| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 1 | 2.13.000001 | Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas | Orang | Aparatur pemerintah desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas. | 224 | 224 | 224 | 224 | 224 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
3 | 2 | 2.13.000008 | Buku Register Desa | Dokumen | (provinsi) Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
4 | 3 | 2.13.000009 | BUM Desa di Kabupaten/Kota | Dokumen | Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi: a. revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa b. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa c. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa d. penguatan kerja sama atau e. penguatan pengelolaan aset dan f. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan dan g. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa. | 109 | 109 | 109 | 109 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
5 | 4 | 2.13.000010 | Data dasar keluarga, potensi desa dan Kelurahan, tingkat perkembangan desa dan kelurahan | Dokumen | Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan merupakan upaya mendukung proses pelaksanaan Prodeskel mulai dari pengumpulan sampai dengan publikasi data Prodeskel, yang meliputi: 1. Fasilitasi Pengumpulan Data 2. Fasilitasi Penginputan dan Pemutakhiran Data 3. Fasilitasi Publikasi Data | 1 | 1 | 1 | 1 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
6 | 5 | 2.13.000012 | Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa | Desa | Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
7 | 6 | 2.13.000013 | Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya | Desa | Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
8 | 7 | 2.13.000016 | Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota | Dokumen | Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa. | 1 | 1 | 1 | 1 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
9 | 8 | 2.13.000017 | Dokumen hasil fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa | Dokumen | Dokumen berisi hasil fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
10 | 9 | 2.13.000020 | Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa | Dokumen | Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
11 | 10 | 2.13.000023 | Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa | Dokumen | Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
12 | 11 | 2.13.000025 | Dokumen pengelolaan keuangan desa | Dokumen | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam bentuk: 1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 3. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. khusus perihal dokumen pengelolaan keuangan desa , sejalan dengan point 1,2 dan 4 subdit pengelolaan keuangan desa telah memfasilitasi daerah baik dalam bentuk surat edaran, modul ataupun dokumen-dokumen perihal pengelolaan keuangan desa yang menjadi isu strategis tiap tahunnya | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
13 | 12 | 2.13.000035 | Laporan hasil fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Laporan | Laporan berisi hasil fasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran. | 2 | 2 | 2 | 2 | 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
14 | 13 | 2.13.000042 | Laporan penyelenggaraan musyawarah desa | Laporan | Laporan berisi hasil penyelenggaraan musyawarah desa. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
15 | 14 | 2.13.000043 | lembaga adat di Kabupaten/Kota | Lembaga Adat | Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA | 11 | 11 | 11 | 11 | 10 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
16 | 15 | 2.13.000045 | Musyawarah Desa | Dokumen | Forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. | 1 | 1 | 1 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | ||||||||||||||||
17 | 16 | 2.13.000058 | Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa, | Peraturan Desa | 1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
18 | 17 | 2.13.000065 | Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa | Dokumen | Proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
19 | 18 | 2.13.000069 | Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain | Lembaga Desa dan Desa Adat | penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan NSPK, Monev dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi terhadap LKD & LAD serta MHA di Desa dan Desa Adat | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
20 | 19 | 2.13.000071 | SDM anggota BPD | Orang | (provinsi) Meningkatkan sikap dan keterampilan anggota BPD melalui Bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan (Kab/Kota) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kinerja anggota BPD oleh pemerintah daerah | 0 | 0 | 0 | 0 | 850 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
21 | 20 | 2.13.000073 | Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa | Dokumen | (provinsi) Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. (kab/kota) 1. Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa merujuk pada keseluruhan tahapan yang terkait dengan pemilihan kepala desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. | 60 | 60 | 60 | 60 | 60 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
22 | 21 | 2.13.000074 | Tingkat perkembangan desa | Desa | Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun yang diklasifikasikan dalam 5 status Desa yakni: a. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa b. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra- c. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa d. Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra- dan e. Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama. | 112 | 112 | 112 | 112 | 112 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |