| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI PALEMBANG | |||||||||||||||||||||||||
3 | tahun : 2026 | |||||||||||||||||||||||||
4 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
5 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60 | 60 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
6 | I. | PEMENUHAN (30) | 30 | 30 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
7 | 1. | Manajemen Perubahan | 4 | 4 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Palembang sudah dibentuk berdasarkan SK KPT Nomor 670/KPT.W6-U/OT1.2/II/2025. Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI merupakan kelanjutan dari Pembangunan ZI tahun sebelumnya. Setiap pergantian personil PT Palembang dalam rangka mutasi dan promosi, Ketua Tim Kerja ZI langsung melakukan update SK Tim Kerja Pembangunan ZI. Berikut link evidencenya https://drive.google.com/drive/folders/1GmML4NHUbBkaKpdLU_MOcR7A0qNa0Yeu?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
10 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas diawali dengan Penunjukan Tim Seleksi Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Pada PT Palembang dengan SK KPT Palembang Nomor 372/KPT.W6-U/OT1.2/I/2026. Tim tersebut telah melaksanakan rapat pembentukan koordinator, sekretaris dan anggota masing-masing area ZI yang dipimpin oleh Ketua PT Palembang selaku Pembina Pembangunan ZI. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI tanggal 6 Februari 2025, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang meminta untuk menyiapkan data SIKEP para hakim dan pegawai berupa DRH masing-masing hakim dan pegawai untuk mengetahui kompetensi, keahlian dan integritas agar dimasukkan ke dalam area yang sesuai. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1pVwXHNZpnTwJRrpymzkNH5IKDL0MoWVa?usp=sharing | file berjudul Rapat tgl 6 Feb 2025, perlu diperiksa kembali. | |||||||||||||||||||||
11 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
12 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Setelah pembentukan Tim Kerja ZI, masing-masing area menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI dan sudah ditetapkan melalui SK KPT Nomor: 1214/KPT.W6-U/OT1.2/IV/2025 tanggal 10 April 2025. Rencana Kerja Pembangunan ZI ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan ZI di masing-masing area selama satu tahun. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1qE5dYKfwwASJasdAj5GNLQQpAV6tuIuf?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
13 | 12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Dalam Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas yang telah disusun masing-masing area, sudah ditetapkan target prioritas yang diutamakan dalam pelaksanaan pembangunan ZI. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/13Unuis8TDv8sNzpJWFQQxXbAECwI0ykD?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
14 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Sosialisasi pembangunan zona integritas di Pengadilan Tinggi Palembang sudah terlihat dari pemasangan Spanduk Zona Integritas di lingkungan kantor, screenshot postingan yang di pinned pada Instagram dan website PT Palembang. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/10-r83j0QmhunpRlmNnp5ZYshH4rZb2Nu?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
15 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
16 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Tim Kerja ZI PT Palembang (Area I s.d Area VI) telah melaksanakan pembangunan ZI sesuai dengan Rencana Kerja masing-masing area yang telah disusun di awal tahun. Setiap bulan tim kerja Area I dan Area VI melakukan monev Rencana Kerja nya apakah tercapai atau tidak. Evidence yang dilampirkan dalam indikator ini antara lain: 1) Monev Area I s.d Area VI; 2) Monev Rencana Kerja Area I s.d Area VI; 3) Laporan Pembangunan ZI Tahun 2025. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/171GMUhyJqKS3hPm55u304iLKiOdPlqA9?usp=sharing | agar Catatan/Penjelasan pada Kolom Keterangan diperbaiki karena tidak menjelaskan instrumen ini, tapi sama dengan instrumen 2.b dibawah. | |||||||||||||||||||||
17 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sudah dilaksanakan secara berkala dan dilengkapi dengan evidence Rapat Monitoring, Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan ZI masing-masing area dan Rapat Monitoring Rencana Kerja Masing-Masing Area. Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Area dan melibatkan seluruh anggota tim ZI pada area tersebut. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1RhElQfnDKV1kGHgBK1uvXwxt1fgR04-6?usp=sharing | ||||||||||||||||||||||
18 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sudah dilaksanakan secara berkala dan dilengkapi dengan evidence Rapat Monitoring, Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan ZI masing-masing area dan Rapat Monitoring Rencana Kerja Masing-Masing Area. Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Area dan melibatkan seluruh anggota tim ZI pada area tersebut. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1VJRNPbwgbY5t4LNnN9Ppt3TPRNIm8ANI?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
19 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
20 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Ketua Pengadilan Tinggi Palembang selaku Pembina Pembangunan ZI telah berperan sebagai role model yang menjadi contoh dan teladan pada satuan kerja dalam pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Dibuktikan dengan SK Penetapan Role Model Pimpinan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1073/DJU/SK.KP3.4/VI/2025. Selain itu keteladanan Ketua sebagai pimpinan dibuktikan dari rekapitulasi kehadiran dalam mencontohkan kedisiplinan kepada Hakim dan pegawai. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1i7BjMZ4lof0LRrEyaPMTAlRyHtgxFZY3?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
21 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Pemilihan agen perubahan dilakukan terlebih dahulu dengan Penunjukan Tim Pemilihan Agen Perubahan dengan SK KPT Palembang Nomor 652/KPT.W6-U/KP.05.8/II/2025. Tim bekerja untuk melakukan asesmen calon agen perubahan. Setelah agen perubahan terpilih, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menetapkan SK Nomor: 1258/KPT.W6-U/KP4.1/IV/2025 tentang Penetapan Agen Perubahan PT Palembang. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1QZV_c4a4-Rrnp74C-e49hjSZpxaIkaLQ?usp=sharing | agar melampirkan data dukung yang menggambarkan perubahan yang diinisiasi/didorong oleh agen perubahan | |||||||||||||||||||||
22 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | PT Palembang sudah melakukan berbagai upaya untuk penerapan budaya kerja dan perubahan pola pikir di Pengadilan Tinggi Palembang. Upaya tersebut dibangun melalui: penyetelan audio anti gratifikasi di lingkungan kantor, mengikutsertakan SDM dalam bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi, kegiatan apel senin pagi dan jumat sore yang dipimpin oleh Ketua, Wakil dan Hakim Tinggi. Dalam apel senin pagi selalu mengkampanyekan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung. Upaya peningkatan kebugaran tubuh juga dilakukan dengan kegiatan jumat olahraga (baik senam atau jalan sehat). Pemberian reward kepada SDM berprestasi dan punishment. Mengadakan sosialisasi setiap terdapat peraturan terbaru di lingkungan Mahkamah Agung dan penerapan surat izin keluar kantor untuk peningkatan disiplin Hakim dan pegawai. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1zAnASYQX5L7Tr49PBmNAapFhHEQ3HAXv?usp=sharing | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
23 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Setiap SDM di Pengadilan Tinggi Palembang terlibat dengan kegiatan Pembangunan Zona Integritas dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas yang telah dilaksanakan di awal tahun. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1jcd2nwLi8Z5H82J2az1KkIrGESYaWi5D?usp=sharing | agar melampirkan dokumentasi Rapat Pembangunan ZI, baik secara keseluruhan maupun per area, dokumentasi foto kegiatan pembangunan zona integritas, seperti dokumentasi public campaign. | |||||||||||||||||||||
24 | 2. | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
25 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | 1 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
26 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Bahwa SOP Pengadilan Tinggi Palembang telah mengacu pada peta proses bisnis yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilum dan adanya inovasi yang selaras yaitu Aplikasi e-Advokat dan Periang. - SK Pemberlakuan Dan Penerapan Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi Palembang - SK Penetapan Penggunaan Inovasi Pada Pengadilan Tinggi Palembang - Peta Proses Bisnis Pengadilan Tinggi Palembang - SK Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan Dan Kepaniteraan (Internal) Tahun 2026 Pada Pengadilan Tinggi Palembang - Buku Standar Operasional Prosedur Pengadilan Tinggi Palembang - SOP Kepaniteraan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - SOP Inovasi Aplikasi E-Advokat dan Periang Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1FEDiKKBOi_OE7mFQDgjYcNwnaROBweqr?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
27 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah menerapkan seluruh SOP yang ada di Pengadilan Tinggi Palembang melalui sosialisasi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Palembang - Sosialisasi SOP Pengadilan Tinggi Palembang - Informasi SOP di ruang pelayanan (foto tv standar pelayanan, foto jenis pelayanan, biaya perkara) - SK Pemberlakuan Dan Penerapan Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi Palembang - SK Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan Dan Kepaniteraan (Internal) Tahun 2026 Pada Pengadilan Tinggi Palembang - Penerapan SOP Peminjaman Berkas Perkara - SOP Inovasi Aplikasi E-Advokat - Penerapan SOP Penyelesaian Perkara Tingkat Banding Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1f6PCoOl0_9wTPaKX4nyPh-RnByEbfOd4?usp=drive_link | agar melampirkan SOP Penyumpahan Advokat, sehingga dapat diketahui bahwa E-Advokat merupakan salah satu inovasi pada PT Palembang. agar melampirkan capture SIPP : Penunjukan Majelis, Penunujukan PP, dan Penetapan Hari Sidang yang menunjukkan bahwa dari Berkas diterima Kepaniteraan sampai dengan Penunjukan PP dan Penetapan Hari Sidang, semuanya sesuai dengan SOP. | |||||||||||||||||||||
28 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | Seluruh SOP Utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP sesuai perkembangan oleh Tim Reviu SOP Pengadilan Tinggi Palembang yang dibentuk dan ditetapkan melalui SK KPT dan ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP - Monev SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Palembang - Bukti Kirim Hasil Monev SOP PT. Palembang ke link Ditjen Badilum - Notula Reviu SOP Pengadilan Tinggi Palembang - SK Pembentukan Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Pada Pengadilan Tinggi Palembang - Surat Pengantar Pengiriman Hasil Monev SOP Pengadilan Tinggi Palembang dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1tNFVHMH5OHF1_f_n255lmw5u3w7gHWHE?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
29 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | 2 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
30 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Pada tahun 2025 inovasi Pengadilan Tinggi Palembang dalam pengukuran kinerja adalah aplikasi TORJALAN namun dengan adanya RENSTRA 2025-2029 serta IKU yang baru sehingga di tahun 2026 pengukuran kinerja Pengadilan Tinggi Palembang menggunakan sistem pengukuran kinerja berupa aplikasi E-Sakip Reviu, aplikasi BATARA, SIPP, MIS, SIKEP, e-LLK, Simetri, Komdanas, E-Sadewa, E-Bima, E-Kinerja, Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1tRCHPmm2tVy50jr8HZnT8to9xqMZoUIA?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
31 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Mahkamah Agung telah memiliki Operasionalisasi Manajemen SDM berbasis teknologi informasi seperti Aplikasi E-kinerja, SIKEP, SIASN, Presensi Online. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/156OJ5GWRmauQSVBrTbs-_VMjjjL1fGiw?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
32 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi terkait Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi secara terpusat seperti aplikasi Simetri, E-Court, SIPP, siSUPER, SIWAS MARI, Direktori Putusan dan e-Berpadu. Pengadilan Tinggi Palembang memberikan pelayanan kepada publik berupa Website Pengadilan Tinggi Palembang dan E-LID Pengadilan Tinggi Palembang. Pengadilan Tinggi Palembang mempunyai inovasi untuk mendukung Pelayanan Publik yaitu Aplikasi e-Advokat, PERIANG Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1wb9BGCrbBFlszO8ReUUZrJ5_TEmbsQfS?usp=drive_link | agar ditambahkan dengan aplikasi Eraterang, Perkusi, inovasi PT Palembang, yaitu E-Advokat dan aplikasi Periang | |||||||||||||||||||||
33 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang Telah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja pada unit operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik - Monitoring dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - SK Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No. 1326/KPT.W6-U/SK.KP3.4.5/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada Pengadilan Tinggi Palembang - Notula Monev Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada Pengadilan Tinggi Palembang Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1KwH30SvJd8C59Kxead0aDq77mSu4GsJ3?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
34 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
35 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | Pejabat Pegelola Informasi Publik (PPID) telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No. 2198/KPT.W6-U/OT1.6/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 dan telah dilakukan sosialisasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, selain itu untuk mendapatkan informasi pelayanan publik tersedia meja Informasi dan Pengaduan di ruang PTSP Pengadilan Tinggi Palembang - SK Tim PPID No. 2198/KPT.W6-U/OT1.6/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 - Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Pada Pengadilan Tinggi Palembang - SK Penunjukan Tim Pengelola Website, Media Sosial dan TV Informasi PT Palembang Tahun 2026 No. 375/KPT. W6-U/OT1. 2/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 - Media Sosial (Youtube, Facebook, Instagram, Tiktok) - Informasi yang Publikasikan Di Ruang PTSP berupa Banner Maklumat Informasi, Jenis Layanan, Biaya Perkara, TV Informasi, Form Permintaan Informasi, Formulir Permohonan Informasi, Buku permohonan Informasi dan lain-lain. - Notula Sosialisasi SK KMA No. 2-144/SK/KMA/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/166zEoQC1CbosT7PJiI8kwFheBwKnZHQC?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
36 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti yang mana terangkum pada Laporan Pelayanan Informasi - Monev dan tindaklanjut Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Palembang (Monev dan Tindak Lanjut PPID pada Tahun 2024 dan 2025 dilakukan setiap 1 (Satu) Tahun sekali, adapun per Tahun 2026 dilakukan secara rutin tiap 1 (Satu) Bulan sekali). - Laporan Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1BQB2eZw61MdIRs62wxIimAXsiaDfi1WT?usp=drive_link | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
37 | 3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5 | 5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
39 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan dokumen hasil perhitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang tercantum dalam Peta Jabatan dan Rekapitulasi ABK serta Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Palembang rutin memperbarui dokumen DUK, DUS, dan Bezetting. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1-_zN60YB9v6Ra1JB6fiE4AbWG3KJGzqb | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
40 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni (CPNS dan PPPK) di Pengadilan Tinggi Palembang pada tahun 2025 telah sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan kualifikasi pendidikannya dan formasi yang dibutuhkan secara umum. Hasil rekrutmen murni (CPNS dan PPPK) di Pengadilan Tinggi Palembang telah diberikan Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Orientasi PPPK untuk mendukung peran mereka sebagai Aparatur Sipil Negara. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1av1zdVeBW2FlLhqZk9ZBjScqfoBlcs0M Evidence | ||||||||||||||||||||||
41 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dipandang efektif berdasarkan Laporan Monitoring dan Evaluasi CPNS dan PPPK Tahun 2025. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1GPJ7JjsXe3tTLWMNGEtsBSiuB-siVBI0 Evidence | agar melampirkan dokumen monitoring dan evaluasi atas Penempatan Pegawai baru/PPPK yang disesuaikan dengan hasil Anjab, apakah dengan penempatan tersebut kinerja subbag KPTI dan Keuangan menjadi lebih baik? | |||||||||||||||||||||
42 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,5 | 0,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
43 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang pada tahun 2025 telah melaksanakan mutasi internal pegawai pelaksana sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Januari 2025 dan pada bulan Juli 2025 dan telah melaksanakan Rapat Tim Baperjakat sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Januari 2025, Agustus 2025, dan November 2025 dengan memperhatikan ketentuan pola promosi dan mutasi yang berlaku sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai pelaksana. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1quAcscXusRWGnbdsy_sCfRnhqGn0rtRK Evidence | agar melampirkan data dukung yang menjelaskan bahwa mutasi internal dilakukan untuk pengembangan karier pegawai dan bukan hanya karena kekurangan personil. | |||||||||||||||||||||
44 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang dalam melaksanakan mutasi antar jabatan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dalam bentuk SK KPT. Palembang Nomor : 1458/KPT.W6-U/KP4.1.4/V/2025 tentang Ketentuan Pola Promosi dan Mutasi Hakim dan Ketentuan Promosi, Mutasi, dan Rotasi Pegawai pada Pengadilan Tinggi Palembang dan SK KPT. Palembang Nomor : 387/KPT.W6-U/KP4.1.4/I/2025 dan SK KPT. Palembang Nomor : 2392/KPT.W6-U/KP4.1.4/VII/2025 tentang Tim Baperjakat Pengadilan Tinggi Palembang. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/16jf7Mj7m_iervyY25kflfXG6t_Ih8g_0 Evidence | ||||||||||||||||||||||
45 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah membuat dokumen monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja pada tahun 2025 (Tahunan) dan membuat dokumen monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Triwulan I Tahun 2026. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1MGq3aCADAD9RtLKQojrTGqLQZ_TeNDzv Evidence | agar yang dimonev adalah apakah mutasi internal telah efektif atau meningkatkan/memperbaiki kinerja satu bagian atau tidak. adapun data yang dilampirkan PT Palembang adalah mengevaluasi kegiatan Baperjakatnya/ | |||||||||||||||||||||
46 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
47 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah menyusun dokumen Training Need Analysis (TNA) guna mengumpulkan informasi tentang kemampuan dan pengetahuan kerja pegawai untuk pengembangan kompetensi pegawai. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1tifzzYxdgI9IdQl5Gs-h3JUqJ2x6xoZT | agar data dukung yang tidak terkait dengan Training Need Analysis (TNA) dapat dikeluarkan dari folder data dukung, dan ditambahkan data dukung TNA dan bukan hanya SK Tim Analisis Pengembangan Kompetensi. | |||||||||||||||||||||
48 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1Khs8OC8txv1YhESoYaW3IR_7siQGrfuZ | ||||||||||||||||||||||
49 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan pada Pengadilan Tinggi Palembang adalah 0%. Hal tersebut dikarenakan nilai capaian IP ASN Pengadilan Tinggi Palembang masuk kategori Tinggi berdasarkan data pada SIKEP Mahkamah Agung RI. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1655bNuduDSYatzVauosD94rdJFQngv0O Evidence | ||||||||||||||||||||||
50 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A | 1 | Seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Palembang telah diberikan kesempatan untuk memperoleh haknya untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1H8dyXp4AOsbwl2QGQlA4Oekkxbia4gSm Evidence | ||||||||||||||||||||||
51 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/19-dpwLNC87K9879WtF4EIbFPx9PZwsqQ | ||||||||||||||||||||||
52 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1Nb1e4dNmZpysFnq7JNYZjl098ZCRiGeJ | ||||||||||||||||||||||
53 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2 | 2 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
54 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi yang tercantum dalam dokumen SKP awal tahun. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ZqPqHguUpXEiyxOHJKW8b_SY52ascuby | ||||||||||||||||||||||
55 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang dalam pengukuran kinerja individunya telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu atasan langsungnya. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/13CiuVG0N5lktxyhNeoccgbbtErn4Ocfd | ||||||||||||||||||||||
56 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang dalam melakukan pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan melalui pembuatan dokumen PCK (Penilaian Capaian Kinerja) sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1XLPDjbtYn-bY_mHyS25X0OFOuwOcfCnN | ||||||||||||||||||||||
57 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang dalam pemberian reward kepada pegawainya berdasarkan hasil penilaian kinerja individu. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang setiap triwulan memberikan penghargaan bagi Petugas PTSP Teladan dan juga memberikan penghargaan bagi Pegawai Teladan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/19VsksHB9ZeSoTafadqNsBgiUWj0YPUm6 | ||||||||||||||||||||||
58 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
59 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku melalui SK KPT. Palembang tentang Penegakan Pengawasan Disiplin Kerja, SK KPT. Palembang tentang Ketentuan Pakaian Dinas bagi Hakim dan ASN di PT. Palembang, dan Notulen Rapat Dinas Bulanan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1dLYA-i5za9ypr315XQjnnHqo-xKZCQiw | ||||||||||||||||||||||
60 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
61 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah rutin melakukan pemutakhiran data pegawai setiap bulan pada tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026 dan data informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ny66nX76bi0jO8ar3N6rq1uCah1UbU__ Evidence | ||||||||||||||||||||||
