ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
TABEL 79
2
DEFINISI OPERASIONAL
3
Pengawasan kualitas air minum aman
4
Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun
5
eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana
6
penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas
7
air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun
8
juga aman untuk dikonsumsi.
9
Sarana Air Minum
10
Sarana air minum yang memiliki Penyelenggara air minum:
11
1. BUMN/BUMD (misal PDAM) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
12
2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
13
3. DAM, Pengelola Permukiman, Pengelola Rumah Susun,
14
4. Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM) pedesaan/PAMSIMAS,
15
5. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
16
6. Pengelola Kawasan Khusus, dan
17
7. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS).
18
Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman)
19
Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan
20
memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada.
21
Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola
22
Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5)
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100