| I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Penjelasan | @dropdown | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Uraian Bukti Dukung menurut pedoman BARU | Catatan berubah | Uraian Bukti Dukung yang ada | Narasi Pilihan Jawaban | Link CONTOH bukti dukung lama | Link Bukti Dukung NTT | Link bukti dukung BARU | Catatan Pemeriksaan PJ Pilar 21-24 Januari | Tanggapan Pilar | Catatan Pemeriksaan PJ Pilar 10-14 Februari | Tanggapan PIlar | Catatan Pemeriksaan PJ Pilar 24-28 Februari | Tanggapan PIlar | Catatan Pemeriksaan PJ Pilar 12-17 Maret | |||||||||
2 | PENGUNGKIT | A. | PENGUNGKIT | 60.00 | 58.23 | 97.05% | |||||||||||||||||||||||||
3 | PEMENUHAN | I. | PEMENUHAN | 30.00 | 29.90 | 99.66% | |||||||||||||||||||||||||
4 | MANAJEMEN PERUBAHAN | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4.00 | 4.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
5 | Penyusunan Tim Kerja | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.50 | 0.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
6 | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas https://drive.google.com/drive/folders/1wGJBr5RxDfy4ACeKnmPReGU8-hPq9QIu?usp=drive_link | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | (i) SK Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM; | (i) Lampiran I memuat struktur kerja RB dan Pembangunan ZI (i) Lampiran II memuat tim kerja RB dan Pembangunan ZI (CC masuk dalam MP) (i) Lampiran III berisi uraian tugas (i) Hanya ada 1 SK | (i) SK Tim Teknis Persiapan Bukti Dukung ZI; (ii) SK Tim Kerja Pembangunan ZI; (iii) SK Perubahan Tim Teknis Persiapan Bukti Dukung ZI; (iv) SK Tim CAN. | BPS Provinsi NTT telah membentuk tim kerja Pembangunan Zona Integritas, dimana semua pegawai terlibat mengambil peran dalam pembangunan ZI. SK tim kerja terdiri dari 2 format yaitu SK Tim Pembangunan ZI yang terdiri dari Ketua, Wakil dan juga 6 anggota (Ketua Pilar) dan juga SK Tim Teknis Persiapan Bukti Dukung yang terdiri dari semua pegawai yang berkolaborasi dalam pembangunan ZI | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_1a | 1.i.a | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_1a_bps | 1. File SK CAN dan pemilihan CC tidak perlu 2. Perlu ada tahun di nama file SK 3. Mohon dilengkapi dengan SK Tim 2025 | 1. SK CC/CAN bagian dari pembangunan ZI 2. sudah ditambahkan tahun 3. sudah dilengkapi | Ok | (i) Ok | OK | ||||||||||||
7 | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1.00 | (i) Notulen/laporan pelaksanaan rapat pembentukan Tim Kerja yang telah di sahkan oleh kepala satker; (ii) Mekanisme yang menjelaskan tata cara pemilihan anggota Tim (iii) Kertas kerja penentuan anggota Tim Kerja | Sama | (i) Notulen/laporan pelaksanaan rapat pembentukan Tim Kerja yang telah di sahkan oleh kepala satker; (ii) Mekanisme yang menjelaskan tata cara pemilihan anggota Tim; (iii) Kertas kerja penentuan anggota Tim Kerja. | BPS Provinsi NTT melakukan pemilihan anggota tim pembangunan ZI dengan mekanisme dan kriteria (CKP, pendidikan, dedikasi dll) yang sudah ditetapkan dan dalam forum rapat pegawai. | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_1b | 1.i.b | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_1b_bps | 1. Tidak perlu file pemilihan CC 2. Jika ada, mohon dilengkapi dengan kondisi tahun 2025 3. Penamaan file perlu dilengkapi dengan tahun | 1. sudah dihapus 2. tidak ada perubahan dengan mekanisme tahun 2024, jika mmg harus ada tahun 2025, akan dibuat reviu SOP/mekanisme utk tahun 2025 3. sudah ditambahkan tahun | (i) Harap notulen 2024 dan 2025 disahkan/ditandatangani oleh notulis dan kepala satker (i) Bila ada undangan rapat tersebut harap disertakan | sudah dilengkapi | (i) Notulen 2024 belum ditandatangani kepala satker. (i) Hal 12 dan 13 pada file "1.i.b.i 2024 Notulen rapat penetapan tim kerja" bisa dihapus saja karena hanya diminta notulen. Selain itu mekanisme sudah ada di file lain (ii) Ok (iii) Ok | sudah direvisi | (i) OK (ii) OK (iii) OK | ||||||||||
8 | Rencana Pembangunan Zona Integritas | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1.00 | 1.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
9 | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | (i) Dokumen rencana pembangunan ZI yang mencakup: - Susunan Tim Pembangunan ZI; - Target prioritas yang ingin dicapai (bisa berupa narasi atau penandaan pada tabel rencana kerja); - Rencana kerja dan rencana aksi; - Rencana dan realisasi timeline pelaksanaan pembangunan ZI; - Legalisasi pimpinan. | (i) Terdapat Bab II Konsep dan Definisi (i) Terdapat target penilaian LKE (i) Pada tabel Rencana Kerja terdapat kolom output (satuan dan jumlah) (i) Pada tabel rencana kerja tidak ada kolom realisasi | Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI NTT. | BPS Provinsi NTT telah memiliki dokumen rencana kerja yang memuat rencana aksi dari setiap pilar yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI dan memiliki target prioritas | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2a | 1.ii.a | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2a_bps | 1. File excel tidak perlu 2. Belum ada rencana kerja tahun 2025 | 1. excel masih dipertahankan dl, terhubung dengan link tautan di site RB 2.sudah dilengkapi | Ok | (i) "1.ii.a.i 2024 Dokumen rencana kerja ZI NTT" urutan halaman 8-10-11-9, bisa copy paste dari folder poin 1.ii.b karena sudah benar halamannya | (i) OK | ||||||||||||
10 | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1.00 | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI yang mencakup: - Susunan Tim Pembangunan ZI; - Target prioritas yang ingin dicapai (bisa berupa narasi atau penandaan pada tabel rencana kerja); - Rencana kerja dan rencana aksi; - Rencana dan realisasi timeline pelaksanaan pembangunan ZI; - Legalisasi pimpinan. | Perbedaan sama seperti poin 1.ii.a | Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI NTT | BPS Provinsi NTT telah memiliki dokumen rencana kerja yang memuat rencana aksi dari setiap pilar yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI dan memiliki target prioritas | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2b | 1.ii.b | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2b_bps | 1. Belum ada rencana kerja 2025 yang memuat target prioritas | sudah dilengkapi | Ok | (i) Ok | (i) OK | ||||||||||||
11 | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan pelaksanaan sosialisasi yang mencakup : sosialisasi offline dan online (Screen Capture website, media sosial, ataupun foto kegiatan terkait serta link terkait) | (i) Pada contoh bukti dukung lama dibedakan menjadi online dan offline, sedangkan di contoh bukti dukung baru dibedakan menjadi sosialisasi internal dan eksternal. (i) Bukti dukung yang dilampirkan menunjukkan kegiatan yang sifatnya berkala, seperti pembacaan core value Ber-AKHLAK setiap apel, kuis RB setiap bulan, dll | (i) Laporan Dokumentasi Media Informasi Pembangunan ZI (ii) Notula rapat sosialisasi LKE CA kabkota (iii) Notulen Rapat Evaluasi Kegiatan 2023 dan Sosialisasi Rencana Kerja 2024 | BPS Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi pembangunan ZI melalui spanduk, standing banner, sosialisasi nilai BerAKHLAK pada apel pagi dan juga rapat sosialisasi program pembangunan ZI kepada seluruh pegawai dan juga sosialisasi program kerja agen perubahan kepada BPS Kab/kota | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2c | 1.ii.c | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_2c_bps | 1. File mekanisme tidak perlu 2. Bisa ditambahkan dokumentasi rapat sosialisasi WBK | 1. sudah dihapus 2. sudah dilengkapi | Ok | (i) Ok | (i) OK | ||||||||||||
12 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1.00 | 1.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
13 | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI; (ii) Laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan ZI. | (i) Perbedaan sama dengan poin 1.ii.a (ii) BAB II Pelaksanaan hanya berisi uraian kegiatan, tidak ada dokumentasi (ii) Terdapat BAB III yang berisi tabel penilaian LKE Pembangunan ZI Target, Penilaian TPP, dan TPI Tahun 2024 (ii) BAB IV berisi tantangan dan rekomendasi (ii) Lampiran desk evaluation (ii) Tidak terdapat monitoring target dan evaluasi | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI; (ii) Laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan ZI; | BPS Provinsi NTT telah melaksanakan seluruh rencana kerja pembangunan ZI, hal ini bisa terlihat melalui laporan pembangunan ZI yang disusun secara berkala setiap semester | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3a | 1.iii.a | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3a_bps | 1. Mohon ditambahkan dokumen rencana kerja seperti poin 1.ii.a 2. Mohon ditambahkan laporan pelaksanaan pembangunan ZI 2024 secara keseluruhan 3. Mohon ditambahkan notulensi rapat selain rapat MP | 1. sudah dilengkapi 2. sudah dilengkapi 3. sudah dilengkapi | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3a | sudah dilengkapi | (i) Ok (ii) Ok (iii) Mohon ditambahkan undangan, dan daftar hadir untuk pilar Manajemen SDM dan Penguatan Pengawasan (iii) File "1.iii.a.iii Notulensi Rapat Evaluasi Tindak Lanjut LHE Pilar Penguatan Akuntabilitas - 18 Oktober 2024" bisa diganti dengan yang ada di poin 1.iii.b.ii karena undangannya resmi bukan screenshot WA (iii) Undangan yang masih berupa screenshot WA bisa diganti dengan undangan resmi di https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1kA2T1Wa3APlg48195nx0A7R2oDx4Ig7A | (i) OK (ii) OK | |||||||||||