62 | 4. | Penguatan Akuntabilitas | 5 | 5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | i | Keterlibatan Pimpinan | 2,5 | 2,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
64 | 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A | 1 | Pimpinan Pengadilan Tinggi Palembang telah terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan, dibuktikan dengan peran aktif pimpinan pada Rapat Penyusunan Anggaran (Baseline), Rapat Penentuan Target Kinerja, serta Rapat Penyusunan Dokumen SAKIP. Evidence Tahun 2024: 1. Dokumen Rapat Penyusunan Pagu Indikatif 2024; 2. Dokumen Rapat Penyusunan Baseline 2025; 3. Dokumen Rapat Penyusunan Baseline tahun 2026; 4. Dokumen Rapat Tim Penyusun Laptah dan SAKIP 2023. Evidence Tahun 2025: 1. Dokumen Rapat Penentuan Target RENSTRA dan IKU; 2. Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP 2024; 3. Dokumen Rapat Penyusunan Baseline 2027; 4. Dokumen Reviu IKU. Evidence Tahun 2026: Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP dan Laptah 2025. https://drive.google.com/drive/folders/1aEybzSW6NHxuVFdsr3t4_oXafPgk5DvR | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
65 | 12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A | 1 | Pimpinan Pengadilan Tinggi Palembang telah terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan penyusunan penetapan perjanjian kinerja, dibuktikan dengan peran aktif pimpinan pada Rapat Penentuan Target Rencana Strategis serta Rapat Penyusunan SAKIP dan Laptah setiap tahunnya. Evidence Tahun 2024: 1. Dokumen Rapat Reviu Renstra 2020-2024, RKT 2023, PK 2023; 2. Dokumen Rapat Tim Penyusun Laptah dan SAKIP 2023; 3. Perjanjian Kinerja 2024. Evidence Tahun 2025: 1. Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP 2024; 2. Dokumen Rapat Penentuan Target RENSTRA 2025-2029; 3. Revisi Perjanjian Kinerja 2025. 4. Reviu RKT Tahun 2025. PERBAIKAN: 1. Perjanjian Kinerja Tahun 2025; 2. Rencana Kinerja Tahun 2025. Evidence Tahun 2026: Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP dan Laptah 2025 https://drive.google.com/drive/folders/1KpQLkinhyJULS0wgfq1sXXS_zL6Y40-W | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
66 | 12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A | 1 | Pimpinan Pengadilan Tinggi Palembang telah terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan, dibuktikan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja per Bulan dan per Triwulan serta pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan. Evidence Tahun 2024: 1. Monev Capaian Kinerja per Bulan 2024; 2. Monev Capaian Kinerja per Triwulan tahun 2024; 3. Tindak Lanjut LHE AKIP 2023. Evidence Tahun 2025: 1. Monev Capaian Kinerja per Triwulan tahun 2025; 2. Dokumen Rapat Rutin Bulanan tahun 2025; 3. Monev Capaian Kinerja per Triwulan tahun 2025. Evidence Tahun 2026: 1. Monev Capaian Kinerja per Bulan tahun 2026; 2. Tindak Lanjut LHE AKIP 2024. https://drive.google.com/drive/folders/1kIXafIMniCTHPLBD3v4THF9LN6cASU1Q | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
67 | ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,5 | 2,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
68 | 12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah memiliki dokumen perencanaan kinerja secara lengkap setiap tahunnya, dengan mengacu kepada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Evidence Tahun 2024: 1. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035; 2. Reviu Rencana Strategis ke-5 2020-2024; 3. Reviu Rencana Kinerja Tahun 2024; 4. Rencana Kinerja Tahun 2025; 5. Perjanjian Kinerja 2024; 6. Rencana Aksi Kinerja 2024. Evidence Tahun 2025: 1. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035; 2. Rancangan Rencana Strategis 2025 - 2029; 3. Reviu Rencana Kinerja Tahun 2025; 4. Rencana Kinerja Tahun 2026; 5. Perjanjian Kinerja 2025; 6. Rencana Aksi Kinerja 2025. PERBAIKAN: Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Evidence Tahun 2026: 1. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035; 2. Revisi Rencana Strategis 2025-2029; 3. Rencana Kinerja Tahun 2026; 4. Rencana Kinerja Tahun 2027; 5. Perjanjian Kinerja Tahun 2026; 6. Rencana Aksi Kinerja 2026. https://drive.google.com/drive/folders/13PyDJ9WxyzMJ9SmU-NmUzV-wzhN7d4nv | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
69 | 12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | YA | 1 | Dokumen Perencanaan Kinerja Pengadilan Tinggi Palembang yang disusun setiap tahun telah berorientasi hasil. Evidence Tahun 2024: 1. Analisis - Dokumen Perencanaan telah berorientasi hasil; 2. Laporan Hasil Evaluasi AKIP PT Palembang 2023; 3. Matriks Tindak Lanjut LHE AKIP 2023; 4. Rencana Aksi Kinerja 2024; 5. LKJIP Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2023. Evidence Tahun 2025: 1. Analisis - Dokumen Perencanaan telah berorientasi hasil; 2. LHE AKIP PT Palembang TA 2024; 3. Tindak Lanjut LHE AKIP 2024; 4. Rencana Aksi Kinerja 2025; 5. Reviu Rencana Aksi Kinerja 2025; 6. LKjIP PT Palembang 2024. Evidence Tahun 2026: 1. Rencana Aksi Kinerja 2026; 2. LKjIP 2025; 3. Tindak Lanjut LHE AKIP 2024. https://drive.google.com/drive/folders/1_Rew3c1I3DoORinTRhSSB5t-KLNzHhlD | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
70 | 12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | YA | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap tahun. Evidence Tahun 2024: Dokumen Reviu IKU 2024 Evidence Tahun 2025: Dokumen Reviu IKU 2025 Evidence Tahun 2026: IKU_2025-2029 https://drive.google.com/drive/folders/191NpMvkufc6R-65Uzo-TRPw2CC8yTOdc | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
71 | 12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A | 1 | Indikator Kinerja Pengadilan Tinggi Palembang yang disusun setiap tahunnya telah memenuhi kriteria SMART. Evidence Tahun 2024: 1. Analisis Indikator Kinerja Telah SMART; 2. Reviu IKU 2024; 3. Laporan Hasil Evaluasi PT Palembang Tahun 2024; 4. Tindak Lanjut LHE AKIP 2023; 5. SK Sekma tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah Agung. Evidence Tahun 2025: 1. Analisis Indikator Kinerja Telah SMART; 2. Reviu IKU 2025; 3. LHE AKIP PT Palembang TA 2024; 4. SK Sekma tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah Agung. Evidence Tahun 2026: 1. IKU_2025-2029; 2. Tindak Lanjut LHE AKIP 2024; 3. SK SEKMA 27101 tentang Penetapan IKU 2025-2029. https://drive.google.com/drive/folders/1XYh90jFUBwXcDcosIFc66PJbpGrEHbcS | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
72 | 12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | YA | 1 | Laporan Kinerja Pengadilan Tinggi Palembang telah disusun secara tepat waktu setiap tahunnya. LKjIP PT Palembang telah dilaporkan dan dipublikasi secara tepat waktu diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI tanggal 26 Februari 2025. Evidence Tahun 2024: 1. Bukti Pengiriman dan Publikasi Tepat Waktu; 2. LKJIP PT Palembang Tahun 2023. Evidence Tahun 2025: 1. LKjIP publikasi tepat waktu; 2. LKjIP PT Palembang 2024. Evidence Tahun 2026: 1. Bukti Publikasi Tepat Waktu; 2. LKjIP PT Palembang 2025. https://drive.google.com/drive/folders/1Fs2rtMRQeMsUHwiABrWzCKpSsv-lRUBZ | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
73 | 12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A | 1 | Laporan Kinerja Pengadilan Tinggi Palembang telah memberikan informasi tentang kinerja setiap tahunnya. Evidence Tahun 2024: LKjIP Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2023. Evidence Tahun 2025: LKjIP Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2024. Evidence Tahun 2026: LKjIP Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025. https://drive.google.com/drive/folders/1I4qYtw-FcONc23rmJtZy3-e_s0OU5Izc | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
74 | 12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | YA | 1 | Terdapat Sistem Informasi/Mekanisme Informasi Kinerja yang telah diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang setiap tahunnya. Evidence Tahun 2024: Screenshot Aplikasi, Penjelasan terkait Sistem Informasi_Mekanisme Informasi Kinerja. Evidence Tahun 2025: 1. Screenshot EIS tahun 2025; 2. Screenshot SIPP tahun 2025. Evidence Tahun 2026: Screenshot SIPP tahun 2026. https://drive.google.com/drive/folders/1DOg7v94ke3Q7ta88M92h1RHLi12s7z4m | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
75 | 12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja setiap tahunnya, dibuktikan dengan: Evidence Tahun 2024: 1. Sertifikat Pelatihan terkait AKIP; 2. SK Tim Penyusun LKjIP dan SDM tersertifikasi. Evidence Tahun 2025: Laporan Kegiatan Peningkatan SDM yang menangani SAKIP 2025. Evidence Tahun 2026: Tim Penyusun LKjIP Tahun 2025 telah bersertifikasi. https://drive.google.com/drive/folders/13nPp39Xn_PXyI_IOJk9IiILvxQOFEd-d | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
76 | 5. | Penguatan Pengawasan | 7,5 | 7,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
77 | i | Pengendalian Gratifikasi | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
78 | 12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melaksanakan Public Campaign pada tanggal 10 Maret 2026 berupa kegiatan pembagian stiker anti gratifikasi dan sekaligus dirangkaiakan dengan pembagian paket takjil buka puasa dimana disampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Tinggi Palembang sedang melaksanakan pembangunan zona integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh anggota satuan kerja dimana diharapkan meningkatnya kesadaran dan mengajak masyarakat untuk semangat dalam memberantas korupsi dan gratifikasi. Selain itu PengadilanTinggi Palembang juga melakukan Public Campaign secara berkala kepada masyarakat dengan memasang spanduk/banner pencegahan gratifikasi, memutar rekaman audio anti-gratifikasi yang disiarkan secara teratur pada lingkungan satuan kerja, menyediakan Kotak Penyimpanan Sementara Pengendalian Gratifikasi, menyediakan Ruang Tamu Terbuka serta Ruang Steril pada Area PTSP dan himbauan anti-gratifikasi yang tertera pada setiap pintu ruangan Majelis Hakim juga tertera pada struk antrian pengguna layanan. antrian pengguna layanan. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1XRgYyOJqvEiZsTTckhdTYKU-69LfPuMo Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
79 | 12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A | 1 | Pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur, dimana unit pengendalian gratifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1315/KPT.W6U/OT1.2/III/2026 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pengadilan Tinggi Palembang yang beranggotakan 16 (enam belas) orang , yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya praktik gratifikasi serta melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1276/KPT.W6U/OT1.2/III/2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Tinggi Palembang. Selain itu dalam mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, Pengadilan Tinggi Palembang menyiapkan : 1. Kotak Penyimpanan Sementara Pengendalian Gratifikasi 2. CCTV yang dipantau langsung oleh Pimpinan 3. CCTV yang dipantau langsung oleh Dirjen Badilum 4. Ruang Tamu Terbuka serta Ruang Steril pada Area PTSP. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1E61uFnoViVUxQnTn6EoByrfKS1lTjL3c Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
80 | ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
81 | 12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | A | 1 | Pada Pengadilan Tinggi Palembang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah telah diterapkan dengan dibentuknya Tim Kerja SPIP berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 1320/KPT.W6-U/OT1.6/III/2026 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Pengadilan Tinggi Palembang, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 1275/KPT.W6-U/OT1.2/III/2026 tentang Petunjuk Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Pengadilan Tinggi Palembang, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 399/KPT.W6-U/OT1.6/I/2026 tentang Tim Manajemen Risiko di Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2026, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 372/KPT.W6-U/OT1.2/I/2026 tentang Penunjukkan Tim seleksi Pembentukan Tim Kerja ZI, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 373/KPT.W6-U/OT1.2/I/2026 tentang Mekanisme Pembentukan Tim Kerja ZI, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 582/KPT.W6-U/OT1.2/I/2026 tentang Perubahan Tim Kerja Pembangunan ZI, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 376/KPT.W6-U/OT6/I/2026 tentang Penunjukan Sertifikasi AMPUH. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1_o45O51XC1g6aDzFNenAlCgVhwazo45X Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
82 | 12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan yaitu dengan adanya : 1. Laporan Manajemen Risiko (Terdapat Form 1 dan Form 2 Untuk identifikasi Risiko) 2. Adanya Laporan Penilaian PIPK Tahun 2025. 3. Adanya hasil temuan BPK dan tindaklanjutnya Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1Ix8U0HUoYQFj-ht8yWHImIfpSJcmmjto Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
83 | 12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang Telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi dengan adanya : 1. Adanya Laporan Manajemen Risiko (Didalamnya terdapat Form 3 dan Form 4 untuk Pengendalian Risiko) 2. Adanya Rapat Monev Manajemen Risiko Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1rc6Ja2AaoFmKZmfxtO8zxFR73TLl7Tj8 Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
84 | 12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A | 1 | Pada Pengadilan Tinggi Palembang, Sistem Pengendalian Intern telah disosialisasikan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang dilksanakan pada Hari Senin tanggal 9 Maret 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Tinggi Palembang. Sosialisasi SPIP pada Pengadilan Tinggi Palembang juga dilaksanakan pada Tanggal 10 Februari tahun 2025 bersamaan dengan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan juga dan masuk dalam rapat bulan februari tahun 2025 pada Pengadilan Tinggi Palembang. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1RTHz0BrhuYerGRFzTK8wQPNrqOz4gj9M Evidence | agar dalam keterangan dapat dijelaskan bahwa sosialisasi bukan hanya dilakukan pada tanggal 9 Maret 2026, namun di tanggal lain dan juga bersamaan dengan sosialisasi topik lainnya | |||||||||||||||||||||
85 | iii | Pengaduan Masyarakat | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
86 | 12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A | 1 | Kebijakan penanganan pengaduan pada Pengadilan Tinggi Palembang telah diimplementasikan melalui surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1110/KPT.W.6-U/OT1.6/II/2026 tentang Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Palembang yang berjumlah 7 (tujuh) orang, surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1321/KPT.W.6U/PW1.1.1/III/2026 tentang Penanganan Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS serta surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1112/KPT.W.6-U/PW1.1.1/II/2026 tentang Pembentukan Unit Penanggung Jawab Pengelola Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan Pengadilan Tinggi Palembang yang berjumlah 12 (dua belas) orang, surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 296/KPT.W6-U/OT1.2/I/2026 tentang Penunjukan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4NI) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) pada Pengadilan Tinggi Palembang. Serta Pengadilan Tinggi Palembang menyediakan sarana pengaduan melalui website SIWAS dan Kotak Pengaduan serta Formulir Pengaduan yang tersedia pada Meja Pengaduan di Ruang PTSP, Email Pengaduan, HP Pengaduan, Media Sosial, Kotak Pengaduan dan Website PT Palembang dan adanya browsur serta banner Pengaduan pada area pelayanan PTSP. Pengadilan Tinggi Palembang juga telah mengadakan Sosialisasi Pengaduan. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1rpsV_b1AaLNlv8yTtNyJpvhIwn7fLcL5 Evidence | agar melampirkan SK tahun 2025, karena pembangunan Zona Integritas yang dievaluasi adalah pembangunan zona integritas yang dilakukan pada tahun 2025. | |||||||||||||||||||||
87 | 12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | YA | 1 | Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk pada Pengadilan Tinggi Palembang seluruhnya telah ditindaklanjuti serta laporan penanganan pengaduan setiap bulan akan dimonitoring oleh tim penanganan pengaduan dan dilaporkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1xlLNHj6h__HUFnbqVVdi6Dr9OeMFsJhR Evidence | agar hanya melampirkan laporan pengaduan yang dipisahkan dalam folder 2025 dan folder 2026 | |||||||||||||||||||||
88 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A | 1 | Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Penanganan Pengaduan yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1QUkvpkOVQVjXepEAEq3bg_RL_qH2KZ2G Evidence | agar hanya melampirkan monev laporan pengaduan yang dipisahkan dalam folder 2025 dan folder 2026 | |||||||||||||||||||||
89 | 12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A | 1 | Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Palembang segera setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1z4XbgiMDOWcaUNSyq-GkF-_Q8k6apAlq Evidence | agar hanya melampirkan monev dan tindak lanjut laporan pengaduan yang dipisahkan dalam folder 2025 dan folder 2026 | |||||||||||||||||||||
