| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kisi-Kisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | N0 | Komponen dan Subkomponen | Indikator | Butir Penilaian | Bukti Fisik | |||||||||||||||||||||
4 | I | CAPAIAN SKP | ||||||||||||||||||||||||
5 | 1 | A. Tugas Manajerial | Terpenuhinya Program Sekolah berdasarkan hasil evaluasi program tahun sebelumnya. | a. Merumuskan Visi Sekolah yang memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan; | Dokumen Rencana Kerja Sekolah meliputi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). hasil evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya | Dokumen Rencana Kerja Sekolah | 1 | |||||||||||||||||||
6 | 2 | b. Merumuskan dan menetapkan misi sekolah yang memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah | ||||||||||||||||||||||||
7 | 3 | c. Merumuskan dan menetapkan tujuan sekolah yang menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah | ||||||||||||||||||||||||
8 | 4 | d. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah | ||||||||||||||||||||||||
9 | 5 | e. Menyusun Rencana Kerja Tahunan ang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) | ||||||||||||||||||||||||
10 | 6 | Mengelola Standar Nasional Pendidikan (SNP) | a. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Kompetensi Lulusan/Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) | Laporan pencapaian, Pelaksanaan atau peningkatan 8 Standar Nasional Pendidikan (memuat laporan pelaksanaan dan pencapaian hasil pelaksanaan 8 SNP) | Laporan pencapaian dan Pelaksanaan | 1 | ||||||||||||||||||||
11 | 7 | b. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Isi | 1 | |||||||||||||||||||||||
12 | 8 | c. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Proses | ||||||||||||||||||||||||
13 | 9 | d. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Penilaian | ||||||||||||||||||||||||
14 | 10 | e. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||||||||||||||||||||||
15 | 11 | f. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Sarana dan Prasarana | ||||||||||||||||||||||||
16 | 12 | g. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Pengelolaan | ||||||||||||||||||||||||
17 | 13 | h. Mencapai, mempertahankan atau meningkaan Standar Pembiayaan | ||||||||||||||||||||||||
18 | 14 | Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi; | a. Terpenuhinya program pengawsan dan evaluasi | Dokumen Program Pengawasan dan Evaluasi | Dokumen Program, Pelaksanaan dan Evaluasi | 1 | ||||||||||||||||||||
19 | 15 | b. Melaksankan program pengawasan | Dokumen Laporan Pelaksanaan dan Hasil Pengawasan/Supervisi | 1 | ||||||||||||||||||||||
20 | 16 | c. Melaksankan program evaluasi diri sekolah | Dokumen Laporan Pelaksanaan dan Hasil Evaluasi yang memuat hasil: | 1 | ||||||||||||||||||||||
21 | 17 | d. Melaksanakan evaluasi Kurikulum dan pembelajaran | Evaluasi Diri Sekolah | 1 | ||||||||||||||||||||||
22 | 18 | e. Melaksanakan Evaluasi Pendayagunaan Guru dan Tenaga Kependidikan | Evaluasi Kurikulum dan Pembelajaran | 1 | ||||||||||||||||||||||
23 | 19 | f. Mempersiapkan diri untuk Akreditasi Sekolah | Evaluasi Pendayagunaan | 1 | ||||||||||||||||||||||
24 | 20 | g. Menyusun dan menyampaikan Laporan Program Pengawasan dan Evaluasii | Evaluasi Persiapan Akreditasi Sekolah. | 1 | ||||||||||||||||||||||
25 | 21 | Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah | a. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi sekolah | Sekolah dan dan Kompetensi Uraian Tugas | Salinan Daftar dan Kompetensi Uraian Tugas | 1 | ||||||||||||||||||||
26 | 22 | b. Menempaan guru dan atau tenaga kependidikan dalam Syang telah ditetapkan. | Pembagian Tugas Guru | 1 | ||||||||||||||||||||||
27 | 23 | c. Mendelegasikan sebagain tugas kepada wakil kepala sekolah yang relevan dengan bidang tugas | RKAS | 1 | ||||||||||||||||||||||
28 | 24 | d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; | Program Peningkatan Motivasi dan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan | 1 | ||||||||||||||||||||||
29 | 25 | e. Membuat keputusan anggaran sekolah dengan mempertimbangkan masukan guru, komite sekolah/Persatuan Orang Tua Murid dan Guru , dan penyelenggara sekolah (khusus bagi swasta) | Program Partisifatif dari Orang Tua Peserta Didik, Komite, dan Masyarakat. | 1 | ||||||||||||||||||||||
30 | 26 | f. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; | Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan | 1 | ||||||||||||||||||||||
31 | 27 | g. Melaksanakan program peningkatan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik; | Program Penciptaan Lingkungan Belajar yang Efektif. | 1 | ||||||||||||||||||||||
32 | 28 | Program Keteladanan Sikap dan Perilaku | 1 | |||||||||||||||||||||||
33 | 29 | h. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; | ||||||||||||||||||||||||
34 | 30 | i. Melaksanakan program Partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; | ||||||||||||||||||||||||
35 | 31 | j. Merencanakan, melaksanakan, dan tindak lanjut program supervisi guru dan tenaga kependidikan | ||||||||||||||||||||||||
36 | 32 | k. Mengembangkan Program Keteladanan Sikap dan Perilaku yang menjaga nama balk lembaga, profesi, dan kedudukan/jabatan | ||||||||||||||||||||||||
37 | 33 | l. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan balk dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah; | ||||||||||||||||||||||||
