A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | INSTRUMEN PENGAWASAN | |||||||||||||||||||||||||
7 | PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG | |||||||||||||||||||||||||
8 | TAHUN 2022 | |||||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | BIDANG : ADMINISTRASI PERSIDANGAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN | |||||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | NO | BIDANG | PERTANYAAN | KETERANGAN | ||||||||||||||||||||||
13 | YA / LENGKAP | ADA SEBAGIAN | TIDAK ADA | |||||||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | A | PMH | Apakah prosedur pembuatan PMH sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? | |||||||||||||||||||||||
16 | 1 | SOP Penetapan Majelis Hakim | 0 | |||||||||||||||||||||||
17 | 2 | Panitera menyerahkan berkas kepada Ketua PA dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak perkara didaftarkan | 0 | |||||||||||||||||||||||
18 | 3 | Ketua PA menunjuk Majelis Hakim dan menginput pada aplikasi SIPP | 0 | |||||||||||||||||||||||
19 | 4 | PMH memuat : a. Nomor penetapan sama dengan nomor perkara b. Dasar hukum penetapan c. Nama-nama hakim d. Tempat, tanggal penetapan serta nama dan tanda tangan Ketua PA | 0 | |||||||||||||||||||||||
20 | 5 | Berkas perkara harus sudah diterima oleh Majelis Hakim dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak perkara didaftarkan | 0 | |||||||||||||||||||||||
21 | B | Penunjukan PP | Apakah prosedur penetapan panitera pengganti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? | 0 | ||||||||||||||||||||||
22 | 1 | SOP Penunjukan Panitera Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||||
23 | 2 | Panitera menerima berkas perkara yang telah ditetapkan PMH dari Ketua PA | 0 | |||||||||||||||||||||||
24 | 3 | Panitera menunjuk Panitera/Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam persidangan yang dituangkan dalam instrumen Penunjukan PP. | 0 | |||||||||||||||||||||||
25 | 4 | Panitera menunjuk panitera/anitera pengganti, serta memasukkan dalam aplikasi SIPP, mencetak dan menandatangani surat penunjukkan. | 0 | |||||||||||||||||||||||
26 | 5 | Panitera/Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis untuk ditentukan hari sidang | 0 | |||||||||||||||||||||||
27 | 6 | Ketua majelis menerima berkas perkara dari panitera/panitera pengganti. | 0 | |||||||||||||||||||||||
28 | 7 | Apakah penunjukkan Panitera Pengganti sudah menggunakan pasal yang benar | 0 | |||||||||||||||||||||||
29 | C | PHS | Apakah prosedur Penetapan Hari Sidang (PHS) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? | 0 | ||||||||||||||||||||||
30 | 1 | SOP Penetapan Hari Sidang | 0 | |||||||||||||||||||||||
31 | 2 | Ketua Majelis Mempelajari berkas perkara | 0 | |||||||||||||||||||||||
32 | 3 | Ketua Majelis menetapkan hari persidangan dan mencatat hari sidang pada court calender hakim dan menuangkan dalam instrumen PHS | 0 | |||||||||||||||||||||||
33 | 4 | Ketua Majelis menginput data hari/tanggal sidang dan tanggal penetapan Hari Sidang pada aplikasi SIPP, mencetak dan menandatangani PHS | 0 | |||||||||||||||||||||||
34 | 5 | Ketua Majelis mendistribusikan surat permohonan kepada anggota majelis untuk dipelajari | 0 | |||||||||||||||||||||||
35 | 6 | Ketua Majelis memerintahkan juru sita/JSP untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak | 0 | |||||||||||||||||||||||
36 | 7 | Panitera menerima berkas perkara dari ketua majelis | 0 | |||||||||||||||||||||||
37 | 8 | Apakah pembuatan PHS sudah menggunakan pasal yang benar | 0 | |||||||||||||||||||||||
38 | 9 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
39 | D | Penunjukan JS/JSP | Apakah Prosedur penunjukkan Juru Sita (JS)/ Juru Sita pengganti (JSP) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pedoman Naskah Badilag Nomor 2418/DJA/HK.05/SK/I/2019)? | SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||
40 | 1 | Panitera menerima berkas perkara yang dilengkapi PMH, Penunjukkan Panitera/Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang dan Instrumen Penunjukkan JS / JSP * | 0 | |||||||||||||||||||||||
41 | 2 | Panitera menunjuk Juru Sita Pengganti untuk membantu Hakim dalam menyampaikan surat panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak | 0 | |||||||||||||||||||||||
42 | 3 | Panitera menginput data jurusita / jurusita pengganti, tanggal penunjukkan JS/JSP dan memasukkan dalam bundel berkas perkara | 0 | |||||||||||||||||||||||
