| B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIK PENILAIAN KINERJA PROGRAM STUDI – PROGRAM SARJANA | ||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||
3 | No | Elemen | Deskriptor | sangat baik = 4 | baik = 3 | cukup = 2 | Skor | ||||||||||||||||||
4 | 1.1 Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi | ||||||||||||||||||||||||
5 | 1 | 1.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS. | 1.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS yang mencakup: A. Rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sangat sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. | Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang cukup sesuai dengan VMTS PT,memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | |||||||||||||||||||
6 | 2 | B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS. | B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS sangat memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi | Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS cukup memenuhi tahapan yang jelas,dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. | |||||||||||||||||||
7 | 3 | C. Rumusan visi keilmuan PS. | C. Rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level 6. | Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara sangat jelas. | Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara jelas. | Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara cukup jelas. | |||||||||||||||||||
8 | 2.1 Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama | ||||||||||||||||||||||||
9 | 4 | 2.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terkait sistem tata pamong. | 2.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang sangat memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong,dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola,Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil | Tersedianya dokumen kebijakan, standar,IKU, dan IKT yang cukup memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong,dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel,b) transparan, c) akuntabel,d) bertanggung jawab,dan e) adil. | 5 | ||||||||||||||||||
10 | 5 | B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. | B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
11 | 6 | C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. | C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
12 | 7 | D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. | D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
13 | 3.1 Kemahasiswaan | ||||||||||||||||||||||||
14 | 8 | 3.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa terkait sistem rekrutmen. | 3.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa. | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa,disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
15 | 9 | B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. | B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
16 | 10 | C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa. | C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa dilevel lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa dilevel lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
17 | 4.1 Sumber Daya Manusia | ||||||||||||||||||||||||
18 | 11 | 4.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM terkait ketersediaan Profil DTPR. | 4.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM mencakup: A. Ketersediaan Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi). | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi,keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya profil DTPR (kualifikasi,keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 7,5 | ||||||||||||||||||
19 | 12 | B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR | B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
20 | 13 | C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. | C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
21 | 14 | D. Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR | D.Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerj a DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan lengkap | Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR disertai bukti sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
22 | 4.1 Keuangan, Sarana dan Prasarana | ||||||||||||||||||||||||
23 | 15 | 5.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT terkait keuangan, sarana, dan prasarana mendukung penyelenggaraan tridarma. | 5.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM,pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran,penelitian dan PkM,pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 5,5 | ||||||||||||||||||
24 | 16 | B. Pengelolaan sarana dan prasarana. | B. Pengelolaan sarana dan prasarana. | Tersedianya pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
25 | 6.1 Pendidikan | ||||||||||||||||||||||||
26 | 17 | 6.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan. | 6.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran yang mencakup: A. Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 7,5 | ||||||||||||||||||
27 | 18 | B. Ketersediaan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan CPL, CPMK, RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. | B. Ketersediaan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. | Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS,Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran MataKuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
28 | 19 | C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik. | C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
29 | 20 | D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. | D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
30 | 21 | E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
31 | 22 | F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi. | F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/tesis/ disertasi. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
32 | 7.1 Penelitian | ||||||||||||||||||||||||
33 | 23 | 7.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga penelitian DTPR dan mahasiswa. | 7.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian,disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain,yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian,disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 4 | ||||||||||||||||||
34 | 24 | B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. | B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. | Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
35 | 25 | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian,disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
36 | 26 | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa. | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
37 | 8.1 Pengabdian Masyarakat | ||||||||||||||||||||||||
38 | 27 | 8.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa. | 8.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 3 | ||||||||||||||||||
39 | 28 | B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. | B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. | Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang sangat lengkap dan sahih. | Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang lengkap dan sahih. | Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang cukup lengkap dan sahih. | |||||||||||||||||||
40 | 29 | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa. | C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang sangat lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang cukup lengkap dan sahih. | |||||||||||||||||||
41 | 30 | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa. | D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang lengkap dan sahih. | Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih. | |||||||||||||||||||
42 | 9.1 Keluaran dan Capaian Tridharma | ||||||||||||||||||||||||
43 | 31 | 9.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian terkait pendidikan. | 9.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaia Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK,prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK,prestasi mahasiswa,kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu,kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa,kelulusan tepat waktu,pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi,karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | 52 | ||||||||||||||||||
44 | 32 | B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. | B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
45 | 33 | C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. | C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. | Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokon disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom.disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
46 | 34 | D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. | D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi,disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
47 | 35 | E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI . | E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
48 | 36 | F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. | F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan lengkap | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertaibukti yang sahih dan cukup lengkap | |||||||||||||||||||
49 | 37 | G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI. | G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). | Tersedianya peraturan, kebijakan,standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. | Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. | |||||||||||||||||||
50 | 38 | [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi. | [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah inti Teknologi Informasi yang mencakup: (1) Dasar-dasar Perangkat Lunak (2) Manajemen Informasi (3) Teknologi Platform (4) Paradigma Sistem (5) Teknologi Sistem Terintegrasi (6) Jaringan (7) Sistem Web dan Seluler (Mobile) (8) Desain User Experience (9) Prinsip Keamanan Siber (10) Praktek Professional Global (11) Proyek Utama (major projects) (12) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. | Struktur kurikulum memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL | Struktur kurikulum memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. | Struktur kurikulum memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup sesuai dengan CPL. | 5 | ||||||||||||||||||
51 | 39 | 1.2 Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi. | 1.2 Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat daftar mata kuliah pilihan domain Teknologi Informasi yang mencakup: (1) Bidang kompetensi: Aplikasi seluler (mobile), komputasi awan, Internet of Things, skalabilitas dan analitik data, sistem dan layanan virtual, dan Software Development and Management, Tantangan baru di Keamanan Siber. (2) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. | Struktur kurikulum terkait daftar mata,kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL | Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. | Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. | |||||||||||||||||||
52 | 40 | 1.3 Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi/Sistem Informasi. | 1.3 Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi/Sistem Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait metode kuantitatif yang mencakup: (1) matematika diskrit, aljabar linier, statistik dan probabilitas, analitik data.(2)Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. | Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. | Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. | Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. | |||||||||||||||||||
53 | 41 | 1.4 Proyek utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi/Sistem Informasi. | 1.4 Proyek utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi/Sistem Informasi Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (Capstone Project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan (2) Daftar mata kuliah terkait proyek utama (3) Standar minimal kualitas aplikasi dari hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek dengan hasil proyek sangat relevan. | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek dengan hasil proyek relevan. | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dengan hasil proyek cukup relevan. | |||||||||||||||||||
54 | 42 | Pengembangan Teknologi Informasi Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. | [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya dalam rangka pengembangan aplikasi Teknologi Informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (domain-domainnya: kesehatan, keuangan, dll.) | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek, sangat efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek,efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan | Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dan cukup efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. | |||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 |