ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR SOP:
2
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKITTGL. PEMBUATAN: 22 Januari 2019
3
TGL. EFEKTIF: 1 Februari 2019
4
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PALEMBANGDISAHKAN OLEH: Plt. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang
5
Nama : Marjunet, SKM., M.Kes
6
NIP : 196704241989031002
7
NAMA SOPPENERBITAN SSCEC / SSCC
8
Dasar Hukum :Kualifikasi Pelaksanaan :
9
1. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1962 tentang Krantina Laut1. Memiliki kemampuan /kompetensi dalam pemeriksaan kapal
10
2. Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan2. Telah mengikuti pelatihan kekarantinaan kapal, penerbitan dokumen kesehatan dan Basic Sea Survival
11
3. Permenkes No. 2348/Menkes/per/IX/2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan
12
4. Internasional Health Regulation (IHR) 2005
13
Keterkaitan :Peralatan/perlengkapan
14
1. SOP Kedatangan kapal dalam karantina
1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait
15
2. SOP Penerbitan COP
2. Surat permohonan dari nahkoda/agen kapal
16
3. SOP Tindakan Penyehatan
3. Form pemeriksaan SSCEC/SSCC
17
4. Sanitarian kit
18
5. Alat Tulis
19
6. Kendaraan roda 4 dan roda 2
20
7. Buku Register SSCEC/SSCC
21
8. Komputer dan aplikasi simkespel
22
Peringatan :
Pencatatan dan pendataan :
23
Bila SSCEC/SSCC tidak sesuai, maka termasuk pelanggaran karantinaSetiap permohonan SSCEC/SSCC agar selalu dicatat dalam buku agenda permohonan dan pengisiaannya memperhatikan dokumen yang ada
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100