38 | 34 | m. Malaksanakan Program Pengembangan Lingkungan Pembelajaran yang kondusif bagi semua warga sekolah | ||||||||||||||||||||||||
39 | 35 | n. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, | ||||||||||||||||||||||||
40 | 36 | Mengelola Sistem Informasi dan Manajemen | a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; | Fasilitas Sarana dan Prasana Sistem SIM (berbasi IT atau manual) | Laporan Rencana, Pengelolaan dan Evaluasi | 1 | ||||||||||||||||||||
41 | 37 | b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; | SK Pengelola SIM | 1 | ||||||||||||||||||||||
42 | 38 | c. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk mengelola data pokok pendidikan | Laporan Data dan Informasi kepada phak terkait, | 1 | ||||||||||||||||||||||
43 | 39 | d. melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. | Data Peserta Didik | |||||||||||||||||||||||
44 | 40 | e. Memfasilitasi atau mengembangkan Program/Forum Komunikasi antar warga sekolah yang efisien dan efektif. | Data Peserta UN | |||||||||||||||||||||||
45 | 41 | Data Nilai | ||||||||||||||||||||||||
46 | 42 | Data Guru | ||||||||||||||||||||||||
47 | 43 | Data Tenaga Kependidikan | ||||||||||||||||||||||||
48 | 44 | Informasi Program | ||||||||||||||||||||||||
49 | 45 | B. Pengembangan Kewirausahaan | Terpenuhinya pengembangan kewirausahaan | a. Terpenuhinya Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan | Program Pengembangan Kewirausahaan yang memuat: | Laporan Rencana, Pengelolaan dan Evaluasi | ||||||||||||||||||||
50 | 46 | b. Terpenuhinya Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan | Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan | |||||||||||||||||||||||
51 | 47 | c. Terpenuhinya Program Pemagangan*) | Program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan | |||||||||||||||||||||||
52 | 48 | Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. *) | ||||||||||||||||||||||||
53 | 49 | Melaksanakan pengembangan kewirausahaan | a. Melaksanakan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan | Laporan Pelaksanaan dan Hasil Program Pengembangan Kewirausahaan yang memuat: | Laporan Rencana, Pengelolaan dan Evaluasi | |||||||||||||||||||||
54 | 50 | b. Melaksanakan Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan | Laporan pelaksanaan dan hasil Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan | |||||||||||||||||||||||
55 | 51 | c. Melaksanakan Program Pemagangan *) | Laporan pelaksanaan dan hasil Program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan | |||||||||||||||||||||||
56 | 52 | Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan | a. Menganalisis kesenjangan antara Ketercapaian dan Target Program Pengembangan Kewirausahaan | Laporan Pelaksanaan dan Hasil Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. *) | Laporan Rencana, Pengelolaan dan Evaluasi | |||||||||||||||||||||
57 | 53 | b. Menyusun laporan Hasil Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan | Hasil analisis | |||||||||||||||||||||||
58 | 54 | Laporan Hasil Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan, yang memuat hasil evaluasi: | ||||||||||||||||||||||||
59 | 55 | Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan | ||||||||||||||||||||||||
60 | 56 | Program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan | ||||||||||||||||||||||||
61 | 57 | Program Pemagangan dengan DUDI atau lembaga terkait lainnya. | ||||||||||||||||||||||||
62 | 58 | C. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan | Terpenuhinya Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan | Menyusun Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan | Dokumen Program Supervisi guru dan Tenaga Kependidikan | Laporan Rencana, Pengelolaan dan Evaluasi | ||||||||||||||||||||
63 | 59 | Melaksanakan Supervisi Guru | Melaksanakan Supervisi Guru | Dokumen Laporan Supervisi guru. | Dokumen Laporan Supervisi guru. | |||||||||||||||||||||
64 | 60 | Melaksanakan Supervisi Tenaga Kependidikan | Melaksanakan Supervisi Tenaga Kependidikan | Dokumen Laporan Supervisi Tenaga Kependidikan | Dokumen Laporan Supervisi Tenaga Kependidikan | |||||||||||||||||||||
65 | 61 | Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan (termasuk didalamnya rencana tindak lanjut) | a. Menganalisis Kesenjangan antara Ketercapaian dan Target Program Supervisi Guru | Hasil Analisis | Hasil Analisis | |||||||||||||||||||||
66 | 62 | b. Menganalisis Kesenjangan antara Ketercapaian dan Target Program Supervisi Tenaga Kependidikan | Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan (termasuk didalamnya rencana tindak lanjut) | Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi GTK | ||||||||||||||||||||||
67 | 63 | c. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Program Supervisi Guru dan Tenaga Kepedidikan | ||||||||||||||||||||||||
68 | 64 | D. Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan | Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis: | a. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 960 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||
69 | 65 | b. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 641 s.d. 960 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||||
70 | 66 | c. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 481 s.d. 640 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||||
