A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MANUAL INDIKATOR KINERJA | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | SKP KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL | ||||||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||||
4 | PPPOMN | PERIODE PENILAIAN: | |||||||||||||||||||||||||||
5 | PEGAWAI YANG DINILAI | PEJABAT PENILAI KINERJA | |||||||||||||||||||||||||||
6 | NAMA | NAMA | |||||||||||||||||||||||||||
7 | NIP | NIP | |||||||||||||||||||||||||||
8 | PANGKAT/GOL RUANG | PANGKAT/GOL RUANG | |||||||||||||||||||||||||||
9 | JABATAN | JABATAN | |||||||||||||||||||||||||||
10 | UNIT KERJA | UNIT KERJA | |||||||||||||||||||||||||||
11 | |||||||||||||||||||||||||||||
12 | RENCANA KINERJA | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||||||||||||||||||||
13 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan melalui peningkatan nilai pemenuhan laboratorium BPOM terhadap Standar Kemampuan Laboratorium | |||||||||||||||||||||||||||
14 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 1.1. Persentase pemenuhan laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan terhadap standar Kemampuan Pengujian | |||||||||||||||||||||||||||
15 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
16 | Standar Kemampuan Pengujian disebut juga Standar Kemampuan Laboratorium (SKL) adalah standar yang ditetapkan BPOM berdasar rencana peningkatan kemampuan laboratorium meliputi Standar Ruang Lingkup (RL), Standar Peralatan dan Standar Kompetensi Penguji. a. SKL PPPOMN digunakan untuk menilai kemampuan laboratorium PPPOMN dalam melakukan fungsi: - Pengembangan metode analisis (MA) kimia dan biologi: obat, bahan obat, NAPPZA; obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan; kosmetik; pangan olahan; dan produk biologi. - Pengembangan baku pembanding kimia dan biologi - Pengujian sampel Obat dan Makanan: obat, bahan obat, NAPPZA; obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan; kosmetik; pangan; produk biologi; dan rokok. - Kalibrasi peralatan laboratorium. Target pemenuhan SKL PPPOMN tahun 2023 adalah sbb: b. SKL Balai Besar (BB)/Balai POM digunakan untuk menilai kemampuan laboratorium BB/Balai POM dalam melakukan fungsi pengujian sampel Obat dan Makanan di laboratorium kimia dan biologi. c. Nilai pemenuhan RL BB/Balai POM dihitung berdasar rata-rata Nilai pemenuhan RL pengujian kimia (obat, NAPPZA; obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik; pangan) dan pengujian biologi. d. Kecuali RL pengujian obat, Nilai pemenuhan RL BB/Balai POM adalah sbb: - BB/Balai POM yang hanya melakukan pengujian dasar maka Nilai Akhir pemenuhan RL adalah 100% capaian Parameter Uji Dasar. - BB/Balai POM yang melakukan pengujian spesifik maka Nilai pemenuhan RL Uji Spesifik memiliki bobot 2,5% per penugasan spesifik. e. % Pemenuhan laboratorium BPOM terhadap SKL dihitung berdasar rata-rata SKL PPPOMN dengan bobot 40% dan SKL BB/Balai POM dengan bobot 60%. | ||||||||||||||||||||||||||||
17 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
18 | PPPOMN: a. Target SKL BPOM sebesar 86% meliputi 82,5% nilai SKL BB/Balai POM (bobot 60%) dan 91,25% nilai SKL PPPOMN (bobot 40%) b. Nilai pemenuhan laboratorium PPPOMN terhadap SKL = Rata-rata Nilai SKL seluruh laboratorium di PPPOMN b. Nilai SKL laboratorium PPPOMN = (Nilai Pemenuhan SRL + Nilai Pemenuhan Standar Kompetensi + Nilai Pemenuhan Standar Peralatan) : 3 c. Contoh perhitungan= - Nilai SRL PPPOMN = (SRL KOBONAPPZA + SRL OTOKSK + SRL KOS + SRL KPOA + SRL MBM + SRL BP + SRL BPPB + SRL BPKOM + SRL KALIBRASI) / 9 ...................... A - Nilai Standar Kompetensi (SK) PPPOMN = (SK KOBONAPPZA + SK OTOKSK + SK KOS + SK KPOA + SK MBM + SK BP + SK BPPB + SK BPKOM + SK KALIBRASI) / 9 ........ B - Nilai Standar Peralatan PPPOMN = nilai rata2 pemenuhan Standar Peralatan Kimia dan Biologi ..................................................................................................................................................... C Nilai pemenuhan SKL PPPOMN = (A + B + C) / 3 BB/Balai POM: a. Nilai pemenuhan laboratorium BB/Balai POM terhadap SKL = (Nilai Pemenuhan SRL + Nilai Pemenuhan Standar Kompetensi + Nilai Pemenuhan Standar Peralatan) : 3 b. Nilai pemenuhan SRL laboratorium BB/Balai POM = (Nilai pemenuhan RL Pengujian Kimia + Nilai pemenuhan RL Pengujian Biologi) : 2 c. Contoh perhitungan SRL: 1. Nilai pemenuhan SRL Pengujian Kimia obat dan NAPPZA = penambahan jumlah ruang lingkup tahun berjalan ditambah dengan capaian RL tahun sebelumnya dibagi kluster jumlah item x 100% (A) 2. Nilai pemenuhan SRL pengujian dasar OT, SK, Kosmetik, Pangan dan Biologi = nilai capaian pengujian dasar : standar pengujian dasar x 100% (B) 3. Nilai pemenuhan SRL pengujian spesifik OT, SK, Kosmetik, Pangan dan Biologi = (nilai capaian pengujian spesifik : standar pengujian spesifik) x 100% x 2,5% (C) untuk 1 penugasan spesifik. 