| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | PT XXXXX | |||||||||||||||||||||||||
3 | CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | |||||||||||||||||||||||||
4 | Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | (Dalam Rupiah) | |||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||
8 | ||||||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | 1. INFORMASI UMUM | |||||||||||||||||||||||||
11 | PT XXXX didirikan berdasarkan Akta Notaris di Kota XXX dengan Akta No. 02 tanggal 04 Mei 20XX. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan dari perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa. Berdasarkan Akte perubaan No. XX tanggal 03 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris, susunan pengurus perusahaan adalah sebagai berikut : - Komisaris : XXX - Direktur : XXX | |||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | |||||||||||||||||||||||||
14 | a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Perusahaan menetapkan SAK ETAP sebagai basis penyusunan laporan keuangan dan penentuan kebijakan akuntansi penting yang diterapkan untuk mengakui dan mengukur transaksi dan peristiwa yang relevan dengan perusahaan. Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa Laporan Keuangan 31 Desember 2020 dengan angka komparatif 31 Desember 2019 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik dan telah memenuhi semua persyaratannya. Laporan Arus Kas disajikan menggunakan metode tidak langsung dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan kegiatan operasi, investasi dan pendanaan. Semua angka - angka yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan di atas dinyatakan dalam rupiah penuh, kecuali apabila dinyatakan lain. | |||||||||||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||||||
16 | b. Kas dan Setara Kas Perusahaan mengklasifikasikan rekening simpanan dibank dan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang pada saat ditempatkan dan tidak dijaminkan, sebagai setara kas. | |||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | c. Piutang dan Hutang Piutang dan kewajiban (hutang) dicatat sebesar nilai nominalnya. Perusahaan tidak melakukan penyisihan atas piutang atau cadangan untuk kemungkinan adanya piutang tak tertagih. | |||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | d. Biaya Dibayar Dimuka Biaya dibayar dimuka dialokasikan sesuai dengan masa manfaatnya. | |||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | e. Aset Tetap Aset tetap perusahaan dinyatakan berdasarkan harga perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan Metode Garis Lurus (Straight Line Method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dengan tarif sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | Jenis Aset Tetap | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | |||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | Mesin | 16 Tahun | 6,25% | |||||||||||||||||||||||
28 | Kendaraan | 8 Tahun | 12,50% | |||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | Biaya pemeliharaan dan perbaikan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat aset atau yang memberikan manfaat ekonomis berupa peningkatan kapasitas atau mutu produksi, dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan tarif penyusutan aset yang bersangkutan. Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau dijual, maka nilai tercatat dan akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari laporan keuangan, dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dibukukan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | |||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | f. Pengakuan Penghasilan dan Beban Pendapatan diakui pada saat penyerahan invoice atas tagihan proyek telah di selesaikan baik tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 yang diserakan kepada pelanggan. sedangkan beban diakui pada saat terjadinya dan sesuai masa manfaat | |||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | g. Taksiran Pajak Penghasilan Taksiran pajak penghasilan dihitung berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan. Perusahaan tidak melakukan penangguhan pajak (deferred tax) atas perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara laporan keuangan untuk tujuan komersial dan pajak. Perbedaan temporer dimaksud bagi Perusahaan tidak mempunyai dampak pajak di masa yang akan datang atau perbedaan yang timbul kemungkinan besar tidak dapat dimanfaatkan di masa yang akan datang, sehingga tidak menimbulkan aset atau liabilitas pajak yang berlaku saat ini. Koreksi terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. Perusahaan menghitung pajak penghasilan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | h. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak tertentu sebagai transaksi hubungan istimewa sebagaimana yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 28, “Pengungkapan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”. Transaksi dan saldo Perusahaan terhadap pihak hubungan entitas diungkapkan yang meliputi jumlah-jumlah transaksi, saldo termasuk syarat atau kondisi serta sifat pembayaran dan rincian jaminan yang diberikan atau diterima, penyisihan kerugian piutang tidak tertagih, terkait jumlah saldo piutang, dan beban yang diakui dalam periode yang berkaitan dengan piutang ragu-ragu yang jatuh tempo dari pihak hubungan istimewa. | |||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | i. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi - Lanjutan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut : a). Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau (iii) personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor. b). Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut: (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain). (ii) Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a). (vii) Orang yang diidentifikasi dengan huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). | |||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | j. Uang Pesangon, Penghargaan dan Ganti Rugi Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 mengenai "Ketenagakerjaan" serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK ETAP) Bab 23 tentang "Imbalan Kerja" maka kewajiban uang pesangon, penghargaan dan ganti rugi harus diakui sebagai hutang masa kini yang mengakibatkan arus kas keluar untuk menyelesaikannya. Perusahaan belum melaksanakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK ETAP) Bab 23. Perusahaan tidak mempunyai rencana formal untuk memberhentikan sejumlah karyawan serta tidak mengetahui siapa yang akan mengundurkan diri. Bila terjadi pemberhentian dan pengunduran diri karyawan, maka uang pesangon, penghargaan dan ganti rugi akan dibayarkan secara tunai (cash basis). Laporan keuangan terlampir tidak termasuk akrual atas tunjangan karyawan. | |||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 3. KAS DAN SETARA KAS | |||||||||||||||||||||||||
45 | 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | Kas | |||||||||||||||||||||||||
48 | Kas | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
49 | Jumlah Kas | |||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | Bank | |||||||||||||||||||||||||
52 | Bank | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
53 | Jumlah Bank | |||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | Jumlah Kas dan Setara Kas | - | ||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | 4. PIUTANG | |||||||||||||||||||||||||
59 | 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | Piutang | |||||||||||||||||||||||||
62 | Piutang Pihak Berelasi | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | Jumlah Piutang | - | ||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | 5. SEWA DIBAYAR DIMUKA | |||||||||||||||||||||||||
68 | 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | Sewa Dibayar Dimuka | |||||||||||||||||||||||||
71 | Sewa Dibayar Dimuka | #REF! | ||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | Jumlah Sewa Dibayar Dimuka | #REF! | ||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | 6. PAJAK DIBAYAR DIMUKA | |||||||||||||||||||||||||
77 | 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | Pajak Dibayar Dimuka | |||||||||||||||||||||||||
80 | Pajak Dibayar Dimuka | #REF! | ||||||||||||||||||||||||
81 | Jumlah Pajak Dibayar Dimuka | #REF! | ||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | 7. ASET TETAP | |||||||||||||||||||||||||
85 | 31 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | Nilai Perolehan | |||||||||||||||||||||||||
88 | Kendaraan | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
89 | Mesin | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
90 | Jumlah | - | ||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | Akumulasi Penyusutan | |||||||||||||||||||||||||
93 | Kendaraan | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
94 | Mesin | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
95 | Jumlah | - | ||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | Nilai Buku | |||||||||||||||||||||||||
98 | Kendaraan | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
99 | Mesin | xxxx | ||||||||||||||||||||||||
100 | Jumlah | - | ||||||||||||||||||||||||