A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tema | Pertanyaan | Solusi | ||||||||
2 | Akses Aplikasi | Bagaimana jika aplikasi nadine lambat/sulit dibuka? | Mohon bisa dicoba terlebih dahulu : 1. Pastikan alamat web yang dibuka menggunakan https://office.kemenkeu.go.id 2. Pastikan browser chrome dan mozila sudah versi terbaru 3. Coba clear cache pada browser dengan cara (ctrl+f5) 4. Apabila tetap tidak bisa, silahkan cek network | f | |||||||
3 | Apakah fungsi clear cache untuk aplikasi Nadine? | Fungsi ctrl+f5 clear cache yang dimaksud untuk merefresh konten yang ditampilkan agar menjadi yang terbaru. | |||||||||
4 | Bagaimana cara membuka Aplikasi Nadine dengan menggunakan 2 tab? | Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan 2 browser yang berbeda atau dengan incognito | |||||||||
5 | Mobile Nadine | Kenapa tidak bisa membuka nadine dengan menggunakan mobile? | Pastikan tampilan website pada browser mobile mozilla dan chrome menggunakan desktop view | ||||||||
6 | Kenapa sulit menggunakan nadine menggunakan mobile? | Pastikan tampilan website pada browser mobile mozilla dan chrome menggunakan desktop view | |||||||||
7 | Apakah bisa mengonsep atau melakukan editing pada ND ? | Untuk versi mobile hanya bisa Arsip, Disposisi, dan tanda tangan. | |||||||||
8 | Tampilan Preview mobile pada aku sekretaris tidak bisa dilihat ?? | hal tersebut di karena konsep menggunakan fitur copy paste tanpa clear formating sehingga tidak dapat dilihat pada menu sekretaris. | |||||||||
9 | Role Nadine | Mengapa role jabatan di nadine berbeda? | Perlu memastikan kesesuaian jabatan pada HRIS, koordinasi dengan UPK SDM unit Es. I masing-masing | ||||||||
10 | Apakah jika telah ditetapkan role Plh/Plt, surat masuk akan tetap masuk ke role pejabat definitif? | Surat akan masuk ke dua role (role plh dan role pejabat definitif). Definitif sifanya untuk memantau dan perlu mengetahui pekerjaan apa saja selama beliau meninggalkan kantor | |||||||||
11 | Apakah perlu mengirimkan tembusan kepada pejabat definitif ketika Plh/Plt mengirimkan surat? | Untuk konsep naskah dinas yang ditandatangani oleh Plh/Plt tidak perlu ditembuskan karena akan secara otomatis terkirim via sistem | |||||||||
12 | Bagaimana jika pejabat definitif belum menunjuk role Plh/Plt? | Pembuatan konsep naskah dinas dapat menggunakan mekanisme u.b. . Namun, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pejabat definitif/plh serta UPK SDM pada Unit Es. I masing-masing | |||||||||
13 | Apakah nama Plh sebagai penandatangan akan otomatis muncul pada konsep naskah dinas? | Nama penandatangan harus diedit secara manual dengan sebelumnya melakukan remove hyperlink pada text (klik kanan - remove hyperlink) | |||||||||
14 | Apakah penandatanganan kembali ke pejabat definitif jika hingga tanggal berakhir Plh belum menandatangani? | Wewenang akan kembali kepada pejabat asli. Untuk editing dapat dilakukan oleh Pejabat tersebut atau ditolak terlebih dahulu untuk di edit oleh Konseptor, pastikan riwayat jabatan ada tanggal mulai dan tanggal selesai | |||||||||
15 | Bagaimana caranya untuk menambah role pada nadine? | Silahkan ajukan ke : servicedesk@kemenkeu.go.id dengan Subject : Penambahan Role Nadine 2 | |||||||||