43 | 4 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
49 | E | Pemanggilan Kepada Para Pihak | Apakah prosedur pelaksanaan pemanggilan/pemberitahuan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? | Jurusita/Jurusita Pengganti menerima instrumen panggilan / pemberitahuan dari Ketua Majelis melalui PP | ||||||||||||||||||||||
50 | 1 | Jurusita/Jurusita Pengganti mengambil ongkos panggilan / pemberitahuan ke Kasir dan menandatangani kwitansi pembayaran (sebelum melaksanakan panggilan / PBT) | 0 | |||||||||||||||||||||||
51 | 2 | Panggilan disampaikan : | 0 | |||||||||||||||||||||||
52 | 3 | a. Kepada ybs di tempat tinggalnya minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang | ||||||||||||||||||||||||
53 | b. Jika tidak bertemu dengan ybs, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah (ps 390 (1) HIR/ps 718 (1) R.Bg) | 0 | ||||||||||||||||||||||||
54 | c. Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan selembar salinan kepada ybs | 0 | ||||||||||||||||||||||||
55 | Relaas panggilan memuat tulisan "Relaas panggilan/ pemberitahuan ini tidak dipungut biaya lagi, karena sudah diambilkan dari panjar biaya perkara yang disetor ke Bank oleh Penggugat/Pemohon" | 0 | ||||||||||||||||||||||||
56 | 4 | Apabila salah satu pihak berada di luar wilayah hukum PA, panggilan / pemberitahuan dilaksanakan dengan meminta bantuan PA yang mewilayahi tempat dipanggil | 0 | |||||||||||||||||||||||
57 | 5 | Jurusita mencatat hasil pemanggilan / pemberitahuan ke dalam buku kontrol / buku bantu Jurusita/Jurusita Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||||
58 | 6 | Jurusita menyerahkan relaas panggilan / pemberitahuan kepada Koordinator Jurusita (Panmud Gugatan / Permohonan) yang ditetapkan dengan SK Ketua PA | 0 | |||||||||||||||||||||||
59 | 7 | Koordinator Jurusita mencatat dalam buku tersendiri dan menyerahkan relaas panggilan / pemberitahuan kepada PP, untuk relaas pemberitahuan perkara gugatan disatukan dalam berkas gugatan yang disimpan oleh Panmud Gugatan untuk diterbitkan akte cerai | 0 | |||||||||||||||||||||||
60 | 0 | |||||||||||||||||||||||||
61 | F | Pemanggilan Kepada Para Pihak (Ghaib) | Apakah prosedur pelaksanaan pemanggilan kepada Tergugat yang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? | Panggilan melalui Bupati/Walikota | 0 | |||||||||||||||||||||
62 | 1 | Panggilan ditempel pada papan pengumuman PA (ps 390 (3) HIR/ps 718 (3) R.Bg) | 0 | |||||||||||||||||||||||
63 | 2 | Dalam perceraian, panggilan dilakukan dengan cara mengumumkan melalui surat kabar/mass media | 0 | |||||||||||||||||||||||
64 | 3 | Panggilan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali | 0 | |||||||||||||||||||||||
65 | 4 | Tenggang waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 (satu) bulan | 0 | |||||||||||||||||||||||
66 | 5 | Tenggang waktu antara pemanggilan terakhir dengan persidangan ditetapan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (ps 27 PP 9 tahun 1975) | 0 | |||||||||||||||||||||||
67 | 6 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
68 | G | Mediasi | Apakah mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan KMA 108 Tahun 2016? | SOP layanan Mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||
69 | 1 | Informasi daftar mediator di ruang sidang (dengan foto mediator) | 0 | |||||||||||||||||||||||
70 | 2 | Relaas panggilan mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
71 | 3 | Daftar antrian para pihak yang akan dimediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
72 | 4 | Pernyataan para pihak telah memahami proses mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
73 | 5 | Penetapan Mediator | 0 | |||||||||||||||||||||||
74 | 6 | Laporan Hasil Mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
75 | 7 | Buku Register Mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
76 | 8 | Laporan bulanan pelaksanaan mediasi | 0 | |||||||||||||||||||||||
77 | 9 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
78 | H | Berita Acara | Apakah pembuatan BAS sudah sesuai dengan ketentuan Buku II? | SOP Persidangan | 0 | |||||||||||||||||||||
79 | 1 | Menggunakan bahasa hukum yang baik dan benar serta diketik rapi | 0 | |||||||||||||||||||||||
80 | 2 | Menggunakan kertas A4, 70 gram, margin atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm, margin kanan 2 cm, jarak spasi 1.5, jenis huruf “arial” ukuran 12 | 0 | |||||||||||||||||||||||
