| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | DAFTAR SIMAK MANDIRI (SELF ASSESSMENT) | ||||||||||||||||||||||||||
2 | BAGI PEMOHON PBG RUMAH TINGGAL MENGGUNAKAN DESAIN PROTOTIP ATAU KETENTUAN POKOK TAHAN GEMPA | ||||||||||||||||||||||||||
3 | SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PBG DALAM SIMBG | ||||||||||||||||||||||||||
4 | NO | RINCIAN | PENILAIAN DIRI (SELF ASSESSMENT) | RUJUKAN | KETERANGAN | DIISI OLEH TPT | |||||||||||||||||||||
5 | |||||||||||||||||||||||||||
6 | |||||||||||||||||||||||||||
7 | A | UMUM | |||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Data Umum Bangunan | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
9 | - Luas Lahan | = ….... m2 | Sesuai dokumen kepemilikan tanah | ||||||||||||||||||||||||
10 | - Luas Total Bangunan | = ….... m2 | Sesuai hasil rancangan | ||||||||||||||||||||||||
11 | - Jumlah Lapis | = ….... Lantai | Sesuai hasil rancangan | ||||||||||||||||||||||||
12 | - Luas Dasar Bangunan | = ….... m2 | Sesuai hasil rancangan | ||||||||||||||||||||||||
13 | - Luas Daerah Hijau | = ….... m2 | Sesuai hasil rancangan | ||||||||||||||||||||||||
14 | 2 | Dimungkinkan Menggunakan Desain Prototip atau Membuat Desain Mengikuti Ketentuan Pokok Tahan Gempa: - Luas max 72m2 untuk 1 Lantai - Luas max 90m2 untuk 2 Lantai | □ Menggunakan Penyedia Jasa Perencana | □ Tidak Menggunakan Penyedia Jasa Perencana | - Dalam hal dimungkinkan tanpa penyedia jasa perencanaan teknis, maka perlu dipastikan saat mendaftar di SIMBG pada bagian 'Perancang Dokumen Teknis' memilih pilihan: 1. 'Menggunakan Desain Prototip pada SIMBG', 2. 'Mengembangkan Desain Prototip pada SIMBG', atau 3. 'Desain Berdasarkan Ketentuan Pokok Tahan Gempa' - Dalam hal rumah tinggal dimungkinkan dibangun tanpa penyedia jasa pelaksana dan pengawasan konstruksi, maka saat mendaftar di SIMBG pada bagian 'Form Pernyataan' pilihan 'Pernyataan menggunakan Pelaksana Konstruksi' dan 'Pernyataan menggunakan Pengawas/ Manajemen Konstruksi bersertifikat' dapat tidak dicentang | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | |||||||||||||||||||||
15 | B | DOKUMEN | |||||||||||||||||||||||||
16 | 1 | Apakah rumah tinggal terkena ketentuan persetujuan lingkungan hidup? | □ Ya: □ Ada □ Tidak Ada | □ Tidak | Mengacu ke peraturan perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup | Rumah Tinggal diperuntukan untuk kegiatan hunian | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||
17 | 2 | Gambar Batas Lahan (Situasi) | □ Ada | □ Tidak Ada | Sesuai Bukti Kepemilikan Lahan | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | |||||||||||||||||||||
18 | 3 | Hasil Penyelidikan Tanah (Soil Test) | □ Ada | □ Tidak Ada | Disediakan untuk Rumah Tinggal >2 Lantai (3 ke atas) | - Utk rumah tinggal 1-2 lantai, bila kondisi kekuatan tanah di lokasi meragukan (tanah urug, bekas sawah, rawa, gambut, lereng, atau rentan bencana), harus dilengkapi Soil Test - Lokasi lahan harus berada pada zonasi untuk Perumahan (Kuning) | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||
19 | 6 | Gambar Perencanaan | □ Ada: □ Lengkap □ Tidak Lengkap | □ Tidak Ada | - Dalam hal Menggunakan Desain Prototip, maka dokumen perencanaan yang disiapkan berupa Desain Prototip dari SIMBG - Dalam hal Mengembangkan Desain Prototip , maka dokumen perencanaan yang disiapkan berupa Desain Prototip dari SIMBG yang dikembangkan/disesuaikan untuk dikonsultasikan pada TPT - Dalam hal Membuat Desain Mengacu pada Ketentuan Pokok Tahan Gempa, maka dokumen perencanaan yang disiapkan berupa Denah berdasarkan ketentuan pokok tahan gempa, perletakan titik lampu dan stop kontak, serta ketentuan pokok tahan gempa (cara membangun) sebagai RKS (rencana kerja dan syarat) pelaksanaan | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | |||||||||||||||||||||
20 | 7 | Ketentuan Pokok Tahan Gempa (dilampirkan dalam dokumen perencanaan) | □ Ada: □ Lengkap □ Tidak Lengkap | □ Tidak Ada | - Lampiran Hal 988 – PP 16/2021 - SNI 1726:2019 | - Dokumen ini diwajibkan untuk dilampirkan dalam Dokumen Perencanaan untuk melengkapi RKS (Rencana Kerja dan Syarat), agar saat pelaksanaan konstruksi dapat diikuti (demi kekuatan rumah tinggal terhadap gempa) - Dalam konsultasi, sebaiknya Ketentuan Pokok Tahan Gempa dapat dijelaskan oleh TPT, mengapa penting diterapkan dan apa dampaknya bila tidak diterapkan | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||
