| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kertas Kerja untuk Perbaikan Pernyataan, Topik dan Elemen Penilaian | ||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | No | Elemen | Topik | Pernyataan Updated | Pemutakhiran Karakteristik Parameter | ||||||||||||||||||||||
4 | Bobot Updated | Level Parameter | Skor | PIC | Kebutuhan Evidence | Link Evidence | Analisis Topik - Sub Topik | Level 3 Updated | Level 4 Updated | Level 5 Updated | |||||||||||||||||
5 | (1) | (13) | (14) | (17) | (18) | (19) | |||||||||||||||||||||
6 | 1 | Kualitas Peran dan Layanan | 1,00 | 2,06 | Kualitas peran dan layanan mencakup pengawasan kepatuhan, kinerja, dan konsultansi strategis atas manajemen risiko organisasi, dengan pengawasan intern berbasis risiko mendukung perbaikan operasional, TKMRPI, serta pengendalian kecurangan pada organisasi K/L/D dan prioritas pembangunan nasional. | Kualitas peran dan layanan mencerminkan pengawasan yang terintegrasi dengan manajemen risiko organisasi, menghasilkan asurans menyeluruh atas efektivitas TKMRPI dan pengendalian kecurangan, serta menghasilkan perbaikan yang terkonvergensi lintas unit kerja dan mendukung prioritas pembangunan nasional. | Kualitas peran dan layanan pengawasan intern menghasilkan insight dan foresight atas keseluruhan manajemen risiko serta peluang perbaikan masa depan melalui inovasi, teknologi, dan praktik terbaik pengawasan intern. | ||||||||||||||||||||
7 | 1.a | Kegiatan Asurans | 1,00 | 2,00 | IR 1, IR 3, IR Invest, IR 4 | ● Renstra APIP ● PKPT & realisasi ● Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Penugasan Asurans ● Berkas Penugasan 1. Dokumen hasil Telaah dan/atau Penelitian Awal (PIA) setiap penugasan (Laporan Hasil Telaah/Litwal, Nota Dinas, Kertas Kerja, atau dalam bentuk lain) 2. Dokumen Perencanaan kegiatan asurans yang memuat 4 komponen utama (tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, sumber daya), TAO/TEO, dan metodologi pengambilan sampel 3. Dokumen Desain Penugasan Pengawasan 4. Surat Tugas Asurans 5. Program Kerja Pengawasan kegiatan asurans yang berisi prosedur dan rangkaian langkah-langkah pengawasan; 6. Kertas Kerja Pengawasan kegiatan asurans yang berisi metodologi yang dipilih, prosedur yang ditempuh, bukti yang ditemukan, dan simpulan pengawasan untuk mendukung pelaporan; 7. Notisi hasil pembahasan sementara dan pembahasan akhir/exit meeting penugasan; 8. Laporan hasil pengawasan tiap jenis kegiatan asurans; 9. Rencana tindak lanjut hasil pengawasan. ● Bukti dukung lainnya, disesuaikan dengan kondisi APIP dan kebutuhan tim evaluator. | Pendukung E I | Kegiatan asurans telah disusun berdasarkan: 1.Agenda Utama Pengawasan yang mengawal program dan kegiatan strategis Kementerian Perhubungan. AUP disusun melalui konvergensi antara Sasaran Strategis Kementerian Perhubungan dengan ruang lingkup pengawasan yang pada tahun 2025 meliputi 43 isue strategis. 2. Akselerasi Manajemen Resiko 3. Penilaian risiko auditi serta menghasilkan simpulan dan rekomendasi yang berkontribusi pada perbaikan TKMRPI dan pengendalian kecurangan pada organisasi dan prioritas pembangunan nasional. | Kegiatan asurans berbasis risiko memberikan keyakinan memadai atas kepatuhan regulasi, pencapaian tujuan, dan aspek efisiensi, efektivitas, dan ekonomis (3E), serta mulai menghasilkan simpulan dan rekomendasi yang berkontribusi pada perbaikan TKMRPI dan pengendalian kecurangan pada organisasi dan prioritas pembangunan nasional. | Kegiatan asurans telah terintegrasi dan berbasis manajemen risiko, memberikan keyakinan memadai melalui asurans menyeluruh atas efektivitas TKMRPI pada tingkat organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Informasi pengawasan disajikan secara konvergen dan digunakan oleh pimpinan organisasi dalam pengambilan keputusan strategis. | Kegiatan asurans bersifat antisipatif dan inovatif, memanfaatkan praktik terbaik untuk menghasilkan insight dan foresight atas manajemen risiko. Kegiatan asurans menyesuaikan dinamika kebijakan dan strategi K/L/D, memberikan deteksi dini atas risiko dan peluang masa depan, serta menyajikan rekomendasi proyektif yang mendorong peningkatan TKMRPI secara dini, holistik, dan selaras dengan pembangunan nasional. | ||||||||||||||||
