| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | RINGKASAN KODE BARANG MILIK NEGARA (BMN) | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | No | Kode Barang | Uraian | Keterangan | Kategori Neraca | |||||||||||||||||||||
4 | 1 | 1xxxxxxxxx | Persediaan | Persediaan merupakan barang berwujud yang digunakan untuk mendukung tupoksi yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun. Umumnya yang dimiliki satker biasa adalah Persediaan Barang Konsumsi, Bahan Pemeliharaan dan Suku Cadang. Persediaan barang konsumsi u | Aset Lancar | |||||||||||||||||||||
5 | 2 | 2xxxxxxxxx | Tanah | Semua jenis tanah idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 531xxx (Belanja Modal Tanah). Tidak semua satker memiliki tanah | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
6 | 3 | 3xxxxxxxxx | Peralatan dan Mesin | Semua jenis alat dan mesin, umumnya semua satker mempunyai BMN berupa Peralatan dan Mesin idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 532xxx (Belanja Modal Peralatan dan Mesin). Nilai Kapitalisasi Minimum Peralatan dan Mesin adalah Rp 1 juta. Untuk perol | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
7 | 4 | 4xxxxxxxxx | Gedung dan Bangunan | Semua jenis gedung dan Bangunan seperti gedung kantor, gedung pendidikan, mess/wisma,rumah dinas dll. Tidak semua satker mempunyai BMN berupa Gedung dan Bangunan, idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 533xxx (Belanja Modal Gedung dan Bangunan). Nil | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
8 | 5 | 5xxxxxxxxx | Jalan , Irigasi dan Jaringan | Terdiri dari Jalan dan Jembatan, irigasi dan jaringan. Tidak semua satker mempunyai BMN berupa Jalan Irigasi dan Jaringan. Idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 534xxx (Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan) | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
9 | 6 | 6xxxxxxxxx | Aset Tetap Lainnya | Terdiri dari barang bercorak seni budaya, alat musik modern, koleksi buku perpustakaan dan Aset Tetap dalam Renovasi (ATR). ATR adalah aset yang ditempelkan kepada aset milik pihak lain (misal milik satker lain/ Pemda/ Swasta). Syarat BMN dapat dicatat se | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
10 | 7 | 7xxxxxxxxx | KDP | KDP merupakan bagian dari aset tetap. Disebut KDP karena asetnya belum siap digunakan/ masih dalam Proses. Idealnya akun yang digunakan adalah akun 53xxxx (Belanja Modal) sesuai jenis KDP nya, misal untuk KDP Peralatan dan Mesin menggunakan akun 532xxx (B | Aset Tetap | |||||||||||||||||||||
11 | 8 | 8xxxxxxxxx | Aset Tak Berwujud | Terdiri dari Software, Hasil Kajian dan Penelitian, hak Cipta, KDP Aset Tak Berwujud dll. Idealnya untuk perolehan Aset Tetap Lainnya menggunakan akun 536xxx (Belanja Modal Fisik Lainnya). BMN yang termasuk dalam kategori aset tak berwujud termasuk softwa | Aset Lainnya | |||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | Catatan : | |||||||||||||||||||||||||
14 | a. | Untuk satker BLU belanja yang digunakan untuk perolehan atau pengembangan Aset Tetap/ Aset Tak Berwujud bisa menggunakan akun 537xxx (Belanja Modal BLU), sedangkan untuk Persediaan bisa menggunakan akun 525xxx (Belanja Barang BLU) | ||||||||||||||||||||||||
15 | b. | Sebaiknya operator PPK dan Bendahara berkoordinasi dengan operator Persediaan dan Aset Tetap untuk memilih kode Barang yang benar | ||||||||||||||||||||||||
16 | c. | Operator PPK dan Bendahara segera menginformasikan kepada operator Persediaan dan Aset Tetap apabila ada BAST/ Kwitansi barang agar dapat segera di verifikasi dan didetilkan | ||||||||||||||||||||||||
17 | d. | Kesalahan pemilihan kode Barang oleh operator PPK dan Bendahara hanya dapat diperbaiki apabila transaksi belum berlanjut ke transaksi DRPPdan/ SPP. Apabila sudah terlanjur masuk ke DRPP/ SPP maka harus dilakukan batal terlebih dahulu untuk bisa merubah kode Barangnya. Apabila sudah menjadi SP2D maka perbaikan dilakukan dengan mekanisme koreksi. | ||||||||||||||||||||||||
18 | e. | Untuk pemilihan kode barang Bahan Bakar Minyak (BBM) , Obat-obatan, Meterai (untuk persuratan) sebagai barang yang akan digunakan langsung (habis pakai) sudah tersedia kode Barang kode Barang 10103xxxx seperti 1010313001 - Bahan Bakar Minyak (Barang Konsumsi), 1010314002 - Obat Padat (Barang Konsumsi), 1010309001 - Meterai. Untuk Materai yang dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan ke Masyarakat seperti DJP/DJBC menggunakan kode 1010501001 - Pita Cukai, Materai, Leges | ||||||||||||||||||||||||
19 | f. | Pemilihan kode barang perlu memperhatikan kode depannya (kelompoknya) bukan hanya sekedar dari nama / uraiannya | ||||||||||||||||||||||||
20 | Contoh : antara Dispenser -- merupakan kode Alat Rumah Tangga (Home Use) dan Dispencer -- merupakan kelompok Alat Senjata Khusus Kepolisian | |||||||||||||||||||||||||
21 | g. | Pemilihan kode barang KDP harus sesuai dengan aset jadi/definitifnya (misal KDP Gedung digunakan untuk menghasilkan Gedung, KDP Peralatan dan Mesin (digunakan untuk Peralatan dan Mesin) | ||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||