4. Nilai pemenuhan SRL Balai Spesifik (D) = A + (B1,B2…….dst sesuai penugasan (n)) 5. Nilai Akhir untuk Balai Spesifik dikonversikan menjadi: 100% x D (E) 100%+ (n x 2,5%) sesuai jumlah spesifiknya dikalikan nilai total nya 6. Nilai Akhir untuk Balai yang tidak melakukan pengujian spesifik = B 7. Nilai pemenuhan SRL BB/Balai POM = (A + B atau E obat tradisional + B atau E kosmetik + B atau E pangan + B atau E biologi) : 5 % pemenuhan laboratorium BPOM terhadap SKL = (40% x Nilai SKL PPPOMN) + (60% x rata-rata SKL BB/Balai POM) | ||||||||||||||||||||||||||||
19 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
20 | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan melalui peningkatan nilai pemenuhan laboratorium BPOM terhadap Standar Kemampuan Laboratorium | ||||||||||||||||||||||||||||
21 | SATUAN PENGUKURAN | Persen | |||||||||||||||||||||||||||
22 | JENIS IKU | ( ) Outcome | ( v ) Output kendali rendah | ( ) Output kendali sedang | |||||||||||||||||||||||||
23 | PENANGGUNG JAWAB IKU | Kepala PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
24 | PIHAK PENYEDIA DATA | PPPOMN dan Balai Besar/Balai POM | |||||||||||||||||||||||||||
25 | SUMBER DATA | PPPOMN dan Balai Besar/Balai POM | |||||||||||||||||||||||||||
26 | PERIODE PELAPORAN | ( ) Bulanan | ( v ) Triwulanan | ( ) Semesteran | ( ) Tahunan | ||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||||
28 | RENCANA KINERJA | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||||||||||||||||||||
29 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan melalui pemenuhan grand design penguatan laboratorium pengujian obat dan makanan | |||||||||||||||||||||||||||
30 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 1.2. Persentase pemenuhan grand design penguatan laboratorium pengujian obat dan makanan | |||||||||||||||||||||||||||
31 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
32 | a. Grand Design (GD) Penguatan Laboratorium Pengujian Obat dan Makanan adalah pedoman dalam merencanakan penguatan laboratorium Pengujian Obat dan Makanan dimasa depan secara terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. b. GD disusun dengan memuat strategi penguatan, program prioritas dan indikator Pengujian Obat dan Makanan sejalan dengan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pengawasan Obat dan Makanan. | ||||||||||||||||||||||||||||
33 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
34 | Target pemenuhan grand design di tahun 2023 (10%): 1. Pedoman Laboratorium Hijau (Green Laboratory) (1.67) 2. Pedoman Digitalisasi Laboratorium (Digital Laboratory) (1.67) 3. Pedoman Integrated Laboratory (1.67) 4. Pengelolaan sistem regionalisasi laboratorium (1.67) 5. Penilaian kemampuan laboratorium Balai Besar/Balai POM (1.67) 6. Pedoman pengembangan laboratorium Loka POM (1.67) | ||||||||||||||||||||||||||||
35 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
36 | Menguatnya Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan melalui pemenuhan grand design penguatan laboratorium pengujian obat dan makanan | ||||||||||||||||||||||||||||
37 | SATUAN PENGUKURAN | Persen | |||||||||||||||||||||||||||
38 | JENIS IKU | ( ) Outcome | ( v ) Output kendali rendah | ( ) Output kendali sedang | |||||||||||||||||||||||||
39 | PENANGGUNG JAWAB IKU | Kepala PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
40 | PIHAK PENYEDIA DATA | PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
41 | SUMBER DATA | PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
42 | PERIODE PELAPORAN | ( ) Bulanan | ( v ) Triwulanan | ( ) Semesteran | ( ) Tahunan | ||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||||
44 | RENCANA KINERJA | Meningkatnya kepuasan Stakeholder terhadap layanan PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
45 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Meningkatnya kepuasan Stakeholder terhadap layanan PPPOMN melalui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik di PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
46 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 2.1. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik di PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
47 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
48 | a. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik. b. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada penerima layanan publik yang diperoleh dari hasil survei Kepuasan Masyarakat. d. Tata cara pelaksanaan survei mengacu pada pedoman dari Inspektorat Utama BPOM yang mengacu PermenPAN No. 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. e. Target dinyatakan dalam angka. | ||||||||||||||||||||||||||||
49 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
50 | Nilai IKM diperoleh dari hasil survei Kepuasan Masyarakat oleh Inspektorat Utama terhadap 7 layanan PPPOMN yg harus memenuhi 9 unsur pelayanan: 1. Penjualan hewan uji 2. Penjualan baku pembanding 3. Penjualan baku pembanding bakteri 4. Jasa kalibrasi 5. Jasa pengujian 6. Jasa uji profisiensi 7. Pelatihan | ||||||||||||||||||||||||||||
51 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
52 | Meningkatnya kepuasan Stakeholder terhadap layanan PPPOMN melalui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik di PPPOMN | ||||||||||||||||||||||||||||
53 | SATUAN PENGUKURAN | Indeks | |||||||||||||||||||||||||||
54 | JENIS IKU | ( v ) Outcome | ( ) Output kendali rendah | ( ) Output kendali sedang | |||||||||||||||||||||||||
55 | PENANGGUNG JAWAB IKU | Kepala PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
56 | PIHAK PENYEDIA DATA | Inspektorat Utama | |||||||||||||||||||||||||||
57 | SUMBER DATA | Hasil survei | |||||||||||||||||||||||||||
58 | PERIODE PELAPORAN | ( ) Bulanan | ( ) Triwulanan | ( ) Semesteran | ( v ) Tahunan | ||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||||
60 | RENCANA KINERJA | Meningkatnya laboratorium BB/Balai POM yang memenuhi standar GLP | |||||||||||||||||||||||||||
61 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Meningkatnya laboratorium BB/Balai POM yang memenuhi standar GLP/ Standar Kemampuan Laboratorium (SKL) | |||||||||||||||||||||||||||
62 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 3.1. Persentase laboratorium BB/Balai POM sesuai Standar Kemampuan Laboratorium | |||||||||||||||||||||||||||
63 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
64 | 1. Pemenuhan laboratorium BB/Balai POM terhadap Standar Kemampuan Laboratorum (SKL) diperoleh dari hasil asessmen terhadap pemenuhan Standar Ruang Lingkup (SRL), Standar Peralatan dan Standar Kompetensi Penguji BB/Balai POM tahun berjalan. 2. Jumlah BB/Balai POM yang dilakukan asessment terhadap pemenuhan SKL adalah 34 Balai Besar/Balai POM | ||||||||||||||||||||||||||||
65 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
66 | a. % laboratorium BB/Balai POM sesuai SKL = (Nilai pemenuhan SRL BB/Balai POM + Nilai pemenuhan standar peralatan BB/Balai POM + Nilai pemenuhan standar kompetensi BB/Balai POM) tahun berjalan : 3 b. Laboratorium BB/Balai POM dinyatakan memenuhi SKL jika Nilai % pemenuhan SKL tahun berjalan ≥ 70% (Cut off 70%). c. % laboratorium BB/Balai POM sesuai SKL = (Jumlah laboratorium BB/Balai POM yang memenuhi SKL tahun berjalan : 34) x 100%. | ||||||||||||||||||||||||||||
67 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
68 | Meningkatnya laboratorium BB/Balai POM yang memenuhi standar GLP/ Standar Kemampuan Laboratorium (SKL) | ||||||||||||||||||||||||||||
69 | SATUAN PENGUKURAN | Persen | |||||||||||||||||||||||||||
70 | JENIS IKU | ( v ) Outcome | ( ) Output kendali rendah | ( ) Output kendali sedang | |||||||||||||||||||||||||
71 | PENANGGUNG JAWAB IKU | Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional | |||||||||||||||||||||||||||
72 | PIHAK PENYEDIA DATA | Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||
73 | SUMBER DATA | Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||
74 | PERIODE PELAPORAN | ( ) Bulanan | ( ) Triwulanan | ( ) Semesteran | ( v ) Tahunan | ||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||||
76 | RENCANA KINERJA | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan | |||||||||||||||||||||||||||
77 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan terhadap kebutuhan | |||||||||||||||||||||||||||
