| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||||
4 | KODEAKUN | URAIANAKUN | PENJELASANAKUN | KDBMN | URAIANBMN | KODE BMN | URAIAN | NILAI SATUAN MINIMAL | ||||||||||||||||||||
5 | 521234 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 10103.10107 | Persediaan Barang Konsumsi | 1 | ||||||||||||||||||||
6 | 521811 | Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi, seperti: /n - ATK; /n - Bahan cetakan; /n - Alat-alat rumah tangga; /n - dll | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN BARANG KONSUMSI | 10103.10107 | Persediaan Barang Konsumsi | 1 | ||||||||||||||||||||
7 | 521812 | Belanja Barang Persediaan Amunisi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa amunisi. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 10101 | Amunisi | |||||||||||||||||||||
8 | 521813 | Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Meterai dan Leges | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa Pita Cukai, Meterai dan Leges. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
9 | 521821 | Belanja Barang Persediaan Bahan Baku | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk proses produksi berupa bahan baku. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 10101 | Persediaan Bahan Baku | |||||||||||||||||||||
10 | 521822 | Belanja Barang Persediaan Barang Dalam Proses | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang dalam proses produksi. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 10109 | Persediaan Dalam Proses | |||||||||||||||||||||
11 | 521831 | Belanja Barang Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 10106 | Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-jaga | |||||||||||||||||||||
12 | 521832 | Belanja Barang Persediaan Lainnya | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan lainnya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
13 | 523112 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
14 | 523123 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
15 | 523134 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
16 | 523135 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Irigasi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan irigasi. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
17 | 523136 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jaringan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jaringan. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
18 | 523191 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Lainnya | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan lainnya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010305 | Persediaan Pemeliharaan | |||||||||||||||||||||
19 | 526111 | Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pengadaan barang berupa tanah oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | 1010501002 | Tanah dan Bangunan Diserahkan | |||||||||||||||||||||
20 | 526112 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pengadaan barang berupa peralatan dan mesin oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
21 | 526113 | Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pengadaan Barang berupa Gedung dan Bangunan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
22 | 526114 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
23 | 526115 | Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pengadaan Barang Fisik Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, termasuk Beban barang fisik lain Tugas Pembantuan. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
24 | 526211 | Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Dekonsentrasi. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD. Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda, atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset Tetap (AT). | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
25 | 526212 | Belanja Barang Penunjang Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD. Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda, atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset Tetap (AT). | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
26 | 526222 | Belanja Peralatan dan Mesin Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
27 | 526223 | Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
28 | 526224 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa jalan, irigasi, dan jaringan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
29 | 526311 | Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya | 1xxxxxxxxx | PERSEDIAAN | |||||||||||||||||||||||
30 | 531111 | Belanja Modal Tanah | Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran - pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/ pakai (swakelola/kontraktual). | 2xxxxxxxxx | TANAH | 7010101001, 1 | Tanah dan KDP Tanah | |||||||||||||||||||||
31 | 531112 | Belanja Modal Pembebasan Tanah | Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pembebasan, balik nama, pengosongan, serta pengeluaran - pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi secara swakelola sampai tanah tersebut siap digunakan/ pakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
32 | 531113 | Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
33 | 531114 | Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pembuatan sertifikat tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
34 | 531115 | Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pengurukan/penimbunan, perataan dan pematangan tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
35 | 531116 | Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pengukuran tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
36 | 531117 | Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas dalam rangka pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). | 2xxxxxxxxx | TANAH | |||||||||||||||||||||||
37 | 532111 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 3, 7010101003 | Peralatan dan Mesin, PM dalam Pengerjaan | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||
38 | 532112 | Belanja Modal Bahan Baku Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku peralatan dan mesin pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
39 | 532113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan peralatan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
40 | 532114 | Belanja Modal Sewa Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
41 | 532115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
42 | 532116 | Belanja Modal Perijinan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
43 | 532117 | Belanja Modal Pemasangan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pemasangan dan instalasi pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
44 | 532118 | Belanja Modal Perjalanan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
45 | 532121 | Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin | Belanja Modal setelah perolehan peralatan dan mesin yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimun kapitalisasi. | 3xxxxxxxxx | PERALATAN DAN MESIN | 1,000,000 | ||||||||||||||||||||||
46 | 533111 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya kontruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual). | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
