| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||
2 | Bab | Standar | Kriteria | Elemen Penilaian | Uraian | FAKTA DAN ANALISIS | REKOMENDASI Hasil Survei | Rencana Perbaikan / Langkah Pemenuhan EP | Metode Perbaikan | Indikator Pencapaian | Waktu Penyelesaian | Sumber Dana | Penanggung Jawab | Sasaran | Status | Tindak Lanjut | Evaluasi | Keterangan | |||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||
4 | 1 | 1,2 | 1.2.1 | 1.2.1.a | Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan Puskesmas sesuai struktur organisasi yang ditetapkan (R). | R: terdapat Surat Keputusan tentang Penetapan Penanggung Jawab dan Koordinator Pelayanan, namun bagan struktur organisasi yang ditetapkan belum menetapkan koordinator dari PJ Bangunan , Sarana dan Prasarana, dan belum menetapkan koordinator dari PJ mutu. | Perbaiki bagan struktur organisasi, sehingga dapat ditetapkan koordinator- koordinator dibawah PJ bangunan dan sarpras dan PJ mutu | 1. Dilakukan pertemuan tim manajemen dan tim MFK Puskesmas utk melakukan evaluasi struktur organisasi puskesmas (menetapkan koordinator dari PJ bangunan, sarana, dan prasarana dan koordinator PJ mutu 2. Melakukan perbaikan struktur organisasi, dengan menetapkan koordinator di bawah PJ Bangunan dan PJ Mutu 3. Membuat perubahan SK tentang struktur organisasi puskesmas dan SK Kepala Puskesmas tentang penetapan koordinator PJ bangunan, sarpras dan koordinator PJ Mutu | 1. Pertemuan 2. Revisi struktur organisasi 3. Penyusunan SK baru | 1. Bukti pertemuan evaluasi (DAUN) 2. Adanya SOTK baru dengan penetapan koordinator dibawah PJ bangunan, sarpras, dan PJ Mutu 3. Adanya SK terbaru tentang penetapan penanggungjawab dan koordinator | Januari 2024 | Tidak memerlukan dana | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Tim Manajemen Puskesmas | Closed | 1. Sudah dilakukan pertemuan dalam menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan puskesmas 2. Pembuatan SK tentang Penanggung Jawab dan Koordinator Pelayanan Puskesmas | Terdapat SK penetapan penanggungjawab dan koordinator pelayanan puskesmas | Closed | |||||||||
5 | 1 | 1,2 | 1.2.2 | 1.2.2.a | Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas (R). | R: terdapat Pedoman Tata Naskah Puskesmas | patuhi tata naskah yang sudah ditetapkan | 1. Pembuatan SOP pembuatan dokumen sesuai tata naskah (SK, Pedoman, KAK) dan daftar tiliknya. SOP dan daftar tilik pembuatan SOP sudah ada 2) Melakukan monitoring kepatuhan pembuatan dokumen (SK, SOP, Pedoman dan KAK) sesuai tata naskah menggunakan daftar tiliknya. 3) Melakukan evaluasi kepatuhan terhadap tata naskah yang dibuat 4) Tindak lanjut hasil monev | 1. Pembuatan SOP 2. Monev 3. TL monev | 1. Adanya SOP pembuatan dokumen SK, Pedoman, KAK, SOP 2. Terdapat bukti monitoring kepatuhan terhadap SOP pembuatan dokumen 3. Ada bukti evaluasi kepatuhan thd SOP pembuatan dokumen sesuai tata naskah 4. Ada bukti TL hasil monev | Desember 2023 | BLUD | PJ Mutu (dr. Alissyah) | Tim Manajemen Puskesmas | Open | 1. SOP pembuatan dokumen SK, pedoman, KAK dan SOP 2. Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap SOP pembuatan dokumen | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap SOP pembuatan dokumen (SK, pedoman, KAK, SOP) | Open | |||||||||
6 | 1 | 1,2 | 1.2.3 | 1.2.3.b | Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D). | D: ada dokumen daftar identifikasi jaringan dan jejaring Puskesmas. Identifikasi jejaring diwilayah Puskesmas: RS, Klinik, Apotik, Praktek Dokter Mandiri dan Dokter Gigi Praktek mandiri. Namun belum terdapat identifikasi UKBM sebagai jejaring Puskesmas. | identifikasikan UKBM yang ada di wilayah Puskesmas sebagai jejaring Puskesmas | 1. Pertemuan tim pembina jejaring melakukan identifikasi jejaring sesuai PMK 43 denganidentifikasi UKBM sebagai jejaring Puskesmas 2. Membuat daftar jejaring puskesmas | 1. Pertemuan 2. Revisi dokumen daftar jejaring puskesmas | 1. Adanya bukti pertemuan identifikasi jejaring (DAUN) 2. Ada revisi daftar jejaring Puskesmas yang terdapat UKBM didalamnya. | Desember 2023 | BOK | PJ Jejaring dan jaringan Puskesmas (dr. Maria) | Tim Pembinaan Jejaring Puskesmas | Closed | 1. Sudah dilaksanakan pertemuan tim dalam membahas penambahan UKBM sebagai jejaring puskesmas 2. Daftar identifikasi jejaring puskesmas | Daftar identifikasi jaringan dan jejaring puskesmas | Closed | |||||||||
7 | 1 | 1,2 | 1.2.3 | 1.2.3.c | Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas (R, D, W). | R: ada Kerangka acuan kegiatan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. D: ada jadwal pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas, namun UKBM sebagai jejaring Puskesmas belum dijadwalkan untuk pembinaan, ada Laporan pelaksanaan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas. W: hasil wawancara di dapatkan informasi terkait program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (RS, Klinik, dokter dan dokter gigi praktek mandiri). Yang belum dilakukan pembinaan adalah UKBM sebagai jejaring Puskesmas | lakukan pembinaan untuk UKBM yang ada di wilayah Puskesmas sebagai jejaring Puskesmas | 1. Pertemuan tim pembina jejaring dan menyusun KAK pembinaan jejaring, dan instrumen pembinaan jejaring, dan jejaring UKBM termasuk di dalamnya 2. Melaksanakan pembinaan jejaring sesuai tatakala di KAK dan menggunakan instrumen yang telah dibuat yang dibuat, dan jejaring UKBM termasuk di dalamnya | 1. Pertemuan 2. Pembuatan dokumen KAK, Instrumen pembinaan jejaring 3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan jejaring | 1. Ada bukti pertemuan (DAUN) 2. Ada KAK Pembinaan jejaring dan ada jejaring UKBM di dalamnya 3. Bukti pelaksanaan kegiatan | Januari 2024 | BOK | PJ Jejaring dan jaringan Puskesmas (dr. Maria) | Tim Pembinaan Jejaring Puskesmas dan Jejaring yang ada di wilayah Puskesmas Danurejan I | Open | 1. sudah dilaksanakan pertemuan tim pembina jejaring puskesmas dalam penyusunan KAK pembinaan jejaring dan instrumen pembinaan jejaring puskesmas. 2. Melaksanakan pembinaan jejaring puskesmas | Pelaksanaan pembinaan jejaring puskesmas pada tiap semester | Pembinaan jejaring akan dilaksanakan pada bulan juli 2024 | |||||||||
8 | 1 | 1,2 | 1.2.3 | 1.2.3.d | Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (D) | D: ada dokumen hasil evaluasi dan tindaklanjut terhadap indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas, namun belum ada evaluasi dan tindaklanjut UKBM sebagai jejaring karena belum dilakukan pembinaan. | lakukan evaluasi dan tindaklanjut apabila telah dilakukan pembinaan terhadap UKBM sebagai jejaring Puskesmas. | 1. Pertemuan evaluasi indikator pembinaan jejaring termasuk UKBM didalamnya 2. Melakukan tindaklanjut evaluasi hasil pembinaan jejaring termasuk jejaring UKBM | 1. Pertemuan 2. Pelaksanaan tindaklanjut evaluasi | 1. Ada bukti pertemuan evaluasi (DAUN) 2. Ada dokumen hasil evaluasi dan RTL 3. Ada bukti pelaksanaan tindaklanjutnya | Januari 2024 | BOK | PJ Jejaring dan jaringan Puskesmas (dr. Maria) | Tim Pembinaan Jejaring Puskesmas | Open | Pelaksanaan hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut pembinaan jejaring | Pelaksanaan pembinaan jejaring akan dilaksanakan pada bulan juli 2024 sehingga hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut belum bisa di dapatkan | Open | |||||||||
