ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
PERMENKES NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENKES
3
4
Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang:tanpa alasan yang sahdikenai hukdis
dikenai pemberhentian sementara
5
tidak masuk kerja sebesar 5% setiap 1 hari tidak berada ditempat tugas yang diakumulasi 7.5 jam sebesar 5%tidak melakukan rekam kehadiran pd saat masuk kerja sebesar 2.5% setiap 1x kejadiantidak melakukan rekam kehadiran pd saat pulang kerja sebesar 2.5% setap 1x kejadianRinganSedangBeratbagi pegawai yang diberhentikan sementara karena menjalani masa penahan oleh pihak berwajib dikenai pengurangan tukin sebesar 100% terhitung mulai ditetapkan keputusan pemberhentian sementara namun jika dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan maka tukin dibayarkan terhitung sejak ybs diaktifkan kembali status kepegawaiaannya
6
hukdis ringan berupa teguran lisan sebesar 25% selama 1 bulanhukdis ringan berupa teguran tertulis sebesar 25% selama 2 bulanhukdis ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebesar 25% selama 3 bulanhukdis sedang berupa penundaan KGB selama 1 tahun sebesar 50% selama 2 bulanhukdis sedang berupa penundaan KP selama 1 tahun sebesar 50% selama 3 bulanhukdis sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebesar 50% selama 4 bulanhukdis berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan sebesar 85% selama 6 bulanhukdis berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 bulan sebesar 95% selama 6 bulanhukdis berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri / tidak hormat sebesar 100%
7
pengurangan tunjangan kinerja akibat terlambat masuk kerjaakibat pulang kerja sebelum waktunya
(PSW)
CATATAN:
tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja 7.5 jam setiap harinya
8
1 menit s.d. < 30 menit
31 menit s.d. < 60 menit
61 menit s.d 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja
1 menit s.d. < 30 menit
31 menit s.d. < 60 menit
61 menit s.d. < 90 menit
≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja
9
1%
(bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
1,25%
(bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
2,5%
(bila tidak mengganti waktu keterlambatan)
0.5%1%1.25%2.5%
10
pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti besarcuti sakitcuti alasan penting
11
menjalankan ibadah haji pertama kali diberlakukan pengurangan tukin 0% dan diberlakukan pemotongan tukin sebesar 2.5% untuk hari sebelum keberangkatan dan hari setelah kepulanganmelahirkan anak ke empat dst diberlakukan pengurangan tukin 0% paling lama 3 bulanpengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% untuk sisa cuti besar
yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan
cuti sakit dengan membuktikan suket dokter diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 3 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnyacuti sakit dengan rawat inap dengan membuktikan suket rawat inap dr puskesmas/RS/ fasyankes diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 25 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnyacuti sakit karena mengalami keguguran namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan suket diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 20 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnyacuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban nya diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 1 tahun 6 bulan dan 2.5% untuk hari berikutnya dengan melampirkan suket dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakitdengan alasan anggota keluarga sakit, mengurus hak anggota keluarga yg meningal, melangsungkan perkawinan, mengalami musibah kebakaran rumah/ bencana (melampirkan suket RT) diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 5 hari kerja dan potongan tukin 5% untuk hari berikutnya bagi pegawai lakilaki yang mendampingi istri melahirkan abik normal maupun caesar diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 10 hari kerja dan potongan tukin 5% untuk hari berikutnya
12
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteriabutuh perbaikanKurangsangat kurang
13
dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahardikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahardikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar
14
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai PLT dan/atau PLHpejabat setingkat yang ditunjuk sebagai PLT/ PLHpejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif ditunjuk sebagai PLT/ PLHbagi Pejabat fungsional ahli utama yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada JPT pratama/ madyabagi Pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan administratorbagi Pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada JPT pratamabagi Pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan pengawasbagi Pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan administratorbagi Pejabat fungsional ahli pertama yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan pengawasCATATAN:
Dalam hal pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar
15
menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnyamenerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnyamenerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnyamenerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnyamenerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnyamenerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnyamenerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnyamenerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya
16
Tunjangan kinerja bagi CPNSbagi pegawai yang melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulanbagi pegawai melaksankan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari pekerjaan / dibebaskan dari pekerjaan bagi pegawai melaksankan tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan pegawai yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi Kemenkespegawai yang melaksanakan tugas di satker penugasan minimal 1 bulan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
17
Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS;Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatandibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang didudukipada semester 1 dibayarkan sebesar 100% dari jumlah tukin sesuai kelas jabatan terakhir yang didudukidibayarkan sesuai IPK tiap semester :
Tunjangan Kinerja dibayarkandengan
IPK (skala 4)
3.76 – 4.00 = 100%
3.51 – 3.75 = 90%
3.01 – 3.50 = 80%
< 3.00 = 60%
dibayarkan sebesar 100% dari jumlah tukin sesuai kelas jabatan yang didudukitunjangan kinerja diberikan sesuai dengan unit asal yang memberikan penugasan
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100