ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025
2
13.25.000006Benih ikanPaketBenih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.44457506009600609230060995005917350
3
23.25.000007dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaUnitJumlah dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota2686634934362801150
4
33.25.000010Data pengendalian residuDokumendata yang didapatkan setelah dilakukan Pengendalian Residu yaitu upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.N/ANAN/AN/AN/A
5
43.25.000012Data prasarana dan sarana Pada Pengolahan Hasil Perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenData prasarana dan sarana berdasarkan skala usaha Subsektor Pengolahan Ikan (mikro, kecil, menengah, dan besar) serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan11111
6
53.25.000013Data prasarana dan sarana pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenData prasarana dan sarana berdasarkan skala usaha Subsektor Pemasaran Ikan (mikro, kecil, menengah, dan besar) serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan11111
7
63.25.000020Data pengendalian lingkungan budidayaDokumenData dan informasi pengendalian lingkungan budidayaNA1NAN/AN/A
8
73.25.000021Data pengendalian penyakit ikanDokumenData dan informasi pengendalian penyakit ikan11111
9
83.25.000023Data prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenPenyediaan data dan informasi prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota22222
10
93.25.000027Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenPenyediaan data dan informasi Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
11
103.25.000028Data rehabilitasi lingkungan budidayaDokumenData dan informasi rehabilitasi lingkungan budidayaNANANANAN/A
12
113.25.000032Data sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenPenyediaan data dan informasi sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota11111
13
123.25.000036Data sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenPenyediaan data dan informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
14
133.25.000044Data Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan RisikoDokumenPenyediaan data dan informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko11111
15
143.25.000045Data Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala UsahaDokumenpenyediaan data dan informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha11111
16
153.25.000046Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan RisikoDokumenPenyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko11111
17
163.25.000047Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala UsahaDokumenpenyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha11111
18
173.25.000050Data volume dan nilai pemasaran hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenPenyediaan data dan informasi volume dan nilai pemasaran hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko11111
19
183.25.000051Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenPenyediaan Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko11111
20
193.25.000058Data volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenPenyediaan data dan informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
21
203.25.000063hasil tangkapan yang di daratkanTonJumlah hasil tangkapan yang di daratkan185216,698202,214220,87221,329
22
213.25.000064hasil tangkapan yang dilelangTonJumlah hasil tangkapan yang dilelangN/AN/AN/AN/AN/A
23
223.25.000065ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kotaTonData dan Informasi ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota1042410770952996825299,9
24
233.25.000066ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kotaTonData dan informasi ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kotaN/AN/AN/A9,479,125
25
243.25.000072Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenData dan Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
26
253.25.000076Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenData dan Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
27
263.25.000079Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan RisikoDokumenData dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko11111
28
273.25.000080Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala UsahaDokumenData dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha11111
29
283.25.000081Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan RisikoDokumenData dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko11111
30
293.25.000082Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala UsahaDokumenData dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha11111
31
303.25.000085Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaDokumenData dan Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota11111
32
313.25.000093Junlah alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan ikanUnitKapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan ikan.N/ANANANAN/A
33
323.25.000098kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kotaUnit&Jumlah kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota&N/ANAN/AN/AN/A
34
333.25.000109kelompok nelayan kecilKelompokJumlah kelompok nelayan kecil yang berada pada Kabupaten/Kota5051616858
35
343.25.000110kelompok nelayan yang mendapatkan akses permodalan melalui perbankan atau non perbankanNelayan/KUB/KoperasiKelompok Nelayan di Daerah yang mendapatkan mendapatkan akses permodalan dari perbankan bagi pengembangan usahanyaN/AN/ANAN/AN/A
36
353.25.000112kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaanKelompokJumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan seperti pembentukan koperasi4NANANA8
37
363.25.000113kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan atau non perbankanKelompokJumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan atau non perbankanN/ANANANAN/A
38
373.25.000114kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pengembangan kapasitasKelompokJumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pengembangan kapasitas berupa pelatihan teknis dan manajerial usaha budidaya263027318
39
383.25.000115kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses informasiKelompok&Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses informasi&263027278
40
393.25.000116kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses IPTEKKelompokJumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan kemudahan akses IPTEK berupa diseminasi teknologi terapan untuk peningkatan produktivitas usaha263027278
41
403.25.000117kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihanKelompok&Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan&303027278
42
413.25.000118kelompok pembudidaya ikan kecil yang terfasilitasi kemitraan usahanyaKelompok&Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang terfasilitasi kemitraan usahanya di bidang pemasaran, pengolahan dan kerjasama operasional untuk pengembangan kapasitas usaha&N/ANANANAN/A
43
423.25.000119Kelompok Usaha Bersama (KUB)KUBKelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh nelayan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.N/ANANAN/AN/A
44
433.25.000121Koperasi Perikanan (Bidang Penangkapan Ikan)KoperasiJumlah Koperasi Perikanan Pada Bidang Penangkapan IkanN/ANANaN/AN/A
45
443.25.000123Laporan hasil pengujian sampelDokumen1. pemeriksaan kualitas air, kualitas tanah, penyakit ikan, pakan ikan, dan obat 2. pengujian kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa dan 3. diagnosa penyakit secara klinis dan Kegiatan diatas yang dilakukan dilaporkan dalam laporan hasil pengujian sampelN/A1N/AN/AN/A
46
453.25.000127Luas lahan untuk pembudidayaan ikan di darat yang direncanakan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dilindungiHaLuas lahan yang telah direncanakan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pembudidayaan ikan di darat.1156011560115601156011560
47
463.25.000133nelayan kecilOrangNelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.2414906473547004691
48
473.25.000134Obat IkanUnitObat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.N/A1N/AN/A1
49
483.25.000136Pakan IkanUnitPakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan22222
50
493.25.000139Panjang saluran airMeterSaluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan Ikan.3711N/AN/AN/A
51
503.25.000143pelabuhan perikanan yang melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan umum daratanPelabuhanJumlah Pelabuhan Perikanan sesuai kewenangan Kab/Kota di perairan umum daratanN/ANAN/AN/AN/A
52
513.25.000144pelaksanaan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan untuk nelayan kecilKegiatanJumlah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan untuk nelayan kecilNAN/A
53
523.25.000146pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenJumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko1111
54
533.25.000147pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risikoDokumenJumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko11111
55
543.25.000148pelaku usaha perikanan skala kecil yang difasilitasiPelaku UsahaJumlah pelaku usaha perikanan skala kecil yang difasilitasiN/ANAN/AN/A1
56
553.25.000149pelaku usaha perikanan skala mikro yang difasilitasiPelaku UsahaJumlah pelaku usaha perikanan skala mikro yang difasilitasi56010015060
57
563.25.000154pembudidaya yang memperoleh pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di daratOrangpembudidaya ikan yang menerapkan usaha budidaya sesuai dengan standar CBIB dan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) agar semakin meningkatkan keamanan pangan bagi konsumen.52604512
58
573.25.000161permohonan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang masukDokumenJumlah permohonan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang masukNAN/A
59
583.25.000164permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diprosesDokumenJumlah permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diproses33
60
593.25.000165permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang masukRekomendasiJumlah permohonan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diusulkan oleh pelaku usaha budidaya33
61
603.25.000176permohonan Persetujuan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diprosesDokumenJumlah permohonan Persetujuan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diprosesN/ANAN/A
62
613.25.000177Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diProsesDokumen&Jumlah permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diproses sesuai dengan kewenangan Kabupaten/KotaN/ANAN/A
63
623.25.000178Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang masukDokumenJumlah permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang masukNAN/A
64
633.25.000179permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diprosesDokumenJumlah permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diusulkanNA8N/A
65
643.25.000180permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang masukRekomendasiJumlah permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diusulkanNA8N/A
66
653.25.000182permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diprosesDokumen&Jumlah permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diproses&NAN/A
67
663.25.000183permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang masukDokumenJumlah permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang masukNAN/A
68
673.25.000186Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan kab/kotaDokumenJumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan kab/kotaNAN/A
69
683.25.000187persyaratan dan prosedur penerbitan rekomendasi perizinan berusaha perikanan tangkap yang menjadi kewenangan Kab/KotaDokumenJumlah persyaratan dan prosedur penerbitan rekomendasi perizinan berusaha perikanan tangkap yang menjadi kewenangan Kab/KotaNAN/A
70
693.25.000188Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi kewenangan Kab/KotaDokumenJumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi kewenangan Kab/KotaNAN/A
71
703.25.000189Prasarana pengujian kesehatan ikan dan lingkunganUnitLaboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah laboratorium yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa kesehatan ikan dan lingkungan.N/A
72
713.25.000207pupuk ikanPaketPupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berupa dan n harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan.: a. pupuk dan/atau b. pupuk anorganik.1122
73
723.25.000208rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diterbitkanRekomendasiJumlah rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) yang diterbitkanNAN/A
74
733.25.000212rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diterbitkanRekomendasiJumlah rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan yang diterbitkanN/A
75
743.25.000215rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkanRekomendasi&Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkan&NAN/A
76
753.25.000216Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan IkanRekomendasiJumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang diproses dan diterbitkanNANAN/A
77
763.25.000217Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaRekomendasiJumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha skala mikro dan kecil bagi Pembudidayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaNANAN/A
78
773.25.000218rekomendasi Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diterbitkanRekomendasi&Jumlah rekomendasi Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diterbitkan&NANAN/A
79
783.25.000219rekomendasi Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diterbitkanDokumen&Jumlah rekomendasi Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diterbitkan&NAN/A
80
793.25.000226sampel yang diujiSampelSampel yang diambil dari lapangan untuk mengetahui kesehatan ikan dan lingkungan budidaya yang telah diuji pada laboratorium kesehatan ikan dan lingkunganN/A
81
803.25.000227Sarana pengujian kesehatan ikan dan lingkunganUnitSarana yang dimiliki oleh Laboratorium Kesehetan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan tingkatan level laboratorium. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa b. peralatan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol d. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api e. peralatan administrasi dan f. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa dan g. bahan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik.N/A
82
813.25.000229SOP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)DokumenJumlah SOP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)N/A
83
823.25.000233Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terkeloladan terselenggaraTPIJumlah TPI sesuai kewenangan Kab/KotaN/A
84
833.25.000238unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikanUnitUnit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan.NANAN/A
85
843.25.000241unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai risikoUnit UsahaJumlah pelaku usaha pemsaran hasil perikanan yang terbina sesuai risiko131311117
86
853.25.000242unit usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai Skala UsahaUnit UsahaJumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha131311117
87
863.25.000245unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risikoUnit UsahaJumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko141313137
88
873.25.000246unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usahaUnit UsahaJumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha141313137
89
883.25.000258wadah pembudidayaan ikanUnitwadah budidaya merupakan tempat atau sarana untuk memelihara dan mengembangkan suatu komoditas perairan seperti ikan, rumput laut, dan lainnya untuk di budidaya12
90
893.25.000391Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecilKegiatan&Jumlah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil&N/A
91
903.25.000401Hari Operasi Kapal Pengawas PerikananHari OperasiOperasi kapal pengawas perikanan adalah operasi pengawasan menggunakan kapal pengawas perikanan di daerah operasinya baik dalam bentuk operasi mandiri, bersama, terkoordinasi dan operasi lainnya untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang PerikananNAN/A
92
913.25.000402Kapal Pengawas Perikanan Yang DirawatUnit1) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas VI (& 15 meter); 3) Perawatan kapal pengawas Perikanan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin kesiapan dan kelaikan operasi kapal pengawas perikanan. Perawatan kapal pengawas perikanan meliputi: perawatan pencegahan, prediktif, dan darurat dilakukan terhadap kapal pengawas perikanan berbagai ukuran yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kab/ 4) Perawatan pencegahan adalah perawatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perawatan rutin, pengedokan/pelimbungan, servis, analisa teknis, dan 5) Perawatan prediktif adalah perewatan kapal pengawas perikanan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul), perbaikan setengah bagian mesin (in frame overhaul), perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul), kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi, pergantian plat kapal (replating), dan suku 6) Perawatan darurat meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar.NAN/A
93
923.25.000403Sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin kabupaten/kota yang ditanganiPerkara1) Sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota diterapkan terhadap pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dan perizinan berusaha sektor pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 2) Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan adalah setiap badan usaha dan/atau perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pemanfaatan terhadap sumber daya perikanan yang meliputi: usaha perikanan tangkap, usaha pembudidayaan ikan, unit usaha pengolahan ikan dan unit usaha yang melakukan distribusi hasil 3) Penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan/cara pemeriksaan lapangan, analisis pelanggaran, dan pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan/teguran b. paksaan c. denda d. pembekuan Perizinan dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.NAN/A
94
933.25.000404Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangunUnit1) Prasarana pengawasan sumber daya perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya 3) Bangunan Operator adalah adalah tempat tinggal untuk Pengawas 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan.NAN/A
95
943.25.000406Kapal Pengawas Perikanan Yang DiadakanUnit) Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang 2) Operasi kapal pengawas perikanan adalah operasi pengawasan menggunakan kapal pengawas perikanan di daerah operasinya baik dalam bentuk operasi mandiri, bersama, terkoordinasi dan operasi lainnya untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang 3) Daerah operasi kapal pengawas perikanan kabupaten/kota adalah di WPPNRI perairan darat dalam wilayah kewenangan kabupaten/ 4) Pengadaan kapal pengawas perikanan bagi Pemda kab/kota ditujukan untuk melaksanakan kewenangan dalam Operasi kapal pengawas perikanan kab/kota yang dapat menggunakan kapal pengawas perikanan kelas V (Kurang Dari 12meter)NAN/A
96
953.25.000407Kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikanUnitData kapal perikanan yang diawasi dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.NAN/A
97
963.25.000408Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.PerkaraData kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.NAN/A
98
973.25.000409Peta rawan pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/KotaDokumenPeta rawan pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.N/ANAN/A
99
983.25.000410Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan terbentukOrang1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan dan c. sehat jasmani dan rohani 3) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukumN/ANAN/A
100
993.25.000411Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannyaPelaku Usaha1. Pengawasan ekstraksi garam adalah pengawasan kesesuaian standar perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha produksi garam dengan penguapan air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya dan/atau penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam. 2. Pengawasan Umum dilaksanakan di kabupaten/kota yang terdapat aktifitas usaha produksi/ekstraksi garam skala usaha mikro dengan luas lahan di bawah 15 hektar. 3. Ruang lingkup dan tata cara pengawasan produksi/ekstraksi garam sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 4. cakupan pengawasan kegiatan usaha ekstraksi garam yang diatur dalam peraturan Menteri ini adalah terkait kesesuaian standar perizinan pengawasan terhadap kegiatan usaha ekstraksi garam dilaksanakan di lokasi ekstraksi garam 5. Batasan pelaku/unit usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2021 yaitu KBLI 08930 terkait Ekstraksi GaramN/ANAN/AN/A