14 | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan memuat analisa kendala, solusi, dan rencana tindak lanjut atas masing-masing rencana aksi; (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi. | (i) bentuk tabel berbeda (kode pilar, kegiatan, sumber/tim, dokumentasi output, bulan, keterangan), kalau dilihat berdasarkan rincian lebih sesuai bukti dukung yang lama karena memuat kendala, solusi, dan tindak lanjut, sedangkan di bukti dukung yang baru tidak memuat hal tersebut. (ii) tidak ada contoh bukti dukung | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi; | BPS Provinsi NTT telah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pembangunan ZI secara berkala dengan bukti laporan monev setiap semester. Monev baik internal pilar dan juga secara bersama dalam memenuhi rencana kerja dan bukti dukung pembangunan ZI dilakukan secara berkala dan dibuktikan melalui dokumentasi rapat yang terlampir. | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3b | 1.iii.b | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3b_bps | 1. Mohon ditambahkan laporan monev 2024 | sudah dilengkapi | (ii) harap setiap kegiatan rapat evaluasi, selain notulen, dipastikan semua ada undangan dan daftar hadir. | seluruh notulen dari sekretariat | (i) Ok (ii) Rapat yang belum ada undangan: - 1.iii.b.ii 2024.10.18 Notulensi Rapat Pilar SDM (Undangan sama dengan undangan di file "1.iii.b.ii Notulensi Rapat Evaluasi Tindak Lanjut LHE Pilar Penguatan Akuntabilitas 18 Oktober 2024") - 1.iii.b.ii 20241025 Notulensi Rapat Pilar Penguatan Pengawasan 25 Oktober 2024 - 1.iii.b.ii Notulen Rapat Kendala dan Progres pengisian LKE ZI Kabkot 21 Maret 2024 - 1.iii.b.ii Notulen Rapat Monitoring Evaluasi (untuk Rapat 23 Februari) - 1.iii.b.ii Notulensi Persiapan Penilaian Mandiri LKE ZI KabKota Se-NTT 4 Maret 2024 - 1.iii.b.ii Notulensi rapat evaluasi LKE ZI 12 Juli 2024 - 1.iii.b.ii Notulensi Rapat Evaluasi Tindak Lanjut LHE Pilar MP dan Yanlik 3 Desember 2024 - 1.iii.b.ii Notulensi Rapat Evaluasi Tindak Lanjut LHE Pilar Tata Laksana 7 Oktober 2024 (Bisa ambil dari folder 1.iii.a.iii karena sudah terkompilasi dengan undangan) - 1.iii.b.ii Notulensi rapat Tindak Lanjut Hasil LHE 2024 13 September 2024 Undangan ada di link https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1kA2T1Wa3APlg48195nx0A7R2oDx4Ig7A tapi perlu digabung dengan notulen sesuai dengan rapat terkait File rencana kerja bisa dihapus saja | (i) OK (ii) OK | |||||||||||
15 | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Notulen/laporan monitoring dan evaluasi yang memuat rekomendasi; (ii) Laporan hasil tindak lanjut rekomendasi; (iii) Dokumentasi pelaksanaan tindak lanjut. | Berisi Laporan Monev seperti poin 1.iii.b.i dan Notulen rapat monev Notulen berisi: - Undangan - Daftar hadir - Notulen rapat berupa tabel yang berisi RTL S1, hasil tindak lanjut S1, permasalahan S1, solusi S1, RTL S2, Waktu pelaksanaan, Pihak yang menindaklanjuti, keterangan - Dokumentasi | (i) Notulen/laporan monitoring dan evaluasi yang memuat rekomendasi; (ii) Laporan hasil tindak lanjut rekomendasi; (iii) Dokumentasi pelaksanaan tindak lanjut | BPS Provinsi NTT melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan ZI dan hasilnya telah ditindaklanjuti | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3c | 1.iii.c | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_3c_bps | 1. Mohon ditambahkan laporan monev, tindak lanjut, dan dokumentasi pelaksanaan tindak lanjut tahun 2024 | sudah dilengkapi | (i) bila ada disertakan 1 atau 2 notulen terkait. Bisa contoh punya Bali (ii) harap file laporan tsb ditambahkan 1 kolom yang menyatakan rencana tindak lanjut tsb sudah dilaksanakan (iii) untuk dokumentasi tindak lanjut bisa lihat contoh punya Bali | i sudah diupload ii. sudah direvisi iii. dokumentasi tindak lanjut ini diambil dari pilar tatalaksana, pilar SDM, kalau pake link, dan ada revisi file asli, tautan ke link tersebut tidak bisa dibuka, jadi dibuat dalam bentuk SS | (i) Jika ada bisa ditambahkan daftar hadir (ii) Ok (iii) Ok Laporan Monev 2023 bisa dihapus saja | (i) OK (ii) OK (iii) OK | |||||||||||
16 | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.50 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
17 | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | (i) Laporan tahunan penerapan nilai-nilai organisasi (BerAKHLAK) oleh pimpinan sebagai role model/change leader. | (i) Sama dengan contoh lama, tetapi tidak terdapat penjelasan bukti dukung sesuai dengan nilai BerAKHLAK yang mana | Laporan tahunan penerapan nilai-nilai organisasi (BerAKHLAK) oleh pimpinan sebagai role model/change leader. | Pimpinan BPS Provinsi NTT telah menjadi role model dalam perubahan/pembangunan ZI hal ini dibuktikan den teladan, keikutsertaan beliau dalam setiap kegiatan BPS Provinsi NTT baik di internal atau juga bersama stakeholder | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4a | 1.iv.a | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4a_bps | Ok | - | Ok | OK | |||||||||||||
18 | Sudah ditetapkan agen perubahan | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | A | 1.00 | (i) SK Agen Perubahan satker tahun 2024 (Change Champion dan/ Change Ambassador); (ii) Laporan agen perubahan satker tahun 2024 yang memuat penjelasan detail perubahan konkret dari program kerja agen perubahan. | (i) tidak ada bukti dukung SK Agen Perubahan (ii) terdapat kendala dan solusi pada setiap program (ii) tidak terdapat matriks dampak (ii) BAB IV PERUBAHAN YANG KONKRET (ii) BAB V KOMITMEN PIMPINAN (ii) BAB VI KESIMPULAN (ii) BAB VII PENUTUP (ii) Lampiran hanya berupa foto | (i) SK Agen Perubahan satker tahun 2024 (Change Champion dan/ Change Ambassador); (ii) Laporan agen perubahan satker tahun 2024 yang memuat penjelasan detail perubahan konkret dari program kerja agen perubahan. | BPS Provinsi NTT telah menentukan 7 agen perubahan (1 CC dan 6 CA) yang berkontribusi pada perubahan di BPS Provinsi NTT dengan 12 program perubahan yang dilaksanakan seperti Harmoni FEST, SADUR, Coaching RB dll) | https://drive.google.com/drive/folders/1-pPuK_tIwzJB52nDkc9KnONz03WN1ojg?usp=drive_link | 1.iv.b | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4b_bps | 1. Mohon dilengkapi dengan SK CAN 2025 2. File pemilihan CC tidak perlu 3. Mohon Laporan CA diperbaiki karena diawali dengan LAMPIRAN 4. Ditambahkan dampak sebelum dan sesudah sesuai contoh pusat halaman 13 | 1. sudah dilengkapi 2.sudah dihapus 3.sudah diperbaiki 4. sudah dilengkapi dan juga di laporan CA sudah ada dampaknya | (i) Ok (ii) Matrik Dampak yang terdapat dalam file 1.iv.b (ii) Laporan CA tahun 2024 (Hal 17) belum terdapat output, waktu pelaksanaan, dan dampak sebelum (ii) Uraian dampak pada Laporan CA bagian III. PELAKSANAAN RENCANA AKSI CHANGE AMBASSADOR sebaiknya menggambarkan kondisi sebelum dan sesudah (ii) Laporan CA S1 bisa dihapus saja karena merupakan subset dari Laporan CA 2024. (ii) Laporan CA 2024 bisa dipotong sampai halaman 17 Saja (sampai matriks dampak), halaman selanjutnya bisa dibuat file baru dengan nama "Lampiran Laporan ...) | ii. sudah diperbaiki iii. pendekatan dampak melalui hasil SBO tidak ada pembanding dengan tahun sebelumnya karena metodologi yg berbeda | (i) Ok (ii) File matriks dampak bisa dihapus saja, mengingat sudah ada matriks dampak di file laporan ca 2024 (ii) Laporan ca semester I tahun 2024 belum memuat dampak pada bagian III. PELAKSANAAN RENCANA AKSI CHANGE AMBASSADOR dan matriks dampak (ii) Laporan CA 2024 bisa dipotong saja sampai hal 17 (matriks dampak) halaman selanjutnya bisa dibuat file baru "Lampiran Laporan..." | ii. sudah dihapus ii. laporan CA sem 1 mmg blm ada pengukuran SBO, belum bisa dibuat matriks dampak kecuali terlihat dari adanya peningkatan perilaku budaya kerja sesuai pengukuran evaluasi pelaksanaan ZI semester 1 halaman 14. | (i) OK (ii) OK | ||||||||||