16 | Apakah pejabat definitif bisa memproses konsep Naskah Dinas Pada APlikasi meski telah ditunjuk PLH? | PLH ditunjuk karena pejabat yang definitif berhalangan sementara.. secara prinsip, penunjukkan PLH bertujuan untuk menjamin kelancaran dan kelangsungan pelaksanaan tugas serta tanggungjawab dari Pejabat Definitif, sehingga penunjukkan PLH sebenernya bukanlah suatu kewajiban, karena yang terpenting adalah pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar.. Dengan adanya nadine, seharusnya penunjukkan PLH sudah mulai berkurang. karena persuratan masih dapat diakses oleh pejabat definitif. Seandainya pejabat definitif menunjuk PLH dapat diinformasikan kepada Pejabat Definitif untuk tidak melakukan apapun di Aplikasi pada periode PLH tersebut. Hal ini disebabkan oleh Pejabat Definitif tetap dapat melihat dan melakukan tindakan pada Konsep dinas di mejaku pada Aplikasi Nadine. | |||||||||
17 | Apakah role Sekretaris bisa merangkap role TU? | Menindaklanjuti pembahasan sebelumnya bahwa akun role sekretaris tidak didaftarkan role TU karena fitur pada role TU sudah terakomodasi pada role sekretaris. Perbedaan antara role TU dan sekretaris terletak pada wewenang stopper/filter dan serahkan ke pimpinan. | |||||||||
18 | KOP Surat | Apakah bisa melakukan perubahan terhadap kop surat? | Hal tersebut dapat dilakukan secara manual pada saat membuat konsep ND. Agar ke depannya tidak dilakukan edit secara manual, mohon untuk mengirimkan format kop surat yang benar kepada servicedesk untuk dilakukan penambahan pada aplikasi Nadine | ||||||||
19 | Bagaimana jika tampilan kop surat berubah? | KOP dapat dilakukan perbaikan terlebih dahulu dengan menekan tombol edit kemudian klik preview, jika sudah benar silahkan simpan | |||||||||
20 | Bagaimana jika tampilan kop surat menjadi rata kiri ? | 1. Double click pada kop surat 2. Crrl + A pada isi Kop surat 3. Ctrl + E | |||||||||
21 | Bagaimana jika ada isi kop Surat Triple ? | silakan dowmnload kemudian edit pada kop, jika ada pop up hyperlink maka klik kanan >> pilih remove hyperlink>> edit secara manual hingga tidak ada spasi (sesuai kop sebenarnya) >> save>> upload kembali | |||||||||
22 | Penomoran | Kenapa nomor dan tanggal tidak muncul, sedangkan sudah berhasil ditandatangani? | Hal ini karena terjadi karena dilakukan edit manual pada bagian nomor/tanggal. Jika DS sudah berhasil, maka naskah tersebut tidak dapat diperbaiki kembali. | ||||||||
23 | Bagaimana cara booking nomor? | Dapat dilakukan oleh konseptor dengan mengklik tombol booking nomor. | |||||||||
24 | Apakah booking nomor dapat dilakukan backdate? | Booking nomor tidak dapat dilakukan secara back date | |||||||||
25 | Apakah dapat melakukan konfirmasi atas booking nomor yang telah terlewat? | Booking nomor yang sudah terlewat tidak dapat dilakukan konformasi booking nomor kembali. Tanggal penomoran akan sesuai dengan nomor penandatanganan | |||||||||
26 | Mengapa tampilan nomor booking tidak dapat di scroll? | Sementara masih dalam perbaikan tim pengembang. Disarankan untuk menggunakan fitur zoom out pada browser untuk melihat pada bagian bawah booking nomor. | |||||||||
27 | Naskah dinas apa saja yang dapat dilakukan booking nomor ? | Booking nomor dapat dilakukan untuk konsep surat dengan penandatangan eselon 2 ke atas. Setelah melakukan booking nomor, mohon untuk berkoordinasi dengan sekretaris untuk menyetujui (approve) booking nomor pada tanggal yang ditentukan (hanya dapat menyetujui booking nomor pada tanggal yang ditentukan) | |||||||||
28 | Siapa saja yang dapat melakukan booking nomor ? | untuk kantor pusat dipastikan terlebih dahulu pengirimnya minimal eselon 2 agar dapat booking nomor dan minimal eselon 3 pada kantor pelayanan/UPT vertikal. booking nomor dapat dilakukan oleh konseptor, pemeriksa, dan sekretaris. | |||||||||
29 | Bagaimana cara mengkonfirmasi booking nomor? | Konfirmasi booking nomor dapat dilakukan oleh Sekretaris dengan mengklik tombol yang berbentuk tiket | |||||||||
30 | Mengapa nomor naskah dinas berulang dari nomor 1? | Boleh mengajukan ke Service Desk Pusintek dengan menyampaikan cut off nomor seharusnya | |||||||||
31 | Bagaimana kode penomoran ND rahasia? | Penomoran ND rahasia pada TND tidak lagi berupa "NDR" tetapi "ND" dengan sifat "Rahasia" | |||||||||
32 | Tanggal Surat | Bagaimana Membuat tanggal Surat menjadi bahasa inggris ? | Untuk mengubah tanggal surat menjadi bahasa inggris dapat dilakukan dengan booking nomor. setelah nomor sudah keluar di sekretaris maka variabel [@TanggalND] di habus kemudian ketik tanggal dalam bahasa inggris. cth : 13 December 2019 | ||||||||
33 | Isi Surat | Bagaimana jika konsep naskah dinas rusak? | Diarahkan untuk mengunduh konsep naskah dinas tersebut dan melakukan upload kembali naskah dinas tersebut. a. dipastikan tidak rename/save as. b. apakah ada copy paste dari file word lain? jika teks, agar di-copy ke notepad terlebih dahulu, jika tabel agar tidak di-copy tapi dibuat dari file hasil download-nya (mohon tetap hindari merged tabel). | ||||||||
34 | Bagaimana jika tampilan pada saat di editor dengan previw berbeda ? part 1 | Penyebab tampilan di editor dengan di preview berbeda bisa di sebabkan oleh beberapa karakter seperti ('), ("), bilangan pangkat, +-, dash panjang (--), numbering : 1), a), dan bullet bulat hitam dan putih. jika terdapat karakter tersebut pada editor silahkan di hapus dan di ketik ulang. karakter tersebut juga berpengaruh pada perihal surat. | |||||||||
35 | Bagaimana jika tampilan pada saat di editor dengan previw berbeda ? part 2 | beberapa case muncul tulisan hyper link pada saat preview dan tidak ada di halaman editor. silahkan gunakan fitur download hapus tulisan hyperlink kemudian upload kembali. | |||||||||
36 | Bagaimana jika tampilan pada saat di editor dengan previw berbeda ? part 3 | jika terdapat tulisan yang bergeser pada saat preview misal tanggal : menjadi tanggal : . silahkan lakukan Ctrl + X pada text kemudian Ctrl + V Paste only | |||||||||
37 | Bagaimana jika tampilan pada saat di editor dengan previw berbeda ? part 4 | sebab tampilan previu berbeda juga dikarenakan konsep mengandung table yang borderless, dianjurkan agar apabila tablenya ingin tidak terlihat untuk diwarnai menjadi putih. | |||||||||
38 | Bagaimana jika isi tabel tidak muncul? | Pastikan tabel tidak memiliki fungsi merge, jika memang dibutuhkan dapat melakukan insert picture terkait tabel tersebut. Atau dapat dilakukan pembuatan langsung menggunakan aplikasi Nadine | |||||||||
39 | Bagaimana jika preview konsep naskah dinas blank/kosong? | Perlu dipastikan bahwa tidak timeout session dan menggunakan chrome terbaru. Selain itu, dapat pula melakukan clear cache (Ctrl + Shift + del) atau Klik ctrl+shift+r. | |||||||||
40 | Bagaimana jika akan dilakukan perubahan template surat? | Template surat dapat dilakukan pengeditan selama hanya terbatas pada isi surat saja, tidak mengenai tanda tangan | |||||||||
41 | Kenapa tampilan editing berbeda dengan preview? | 1. Perlu dipastikan bahwa tidak timeout session dan menggunakan chrome terbaru. Selain itu, dapat pula melakukan clear cache (Ctrl + Shift + del) atau Klik ctrl+shift+r. 2. Dapat melakukan unduh konse, kemudian dilakukan pengecekan apakah tampilan sudah sesuai. Kemudian dilanjutkan dengan proses unggah dokumen | |||||||||
42 | Bagaimana cara menambahkan dan merubah tujuan/tembusan? | Klik ikon pena di pojok kiri atas dan pastikan simpan | |||||||||
43 | Bagaimana cara menyederhanakan tujuan ND yang ditujukan untuk seluruh Unit Kantor Vertikal sehingga Yth.nya sampai 2 lembar? | Tujuan tetap dipilih semuanya pada laman form awal ketika membuat naskah dinas, lalu di laman editor dapat diblok seluruh list tujuan kemudian klik kanan remove hyperlink. Lalu tulis dengan kalimat (Daftar Tujuan Terlampir). Setelah itu daftar tujuan bisa dilampirkan saja. | |||||||||
44 | Apakah tujuan surat dapat direname di isi surat? | Tujuan surat dapat dilakukan edit dengan cara mengklik tujuan, kemudian klik kanan -> remove hyperlink kemudian edit secara manual. misal Kepala Bidang OPTIK menjadi Kepala Bidang OPTIK selaku ketua TIM Nadine | |||||||||
45 | Kenapa terjadi pengulangan pada isi Nota Pengantar? | Untuk pengulangan pada badan surat : Arahkan kursor ke hal yang terduplikasi -> klik kanan -> remove hyperlink. Setelah remove hyperlink, isi naskah dinas dapat diedit secara manual. | |||||||||
46 | Bagaimana cara melihat Nota Pengantar yang telah dikirim? | Dapat melakukan pengecekan dengan cara membuka ND yang dimaksud, lalu klik tampilkan detail, pilih tab catatan, dan klik ikon mata. | |||||||||
47 | Bagaimana jika nota Pengantar tidak ada? | Mohon dilakukan reset (klik icon kotak sampah) Kemudian, dipastikan kembali nota pengantar ada baru klik kirim | |||||||||
48 | Bagaimana jika konsep naskah dinas menghilang ketika dilakukan penyimpanan, dengan kondisi telah melakukan booking nomor? | Diarahkan untuk melakukan refresh dengan menekan tombol kotak sampah dan mengkonsepkan ulang surat tersebut, sehingga tidak mengubah nomor ID dan tetap menggunakan kode booking yang lama | |||||||||
49 | Ketika menggunakan fitur download-upload kemudian font berubah menjadi Times New Roman, bagaimana agar mengubahnya menjadi Arial karena KOP tidak bisa diubah fontnya? | Terkait kop yang masih times new roman, silakan untuk dapat : 1. download kembali ND yang dimaksud, 2. double-click pada kop dan atau seluruh konten 3. edit pada kop dan atau seluruh konten 4. simpan Ctrl S 5. upload file dokumen tersebut 6. jika tampilan masih times new roman maka download kembali file dokumen 7. edit secara keseluruhan dengan mengganti font menjadi Arial 8. simpan Ctrl S 9. upload kembali file yang disimpa 10. Pastikan ND menjadi Arial | |||||||||
50 | Bagaimana jika konsep naskah dinas tidak dapat memuat halaman lebih dari 2 (kalau lebih dari 2 halaman biasanya aplikasinya error) misal menjadi 16 halaman? | Sebagai informasi case ini biasanya karena ada format di contain isi naskah dinasnya yg tidak disupport. Langkah perbaikan: 1. Dicut isi naskah dinasnya yg di halaman editor dan copas text only ke Microsoft word versi di atas 2007. 2. Preview ulang icon mata > pastikan isi naskah sudah tidak ada dan hanya tergenerate 1 halaman. 3. Klik tombol Download as docx dan buka dengan ms word di atas 2007. 4. Copas text only isi naskah dinas tadi ke file docx hasil download > save > upload > preview dg icon mata > jika ok, klik simpan. | |||||||||
51 | Tanda Tangan | Bagaimana cara mengecek validitas dari tanda tangan? | Pengecekan validitas tanda tangan dapat dilakukan dengan mengunduh naskah dinas yang telah ditandatangani dan dibuka dengan menggunakan menu signature adobe atau mengecek dengan melakukan Scan QRCode dengan menggunakan VeryDS | ||||||||
52 | Kenapa QR Code tidak muncul sedangkan nomor dan tanda tangan telah muncul? Part 1 | Konsep naskah dinas telah berhasil ditandatangi dan dapat dilakukan pengecekan validasi tanda tangan | |||||||||
53 | Kenapa QR Code tidak muncul sedangkan nomor dan tanda tangan telah muncul? Part 2 | Pastikan saat Preview muncul kotak hitam di atas tulisan ditanda tangani secara elektronik. jika tidak muncul pastikan karakter : ('), ("), dash panjang (--), numbering : 1), a), dan bullet bulat hitam dan putih di hapus dan di ketik ulang pada halaman editor. jika tidak ada karakter tersebut silahkan Ctrl + X isi surat kemudian Ctrl + V (text only) | |||||||||
54 | Kenapa penandatanganan gagal? | Beberapa hal yang harus dilakukan adalah: 1. Pastikan PIN DS terdiri dari 8 digit, terdiri dari kombinasi angka dan huruf. Misalnya: Perwakilan2020 2. Jika belum, silahkan lakukan reset PIN DS di aplikasi HRIS. 3. Set PIN baru melalui link BSSN yg dikirim ke email kemenkeu 4. Setelah 8 digit PIN berupa kombinasi angka dan huruf. Silahkan dicoba untuk ttd kembali, semoga proses signing berhasil. 5. Password jangan disamakan dengan password email kemenkeu. 6. Memastikan konsep naskah dinas tersebut tidak mengandung merge tabel dan kerusakan | |||||||||
55 | Untuk tujuan luar negeri tulisan apakah teks "ditandatangani secara elektronik" boleh diganti dengan padanan kata dalam bahasa inggris? | Hal tersebut memang tidak mengganggu penomoran, Namun QR Code-nya akan terganggu karena QR Code mendeteksi tulisan "ditandatangani secara elektronik" untuk dapat muncul. Disarankan untuk tidak dilakukan pengubahan | |||||||||
56 | Apakah QRCode Nadine dapat menggantikan Cap Basah Instansi? | QR Code merupakan salah satu tanda keabsahan naskah dinas. | |||||||||
57 | Mengapa posisi DS tidak berada di pojok kanan bawah? | Hal ini bisa dikarenakan kalimat "ditandatangani secara elektronik" tidak terdeteksi, biasanya karena teredit, kolom tergeser atau tersisipkan karakter saat proses ngonsep ND nya. sebaiknya tetap melakukan preview icon mata untuk memastikan letak QRcode. | |||||||||
58 | Muncul Error Status Code 4000 | Merupakan Error yang muncul dari BSSN, sehingga silakan dicoba DS kembali dan pastikan DS hanya angka/huruf smw serta koneksi internet stabil. | |||||||||
59 | Kapan menggunakan UB dan AN | an dapat digunakan apabila perihal dalam naskah dinas tersebut diatur dalam kmk pelimpahan wewenang, sedangkan ub digunakan di luar itu semua. | |||||||||
60 | Bagaimana jika nomor,tanggal, DS surat tidak muncul pada arsip konseptor dan penandatangan sedangkan tujuan penerima ND tersebut sudah muncul nomor, tanggal dan DS surat ? | Pastikan PIN DS tidak kombinasi angka dan huruf maupun kombinasi huruf besar dan huruf kecil | |||||||||
61 | Bagaimana jika QR code DS tidak berada tidak di atas tulisan di tanda tangani secara elektronik ? | pastikan jarak antara ditandangani secara elektronik dengan tulisan diatasnyaminimal 5 spasi. | |||||||||
62 | Error pada penandatanganan | Klo ada laporan gagal DS, yg pertama tanyakan dulu pesan nya apa: 1. Pesan passphrase anda salah, brrt salah pin -> solusi reset pin. 2. Pesan error code 4000, brrt server BSSN sibuk shg timeout ga dpt DS dr BSSN -> solusi memang perlu dicoba kembali sampe berhasil. 3. Pesan hanya gagal ttd, pastikan dulu pin hanya angka/huruf smw dan koneksi internet lancar-> jika pin dan koneksi dah ok, tp ttp gagal, minta info id buat dicek lebih lanjut. | |||||||||
63 | Lampiran | Kenapa lampiran tidak tertandatangani? | Perlu dipastikan dokumen lampiran berupa pdf atau docx. Namun direkomendasikan menggunakan PDf agar tidak terjadi kegagalan Signing. | ||||||||
64 | Bagaimana jika Naskah dinas telah dikirim tetapi lampiran lupa terlampir? | Jika Naskah Dinas sudah ditandatangani, maka tidak dapat dilakukan attach lampiran. Sedangkan jika Naskah Dinas belum ditandatangani, dapat diminta untuk dikembalikan terlebih dahulu ke konseptor untuk ditambahkan lampiran. | |||||||||
65 | Bagaimana melampirkan lampiran file dengan isi berupa tanda tangan basah ? | silahkan isi file lampiran di komress dalam bentuk rar agar tidak mendapatauto DS | |||||||||
66 | Bagaimana jika lampiran berupa file word untuk di isi penerima berupa jadi pdf ? | silahkan isi file lampiran di komress dalam bentuk rar agar tidak mengalami auto convert pdf oleh sistem | |||||||||
67 | Mengapa setelah di upload lampiran tidak muncul? | Pastikan tidak ada karakter atau simbol lainnya, mohon lakukan rename file lampiran tanpa menggunakan karakter dan upload ulang. | |||||||||
68 | Bagaiman jika Lampiran yang sudah dikirim menjadi rusak (icon kotak isi simbol x merah) ? | hal tersebut di sebabkan karena lampiran berupa file word dan mengandung isi image, tabel spreadsheet, dll. pada attach lampiran bentuk file word maka terjadi auto convert. file word yang mengandung unsur2 yang tidak di support tadi menjadi rusak pada saat proses convert. solusinya agar di ekspor ke pdf dulu kemudian di attach. | |||||||||
69 | Disposisi | Bagaimana cara meneruskan disposisi ke Unit Lain? | Menu teruskan dipsosisi hanya dapat dilakukan untuk meneruskan disposisi ke level yang sama (sesama pelaksana/sesama eselon IV/dst) dalam scope satu eselon 2 | ||||||||
70 | Bagaimana jika disposisi yang diterima terduplikasi? | Diarahkan untuk menindaklanjuti salah satu disposisi dan sisanya dapat di arsipkan | |||||||||
71 | Bagaimana jika Disposisi terlanjut di arsipkan atasan? | silahkan klik undo arsip untuk mengembalikan ke mejaku. | |||||||||
72 | Bagaimana jika Disposisi tidak terkirim? | Dapat melakukan kirim ulang disposisi dengan terlebih dahulu membersihkan cache/refresh | |||||||||
73 | Alur Proses | Kenapa konsep naskah dinas tidak dapat diteruskan ke alur berikutnya? | Mohon bisa dicoba terlebih dahulu : 1. Pastikan chromenya sudah versi terbaru 2. Coba di clear cache (Ctrl + Shift + del) 3. apabila tidak bisa, silakan untuk melakukan install ulang chrome-nya. 4. Klik ctrl+shift+r | ||||||||
74 | Kenapa konsep naskah dinas tidak dapat disimpan? | Mohon bisa dicoba terlebih dahulu : 1. Pastikan chromenya sudah versi terbaru 2. Coba di clear cache (Ctrl + Shift + del) 3. apabila tidak bisa, silakan untuk melakukan install ulang chrome-nya. 4. Klik ctrl+shift+r | |||||||||
75 | Kenapa naskah dinas tidak dapat diarsipkan? | Mohon bisa dicoba terlebih dahulu : 1. Pastikan chromenya sudah versi terbaru 2. Coba di clear cache (Ctrl + Shift + del) 3. apabila tidak bisa, silakan untuk melakukan install ulang chrome-nya. 4. Klik ctrl+shift+r | |||||||||
76 | Kenapa konsep naskah dinas tidak dapat dikirimkan? | Dapat di atasi dengan menekan tombol Edit dan selanjutnya menekan tombol kirim | |||||||||
77 | Kenapa nota pengantar tidak muncul di atasan? | Pastikan ketika pengiriman surat dapat mencentang Kirim Nota Pengantar | |||||||||
78 | Bagaimana memunculkan kembali nota pengantar yang menghilang? | Jika naskah dinas telah ditandatangani, nota pengantar tidak dapat dikirim kembali. Namun, jika belum ditandatangani dapat dikembalikan ke konseptor untuk dapat dibuatkan kembali. | |||||||||
79 | Bagaimana jika ada konsep naskah dinas yang seharusnya tidak masuk ke penerima? | Dapat dilakukan tolak konsep naskah dinas | |||||||||
80 | Kenapa konsep naskah dinas tidak dapat ditolak? | Diarahkan untuk dapat mengisi alasan pada kolom alasan tolak konsep | |||||||||
81 | Kenapa konsep naskah dinas masih ada di Mejaku ketika telah dikirim? | Dapat dilakukan refresh tampilan | |||||||||
82 | Kenapa tombol serahkan ke pimpinan tidak ada? | Bisa diforward ke Change Manajemen, tidak disarankan untuk Fitur Edit-Kirim karena dapat merusak Konsep ND. | |||||||||
83 | Bagaimana jika terdapat konsep naskah dinas/disposisi yang sama dengan ID yang sama? | Apabila mendapati hal seperti ini, cukup satu surat saja yang ditindaklanjuti, surat yg lain bisa diarsipkan. | |||||||||
84 | Kenapa Konsep Naskah Dinas menghilang? | Hal ini dapat terjadi karena kegagalan saat simpan ataupun kegagalan pada preview pengantar atau penyimpanan terjadi ketika tampilan preview masih berada di Nota Pengantar Naskah Dinas | |||||||||
85 | Kenapa Konsep Nota Pengantar menghilang? | Hal ini dapat terjadi karena kegagalan saat simpan ataupun kegagalan pada preview pengantar. Diminta untuk dapat membuat nota dinas baru | |||||||||
86 | Undo ARSIP | Undo arsip saat ini hanya terbatas pada disposisi atau surat masuk yang telah diarsipkan | |||||||||
87 | Apakah dokumen yang telah diarsipkan dapat dikembalikan ke Mejaku? | Nadine 2.0 belum memfasilitasi fitur recall surat. Jika dibutuhkan mendesak dapat menghubungi Service Desk Pusintek untuk dikembalikan | |||||||||
88 | Kenapa konseptor tidak dapat melihat konsep naskah dinas yang telah dikirim? | Untuk kasus konsep yang diteruskan ke atasan, konsep tidak akan terlihat di arsip konseptor awal selama konsep masih diedit oleh atasan atau masih disimpan atasan. Jika konsep tersebut telah diteruskan atasan ke pejabat di atasnya lagi, maka konsep tersebut akan kembali terlihat di arsip konseptor awal. | |||||||||
89 | Apakah jika menekan tombol BALAS untuk tindaklanjut disposisi membuat disposisi masuk ke arsip? | Disposisi yang ditindaklanjuti dengan menekan tombol Balas, tidak akan membuat Disposisi Tersebut masuk ke arsip. Jika ingin melakukan arsip disposisi , silakan klik arsip. | |||||||||
90 | Rekam Fisik | Bagaimana cara menambahkan lampiran pada konsep naskah dinas? | Lampiran discan menjadi satu file dengan naskah dinas utama | ||||||||
91 | Apakah dapat mengunggah ulang Surat Masuk yang direkam? | Sepanjang belum meng-klik "diberikan ke tujuan" file masih bisa diganti dengan file lainnya. Namun jika telah klik "diberikan ke tujuan" dapat diklik arsipkan dan merekam surat yang baru | |||||||||
92 | Bagaimana jika surat atau lampiran surat bersifat rahasia ? | cukup di lakukan scan pada amplop suratnya saja untuk isinya silahkan dijalankan secara manual | |||||||||
93 | Bagaimana jika lampiran surat berupa perarturan yang banyak atau berupa buku ? | cukup di scan saja sampulnya kemudian isinya di jalankan secara manual. | |||||||||
94 | Apakah Sekretaris TU Unit Eselon 3 dapat merekam surat utk Eselon 4 dibawahnya ? | Silahkan pilih unit tujuannya eselon 4 yang di inginkan | |||||||||
95 | Apakah Sekretaris Eselon 2 dapat merekam surat utk Eselon 3 dibawahnya ? | Untuk role sekretaris tidak bisa tapi dapat dilakukan dengan role TU Eselon 2 | |||||||||
96 | Upload/Download | Kenapa naskah dinas rusak ketika menggunakan fitur upload-download? | Ketika melakukan edit konsep dengan mekanisme download-upload, mohon perhatikan hal berikut Pak: a. dipastikan tidak rename/save as. b. apakah ada copy paste dari file word lain? jika teks, agar di-copy ke notepad terlebih dahulu, jika tabel agar tidak di-copy tapi dibuat dari file hasil download-nya (mohon tetap hindari merged tabel). | ||||||||
97 | Kenapa file hasil download tidak dapat di upload ? | pastikan browser yang digunakan google chrome utk browser mozilla tidak dapat upload dokumen | |||||||||
98 | Preview | Kenapa priview pdf tidak muncul / embed | Rekomendasi resolusi pada perangkat yang digunakan adalah: 1366x768 dengan scall app 100%, dan pastikan fitur pdf pada browser aktif. Jika tetap tidak bisa silakan untuk melakukan zoom out dibawah 100% | ||||||||
99 | Gagal Hyperlink | Kenapa gagal hyperlink | Apabila nomor ND dan tanggal terisi bukan " - " maka harus mengedit variable nomor ND ([@NomorND]) dan tanggal ([@TanggalND]) secara mandiri dengan cara: a. hapus variabel [@NomorND] atau variabel [@TanggalND] b. ketik manual variabel [@NomorND] dan variabel [@TanggalND] c. klik kanan hyperlink, isi field text to display dan address dengan [@NomorND] atau [@TanggalND] klik ok d. ganti warna huruf dengan warna hitam dan hapus underline e. pastikan nomor ND dan tanggal terisi " - " dengan preview (ikon mata) f. Simpan | ||||||||
100 | Gagal Convert/Upload Pdf | Kenapa muncul notif gagal convert/upload saat DS | Untuk kasus, gagal terconvert ke pdf ataupun halaman yg menjadi banyak dan isi naskah dinasnya jadi blank. Itu biasanya karena ada format dalam isi naskah dinasnya yg ga di-support. Silakan hapus formatting sprt numbering, indent dan line spacing di konsep naskah dinas > download ke word > sesuaikan kembali formatnya dg Microsoft office > upload > preview icon mata > jika ok, klik simpan > baru kirim. | apabila tidak bisa> | Crtl + X isi naskah dinasnya dan pindahkan ke notepad, sampai ketika dipriview icon mata, tampil sprt capture tersebut. Jika sudah, kembali ke halaman editor, Ctrl + V (pilih yg text only) isi naskah dinas yang dari notepad. Lalu preview icon mata lg. lalu simpan | ||||||
101 | Apabila menghadapi case halaman jadi banyak/di preview mata tidak bisa, silakan mencoba langkah-langkah berikut : 1. Blok isi ND (tidak termasuk kolom DS), kemudian clear all formatting (dengan klik ikon penghapus) 2. coba priview mata , pastikan jumlah dokumen sudah sesuai 3. apabila sudah sesuai, silakan lakukan download 4. lakukan editing di word 5. lakukan uploading 6. jika font berubah menjadi times new roman, silakan lakukan download kembali 7. lakukan perubahan jenis font pada kop surat menjadi arial . 8. lakukan uploading kembali 9. apabila naskah dinas masih berjenis times new roman, silakan mengubah jenis font di nadine. 10. lakukan saving 11. priview kembali dengan ikon mata 12. apabila sudah sesuai dan rapi, silakan lakukan saving kembali. | ||||||||||
102 | Gagal Convert PDF | Gagal simpan PDF | Untuk mengantisipasi kasus gagal pdf adalah dengan memastikan konsepnya aman sebelum dikirim. Caranya dengan klik edit, lalu klik preview ikon mata, kalau blank artinya konsep rusak Perbaikan : Dilakukan upload download atau konsep ulang | ||||||||
103 | lampiran | cara agar lampiran terDS | Default untuk lampiran berbentuk .docx dan .pdf akan muncul barcode setelah konsep dittd pada pojok kanan bawah. namun apabila konseptor ingin menambahkan tulisan "ditandatangani secara elektronik" maka dpt dilakukan sbb: 1. Download template nadine dari editor 2. Blok bagian tabel bawah yang terdapat tulisan "ditandatangani secara elektronik" 3. Copy 4. Paste value pada file word lampiran | ||||||||
104 | |||||||||||
105 | |||||||||||
106 | |||||||||||
107 | |||||||||||
108 | |||||||||||
109 | |||||||||||
110 | |||||||||||
111 | |||||||||||
112 | |||||||||||
113 | |||||||||||
114 | |||||||||||
115 | |||||||||||
116 | |||||||||||
117 | |||||||||||
118 | |||||||||||
119 | |||||||||||
120 | |||||||||||
121 | |||||||||||
122 | |||||||||||
123 | |||||||||||
124 | |||||||||||
125 | |||||||||||
126 | |||||||||||
127 | |||||||||||
128 | |||||||||||
129 | |||||||||||
130 |