90 | iv | Whistle-Blowing System | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
91 | 12a. Whistle Blowing System telah diterapkan | A | 1 | Whistle Blowing System pada Pengadilan Tinggi Palembang telah diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1316/KPT.W.6-U/OT1.6/III/2026 tentang Penunjukan Tim Pengelola Whistle Blowing System pada Pengadilan Tinggi Palembang yang beranggotakan 5 (lima) orang, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya pengaduan serta melaporkan hasil kerjanya kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang. Serta Pengadilan Tinggi Palembang menyediakan sarana pengaduan melalui website SIWAS dan Kotak Pengaduan yang tersedia di Ruang PTSP https://drive.google.com/drive/folders/1LfcPIf4K_wkUEP7uBSaUonpVax0PjOJW Evidence | agar melampirkan SK tahun 2025 dan lampirkan juga Laporan WBS yang ada di google drive pada indikator sebelumnya. | |||||||||||||||||||||
92 | 12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan whistle blowing system dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan diikuti oleh Tim Pengelola Whistle Blowing System yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1_2QcviMCe0_AbcJA_xoleavBptlmCjPW Evidence | agar dapat dibuat 2 folder tahun 2025 dan tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
93 | 12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A | 1 | Pada Pengadilan Tinggi Palembang seluruh Hasil Evaluasi atas penerapan Whiste Blowing System Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentan Pedoman Penanganan Pengaduan dan Whistle Blowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya. Adapun linkya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1pDx18_pAXCsf-Rh_QPDAOUbUycsA-X4x Evidence | Sudah memadai, dikarenakan sudah sesuai dengan bukti data dukung yang dilampirkan | |||||||||||||||||||||
94 | v | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,5 | 1,5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | 12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A | 1 | Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama dengan eviden : 1. Terdapat Matrik identifikasi benturan kepentingan dengan Subjek yaitu Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Kabbag, Panmud, Panitera Pengganti, Seluruh Fungsional, Staf dan PPPK. Matrik identifikasi benturan kepentingan ini memuat tentang bentuk benturan kepentingan, situasi terjadinya saat benturan kepentingan, dan strategi penanganan. 2. Tabel daftar hubungan afiliasi pribadi antara ASN pada Pengadilan Tinggi Palembang. Untuk afiliasi ini ada 8 orang ASN yang mempunyai hubungan kekeluargaan. dalam tabel ini juga memuat tentang hubungan afiliasi, nama ASN, Keterangan, Jabatan dan Potensi Benturan kepentingan Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1tZlgbN6S7hAcOcLLDiRVUGvZLgjlyLem Evidence | agar melampirkan Surat Keputusan terkait penerapan penanganan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, termasuk penjelasan atas identifikasi bentuk-bentuk benturan kepentingan. | |||||||||||||||||||||
96 | 12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A | 1 | Pada Pengadilan Tinggi Palembang, Benturan kepentingan telah disosialisasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan Pengadilan Tinggi Palembang. Kegiatan Sosialisasi ini Pesertanya diikuti oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang, Para Advokat, Dosen dan Mahasiswa. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1bSudPKz5_jeXRpmk9YGrCO9JrNixN8oa Evidence | agar melampirkan sosialisasi benturan kepentingan yang dilakukan pada tahun 2025 | |||||||||||||||||||||
97 | 12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Tinggi Palembang telah diimplementasikan ke seluruh layanan melalui : 1. Pembentukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1585/KPT.W6-U/OT1.2/III/2026 2. Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 1317/KPT.W6-U/OT1.2/III/2026 3. Adanya SK Tim Penanganan Benturan Kepentingan Nomor 3278/KPT.W6-U/OT1.2/IX/2024 tanggal 12 September 2024. SK ini berlaku juga untuk di tahun 2025 4. Adanya SK Pedoman Penaganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3263/KPT.W6-U/OT1.2/IX/2024 tanggal 12 September 2024. SK ini berlaku juga untuk di tahun 2025 5. Adanya Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Palembang tahun 2025 yang ditandatangani Pimpinan dan Seluruh unsur pada Pengadilan Tinggi Palembang 6. Adanya Form Laporan Benturan Kepentingan Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1M4mPU6_-werMvGg-F-axlXCgXxzPuVqc Evidence | agar dapat melampirkan SK tahun 2024, jika memang SK tersebut masih berlaku di tahun 2025, dan melampirkan surat pernyataan di tahun 2025 karena pembangunan ZI yang dievaluasi adalah pada periode tahun 2025. | |||||||||||||||||||||
98 | 12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A | 1 | Pada Pengadilan Tinggi Palembang Penanganan Benturan Kepentingan telah dilakukan evaluasi secara berkala oleh unit kerja. Selama Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 tidak terdapat benturan kepentingan sehingga hasilnya Nihil. Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1QlZs6FQNlxLgCeqnF2NCUlfPdnDTGVJB Evidence | ||||||||||||||||||||||
99 | 12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A | 1 | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti. Selama Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 tidak ditemukan benturan kepentingan sehingga tindak lanjutnya Nihil Adapun linknya sebagai berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1IJqunxMIitlErFDW2ltwpD-O81l3y08Y Evidence | ||||||||||||||||||||||
100 | 6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 5 | 5 | 100,00% | |||||||||||||||||||||