19 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan penerapan budaya kerja (ii) Matriks dampak penerapan perubahan budaya kerja dan pola pikir. | (i) dibentuk laporan (ada Pendahuluan dll) dengan kata pengantar yang dittd kepala satker (ii) terdapat tambahan satu kolom berisi foto bukti dukung | (i) Laporan penerapan budaya kerja; (ii) Matriks dampak penerapan perubahan budaya kerja dan pola pikir. | BPS Provinsi NTT telah membangunan perubahan budaya kerja dilingkungan organisasi dalam bentuk antara lain apel pagi setiap senin, sharing knowledge untuk saling berbagi pengetahuan, kegiatan kerohanian, kegiatan senam jumat bersama, pemberian reward kepada pegawai teladan dan juga BPS Kab/Kota berprestasi dll yang bisa dilihat pada laporan pada bukti dukung | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4c | 1.iv.c | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4c_bps | 1. Mohon dilengkapi dengan matriks dampak. Matriks dampak juga bisa digunakan pada poin 1.iv.b | sudah dilengkapi | (i) Ok (ii) Mohon matriks dampak dilengkapi dengan output dan waktu pelaksanaan seperti contoh pusat | sudah direvisi | (i) Budaya kerja ke 17 (bersalaman setelah apel) belum masuk ke daftar budaya kerja hal 1 (ii) Pada poin (i) terdapat 17 budaya kerja, sebaiknya matriks dampak juga memuat 17 kegiatan tersebut. | (i) OK (ii) OK | |||||||||||
20 | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Dokumen pakta integritas seluruh pegawai; (ii) Dokumen pelaksanaan rapat Monev ZI triwulanan; (iii) Dokumen yang memuat usulan-usulan anggota dan tindak lanjutnya. | (i) Terdapat 1 tambahan pernyataan di pakta integritas (no. 7) (ii) Sama (iii) tidak ada contoh bukti dukung | (i) Dokumen pakta integritas; (ii) Notulen pelaksanaan rapat Monev ZI; (iii) Laporan pelaksanaan ZI tahun 2024 yang memuat rencana pembangunan, target, rencana aksi, dan capaian | Semua pegawai di BPS Provinsi NTT ikut bersama melakukan kegiatan pembangunan ZI, hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan sebagai anggota tim kerja ZI, ikut serta dalam rapat evaluasi bersama dan juga menandatangani dokumen pakta integritas bahwa mendukung pembangunan ZI menuju WBK di BPS Provinsi NTT | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4d | 1.iv.d | http://s.bps.go.id/ManajemenPerubahan_4d_bps | 1. Notulen rapat pada dokumen (ii) harap ditambahkan 2. Harap dilengkapi laporan ZI (iii) | sudah ditambahkan | (i) Ok (ii) Belum ada undangan untuk rapat tanggal 23 Februari | sudah dilengkapi | (i) Ok (ii) Jika ada, mohon dilengkapi dengan dokumen rapat Monev triwulan 2-4, karena di bukti dukung hanya menunjukkan triwulan 1 | (i) OK (ii) OK (iii) Berdasarkan bimtek, uraian ini berisi kompilasi usulan pegawai pada rapat dan tindaklanjutnya. | |||||||||||
21 | PENATAAN TATALAKSANA | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.50 | 3.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
22 | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1.00 | 1.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
23 | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Seluruh dokumen SOP Teknis dan Non Teknis/Administrasi BPS Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani kepala satuan kerja (Satker); (ii) Dokumen SOP Inovasi BPS Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani kepala satuan kerja (Satker). | (i) Tidak perlu dilampirkan (ii) sama (iii) sama | (i) Dokumen SOP Teknis dan Non Teknis/Administrasi yg di ttd (ii) Dokumen SOP Inovasi yg di ttd | BPS Provinsi NTT memiliki SOP secara lengkap dari semua tim yang mengacu pada proses bisnis BPS dan terdapat inovasi perihal SOP yaitu efisiensi waktu layanan pada beberapa tahapan pengajuan rekomendasi statistik yang mana sebelumnya dalam 6 hari kerja menjadi 1 hari kerja berkat dukungan sistem romantik. | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1a | 2.i.a | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1a_bps | (i) Perbaiki penamaan file yaitu 2.i.a.i Dokumen Proses Bisnis BPS tertuang dalam Buku arah perubahan BPS tahun 2021-2024 hal 59. (ii) a. Penamaan file disesuaikan dengan uraian bukti dukung menurut pedoman BPS RI (kol (Y)); b. Folder hanya ada 6 saja sesuai dengan jumlah fungsi/bagian dan di dalamnya langsung diletakkan SOP, jangan dibuat folder lagi; c. Penomoran untuk SOP agar mengikuti aturan baku dan file SOP direname dengan nomor SOP dan nama SOP; d. File SOP yang dilampirkan hanya SOP saja, tidak perlu melampirkan laporan evaluasi maupun laporan penerapan yang tidak diminta di poin ini. (iii) Belum dilampirkan, bisa memindahkan SOP inovasi yang ada di folder 07 SOP teknis administrasi lain | (i) sudah diperbaiki (ii) sebagian sudah, sisanya on progres (iii) sudah disesuaikan | (i) ok (ii) belum selesai (iii) ok | (ii) Sdh diperbaiki | (i) Tidak perlu dilampirkan (ii) ok (iii) Perbaiki SOP inovasi yaitu bukti dukung berupa penjelasan singkat mengenai latar belakang, tujuan, maupun pemanfaatan dari inovasi; SOP sebelum inovasi diberlakukan; dan SOP setelah inovasi diberlakukan. Misalkan contoh bukti dukung baru SOP BOS yang memuat SOP mekanisme pembayaran sebelum dan sesudah ada aplikasi BOS | (i) sedang di perbaiki (ii) sdh diperbaiki | (i) Perbaiki SOP, masih ada yang tertulis fungsi. (ii) Perbaiki SOP inovasi yaitu bukti dukung berupa penjelasan singkat mengenai latar belakang, tujuan, maupun pemanfaatan dari inovasi; SOP sebelum inovasi diberlakukan; dan SOP setelah inovasi diberlakukan. Misalkan contoh bukti dukung baru SOP BOS yang memuat SOP mekanisme pembayaran sebelum dan sesudah ada aplikasi BOS | ||||||||||
24 | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | (i) Dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47; (ii) Dokumen SOP Inovasi BPS Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani kepala satuan kerja (Satker). | (i) Tidak perlu dilampirkan (ii) Tidak perlu dilampirkan (iii) Tidak perlu dilampirkan (iv) Diganti dengan dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47 (v) sama | (i) Dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS; (ii) Dokumen SOP Inovasi yang ditandatangani kepala satuan kerja. | BPS Provinsi NTT telah menerapkan SOP pada setiap kegiatan sesuai proses bisnis dan dilakukan monitoring penerapan SOP di setiap bagian dan tim secara berkala. Selain itu juga ada inovasi pada SOP diseminasi data dengan adanya sistem romantik yang berhasil memangkas waktu layanan rekomendasi statistik dari 6 hari kerja menjadi 1 hari kerja | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1b | 2.i.b | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1b_bps | (i) Sudah dilampirkan, namun masih perlu untuk memperbaiki penamaan folder maupun file (ii) a. Penamaan folder perlu diperbaiki; b. Bukti dukung yang diminta pada poin ini adalah laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti rapat. Fungsi /bagian yang telah melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan yaitu distribusi, nerwilis, dan IPDS; selanjutnya untuk bukti dukung notula sebagai bukti rapat evaluasi per kegiatan sekaligus membahas penerapan SOP belum dilampirkan; bukti rapat yang ada hanya reviu SOP; c. File/dokumen yang tidak diminta sebagai bukti dukung tidak perlu dilampirkan, misalnya laporan kegiatan 2023, laporan penerapan, laporan evaluasi SOP, dsb; (iii) belum dilampirkan (iv) belum dilampirkan (v) belum dilampirkan | (i) sudah diperbaiki (ii) sudah diperbaiki (iii) akan disusun (iv) on progres (v) on progres | (i) ok (ii) ok (iii) belum selesai (iv) belum selesai (v) belum selesai | iii, iv, v sdh ditambahkan | (i) tidak perlu dilampirkan (ii) tidak perlu dilampirkan (iii) tidak perlu dilampirkan (iv) Diganti dengan dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47 (cek bukti dukung baru) (v) Perbaiki SOP inovasi yaitu bukti dukung berupa penjelasan singkat mengenai latar belakang, tujuan, maupun pemanfaatan dari inovasi; SOP sebelum inovasi diberlakukan; dan SOP setelah inovasi diberlakukan. Misalkan contoh bukti dukung baru SOP BOS yang memuat SOP mekanisme pembayaran sebelum dan sesudah ada aplikasi BOS | (i) itu sudah bukti dukung baru halaman 47 (ii) sdh diperbaiki | (i) Diganti dengan dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47 (cek bukti dukung baru); (ii) Perbaiki SOP inovasi yaitu bukti dukung berupa penjelasan singkat mengenai latar belakang, tujuan, maupun pemanfaatan dari inovasi; SOP sebelum inovasi diberlakukan; dan SOP setelah inovasi diberlakukan. Misalkan contoh bukti dukung baru SOP BOS yang memuat SOP mekanisme pembayaran sebelum dan sesudah ada aplikasi BOS | ||||||||||
25 | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | (i) Bukti pelaksanaan rapat evaluasi SOP (Undangan, Daftar Hadir, Notulen); (ii) Kertas kerja evaluasi SOP; (iii) Dokumen SOP awal dan SOP perbaikan. | (i) Tidak perlu dilampirkan laporan evaluasi pelaksanaan SOP, rapat evaluasi bisa cukup sekali asalkan evaluasi yang dilakukan telah mencakup seluruh SOP utama (ii) sama (iii) Ada tambahan kertas kerja evaluasi SOP | (i) Bukti pelaksanaan rapat evaluasi atas SOP (Undangan, Daftar Hadir, Notulen) dan Laporan evaluasi pelaksanaan SOP secara periodik; (ii) Dokumen SOP awal dan SOP perbaikan; (iii) Kertas kerja evaluasi SOP. | BPS Provinsi NTT telah melakukan evaluasi penerapan SOP di setiap tim dan bagian. Bila ada SOP yang butuh perbaikan maka dilakukan perbaikan dengan harapan bisa lebih efektif dalam pelaksanaan kegiatan. Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah dengan adanya perubahan nomenklatur dari "Fungsi" menjadi "Tim" dan juga perubahan media dalam pendataan yaitu dari PAPI menjadi CAPI sehingga terjadi perubahan SOP proses bisnis | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1c | 2.i.c | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_1c_bps | (i) a. Bukti dukung yang dilampirkan tidak sesuai dengan uraian bukti dukung menurut pedoman SOP, di link contoh bukti dukung dilampirkan bukti pelaksanaan rapat evaluasi atas SOP berupa undangan, daftar hadir, notula, daftar SOP yang dievaluasi, berita acara, surat pelaksanaan, dan surat pernyataan pelaksanaan (disusun menyeluruh bukan terpisah per tim/bagian; laporan disusun secara periodik misalnya triwulanan/semesteran); Folder maupun file disesuaikan dengan aturan penamaan (ii) Bukti dukung yang dilampirkan tidak sesuai. Bukti dukung yang diminta adalah dokumen SOP awal dan SOP perbaikan (SOP yang telah direviu), contoh bukti dukung pusat sudah jelas | (i) on progres (ii) on progres | (i) belum selesai (ii) belum selesai | sdh ditambahkan | (i) Tidak perlu dilampirkan laporan evaluasi pelaksanaan SOP, rapat evaluasi bisa hanya sekali asalkan evaluasi telah mencakup seluruh SOP utama. Mekanisme evaluasi bisa per tim atau sekaligus. (ii) Lampirkan kertas kerja evaluasi SOP (iii) Lampirkan SOP awal dan SOP perbaikan untuk yang direvisi saja berdasarkan kertas kerja evaluasi SOP | (i) sdh diperbaiki (iii) sementara perbaikan | (i) Bukti pelaksanaan rapat evaluasi SOP (Undangan, Daftar Hadir, Notula) yang dilampirkan bukan rapat Pilar Penataan Tata Laksana, namun rapat evaluasi. Mekanisme evaluasi bisa per tim, bisa seluruh tim sekaligus. Hasil rapat yang tertuang dalam notula harus bersesuaian dengan kertas kerja evaluasi SOP (poin (ii)). Catatan: Evaluasi harus mencakup seluruh SOP utama (ii) Cek kembali kertas kerja, pastikan bahwa SOP dievaluasi pada 2024 (iii) a.Lampirkan SOP awal dan SOP perbaikan yang direvisi berdasarkan kertas kerja pada poin (ii); b. Perhatikan SOP awal adalah SOP sebelum 2024, dan SOP perbaikan adalah 2024, bukan 2025; c. Pastikan kembali bahwa di SOP 2024 tidak ada lagi yang menulis fungsi; d. Pastikan kegiatan yang ada perubahan dari PAPI ke CAPI pada 2024, maka SOP nya harus direvisi, cek jika SOP direvisi, maka tanggal revisi wajib diisi. | ||||||||||
26 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2.00 | 2.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
27 | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1.00 | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait pengukuran kinerja unit (seperti Simonev, FRA, dan atau inovasi lainnya jika ada); (ii) Dokumen Screenshot aplikasi terkait pengukuran kinerja unit dan sudah berjalan (Simonev, FRA, dll) yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam pengukuran kinerja unit; (iii) Inovasi dilengkapi dengan Laporan Pemanfaatan Aplikasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan aplikasi, pemanfaatan aplikasi tersebut (dilengkapi dengan screenshot aplikasi) serta buku pedoman penggunaan aplikasi. | (i) sama (ii) sama (iii) sama | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait pengukuran kinerja unit; (ii) Dokumen Screen Shot aplikasi terkait pengukuran kinerja unit dan sudah berjalan yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam pengukuran kinerja unit; (iii) Laporan Pemanfaatan Aplikasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan aplikasi, pemanfaatan aplikasi tersebut, serta buku pedoman penggunaan aplikasi | BPS Provinsi NTT telah memiliki sistem pengukuran kinerja unit yang menggunakan teknologi informasi antara lain: SPI Online, EMonev Bapenas, SAKTI, BOS, KipApp, Monev SMART Kemenkeu. BPS Provinsi NTT juga memiliki inovasi aplikasi untuk pengukuran kinerja unit yaitu SIPEDAS untuk kinerja anggaran serta SERASI untuk pengukuran kinerja satker (kegiatan) | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2a | 2.ii.a | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2a_bps | (i) Perbaiki penamaan file sesuai dengan narasi yang diminta pada kol (y) (ii) Perbaiki penamaan file (iii) Perbaiki penamaan file | sudah diperbaiki semua | (i) ok (ii) ok (iii) ok | Perbaiki tanggal pengesahan, seharusnya akhir tahun 2024, misalkan 30 Desember 2024 | ok | ||||||||||||
28 | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | A | 1.00 | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait operasionalisasi manajemen SDM (Misal SIMPEG dan Sijafung, dan atau inovasi lain jika ada); (ii) Dokumen Screenshot aplikasi terkait operasionalisasi manajemen SDM dan sudah berjalan (Misal SIMPEG dan Sijafung, dan/atau novasi lain jika ada) yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam operasionalisasi manajemen SDM; (iii) Inovasi dilengkapi dengan Laporan Pemanfaatan Aplikasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan aplikasi, pemanfaatan aplikasi tersebut (dilengkapi dengan screenshot aplikasi) serta buku pedoman penggunaan aplikasi. | (i) sama (ii) sama (iii) sama | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait manajemen SDM; (ii) Dokumen Screen Shot penerapan teknologi informasi terkait manajemen SDM dan sudah berjalan yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam manajemen SDM; (iii) Laporan Pemanfaatan Teknologi Informasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan, pemanfaatan, serta buku pedoman penggunaannya. | BPS Provinsi NTT telah memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi antara lain aplikasi SIMPEG, SIPECUT, KipApp, BOS, Presensi BPS, SIIMUT, Kepegawaian online. Selain itu, BPS Provinsi juga memiliki inovasi aplikasi manajemen SDM yaitu Kepegawaian Online dimana berfungsi sebagai sebagai master data pegawai yang digunakan untuk seluruh aplikasi yang ada di BPS Provinsi. | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2b | 2.ii.b | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2b_bps | (i) Perbaiki penamaan file sesuai dengan narasi yang diminta pada kol (y) (ii) Perbaiki penamaan file (iii) Perbaiki penamaan file | sudah diperbaiki semua | (i) ok (ii) ok (iii) ok | Perbaiki tanggal pengesahan, seharusnya akhir tahun 2024, misalkan 30 Desember 2024 | ok | ||||||||||||
29 | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1.00 | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait pelayanan publik (Misal Website, Romantik, Media Sosial, Layanan Pengaduan, dan atau Inovasi lain jika ada); (ii) Dokumen Screenshot aplikasi terkait pelayanan publik dan sudah berjalan (seperti Website, Romantik, Media Sosial, Layanan Pengaduan) yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam pelayanan publik; (iii) Inovasi dilengkapi dengan Laporan Pemanfaatan Aplikasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan aplikasi, pemanfaatan aplikasi tersebut (dilengkapi dengan screenshot aplikasi) serta buku pedoman penggunaan aplikasi. | (i) sama (ii) sama (iii) sama | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait pelayanan publik; (ii) Dokumen Screen Shot penerapan teknologi informasi terkait pelayanan publik dan sudah berjalan yang dilengkapi dengan narasi penjelasan penggunaan/pemanfaatan aplikasi TI dalam pelayanan publik; (iii) Laporan Pemanfaatan Teknologi Informasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan, pemanfaatan serta buku pedoman penggunaannya. | BPS Provinsi NTT telah menggunakan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada publik, diantaranya menggunakan website BPS NTT, PST Online, Youtube Humas BPS NTT, Instagram, Romantik, Silastik dll (14 jenis TI). Selain itu BPS Provinsi NTT juga memiliki inovasi dalam pelayanan publik yaitu dengan aplikasi SIINARAGIS yang memudahkan dalam akses data dan juga indikator hasil BPS via aplikasi playstore, WA layanan PST, Pengaduan online, aplikasi kamus EPSS dll (8 inovasi). | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2c | 2.ii.c | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2c_bps | (i) Perbaiki penamaan file sesuai dengan narasi yang diminta pada kol (y) (ii) Perbaiki penamaan file (iii) Perbaiki penamaan file | sudah diperbaiki semua | (i) ok (ii) ok (iii) ok | Perbaiki tanggal pengesahan, seharusnya akhir tahun 2024, misalkan 30 Desember 2024 | ok | ||||||||||||
30 | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI (triwulanan/semesteran); (ii) Dokumentasi rapat monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI. | (i) Laporan monev pemanfaatan TI yang melampirkan bukti dukung SK tim kerja dan bukti rapat (undangan, daftar hadir, notula, dan dokumentasi) (ii) laporan bukti tindak lanjut diganti dengan dokumentasi rapat (undangan, daftar hadir, notula, dan dokumentasi) | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI (semesteran); (ii) Dokumentasi rapat monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI. | BPS Provinsi NTT telah melakukan monev penggunaan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala yaitu rapat evaluasi dilakukan setiap semester. | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2d | 2.ii.d | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_2d_bps | (i) a. Laporan monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja, operasionalisasi SDM, dan pelayanan publik telah dilampirkan, namun belum disusun secara berkala; b. penamaan file disesuaikan dengan narasi yang diminta; c. bukti rapat monev pemanfaatan IT jika ingin dilampirkan agar menyesuaikan dengan daftar seluruh penerapan teknologi informasi yang digunakan satker terkait pengukuran kinerja unit, manajemen SDM, dan pelayanan publik. (ii) Laporan bukti tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI (progres perbaikan TI) telah dilampirkan, namun belum disusun secara berkala dan kolom link bukti dukung tindak lanjut seluruhnya kosong; penamaan file diperbaiki. | Di uraian kolom (y) bukti dukung berupa bukti rapat dan atau laporan monev. Kami sudah menyampaikan bukti rapat bulanan sehingga laporan monev dibuat per tahun. | (i) Bukti dukung bisa berupa laporan atau bukti rapat, lihat catatan pemeriksaan poin (i)c. Rapat hanya mencakup beberapa penerapan TI dan berulang setiap bulannya (ii)link bukti dukung tindak lanjut masih kosong, file excel nya silakan dihapus | (i) Berulang karena yang diperiksa kan memang pemanfaatan TI yang sama yang digunakan. Rapat sudah mencakup semua penerapan TI kecuali manajemen kinerja karena tidak diberitahukan dari awal tahun 2024. Akan dilakukan di tahun2025 | (i) Laporan monev disusun per triwulanan/ semesteran yang melampirkan SK tim kerja dan bukti dukung rapat (undangan, daftar hadir, notula, dan dokumentasi); Monev dilakukan untuk seluruh aplikasi yang ada termasuk inovasi (ii) laporan bukti tindak lanjut diganti dengan bukti dukung rapat monev (undangan, daftar hadir, notula, dan dokumentasi) | (i) sementara perbaikan | (i) Sesuaikan rekomendasi tindak lanjut dengan hasil rapat (ii) ok | ||||||||||
31 | Keterbukaan Informasi Publik | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.50 | 0.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
32 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | A | 1.00 | (i) SK Unit Pendukung PPID 2024 tiap satker; (ii) Daftar informasi publik satker yang dapat diakses (website satker, Sirup, PPID, dan lain-lain) sesuai Perka Nomor 1 Tahun 2021; (iii) Screen shot media pengelolaan informasi publik satker. | (i) SK yang diminta tahun 2024, SK PPID dan SK unit pendukung PPID dilampirkan terpisah (ii) sama (iii) Tambahkan screen shot media pengelolaan informasi publik satker | (i) SK Unit Pendukung/Tim PPID; (ii) Daftar informasi publik satker yang dapat diakses sesuai Perka no.1 tahun 2021 serta dilampirkan screenshot; (iii) Screen shot media pengelolaan informasi publik satker. | BPS Provinsi NTT telah menerapkan kebijakan perihal keterbukaan informasi publik diantaranya dengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan tim pendukung yang bertugas menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap. Informasi yang diberikan kepada publik berupa informasi umum tentang BPS, laporan kinerja baik dari sisi kegiatan dan anggaran, berita resmi statistik dan data yang dihasilkan BPS. Informasi tersebut dapat diakses publikasi melalui website BPS Provinsi NTT, PPID BPS Provinsi NTT dan juga website LKPP (perihal rencana umum pengadaan). | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_3a | 2.iii.a | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_3a_bps | (i) Perbaiki penamaan file sesuai dengan nomor dan narasi yang diminta (ii) a. Bukti dukung tidak sesuai dengan template pusat, bukan berupa SK namun berupa buku; b. penamaan file agar disesuaikan dengan narasi; c. Tabel belum memuat periode informasi dan link (hal ini penting sehingga dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan dapat diakses secara mutakhir dan lengkap); d. Laporan pelayanan publik bukan merupakan bukti dukung yang diminta pada poin ini, jadi tidak perlu dilampirkan (bisa menjadi bukti dukung 2.iii.b.i, sesuaikan dengan format yang diminta) | sudah diperbaiki | (i) ok (ii) belum diperbaiki | Sudah diperbaiki | (i) Perbaiki narasi menjadi 2024; SK PPID dan SK unit pendukung PPID dilampirkan terpisah (sebaiknya tanggal pengesahan awal Januari) (ii) Perlu ditambahkan cara akses daftar informasi publik satker (iii) Tambahkan screen shot media pengelolaan informasi publik satker | sdh diperbaiki | (i) sebaiknya tanggal pengesahan awal Januari (ii) Perlu ditambahkan cara akses daftar informasi publik satker (iii) ok | ||||||||||
33 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan berkala monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan bukti tindak lanjutnya (triwulanan/semesteran). | (i) laporan monev dan tindak lanjut digabung (ii) Tidak perlu dilampirkan lagi karena telah digabung pada poin (i) | Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan KIP Triwulanan | BPS Provinsi NTT telah melakukan monev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkala dimana evaluasi dilakukan setiap triwulan dan telah ditindaklanjuti. | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_3b | 2.iii.b | http://s.bps.go.id/PenataanTatalaksana_3b_bps | (i) Bukti dukung laporan monev yang dilampirkan belum sesuai (ii) Bukti dukung laporan tindak lanjut belum sesuai, susun secara periodik disertai screen shot hasil tindak lanjut | sudah diperbaiki | (i) belum diperbaiki (ii) belum diperbaiki | Sudah diperbaiki | (i) bisa ditambahkan undangan rilis BRS (ii) tidak perlu dilampirkan lagi karena telah digabung pada poin (i) | sdh diperbaiki | (i) bisa ditambahkan undangan rilis BRS, laporan tindak lanjut monev per bulan, tidak sesuai dengan laporan triwulanan, mohon disesuaikan atau dihapus saja | ||||||||||
34 | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5.00 | 5.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
35 | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0.25 | 0.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
36 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Bukti Dukung: (i) Kepka BPS Nomor 281 tahun 2021 tentang Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik 2021; (ii) Dokumen Komposisi SDM ABK dan existing pegawai; (iii) Notulensi Hasil Rapat Pembina Kepegawaian mengenai Rencana mutasi, Penerimaan/pengadaan pegawai. http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1a_bps | (i). Kepka BPS 281 tahun 2021 sudah diganti dengan Kepka 182 tahun 2024 (ii). SUDAH ADA (iii). SUDAH ADA | (i) ABK BPS yang telah disahkan sebagai Kepka BPS 281 tahun 2021 sudah diganti dengan Kepka 182 tahun 2024 (ii) Dokumen Komposisi SDM existing pada satker (iii) Notulensi Hasil Rapat Pembina Kepegawaian mengenai Rencana mutasi, Penerimaan/pengadaan pegawai | BPS Provinsi NTT memiliki analisis kebutuhan pegawai yang disusun mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Hal ini dibuktikan dengan dokumen komposisi SDM existing pada BPS Provinsi NTT dan juga notulen rapat perihal rencana mutasi dan juga penerimaan pegawai | https://drive.google.com/drive/folders/1jg8qawwjfD6VwRQp8302aE2UAw-yKcmM?usp=drive_link | 3.i.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1a_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Rekapitulasi Profil Pegawai tiap bulannya sudah diperbaiki, namun ada yang kurang 1 kolom yaitu Kolom Kompetensi Yang Dibutuhkan. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1iyVHQEHTFAlHDz35K5hJKF35WEMoOGfe/view?usp=sharing 2. Perencanaan SDM tahun 2024 yang sudah ditandatangan Kepala Satker ? Buat 2 versi (Januari dan Maret 2024) belum ada. Atau sudah ada kah dokumen sejenis di folder lain ? Pada catatan BPS Pusat sebelumnya bahwa Dokumen Perencanaan dan Komposisi Jabatan belum ada dilampirkan * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1l3HHT6wzIndow2ByCryKUXlawRpcR8Df/view?usp=sharing | 1. Rekapitulasi Profil Pegawai tiap bulannya sudah diperbaiki dengan penambahan kolom Kompetensi Yang Dibutuhkan 2. Dokumen Perencanaan Pegawai sudah diupload (ada 2 Dokumen Perencanaan Pegawai yaitu Januari sd Maret 2024 mengacu ke Kepka 281/2021 dan April sd Desember 2024 mengacu ke Kepka 182/2024) | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | (i) OK (ii) OK (iii) OK | ||||||||||||
37 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. Bukti Dukung: (i) Analisis Kebutuhan Pegawai; (ii) Surat Perintah melaksanakan tugas dari kepala unit kerja; (iii) SK Penempatan dan Jabatan. http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1b_bps | (i). SUDAH ADA (ii). Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SPMT kah maksudnya ? (iii). SUDAH ADA | (i) Analisis Kebutuhan Pegawai; (ii) Surat Perintah melaksanakan tugas dari kepala unit kerja; (iii) SK Penempatan dan Jabatan. | BPS Provinsi NTT telah menempatkan pegawai sesuai dengan rencana kebutuhan pegawai yang disusun per jabatan, hal ini terlihat melalui laporan analisis kebutuhan pegawai, surat perintah penempaan dan surat keputusan penempatan dalam jabatan | https://drive.google.com/drive/folders/13RwwxKzREGd_HAKZ6sw3SJzJn1l2_9RQ?usp=drive_link | 3.i.b | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1b_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1.Perencanaan SDM tahun 2024 yang sudah ditandatangan Kepala Satker ? Buat 2 versi (Januari dan Maret 2024) belum ada. Atau sudah ada kah dokumen sejenis di folder lain ? Pada catatan BPS Pusat sebelumnya bahwa Dokumen Perencanaan dan Komposisi Jabatan belum ada dilampirkan * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1l3HHT6wzIndow2ByCryKUXlawRpcR8Df/view?usp=sharing 2. Data Pegawai tiap Bulan nya (SIMPEG) bisa dilampirkan seperti 3.vi.a. simpeg manual 2024. Hasil tarikan data pegawai yang dari simpeg ini lebih sesuai dengan bukti dukung Pusat. Tambahkan saja di folder Capture Data Simpeg dan ubah penamaan folder menjadi Data Pegawai Simpeg * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1-auFLoIICcvLGnN2ORn8mXXyn-3ewOpS/view?usp=sharing 3. SK Penempatan alokasi CPNS STIS bisa dilampirkan juga (sebagai tambahan) karna akan lebih sesuai dengan bukti dukung pusat, yang dimulai dari Usulan/Permintaan ke BPS Pusat, kemudian ditindaklanjuti oleh Pusat dengan mengeluarkan SK CPNS (Penempatan) * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1YzDktFDexebu5GVvTWDj5KorqFoD5-un/view?usp=sharing | 1. Dokumen Perencanaan Pegawai sudah diupload (ada 2 Dokumen Perencanaan Pegawai yaitu Januari sd Maret 2024 mengacu ke Kepka 281/2021 dan April sd Desember 2024 mengacu ke Kepka 182/2024) 2. Simpeg BPS NTT sudah diupload 3. SK CPNS Alokasi CPNS Polstat sudah diupload | Tambahan : 1. Data Pegawai Tugas Belajar dan Izin Belajar (dibuat dalam excel saja agar dapat terlihat update kondisi 2024 dan 2025 berjalan) | OK LENGKAP (2024) | (i) OK (ii) Cukup SPMT yang ditanda tangan tahun 2024. SPMT pengangkatan Eselon III yang dilantik tahun 2024, bisa dilampirkan. (iii) SK Mutasi Masuk sudah seluruhnya kah ? Hanya 11 pegawai ? Jika sudah, OK | ||||||||||||
38 | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Bukti Dukung: (i) Laporan monitoring dengan menampilkan perubahan formasi antara ABK dan Existing pegawai dengan Matriks rekap setahun berapa yang masuk, berapa yang pindah atau rotasi jabatan dst http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1c_bps | (i). SUDAH ADA | Laporan monitoring dengan menampilkan perubahan formasi antara ABK dan Existing pegawai dengan Matriks rekap setahun berapa yang masuk, berapa yang pindah atau rotasi jabatan dst. | BPS Provinsi NTT telah melakukan monev penempatan pegawai dalam memenuhi kebutuhan jabatan agar bisa meningkatkan kinerja unit | https://drive.google.com/drive/folders/1JP6h4seglrJoUn3udZPVzGrRDyjLBFPj?usp=drive_link | 3.i.c | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_1c_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Monitoring Evaluasi Kinerja Pegawai Mutasi Masuk bisa ditambahkan dengan melampirkan SKP dan Kehadiran Pegawai. * Bukti Dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1gWLQkb0tkGMFj9KetyyrjpI521d0nksa/view?usp=sharing 2. Laporan Monev Kinerja Pegawai 2023 dan 2024 (Misalnya kelayakan pengangkatan CPNS menjadi PNS) Belum Ada. Bisa menggunakan data pengangkatan CPNS menjadi PNS tahun 2023 dan 2024. * Bukti Dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/16UOZnT7U3vxgR5lRccSj3haWaKBn9QV8/view?usp=sharing 3. Ada rekap CKP atau SKP Pegawai yang mutasi masuk, mutasi keluar, dan rotasi jabatan. Lampirkan saja file dimaksud untuk memperkuat bukti evaluasi kinerja kinerja pegawai yang dimutasi. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1H-zdGlIpvqT1UU7ThPo_k66dJ100qV1K/view?usp=sharing, https://drive.google.com/file/d/182EKX6LkyJN_Aa1hVBkFWbueXFDRbJ-V/view?usp=sharing, https://drive.google.com/file/d/1AZSVEfRi8htxQiiLHGCutHG2NrQ8XvEu/view?usp=sharing | 1. Laporan Monev Kinerja Pegawai dengan melampirkan CKP dan Kehadiran sudah diupload 2. Laporan Monev Kinerja Kelayakan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Tahun 2024 sudah diupload dan rekap kehadiran CPNS yang akan diangkat menjadi PNS Tahun 2024 sudah diupload 3. CKP Pegawai yang mutasi masuk telah diupload | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | (i) Apakah sudah ada SKP 2-24 CPNS yang masuk ke BPS Provinsi NTT ? SKP Bulanan masih hanya 6 pegawai di Bukti Dukung Tambahan. | ||||||||||||
39 | Pola Mutasi Internal | ii. | Pola Mutasi Internal | 0.50 | 0.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
40 | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. Bukti Dukung: (i) Notulensi Rapat BaperJakat yang memuat pertimbangan Rotasi dan pelaksanaan Rotasi telah berorientasi pada pengembangan karir pegawai; (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal. http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2a_bps | (i) SUDAH ADA (ii) SUDAH ADA | (i) Notulensi Rapat BaperJakat yang memuat pertimbangan Rotasi dan pelaksanaan Rotasi telah berorientasi pada pengembangan karir pegawai; (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal. | BPS Provinsi NTT telah melakukan mutasi pegawai untuk pengembangan karir pegawai dan juga kebutuhan organisasi. Salah satunya yang dibuat adalah mutasi antar Tim dan juga mutasi ke satker dalam Provinsi NTT | https://drive.google.com/drive/folders/1c0fhZ_0W2FzPfWv3aVmT_nXlVZDCSfY1?usp=drive_link | 3.ii.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2a_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1.Tidak adakah surat usulan mutasi dan rotasi dari BPS Kabupaten/Kota ke BPS Provinsi ? Atau Surat usulan mutasi pegawai BPS Provinsi ke BPS Provinsi lain ? Yang ada masih hanya surat persetujuan. Dulu pernah ada dilampirkan bukti surat usulan mutasi dari pegawai yang bersangkutan. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1mlv9oPWDiH023Rm_sGf__Mbt8cOD1ewr/view?usp=sharing 2. Surat Undangan dan Notulensi terkait persetujuan mutasi maupun rotasi akan lebih baik jika tidak hanya untuk Eselon III, namun untuk Non Eselon juga bisa. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1e-5kjCnsSqg0OOpKLh_48K9XQG9oXQWj/view?usp=sharing 3. Bisa ditambahkan folder Usulan Rotasi atau Mutasi dari Jabatan Struktural ke Fungsional dan sebaliknya (MUTASI ANTAR SATKER BPS PROVINSI NTT,) * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1PU_sFy2sC_V6iyMhLrz5HQHsEH8-5Ohj/view?usp=sharing | 1. Surat Permohonan Pindah Pegawai dan Persetujuan Eselon III untuk Pindah Pegawai sudah di upload 2. Setelah penyetaraan ke jabatan fungsional tidak pernah dibuat surat persetujuan pindah dalam satker eselon III. Jika kedepan diperlukan akan disiapkan. 3. Sudah dibuat dalam folder Usulan Mutasi Jabatan Fungsional ke Struktural dan Pelaksana ke Fungsional | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | (i) OK (ii) Excel Daftar Mutasi Pindah 2024 belum update | ||||||||||||
41 | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini. Bukti Dukung: (i) Notulensi Rapat BaperJakat yang memuat pertimbangan Rotasi dan pelaksanaan Rotasi telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang ditetapkan organisasi dan juga satuan/unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal; (iii) Analisis kesenjangan kompetensi seluruh pegawai. http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2b_bps | (i) SUDAH ADA (ii) SUDAH ADA (iii) Perlu penyesuaian dan adopsi penuh bukti dukung terbaru (BPS Kabupaten Pasaman) Bukti Dukung Terbaru | (i) Notulensi Rapat BaperJakat yang memuat pertimbangan Rotasi dan pelaksanaan Rotasi telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang ditetapkan organisasi dan juga satuan/unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal; (iii) Analisis kesenjangan kompetensi seluruh pegawai. | BPS Provinsi NTT telah melakukan mutasi pegawai dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan juga pola mutasi yang telah ditetapkan | https://drive.google.com/drive/folders/1NQmGhGUNUzCNplWNjHrkTk8qSfCcp6Pl?usp=drive_link | 3.ii.b | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2b_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Surat Undangan dan Notulen terkait Perpindahan antar Tim Belum Ada * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1WySk699Xc9UC-unFR4PSgg0HdeafVMjP/view?usp=sharing 2. Daftar Kompetensi Pegawai BPS Provinsi NTT yang dirotasi dengan melampirkan riwayat pegawai (dari simpeg), lebih bagus jika tidak hanya pada level eselon III saja. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1WySk699Xc9UC-unFR4PSgg0HdeafVMjP/view?usp=sharing | 1. Surat Undangan, Notulen, Dokumentasi dan daftar hadir rapat mutasi internal (antar tim kerja) BPS Provinsi NTT telah diupload 2. Riwayat Pegawai (dari Simpeg) yang dirotasi ke Tim Kerja lain sudah diupload bersama dengan SK Tim Kerja | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | (i) OK (ii) Excel Daftar Mutasi Pindah 2024 belum update (iii) Terkait laporan perlu : a. Logo BPS belum ada b. Tahun Laporan belum ada c. Judul tabel belum ada | ||||||||||||
42 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Bukti Dukung: (i) Laporan monitoring dan evaluasi pegawai yang mutasi/rotasi http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2c_bps | (i) Laporan Monev Pegawai yang mutasi dibuat sesuai Bukti Dukung BPS Provinsi DKI Jakarta. Bukti dukung yang menyatakan si pegawai kinerja baik hasil dari Predikat Kinerja si Pegawai Tahun 2024. Laporan ditandatangan pada awal tahun 2025. Ada dituliskan juga satker lama nya darimana. Bukti dukung yang lain, untuk sementara tetap dibiarkan didalam. Bukti Dukung Terbaru | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pegawai yang mutasi/rotasi | BPS Provinsi NTT telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dengan harapan bisa meningkatkan kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/1lMW6nPJLOh8ThqL7Yk9ITiHxVY29e7a4?usp=drive_link | 3.ii.c | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_2c_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Tambahkan Excel Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar di uraian ini. 2. Lampirkan Formulir Evaluasi Mutasi Pegawai yang mutasi * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/15hd3AcJEyHiWXO5fhNHuCSAgmq1jHtKu/view?usp=sharing | 1. Daftar Mutasi masuk dan mutasi keluar (excel) sudah diupload | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | (i) a. Excel Daftar Mutasi Pindah 2024 belum update b. Apakah sudah ada SKP 2-24 CPNS yang masuk ke BPS Provinsi NTT ? SKP Bulanan masih hanya 6 pegawai di Bukti Dukung Tambahan. | ||||||||||||
43 | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1.25 | 1.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
44 | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. Bukti Dukung: (i) Dokumen Analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis) http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3a_bps | (i). Dokumen Analisa Kebutuhan Diklat/Bimtek perlu penyesuaian dengan bukti dukung terbaru. Adopsi sepenuhnya saja karna mudah dimengerti contoh bukti dukung terbaru. Bukti dukung yang lain, jangan dihapus. Bukti Dukung Terbaru | (i) Dokumen Analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis) | BPS Provinsi NTT telah melakukan training need analysis untuk pengembangan kompotensi, dimana dari hasil TNA setiap pegawai umunya membutuhkan diklat tambahan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya | https://drive.google.com/drive/folders/1Tps8DRcA8W25psRuB4Sj9xubRGBTrRHx | 3.iii.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3a_bps | OK | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | ||||||||||||||
45 | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. Bukti Dukung: (i) Analisis kesenjangan kompetensi seluruh pegawai; (ii) Rencana pengembangan kompetensi pegawai; (iii) Analisa kebutuhan diklat http://s.bps.go.id/PilarManajemenSDM_3b_bps | (i) Penyesuaian dengan Bukti Dukung Terbaru (Analisis Kesenjangan Kompetensi Seluruh Pegawai) Bukti Dukung Terbaru (3.3.b.i) (Ii) Penyesuaian dengan Bukti Dukung Terbaru (Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai) Bukti Dukung Terbaru (3.3.b.ii) (iii) Penyesuaian dengan Bukti Dukung Terbaru (Analisa Kebutuhan Diklat) Bukti Dukung Terbaru | (i) Analisis kesenjangan kompetensi seluruh pegawai; (ii) Rencana pengembangan kompetensi pegawai; (iii) Analisa kebutuhan diklat | BPS Provinsi NTT telah menyusun rencana pengembangan kompotensi pegawai dengan memperhatikan hasil kinerja pegawai. Rencana pengembangan kompetensi memperhatikan tupoksi dan kesenjangan kompetensi dari pegawai. | https://drive.google.com/drive/folders/1XwC6RYgQoTEZ0_v9TP1V8aKyV5uOHm1o?usp=drive_link | 3.iii.b | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3b_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Tidak adakah rapat pimpinan/Madya dalam penentuan peserta TNA dan Pengembangan Kompetensi yang diusulkan ke Pusdiklat/BPS RI ? * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1OEng26a9f6ASccFJFSZOFcM4eHq_Z_Bt/view?usp=sharing 2. Buatkan matrisk kegiatan diklat dan kursus pegawai BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 * Bukti Dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1KgnvDVGYIJEZ6x5Q2KFYhq4T3I0XwaZ0/view?usp=sharing | Sudah diupload | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | |||||||||||||
46 | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%. Bukti Dukung: (i) Laporan Analisis Kesenjangan Kompetensi Jabatan Pegawai. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3c_bps | (i) Penyesuaian dengan Bukti Dukung Terbaru (Laporan Analisis Kesenjangan Kompetensi Jabatan Pegawai). Bukti dukung tambahan yang tidak berbentuk laporan, jangan dihapus. Bukti Dukung Terbaru | Laporan Analisis Kesenjangan Kompetensi Jabatan Pegawai | BPS Provinsi NTT telah melakukan analisis kesenjangan komptensi pegawai terhadap standar kompetensi untuk pegawai | https://drive.google.com/drive/folders/1HHVJIfnBpLzU99E4cHLvw66HPWrvvboI | 3.iii.c | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3c_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Tidak adakah rapat pimpinan/Madya dalam penentuan peserta TNA dan Pengembangan Kompetensi yang diusulkan ke Pusdiklat/BPS RI ? * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1OEng26a9f6ASccFJFSZOFcM4eHq_Z_Bt/view?usp=sharing 2. Buatkan matrisk kegiatan diklat dan kursus pegawai BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 * Bukti Dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1KgnvDVGYIJEZ6x5Q2KFYhq4T3I0XwaZ0/view?usp=sharing 3. Surat pemanggilan peserta TNA dan Pengembangan Kompetensi dari Pusdiklat/BPS RI ? * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1erpaGhdhZA_61SNjbMNaaiR8-CnFNjMH/view?usp=sharing | Sudah diupload | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | |||||||||||||
47 | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. Bukti Dukung: (i) Dokumen rekap data pegawai yang mengikuti pelatihan/diklat/pengembangan kompetensi lainnya dilengkapi dengan link bukti sertifikat/usulan diklat/undangan. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3d_bps | (i). Penyesuaian persis dengan bukti dukung terbaru saja Bukti dukung terbaru | Dokumen rekap data pegawai yang mengikuti pelatihan/diklat/pengembangan kompetensi lainnya dilengkapi dengan link bukti sertifikat/usulan diklat/undangan. | BPS Provinsi NTT telah memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh internal BPS maupun instansi lainnya | https://drive.google.com/drive/folders/1bn6xn0OjGGSFlBfYCTiskcZ4bv9Adkzy?usp=drive_link | 3.iii.d | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3d_bps | TAMBAHKAN (Mengikuti Contoh Lengkap Bukti Dukung Pusat) : 1. Matriks Diklat yang dilampirkan terpotong menjadi 3 halaman. Bagaimana jika tatriks Diklat 2024 dalam excel saja agar bisa diupdate yang sudah ada tanggal pelaksanaannya. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1bQydPK8EbNk1fgnRJx_XivN27YORmBhu/view?usp=sharing | Sudah diupload | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025 JIKA ADA) | OK LENGKAP (2024) | |||||||||||||
48 | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai. Bukti Dukung: (i) Laporan pelaksanaan Pelatihan/Diklat/Bimtek /Capacity building yang diselenggarakan oleh unit/satuan kerja terkait atau bukti usulan unit/satuan kerja perihal pengikutsertaan pegawai pada Pelatihan/Diklat/Bimtek/Capacity building (jika ada). Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3e_bps | (i) SUDAH ADA | Laporan pelaksanaan Pelatihan/Diklat/Bimtek /Capacity building yang diselenggarakan oleh unit/satuan kerja | BPS Provinsi NTT telah melaksanakan pengembangan kompetensi kepada pegawai baik dari internal BPS Provinsi NTT atau dari lembaga pelatihan lainnya | https://drive.google.com/drive/folders/1S8Oz1z5rBxu16m4K2qbObkr2zQ8PEItC?usp=drive_link | 3.iii.e | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3e_bps | Tambahkan : 1. Dokumen Matriks Kegiatan Diklat dan Kursus * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/11M4sDyrnwLndM-QKBpwTv3RDU3QaruuB/view?usp=sharing 2. Lampirkan Sertifikat Peserta yang dipanggil oleh BPS RI/Pusdiklat * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1KvDoj2MT6kosLX6xqRh_rhTrvKu3W2Za/view?usp=sharing | Sudah diupload | Tambahan : 1. SOP yang kita miliki belum berisi uraian bahwa ada dirapatkan siapa peserta diklat. Padahal dirapatkan di level pimpinan. 2. SOP perlu diupdate dan dibuat menjadi 2 SOP. Pertama SOP Pengusulan Peserta Diklat, dan Kedua SOP Penentuan Peserta Diklat | OK LENGKAP (2024) | |||||||||||||
