| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | S-S-283-1044-6706-2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Standar ARK | DARING | LURING | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Standar | No urut | Elemen Penilaian | DATA DAN BUKTI TELUSUR | D | I | D | I | O | S | Nilai | Fakta dan Analisis | Rekomendasi | Capaian AKP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | AKP. 1 Rumah sakit menetapkan proses skrining baik pasien rawat inap maupun rawat jalan untuk mengidentifikasi pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit. | a | Rumah sakit telah menetapkan Regulasi akses dan kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) - f) pada gambaran umum. | Dokumen Regulasi: Akses dan Kesinambungan Pelayanan yang memuat poin: a) Skrining pasien di RS b) Registrasi dan admisi di RS c) Pelayanan berkesinambungan d) Transfer pasien internal dalam RS e) Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut f) Transportasi RS | ✓ | ✓ | 10 | 100.00% | 334 | 18 | 1274 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | b | Rumah sakit telah menerapkan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit dan terdokumentasi. | a. Interview staf medis terkait proses skrining b. Dokumen rekam medis: skrining / penapisan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 334 | 18 | 1275 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | c | Ada proses untuk memberikan hasil pemeriksaan diagnostik kepada tenaga kesehatan yang kompeten/terlatih untuk bertanggung jawab menentukan apakah pasien akan admisi, ditransfer, atau dirujuk. | Dokumen Bukti: hasil pemeriksaan diagnostik | ✓ | ✓ | 10 | 334 | 18 | 1277 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | d | Bila kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi sesuai misi dan sumber daya yang ada, maka rumah sakit akan merujuk atau membantu pasien ke fasilitas pelayanan yang sesuai kebutuhannya. | a. Dokumen Bukti terkait proses merujuk pasien b. Interview PPA terkait proses merujuk | ✓ | ✓ | 10 | 334 | 18 | 1279 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | AKP. 1.1 Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk pengkajian dan tindakan. | a | Proses triase dan pelayanan kegawatdaruratan telah diterapkan oleh staf yang kompeten dan bukti dokumen kompetensi dan kewenangan klinisnya tersedia. | a. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) staf medis terkait proses triase dan layanan gawat darurat b. Dokumen Bukti : personal file staf | ✓ | ✓ | 10 | 334 | 18 | 1281 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | b | Staf telah menggunakan kriteria triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya. | a. Dokumen rekam medis: Triase b. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) PPA | ✓ | ✓ | 10 | 334 | 18 | 1284 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | c | Pasien darurat dinilai dan distabilkan sesuai kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan didokumentasikan dalam rekam medis. | a. Interview (dapat dilaksanakan bersama observasi) staf medis b. Dokumen rekam medis gawat darurat | ✓ | ✓ | 10 | 335 | 18 | 1287 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | AKP. 1.2 Rumah sakit melakukan skrining kebutuhan pasien saat admisi rawat inap untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif. | a | Rumah sakit telah melaksanakan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif, pelayanan khusus/spesialistik atau pelayanan intensif. | a. Dokumen Bukti terkait proses skriniing untuk penetapan kebutuhan pelayanan pasien b. Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 335 | 18 | 1288 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | b | Rumah sakit telah menetapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan khusus/spesialistik menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medis. | a. Dokumen Regulasi : kriteria masuk dan keluar unit pelayanan khusus / spesialistik berdasarkan parameter diagnostik, objektif dan berbasis fisiologis b. Dokumen rekam medis unit layanan khusus / spesialistik | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 335 | 18 | 1290 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | c | Rumah sakit telah menerapkan kriteria masuk dan kriteria keluar di unit pelayanan intensif menggunakan parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis dan terdokumentasikan di rekam medis | a. Dokumen rekam medis di unit layanan khsus / spesialistik b. Interview PPA | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 335 | 18 | 1293 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | d | Staf yang kompeten dan berwenang di unit pelayanan khusus dan unit pelayanan intensif terlibat dalam penyusunan kriteria masuk dan kriteria keluar di unitnya. | a. Interview PPA b. Dokumen Bukti: personal file staf medis | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | AKP.1.3 Rumah Sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberikan informasi kepada pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan pelaksanaan tindakan/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik. | a | Pasien dan atau keluarga diberi informasi jika ada penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya dan dicatat di rekam medis. | a. Dokumen rekam medis: Edukasi pasien dan keluarga terintegrasi | ✓ | ✓ | 10 | 337 | 18 | 1304 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | b | Pasien dan atau keluarga diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis. | a. Interview PPA b. Dokumen rekam medis: Edukasi pasien dan keluarga terintegrasi | ✓ | ✓ | 10 | 337 | 18 | 1305 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | AKP. 2 Rumah Sakit menetapkan proses penerimaan dan pendaftaran pasien rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat darurat. | a | Rumah sakit telah menerapkan proses penerimaan pasien meliputi poin a) - f) maksud dan tujuan. | Dokumen Regulasi: yang memuat proses penerimaan pasien yang meliputi poin: a) Pendaftaran pasien gawat darurat b) Penerimaan langsung pasien dari IGD ke rawat inap c) Admisi pasien rawat inap d) Pendaftaran pasien rawat jalan e) Observasi pasien f) Pengelolaan pasien bila tidak tersedia tempat tidur | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1306 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | b | Rumah sakit telah menerapkan sistim pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun secara online dan dilakukan evaluasi dan tindak lanjutnya. | a. Dokumen Bukti: Sistem Pendaftaran Pasien di RS b. Dokumen Bukti: bukti review dan evaluasi berkala serta tindak lanjutnya c. Interview staf RS: misalnya pendaftaran pasien rawat jalan | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1307 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | c | Rumah sakit telah memberikan informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga. | a. Dokumen Bukti / rekam medis b. Interview - Observasi staf RS | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1308 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | d | Saat diterima sebagai pasien rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap. | a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1309 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | AKP. 2.1 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh area rumah sakit. | a | Rumah sakit telah melaksanakan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. mencakup poin a) - g) pada maksud dan tujuan. | Dokumen Regulasi tentang pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan (Keadaan Penuh Sesak) yang meliputi: a) ketersediaan tempat tidur di tempat sementara/transit/intermediate sebelum mendapatkan tempat tidur di rawat inap; b) perencanaan fasilitas, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien; c) perencanaan tenaga untuk memberikan asuhan pasien di tempat sementara/transit termasuk pasien yang diobservasi di unit gawat darurat; d) alur pelayanan pasien di tempat sementara/transit meliputi pemberian asuhan, tindakan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, tindakan di kamar operasi, dan unit pascaanestes harus sama seperti yang diberikan dirawat inap; e) efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi); f) memberikan asuhan pasien yang sama kepada pasien yang dirawat di tempat sementara/transit/intermediate seperti perawatan kepada pasien yang dirawat di ruang rawat inap; dan g) akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya). | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1310 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | b | Manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan. | a. Dokumen Bukti terkait Manajer Pelayanan Pasien / Case Manager b. Interview MPP | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1311 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | c | Rumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya. | Dokumen Bukti: adanya proses evaluasi berkala serta upaya perbaikkan terhadap pengelolaan alur pasien | ✓ | 10 | 338 | 18 | 1312 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | d | Ada sistem informasi tentang ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat. | a. Dokumen Bukti: sistim informasi ketersediaan tempat tidur b. Observasi bersama Interview staf terkait pemanfaatan sistim informasi ini | ✓ | ✓ | 10 | 339 | 18 | 1313 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | AKP. 3 Rumah sakit memiliki proses untuk melaksanakan kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager. | a | Para PPA telah memberikan asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan. | Dokumen Regulasi dan atau Dokumen Bukti yang berisi asuhan pasien terintegrasi bagi pasien, meliputi poin: a) keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga; b) dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader); c) profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi); d) perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning terintegrasi; e) asuhan gizi terintegrasi; dan f) manajer pelayanan pasien/case manager. | ✓ | ✓ | 10 | 339 | 18 | 1314 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | b | Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan. | Dokumen Bukti: SK MPP yang berisi uraian tugas meliputi poin: a) memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien; b) mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien; c) mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut; d) asesmen untuk manajemen pelayanan pasien; e) perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien; f) komunikasi dan koordinasi; g) edukasi dan advokasi; dan h) kendali mutu dan biaya pelayanan pasien. | ✓ | ✓ | 10 | 339 | 18 | 1315 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | c | Para profesional pemberi asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan. | a. Wawancana PPA dan MPP b. Dokumen Bukti / rekam medis terkait proses koordinasi pelayanan Meliputi poin: a) Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap; b) Pelayanan diagnostik dan tindakan; c) Pelayanan bedah dan nonbedah; d) Pelayanan rawat jalan; dan e) Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya. | ✓ | ✓ | 10 | 339 | 18 | 1316 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | d | Pencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT). | Dokumen rekam medis - catatan perkembangan pasien terintegrasi | ✓ | 10 | 340 | 18 | 1317 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | e | Pencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT). | Dokumen rekam medis unit intensif atau unit khusus | ✓ | ✓ | 10 | 340 | 18 | 1318 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | f | Perencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit. | a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi b. Wawancana - Observasi PPA | ✓ | ✓ | 10 | 340 | 18 | 1319 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | AKP. 3.1 Rumah sakit menetapkan bahwa setiap pasien harus memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada pasien. | a | Rumah sakit telah menetapkan bahwa setiap pasien memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan telah melakukan asuhan pasien secara terkoordinasi dan terdokumentasi dalam rekam medis pasien. | Dokumen Regulasi tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan | ✓ | ✓ | 10 | 341 | 18 | 1320 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | b | Rumah sakit juga menetapkan proses perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama. | a. Dokumen Regulasi tentang Koordinasi Asuhan Pasien antar PPA b. Dokumen rekam medis terkait pengalian DPJP | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 341 | 18 | 1321 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | c | Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien. | a. Dokumen Regulasi tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan b. Dokumentasi rekam medis : misalnya pada pasien dengan diagnosis kompleks | ✓ | ✓ | 10 | 341 | 18 | 1322 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | AKP. 4 Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer internal antar unit di dalam rumah sakit. | a | Rumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien. | a. Dokumen Regulasi: proses transfer pasien internal b. Dokumen rekam medis: formulir transfer pasien | ✓ | ✓ | 10 | 341 | 18 | 1323 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | b | Formulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan. | Dokumen rekam medis: Formulir Transfer internal yang meliputi poin: a) alasan admisi; b) temuan signifikan; c) diagnosis; d) prosedur yang telah dilakukan; e) obat-obatan; f) perawatan lain yang diterima pasien; dan g) kondisi pasien saat transfer. | ✓ | 10 | 342 | 18 | 1325 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | AKP. 5 Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan proses pemulangan pasien dari rumah sakit berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan. | a | Rumah sakit telah menetapkan kriteria pemulangan pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien beserta edukasinya. | Dokumen Regulasi: kriteria pemulangan pasien | ✓ | ✓ | 10 | 342 | 18 | 1326 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | b | Rumah sakit telah menetapkan kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. | Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti yang mengatur cuti rawat inap (izin keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu) | ✓ | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1328 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | c | Penyusunan rencana dan instruksi pemulangan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan diberikan kepada pasien secara tertulis. | Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1329 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | d | Tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik perorangan ataupun dimana pasien untuk memberikan pelayanan berkelanjutan. | Dokumen rekam medis: resume medis dan atau formulir transfer keluar rumah sakit | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1330 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | AKP. 5.1 Ringkasan pasien pulang (discharge summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap yang keluar dari rumah sakit. | a | Rumah sakit telah menetapkan Ringkasan pasien pulang meliputi a) - f) pada maksud dan tujuan. | Dokumen Regulasi: Ringkasan pasien pulang (discharge summary) / Resume medis yang memuat poin: a) indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis, dan komorbiditas lain; b) temuan fisik penting dan temuan-temuan lain; c) tindakan diagnostik dan prosedur terapi yang telah dikerjakan; d) obat yang diberikan selama dirawat inap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus digunakan di rumah; e) kondisi pasien (status present); dan f) instruksi tindak lanjut. | ✓ | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1331 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | b | Rumah sakit memberikan salinan ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan dan tersimpan di dalam rekam medis. | Dokumen rekam medis: Ringkasan pasien pulang (discharge summary) / Resume medis | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1332 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | c | Formulir Ringkasan pasien pulang dijelaskan kepada pasien dan atau keluarga. | Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi | ✓ | 10 | 343 | 18 | 1333 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | AKP. 5.2 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis. | a | Rumah sakit telah menetapkan proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan. | Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti terkait pengelolaan penundaaan dan atau penolakan rencana asuhan medis | ✓ | ✓ | 10 | 344 | 18 | 1334 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | b | Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap. | a. Dokumen rekam medis: edukasi pasien dan keluarga terintegrasi b. Interview PPA | ✓ | ✓ | ✓ | 10 | 344 | 18 | 1335 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | c | Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien. | a. Dokumen Bukti b. Wawancana PPA | ✓ | ✓ | 10 | 344 | 18 | 1336 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | d | Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya kepada pasien diberitahu tentang kondisi tersebut. | a. Dokumen Bukti | ✓ | ✓ | 10 | 344 | 18 | 1337 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | e | Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan. | Dokumen Regulasi: Proses pengelolaan pasien | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1338 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | AKP. 5.3 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien yang menolak rencana asuhan medis yang melarikan diri. | a | Ada Regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri). | Dokumen Regulasi atau Dokumen Bukti terkait pengelolaan penundaaan dan atau penolakan rencana asuhan medis (melarikan diri) | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1339 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | b | Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. | a. Interview PPA terkait proses identifikasi b. Dokumen rekam medis | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1340 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | c | Rumah sakit melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. | Dokumen Bukti | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1341 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | AKP. 5.4 Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi pasien untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien. | a | Ada Regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. | Dokumen Regulasi terkait proses rujukan ke fasilitas kesehatan lain | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1342 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | b | Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. | a. Dokumen rekam medis: formulir rujukan / transfer pasien ke luar rumah sakit b. Interview PPA | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1343 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | c | Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. | a. Dokumen rekam medis: formulir rujukan / transfer pasien ke luar rumah sakit b. Interview PPA | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1344 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | d | Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk. | Dokumen Bukti: kerjasama dengan RS penerima rujukan | ✓ | ✓ | 10 | 345 | 18 | 1345 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | AKP. 5.5 Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman. | a | Rumah sakit memiliki staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien. | a. Interview Staf b. Dokumen Bukti | ✓ | ✓ | 10 | 346 | 18 | 1346 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | b | Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan mencatatnya dalam rekam medis. | a. Interview staf medis b. Dokumen rekam medis | ✓ | ✓ | 10 | 346 | 18 | 1347 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | c | Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien. | a. Dokumen Bukti b. Observasi Ambulance : Obat, BMHP, Alat Kesehatan dan peralatan medis | ✓ | ✓ | 10 | 346 | 18 | 1348 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | d | Rumah sakit memiliki proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. | a. Dokumen rekam medis b. Interview PPA | ✓ | ✓ | 10 | 346 | 18 | 1349 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | e | Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. | a. Interview staf medis b. Dokumen rekam medis | ✓ | ✓ | 10 | 347 | 18 | 1350 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | AKP. 5.6 Rumah sakit menetapkan Regulasi untuk mengatur proses rujukan dan dicatat di rekam medis pasien. | a | Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien. | a. Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 347 | 18 | 1351 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | b | Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut. | a. Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1352 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | c | Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan. | a. Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1353 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | d | Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien. | a. Dokumen Bukti: evaluasi aspek mutu dan keselamatan b. Interview staf | ✓ | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1354 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | AKP. 5.7 Untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA. | a | Rumah sakit telah menetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) meliputi poin a-d dalam maksud tujuan. | a. Dokumen Regulasi RS sesuai PRMRJ yang meliputi poin a)- d) | ✓ | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1355 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | b | Rumah sakit memiliki proses yang dapat dibuktikan bahwa PRMRJ mudah ditelusur dan mudah di-review. | a. Dokumen Bukti terkait PRMRJ - Dokumen rekam medis | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1356 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | c | Proses tersebut dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien. | Dokumen Bukti terkait evaluasi PRMRJ | ✓ | 10 | 348 | 18 | 1357 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | AKP. 6. Rumah sakit menetapkan proses transportasi dalam merujuk, memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan rawat jalan utk memenuhi kebutuhan pasien. | a | Rumah sakit memiliki proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi pengkajian kebutuhan transportasi, SDM, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, peralatan medis dan persyaratan PPI yang sesuai dengan kebutuhan pasien. | a. Dokumen Regulasi RS terkait transportasi RS b. Dokumen Bukti (pendukung) terkait dukungan transportasi RS | ✓ | ✓ | 10 | 349 | 18 | 1358 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | b | Bila Rumah Sakit memiliki kendaraan transport sendiri, ada bukti pemeliharan kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | a. Dokumen Bukti - bukti pemilaharaan transportasi RS | ✓ | ✓ | 10 | 349 | 18 | 1359 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | c | Bila Rumah Sakit bekerja sama dengan jasa transport pasien mandiri, ada bukti kerjasama tersebut dan evaluasi berkala dari Rumah Sakit mengenai kelayakan kendaraan transport, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi | a. Dokumen Bukti : dokumen kerjasama RS dengan pihak ketiga (penyedia layanan transportasi bagi RS) | ✓ | ✓ | 10 | 349 | 18 | 1360 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | d | Kriteria alat transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan oleh Rumah Sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi. | a. Dokumen Bukti: terkait kriteria alat transportasi | ✓ | ✓ | 10 | 349 | 18 | 1361 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||