8 | - | Ruang Lingkup dan Fokus | 0,20 | 2 | 0,4 | Ruang lingkup dan fokus kegiatan asurans mengarah pada pengawasan ketaatan, kinerja, maupun pengawasan atas TKMRPI termasuk deteksi kecurangan yang dilaksanakan oleh Inspektorat I s.d Investigasi. Ruang lingkup dan fokus audit terdokumentasi pada dokumen sbb : 1. Usulan kegiatan audit/ pengawasan 2. Surat Tugas pengawasan 3. Formulir Anggaran Waktu dan Kartu Penugasan 4. Program Kerja Pengawasan 5. Notulensi Kesepakatan/ Berita Acara Entry Meeting 6. Laporan Hasil Audit/pengawasan pada Bab I Ruang Lingkup/Batasa Audit | Ruang lingkup berbasis risiko dan mengarah pada pengawasan ketaatan, kinerja, maupun pengawasan atas TKMRPI, termasuk deteksi kecurangan. Ruang lingkup telah mempertimbangkan risiko signifikan area strategis pada lintas unit. | Ruang lingkup berbasis risiko telah mencakup proses bisnis utama, yang di dalamnya juga menyertakan sasaran perbaikan pada area strategis dan mengarah pada konvergensi untuk memberikan informasi menyeluruh atas kualitas TKMRPI K/L/D. | Ruang lingkup terhubung langsung ke penilaian risiko penugasan dan materialitas, menunjukkan mengapa area tertentu diprioritaskan; menyertakan inklusi/eksklusi eksplisit, asumsi, dependensi data, dan batasan tanggung jawab | ||||||||||||||||||
9 | - | Analisis dan atribut temuan | 0,25 | 2 | 0,5 | Analisis dan atribut temuan hasil audit telah membandingkan kondisi dan kriteria secara jelas dan terperinci, menganalisis sebab, menganalisis akibat/ dampak secara finansial maupun operasional dan temuan mampu mendeteksi risiko kecurangan. Hal tersebut terdomentasi dalam kendali mutu pengawasan sebagai berikut: 1. Program Kerja Pengujian 2. Kertas Kerja Pengujian 3. Kertas Kerja Pengawasan 4. Naskah Hasil Audit 5. Laporan Hasil Pengawasan pada Bab II Hasil Audit Untuk deteksi risiko kecurangan terdokumentasi pada kegiatan pengawasan inspektorat investigasi dengan kelengkapan sbb: 1. Format matriks identifikasi dan penilaian risiko kecurangan/fraud 2. Kerangka laporan hasil verifikasi kasus 3. Kerangka laporan hasil reviu kasus 4. Kerangka laporan hasil audit investigatif Analisis dan atribut temuan hasil pengawasan juga telah melalui reviu dan supervisi secara berjenjang, hal tersebut terdokumentasi pada Kendali mutu audit pada kertas kerja pengawasan. | Atribut temuan lengkap berdasarkan analisis: 1. kondisi dibandingkan dengan kriteria secara jelas dan terperinci; 2. sebab dianalisis menggunakan root cause analysis; 3. akibat dikuantifikasi dampak finansial maupun operasional; 4. temuan mampu mendeteksi risiko kecurangan. 5. pemecahan hambatan proses (debottlenecking) | Analisis dilakukan memanfaatkan data analytics untuk mengidentifikasi anomali dan menggunakan teknik forensik pada area berisiko tinggi. | Analisis menghubungkan setiap temuan dengan tujuan strategis dan TKMRPI sehingga menghasilkan informasi yang menggambarkan perubahan lingkungan di masa depan beserta dampaknya. | ||||||||||||||||||
10 | - | Kualitas Opini/Simpulan | 0,25 | 2 | 0,5 | Simpulan hasil pengawasan telah menjawab seluruh tujuan dan sasaran pengawasan sesuai dengan jenis pengawasannya. Simpulan hasil pengawasan AUP menghasilkan sebuah sintesis dari hasil konvergensi antara Sasaran Strategis dan Ruang Lingkup Pengawasan dalam menghasilkan sebuah informasi yang aktual dan strategis secara padat kepada key stakeholder di Kementerian Perhubungan, agar lebih mudah menangkap inti permasalahan dan memberikan arahan strategis. Hal tersebut terdokumentasi dalam : 1. Laporan hasil audit (LHA) pada Bab III Simpulan dan Rekomendasi Hasil Audit 2. Laporan hasil pengawasan 3. Ikhtisar hasil pengawasan Simpulan hasil pengawasan juga telah melalui reviu dan supervisi secara berjenjang, hal tersebut terdokumentasi pada Kendali mutu audit pada kertas kerja pengawasan, dan reviu konsep laporan secara berjenjang yaitu : 1. Form pengendalian penyusunan laporan 2. Form reviu konsep laporan 3. Ceklist penyelesaian laporan 4. Lembar catatan pengajuan konsep LHA | Simpulan menjawab seluruh tujuan dan sasaran pengawasan yang meliputi: kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, standar kinerja, pencapaian tujuan, keseluruhan aspek 3E, dan kualitas TKMRPI atas objek pengawasan, namun belum dapat menyimpulkan untuk keseluruhan organisasi (K/L/D). | Simpulan mendukung untuk menghasilkan informasi menyeluruh atas kualitas tata kelola manajemen risiko dan pengendalian intern (termasuk atas risiko dan pengendalian kecurangan) terhadap area strategis K/L/D. | Simpulan memberi pola dan indikator risiko kunci untuk memproyeksikan tren, risiko, peluang, dan perubahan yang mungkin terjadi beserta dampaknya, lalu mengaitkannya dengan opsi kebijakan/strategi yang selaras dengan tujuan TKMRPI pada level makro. | ||||||||||||||||||
11 | - | Kualitas Rekomendasi | 0,30 | 2 | 0,6 | Rekomendasi telah selaras dengan temuan dan menjawab tujuan pengawasan, serta memberikan perbaikan substantif bagi unit kerja, termasuk penguatan pengendalian intern. Rekomendasi disusun secara spesifik, implementatif, dan realistis sehingga dapat segera ditindaklanjuti, serta tidak bersifat umum maupun sulit diterapkan. Seluruh rekomendasi hasil pengawasan telah terdokumentasi secara memadai dalam Laporan Hasil Audit/Laporan Hasil Kegiatan Pengawasan dan telah melalui proses reviu secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya. Dokumen reviu berjenjang sbb: 1. Form pengendalian penyusunan laporan 2. Form reviu konsep laporan 3. Ceklist penyelesaian laporan 4. Lembar catatan pengajuan konsep LHA Selain itu, rekomendasi telah dilengkapi dengan rencana tindak lanjut yang dapat diimplementasikan dan telah memperoleh tanggapan dari auditi dalam bentuk rencana tindak lanjut, yang terdokumentasi dalam naskah hasil audit. | Rekomendasi selaras dengan temuan dan menjawab tujuan pengawasan, serta memberikan perbaikan substantif terhadap TKMRPI unit kerja organisasi, termasuk penguatan pengendalian dan deteksi dini kecurangan. Rekomendasi disusun berdasarkan tingkat urgensi yang perlu segera ditangani dan dilengkapi dengan rencana tindak lanjut yang dapat diimplementasikan. | Rekomendasi mencakup perbaikan TKMRPI, termasuk penguatan pengendalian kecurangan pada proses bisnis utama serta area strategis di K/L/D. | Rekomendasi mencakup pemberian inovasi, saran perbaikan, serta rencana tindak terhadap risiko dan peluang proyektif di masa depan, termasuk untuk penguatan strategi dan kebijakan yang meningkatkan nilai organisasi | ||||||||||||||||||