21 | C | SUBSTANSI STANDAR TEKNIS | |||||||||||||||||||||||||
22 | 1 | Peruntukan | □ Sesuai | □ Tidak | Sesuai peruntukan dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) yang mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Lokasi lahan rumah tinggal harus berada pada zonasi untuk Perumahan (Kuning) pada Rencana Tata Ruang | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||
23 | 2 | Intensitas | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
24 | - KDB | □ Sesuai | □ Tidak | Sesuai peruntukan dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) yang mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | |||||||||||||||||||||||
25 | - KLB | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
26 | - KTH | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
27 | - KDH | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
28 | 3 | Jarak Bebas | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
29 | - GSB | □ Sesuai | □ Tidak | Sesuai peruntukan dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) yang mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | |||||||||||||||||||||||
30 | - Jarak Bebas Samping | □ Sesuai | □ Tidak | Bila dalam KRK atau PZ ditentukan: - tipe Tunggal, maka harus ada jarak bebas samping kiri-kanan min 4m di 1 lantai dan bertambah 0,5m setiap tambah 1 lantai - tipe Kopel, maka harus ada jarak bebas samping salah satu (kiri atau kanan) min 4m di 1 lantai dan bertambah 0,5m setiap tambah 1 lantai - tipe deret, maka jarak bebas samping 0m | |||||||||||||||||||||||
31 | - Jarak Bebas Belakang | □ Sesuai | □ Tidak | Sesuai peruntukan dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) yang mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | |||||||||||||||||||||||
32 | 4 | Ketentuan Arsitektur | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
33 | - Kapasitas | □ Sesuai | □ Tidak | Min 9m2 per jiwa | Perlu dikonfirmasi jumlah penghuni rumah | ||||||||||||||||||||||
34 | - Tinggi Ruang | □ Sesuai | □ Tidak | Tinggi plafon min 2,7m | |||||||||||||||||||||||
35 | - Tinggi Lantai Dasar | □ Sesuai | □ Tidak | Tinggi lantai dasar min 10cm dari muka halaman | |||||||||||||||||||||||
36 | - Ventilasi Alami | □ Sesuai | □ Tidak | Bukaan ventilasi min 5% dari luas masing-masing ruang | Setiap ruang memiliki ventilasi ke ruang luar, agar terjadi pertukaran udara (aspek kesehatan) | ||||||||||||||||||||||
37 | - Pencahayaan Alami | □ Sesuai | □ Tidak | Bukaan pencahayaan min 10% dari luas masing-masing ruang | |||||||||||||||||||||||
38 | - Pencahayaan Buatan | □ Sesuai | □ Tidak | Pencahayaan buatan untuk malam hari, kebutuhan 60-120 lux (min 1 titik lampu untuk 9m2) | |||||||||||||||||||||||
39 | 5 | Struktur | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
40 | - Desain Pondasi | □ Sesuai | □ Tidak | Mengacu ke rancangan purwarupa (desain prototip) | |||||||||||||||||||||||
41 | - Desain Sloof | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
42 | - Desain Balok | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
43 | - Desain Kolom | □ Sesuai | □ Tidak | ||||||||||||||||||||||||
44 | - Detail sambungan | □ Sesuai | □ Tidak | - Tekukan besi Sengkang 135° | Mengikuti ketentuan pokok tahan gempa (Lampiran PP 16/2021 Halaman 1015) | ||||||||||||||||||||||
45 | □ Sesuai | □ Tidak | - Sambungan sloof ke pondasi | ||||||||||||||||||||||||
46 | □ Sesuai | □ Tidak | - Sambungan kolom ke sloof | ||||||||||||||||||||||||
47 | □ Sesuai | □ Tidak | - Sambungan kolom ke balok | ||||||||||||||||||||||||
48 | □ Sesuai | □ Tidak | - Kuncian kuda-kuda ke ring balok | ||||||||||||||||||||||||
49 | 6 | MEP | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||||||
50 | - Listrik | □ Sesuai | □ Tidak | - Penempatan Titik Lampu (Pencahayaan buatan untuk malam hari) | kebutuhan 60-120 lux (min 1 titik lampu untuk 9m2) | ||||||||||||||||||||||
51 | □ Sesuai | □ Tidak | - Penempatan Stop Kontak sesuai kebutuhan peralatan listrik yang akan digunakan | ||||||||||||||||||||||||
52 | 7 | Material | □ Sesuai | □ Tidak | Dipastikan tidak menggunakan material berbahaya untuk kesehatan, misalnya asbestos (penutup atap / partisi), timbal (pada pipa air bersih), dan lain-lain | Apabila dimungkinkan, dapat dipertimbangkan penggunaan material yang tidak menimbulkan panas dan silau | □ Diterima □ Ditolak □ Diperbaiki: …........................ | ||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||