| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | PERMENKES NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENKES | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang: | tanpa alasan yang sah | dikenai hukdis | dikenai pemberhentian sementara | ||||||||||||||||||||||
5 | tidak masuk kerja sebesar 5% setiap 1 hari | tidak berada ditempat tugas yang diakumulasi 7.5 jam sebesar 5% | tidak melakukan rekam kehadiran pd saat masuk kerja sebesar 2.5% setiap 1x kejadian | tidak melakukan rekam kehadiran pd saat pulang kerja sebesar 2.5% setap 1x kejadian | Ringan | Sedang | Berat | bagi pegawai yang diberhentikan sementara karena menjalani masa penahan oleh pihak berwajib dikenai pengurangan tukin sebesar 100% terhitung mulai ditetapkan keputusan pemberhentian sementara namun jika dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan maka tukin dibayarkan terhitung sejak ybs diaktifkan kembali status kepegawaiaannya | ||||||||||||||||||
6 | hukdis ringan berupa teguran lisan sebesar 25% selama 1 bulan | hukdis ringan berupa teguran tertulis sebesar 25% selama 2 bulan | hukdis ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebesar 25% selama 3 bulan | hukdis sedang berupa penundaan KGB selama 1 tahun sebesar 50% selama 2 bulan | hukdis sedang berupa penundaan KP selama 1 tahun sebesar 50% selama 3 bulan | hukdis sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebesar 50% selama 4 bulan | hukdis berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan sebesar 85% selama 6 bulan | hukdis berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 bulan sebesar 95% selama 6 bulan | hukdis berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri / tidak hormat sebesar 100% | |||||||||||||||||
7 | pengurangan tunjangan kinerja | akibat terlambat masuk kerja | akibat pulang kerja sebelum waktunya (PSW) | CATATAN: tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja 7.5 jam setiap harinya | ||||||||||||||||||||||
8 | 1 menit s.d. < 30 menit | 31 menit s.d. < 60 menit | 61 menit s.d 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja | 1 menit s.d. < 30 menit | 31 menit s.d. < 60 menit | 61 menit s.d. < 90 menit | ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja | |||||||||||||||||||
9 | 1% (bila tidak mengganti waktu keterlambatan) | 1,25% (bila tidak mengganti waktu keterlambatan) | 2,5% (bila tidak mengganti waktu keterlambatan) | 0.5% | 1% | 1.25% | 2.5% | |||||||||||||||||||
10 | pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan | cuti besar | cuti sakit | cuti alasan penting | ||||||||||||||||||||||
11 | menjalankan ibadah haji pertama kali diberlakukan pengurangan tukin 0% dan diberlakukan pemotongan tukin sebesar 2.5% untuk hari sebelum keberangkatan dan hari setelah kepulangan | melahirkan anak ke empat dst diberlakukan pengurangan tukin 0% paling lama 3 bulan | pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan | cuti sakit dengan membuktikan suket dokter diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 3 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnya | cuti sakit dengan rawat inap dengan membuktikan suket rawat inap dr puskesmas/RS/ fasyankes diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 25 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnya | cuti sakit karena mengalami keguguran namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan suket diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 20 hari kerja dan potongan tukin 2.5% untuk hari berikutnya | cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban nya diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 1 tahun 6 bulan dan 2.5% untuk hari berikutnya dengan melampirkan suket dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakit | dengan alasan anggota keluarga sakit, mengurus hak anggota keluarga yg meningal, melangsungkan perkawinan, mengalami musibah kebakaran rumah/ bencana (melampirkan suket RT) diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 5 hari kerja dan potongan tukin 5% untuk hari berikutnya | bagi pegawai lakilaki yang mendampingi istri melahirkan abik normal maupun caesar diberlakukan pengurangan tukin sebesar 0% paling lama 10 hari kerja dan potongan tukin 5% untuk hari berikutnya | |||||||||||||||||
12 | Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteria | butuh perbaikan | Kurang | sangat kurang | ||||||||||||||||||||||
13 | dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar | dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar | dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar | |||||||||||||||||||||||
14 | Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai PLT dan/atau PLH | pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH | pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif ditunjuk sebagai PLT/ PLH | bagi Pejabat fungsional ahli utama yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada JPT pratama/ madya | bagi Pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan administrator | bagi Pejabat fungsional ahli madya yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada JPT pratama | bagi Pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan pengawas | bagi Pejabat fungsional ahli muda yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan administrator | bagi Pejabat fungsional ahli pertama yang ditunjuk sebagai PLT/ PLH pada jabatan pengawas | CATATAN: Dalam hal pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar | ||||||||||||||||
15 | menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya | menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya | menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya | menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya | menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya | menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya | menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya | menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya | ||||||||||||||||||
16 | Tunjangan kinerja | bagi CPNS | bagi pegawai yang melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulan | bagi pegawai melaksankan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari pekerjaan / dibebaskan dari pekerjaan | bagi pegawai melaksankan tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan | pegawai yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi Kemenkes | pegawai yang melaksanakan tugas di satker penugasan minimal 1 bulan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang | |||||||||||||||||||
17 | Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS; | Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatan | dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki | pada semester 1 dibayarkan sebesar 100% dari jumlah tukin sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki | dibayarkan sesuai IPK tiap semester : Tunjangan Kinerja dibayarkandengan IPK (skala 4) 3.76 – 4.00 = 100% 3.51 – 3.75 = 90% 3.01 – 3.50 = 80% < 3.00 = 60% | dibayarkan sebesar 100% dari jumlah tukin sesuai kelas jabatan yang diduduki | tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan unit asal yang memberikan penugasan | |||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||