||||||||||||||||||||||
30 | 1.4 | Tergores | 1.4 | Lakukan pembersihan dengan hati-hati, gunakan majun atau sikat | ||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | 3 | Bawa tiang perancah ke lokasi kerja | 3.1 | Cedera punggung | 3.1 | Tiang perancah hendaknya dibawa oleh minimal 2 (dua) orang. | ||||||||||||||||||||
33 | Teknik penanganan barang manual harus diikuti. | |||||||||||||||||||||||||
34 | Jika tiang perancah dibawa dalam jumlah banyak sekaligus, harus dibawa | |||||||||||||||||||||||||
35 | dengan alat angkat / angkut dan usahakan diikat terlebih dulu, atau | |||||||||||||||||||||||||
36 | gunakan palet dan ditumpuk dengan stabil. | |||||||||||||||||||||||||
37 | 3.2 | Perancah jatuh | 3.2 | Perhatikan tempat yang akan dilewati, pastikan aman dari orang atau aktifitas lainnya. | ||||||||||||||||||||||
38 | Perancah hanya boleh diletakkan di tempat yang kering, stabil, aman. | |||||||||||||||||||||||||
39 | 4 | Dirikan perancah | 4.1 | Tiang perancah amblas | 4.1 | Pemasangan perancah harus diawasi oleh pengawas yang kompeten. | ||||||||||||||||||||
40 | Sebelum perancah dipasang, pastikan lokasi pemasangan adalah landasan | |||||||||||||||||||||||||
41 | yang keras, stabil dan rata. Landasan dari tanah harus dipasangkan | |||||||||||||||||||||||||
43 | 4.2 | Terjepit | 4.2 | Hati-hati saat menyambung tiang, perhatikan jari dan tangan, sarung | ||||||||||||||||||||||
44 | tangan harus dipakai, demikian juga helm pelindung. | |||||||||||||||||||||||||
45 | 4.3 | Terpeleset jatuh | 4.3 | Jika harus menaiki perancah, gunakan teknik kontak tiga titik. | ||||||||||||||||||||||
46 | Hati-hati saat berada di atas tiang perancah, jaga keseimbangan tubuh. | |||||||||||||||||||||||||
47 | 4.4 | Perancah rubuh | 4.4 | Pasang tiang perancah sesuai petunjuk pemasangan pabrik pembuatnya. | ||||||||||||||||||||||
48 | Jangan mengabung perancah yang berbeda jenis atau pabrik pembuatnya | |||||||||||||||||||||||||
49 | Setiap mekanisme pengunci harus difungsikan dan dipastikan bekerja. | |||||||||||||||||||||||||
50 | Jika menggunakan perancah roda, pengunci roda harus dipasang sebelum | |||||||||||||||||||||||||
51 | perancah bagian atas disambung. | |||||||||||||||||||||||||
52 | Tiang-tian perancah dibawa ke tingkat yang lebih tinggi dengan cara diikat | |||||||||||||||||||||||||
53 | dan ditarik | |||||||||||||||||||||||||
54 | Perancah harus dipasang sesuai dengan rekomendasi pabrik atau standar | |||||||||||||||||||||||||
55 | keselamatan yang berlaku di perusahaan. | |||||||||||||||||||||||||
56 | Semua tiang perancah yang tingginya lebih dari 7.6 meter harus diikat | |||||||||||||||||||||||||
57 | pada bangunan di dekatnya setiap interval 7.6 meter. | |||||||||||||||||||||||||
58 | Jangan mendirikan perancah beroda dengan tinggi melebihi 4 kali panjang | |||||||||||||||||||||||||
59 | terpendek luas alasnya, kecuali bagian bawahnya dipasangi out rigger. | |||||||||||||||||||||||||
60 | Setelah perancah berdiri, harus diuji terlebih dulu:- | |||||||||||||||||||||||||
61 | Periksa kestabilan perancah. | |||||||||||||||||||||||||
62 | Periksa kayu lantai kerja dari retakan, patah, geseran, atau cacat lainnya. | |||||||||||||||||||||||||
63 | Periksa penampilan fisik dan suara kayu jika diinjak terutama pada | |||||||||||||||||||||||||
64 | lendutan yang berlebihan. | |||||||||||||||||||||||||
65 | Pasang rambu peringatan dan instruksi kerja di bagian bawah perancah. | |||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | 5 | Naik / Turun Perancah | 5.1 | Terpeleset jatuh | 5.1 | Pastikan dulu bahwa sepatu yang dipakai bersih dari lumpur, pelumas, | ||||||||||||||||||||
68 | atau kotoran lain yang bisa menyebabkan slip. Helm harus dipakai. | |||||||||||||||||||||||||
69 | Naik / turun tangga harus memanfaatkan kedua tangan untuk memegang | |||||||||||||||||||||||||
70 | Tubuh harus selalu menghadap tangga. | |||||||||||||||||||||||||
71 | 5 | 5.1 | Terpeleset jatuh | 5.1 | Jangan merosot / meluncur / melompat untuk menuruni tangga. | |||||||||||||||||||||
72 | 5.2 | Kejatuhan beban | 5.2 | Jika membawa peralatan atau beban, usahakan dengan tali untuk | ||||||||||||||||||||||
73 | menggeretnya ke atas, sehingga kedua tangan bebas untuk berpegangan. | |||||||||||||||||||||||||
74 | Jika terpaksa membawa kunci atau perlatan lain, masukkan ke dalam | |||||||||||||||||||||||||
75 | kantong yang diikatkan pada ikat pinggang, atau dipanggul. | |||||||||||||||||||||||||
76 | Hanya dibolehkan satu orang menaiki tangga perancah di satu waktu. | |||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | 6 | Bekerja di atas perancah | 6.1 | Terjatuh | 6.1 | Jika pekerjaan dilakukan pada ketinggian lebih dari 2 meter, safety | ||||||||||||||||||||
79 | harness / lifeliness harus dipakai dengan benar. | |||||||||||||||||||||||||
80 | Dan pekerjaan diatas atau sama dengan 5 m wajibkan meminta surat ijin izin | |||||||||||||||||||||||||
81 | atau work permit dari pihak yang berwenang (Section head / dept.head/ | |||||||||||||||||||||||||
82 | SHE Officer). | |||||||||||||||||||||||||
83 | 6.2 | Kejatuhan barang | 6.2 | Sedapat mungkin gunakan peralatan kerja yang dilengkapi dengan gelang | ||||||||||||||||||||||
84 | tangan sehingga tidak mudah terjatuh ke bawah. | |||||||||||||||||||||||||
85 | Pakai kantong peralatan yang diikatkan di pinggang untuk memudahkan | |||||||||||||||||||||||||
86 | pekerjaan dan penyimpanan. Jangan diletakkan di lantai kerja. | |||||||||||||||||||||||||
87 | 6.3 | Terpeleset | 6.3 | Jaga langkah kaki, jangan berpindah tempat secara mendadak atau berdiri | ||||||||||||||||||||||
88 | berdekatan sehingga membebani lantai kerja secara akumulatif. | |||||||||||||||||||||||||
89 | Hindari bersandar pada pagar lantai kerja, pagar hanya digunakan untuk | |||||||||||||||||||||||||
90 | tempat berpegangan atau penahan jatuh. | |||||||||||||||||||||||||
91 | Lakukan pekerjaan dengan hati-hati, jika ada angin kencang, rendahkan | |||||||||||||||||||||||||
92 | tubuh dan berpegangan pada pagar pengaman. | |||||||||||||||||||||||||
93 | 6.4 | Tersengat arus listrik | 6.4 | Jika perancah didirikan di dekat (dalam radius 3 meter) kabel listrik | ||||||||||||||||||||||
94 | bertegangan >24 volt, maka kabel tersebut harus dimatikan dari sumber | |||||||||||||||||||||||||
95 | arusnya. Dilarang memakai perancah kayu. | |||||||||||||||||||||||||
96 | Jika perlu perancah (yang terbuat dari logam) harus dibumikan. | |||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | 7 | Pindahkan perancah (beroda) | 7.1 | Jatuh atau kejatuhan | 7.1 | Jika perancah beroda harus dipindahkan:- | ||||||||||||||||||||
99 | Tidak boleh ada orang di atas perancah tersebut. | |||||||||||||||||||||||||
100 | Semua barang, alat dan peralatan kerja harus diturunkan lebih dulu. | |||||||||||||||||||||||||
101 | Pemindahan harus dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang dan salah satu | |||||||||||||||||||||||||