| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 1 | 2.08.000001 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan | Kegiatan | Sarana antara lain lembaga layanan UPTD PPA, rumah aman | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
3 | 2 | 2.08.000002 | Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan | Orang | Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan provinsi | 24 | 26 | 21 | 35 | 19 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
4 | 3 | 2.08.000005 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak | Kegiatan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PHA | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
5 | 4 | 2.08.000006 | Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang tersedia | Dokumen | Dokumen data terpilah jenis kelamin, usia, dan disabilitas di tingkat kabupaten/kota | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
6 | 5 | 2.08.000008 | Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pemberdayaan perempuan | Dokumen | Meliputi : 1. penyediaan, pengembangan, penyebarluasan informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, budaya, dan 2. pembentukan/ pendampingan Pusat Informasi Sahabat Perempuan (PRISMA) sesuai pedoman teknis yg ditetapkan 3. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kab/kota dalam penyediaan | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
7 | 6 | 2.08.000012 | Dokumen penguatan jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen kerjasama antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitass hidup anak untuk melaksanakan layanan | 1 | 1 | 0 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
8 | 7 | 2.08.000013 | Dokumen Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Kabupaten/Kota | Dokumen | Dokumen data atau profil gender dan anak dalam sistem satu data kabupaten/kota | 1 | 1 | 1 | 0 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
9 | 8 | 2.08.000015 | DokumenKomunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota | Dokumen | KIE dalam bentuk fisik dan elektronik perlindungan AMPK di tingkat kab/kota | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
10 | 9 | 2.08.000017 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan | Kegiatan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat kabupaten/kota | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
11 | 10 | 2.08.000019 | Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) | Kegiatan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PUG | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
12 | 11 | 2.08.000021 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Kegiatan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
13 | 12 | 2.08.000023 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Kegiatan | Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan AMPK adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
14 | 13 | 2.08.000024 | Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Kegiatan | Pelatihan yang wajib diberikan antara lain KHA, manajeman kasus, standar pelayanan PPA, kebijakan perlindungan anak dan mediasi | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
15 | 14 | 2.08.000028 | Layanan Komprehensif bagi keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang wilayah kerjanya lingkup Kabupaten/Kota | Layanan | Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang RG dan Hak Anak, antara lain ekonomi keluarga, pencegahan kekerasan, dan pengasuhan oleh lembaga penyedia layanan tingkat kabupaten/kota | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
16 | 15 | 2.08.000029 | layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten/Kota | Layanan | Layanan AMPK meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
17 | 16 | 2.08.000031 | Layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan | Layanan | Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota | 3 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
18 | 17 | 2.08.000032 | lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat advokasi dan pendampingan | Lembaga | Meliputi advokasi dan pendampingan pemenuhan kriteria standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kab/ kota yang mengacu pada pedoman teknis standarisasi LPLPP yang ditetapkan oleh KPPPA | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
19 | 18 | 2.08.000036 | organisasi masyarakat yang mengikuti advokasi dan pendampingan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi Kewenangan Kabuputaen/Kota | Organisasi | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang polkum, sosbud, dan ekonomi | 5 | 10 | 10 | 10 | 10 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
20 | 19 | 2.08.000038 | Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Usaha | Organisasi | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak | 0 | 10 | 10 | 15 | 15 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
21 | 20 | 2.08.000039 | organisasi yang mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Organisasi | Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak | 0 | 0 | 10 | 10 | 10 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
22 | 21 | 2.08.000047 | Perangkat Daerah yang mendapat Advokasi dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan | Perangkat Daerah | Advokasi dan pendampingan pelaksanaan layanan perlindungan perempuan yang dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti koordinasi, penguatan jejaring, dan pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan | 0 | 30 | 30 | 30 | 30 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
23 | 22 | 2.08.000048 | Perangkat daerah yang mengikuti Sosialisasi kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) | Perangkat Daerah | Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG | 30 | 0 | 0 | 0 | 30 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
24 | 23 | 2.08.000054 | perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat | Orang | Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan kabupaten/kota | 4 | 3 | 6 | 15 | 19 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
25 | 24 | 2.08.000055 | SDM di penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas | Orang | Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan kepada LPLPP tingkat kab/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan jumlah perempuan pelopor &SIAP& yang memiliki kemampuan sebagai fasilitator/champion dan pelopor aksi nyata di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi | 0 | 0 | 120 | 0 | 120 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
26 | 25 | 2.08.000057 | SDM di penyedia layanan penanganan bagi perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas | Orang | Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan layanan penanganan perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota | 0 | 0 | 20 | 20 | 20 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||||||||||||
27 | 26 | 2.08.000067 | Lembaga penyedia Layanan Perlindungan Perempuan | Lembaga | 3 | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | ||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |