| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | |||||||||||||||
2 | 521 | 1.02.000328 | Sarana Air Minum Komunal | Sarana | Jumlah Sarana Air Minum Komunal | 19 | 20 | 20 | 20 | 20 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
3 | 522 | 1.03.000069 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan | Dokumen | Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: 1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan 2) Survei Profil Memanjang 3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan 4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan 5) Survei Lalu Lintas 6) Survei Lereng Jalan 7) Survei Kondisi Drainase Jalan 8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
4 | 523 | 1.03.000070 | Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan | Dokumen | Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan | 1 | 1 | - | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
5 | 524 | 1.03.000076 | Dokumen Kebijakan Strategis Daerah Jalan | Dokumen | Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. Perencanaan teknis jalan minimal memenuhi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. | - | - | - | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
6 | 525 | 1.03.000107 | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum | Dokumen | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||||||||||||||||
7 | 526 | 1.03.000196 | Jembatan | Jembatan | bangunan penghubung guna mengatasi rintangan antarruas jalan | 119 | 119 | 119 | 119 | 3 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
8 | 527 | 1.03.000249 | Panjang Jalan | KM | Panjang Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. | 1.147,07 | 1.147,07 | 1.448,114 | 1.448,114 | 1.448,114 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
9 | 528 | 1.03.000251 | Panjang Jaringan Irigasi Permukaan | KM | Panjang jaringan irigasi permukaan yang dibangun | 440.063 | 440.063 | 496.975 | 6.421 | 4 km | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
10 | 529 | 1.03.000429 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi/Usaha Rantai Pasok | Dokumen | 1. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, Kualifikasi, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Nomor SBU. 2. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, dan jenis usaha. | 1 | 1 | 0 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||||||||||||||||
11 | 530 | 1.03.000430 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi | Dokumen | Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama LPPK, ruang pengajar, kapasitas pengajar, jumlah tenaga pelatih, jenis pelatihan, izin yang dimiliki. | 1 | 1 | 0 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||||||||||||||||
12 | 531 | 1.03.000433 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Dokumen | Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit mencakup nama, NIK, jabatan kerja, klasifikasi subklasifikasi, jenjang keahlian, dan nomor sertifikat kompetensi kerja kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
13 | 532 | 1.03.000434 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi | Dokumen | Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama bangunan konstruksi, penanggung jawab/pengelola, lokasi, hasil pengawasan tertib pemanfaatan produk. | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||||||||||||||||
14 | 533 | 1.03.000435 | Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi | Dokumen | Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa konsultansi konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan. | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||||||||||||||||
15 | 534 | 1.03.000446 | Jumlah Dokumen PeLaporan Capaian SPM Air Limbah | Dokumen | Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Limbah yang disusun oleh Pemerintaha Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air limbah serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota | 1 | 2 | 0 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
16 | 535 | 1.03.000489 | Jumlah Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) | Dokumen | Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang difasilitasi penyusunannya oleh Provinsi merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota yang disusun oleh Pemda Kab/Kota yang difasilitasi oleh Provinsi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
17 | 536 | 1.03.000515 | Jumlah Masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan | Orang | Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama. | 73 | 0 | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||||
18 | 537 | 1.03.000596 | Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan | Liter/Detik | Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
19 | 538 | 1.03.000603 | Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa | KM | Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. | 1.147,07 | 1.147,07 | 1.448,114 | 1.448.114 | 1.448.114 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
20 | 539 | 1.03.000704 | Jumlah Bendung Irigasi | Bendung | Jumlah bendung irigasi yang dibangun | 44 | 44 | 44 | 44 | 44 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
21 | 540 | 1.03.000715 | Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Permukaan | Km | Panjang Jaringan irigasi permukaan yang direhabilitasi atau diperbaiki | 4.298 | 0 | 8.204 | 5,87 | 0,4 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
22 | 541 | 1.03.000721 | Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan | Km | Panjang Jaringan irigasi permukaan yang dioperasikan dan dipelihara | 1.995 | 0,3 | 1,23 | 182 | 0,13 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
23 | 542 | 1.03.910117 | Sambungan Rumah Penyediaan Air Minum | Sambungan Rumah (SR) | Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal Hidran Umum dan Keran Umum. | 100 | 27 | 6 | 6 | 4 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
24 | 543 | 1.03.910181 | Jumlah Sumur Air Tanah untuk Air Baku | Titik | Jumlah sumur air tanah untuk air baku yang dioperasikan dan dipelihara | 1 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||||||
25 | 544 | 1.03.910213 | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) setempat | Dokumen | Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST): biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah secara berkala (PP Nomor 16 Tahun 2021) | 1 | 1 | ......... | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||||
26 | 545 | 1.03.910214 | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Provinsi | Dokumen | Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN: Surat rekomendasi pendanaan pembangunan bangunan gedung negara yang diterbitkan oleh Dinas Teknis Provinsi setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung Negara (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018) | 0 | 0 | 0 | 0 | ......... | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
27 | 546 | 1.03.910257 | Jumlah warga negara penerima layanan penyediaan air minum | Jiwa | Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Dokumen Penetapan Kawasa Strategis Provinsi | 420 | 27 | 24 | 24 | 16 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | |||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |