| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | PROFIL PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2025/2026 KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT | |||||||||||||||||||||||||
5 | PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2026 | |||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | KATA PENGANTAR | |||||||||||||||||||||||||
8 | Buku “Profil Pendidikan Dasar Tahun 2025/2026 ini merupakan salah satu cara melaksanakan analisis terhadap data pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Buku Profil Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Profil Pendidikan Kabupaten Sijunjung merupakan salah satu media publikasi data dan informasi yang terkait dengan situasi dan kondisi pendidikan yang relatif komprehensif. | |||||||||||||||||||||||||
9 | Meskipun Informasi didalam buku ini telah disiapkan dengan sebaik-baiknya, kami sadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran-saran yang bersifat membangun dari semua pihak untuk perbaikan selanjutnya sangat kami hargai. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh jajaran, instansi dan masyarakat dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan khususnya dibidang pendidikan. | |||||||||||||||||||||||||
10 | Akhirnya, mudah-mudahan buku ini dapat digunakan secara maksimal dalam perencanaan pendidikan di masa mendatang. | |||||||||||||||||||||||||
11 | Penyusun | |||||||||||||||||||||||||
12 | DAFTAR ISI | |||||||||||||||||||||||||
13 | Halaman | |||||||||||||||||||||||||
14 | TIM PENYUSUN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR PETA/TABEL DAFTAR GRAFIK | |||||||||||||||||||||||||
15 | BAB I : PENDAHULUAN | |||||||||||||||||||||||||
16 | BAB II : KEADAAN NONPENDIDIKAN A. Administrasi Pemerintahan dan Demografi B. Tingkat Pendidikan Penduduk C. Ekonomi D. Sosial Budaya dan Agama | |||||||||||||||||||||||||
17 | BAB III : SATUAN PENDIDIKAN A. Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) B. Pendidikan Sekolah Dasar ( SD) C. Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) | |||||||||||||||||||||||||
18 | BAB IV: TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DALAM ANGKA | |||||||||||||||||||||||||
19 | BAB V : PENUTUP | |||||||||||||||||||||||||
20 | BAB I PENDAHULUAN | |||||||||||||||||||||||||
21 | Profil Pendidikan Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 disusun bersumber pada pengolahan instrumen Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik) atau isian Laporan Individu Sekolah (LI), Profil Pendidikan Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 yang menyajikan data pada Tahun Ajaran 2025/2026 . Profil Pendidikan terdiri atas dua variabel, yaitu data dan indikator, dua jenis data, yaitu nonpendidikan dan pendidikan, dan dua jenis indikator, yaitu nonpendidikan dan pendidikan. | |||||||||||||||||||||||||
22 | Profil Pendidikan Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 berisi data – data kependidikan yang menjadi dasar data dalam proses pengolahan data dan pengadaan program penunjang pendidikan di Kabupaten Sijunjung yang selanjutnya di distribusikan ke bidang - bidang yang menjadi naungan satuan pendidikan. | |||||||||||||||||||||||||
23 | Profil Pendidikan Kabupaten Sijunjung berisi data mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini yang terdapat TPA, KB, TK, dan Pendidikan Dasar yang berisi data SD, dan SMP, serta data-data tambahan seperti data jenjang Pendidikan Kesetaraan. | |||||||||||||||||||||||||
24 | 1.1. Peraturan dan Kebijakan Aspek Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting pada sebuah daerah, aspek pendidikan sendiri menjadi tolok ukur berkembangnya suatu wilayah, dimana aspek pendidikan ini menjadi salah satu indikator dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh sebab itu Aspek Pendidikan harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Salah satu langkah pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan ialah dengan membuat Peraturan dan Kebijakan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pendidikan. Berikut merupakan beberapa peraturan dan kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sijunjung : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan; | |||||||||||||||||||||||||
25 | 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. | |||||||||||||||||||||||||
26 | 1.2. Defenisi Satuan Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Sekolah Dasar ( disingkat SD) adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai dengan 12 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya. Sekolah Dasar ditempuh dalam kurun waktu 6 tahun ( Kelas 1 sampai kelas 6). Sekolah Menengah Pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9). Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( disingkat PKBM) menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat dimana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya. Peserta Didik merupakan salah satu dari komponen pendidikan yang tidak bisa ditinggalkan, karena tanpa adanya peserta didik tidak akan mungkin proses | |||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | pembelajaran Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas. Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang atau sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di suatu daerah, dan adanya guru yang mengajar dapat berjalan. Pendidik atau Guru merupakan seseorang yang berkualifikasi untuk mendidik yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, tenaga pendidik merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengolaan, pengwasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan diantaranya kepala satuan pendidik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah Proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat di jenjang pendidikan yang seharusnya (sesuai antara umur penduduk dengan ketentuan usia bersekolah di jenjang tersebut) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuain. Angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. Angka partisipasi sekolah (APS) adalah daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APS merupakan indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah. Semakin tinggi APS semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Namun demikian APS tidak selalu dapat diartikan sebagai meningkatnya pemerataan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, serta pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi juga dilaksanakan agar | |||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | guru bidang studi dapat mengajar sesuai dengan keahliannya, dan sesuai dengan jurusan dan bidang studi yang mereka kuasai. | |||||||||||||||||||||||||
31 | KONDISI GEOGRAFIS DAN KONDISI DEMOGRAFIS | |||||||||||||||||||||||||
32 | BAB II KEADAAN NONPENDIDIKAN | |||||||||||||||||||||||||
33 | Untuk memahami tentang keadaan nonpendidikan Kabupaten Sijunjung maka yang pertama perlu diketahui adalah besarnya daerah. Besarnya daerah disajikan pada Peta 2.1 Kabupaten Sijunjung | |||||||||||||||||||||||||
34 | Peta 2.1 Kabupaten Sijunjung | |||||||||||||||||||||||||
35 | Sumber: Sijunjung dalam angka Tahun 2019 | |||||||||||||||||||||||||
36 | A. Administrasi Pemerintahan dan Demografi | |||||||||||||||||||||||||
37 | Berdasarkan administrasi pemerintahan maka di Kabupaten Sijunjung terdapat sejumlah 8 kecamatan dan 62 desa/kelurahan, dengan luas wilayah 3.130,8 km2. Penduduk usia sekolah Dikdas adalah usia 6 tahun sampai usia 15 tahun. Usia 6-7 tahun adalah usia penduduk masuk jenjang SD, usia 7-12 tahun adalah penduduk usia jenjang SD, usia 13-15 tahun adalah penduduk usia jenjang SMP, dan usia 16-18 tahun adalah penduduk usia jenjang SM. Berdasarkan Tabel 2.1 dan Grafik 2.1 data Capil Semester II maka jumlah penduduk Kabupaten Sijunjung sebesar 249.742 orang dengan kepadatan penduduk sebesar 79,769 orang per km2, sedangkan jumlah penduduk usia masuk SD usia 7-12 tahun sebesar 26.696 anak dengan rincian laki-laki sebesar 13.908 anak lebih besar daripada perempuan sebesar 12.788 anak. Jumlah penduduk usia 13-15 tahun sebesar 14.056 orang dengan rincian laki-laki sebesar 7.321 orang lebih besar daripada perempuan sebesar 6.735 orang. | |||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | Tabel 2.1 Penduduk, Usia Sekolah, Luas Wilayah, Kepadatan Penduduk dan Usia Sekolah Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 | |||||||||||||||||||||||||
40 | No. | Variabel | Jumlah | % | Kepadatan | |||||||||||||||||||||
41 | 1 | Penduduk | 249.742 | 100,00 | 79,77 | |||||||||||||||||||||
42 | 2 | Penduduk 5-6 tahun | 8.410 | 3,37 | 2,69 | |||||||||||||||||||||
43 | a. Laki-laki | 4.271 | 50,78 | |||||||||||||||||||||||
44 | b. Perempuan | 4.139 | 49,22 | |||||||||||||||||||||||
45 | 3 | Penduduk 7-12 tahun | 26.696 | 10,69 | 8,53 | |||||||||||||||||||||
46 | a. Laki-laki | 13.908 | 52,10 | |||||||||||||||||||||||
47 | b. Perempuan | 12.788 | 47,90 | |||||||||||||||||||||||
48 | 4 | Penduduk 13-15 tahun | 14.056 | 5,63 | 4,49 | |||||||||||||||||||||
49 | a. Laki-laki | 7.321 | 52,08 | |||||||||||||||||||||||
50 | b. Perempuan | 6.735 | 47,92 | |||||||||||||||||||||||
51 | 5 | Penduduk 16-18 tahun | 14.166 | 5,67 | 4,52 | |||||||||||||||||||||
52 | a. Laki-laki | 7.260 | 51,25 | |||||||||||||||||||||||
53 | b. Perempuan | 6.906 | 48,75 | |||||||||||||||||||||||
54 | 6 | Luas Wilayah (Km2) | 3130,8 | |||||||||||||||||||||||
55 | Sumber : Dinas Penduduk dan pencatatan Sipil 2025 Semester 2 | |||||||||||||||||||||||||
56 | Grafik 2.1 Kepadatan Penduduk dan Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 | |||||||||||||||||||||||||
57 | 90.00 79.77 80.00 70.00 60.00 50.00 40.00 30.00 20.00 8.53 10.00 2.69 4.49 4.52 - Kepadatan PendudukUsia 6-7 tahun Usia 7-12 tahun Usia 13-15 tahunUsia 16-18 tahun | |||||||||||||||||||||||||
58 | Grafik 2.2 Proporsi Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 | |||||||||||||||||||||||||
59 | P6-7 th 3.37% P7-12 th P13-15 th 10.69% 5.63% P16-18 th 5.67% Pusia lainnya 74.64% | |||||||||||||||||||||||||
60 | Berdasarkan Tabel 2.1 dan Grafik 2.2 diketahui proporsi penduduk usia sekolah terhadap penduduk usia seluruhnya Kabupaten Sijunjung Proporsi penduduk usia SD atau usia 7-12 tahun sebesar 10,69%, usia 13-15 tahun sebesar 5,63%, dan 16-18 tahun sebesar 5,67% sedangkan penduduk usia lainnya sebesar 79,77%. Dengan demikian, usia sekolah di dikdas hanya dari usia 7-12 tahun sampai 13-15 tahun sebesar 13,02 % atau 40.752 orang. | |||||||||||||||||||||||||
61 | BAB III SATUAN PENDIDIKAN | |||||||||||||||||||||||||
62 | Pada dasarnya pengertian pendidikan (UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ada berbagai jenjang, pendidikan diantaranya adalah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebelum pelaksanaan pendidikan dasar dilaksaksanakan pendidikan anak usia dini. Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sijunjung sudah dapat dikatakan mumpuni, terdapat sejumlah satuan pendidikan baik sekolah negeri dan sekolah swasta yang menyebar di delapan (8) kecamatan. Sarana pendidikan di Kabupaten Sijunjung juga telah tersedia dalam berbagai jenjang mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, berikut merupakan pembahasan terkait satuan pendidikan yang terdapat di Kabupaten Sijunjung. 3.1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) PAUD pada jalur formal berbentuk Taman Kanak - kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat. PAUD nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PAUD informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3.1.1 Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung terdapat beberapa jenis pendidikan PAUD yang aktif terdaftar dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik yang berstatus Negeri dan Swasta, | |||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||