| B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIK PENILAIAN KINERJA UPPS | |||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||
3 | No | Elemen | Deskriptor | sangat baik = 4 | baik = 3 | cukup = 2 | Skor | |||||||||||||||||
4 | A. Kondisi Eksternal | |||||||||||||||||||||||
5 | 1 | Kondisi Eksternal | Kemampuan UPPS dalam menganalisis aspek- aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS. | UPPS mampu menganalisis aspek aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS dengan sangat komprehensif | UPPS mampu menganalisis aspek aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS secara komprehensif. | UPPS mampu menganalisis aspek aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS secara cukup komprehensif. | ||||||||||||||||||
6 | B. UPPS | |||||||||||||||||||||||
7 | 2 | Profil Unit Pengelola Program Studi / Analisis Internal | Kemampuan UPPS dan PS dalam menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif, serta konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing�masing kriteria. | UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, sangat komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. | UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. | UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, cukup komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. | ||||||||||||||||||
8 | 1.1 Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi | |||||||||||||||||||||||
9 | 3 | 1.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS. | 1.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS yang mencakup: A. Rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sangat sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang cukup sesuai dengan VMTS PT,memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | ||||||||||||||||||
10 | 4 | B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS. | B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS sangat memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS cukup memenuhi tahapan yang jelas,dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | ||||||||||||||||||
11 | 2.1 Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama | |||||||||||||||||||||||
12 | 6 | 2.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terkait sistem tata pamong. | 2.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang sangat memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong,dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola,Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang cukup memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong,dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil. | ||||||||||||||||||
13 | 7 | B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. | B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
14 | 8 | C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. | C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
15 | 9 | D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. | D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
16 | 3.1 Kriteria 3 Mahasiswa | |||||||||||||||||||||||
17 | 10 | 3.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa terkait sistem rekrutmen. | 3.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa. | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
18 | 11 | B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. | B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
19 | 12 | C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa. | C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa dilevel lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa dilevel lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
20 | 4.1 Kriteria 4 Sumber Daya Manusia | |||||||||||||||||||||||
21 | 13 | 4.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM terkait ketersediaan Profil DTPR. | 4.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM mencakup: A. Ketersediaan Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi). | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi,keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi,keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
22 | 14 | B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR | B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
23 | 15 | C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. | C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
24 | 16 | D. Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR | D.Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerj a DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan lengkap | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
25 | 5.1 Kriteria 5 Keuangan dan Sarana Prasarana | |||||||||||||||||||||||
26 | 17 | 5.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT terkait keuangan, sarana, dan prasarana mendukung penyelenggaraan tridarma. | 5.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM,pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM,pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
27 | 18 | B. Pengelolaan sarana dan prasarana. | B. Pengelolaan sarana dan prasarana. | Tersedianya pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
28 | 6.1 Kriteria 6 Pendidikan | |||||||||||||||||||||||
29 | 19 | 6.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan. | 6.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran yang mencakup: A. Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
30 | 21 | C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik. | C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
31 | 22 | D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. | D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
32 | 23 | E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
33 | 24 | F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi. | F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/tesis/ disertasi. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
34 | 7.1 Kriteria 7 Penelitian | |||||||||||||||||||||||
35 | 25 | 7.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga penelitian DTPR dan mahasiswa. | 7.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian,disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian,disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
36 | 27 | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian,disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
37 | 28 | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa. | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
38 | 8.1 Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat | |||||||||||||||||||||||
39 | 29 | 8.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa. | 8.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
40 | 31 | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa. | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang sangat lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang cukup lengkap dan sahih. | ||||||||||||||||||
41 | 32 | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa. | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih. | ||||||||||||||||||
42 | 9.1 Kriteria 9 Luaran dan Capaian | |||||||||||||||||||||||
43 | 33 | 9.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian terkait pendidikan. | 9.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaia Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK,prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK,prestasi mahasiswa,kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu,kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa,kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
44 | 34 | B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. | B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
45 | 35 | C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. | C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. | Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokon disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom.disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
46 | 36 | D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. | D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi,disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
47 | 37 | E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI . | E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
48 | 38 | F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. | F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertaibukti yang sahih dan cukup lengkap | ||||||||||||||||||
49 | 39 | G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI. | G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | ||||||||||||||||||
50 | E.1 Kriteria E Rencana Pengembangan | |||||||||||||||||||||||
51 | 40 | Kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah | Analisis Capaian Kinerja Kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai serta konsisten dengan hasil analisis yang disampaikan pada setiap kriteria. | UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang terintegrasi. 2) konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif, tepat,dan tajam untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah diakses | UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang belum terintegrasi. 2) konsisten dengan sebagian besar (7 s.d. 8) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif dan tepat untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal serta mudah diakses. | UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standarmutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai). 2) konsisten dengan sebagian (5 s.d. 6) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal. | ||||||||||||||||||
52 | 41 | Kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman. | Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan Kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Hasil identifikasi tersebut dianalisis untuk menentukan posisi UPPS dan program studi yang diakreditasi, serta menjadi dasar untuk mendapatkan alternatif solusi dan menetapkan program pengembangan. | UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong,kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian, dan 4) menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat. | UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong,kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, dan 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian. | UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong,kelemahan atau faktor penghambat,peluangdan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, dan 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja | ||||||||||||||||||
53 | 42 | Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas. | Strategi Pengembangan Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan, terutama pengembangan program studi yang diakreditasi. | UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan, 3) rencana strategis UPPS yang berlaku, 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan 5) program yang menjamin keberlanjutan. | UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan, 3) rencana strategis UPPS yang berlaku,dan 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal | UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan,dan 3) rencana strategis UPPS yang berlaku. | ||||||||||||||||||
54 | 43 | Program pengembangan dan praktik baik yang dihasilkan dapat dijamin keberlangsungannya. | Program Keberlanjutan Program pengembangan dan praktik baik yang dihasilkan dapat dijamin keberlangsungannya. Tersedia penjelasan mencakup jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program termasuk rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. | UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan 4) keberadaan dukungan stakeholders eksternal. | UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, dan 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. | UPPS memiliki kebijakan dan upaya untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, dan 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. | ||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||