9 | 1 | 1,2 | 1.2.5 | 1.2.5.b | Dilaksanakan pelaporan apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (D, W). | (D) Ada bukti pelaporan kejadian dilema etik yang terdapat di pelayanan UKP yaitu masih terbatas pada kasus penolakan pengobatan TB, sementara di layanan UKM belum teridentifikasi kasus dilema etik, padahal di telusur lintas sektor ditemukan adanya kasus penolakan vaksin. (W) Wawancara denga 1 orang yaitu kepala puskesmas terkait dilema etik yang pernah terjadi dan pelaksanaan pelaporannya yaitu bahwa pelaporan dilema etik memang belum optimal karena belum bisa maksimal dalam menggali kasus. | Lakukan pelaporan dilema etik dimulai dengan pembuatan form pelaporan dilema etik dan mengidentifikasi kasus-kasus yang ada. Hasil laporan digunakan untuk bahan kajian dan tindaklanjut terhadap temuan dilema etik di puskesmas | Pertemuan tim manajemen untuk : membuat form pelaporan dilema etik , mengidentifikasi kasus2 yang ada yang termasuk dalam dilema etik dan menuangkan dalam form laporan tersebut , mengkaji dilema etik dan merumuskan RTL | 1. Pertemuan 2. Revisi dokumen 3. Pelaksanaan tindaklanjut | 1. Ada bukti pertemuan (DAUN) 2. Ada revisi form pelaporan dilema etik dan identifikasi kasus dilema etik 3. Ada bukti pembahasan kasus dilema etik yang terjadi dan RTL 4. Ada bukti pelaksanaan RTL dilema etik | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | KaSub Bag TU | Tim Manajemen Puskesmas | Open | 1. Sudah dilakukan pertemuan tim dalam membuat form pelaporan dilema etik 2. Mengidentifikasi kasus dilema etik 3. Merumuskan rencana tindak lanjut dilema etik | Form dilema etik dan tindak lanjut atas dilema etik | ||||||||||
10 | 1 | 1,3 | 1.3.4 | 1.3.4.a | Ditetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W). | R: terdapat SK tentang Kelengkapan Isi Dokumen Kepegawaian; SOP tentang Pengumpulan Dokumen Kepegawaian. D: terdapat Dokumen kepegawaian tiap pegawai. O: dari hasil observasi didapatkan dokumen kepegawaian tiap pegawai belum sesuai dengan kelengkapan dan pemutakhiran isinya. W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen kepegawaian didokumentasikan bentuk soft copy dan hard copy. Namun belum dilakukan pemutahiran untuk dokumen kepegawaian dalam bentuk hard copy sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. | Pelihara dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur dengan melengkapi dokumen kepegawaian sesuai yang telah ditetapkan dan juga melakukan pemutakhiran dokumen pegawai. | Sosialisasi kepada pegawai terkait kelengkapan dokumen kepegawaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku | 1. Revisi kelengkapan dokumen pegawai 2. Pelaksanaan tindak lanjut | 1. Ada bukti kelengkapan dokumen pegawai 2. Ada bukti pelaksanaan RTL pemutakhiran dokumen kepegawaian | Januari 2024 | Tidak memerlukan dana | Pengadministrasi Kepegawaian | Seluruh Pegawai Puskesmas | Closed | 1. Sudah dilakukan sosialisasi kepada pegawai terkait kelengkapan dokumen kepegawaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku 2. sudah dilakukan pemutakhiran dokumen kepegawaian | Selalu mengingatkan/mem follow up pegawai lama maupun baru dalam melengkapi dokumen kepegawaian | Closed | |||||||||
11 | 1 | 1,3 | 1.3.4 | 1.3.4.b | Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen kepegawaian (D, W). | D: terdapat Bukti evaluasi terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian; namun belum ada bukti tindaklanjut dari hasil evaluasi terhadap kelengkapan dan pemutakhiran isi dokumen kepegawaian. W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait proses dan hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian serta tindak lanjutnya | tindaklanjuti hasil evaluasi terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen kepegawaian secara periodik | Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi kelengkapan dokumen pegawai dan pemutakhiran dokumen pegawai | 1. Menindaklanjuti hasil evaluasi kelengkapan dokumen pegawai | ada bukti pelaksanaan RTL pemutakhiran dokumen pegawai | Januari 2024 | Tidak memerlukan dana | Pengadministrasi Kepegawaian | Pengadministrasi Kepegawaian | Closed | 1. Sudah dilakukan sosialisasi kepada pegawai terkait kelengkapan dokumen kepegawaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku 2. sudah dilakukan pemutakhiran dokumen kepegawaian | Melakukan evaluasi kelengkapan dokumen kepegawaian tiap semester | Closed | |||||||||
12 | 1 | 1,3 | 1.3.5 | 1.3.5.a | Orientasi pegawai dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun (R, D, W). | R: terdapat Kerangka acuan kegiatan orientasi pegawai. D: terdapat dokumen Bukti pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru, namun belum ada bukti pelaksanaan orientasi pegawai alih tugas W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru , namun belum dilakukan untuk orientasi pegawai alih tugas. | lakukan orientasi juga pada pegawai alih tugas | Pertemuan tim manajemen puskesmas dalam melaksanakan orientasi pegawai alih tugas | 1. Pertemuan tim manajemen puskesmas 2.Orientasi terhadap pegawai alih tugas | Ada bukti orientasi pegawai | Desember 2024 | Tidak memerlukan dana | Ka Sub Bag TU (RR. Indriana Juniati) | Tim Manajemen Puskesmas | Closed | 1. Sudah diadakan pertemuan terkait perencanaan orientasi pegawai baru maupun pegawai alih tugas | Sudah melaksanakan orientasi terhadap pegawai baru maupun pegawai alih tugas | Closed | |||||||||
13 | 1 | 1,3 | 1.3.5 | 1.3.5.b | Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi pegawai (D, W). | D: terdapat bukti evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai, namun hanya untuk orientasi umum; terdapat bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai, namun hanya untuk orientasi umum. W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya untuk orientasi umum. belum dilakukan untuk orientasi khusus. | lakukan evaluasi dan tindak terhadap pelaksanaan orientasi khusus | 1. Membuat hasil evaluasi orientasi pegawai baru/pegawai alih tugas 2.Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi orientasi pegawai baru/pegawai alih tugas | Menindaklanjuti hasil evaluasi orientasi pegawai baru/pegawai alih tugas | Ada bukti tindak lanjut hasil evaluasi orientasi pegawai baru/pegawai alih tugas | Jika ada pegawai baru/pegawai alih tugas | Tidak memerlukan dana | Ka Sub Bag TU (RR. Indriana Juniati) | Tim Manajemen Puskesmas | Closed | 1. Sudah dilaksanakan pertemuan terkait hasil orientasi pegawai baru maupun pegawai alih tugas 2. sudah ada hasil evaluasi orientasi pegawai baru maupun pegawai alih tugas | Melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi orientasi pegawai baru maupun pegawai alih tugas | Closed | |||||||||
14 | 1 | 1,4 | 1.4.1 | 1.4.1.a | Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). | "(R) Tersedia SK tentang penetapan penanggung jawab MFK namun belum terintegrasi dengan SK penanggung jawab program pada kriteria 1.2.1 Terdapat SK tentang penetapan program MFK, namum belum terintegrasi dengan baik pada SK Jenis-Jenis Pelayanan puskesmas yang terdapat pada Kriteria 1.1.1" | "1. integrasikan SK penetapan penanggung jawab MFK dengan SK penanggung jawab pada kriteria 1.2.1 2. Integrasikan SK penetapan program MFK dengan SK Jenis-Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1dengan penempatan jenis layanan yang tepat." | 1. Dilakukan pertemuan tim manajemen dan tim MFK Puskesmas utk melakukan evaluasi SK koordinator MFK, dan integrasinya dengan SK penanggungjawab prgram di kriteria 1.2.1 , dengan PJ MFK dibawah PJ bangunan dan sarpras. 2. Membuat evaluasi dan review SK tentangjenis pelayanan dengan menempatkan MFK di jenis layanan UKP dan UKM | 1. Pertemuan 2. Penyusunan SK penanggungjawab dan SK jenis layanan baru | 1. Bukti pertemuan evaluasi (DAUN) 2. Adanya SK baru dengan penetapan koordinator MFK dibawah PJ bangunan, sarpras, dan PJ Mutu 3. Adanya SK terbaru tentang Jenis layanan, dengan mencantumkan layanan MFK di UKM dan UKP | Januari 2024 | Tidak memerlukan dana | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Tim Manajemen Puskesmas dan Tim MFK | Closed | 1. Sudah dilakukan pertemuan dalam membahas dan menyusun SK Penanggung jawab dan koordinator pelayanan puskesmas dan SK jenis layanan yang tersedia di puskesmas | Ditetapkan SK Penanggung jawab dan koordinator pelayanan puskesmas dan SK Jenis-jenis layanan yang tersedia di Puskesmas | Closed | |||||||||