47 | 533112 | Belanja Modal Bahan Baku Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku Gedung dan Bangunan pada saat pengadaan Gedung dan Bangunan secara swakelola. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
48 | 533113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
49 | 533114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan, sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
50 | 533115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
51 | 533116 | Belanja Modal Perizinan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
52 | 533117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama, Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
53 | 533118 | Belanja Modal Perjalanan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
54 | 533121 | Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan | Belanja Modal setelah perolehan gedung dan bangunan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimum kapitalisasi. | 4xxxxxxxxx | GEDUNG DAN BANGUNAN | 25,000,000 | ||||||||||||||||||||||
55 | 534111 | Belanja Modal Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | 1 | ||||||||||||||||||||||
56 | 534112 | Belanja Modal Bahan Baku Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku Jalan dan Jembatan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | |||||||||||||||||||||||
57 | 534113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jalan dan jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | |||||||||||||||||||||||
58 | 534114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jalanan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | |||||||||||||||||||||||
59 | 534115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | |||||||||||||||||||||||
60 | 534116 | Belanja Modal Perijinan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | JALAN, IRIGASI dan JARINGAN | |||||||||||||||||||||||
61 | 534117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jalan dan jembatan secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
62 | 534118 | Belanja Modal Perjalanan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
63 | 534121 | Belanja Modal Irigasi | Digunakan untuk mencatat memperoleh irigasi sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai irigasi tersebut siap pakai. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
64 | 534122 | Belanja Modal Bahan Baku Irigasi | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku irigasi pada saat pengadaan irigasi secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
65 | 534123 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
66 | 534124 | Belanja Modal Sewa Peralatan Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
67 | 534125 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
68 | 534126 | Belanja Modal Perijinan Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
69 | 534127 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan irigasi secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
70 | 534128 | Belanja Modal Perjalanan Irigasi | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
71 | 534131 | Belanja Modal Jaringan | Digunakan untuk mencatat memperoleh jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jaringan tersebut siap pakai. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
72 | 534132 | Belanja Modal Bahan Baku Jaringan | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku jaringan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
73 | 534133 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
74 | 534134 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
75 | 534135 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
76 | 534136 | Belanja Modal Perijinan Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
77 | 534137 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jaringan secara swakelola. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
78 | 534138 | Belanja Modal Perjalanan Jaringan | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
79 | 534141 | Belanja Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan | Belanja Modal setelah perolehan jalan dan jembatan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
80 | 534151 | Belanja Penambahan Nilai Irigasi | Belanja Modal setelah perolehan irigasi yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
81 | 534161 | Belanja Penambahan Nilai Jaringan | Belanja Modal setelah perolehan jaringan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. | 5xxxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
82 | 536111 | Belanja Modal Lainnya | Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Digunakan untuk mencatat memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya sampai dengan siap digunakan. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pengadaan software, pengembangan website, pengadaan lisensi yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun yang dikontrakkan kepada Pihak Ketiga. Belanja Modal Lainnya dapat digunakan untuk pembangunan aset tetap renovasi yang akan diserahkan kepada entitas lain dan masih di lingkungan pemerintah pusat. Untuk Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. Termasuk dalam belanja modal lainnya: pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, dan koleksi perpustakaan. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
83 | 536112 | Belanja Modal Bahan Baku Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pengadaan bahan baku pada saat pengadaan Aset Tetap Lainnya/ Aset lainnya secara swakelola sampai aset tersebut siap digunakan, yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pad | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
84 | 536113 | Belanja Modal Sewa Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa pada saat pengadaan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya secara swakelola sampai dengan aset tersebut siap digunakan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pada Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
85 | 536114 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya secara swakelola sampai dengan aset tersebut siap digunakan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pada Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
86 | 536115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya secara swakelola sampai dengan aset tersebut siap digunakan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pada Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
87 | 536116 | Belanja Modal Perizinan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perizinan yang diperlukan pada saat pengadaan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya secara swakelola sampai dengan aset tersebut siap digunakan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pada Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
88 | 536117 | Belanja Modal Perjalanan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya secara swakelola sampai dengan aset tersebut siap digunakan yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan dapat diatribusikan secara langsung pada Aset Tetap Lainnya/Aset Lainnya | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
89 | 536121 | Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya | Belanja Modal setelah perolehan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. Untuk penambahan nilai Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. | 6xxxxxxxxx/8xxxxxxxx | ||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||
100 |