81 | 3 | Judul dokumen diketik “Berita Acara Sidang”, di bawahnya diketik “Nomor 123/Pdt.G/2020/PA.Smn”, di bawahnya lagi diketik ‘Sidang Pertama” untuk sidang pertama dan “Lanjutan” untuk sidang berikutnya | 0 | |||||||||||||||||||||||
82 | 4 | Tanya jawab antara Majelis dengan para pihak dan para saksi dalam BAS menggunakan kalimat langsung | 0 | |||||||||||||||||||||||
83 | 5 | Nomor halaman BAS harus dibuat secara kronologis dan bersambung dari sidang pertama sampai sidang terakhir dan diletakkan di sebelah kanan bawah termasuk alat bukti dan lampirannya | 0 | |||||||||||||||||||||||
84 | 6 | Jawaban (termasuk rekonvensi bila ada), replik, duplik, rereplik, reduplik, alat bukti dan seluruh dokumen terkait serta kesimpulan, menjadi kesatuan berita acara dan diberi nomor urut halaman | 0 | |||||||||||||||||||||||
85 | 7 | BAS harus sudah selesai dan ditandatangani paling lambat sehari sebelum sidang berikutnya, kecuali BAS Pembacaan Putusan harus selesai pada hari yang sama | 0 | |||||||||||||||||||||||
86 | 8 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
87 | I | Penyelesaian Putusan | Apakah penyelesaian putusan/penetapan sudah sesuai dengan ketentuan Buku II? | SOP Putusan Perkara | 0 | |||||||||||||||||||||
88 | 1 | Menggunakan kertas A4, 70 gram, margin atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm, margin kanan 2 cm, jarak spasi 1.5, jenis huruf “arial” ukuran 12 | 0 | |||||||||||||||||||||||
89 | 2 | Pada saat pembacaan putusan, putusan sudah harus jadi dan langsung ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||||
90 | 3 | Pada salinan putusan halaman terakhir dibuat catatan berkenaan : | 0 | |||||||||||||||||||||||
91 | 4 | Adanya permohonan banding atau kasasi. Contoh “Dicatat di sini : Tergugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut tanggal ………… (ditandatangani Panitera) | 0 | |||||||||||||||||||||||
92 | - | Putusan telah BHT. Contoh “Dicatat di sini : Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal …….. (ditandatangani Panitera) | 0 | |||||||||||||||||||||||
93 | - | 0 | ||||||||||||||||||||||||
94 | K | Sidang Ikrar Talak | Jika perkara yang sudah diputus dan dikabulkan izin ikrar talaknya, dan telah ditetapkan hari sidang ikrar talak, kemudian Pemohon tidak hadir dan tidak mengucapkan ikrar talak sampai waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan hari sidang ikrar talak, apakah telah dibuat catatan oleh Panitera pada halaman terakhir putusan bahwa kekuatan putusan ini gugur sejak tanggal ......” (Buku II Hal. 39 Administrasi Pelaksanaan Putusan Izin Ikrar Talak Poin 7) | 0 | ||||||||||||||||||||||
95 | L | Minutasi Berkas Perkara | Apakah minutasi berkas perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan program Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1924.c/DJA/OT.01.3/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, perihal "Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama"? | SOP Minutasi (One Day Minute) | 0 | |||||||||||||||||||||
96 | 1 | Minutasi berkas perkara harus selesai pada hari putusan diucapkan | 0 | |||||||||||||||||||||||
97 | 2 | Majelis Hakim bertanggung jawab atas penyelesaian minutasi berkas perkara yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitera Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||||
98 | 3 | Berkas disusun secara kronologis | 0 | |||||||||||||||||||||||
99 | 4 | Berkas perkara yang telah diminutasi, diberi sampul, dijahit dan disegel pada bagian luar map oleh Panitera Pengganti | 0 | |||||||||||||||||||||||
100 | 5 | Berkas perkara diparaf dan diberi tanggal oleh Ketua Majelis di kanan sebelah atas map perkara | 0 | |||||||||||||||||||||||
101 | 6 | Berkas perkara yang telah diminutasi tetapi belum berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Panmud Gugatan/Permohonan, sedangkan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Panmud Hukum | 0 | |||||||||||||||||||||||
102 | 7 | 0 | ||||||||||||||||||||||||
103 | M | Penerbitan dan Penyerahan Akte Cerai | Apakah prosedur penerbitan dan penyerahan akte cerai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Buku II? | Ada buku kontrol rencana penerbitan akte cerai | 0 | |||||||||||||||||||||
104 | 1 | Ada pemberitahuan isi putusan (untuk putusan verstek dan contradictoir) | 0 | |||||||||||||||||||||||
105 | 2 | Ada penetapan ikrar talak (untuk perkara CT) | 0 |