ABCDEFGHIJKLMNOPQRSUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAVAW
1
S-S-283-1044-6706-2018
2
Standar ARKDARINGLURING
3
StandarNo urutElemen PenilaianDATA DAN BUKTI TELUSUR DIDIOSNilai
Fakta dan Analisis
Rekomendasi
Capaian AKP
4
AKP. 1 Rumah sakit menetapkan proses skrining baik pasien rawat inap maupun
rawat jalan untuk mengidentifikasi pelayanan Kesehatan yang
dibutuhkan sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit.
aRumah sakit telah menetapkan Regulasi akses dan kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) - f) pada gambaran umum.Dokumen Regulasi: Akses dan Kesinambungan Pelayanan yang memuat poin:
a) Skrining pasien di RS
b) Registrasi dan admisi di RS
c) Pelayanan berkesinambungan
d) Transfer pasien internal dalam RS
e) Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut
f) Transportasi RS
10100.00%334181274
5
bRumah sakit telah menerapkan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit dan terdokumentasi.a. Interview staf medis terkait proses skrining
b.
Dokumen rekam medis: skrining / penapisan
10334181275
6
cAda proses untuk memberikan hasil pemeriksaan diagnostik kepada tenaga kesehatan yang kompeten/terlatih untuk bertanggung jawab menentukan apakah pasien akan admisi, ditransfer, atau dirujuk.Dokumen Bukti: hasil pemeriksaan diagnostik10334181277
7
dBila kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi sesuai misi dan sumber daya yang ada, maka rumah sakit akan merujuk atau membantu pasien ke fasilitas pelayanan yang sesuai kebutuhannya.a. Dokumen Bukti terkait proses merujuk pasien
b. Interview PPA terkait proses merujuk
10334181279
8
AKP. 1.1 Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang
membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk pengkajian
dan tindakan.
aProses triase dan pelayanan kegawatdaruratan telah diterapkan oleh staf yang kompeten dan bukti dokumen kompetensi dan kewenangan klinisnya tersedia.a. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) staf medis terkait proses triase dan layanan gawat darurat
b. Dokumen Bukti : personal file staf
10334181281
9
bStaf telah menggunakan kriteria triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya.a. Dokumen rekam medis: Triase
b. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) PPA
10334181284
10
cPasien darurat dinilai dan distabilkan sesuai kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan didokumentasikan dalam rekam medis.a. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) staf medis
b. Dokumen rekam medis gawat darurat
10335181287
11
AKP. 1.2 Rumah sakit melakukan skrining kebutuhan pasien saat admisi rawat inap
untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, rehabilitatif,
pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif.
aRumah sakit telah melaksanakan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif.a. Dokumen Bukti terkait proses skriniing untuk penetapan kebutuhan pelayanan pasien
b. Dokumen rekam medis
10335181288
12
bRumah sakit telah menetapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan khusus/spesialistik menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medis.a. Dokumen Regulasi : kriteria masuk dan keluar unit pelayanan khusus / spesialistik berdasarkan parameter diagnostik, objektif dan berbasis fisiologis
b. Dokumen rekam medis unit layanan khusus / spesialistik



10335181290
13
cRumah sakit telah menerapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medisa. Dokumen rekam medis di unit layanan khsus / spesialistik
b. Interview PPA
10335181293
14
dStaf yang kompeten dan berwenang di unit pelayanan khusus dan unit pelayanan intensif terlibat dalam penyusunan kriteria masuk dan kriteria keluar di unitnya.a. Interview PPA
b. Dokumen Bukti: personal file staf medis
10
15
AKP.1.3 Rumah Sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan
memberikan informasi kepada pasien jika terjadi penundaan dan
kelambatan pelaksanaan tindakan/pengobatan dan atau pemeriksaan
penunjang diagnostik.
aPasien dan atau keluarga diberi informasi jika ada penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya dan dicatat di rekam medis.a. Dokumen rekam medis: Edukasi pasien dan keluarga terintegrasi
10337181304
16
bPasien dan atau keluarga diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis.a. Interview PPA
b. Dokumen rekam medis: Edukasi pasien dan keluarga terintegrasi
10337181305
17
AKP. 2 Rumah Sakit menetapkan proses penerimaan dan pendaftaran pasien
rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat darurat.
aRumah sakit telah menerapkan proses penerimaan pasien meliputi poin a) - f) maksud dan tujuan.Dokumen Regulasi: yang memuat proses penerimaan pasien yang meliputi poin:
a) Pendaftaran pasien gawat darurat
b) Penerimaan langsung pasien dari IGD ke rawat inap
c) Admisi pasien rawat inap
d) Pendaftaran pasien rawat jalan
e) Observasi pasien
f) Pengelolaan pasien bila tidak tersedia tempat tidur
10338181306
18
bRumah sakit telah menerapkan sistim pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun secara online dan dilakukan evaluasi dan tindak lanjutnya.a. Dokumen Bukti: Sistem Pendaftaran Pasien di RS
b. Dokumen Bukti: bukti review dan evaluasi berkala serta tindak lanjutnya
c. Interview staf RS: misalnya pendaftaran pasien rawat jalan
10338181307
19
cRumah sakit telah memberikan informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga.a. Dokumen Bukti / rekam medis
b. Interview - Observasi staf RS


10338181308
20
dSaat diterima sebagai pasien rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap.a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi10338181309
21
AKP. 2.1 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh
area rumah sakit.
aRumah sakit telah melaksanakan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. mencakup poin a) - g) pada maksud dan tujuan.Dokumen Regulasi tentang pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan (Keadaan Penuh Sesak) yang meliputi:
a) ketersediaan tempat tidur di tempat sementara/transit/intermediate sebelum mendapatkan tempat tidur di rawat inap;
b) perencanaan fasilitas, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;
c) perencanaan tenaga untuk memberikan asuhan pasien di tempat sementara/transit termasuk pasien yang diobservasi di unit gawat darurat;
d) alur pelayanan pasien di tempat sementara/transit meliputi pemberian asuhan, tindakan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, tindakan di kamar operasi, dan unit pascaanestes harus sama seperti yang diberikan dirawat inap;
e) efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi);
f) memberikan asuhan pasien yang sama kepada pasien yang dirawat di tempat sementara/transit/intermediate seperti perawatan kepada pasien yang dirawat di ruang rawat inap; dan
g) akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).
10338181310
22
bManajer pelayanan pasien (MPP)/case manager bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan.a. Dokumen Bukti terkait Manajer Pelayanan Pasien / Case Manager
b. Interview MPP
10338181311
23
cRumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya.Dokumen Bukti: adanya proses evaluasi berkala serta upaya perbaikkan terhadap pengelolaan alur pasien 10338181312
24
dAda sistem informasi tentang ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat.a. Dokumen Bukti: sistim informasi ketersediaan tempat tidur
b. Observasi bersama Interview staf terkait pemanfaatan sistim informasi ini
10339181313
25
AKP. 3 Rumah sakit memiliki proses untuk melaksanakan kesinambungan
pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan
(PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/
case manager.
aPara PPA telah memberikan asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.Dokumen Regulasi dan atau Dokumen Bukti yang berisi asuhan pasien terintegrasi bagi pasien, meliputi poin:
a) keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga;
b) dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim
asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader);
c) profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);
d) perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning terintegrasi;
e) asuhan gizi terintegrasi; dan
f) manajer pelayanan pasien/case manager.
10339181314
26
bAda penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan.Dokumen Bukti: SK MPP yang berisi uraian tugas meliputi poin:
a) memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien;
b) mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien;
c) mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai
berikut;
d) asesmen untuk manajemen pelayanan pasien;
e) perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien;
f) komunikasi dan koordinasi;
g) edukasi dan advokasi; dan
h) kendali mutu dan biaya pelayanan pasien.
10339181315
27
cPara profesional pemberi asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.a. Wawancana PPA dan MPP
b. Dokumen Bukti / rekam medis terkait proses koordinasi pelayanan

Meliputi poin:
a) Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap;
b) Pelayanan diagnostik dan tindakan;
c) Pelayanan bedah dan nonbedah;
d) Pelayanan rawat jalan; dan
e) Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya.
10339181316
28
dPencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).Dokumen rekam medis - catatan perkembangan pasien terintegrasi10340181317
29
ePencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).Dokumen rekam medis unit intensif atau unit khusus
10340181318
30
fPerencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit.a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi
b. Wawancana - Observasi PPA
10340181319
31
AKP. 3.1 Rumah sakit menetapkan bahwa setiap pasien harus memiliki dokter
penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada
pasien.
aRumah sakit telah menetapkan bahwa setiap pasien memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan telah melakukan asuhan pasien secara terkoordinasi dan terdokumentasi dalam rekam medis pasien.Dokumen Regulasi tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan10341181320
32
bRumah sakit juga menetapkan proses perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama.a. Dokumen Regulasi tentang Koordinasi Asuhan Pasien antar PPA
b. Dokumen rekam medis terkait pengalian DPJP
10341181321
33
cBila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien.a. Dokumen Regulasi tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
b. Dokumentasi rekam medis : misalnya pada pasien dengan diagnosis kompleks
10341181322
34
AKP. 4 Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada
proses transfer internal antar unit di dalam rumah sakit.
aRumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien.a. Dokumen Regulasi: proses transfer pasien internal
b. Dokumen rekam medis: formulir transfer pasien
10341181323
35
bFormulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan.Dokumen rekam medis: Formulir Transfer internal yang meliputi poin:
a) alasan admisi;
b) temuan signifikan;
c) diagnosis;
d) prosedur yang telah dilakukan;
e) obat-obatan;
f) perawatan lain yang diterima pasien; dan
g) kondisi pasien saat transfer.
10342181325
36
AKP. 5 Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan proses pemulangan pasien
dari rumah sakit berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan
kesinambungan asuhan atau tindakan.
aRumah sakit telah menetapkan kriteria pemulangan pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien beserta edukasinya.Dokumen Regulasi: kriteria pemulangan pasien10342181326
37
bRumah sakit telah menetapkan kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting.Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti yang mengatur cuti rawat inap (izin keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu)10343181328
38
cPenyusunan rencana dan instruksi pemulangan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan diberikan kepada pasien secara tertulis.Dokumen rekam medis10343181329
39
dTindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan.Dokumen rekam medis: resume medis dan atau formulir transfer keluar rumah sakit10343181330
40
AKP. 5.1 Ringkasan pasien pulang (discharge summary) dibuat untuk semua
pasien rawat inap yang keluar dari rumah sakit.
aRumah sakit telah menetapkan Ringkasan pasien pulang meliputi a) - f) pada maksud dan tujuan.Dokumen Regulasi: Ringkasan pasien pulang (discharge summary) / Resume medis yang memuat poin:
a) indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis, dan komorbiditas lain;
b) temuan fisik penting dan temuan-temuan lain;
c) tindakan diagnostik dan prosedur terapi yang telah dikerjakan;
d) obat yang diberikan selama dirawat inap dengan potensi akibat efek
residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus
digunakan di rumah;
e) kondisi pasien (status present); dan
f) instruksi tindak lanjut.
10343181331
41
bRumah sakit memberikan salinan ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan dan tersimpan di dalam rekam medis.Dokumen rekam medis: Ringkasan pasien pulang (discharge summary) / Resume medis
10343181332
42
cFormulir Ringkasan pasien pulang dijelaskan kepada pasien dan atau keluarga.Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi10343181333
43
AKP. 5.2 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak
lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat
keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis.
aRumah sakit telah menetapkan proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan.Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti terkait pengelolaan penundaaan dan atau penolakan rencana asuhan medis10344181334
44
bAda bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi
b. Interview PPA
10344181335
45
cPasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien.a. Dokumen Bukti
b. Wawancana PPA
10344181336
46
dDokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya kepada pasien diberitahu tentang kondisi tersebut.a. Dokumen Bukti10344181337
47
eAda dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan.Dokumen Regulasi: Proses pengelolaan pasien 10345181338
48
AKP. 5.3 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien yang menolak
rencana asuhan medis yang melarikan diri.
aAda Regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri).Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti terkait pengelolaan penundaaan dan atau penolakan rencana asuhan medis (melarikan diri)10345181339
49
bRumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.a. Interview PPA terkait proses identifikasi
b. Dokumen rekam medis
10345181340
50
cRumah sakit melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.Dokumen Bukti10345181341
51
AKP. 5.4 Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi
pasien untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan
sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk
memenuhi kebutuhan pasien.
aAda Regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Dokumen Regulasi terkait proses rujukan ke fasilitas kesehatan lain10345181342
52
bRujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.a. Dokumen rekam medis: formulir rujukan / transfer pasien ke luar rumah sakit
b. Interview PPA
10345181343
53
cRumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.a. Dokumen rekam medis: formulir rujukan / transfer pasien ke luar rumah sakit
b. Interview PPA
10345181344
54
dAda kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk.Dokumen Bukti: kerjasama dengan RS penerima rujukan10345181345
55
AKP. 5.5 Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien
pindah dengan aman.
aRumah sakit memiliki staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.a. Interview Staf
b. Dokumen Bukti
10346181346
56
bSelama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan mencatatnya dalam rekam medis.a. Interview staf medis
b. Dokumen rekam medis
10346181347
57
cSelama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien.a. Dokumen Bukti
b. Observasi Ambulance : Obat, BMHP, Alat Kesehatan dan peralatan medis
10346181348
58
dRumah sakit memiliki proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.a. Dokumen rekam medis
b. Interview PPA
10346181349
59
ePasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.a. Interview staf medis
b. Dokumen rekam medis
10347181350
60
AKP. 5.6 Rumah sakit menetapkan Regulasi untuk mengatur proses rujukan dan
dicatat di rekam medis pasien.
aDokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien.a. Dokumen rekam medis10347181351
61
bDokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut.a. Dokumen rekam medis10348181352
62
cDokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.a. Dokumen rekam medis10348181353
63
dProses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien.a. Dokumen Bukti: evaluasi aspek mutu dan keselamatan
b. Interview staf
10348181354
64
AKP. 5.7 Untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau
diagnosis yang kompleks dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis
Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA.
aRumah sakit telah menetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) meliputi poin a-d dalam maksud tujuan.a. Dokumen Regulasi RS sesuai PRMRJ yang meliputi poin a)- d)10348181355
65
bRumah sakit memiliki proses yang dapat dibuktikan bahwa PRMRJ mudah ditelusur dan mudah di-review.a. Dokumen Bukti terkait PRMRJ - Dokumen rekam medis
10348181356
66
cProses tersebut dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien.Dokumen Bukti terkait evaluasi PRMRJ10348181357
67
AKP. 6. Rumah sakit menetapkan proses transportasi dalam merujuk,
memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan rawat jalan utk
memenuhi kebutuhan pasien.
aRumah sakit memiliki proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi pengkajian kebutuhan transportasi, SDM, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, peralatan medis dan persyaratan PPI yang sesuai dengan kebutuhan pasien.a. Dokumen Regulasi RS terkait transportasi RS
b. Dokumen Bukti (pendukung) terkait dukungan transportasi RS
10349181358
68
bBila Rumah Sakit memiliki kendaraan transport sendiri, ada bukti pemeliharan kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.a. Dokumen Bukti - bukti pemilaharaan transportasi RS10349181359
69
cBila Rumah Sakit bekerja sama dengan jasa transport pasien mandiri, ada bukti kerjasama tersebut dan evaluasi berkala dari Rumah Sakit mengenai kelayakan kendaraan transport, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasia. Dokumen Bukti : dokumen kerjasama RS dengan pihak ketiga (penyedia layanan transportasi bagi RS)10349181360
70
dKriteria alat transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan oleh Rumah Sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.a. Dokumen Bukti: terkait kriteria alat transportasi10349181361
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100