12 | 1.b. | Kegiatan Konsultansi | 1,00 | 2,30 | IR 1, IR 2, IR 3, IR 4, IR Invest | ● Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Pelaksanaan Jasa Konsultansi; ● Surat Permintaan Konsultansi; ● Kerangka Acuan Kerja (KAK); ● Dokumen hasil Telaah dan/atau Penelitian Awal (PIA) setiap penugasan (Laporan Hasil Telaah/Litwal, Nota Dinas, Kertas Kerja, atau dalam bentuk lain). ● Dokumen Desain Penugasan Pengawasan. ● Dokumen Perencanaan Penugasan yang memuat 7 komponen (termasuk sasaran, ekspektasi mitra, program kerja). ● Surat Tugas Konsultansi; ● Bukti pelaksanaan kegiatan konsultansi (undangan, daftar hadir, notulen,dokumentasi, bahan/materi/paparan konsultansi, dll). ● Laporan Hasil Konsultansi; ● Kertas Kerja Konsultansi memuat metodologi yang dipilih, prosedur yang ditempuh, serta analisis yang diperlukan untuk mencapai tujuan konsultansi; ● Rencana Aksi atas saran/rekomendasi hasil jasa konsultansi; ● Mekanisme monitoring rencana aksi hasil jasa konsultansi. ● Bukti dukung lainnya, disesuaikan dengan kondisi APIP dan kebutuhan tim evaluator. | Pendukung E I | Kegiatan konsultansi dilaksanakan dengan menyesuaikan kebutuhan auditi/unit kerja, yang berfokus pada pemberian solusi berbasis analisis mendalam guna meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja organisasi. Kegiatan konsultasi juga memfasilitasi proses manajemen risiko organisasi serta mendorong internalisasi manajemen risiko ke dalam manajemen kinerja, termasuk fasilitasi penerapan manajemen risiko. | Kegiatan konsultansi memfasilitasi proses manajemen risiko organisasi dan mendorong internalisasi MR ke dalam manajemen kinerja, termasuk fasilitasi penerapan MR tematik risiko kecurangan dan risiko kemitraan. | Kegiatan konsultansi memberikan pandangan strategis atas manajemen risiko organisasi secara menyeluruh (entity-wide) serta manajemen risiko pembangunan nasional yang menjadi mandat organisasi (goverment-wide), termasuk aspek lingkungan strategis seperti infrastruktur, dan budaya risiko, serta hambatan kelancaran pelaksanaan program pembangunan (debottlenecking). | Kegiatan konsultansi memberikan pandangan strategis yang bersifat antisipatif dan jangka panjang untuk memperkuat resiliensi organisasi serta kemampuan merespons perubahan lingkungan strategis secara responsif (agile), selaras dengan prinsip manajemen risiko dan pendekatan analisis risiko terkini. | ||||||||||||||||
13 | - | Tujuan dan Ruang Lingkup | 0,20 | 2 | 0,4 | Tujuan konsultansi telah selaras dengan prioritas dan strategi organisasi/unit kerja dalam mendukung perbaikan TKMRPI. Ruang lingkup konsultansi ditetapkan dengan mempertimbangkan area prioritas dan permasalahan yang dihadapi auditi. Tujuan dan ruang lingkup kegiatan konsultasi terdokumentasi pada dokumen : 1. Surat permohonan auditi 2. KAK/ TOR kegiatan konsultasi 3. Laporan hasil konsultasi memuat tujuan dan batasan ruang lingkup konsultasi | Tujuan konsultansi telah selaras dengan prioritas dan strategi organisasi (unit kerja) dalam perbaikan TKMRPI, ruang lingkup ditetapkan berbasis risiko, indikator keberhasilan dan kriteria mutu hasil disepakati bersama. | Tujuan konsultansi telah terintegrasi dengan siklus perencanaan kinerja dan peta risiko organisasi K/L/D, dengan ruang lingkup yang mencakup berbagai proses serta unit kerja di dalam K/L/D. | Tujuan dan ruang lingkup konsultansi terhubung dengan penilaian risiko penugasan dan meterialitas serta memberikan penegasan mengapa area strategis tertentu diprioritaskan, dengan menyertakan inklusi/ekskliusi, asumsi, dan dependensi maupun keterhubungan data. | ||||||||||||||||||
