ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nomor SOP
:
000.8.3.3/ /CAM BTH/2023
3
KECAMATAN BANJARMASIN Tengah
Tanggal PemBTHatan
:30 Desember 2023
4
Tanggal Revisi
:
5
Tanggal Efektif
:
02 Januari 2024
6
Disahkan oleh
Camat Banjarmasin Tengah,
7
8
9
10
Hj. Maslun, SE
11
NIP. 19671121 199401 2 001
12
Judul SOP
:Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
13
14
15
Dasar Hukum
:
Kualifikasi Pelaksana
:
16
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;1.Mengetahui aturan dan regulasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
17
2.Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021-20262.Mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi organisasi dengan baik;
18
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;3.Mengetahui dan memahami tugas dan fungsi penyusun program;
19
4.Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Banjarmasin.4.Memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan SOP tepat sasaran dan tepat waktu.
20
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
21
SOP Penyusunan Rencana Kerja (Renja)1.Perangkat Komputer;
22
2.Lembar Kerja;
23
3.
Ruangan Rapat Internal
24
25
Peringatan
Pencatatan dan Pendataan :
26
Apabila draft Renstra yang disampaikan tidak sesuai dengan RPJPD, RPJMD akan ada keterlambatan dalam jadwal finalisasi dokumen Renstra SKPD1.Disimpan Sebagai Dokumen RENSTRA
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100