ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
4
5
6
INSTRUMEN PENGAWASAN
7
PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
8
TAHUN 2022
9
10
BIDANG : ADMINISTRASI PERSIDANGAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
11
12
NOBIDANGPERTANYAANKETERANGAN
13
YA / LENGKAPADA SEBAGIANTIDAK
ADA
14
15
APMHApakah prosedur pembuatan PMH sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?
16
1SOP Penetapan Majelis Hakim0
17
2Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua PA dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak perkara didaftarkan0
18
3Ketua PA menunjuk Majelis Hakim dan menginput pada aplikasi SIPP0
19
4PMH memuat :
a. Nomor penetapan sama dengan nomor perkara
b. Dasar hukum penetapan
c. Nama-nama hakim
d. Tempat, tanggal penetapan serta nama dan tanda tangan Ketua PA
0
20
5Berkas perkara harus sudah diterima oleh Majelis Hakim dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak perkara didaftarkan0
21
BPenunjukan PP Apakah prosedur penetapan panitera pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?0
22
1SOP Penunjukan Panitera Pengganti0
23
2Panitera menerima berkas perkara yang telah ditetapkan PMH dari Ketua PA0
24
3Panitera menunjuk Panitera/Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam persidangan yang dituangkan dalam instrumen Penunjukan PP.0
25
4Panitera menunjuk panitera/anitera pengganti, serta memasukkan dalam aplikasi SIPP, mencetak dan menandatangani surat penunjukkan.0
26
5Panitera/Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis untuk ditentukan hari sidang0
27
6Ketua majelis menerima berkas perkara dari panitera/panitera pengganti.0
28
7Apakah penunjukkan Panitera Pengganti sudah menggunakan pasal yang benar0
29
CPHSApakah prosedur Penetapan Hari Sidang (PHS) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?0
30
1SOP Penetapan Hari Sidang0
31
2Ketua Majelis Mempelajari berkas perkara 0
32
3Ketua Majelis menetapkan hari persidangan dan mencatat hari sidang pada court calender hakim dan menuangkan dalam instrumen PHS0
33
4Ketua Majelis menginput data hari/tanggal sidang dan tanggal penetapan Hari Sidang pada aplikasi SIPP, mencetak dan menandatangani PHS0
34
5Ketua Majelis mendistribusikan surat permohonan kepada anggota majelis untuk dipelajari0
35
6Ketua Majelis memerintahkan juru sita/JSP untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak0
36
7Panitera menerima berkas perkara dari ketua majelis0
37
8Apakah pembuatan PHS sudah menggunakan pasal yang benar0
38
90
39
DPenunjukan JS/JSPApakah Prosedur penunjukkan Juru Sita (JS)/ Juru Sita pengganti (JSP) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pedoman Naskah Badilag Nomor 2418/DJA/HK.05/SK/I/2019)?SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti0
40
1Panitera menerima berkas perkara yang dilengkapi PMH, Penunjukkan Panitera/Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang dan Instrumen Penunjukkan JS / JSP *0
41
2Panitera menunjuk Juru Sita Pengganti untuk membantu Hakim dalam menyampaikan surat panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak0
42
3Panitera menginput data jurusita / jurusita pengganti, tanggal penunjukkan JS/JSP dan memasukkan dalam bundel berkas perkara0
43
40
49
EPemanggilan Kepada Para PihakApakah prosedur pelaksanaan pemanggilan/pemberitahuan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?Jurusita/Jurusita Pengganti menerima instrumen panggilan / pemberitahuan dari Ketua Majelis melalui PP
50
1Jurusita/Jurusita Pengganti mengambil ongkos panggilan / pemberitahuan ke Kasir dan menandatangani kwitansi pembayaran (sebelum melaksanakan panggilan / PBT)0
51
2Panggilan disampaikan :0
52
3a. Kepada ybs di tempat tinggalnya minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang
53
b. Jika tidak bertemu dengan ybs, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah (ps 390 (1) HIR/ps 718 (1) R.Bg)0
54
c. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan selembar salinan kepada ybs0
55
Relaas panggilan memuat tulisan "Relaas panggilan/ pemberitahuan ini tidak dipungut biaya lagi, karena sudah diambilkan dari panjar biaya perkara yang disetor ke Bank oleh Penggugat/Pemohon"0
56
4Apabila salah satu pihak berada di luar wilayah hukum PA, panggilan / pemberitahuan dilaksanakan dengan meminta bantuan PA yang mewilayahi tempat dipanggil0
57
5Jurusita mencatat hasil pemanggilan / pemberitahuan ke dalam buku kontrol / buku bantu Jurusita/Jurusita Pengganti0
58
6Jurusita menyerahkan relaas panggilan / pemberitahuan kepada Koordinator Jurusita (Panmud Gugatan / Permohonan) yang ditetapkan dengan SK Ketua PA0
59
7Koordinator Jurusita mencatat dalam buku tersendiri dan menyerahkan relaas panggilan / pemberitahuan kepada PP, untuk relaas pemberitahuan perkara gugatan disatukan dalam berkas gugatan yang disimpan oleh Panmud Gugatan untuk diterbitkan akte cerai0
60
0
61
FPemanggilan Kepada Para Pihak (Ghaib)Apakah prosedur pelaksanaan pemanggilan kepada Tergugat yang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?Panggilan melalui Bupati/Walikota0
62
1Panggilan ditempel pada papan pengumuman PA (ps 390 (3) HIR/ps 718 (3) R.Bg)0
63
2Dalam perceraian, panggilan dilakukan dengan cara mengumumkan melalui surat kabar/mass media0
64
3Panggilan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali0
65
4Tenggang waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 (satu) bulan0
66
5Tenggang waktu antara pemanggilan terakhir dengan persidangan ditetapan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (ps 27 PP 9 tahun 1975)0
67
60
68
GMediasiApakah mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan KMA 108 Tahun 2016?SOP layanan Mediasi0
69
1Informasi daftar mediator di ruang sidang (dengan foto mediator)0
70
2Relaas panggilan mediasi0
71
3Daftar antrian para pihak yang akan dimediasi0
72
4Pernyataan para pihak telah memahami proses mediasi0
73
5Penetapan Mediator0
74
6Laporan Hasil Mediasi0
75
7Buku Register Mediasi0
76
8Laporan bulanan pelaksanaan mediasi0
77
90
78
HBerita AcaraApakah pembuatan BAS sudah sesuai dengan ketentuan Buku II?SOP Persidangan0
79
1Menggunakan bahasa hukum yang baik dan benar serta diketik rapi0
80
2Menggunakan kertas A4, 70 gram, margin atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm, margin kanan 2 cm, jarak spasi 1.5, jenis huruf “arial” ukuran 120
81
3Judul dokumen diketik “Berita Acara Sidang”, di bawahnya diketik “Nomor 123/Pdt.G/2020/PA.Smn”, di bawahnya lagi diketik ‘Sidang Pertama” untuk sidang pertama dan “Lanjutan” untuk sidang berikutnya0
82
4Tanya jawab antara Majelis dengan para pihak dan para saksi dalam BAS menggunakan kalimat langsung0
83
5Nomor halaman BAS harus dibuat secara kronologis dan bersambung dari sidang pertama sampai sidang terakhir dan diletakkan di sebelah kanan bawah termasuk alat bukti dan lampirannya0
84
6Jawaban (termasuk rekonvensi bila ada), replik, duplik, rereplik, reduplik, alat bukti dan seluruh dokumen terkait serta kesimpulan, menjadi kesatuan berita acara dan diberi nomor urut halaman0
85
7BAS harus sudah selesai dan ditandatangani paling lambat sehari sebelum sidang berikutnya, kecuali BAS Pembacaan Putusan harus selesai pada hari yang sama0
86
80
87
IPenyelesaian PutusanApakah penyelesaian putusan/penetapan sudah sesuai dengan ketentuan Buku II?SOP Putusan Perkara0
88
1Menggunakan kertas A4, 70 gram, margin atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm, margin kanan 2 cm, jarak spasi 1.5, jenis huruf “arial” ukuran 120
89
2Pada saat pembacaan putusan, putusan sudah harus jadi dan langsung ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti0
90
3Pada salinan putusan halaman terakhir dibuat catatan berkenaan : 0
91
4Adanya permohonan banding atau kasasi. Contoh “Dicatat di sini : Tergugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut tanggal ………… (ditandatangani Panitera)0
92
-Putusan telah BHT. Contoh “Dicatat di sini : Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal …….. (ditandatangani Panitera)0
93
-0
94
KSidang Ikrar TalakJika perkara yang sudah diputus dan dikabulkan izin ikrar talaknya, dan telah ditetapkan hari sidang ikrar talak, kemudian Pemohon tidak hadir dan tidak mengucapkan ikrar talak sampai waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan hari sidang ikrar talak, apakah telah dibuat catatan oleh Panitera pada halaman terakhir putusan bahwa kekuatan putusan ini gugur sejak tanggal ......” (Buku II Hal. 39 Administrasi Pelaksanaan Putusan Izin Ikrar Talak Poin 7)
0
95
LMinutasi Berkas PerkaraApakah minutasi berkas perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan program Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1924.c/DJA/OT.01.3/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, perihal "Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama"?SOP Minutasi (One Day Minute)0
96
1Minutasi berkas perkara harus selesai pada hari putusan diucapkan0
97
2Majelis Hakim bertanggung jawab atas penyelesaian minutasi berkas perkara yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitera Pengganti0
98
3Berkas disusun secara kronologis0
99
4Berkas perkara yang telah diminutasi, diberi sampul, dijahit dan disegel pada bagian luar map oleh Panitera Pengganti0
100
5Berkas perkara diparaf dan diberi tanggal oleh Ketua Majelis di kanan sebelah atas map perkara0
101
6Berkas perkara yang telah diminutasi tetapi belum berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Panmud Gugatan/Permohonan, sedangkan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Panmud Hukum0
102
70
103
MPenerbitan dan Penyerahan Akte CeraiApakah prosedur penerbitan dan penyerahan akte cerai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Buku II?Ada buku kontrol rencana penerbitan akte cerai0
104
1Ada pemberitahuan isi putusan (untuk putusan verstek dan contradictoir)0
105
2Ada penetapan ikrar talak (untuk perkara CT)0