14 | - | Peran, tanggung jawab, ekspektasi | 0,20 | 2 | 0,4 | Batasan peran dan tanggung jawab telah dinyatakan secara jelas, dimana APIP tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen. Hal ini telah dituangkan dan terdokumentasi dalam Laporan Hasil Konsultasi yang disampaikan kepada auditi sebagai bentuk penegasan peran konsultatif APIP. | Batasan peran dan tanggung jawab telah dinyatakan. Ekspektasi organisasi (unit kerja) telah dirumuskan dengan indikator yang jelas dan terukur. APIP tidak mengambil alih keputusan manajemen (unit kerja) | Batasan peran dan tanggung jawab telah dinyatakan untuk tidak mengambil alih keputusan manajemen K/L/D. Ekspektasi mencakup strategi perbaikan TKMRPI lintas organisasi (unit kerja) atau organisasi (K/L/D) | Ekspektasi telah mencakup strategi perbaikan TKMRPI organisasi (K/L/D) berkelanjutan. | ||||||||||||||||||
15 | - | Proses Konsultansi | 0,30 | 3 | 0,9 | Proses konsultansi dilakukan dengan memahami proses bisnis unit kerja, mengidentifikasi risiko termasuk risiko kecurangan, serta memberikan solusi yang sesuai untuk mengatasi permasalahan. Proses konsultasi terdokumentasi pada dokumen bukti pelaksanaan kegiatan berupa: 1. Undangan/ permohonan kegiatan konsultasi 2. laporan hasil konsultasi 3. Dokumentasi | Proses konsultansi relevan dengan konteks permasalahan dan dilakukan melalui pemetaan dan pemahaman proses bisnis beserta risiko dan pengendalian yang ada, termasuk deteksi risiko kecurangan serta penyusunan rencana respons yang tepat. | Proses konsultansi dilaksanakan melalui pendampingan dan kajian menyeluruh atas manajemen risiko organisasi, termasuk fasilitasi dialog risiko lintas-unit, analisis penyebab utama permasalahan sistemik, serta koordinasi pemangku kepentingan. Proses konsultansi juga mencakup dukungan teknis seperti layanan forensik (forensic services dan fraud risk assessment) dan fasilitasi penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan (debottlenecking), yang dilengkapi indikator kinerja dan mekanisme pemantauan terpadu lintas organisasi (unit kerja) atau organisasi (K/L/D) | Proses konsultansi dilaksanakan melalui pendekatan prospektif yang memanfaatkan analisis risiko jangka panjang, pemodelan risiko, serta penilaian kesiapan organisasi dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis K/L/D untuk menentukan berbagai opsi saran kebijakan prioritas yang terukur serta memastikan saran strategis kepada organisasi (K/L/D) bersifat antisipatif terhadap perubahan dan risiko di masa depan (emerging risk) | ||||||||||||||||||
16 | - | Kualitas hasil konsultansi | 0,30 | 2 | 0,6 | Hasil konsultansi telah disusun sesuai dengan permohonan dan permasalahan auditi serta memuat saran dan masukan yang relevan untuk mendukung perbaikan kinerja. Saran yang diberikan telah mengidentifikasi tindak lanjut yang diperlukan, dan penguatan selanjutnya diarahkan pada pelengkapan indikator keberhasilan. Hasil konsultansi terdokumentasi pada laporan hasil konsultansi. | Hasil konsultansi bersifat strategis pada organisasi (unit kerja) dan telah menyasar akar masalah yang menghambat proses kinerja beserta pengendalian yang diperlukan. Saran dilengkapi penanggung jawab, tenggat waktu, dan prasyarat data/sumber daya, serta disertai indikator keberhasilan dan skema pemantauan yang terukur. | Hasil konsultansi bersifat strategis dan mengurai hambatan lintas organisasi (unit kerja), mencakup penguatan proses bisnis serta pengendalian, dengan rencana implementasi yang dilengkapi analisis manfaat–biaya dan risiko, serta telah diintegrasikan ke dokumen perencanaan strategis organisasi (K/L/D). | Hasil konsultansi bersifat strategis dan telah memberikan berbagai opsi kebijakan yang bersifat prediktif serta dilengkapi dengan indikator dampak perbaikan tata kelola berkelanjutan. | ||||||||||||||||||
17 | |||||||||||||||||||||||||||
18 | |||||||||||||||||||||||||||
19 | |||||||||||||||||||||||||||
20 | |||||||||||||||||||||||||||
21 | |||||||||||||||||||||||||||
22 | |||||||||||||||||||||||||||
23 | |||||||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||