| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PEDOMAN PEMENUHAN DOKUMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | NO. | PERTANYAAN | KUALIFIKASI DOKUMEN | KETERANGAN | ||||||||||||||||||||||
4 | AREA PENATAAN TATA LAKSANA | |||||||||||||||||||||||||
5 | I. PEMENUHAN | |||||||||||||||||||||||||
6 | i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | |||||||||||||||||||||||||
7 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | 1. Peta proses bisnis Eselon I yang dimaksud adalah yang telah mengakomodir penyederhanaan organisasi (disusun mengacu Permen KP Nomor 127 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis KKP Tahun 2020-2024 atau yang terbaru jika ada); 2. SOP kegiatan utama unit kerja harus mengacu dengan peta proses bisnis unit Eselon I; 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: a. Jika ≥30% - <100% SOP Utama unit telah mengacu peta proses bisnis, maka dinilai C; b. Jika < 30% atau belum terdapat SOP Utama unit yang mengacu peta proses; maka dinilai D; c. SOP dinilai sebagai inovasi jika berbeda dengan yang ditetapkan Eselon I , dilihat dari pemangkasan waktu dan tahapan (uji penerapannya)/ memperpendek prosedur atau waktu tanpa mengurangi standar maupun kualitas output, didukung dengan bukti pelaksanaan. | 1. Permen KP Nomor 127 Tahun 2021 ttentang Peta Proses Bisnis KKP Tahun 2020-2024 atau yang terbaru (jika ada); 2. SOP Kegiatan utama; 3. Bukti inovasi (jika ada). | ||||||||||||||||||||||
8 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | 1. Penerapan SOP Utama dibuktikan dengan melampirkan bukti pelaksanaan SOP beserta inovasi (jika ada) dan membandingkan dengan SOP yang telah ditetapkan per tahapan kegiatan sesuai SOP yang ditetapkan pada point A.I.2.i.a; 2. Bukti pendukung dilakukan terhadap seluruh SOP Utama; 3. Penerapan dilihat dari kesesuaian urutan tahapan dan ketepatan waktu pelaksanaan; 4. Perhitungan dilakukan terhadap jumlah SOP Utama yang diimplementasikan; 5. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: a. Jika unit telah menerapkan sebagian besar (≥50%) SOP Utama yang ditetapkan organisasi, maka dinilai C; b. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil (<50%) SOP Utama yang ditetapkan organisasi, maka dinilai D. | 1. SOP Utama; 2. Bukti pelaksanaan SOP Utama berupa mutu baku output yang ditetapkan dalam SOP (dokumen yang dihasilkan dari tiap tahapan SOP mulai dari awal-akhir (contoh: pendaftaran s.d penerbitan sertifkat/surat izin); 3. Bukti inovasi (jika ada). | ||||||||||||||||||||||
9 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | 1. Jumlah SOP utama mengacu pada angka A.I.2.i.a; 2. Periode evaluasi dapat dibuat per semester atau tahunan; 3. Substansi evaluasi sebagimana tertuang dalam Permen KP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur, antara lain meliputi: a. Jumlah SOP yang direviu; b. Permasalahan dalam menerapkan SOP sehingga diperlukan perubahan SOP; c. Relevansi SOP untuk dilaksanakan; d. Substansi perubahan antara lain berupa waktu atau tahapan/langkah dalam SOP, dll. 4. Hasil evaluasi SOP ditindaklanjuti dengan perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; 5. Jumlah SOP yang dievaluasi selama periode 1 tahun akan mempengaruhi nilai dengan tingkatan sesuai dengan pilihan jawaban yang tersedia; 6.Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: a. Jika sebagian besar (≥50%) SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP, maka dnilai B; b. Jika sebagian besar (≥50%) SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti, maka dinilai C; c. Jika sebagian kecil (<50%) SOP utama telah dievaluasi, maka dinilai D. Catatan: jika SOP UPT harus mengacu SOP Pusat sehingga tidak memungkinkan tindaklanjut berupa perbaikan SOP, maka dapat dinilai sbg tindaklanjut jika terdapat usulan perbaikan SOP ke pusat. Sampaikan pada LKE, hal-hal yang sudah maksimal dilakukan unit kerja sesuai kewenangannya. | 1. Laporan monev dengan narasi perbandingan rekomendasi dan realisasi tindak lanjut hasil monev; 2. Bukti dokumen tindak lanjut; 3. Bukti Surat Usulan Perbaikan SOP ke Pusat. | ||||||||||||||||||||||
10 | ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | |||||||||||||||||||||||||
11 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | 1. Pengukuran kinerja unit kerja di lingkungan KKP dilakukan secara terpusat menggunakan aplikasi Kinerjaku; 2. Unit kerja dapat melakukan inovasi dalam mengukur kinerja organisasinya menggunakan sistem lainnya berbasis TI yang berbeda dengan aplikasi yang sudah ada (disesuaikan karakteristik unit kerja); 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Screenshoot dashboard, halaman pengukuran, capaian kinerja pada aplikasi Kinerjaku; 2. Bukti inovasi (jika ada). | ||||||||||||||||||||||
12 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | 1. Operasionalisasi manajemen SDM di lingkungan KKP dilakukan secara terpusat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian KKP (e-Pegawai) mencakup SKP individu dan organisasi, presensi, dan database pegawai; 2. Unit kerja dapat melakukan inovasi dalam Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan sistem lainnya berbasis TI yang berbeda dengan aplikasi yang sudah ada (disesuaikan dengan karakteristik unit kerja); 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Printscreen aplikasi e-pegawai; 2. Bukti inovasi (jika ada). | ||||||||||||||||||||||
13 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | 1. Pelayanan kepada publik yang dianggap menggunakan TI adalah mulai dari pendaftaran sampai pelayanan selesai (seluruh proses pemberian pelayanan); 2. Unit kerja dengan pelayanan menggunakan TI terpusat dapat melakukan inovasi berbasis TI yang berbeda dengan aplikasi yang sudah ada (disesuaikan dengan karakteristik unit kerjanya); 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Screenshoot bukti penerapan TI pada pemberian pelayanan kepada publik; 2. Bukti inovasi (jika ada). | ||||||||||||||||||||||
14 | d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | 1. Monitoring dan evaluasi (monev) dilaporkan secara berkala (semesteran) terhadap pemanfaatan dan permasalahan yang ditemukan dalam operasional aplikasi meliputi: a. Pengukuran kinerja unit; b. Operasionalisasi SDM; dan c. Pemberian layanan kepada publik. Ketiganya harus termuat dalam laporan monev. 2. Dalam laporan monev, tidak hanya memuat rekomendasi pada periode pelaporan saja, namun juga memuat rekomendasi dan tindaklanjut atas rekomendasi periode pelaporan sebelumnya; 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: a. Jika monev belum memuat informasi dari seluruh aplikasi namun dibuat secara semesteran dinilai satu tingkat lebih rendah. | 1. Laporan monev dengan narasi perbandingan rekomendasi dan realisasi tindak lanjut hasil monev sebelumnya; 2. Bukti dokumen tindak lanjut. | ||||||||||||||||||||||
15 | iii. Keterbukaan Informasi Publik | |||||||||||||||||||||||||
16 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | 1. Terdapat sarana konsultasi dan pengaduan secara offline dan online yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!; 2. Tim Penanganan Pengaduan (TPP) yang sudah ditetapkan bertugas melayani konsultasi dan penanganan pengaduan; 3. Dalam hal unit kerja memiliki saluran pengaduan tersendiri di luar yang ditetapkan Kementerian, maka harus melapor pada TPP Kementerian dan seluruh aduan (pengaduan, permintaan informasi, aspirasi, dan konsultasi) dari berbagai saluran wajib diinput dalam aplikasi LAPOR! oleh Tim Penanganan Pengaduan. Contoh: jika pengaduan disampaikan melalu nomor Whatsapp pribadi, harus disampaikan ke TPP untuk diinput ke LAPOR!; 4. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. ST terkait Tim PPID UPT; 2. Daftar jenis informasi publik UPT sesuai kategori KIP (serta merta, berkala, dikecualikan, setiap saat) ; 3. Bukti penyebarluasan informasi publik antara lain screenshoot pada website/media sosial lain; 4. Laporan KIP triwulanan. | ||||||||||||||||||||||
17 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | 1.Tim Penanganan Pengaduan (TPP) yang sudah ditetapkan bertugas melayani konsultasi dan penanganan pengaduan; 2. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Laporan Monev dengan narasi perbandingan rekomendasi dan realisasi tindak lanjut hasil monev; 2. Bukti dokumen tindak lanjut. | ||||||||||||||||||||||
18 | II. REFORM | |||||||||||||||||||||||||
19 | i. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | |||||||||||||||||||||||||
20 | - | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | Penilaian atas reform dilakukan jika unit kerja: 1. Membandingkan Proses Bisnis unit kerja sebelum dan sesudah penyederhanaan; 2. Jabatan hasil penyederhanaan telah difungsikan sesuai dengan jabatannya; 3. Kajian/monev terhadap dampak atas penyederhanaan jabatan tersebut, minimal terhadap perubahan struktur organisasi dan pola karir, beban kerja, dan kinerja organisasi; 4. Masukan/usulan atas hasil monev penyesuaian jabatan; 5. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan jika kondisi 1-4 telah dilakukan, dapat dinilai A. | 1. Proses Bisnis unit kerja sebelum dan sesudah penyederhanaan; 2. 'Peta transformasi jabatan; 3. SK sebelum dan sesudah penetapan penyederhanaan jabatan; 4. Hasil kajian/monev terhadap dampak atas penyederhanaan jabatan; 5. Surat usulan atas penyesuaian jabatan ke Pusat | ||||||||||||||||||||||
21 | ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | |||||||||||||||||||||||||
22 | a | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | 1. Identifikasi sistem informasi pelayanan publik yang sudah reform dalam hal : a. percepatan waktu layanan; b. efisiensi a.l. pengurangan biaya/prosedur/dapat memantau progres layanan/notifikasi dr penyedia layanan dll; dengan indikator sebelum dan sesudah. 2. Indikator terintegrasi jika pengguna layanan tidak memenuhi persyaratan yang berulang untuk beberapa pelayanan yang dilakukan; 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Bukti perubahan waktu layanan sebelum dan sesudah reform; 2. Bukti pengurangan biaya/prosedur/dapat memantau progres layanan/notifikasi dr penyedia layanan dll sebelum dan sudah reform; 3. Screenshot aplikasi bukti pelaksanaan layanan yang lebih cepat/efisien; 4. Matriks pembuktian pelayanan lebih cepat dan efisien (cost reduction, ukuran waktu) dibanding sebelumnya; 5. Bukti penerapan SOP lama dan SOP baru (reform) | ||||||||||||||||||||||
23 | b | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | 1. Identifikasi sistem informasi pelayanan internal (antara lain BMN/Anggaran/Pelaksanaan Tugas (Pelaporan perdin dll)) yang sudah reform dalam hal : a. percepatan waktu; b. efisiensi a.l. pengurangan prosedur/biaya/SDM; dengan indikator sebelum dan sesudah. 2. Indikator terintegrasi jika terhubung dengan aplikasi layanan internal lainnya. 3. Penilaian mengacu kriteria jawaban. | 1. Bukti pengurangan biaya/prosedur/SDM dll sebelum dan sesudah reform; 2. Screenshot aplikasi bukti pelaksanaan pelayanan internal yang lebih cepat/efisien (cost reduction) sebelum dan sesudah reform. | ||||||||||||||||||||||
24 | ii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | |||||||||||||||||||||||||
25 | a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | 1. Penilaian reform dilakukan jika unit kerja telah merumuskan rencana transformasi digital atas proses bisnis utama dengan penilaian sebagai berikut: 2. Penilaian mengacu kriteria jawaban, dengan tambahan keterangan: a. Dinilai E jika rumusan rencana berupa matriks hasil identifikasi proses bisnis yang belum digital maupun digital yang akan dikembangkan lebih lanjut dilengkapi sasaran target transformasi digital yang akan dilakukan serta manfaat/dampaknya, dan telah disahkan oleh pimpinan unit kerja; b. Dinilai D jika matriks pada poin E terpenuhi ditambah dengan kolom kapabilitas prakiraan dan pelacakan (jadwal palang, target output, dll.) terhadap sasaran dan target manfaat/dampak; c. Dinilai C jika matriks pada poin D terpenuhi ditambah dengan kolom kemampuan merealisasikan, antara lain kemampuan SDM (operator, dll) dan dukungan anggaran untuk programmer/pengembang aplikasi dan infrastruktur; d. Dinilai B jika matriks pada poin C terpenuhi ditambah dengan kolom implementasinya (waktu pelaksanaan dan output kegiatan); e. Dinilai A jika matriks pada poin B terpenuhi ditambah dengan kolom monev dan tindak lanjut hasil monev secara berkelanjutan | Matriks Perencanaan Transformasi Digital atas proses bisnis utama. | ||||||||||||||||||||||
26 | b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | 1. Penilaian reform dilakukan jika unit kerja telah merumuskan rencana transformasi digital pada bidang pelayanan publik dengan penilaian sebagai berikut: 2. Penilaian: a. Dinilai E jika rumusan rencana berupa matriks hasil identifikasi proses bisnis yang belum digital maupun digital yang akan dikembangkan lebih lanjut dilengkapi sasaran target transformasi digital yang akan dilakukan serta manfaat/dampaknya, dan telah disahkan oleh pimpinan unit kerja; b. Dinilai D jika matriks pada poin E terpenuhi ditambah dengan kolom kapabilitas prakiraan dan pelacakan (jadwal palang, target output, dll.) terhadap sasaran dan target manfaat/dampak; c. Dinilai C jika matriks pada poin D terpenuhi ditambah dengan kolom kemampuan merealisasikan, antara lain kemampuan SDM (operator, dll) dan dukungan anggaran untuk programmer/pengembang aplikasi dan infrastruktur; d. Dinilai B jika matriks pada poin C terpenuhi ditambah dengan kolom implementasinya (waktu pelaksanaan dan output kegiatan); e. Dinilai A jika matriks pada poin B terpenuhi ditambah dengan kolom monev dan tindak lanjut hasil monev secara berkelanjutan Catatan: Bagi unit kerja yang karakteristik pengguna jasanya tidak kondusif untuk layanan berbasis TI (gagap teknologi atau remote area blank spot) maka transformasi digital diperbolehkan dalam bentuk selain aplikasi (non TI), contohnya layanan jemput bola dengan mobil pelayanan yg standby di wilayah pengguna jasa/kelililng. | Matriks Perencanaan Transformasi Digital atas bidang administrasi pemerintahan. | ||||||||||||||||||||||
27 | c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | 1. Penilaian reform dilakukan jika unit kerja telah merumuskan rencana transformasi digital pada bidang pelayanan publik dengan penilaian sebagai berikut: 2. Penilaian: a. Dinilai E jika rumusan rencana berupa matriks hasil identifikasi proses bisnis yang belum digital maupun digital yang akan dikembangkan lebih lanjut dilengkapi sasaran target transformasi digital yang akan dilakukan serta manfaat/dampaknya, dan telah disahkan oleh pimpinan unit kerja; b. Dinilai D jika matriks pada poin E terpenuhi ditambah dengan kolom kapabilitas prakiraan dan pelacakan (jadwal palang, target output, dll.) terhadap sasaran dan target manfaat/dampak; c. Dinilai C jika matriks pada poin D terpenuhi ditambah dengan kolom kemampuan merealisasikan, antara lain kemampuan SDM (operator, dll) dan dukungan anggaran untuk programmer/pengembang aplikasi dan infrastruktur; d. Dinilai B jika matriks pada poin C terpenuhi ditambah dengan kolom implementasinya (waktu pelaksanaan dan output kegiatan); e. Dinilai A jika matriks pada poin B terpenuhi ditambah dengan kolom monev dan tindak lanjut hasil monev secara berkelanjutan Catatan: Bagi unit kerja yang karakteristik pengguna jasanya tidak kondusif untuk layanan berbasis TI (gagap teknologi atau remote area blank spot) maka transformasi digital diperbolehkan dalam bentuk selain aplikasi (non TI), contohnya layanan jemput bola dengan mobil pelayanan yg standby di wilayah pengguna jasa/kelililng. | Matriks Perencanaan Transformasi Digital pada bidang pelayanan publik. | ||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||