71 | 67 | d. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 181-480 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||||
72 | 68 | e. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 81 s.d. 180 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||||
73 | 69 | f. Mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis selama 30 s.d. 81 jam | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | Surat Perintah Tugas , Resume, dan Sertifikat | ||||||||||||||||||||||
74 | 70 | Melaksanakan pengembangan diri | a. Melaksanakan lokakarya atau kegiatan bersama di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) atau Muasyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) untuk peningkatan pengetahuan dan/ atau keterampilan dalam pengelolaan sekolah, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | |||||||||||||||||||||
75 | 71 | b. Menjadi pembahas dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel) | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | ||||||||||||||||||||||
76 | 72 | c. Menjadi peserta dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel) | Surat Keterangan | Surat Keterangan dan Laporan | ||||||||||||||||||||||
77 | 73 | d. Melaksanakan kegiatan kolektif lain sesuai dengan tugas dan kewajiban kepala sekolah | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan | ||||||||||||||||||||||
78 | 74 | Melaksanakan publikasi ilmiah | a. Presentasi pada forum ilmiah | Laporan PKB | Laporan PKB | |||||||||||||||||||||
79 | 75 | 1) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah | Makalah dan Surat Keterangan | Makalah dan Surat Keterangan | ||||||||||||||||||||||
80 | 76 | 2) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah | Makalah dan Surat Keterangan | Makalah dan Surat Keterangan | ||||||||||||||||||||||
81 | 77 | b. Melaksanakan Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal: | ||||||||||||||||||||||||
82 | 78 | 1) Melaksanakan Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian berupa Laporan Hasil Penelitian | Laporan Hasil Penelitian, telah diseminarkan (Notula, Berita Acara, Daftar Hadir Seminar, dan Keterangan penyelenggaraan | Laporan Hasil Penelitian, telah diseminarkan (Notula, Berita Acara, Daftar Hadir Seminar, dan Keterangan penyelenggaraan | ||||||||||||||||||||||
83 | 79 | seminar), dan telah diarsipkan oleh kepala perpustakaan salah satu sekolah binaan (surat Keterangan Kepla Perpustakaan Sekolah) | seminar), dan telah diarsipkan oleh kepala perpustakaan salah satu sekolah binaan (surat Keterangan Kepla Perpustakaan Sekolah) | |||||||||||||||||||||||
84 | 80 | Buku yang diterbian ber- ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP | Buku yang diterbian ber- ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP | |||||||||||||||||||||||
85 | 81 | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional | |||||||||||||||||||||||
86 | 82 | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||
87 | 83 | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota | Tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota | |||||||||||||||||||||||
88 | 84 | 2) Melaksanakan publikasi ilmiah berupa Makalah tinjauan ilmiah gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran | Makalah Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan | Makalah Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan | ||||||||||||||||||||||
89 | 85 | Makalah Best Practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan | Makalah Best Practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan | |||||||||||||||||||||||
90 | 86 | Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: | Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: | |||||||||||||||||||||||
91 | 87 | 3) Melaksanakan publikasi ilmah berupa Tulisan Ilmiah Populer | media masa tingkat nasional atau | media masa tingkat nasional atau | ||||||||||||||||||||||
92 | 88 | media masa tingkat provinsi | media masa tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||
93 | 89 | media masa tingkat kabupaten/kota | media masa tingkat kabupaten/kota | |||||||||||||||||||||||
94 | 90 | Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di : | Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di : | |||||||||||||||||||||||
95 | 91 | 4) Melaksanakan publikasi ilmiah berupa Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan | jurnal tingkat nasional | jurnal tingkat nasional | ||||||||||||||||||||||
96 | 92 | jurnal tingkat provinsi | jurnal tingkat provinsi | |||||||||||||||||||||||
97 | 93 | Jurnal tingkat Kabupaten/ Kota | Jurnal tingkat Kabupaten/ Kota | |||||||||||||||||||||||
98 | 94 | c. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Modul/diktat, Buku Pengayaan/ Buku Pendidikan, Buku Pedoman Guru/Kepala Sekolah/Tenaga Kependidikan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||
99 | 95 | 1) Buku Teks Pelajaran/Buku Media Pembelajaran | Buku Teks Pelajaran/Buku Media Pembelajaran yang telah disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk | Buku Teks Pelajaran/Buku Media Pembelajaran yang telah disahkan oleh BSNP atau Puskurbuk | ||||||||||||||||||||||
100 | 96 | Buku Teks Pelajaran/Buku Media Pembelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN tanpa pengesahan BSNP/Puskurbuk | Buku Teks Pelajaran/Buku Media Pembelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN tanpa pengesahan BSNP/Puskurbuk | |||||||||||||||||||||||