ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025Sumber DataLink SDI Daerah
2
12.13.000001Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitasOrangAparatur pemerintah desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas.224224224224224Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
3
22.13.000008Buku Register DesaDokumen(provinsi) Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa11111Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
4
32.13.000009BUM Desa di Kabupaten/KotaDokumenPembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi: a. revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa b. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa c. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa d. penguatan kerja sama atau e. penguatan pengelolaan aset dan f. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan dan g. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.109109109109112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5
42.13.000010Data dasar keluarga, potensi desa dan Kelurahan, tingkat perkembangan desa dan kelurahanDokumenPenyusunan Profil Desa dan Kelurahan merupakan upaya mendukung proses pelaksanaan Prodeskel mulai dari pengumpulan sampai dengan publikasi data Prodeskel, yang meliputi: 1. Fasilitasi Pengumpulan Data 2. Fasilitasi Penginputan dan Pemutakhiran Data 3. Fasilitasi Publikasi Data1111112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6
52.13.000012Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desaDesaFasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa.112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7
62.13.000013Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannyaDesaFasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
8
72.13.000016Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/KotaDokumenFasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa.1111112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
9
82.13.000017Dokumen hasil fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli DesaDokumenDokumen berisi hasil fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa.11111Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10
92.13.000020Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala DesaDokumenFasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11
102.13.000023Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desaDokumenPerencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12
112.13.000025Dokumen pengelolaan keuangan desaDokumenFasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam bentuk: 1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 3. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. khusus perihal dokumen pengelolaan keuangan desa , sejalan dengan point 1,2 dan 4 subdit pengelolaan keuangan desa telah memfasilitasi daerah baik dalam bentuk surat edaran, modul ataupun dokumen-dokumen perihal pengelolaan keuangan desa yang menjadi isu strategis tiap tahunnya112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13
122.13.000035Laporan hasil fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat GunaLaporanLaporan berisi hasil fasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran.22221Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14
132.13.000042Laporan penyelenggaraan musyawarah desaLaporanLaporan berisi hasil penyelenggaraan musyawarah desa.11111Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15
142.13.000043lembaga adat di Kabupaten/KotaLembaga AdatAfirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA1111111110Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16
152.13.000045Musyawarah DesaDokumenForum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.111112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17
162.13.000058Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa,Peraturan Desa1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18
172.13.000065Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset DesaDokumenProses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.11111Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19
182.13.000069Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lainLembaga Desa dan Desa Adatpenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan NSPK, Monev dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi terhadap LKD & LAD serta MHA di Desa dan Desa Adat1212121212Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20
192.13.000071SDM anggota BPDOrang(provinsi) Meningkatkan sikap dan keterampilan anggota BPD melalui Bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan (Kab/Kota) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kinerja anggota BPD oleh pemerintah daerah0000850Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21
202.13.000073Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desaDokumen(provinsi) Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. (kab/kota) 1. Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa merujuk pada keseluruhan tahapan yang terkait dengan pemilihan kepala desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.6060606060Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22
212.13.000074Tingkat perkembangan desaDesaStatus kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun yang diklasifikasikan dalam 5 status Desa yakni: a. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa b. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra- c. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa d. Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra- dan e. Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama.112112112112112Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100