15 | 1 | 1,4 | 1.4.1 | 1.4.1.b | Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O, W). | (O) Hasil Observasi didapatkan bahwa Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik yaitu menyediakan handrail toilet, kursi roda. Namun puskesmas belum menyediakan toilet khsus disabilitas yaitu closed duduk, pintu toilet terkesan sempit sehingga menyulitkan akses penyandang disabilitas. (W) Wawancara dengan dengan 3 orang yaitu PJ Mutu, Koordinator MFK dan pasien didapatkan 2 dari 3 orang tersebut memahami tentang akses layanan yang mudah dan aman terhadap pengguna dengan keterbatasan fisik. | Lakukan perbaikan fasilitas toilet untuk disabilitas berupa pelebaran pintu toilet, pembuatan closed duduk dan selasar. Hal ini dilakukan untuk dapat memberikan akses yang mudah bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik. Langkah awal dapat dengan melakukan usulan kepada Dinas Kesehatan Kota. | 1. menyusun surat usulan kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tentang renovasi gedung berupa pelebaran pintu toilet, pembuatan closet duduk dan selasar 2. Memasukkan renovasi kamar mandi dalam perencanaan tingkat puskesmas | 1.Bersurat eoffice kepada Dinkes Kota Yogya 2. Rapat PTP | 1. Terkirimnya surat eoffice mengenai renovasi usulan renovasi kamar mandi kepada Dinkes Kota 2. PertemuaN PTP (DAUN) | 1. September 2023 2. Februari 2024 | 1. APBD 2. BLUD | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Dinas Kesehatan | Open | 1. Sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait renovasi gedung | Dilaksanakan renovasi gedung puskesmas | Open | |||||||||
16 | 1 | 1,4 | 1.4.3 | 1.4.3.c | Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W). | (D). Tidak terdapat Izin IPAL karena sistim alat yang ada adalah penampungan limbah cair yang sifatmya sementara dan dilakukan penyedotan setiap minggunya oleh Pemkot. (O). Hasil observasi didapatkan pengolahan limbah B3 cair bersifat penampungan limbah dalam skala skala kecil saja. | Agar dikembangkan IPAL dengan perluasan area puskesmas atau relokasi agar IPAL dapat dibangun sesuai dengan persyaratan unuk pengelolaan limbah medis cair dan dilakukan proses perijinan sesuai peraturan perundangan | 1. Diusulkan pengembangan IPAL pada DED pembangunan pengembangan puskesmas. 2. Melakukan proses perijinan sesuai peraturan perundangan | 1. Rapat DED pengembangan puskesmas 2. Urus perijinan IPAL sesuai peraturan perundangan | 1. Dokumen DED Pembangunan IPAL 2. Proses perijinan | 1. Januari 2024 2. Tentatif sesuai waktu pembangunan puskesmas | Tidak memerlukan dana | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Dinas Kesehatan | Open | 1. Mengirimkan surar ke Dinas Kesehatan terkait pengembangan IPAL 2. Membuat surat perijinan IPAL | Pengembangan IPAL belum dapat dilaksanakan | Open | |||||||||
17 | 1 | 1,4 | 1.4.4 | 1.4.4.c | Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W). | "(D). Terdapat dokumen bukti pelaksanaan simulasi dengan melampirkan foto kegiatan simulasi dan laporan kegiatan simulasi bencana, tetapi tidak ada bukti daftar hadir. Tidak terdapat bukti hasil evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana. Terdapat bukti pelaksanaan debriefing setiap selesai simulasi namun tidak ada bukti daftar hadir kegiatan debriefing. (W). Hasil wawancara dengan 1 orang yaitu koordinator kedaruratan dan bencana sudah memahami debriefing dengan baik pada tahapan simulasi bencana." | Agar dilengkapi bukti pelaksanaan debriefing setiap selesai simulasi (dengan melampirkan daftar hadir, foto kegiatan dan laporan). Agar dilakukan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan manajemen kedaruratan dan bencana di puskesmas dan digunakan untuk melakukan perbaikan program. | 1. Melakukan evaluasi tahunan | 1. Pertemuan 2. Pelaksanaan evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana berdasarkan program yang ada | 1. Bukti pertemuan penyusunan debrifing (DAUN) 2. Adanya hasil evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana berdasarkan program yang ada | Februari 2024 | Tidak memerlukan dana | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Tim MFK dan seluruh pegawai puskesmas | Open | 1. Mengadakan pertemuan tim dalam merencanakan pelaksanaan simulasi. 2. Melakukan simulasi kedaruratan dan bencana. 3. mengevaluasi simulasi yang telah dilakukan | Hasil Evaluasi simulasi kedaruratan dan bencana | Pelaksanaan simulasi kedaruratan dan bencana | |||||||||
18 | 1 | 1,4 | 1.4.4 | 1.4.4.d | Dilakukan perbaikan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana sesuai hasil simulasi dan evaluasi tahunan. (D). | (D). Tidak terdapat dokumen bukti rencana perbaikan program manajemen kedaruratan dan bencana sesuai hasil simulasi untuk digunakan sebagai masukan terhadap pelaksanaan program manajemen fasilitas dan keselamatan khususnya simulasi bencana. Terdapat dokumen bukti hasil evaluasi tahunan manajemen kedaruratan dan bencana. | Lakukan perbaikan program manajemen kedaruratan dan bencana sesuai hasil simulasi yang telah dilakukan, hal ini dapat dipakai untuk bahan menyusun perbaikan program manajemen kedaruratan dan bencana pada waktu kedepan dengan mengadop hasil perbaikan yang dilakukan. | Menindaklanjuti hasil evaluasi simulasi dengan penyusunan perbaikan program manajemen kedaruratan. | 1. Pertemuan 2. Pelaksanaan tindaklanjut evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana | 1. Bukti pertemuan hasil tindaklanjut evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana (DAUN) 2. Ada bukti tindaklanjut hasil evaluasi manajemen kedaruratan dan bencana | Februari 2024 | BLUD | KaSub Bag TU (RR. Indriana, AMKL) | Tim MFK | Open | Dilakukan pembahasan terkait rencana perbaikan program manajemen kedaruratan dan bencana | Rencana perbaikan program manajemen kedaruratan dan bencana | ||||||||||
19 | 2 | 2,5 | 2.5.3 | 2.5.3.e | Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat (D,W). | D: terdapat bukti hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan germas; namun belum terdapat bukti hasil tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait pelaksanaan evaluasi pembinaan Germas belum dilakukan tindak lanjut. | lakukan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat | Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan GERMAS | 1. Pertemuan koordinasi pelaksanaan tindaklanjut hasil evaluasi GERMAS 2. Melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil evaluasi | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | Petugas Promkes (Latifa) | Pelaksana Program UKM | OPEN | Sudah dilakukan pembahasan tindak lanjut yang akan dilakukan pada 2024, diantaranya: 1. Monev KTR pada RW yang telah dilakukan deklarasi asap rokok; 2. Monev KTR di institusi-institusi pemerintah (seperti sekolah, kantor) yang ada di wilayah kerja Puskesmas Danurejan 1 (sudah terlaksana di bulan Februari 2024); 3. Penggerakan UBM di instansi dan sekolah (sudah dimulai di januari 2024 di cagar budaya); 4. Pemeriksaan kesehatan berkala pada usia produktif dan lansia (institusi 2 dari 5 sudah terlaksana, lansia di 2 RW, anak usia sekolah di bulan agustus 2024) | 1. Monev KTR di RW masih perlu mengingatkan warga untuk tidak merokok saat pertemuan warga; 2. Monev KTR di sekolah masih terdapat puntung rokok disekitar sekolah; 3. Penggerakan UBM dilakukan di instani cagar budaya dengan skrining merokok menggunakan CO analyzer pada 100 orang; 4. Dari sekitar 500 orang dilakukan pemeriksaan PTM di UPT Cagar Budaya, 300 diantaranya mendapatkan rujukan untuk konfirmasi ulang status kesehatannya. | OPEN | |||||||||
20 | 2 | 2,6 | 2.6.1 | 2.6.1.d | Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W) | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan promosi kesehatan sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikandalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang dilakukan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap hasil penyusunan rencana tindak lanjut dengan mengintegrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan UKM yang telah direvisi. | 1. Menindaklanjuti RTL yg dibuat pada saat monev 2. Menyusun RPK bulanan revisi sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi 3. Integrasikan hasil monev dalam RUK tahun berikutnya utk masalah yang tidak teratasi | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM, Koordinator pelayanan promkes | Pelaksana Program UKM | CLOSED | 1. Koordinasi sudah dilaksanakan pada lokmin bulanan dan tribulanan untuk mengevaluasi pelaksanaan Germas melalui indikator IKS yang meningkat di akhir tahun 2023 yaitu 0.57. 2. Sudah dilakukan pencatatn dan pelaporan pada aplikasi-aplikasi yang sudah ditentukan (Aplikasi keluarga sehat dengan IKS 2023 adalah 0,57) dan sudah dilakukan pencatatan dan pelaporan posyandu di aplikasi Posyandu dengan hasil posyandu aktif 100% | 1. Pencatatan di aplikasi KS 0,57 (akhir desember 2023 dan posyandu aktif 100% (desember 2023) | CLOSED | |||||||||
21 | 2 | 2,6 | 2.6.2 | 2.6.2.d | Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan lingkungan sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikandalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi dalam upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang akan dilaksanakan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap hasil penyusunan rencana tindak lanjut dengan mengintegrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan UKM yang telah direvisi. | 1. Bila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan koordinasi dengan PJ UKM dan Kepala Puskesmas sehingga bisa dilakukan tindak lanjut dengan segera 2. Pencatatan dan pelaporan terhadap RTL & TL terdokumentasi 3. Bila RTL tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akan direncanakan dalam RUK N+1 | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | 55% air minum tidak memenuhi standar ; RTL : edukasi langsung kepada masyarakat untuk menggunakan, mengelola air minum dengan benar dan mengaktifkan kembali POKMAIR | Belum dilakukan evaluasi (masih di bulan Agustus 2024) | OPEN | |||||||||
22 | 2 | 2,6 | 2.6.3 | 2.6.3.d | Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan keluarga sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikandalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi dalam upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan kesehatan keluarga yang akan dilaksanakan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap penyusunan rencana tindak lanjut dari hasil pemantauan kegiatan kesehatan keluarga. Integrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan yang telah direvisi. | 1. Bila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan koordinasi dengan PJ UKM dan Kepala Puskesmas sehingga bisa dilakukan tindak lanjut dengan segera 2. Pencatatan dan pelaporan terhadap RTL & TL terdokumentasi 3. Bila RTL tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akan direncanakan dalam RUK N+2 | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | Sudah dilakukan PWS ibu hamil dan semua ibu hamil di wilayah mendapatkan ANC | Semua ibu hamil di wilayah telah dilakukan pemeriksaan ANC dan pendampingan | CLOSED | |||||||||
23 | 2 | 2,6 | 2.6.4 | 2.6.4.d | Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM Essensial Gizi sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikan dalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi dalam upaya menyusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM Essensial Gizi yang akan dilaksanakan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap penyusunan rencana tindak lanjut dari hasil pemantauan kegiatan UKM Essensial Gizi. Integrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan yang telah direvisi. | 1. Bila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan koordinasi dengan PJ UKM dan Kepala Puskesmas sehingga bisa dilakukan tindak lanjut dengan segera 2. Pencatatan dan pelaporan terhadap RTL & TL terdokumentasi 3. Bila RTL tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akan direncanakan dalam RUK N+3 | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | TL yang dilakukan adalah mengingatkan kader untuk tetap melakukan pencatatan balita yang telah melakukan penimbangan mandiri dan terjadi kenaikan D/S dari 91 ke 100% ( di bulan September s.d Desember 2023) | Terjadi kenaikan angka D/S dari 91% menjadi 100% (September s.d Desember 2023) | CLOSED | |||||||||
24 | 2 | 2,6 | 2.6.5 | 2.6.5.d | Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikandalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi dalam upaya menyusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit yang akan dilaksanakan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap penyusunan rencana tindak lanjut dari hasil pemantauan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit. Integrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan yang telah direvisi. | 1. Bila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan koordinasi dengan PJ UKM dan Kepala Puskesmas sehingga bisa dilakukan tindak lanjut dengan segera 2. Pencatatan dan pelaporan terhadap RTL & TL terdokumentasi 3. Bila RTL tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akan direncanakan dalam RUK N+4 | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | RTL : melakukan monitoring ILTB minum TPTB selama 3 bulan ; TL : sudah dilakukan monitoring kepatuhan minum obat TPTB selama 3 bulan | Pasien ILTB rutin minum TPTB selama 3 bulan | CLOSED | |||||||||
25 | 2 | 2,7 | 2.7.1 | 2.7.1.e | Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W) | D: telah sudah disusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM pengembangan sesuai hasil pemantauan, namun belum ditindaklanjuti dengan mengintegrasikandalam penyusunan RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan . W: hasil wawancara didapatkan informasi dalam upaya menyusun rencana tindak lanjut pelayanan UKM pengembangan yang akan dilaksanakan belum diintegrasikan dalam dokumen perencanaan | lakukan tindak lanjut terhadap penyusunan rencana tindak lanjut dari hasil pemantauan kegiatan UKM pengembangan. Integrasikan dalam RUK, RPK dan RPK bulanan yang telah direvisi. | 1. Bila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan koordinasi dengan PJ UKM dan Kepala Puskesmas sehingga bisa dilakukan tindak lanjut dengan segera 2. Pencatatan dan pelaporan terhadap RTL & TL terdokumentasi 3. Bila RTL tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akan direncanakan dalam RUK N+5 | 1. Pertemuan pralokmin, lokmin, monev 2. Pencatatan dan pelaporan 3. Pelaksanaan sesuai RTL yang dibuat | 1. terlaksananya koordinasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan untuk pembahasan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut yang akan diambil untuk menindaklanjuti permasalahan yanh ditemui pada saat pelaksanaan kegiatan UKM | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | Memotivasi penyehat tradisional untuk memiliki izin (20 penyehat tradisional belum memiliki izin) | Belum ada penyehat tradisonal yang bersedia untuk mengurus perizinan | OPEN | |||||||||
26 | 2 | 2,8 | 2.8.1 | 2.8.1.d | Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun (D, W). | D: terdapat bukti pelaksanaan supervisi (surat tugas, laporan supervisi, foto kegiatan), namun belum ada bukti hasil supervisi untuk pelaksana UKM pengembangan. W: hasil wawancara didapatkan informasi terkait pelaksanaan supervisi untuk UKM pengembangan belum dilakukan | lakukan supervisi kepada koordinator/pelaksana UKM pengembangan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas | 1. Akan dilakukan supervisi terhadap kegiatan UKM Pengembangan di TW IV 2. Pencatatan & pelaporan hasil supervisi terdokumentasi | Asesmen mandiri terlebih dahulu oleh pelaksana program UKM Pengembangan dan PJ UKM, pencatatan dan pelaporan supervisi terdokumentasi | terlaksananya supervisi pada UKM Pengembangan minimal 1 kali pada setiap UKM Pengembangan | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | PJ UKM | Pelaksana Program UKM Pengembangan | Open | Sudah dilakukan supervisi pada UKM Pengembangan : Kesorga (pada pelaksanaan senam prolanis); UKGM (pada saat pelaksanaan penyuluhan di Posyandu), dan Kestrad ( pada pelaksanaan pembinaan TOGA) dan UKK (pada pelaksanaan pertemuan UKK) | UKM Esensial dan UKM Pengembangan sudah dilakukan supervisi | CLOSED | |||||||||
27 | 2 | 2,8 | 2.8.1 | 2.8.1.e | Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D, W). | D: terdapat bukti penyampaian hasil supervisi (berupa catatan atau rekomendasi hasil supervisi.), namun rekomendasi hanya berupa hasil monitoring kegiatan. W: hasil wawancara didapatkan informasi terkait penyampaian hasil supervisi | sampaikan hasil supervisi kepada koordinator/ pelaksana berupa rekomendasi untuk perbaikan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh koordinator/pelaksana | 1. Akan dilakukan supervisi terhadap kegiatan UKM Pengembangan di TW IV 2. Pencatatan & pelaporan hasil supervisi terdokumentasi | Asesmen mandiri terlebih dahulu oleh pelaksana program UKM Pengembangan dan PJ UKM, pencatatan dan pelaporan supervisi terdokumentasi | terlaksananya supervisi pada UKM Pengembangan minimal 1 kali pada setiap UKM Pengembangan | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | PJ UKM | Pelaksana Program UKM Pengembangan | Open | Sudah dilakukan supervisi pada UKM Pengembangan : Kesorga (pada pelaksanaan senam prolanis); UKGM (pada saat pelaksanaan penyuluhan di Posyandu), dan Kestrad ( pada pelaksanaan pembinaan TOGA) dan UKK (pada pelaksanaan pertemuan UKK) | UKM Esensial dan UKM Pengembangan sudah dilakukan supervisi | CLOSED | |||||||||
28 | 2 | 2,8 | 2.8.1 | 2.8.1.f | Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan (D, W). | D: terdapat bukti tindak lanjut dari permasalahan yang ditemukan dari hasil supervisi, namun tindak lanjut hanya berupa monitoring pelaksanaan kegiatan (belum sesuai dengan hasil supervisi ke pelaksana) . W: didapat informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa upaya perbaikan | lakukan tindak lanjut sesuai hasil supervisi ke koordinator / pelaksana kegiatan, dengan melakukan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan | 1. Akan dilakukan supervisi terhadap kegiatan UKM Pengembangan di TW IV 2. Pencatatan & pelaporan hasil supervisi terdokumentasi | Asesmen mandiri terlebih dahulu oleh pelaksana program UKM Pengembangan dan PJ UKM, pencatatan dan pelaporan supervisi terdokumentasi | terlaksananya supervisi pada UKM Pengembangan minimal 1 kali pada setiap UKM Pengembangan | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | PJ UKM | Pelaksana Program UKM Pengembangan | Open | Sudah dilakukan asesmen mandiri oleh masing-masing pelaksana program sebelum dilakukan kegiatan supervisi | Hasil asesmen mandiri telah dilampirkan pada laporan hasil supervisi ke Kepala Puskesmas | CLOSED | |||||||||
29 | 2 | 2,8 | 2.8.4 | 2.8.4.a | Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM , koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun (R, D, W). | R: terdapat SK tentang penilaian kinerja; terdapat SOP pelaksanaan penilaian kinerja. D: terdapat dokumen bukti pembahasan penilaian kinerja (ada Undangan, daftar hadir, notula, dan foto kegiatan). W: dari hasil wawancara didapatkan informasi terkait pembahasan penilaian kinerja dilakukan 1 tahun sekali, sesuai dengan yang dilaporkan. | lakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit setahun dua kali (setiap semester), dan laporkan hasil pembahasan kepada kepala dinas | 1. Pembahasan penilaian kinerja dilakukan setiap triwulan 2. Pemanataun penilaian kinerja dilakukan setiap bulan 3. Bila berdasarkan hasil pemanatauan, capaian kinerja kurang dari target yang ditetapkan, dilakukan pembahasan untuk mendapatkan RTL pada lokmoin bulanan | Memaksimalkan kegiatan pra lokmin dan lokmin u ntuk pembahasan kinerja yang belum tercapai terutama pada lokmin pertengahan tahun dan akhir tahun | terlaksananya pembahasan kinerja per semester pada lokakarya mini bulanan : 1. notulen 2. undangan 3. daftar hadir 4. foto | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | Sudah dilakukan pembahasan kinerja baik tribulanan maupun semesteran. Hasil penilaian kinerja telah dikirimkan ke dinas ksehatan kota Yogyakarta | Ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan kinerja nya yaitu : Indikator Gizi : pemberian PMT Balita Gizi Kurang, Cakupan ASI Ekslusif, Balita gizi buruk mendapatkan perawatan, balita naik berat badannya dan pada kinerja P2 yaitu balita diare mendapatkan zinc dan oralit | OPEN | |||||||||
30 | 2 | 2,8 | 2.8.4 | 2.8.4.b | Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D, W). | D: terdapat Bukti rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM, namun hanya setahun sekali. W: didapatkan informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai | susun rencana tindaklanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja yang dilakukan tiap semester | menyusun rencana TL hasil pemantauan capaian kinerja | Monitoring terhadap capaian kinerja dilakukan di akhir bulan berjalan dan pembahasan kinerja dibawa pada kegiatan lokmin bulanan | terlaksananya pembahasan kinerja per semester pada lokakarya mini bulanan : 1. notulen 2. undangan 3. daftar hadir 4. foto | Desember 2023 | BOK | PJ UKM | Pelaksana Program UKM | Open | Sudah dilakukan pembahasan kinerja baik tribulanan maupun semesteran. Hasil penilaian kinerja telah dikirimkan ke dinas ksehatan kota Yogyakarta | Dilakukan pembahasan terkait capaian kinerja pada lokmin bulanan januari 2024 dan bberapa tindak lanjut yang dilakukan sudah masuk dalam RUK 2024 yaitu : pendampingan pemberian MPASI, pelatihan kader untuk pembuatan PMT, Pemeberian PMT lokal bagi balita masalah gizi dan ibu hamil KEK | CLOSED | |||||||||
31 | 3 | 3,2 | 3.2.1 | 3.2.1.a | Dilakukan skrining dan pengkajian awal secara paripurna oleh tenaga yang kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis, termasuk penangan nyeri dan dicatat dalam rekam medis (R, D, O, W). | "(R). Terdapat SK pelayanan klinis tentang pengkajian, rencana asuhan, pemberian asuhan dan pendidikan pasien/keluarga.Terdapat SOP pengkajian awal klinis (screening) yang meliputi: kajian medis, kajian penunjang medis, dan kajian keperawatan. Terdapat SOP Penulisan Rekam Medis termasuk penulisan jika ada penanganan nyeri (lokasi nyeri). (D). Terdapat dokumen Hasil pengkajian awal perawat , tetapi tidak terdapat pengkajian awal oleh dokter pada form pengkajian awal. Hasil telaah rekam medis kasus keluhan nyeri tidak dituliskan dengan baik di rekam medis. (O). Hasil observasi terhadap proses: • Pengkajian awal: Tidak ditulis lengkap •Triase (proses skrining) dan lokasi nyeri: Dilakukan (W). Hasil wawancara Dokter, Perawat, Bidan tentang pemahaman terkait skrining dan pengkajian awal secara paripurna dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien, dokter paham, perawat belum paham, bidan belum paham." | Lakukan sosialisasi secara berkala terhadap pemahaman tentang kajian awal pasien dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan yang ada di puskesmas. Agar dapat dibuat form kajian awal pasien dengan integrasi antar tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. | 1. Melakukan sosialisasi secara berkala terhadap pemahaman tentang kajian awal pasien dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan yang ada di puskesmas. 2. Membuat form kajian awal pasien dengan integrasi antar tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. | 1. Sosialisasi berupa ceramah terkait kajian awal pasien dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan puskesmas yang dilakukan saat FGD Pelayanan 2. Membuat form kajian awal yang telah direvisi dengan tambahan kolom integrasi seperti dokter dan perawat | 1. Terlaksanannya Sosialisasi berupa ceramah terkait kajian awal pasien dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan puskesmas yang dilakukan saat FGD Pelayanan 2. Tersedianya form kajian awal yang telah direvisi dengan tambahan kolom integrasi seperti dokter dan perawat | oktober -desember 2023 | UKP | PJ UKP | seluruh karyawan | Open | 1. Terlaksana nya sosialisas terhadap pemahaman tentang kajian awal pasien dengan sasaran seluruh tenaga kesehatan yang ada di puskesmas. | pembahasan mengenai draft form kajian awal pasien dengan integrasi antar tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. | closed | |||||||||
32 | 3 | 3,2 | 3.2.1 | 3.2.1.e | Dilakukan penyuluhan/pendidikan kesehatan dan evaluasi serta tindak lanjut bagi pasien dan keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh pasien dan keluarga (D, O). | (D). Terdapat Bukti dilakukan pemberian penyuluhan/pendidikan kesehatan kepada pasien/keluarga. Terdapat Evaluasi pemahaman pasien dan keluarga. Tidak terdapat bukti dilakukan tindaklanjut sesuai hasil evaluasi. (O). Hasil observasi terhadap pelaksanaan penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga: petugas melakukan edukasi kepada pasien dan melakukan evaluasi pemahaman namun tidak ada bukti tindaklanjutnya. | Tuliskan hasil tindaklanjut terhadap evaluasi pemahaman pasien terhadap edukasi yang diberikan. Untuk memudahkan penilsan maka sediakan kolom tindaklanjut pada form edukasi pasien. Dengan demikian kegiatan edukasi tidak hanya berupa pemberian informasi edukasi dan evaluasi sajatetapi berikut tindaklanjut pemahaman pasien. | 1.Membuat draft formulir edukasi yanng telah direvisi 2.Menuliskan hasil tindaklanjut terhadap evaluasi pemahaman pasien terhadap edukasi yang diberikan. | 1. Pengadaan formulir edukasi yang telah direvisi 2. Sosialisasi formulir edukasi yang terbaru pada pertemuan FGD | 1. Tersedianya formulir edukasi yang terbaru 2. Terselenggaranta sosialisasi formulir edukasi yang terbaru pada pertemuan FGD | Okt 2023-januari 2024 | UKP | petugas yang memberikan pelayanan kesehatan puskesmas | Open | terlaksananaya sosialisasi mengenai formulir edukasi yang trerbaru | edukasi layanan terpadu menggunakan form baru untuk pasien penyakit kronis dan form layanan terpadu untuk pasien anc , tb dan caten terpadu | closed | ||||||||||
33 | 3 | 3,6 | 3.6.1 | 3.6.1.b | Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang berkepentingan saat pemulangan atau rujukan (D, O, W). | (D)Hasil telaah catatan dalam resume medis yang diberikan kepada pasien, didalam rekam medis, ditulis lengkap identitas, hasil pemeriksaan, penanganan yang sudah dilakukan serta alasan merujuk. Hasil telaah resume medis pemulangan pasien tidak ada formnya. (O)Hasil observasi terhadap pemberian resume medis oleh tenaga medis pada saat pelaksanaan pemulangan pasien atau rujukan: tidak ada kasus. 4. Hasil wawancara dengan 3 orang yaitu dokter, perawat dan bidan tentang pemberian resume medis pemulangan pasien atau rujukan ketiganya memahami tentang resume rujukan namun belum memahami tentang resume pasien pulang. | Agar dibuat resume pasien pulang dalam bentuk ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan puskesmas, yang diisikan pada form kajian pasien gawat darurat. Resume pasien pulang berisikan identitas, hasil pemeriksaan, penanganan yang sudah dilakukan dan tindaklanjut penanganan pasien misalnya perawatan di rumah serta informasi kapan saat kontrol | 1. Membuat resume pasien pulang berisikan identitas, hasil pemeriksaan, penanganan yang sudah dilakukan dan tindaklanjut penanganan pasien misalnya perawatan di rumah serta informasi kapan saat kontrol 2. Sosialisasi resume pasien pulang kepada tenaga kesehatan saat pertemuan FGD | 1. Membuat draft formulir resume pasien pulang yang termuat pada formulir kajian gawat darurat 2. Sosialisasi berupa ceramah terkait form kajian gawat darurat pada pertemuan FGD | 1. Tersedianya draft formulir resume pasien pulang yang termuat pada formulir kajian gawat darurat 2. Terlaksananya sosialisasi berupa ceramah terkait form kajian gawat darurat pada pertemuan FGD | Okt 2023-januari 2024 | UKP | 1. PJ UKP 2. PJ Pengadaan barang | petugas yang memberikan pelayanan kesehatan puskesmas | Open | sudah dilakukan sosialisasi form kajian gawat darurat dan diskusi isi draft formulir resume pada pertemuan FGD | Tersedianya draft formulir resume pasien pulang yang termuat pada formulir kajian gawat darurat | closed | |||||||||
34 | 3 | 3,8 | 3.8.1 | 3.8.1.a | Penyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal meliputi kegiatan: (1) registrasi pasien; (2) pendistribusian rekam medis; (3) isi rekam medis dan pengisian informasi klinis; (4) pengolahan data dan pengkodean; (5) klaim pembiayaan; (6) penyimpanan rekam medis; (7) penjaminan mutu; (8) pelepasan informasi kesehatan; (9) pemusnahan rekam medis; dan (10) termasuk riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). | (R)Terdapat SK penyelenggaraan rekam medis. Terdapat SK tentang akses rekam medis. Terdapat SOP pelayanan rekam medis. Terdapat SOP pengisian rekam medis. (D)Telaah rekam medis tiga dari sepuluh item kelengkapan rekam medis kurang yaitu pada aspek pengisian kebutuhan edukasi, assesment fungsional dan kajian medis pada form kajian awal. Terdapat daftar singkatan yang boleh dipakai, tetapi tidak terdapat daftar singkatan yang tidak boleh dipakai dalam rekam medis. Terdapat penulisan riwayat alergi pasien pada RM. Tidak terdapat berita acara pemusnahan rekam medis karena dokumen rekam medis yang harusnya dapat dimusnahkan masih disimpan (O). Hasil observasi: RM tertata dengan baik. Dokumen RM yang seharusnya sudah dapat dimusnahkan masih tersimpan di puskesmas. (W)Wawancara dengan petugas rekam medis terdapat pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan RM, pendistribusian RM, pengolahan data dan pengkodean serta penyimpanan RM. Namun pemahaman kurang baik dalam hal pemusnahan rekam medis. | Agar RM semakin dilengkapi terkait dengan pengisian kebutuhan edukasi, assesment fungsional dan kajian medis pada form kajian awal. Agar dibuat daftar singkatan yang tidak boleh dipakai dalam rekam medis. Agar dapat dilakukan proses pemusnahan rekam medis terhadap dokumen RM yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan. | 1. melakukan sosialisasi terkait kelengkapan isi rekam medis. 2. membuat daftar singkatan yang tidak boleh digunakan dalam rekam medis. 3 melakukan proses pemusnahan terhadap rekammedis inaktif | 1. dilakukan sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD. 2 sudah dibuat daftar singkatan yang tidak boleh digunakan dalam rekam medis yang terlampir pada SK penyelenggaraan rekam medis. 3 akan dilakukan pemusnahan rekam medis yang direncanakan pada akhir tahun 2023 (setelah RME) | 1. terlaksananya sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD. 2 tersedianya daftar singkatan yang tidak boleh digunakan dalam rekam medis yang terlampir pada SK penyelenggaraan rekam medis. 3 melaksanakan pemusnahan rekam medis pada akhir tahun 2023 | Okt 2023-januari 2024 | UKP | PJ UKP | petugas yang memberikan pelayanan kesehatan puskesmas | Open | 1. sudah dilakukan sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD dan sudah membahas daftar singkatan yang tidak boleh digunakan dalam rekam medis yang terlampir pada SK penyelenggaraan rekam medis | saat ini menggunakan e-rm, perlu revisi/penyesuaian ulang sop rekam medis. , pplaksanakan pemusnahan rekam medis pada akhir tahun 202 belum terlaksana | open | |||||||||
35 | 3 | 3,8 | 3.8.1 | 3.8.1.b | Rekam medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu pemeriksanaan, dan tanda tangan dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan; apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis, dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W). | (D) Hasil pengamatan surveior terhadap pengisian rekam medis terdapat tiga item dari sepuluh item hal yang tidak diisi dengan benar yaitu kajian kebutuhan edukasi pasien, assesment fungsional dan kajian medis pada form kajian awal pasien. (O) Hasil observasi didapatka 3 item dari 10 item kelengkapan RM tidak diisi. (W) Hasil wawancara dengan 3 orang yaitu dokter, dokter gigi dan paramedis terhadap pengisian rekam medis didapatkan 3 orang kurnag pemahaman tentang pentingnya kelengkapan pengisian RM | Agar RM semakin dilengkapi terkait dengan pengisian kebutuhan edukasi, assesment fungsional dan kajian medis pada form kajian awal. Agar dilakukan sosialisasi oleh petugas RM kepada seluruh tenaga kesehatan tentang pentingnya pengisian kelengkapan RM baik pada kajian awal maupun CPPT. | melakukan sosialisasi terkait kelengkapan isi rekam medis | dilakukan sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD | terlaksananya sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD | Okt 2023-januari 2024 | BLUD | PJ UKP | petugas yang memberikan pelayanan kesehatan puskesmas | Open | sosialisasi kelengkapan isi rekam medis pada saat FGD sudah dilakukan | closed | ||||||||||
36 | 3 | 3,9 | 3.9.1 | 3.9.1.d | Pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal dilakukan terhadap pelayanan laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (R, D, O, W). | "(R) Terdapat SK tentang pelaksanaan PMI dan PME. Terdapat SOP Pemantapan Mutu Internal. Terdapat SOP Pemantapan Mutu Eksternal. (D) Tidak terdapat Bukti pelaksanaan PMI yang sesuai kaidah standar akreditasi kemenkes yaitu preanalitik, analitik dan pasca analitik. Terdapat bukti PME. Tidak terdapat Bukti pelaksanaan perbaikan bila terjadi penyimpangan pada pemantapan mutu lab. (O) Hasil pengamatan pelaksanaan PMI belum sesuai SOP, PME sudah sesuai SOP. (W)Hasil wawancara dengan 1 petugas laboratorium belum terdapat pemahaman yang baik tentang pelaksanaan PMI. Terdapat pemahaman yang baik tentang PME. " | Agar dapat dilakukan pemantauan mutu internal dan eksternal dengan baik di puskesmas. Pemantauan Mutu Internal meliputi aspek pre analitik, analitik dan pasca analitik agar dapat dilakukan secara keseluruhan pada penyelenggaraan layanan laboratorium. | Sudah dilakukan PME dan PMI laboratorium | Melakukan PMI mulai dari tahap praanalitik, analitik sampai pasca analitik | sudah ada dokumen pelaksanaan PME dan PMI laboratorium | Sudah berjalan dari tahun 2022 sampai sekarang | BLUD | Koordinator pelayanan laboratorium (Wasi) | petugas ATLM | Closed | merencanakan PMI mulai dari tahap praanalitik, analitik sampai pasca analitik | |||||||||||
37 | 3 | 3,9 | 3.9.1 | 3.9.1.e | Evaluasi dan tindak lanjut dilakukan terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium (D, W). | (D) Hasil telusur dokumen terdapat bukti hasil evaluasi terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium puskesmas. Hasil telusur dokumen tidak terdapat bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium. (W). Hasil wawancara dengan 1 orang yaitu petugas laboratorium terdapat pemahaman yang baik tentang pelaksanaan evaluasi waktu pelaporan hasil lab, tetapi tidak terdapat pemahaman yang baik terkait pembuktian tindaklanjut pelaksanaan evaluasi waktu pelaporan hasil lab. | Lakukan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi waktu pelaporan hasil laboratorium puskesmas sehingga tidak hanya terbatas pada rencana tindaklanjut. Tindaklanjut ini merupakan bukti pelaksanaan rencana tindaklanjut yang sudah dibuat,diperlukan untuk perbaikan terhadap capaian waktu pelaporan hasil aboratorium puskesmas | sudah dilakukan evaluasi tindak lanjut dari tahun 2022 - 2023 | Pengumpulan data tiap bulan, evaluasi hasil, rencana tindak lanjut, evaluasi masalah | sudah ada dokumen ketepatan waktu hasil laboratorium dan evaluasi tindak lanjut | Sudah berjalan dari tahun 2022 - 2023 | Tidak memerlukan dana | Koordinator pelayanan laboratorium (Wasi) | petugas ATLM | Closed | Melakukan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi waktu pelaporan hasil laboratorium puskesmas | |||||||||||
38 | 4 | 4,1 | 4.1.1 | 4.1.1.a | Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). | R: terdapat Surat Keputusan tentang penetapan program prioritas nasional di Puskesmas ( terdapat indikator kinerja dan target terkait pencegahan dan penurunan stunting), namun belum memperhatikan regulasi yang berlaku tentang program pecegahan dan penurunan stunting. D: terdapat bukti pencapaian indikator stunting yang disertai dengan analisisnya. W: hasil wawancara didapatkan informasi terkait penetapan indikator belum memperhatikan regulasi tentang pencegahan dan penurunan stunting, terdapat pencapaian terkait program gizi dan analisanya (namun belum fokus dalam program stunting). | Gunakan regulasi terkait program pencegahan dan penurunan stunting dalam menetapkan indikator kinerja stunting (perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting ). Perhatikan target intervensi sensitif. Gunakan juga peraturan daerah yang sudah disusun (pergub dan perwal tentang rencana aksi daerah terkait program stunting). Lakukan pemantauan capaian dan anlisis hasilnya sesuai indikator kinerja stunting. | 1. Koordinasi kepada Kesga Gizi Dinas Kesehatan terkait penetapan indikator Stunting 2. Review dokumen regulasi tentang indikator dan target kerja yg telah ditetapkan (pergub, perwal dan SK Kadinkes) 3. Melakukan pemantauan capaian hasil sesuai indikator kinerja stunting yg telah ditetapkan | Pertemuan pembahasan indikator kinerja stunting bersama dinkes | 1. terlaksananya pertemuan dengan dinas kesehatan untuk pembahasan indikator kinerja stunting 3. dilakukan pemantauan analisis kinerja stunting setiap bulan | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | PJ UKM dan Koordinator pelayanan gizi | Pelaksana program pelayanan gizi dan dinas kesehatan | Open | Belum dilakukana Advokasi ke dinas kesehatan telah dilakukan terkait penyusunan indikator kinerja Stunting | OPEN | ||||||||||
39 | 4 | 4,1 | 4.1.1 | 4.1.1.b | Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting (R, W). | R: terdapat RUK dan RPK terkait dengan pelayanan UKM gizi, namun belum nampak kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM Gizi; terdapat RPK bulanan yang bersumber dana BOK kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting; terdapat KAK terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting. W: terdapat informasi terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting. | susun program pencegahan dan penurunan stunting pada rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan, dan memperhatikan regulasi yang berlaku dan target intervensi spesifik. | 1. Penyusunan RUK Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan bersama lintas program dan lintas sektor , sesuai dengan regulasi yg berlaku dan target intervensi spesifiknya. | Pertemuan pembahasan indikator kinerja stunting bersama dinkes | terlaksananya penyusunan RUK untuk pencegahan dan penurunan stunting | Desember 2023 | BOK | PJ UKM dan Koordinator pelayanan gizi | Pelaksana program pelayanan Gizi, kesga dan lintas sektor | Open | Belum dilakukana Advokasi ke dinas kesehatan telah dilakukan terkait penyusunan indikator kinerja Stunting | OPEN | ||||||||||
40 | 5 | 5,1 | 5.1.1 | 5.1.1.c | Tim Mutu menyusun program peningkatan mutu dan melakukan tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan (D, W). | (D) Tidak terdapat bukti penyusunan rencana peningkatan mutu berdasarkan evaluasi. Tidak terdapat Bukti hasil tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan. (W) Hasil wawancara dengan 2 orang yaitu PJ mutu dan anggota tim mutu memiliki pemahaman yang baik dalam proses evaluasi program mutu, penyusunan rencana perbaikan, tindak lanjut upaya perbaikan berkesinambungan | Lakukan penyusunan rencana peningkatan mutu puskesmas yang berdasarkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya, serta lakukan sosialisasi tentang proses evaluasi program mutu puskesmas, penyusunan rencana perbaikan, serta tindak lanjut upaya perbaikan berkesinambungan | Melakukan penyusunan program perbaikan mutu berdasarkan hasil evaluasi periode sebelumnya | Rapat Tim Mutu | dokumen penyusunan program mutu | November 2023 - Januari2024 | BLUD | PJ Mutu | Tim Mutu | closed | sudah terdapat bukti penyusunan rencana peningkatan mutu berdasar evaluasi | CLOSED (Bukti Terlampir) | ||||||||||
41 | 5 | 5,1 | 5.1.2 | 5.1.2.c | Dilakukan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu Puskesmas berdasarkan tindak lanjut dari rencana perbaikkan (D, W). | (D)Tidak terdapat bukti evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu puskesmas berdasarkan hasil pelaksanaan tindak lanjut sehingga belum mencerminkan upaya peningkatan mutu puskesmas yang berkesinambungan. (W) Hasil wawancara dengan 3 orang yaitu Kepala Puskesmas, PJ mutu dan anggota tim mutu terdapat 3 orang memahami terkait proses evaluasi pengukuran mutu | 1. Lakukan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu puskesmas berdasarkan hasil pelaksanaan tindak lanjut untuk tahun 2022 dan tahun 2023 semester satu. 2. Lakukan sosialisasi tentang pelaksanaan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu puskesmas | Melakukan evaluasi peningkatan mutu secara periodik, dan mendokumentasikan kegiatan | 1.Rapat Tim Mutu 2. Lokmin Tribulan Puskesmas | Evaluasi program mutu terlaksana sesuai jadwal | Oktober-desember 2023 | BLUD | PJ Mutu | Tim Mutu | closed | evaluasi peningkatan mutu triwulan sudah terlaksana dan didokumentasikan | OPEN | ||||||||||
42 | 5 | 5,1 | 5.1.4 | 5.1.4.a | Terdapat bukti Puskesmas telah mengujicobakan rencana peningkatan mutu berdasarkan kriteria 5.1.1 dan 5.1.2 (D, W). | (D) Tidak terdapat bukti rencana uji coba peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil evaluasi program mutu dan capaian indikator mutu untuk tahun 2023 semester satu dan tahun 2022. Tidak terdapat Bukti pelaksanaan uji coba rencana peningkatan mutu untuk tahun 2022 dan 2023. (W) Hasil wawancara dengan 2 orang yaitu pJ mutu dan anggota tim mutu belum ada pemahaman tentang konsep PDSA | "1.Agar dibuat rencana uji coba peningkatan mutu atau PDSA berdasarkan hasil evaluasi program mutu dan capaian indikator untuk setiap tahun. 2. Agar dibuat pelaksanaan uji coba rencana peningkatan mutu 3. Agar ada kegiatan sosialiasi terkait pemahaman konsep PDSA" | 1. Tim mutu menyusun rencana uji coba berdasarkan hasil evaluasi program dan indikator 2. melakukan uji coba sesuai rencana 3. sosialisasi pemahaman konsep PDSA | Rapat Tim Mutu | rencana uji coba tersusun berdasar evaluasi program dan indikator mutu | Januari-Juni 2024 | BLUD | PJ Mutu | Seluruh Karyawan Puskesmas | Open | 1. sudah dilakukan sosialisasi pemahaman konsep PDSA pada lokmin bulanan 2. sudah dilakukan penyusunan rencana uji coba berdasar hasil evaluasi 3. uji coba masih dalam proses | laporan rencana uji coba terdokumentasi | CLOSED (Bukti Terlampir) | |||||||||
43 | 5 | 5,1 | 5.1.4 | 5.1.4.b | Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba peningkatan mutu (D, W). | (D) Tidak terdapat bukti evaluasi hasil uji coba peningkatan mutu. Tidak terdapat Bukti hasil tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi. (W)Hasil wawancara dengan 2 orang yaitu pJ mutu dan anggota tim, didapatkan keduanya belum ada pemahaman tentang konsep PDSA terkait dengan evaluasi dan tindaklanjut hasil uji coba peningkatan mutu | "1. Lakukan evaluasi hasil uji coba peningkatan mutu secara berkesinambungan 2. Lakukan upaya tindaklanjut berdasarkan hasil evaluasi ujicoba peningkatan mutu 3. Lakukan sosialisasi tentang pemahaman konsep PDSA terkait dengan evaluasi dan tindaklanjut hasil uji coba peningkatan mutu" | 1. Melalukan evaluasi berdasarkan hasil uji coba 2. Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi | 1. Rapat Tim Mutu 2. Lokmin | 1. adanya laporan evaluasi dan tindak lanjut uji coba 2. terlaksana sosialisasi pemahaman konsep PDSA | 1. Januari - Desember 2024 | 1. BLUD 2. BOK | PJ Mutu | Seluruh Karyawan Puskesmas | Open | dalam proses pelaksanaan uji coba | sedang dalam proses evaluasi pelaksanaan uji coba | OPEN | |||||||||
44 | 5 | 5,1 | 5.1.4 | 5.1.4.d | Dilakukan pelaporan program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal setahun sekali (D, W). | (D) Tidak terdapat bukti pelaporan program peningkatan mutu ke Dinkes Kab/ kota yang terintegrasi dalam laporan kinerja Puskesmas setiap tahun sekali. (W) Hasil wawancara dengan 2 orang yaitu PJ mutu dan anggota tim mutu terdapat pemahaman yang baik terkait laporan hasil program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM. | Agar dilakukan integrasi pelaporan program peningkatan mutu ke Dinkes Kab/ kota dimana laporan tersebut terintegrasi dalam laporan kinerja Puskesmas setiap tahun sekali. Hal ini agar program mutu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja puskesmas. | Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait laporan program mutu agar terintegrasi dengan kinerja puskesmas | Koordinasi dengan TPCB | terlaksana koordinasi dengan TPCB terkait pelaporan program mutu | Januari-Desember 2024 | Tidak memerlukan dana | Kepala Puskesmas | Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan | Open | dalam proses koordinasi dengan TPCB | |||||||||||
45 | 5 | 5,3 | 5.3.2 | 5.3.2.a | Pemberian perintah secara verbal lewat telepon menggunakan teknik SBAR dan TBAK sesuai dalam pokok pikiran (D, W). | (D)Tidak terdapat bukti TBAK dalam aktifitas pelaporan nilai hasil laboratorium kritis. Terdapat bukti SBAR pada saat serah terima rujukan pasien yang dimasukkan dalam rekam medis pasien. (W)Hasil wawancara dengan 1 orang petugas puskesmas belum terdapat pemahaman yang baik tentang proses pelaksanaan TBAK, namun memiliki pemahaman yang baik dalam proses SBAR. | Lakukan metode TBAK pada aktifitas pelaporan nilai kritis hasil lab untuk tenaga medis yang menerima hasil lab kritis. Lakukan sosialisasi berkala terhadap metode komunikasi efektif layanan kepada seluruh tenaga kesehatan puskesmas. | 1. Tenaga medis sudah melakukan metode TBAK pada aktivitas pelaporan nilai kritis 2. Sosialisasi metode komunikasi efektif pada pegawai puskesmas | 1. Membuat stempel TBAK 2. melakukan metode TBAK 3. Lokmin bulanan | 1. membuat stempel TBAK 2. Tenaga medis melakukan aktivitas TBAK dan mendokumentasikan 3. terlaksana sosialisasi komunikasi efektif | November 2023 | 1. BOK. 2. BLUD | dr. Maria | Tenaga medis dan paramedis | Open | Sudah membuat stempel untuk SBAR-TBAK utk pelaporan nilai kritis; sudah dilaksanakan sosialisasi | evaluasi berkala pelaksanaan SBAR TBAK dalam pelaporan nilai kritis | Closed | |||||||||
46 | 5 | 5,3 | 5.3.2 | 5.3.2.b | Pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan, dan dicatat dalam rekam medis, termasuk identifikasi kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilaporkan (D,W, S). | (D)Hasil telaah rekam medis tidak terdapat bukti pelaksanaan TBAK pelaporan nilai kritis laboratorium. Hasil telaah buku pencatatan hasil laboratorium terdapat pencatatan pelaporan nilai kritis laboratorium. (W)Hasil wawancara dengan 2 orang yaitu dokter dan petugas laboratorium, terdapat 1 orang dengan pemahaman yang baik tentang pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis. (S) Hasil simulasi menunjukkan petugas laboratorium dapat melakukan peragaan SBAR pelaporan nilai kritis, namun dokter tidak bisa memperagakan TBAK mekanisme pelaporan nilai kritis laboratorium. | Lakukan metode TBAK pada aktifitas pelaporan nilai kritis hasil lab untuk tenaga medis yang menerima hasil lab kritis. Lakukan sosialisasi berkala terhadap metode komunikasi efektif layanan kepada seluruh tenaga kesehatan puskesmas. | 1. Tenaga medis sudah melakukan metode TBAK pada aktivitas pelaporan nilai kritis 2. Sosialisasi metode komunikasi efektif pada pegawai puskesmas | 1. Membuat stempel TBAK 2. melakukan metode TBAK 3. Lokmin bulanan | 1. membuat stempel TBAK 2. Tenaga medis melakukan aktivitas TBAK dan mendokumentasikan 3. terlaksana sosialisasi komunikasi efektif | November 2023 | 1. BLUD 2. BOK | dr. Maria | Tenaga medis dan paramedis | Open | Sudah membuat stempel untuk SBAR-TBAK utk pelaporan nilai kritis; sudah dilaksanakan sosialisasi | evaluasi berkala pelaksanaan SBAR TBAK dalam pelaporan nilai kritis | Closed | |||||||||
47 | 5 | 5,5 | 5.5.2 | 5.5.2.a | Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas (D, W). | (D)Tidak Terdapat bukti Data supervisi hasil audit Program Pencegahan Pengendalian Infeksi atau PPI. Ada bukti dilakukan Icra konstruksi dalam renovasi puskesmas. (W)Hasil wawancara dengan 1 orang yaitu pj PPI, terdapat pemahaman yang baik tentang penyusunan ICRA konstruksi, belum paham pelaksanaan audit program PPI | Lakukan kegiatan audit atau supervisi program PPI untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemenuhan standar terkait dengan pelaksanaan PPI di puskesmas meliputi standar kebijakan, prosedur maupun sumber daya. Hasil audit untuk menjadi bahaan tindaklanjut. | melakukan audit program PPI secara berkala | 1. Menyusun rencana audit dan melaksanakan sesuai jadwal 2. Melaksanakan rencana tindal lanjut sesuai hasil evaluasi | laporan audit PPI sesuai hasil pelaksanaan | Desember 2023 | Tidak memerlukan dana | dr.Maria | Tim PPI | Open | Sudah disusun rencana audit program PPI | Pelaksanaan rencana audit program PPI sesuai jadwal | Closed | |||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||