ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
2
3
SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
4
tahun : 2022
5
PENILAIANLink EvidenCatatan
6
7
A.PENGUNGKIT (60)
8
I.PEMENUHAN (30)
9
5:00Penguatan Pengawasan
10
iPengendalian Gratifikasi
11
a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasia. Telah dilakukan Public Campaign tentang pengendalian gratifikasiPublic Campaign dilakukan secara berkala dengan pemasangan banner yang dipasang di ruang PTSP, sosialisasi / diupload di website, medsos (youtube, facebook, instagram, tiktok, twitter) Pengadilan Tinggi Maluku Utara, maupun dilaksanakan secara langsung ke lapangan diberbagai tempat yang strategis, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
12
b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikanb. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikanImplementasi dilakukan dengan pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi, Monitoring dan Evaluasi, maupun dalam bentuk inovasi pembuatan aplikasi pemutar audio anti gratifikasi yang diputar secara berkala ke seluruh ruangan dalam area Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang dapat didengar oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Maluku Utara maupun masyarakat pencari keadilan yang sedang berada dilingkungan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
13
iiPenerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
14
a. Telah dibangun lingkungan pengendaliana. Telah dibangun lingkungan pengendalianPengendalian dilakukan dengan membuat SK dan menunjuk tim satgas penyelenggaraan SPIP sesuai karakteristik unit kerja.
15
b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakanb. Telah dilakukan penialian risiko atas pelaksanaan kebijakanBahwa Pimpinan Pengadilan Tinggi telah melakukan penilaian Manajemen Resiko baik sesuai PP 60 Tahun 2008 maupun sesuai SK Sekma 457-SEK-SK-VII-2019.
16
c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasic. Telah dilakukan kegiatan pengendalian unutuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasiKegiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah, sosialisasi penanggulangan bencana, penerapan protokol kesehatan, baik itu berupa pelaksanaan rapid tes ataupun vaksin.
17
d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkaitd. SPI telah diinformasikan dan disosialisaikanSPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.
18
iiiPengaduan Masyarakat
19
a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikana. Kebijakan Pengaduan Masyarakat Telah DiimplementasikanPengaduan masyarakat di implementasikan dengan Sistem Siwas, SMS Pengaduan, Aplkasi Lapor, Meja PTSP bag Pengaduan.
20
b. pengaduan masyarakat dtindaklanjutib. Pengaduan Masyarakat DitindaklanjutiPengadilan Tinggi Maluku Utara telah menindaklanjuti dengan meneruskan ke Bawas melalui aplikasi SIWAS.
21
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakatc. Telah Dilakukan Monitoring dan EvaluasiPengadilan Tinggi rutin setiap bulan melakukan rapat evaluasi bulanan terkait keperluan / kendala dari semua bidang termasuk bagian pelayanan pengaduan masyarakat.
22
d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjutid. Hasil Evaluasi atas Penanganan Pengaduan MasyarakatPengadilan Tinggi Maluku Utara telah menindaklanjuti hasil evaluasi pengaduan dengan mensosialisasikannya kepada pihak terkait.
23
ivWhistle-Blowing System
24
a. Whistle Blowing System telah diterapkana. Whistle Blowing System telah diterapkanYa, Sudah di internalisasikan melalui SK Pembentukan Tim dan kegiatan monev ataupun sosialisasi whistle blowing system melalui banner yang ditempatkan di ruang PTSP.
25
b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing Systemb. Telah Dilakukan evaluasi Penerapan WBSYa, Sudah diterapkan sesuai yang diterapkan organisasi dan membuat inovasi terkait pelaksanaan WBS.
26
c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjutic. Hasil Evaluasi Atas Penetapan WBS ditindaklanjutiYa, Pengadilan Tinggi rutin setiap bulan melakukan rapat evaluasi bulanan terkait keperluan / kendala dari semua bidang termasuk soal penerapan WBS.
27
vPenanganan Benturan Kepentingan
28
a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utamaa. Telah Terdapat Indentifikasi-Pemetaan Benturan KepentinganYa, Pengadilan Tinggi Maluku Utara sudah memetakan benturan kepentingan melalui rapat.
29
b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasib. Penanganan Benturan Kepentingan Telah DisosialisaikanYa, Pengadilan Tinggi Maluku Utara sudah mensosialisasikan benturan kepentingan kepada seluruh Aparatur Pengadilan.
30
c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikanc. Penanganan Benturan Kepentingan Telah DiimplementasikanYa, Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah mengimplementasikan Penanganan benturan kepentingan.
31
d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingand. Telah Dilakukan Evaluasi Benturan KepentinganYa, Pengadilan Tinggi rutin setiap bulan melakukan rapat evaluasi bulanan terkait keperluan / kendala dari semua bidang termasuk soal penanganan benturan kepentingan.
32
e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjutie. Hasil Evaluasi atas Penaganan Benturan KepentinganYa, Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan.
33
II.REFORM (30)
34
5:00Penguatan Pengawasan
35
iMekanisme Pengendalian
36
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjangI. Mekanisme PengendalianTelah dibuat Laporan Manajemen Risiko sebagai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang didalamnya terdapat Form Analisa Risiko yang isinya terdapat Pengendalian seluruh aktivitas pengadilan.
37
iiPenanganan Pengaduan Masyarakat
38
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakathttps://pmpzi.mahkamahagung.go.id/mnt/data/evidance/2667/114/evidence2023-02-17_09:23:14.pdfLaporan pengaduan yang masuk di Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui aplikasi SIWAS sejumlah 0 (nihil).
39
iiiPenyampaian Laporan Harta Kekayaan
40
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)https://pt-malukuutara.go.id/layanan-publik-laporan-lhkpnTotal Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara sesuai dengan SIKEP, ada 42 orang (termasuk dengan Aparatur yang telah mutasi keluar per bulan Januari 2023 dan Aparatur yang mutasi masuk), Seluruhnya sudah melaporkan harta kekayaan masing - masing baik itu melalui LHKPN maupun LHKASN dibuktikan dengan capture dari website LHKPN dan capture bukti lapor yg sudah diunggah pada website PT Maluku utara pada link berikut :
LHKPN : https://pt-malukuutara.go.id/layanan-publik-laporan-lhkpn
41
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)LHKASNTotal Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara sesuai dengan SIKEP, ada 42 orang (termasuk dengan Aparatur yang telah mutasi keluar per bulan Januari 2023 dan Aparatur yang mutasi masuk), Seluruhnya sudah melaporkan harta kekayaan masing - masing baik itu melalui LHKPN maupun LHKASN dibuktikan dengan capture dari website LHKPN dan capture bukti lapor yg sudah diunggah pada website PT Maluku utara pada link berikut :
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100