78 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 4.1. Persentase metode analisis yang dikembangkan terhadap kebutuhan | |||||||||||||||||||||||||||
79 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
80 | a. Metode analisis (MA) adalah metode pengujian yang dikembangkan oleh PPPOMN (validasi/verifikasi), yang digunakan untuk pengujian kimia obat, bahan obat, nappza, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan, produk biologi, mikrobiologi dan biologi molekuler, pengelolaan hewan percobaan. b. Yang dimaksud dengan kebutuhan adalah banyaknya metode analisis kimia dan biologi sesuai kebutuhan pengawasan hingga tahun 2024. Pada awal periode renstra, kebutuhan MA hingga 2024 adalah sebanyak 2289 MA. Di tahun 2020 terjadi penyesuaian target karena pandemi menjadi 2261 MA, dan di 2021 terjadi penyesuaian kembali karena masih kondisi pandemi menjadi 2213 MA. | ||||||||||||||||||||||||||||
81 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
82 | a. Persentase MA yang dikembangkan di tahun 2023 terhadap kebutuhan = Jumlah MA yang dikembangkan PPPOMN hingga tahun 2023 (kumulatif) dibagi 2213 MA dikalikan 100%. b. Target Jumlah MA yang dikembangkan terhadap kebutuhan hingga tahun 2023 (kumulatif) = 91,2% x 2213 MA = 2018 MA c. Target Jumlah MA yang dikembangkan terhadap kebutuhan tahun 2023 = 2018 (target hingga 2023 setelah penyesuaian)-1316 (capaian hingga 2019)-157 (capaian 2020)-178 (capaian 2021)-177 (target 2022)= 190 MA (selesai validasi) + 10 MA (optimasi/proses validasi) = 200 MA d. 200 MA tersebut terdiri atas= - MA pengujian kimia obat, bahan obat, nappza = 54 MA - MA pengujian kimia obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan = 22 MA - MA pengujian kimia kosmetik = 22 MA - MA pengujian kimia pangan = 38 MA - MA pengujian produk biologi = 15 MA - MA pengujian mikrobiologi dan biologi molekuler = 49 MA | ||||||||||||||||||||||||||||
83 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
84 | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan terhadap kebutuhan | ||||||||||||||||||||||||||||
85 | SATUAN PENGUKURAN | Persen | |||||||||||||||||||||||||||
86 | JENIS IKU | ( ) Outcome | ( v ) Output kendali rendah | ( ) Output kendali sedang | |||||||||||||||||||||||||
87 | PENANGGUNG JAWAB IKU | Kepala PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
88 | PIHAK PENYEDIA DATA | PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
89 | SUMBER DATA | PPPOMN | |||||||||||||||||||||||||||
90 | PERIODE PELAPORAN | ( ) Bulanan | ( v ) Triwulanan | ( ) Semesteran | ( ) Tahunan | ||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||||
92 | RENCANA KINERJA | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan | |||||||||||||||||||||||||||
93 | DESKRIPSI RENCANA KINERJA | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan | |||||||||||||||||||||||||||
94 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | IKI 4.2. Persentase Baku Pembanding yang ditetapkan sesuai kebutuhan | |||||||||||||||||||||||||||
95 | DESKRIPSI | Definisi | |||||||||||||||||||||||||||
96 | a. Baku Pembanding (BP) terdiri dari BP Kimia dan BP Mikroba dalam bentuk kering. b. BP Kimia adalah BP yang dikembangkan/diproduksi kembali dan dilakukan uji ulang/stabilitas oleh PPPOMN dan Balai Besar POM di Yogyakarta. c. BP Mikroba adalah BP yang diproduksi kembali/dikembangkan oleh PPPOMN. d. BP yang ditetapkan adalah BP kimia dan mikroba yang diperlukan untuk pengujian dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan hingga tahun 2024 yaitu sebanyak 1227 terdiri dari 1122 Sertifikat BP Kimia dan 105 Sertifikat BP Mikroba. | ||||||||||||||||||||||||||||
97 | Formula | ||||||||||||||||||||||||||||
98 | a. Persentase BP yang ditetapkan hingga tahun 2023 sesuai kebutuhan = Jumlah Sertifikat BP yang diterbitkan PPPOMN hingga tahun 2023 dibagi 1227 Sertifikat BP dikalikan 100%. b. Target Jumlah Sertifikat BP yang diterbitkan PPPOMN hingga tahun 2023 (kumulatif) = 1112 Sertifikat (90,63%) c. Target Jumlah Sertifikat BP yang diterbitkan PPPOMN tahun 2023 = 106 Sertifikat (79 Sertifikat BP Kimia + 27 Sertifikat BP Mikroba) didapatkan dari 1112 target sertifikat tahun 2023 dikurangi capaian 1006 sertifikat pada tahun 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||
99 | Tujuan | ||||||||||||||||||||||||||||
100 | Meningkatnya metode analisis pengujian obat dan makanan yang dikembangkan melalui pemenuhan Baku Pembanding |