49 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala. Bukti Dukung: (i) Laporan monitoring berupa matriks rekap jumlah Pelatihan/Diklat/Bimtek/Capacity building/Coaching selama periode 1 tahun serta evaluasi peningkatan kinerja. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3f_bps | (i) Laporan monitoring persis disesuaikan dengan bukti dukung terbaru saja. Bukti Dukung Terbaru | Laporan monitoring berupa matriks rekap jumlah Pelatihan/Diklat/Bimtek/Capacity building/Coaching selama periode 1 tahun serta evaluasi peningkatan kinerja. | BPS Provinsi telah melakukan monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai secara komprehensif | https://drive.google.com/drive/folders/1_AL4rU5KQyooFqNhy_zXthQCm21IbEGH?usp=drive_link | 3.iii.f | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_3f_bps | 1. Matriks Diklat yang dilampirkan terpotong menjadi 3 halaman. Bagaimana jika tatriks Diklat 2024 dalam excel saja agar bisa diupdate yang sudah ada tanggal pelaksanaannya. * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1bQydPK8EbNk1fgnRJx_XivN27YORmBhu/view?usp=sharing 2. Laporan monev tiap bulannya belum memuat REALISASI, EVALUASI dan PENGAMATAN HASIL. Tambahkan 3 kolom lagi di tiap laporan per bulan * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1jVSU3C0qQEr2gMDQXjGmvgoKN0LwC2Uy/view?usp=sharing 3. Laporan Monev tiap bulannya harus ditandatangan oleh Kepala BPS Provinsi | Sudah diupload | Tambahan : 1. Laporan monev tiap bulannya belum memuat REALISASI, EVALUASI dan PENGAMATAN HASIL. Tambahkan 3 kolom lagi di tiap laporan per bulan * Bukti dukung Pusat 2. Laporan Monev tiap bulannya harus ditandatangan oleh Kepala BPS Provinsi | * Perbandingan nilai SKP masih tahun 2023 ke 2022, harusnya 2024 ke 2023 | |||||||||||||
50 | Penetapan Kinerja Individu | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2.00 | 2.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
51 | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP). Bukti Dukung: (i) Dokumen SKP bulanan seluruh pegawai dari KipApp; (ii) Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani pimpinan; (iii) Dokumen penjelasan cascading indikator kinerja mulai dari Visi, misi, PK sampai IKI. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4a_bps | (i) SUDAH ADA (ii) Butuh Matriks Peran Hasil (MPH) dari KipApp yang DITANDATANGANI PIMPINAN. Adakah yang ditandatangan pimpinan ? (iii) Dokumen Penjelasan Cascading mengikuti bukti dukung terbaru. Bukti Dukung Terbaru | (i) Dokumen SKP bulanan seluruh pegawai dari KipApp; (ii) Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani pimpinan; (iii) Dokumen penjelasan cascading indikator kinerja mulai dari Visi, misi, PK sampai IKI. | BPS Provinsi NTT telah menetapkan ndikator kinerja individu yang mengacu pada perjanjian kinerja organisasi. Salah satu mekanisme cascading kinerja organisasi kepada pegawai terlihat dari matriks peran hasil secara keseluruhan dan juga per tim kerja. | https://drive.google.com/drive/folders/1VaS007qBh9p4YqvhTJ_dLghUkDEEupQQ?usp=drive_link | 3.iv.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4a_bps | 1. SKP Bulanan masih hanya Januari sd Juni 2024. Selanjutnya belum ada. SKP ada baiknya dibuat 3 atau 2 folder. 3 Folder : SKP Semester I 2024, SKP Semester II 2024, SKP Januari sd Maret 2025, ATAU 2 Folder : SKP Bulanan 2024, SKP Januari sd Maret 2025 | SKP Semester II yang sudah di TTD diupload secara bertahap. Untuk SKP Januari s.d Maret 2025 belum dapat dibuat karena masih menunggu Renstra dan PK Pimpinan untuk dicascadingkan. | Tambahan : 1. SKP Semester II 2024 belum lengkap sepertinya untuk seluruh pegawai. Tim Statistik Produksi misalnya, belum lengkap untuk semua pegawai. 2. Silahkan diupdate sampai kondisi 2025 | untuk SKP 2024, akan segera diupload, untuk tahun 2025 belum bisa dibuat | OK LENGKAP (2024) | (i) a. SKP Bulanan harus seluruh pegawai. b. Begitu juga dengan SKP Tahunan harus sejumlah pegawai di akhir tahun 2024. SKP Tahunan masih hanya untuk 46 pegawai. (Hasil Bimtek ZI) (ii) OK (iii) OK | |||||||||||
52 | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model Bukti Dukung: (i) Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani pimpinan. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/PilarManajemenSDM_4b_BPS | (i) Butuh Matriks Peran Hasil (MPH) dari KipApp yang DITANDATANGANI PIMPINAN. Adakah yang ditandatangan pimpinan ? Bukti Dukung Pusat KOSONG | Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani pimpinan. | BPS Provinsi NTT telah menetapkan indikator kinerja individu yang mengacu pada perjanjian kinerja individu level diatasnya, hal ini terlihat dari matriks peran hasil setiap tim dan juga matriks peran hasil pimpinan kepada anggta tim | https://drive.google.com/drive/folders/1I5zPH1Xb4qfz-bByfwJ89yTCeKD1BTn_?usp=drive_link | 3.iv.b | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4b_bps | 1. SKP Bulanan masih hanya Januari sd Juni 2024. Selanjutnya belum ada. SKP ada baiknya dibuat 3 atau 2 folder. 3 Folder : SKP Semester I 2024, SKP Semester II 2024, SKP Januari sd Maret 2025, ATAU 2 Folder : SKP Bulanan 2024, SKP Januari sd Maret 2025 | SKP Semester II yang sudah di TTD diupload secara bertahap. Untuk SKP Januari s.d Maret 2025 belum dapat dibuat karena masih menunggu Renstra dan PK Pimpinan untuk dicascadingkan. | Tambahan : 1. SKP Semester II 2024 belum lengkap sepertinya untuk seluruh pegawai. Tim Statistik Produksi misalnya, belum lengkap untuk semua pegawai. 2. Silahkan diupdate sampai kondisi 2025 | untuk SKP 2024, akan segera diupload, untuk tahun 2025 belum bisa dibuat | OK LENGKAP (2024) | (i) Untuk Bukti Dukung Tambahan : a. SKP Bulanan harus seluruh pegawai. b. Begitu juga dengan SKP Tahunan harus sejumlah pegawai di akhir tahun 2024. SKP Tahunan masih hanya untuk 46 pegawai. (Hasil Bimtek ZI) | |||||||||||
53 | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan. Bukti Dukung: (i) Dokumen SKP bulanan seluruh pegawai dari KipApp. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4c_bps | (i) SUDAH ADA | Dokumen SKP bulanan seluruh pegawai dari KipApp. | BPS Provinsi NTT rutin melakukan penilaian kinerja individu secara bulanan, hal ini terlihat dari bukti SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) setiap pegawai setiap bulan | https://drive.google.com/drive/folders/1N2w12epTH4FMgxgaZhLfnYe58tt0boBY?usp=drive_link | 3.iv.c | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4c_bps | 1. SKP Bulanan masih hanya Januari sd Juni 2024. Selanjutnya belum ada. SKP ada baiknya dibuat 3 atau 2 folder. 3 Folder : SKP Semester I 2024, SKP Semester II 2024, SKP Januari sd Maret 2025, ATAU 2 Folder : SKP Bulanan 2024, SKP Januari sd Maret 2025 | SKP Semester II yang sudah di TTD diupload secara bertahap. Untuk SKP Januari s.d Maret 2025 belum dapat dibuat karena masih menunggu Renstra dan PK Pimpinan untuk dicascadingkan. | Tambahan : 1. SKP Semester II 2024 belum lengkap sepertinya untuk seluruh pegawai. Tim Statistik Produksi misalnya, belum lengkap untuk semua pegawai. 2. Silahkan diupdate sampai kondisi 2025 | untuk SKP 2024, akan segera diupload, untuk tahun 2025 belum bisa dibuat | OK LENGKAP (2024) | (i) a. SKP Bulanan harus seluruh pegawai kondisi jumlah pegawai. Nanti akan dicocokkan dengan jumlah pegawai existing | |||||||||||
54 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan). Bukti Dukung: (i) Dokumen mekanisme pemberian reward pegawai (misalnya, Employee of the month ); (ii) Kertas kerja pemberian reward; (iii) Bukti reward (misalkan: sertifikat, dll). Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4d_bps | (i) SUDAH ADA (ii) SUDAH ADA (iii) Pisahkan Sertifikat dan SK nya dari folder kertas kerja lalu buatkan folder BUKTI REWARD dan pindahkan kedalam folder tersebut. | (i) Dokumen mekanisme pemberian reward pegawai; (ii) Kertas kerja pemberian reward; (iii) Bukti reward. | BPS Provinsi NTT telah memberikan reward kepada pegawai sesuai kinerjanya setiap bulan. Indikator penilaian selain disiplin dalam kehadiran dikantor, kinerja individu juga berdasarkan indikator nilai BerAKHLAK. Penilaian melibatkan Ketua Tim penanggung jawab kegiatan pada setiap tim. | https://drive.google.com/drive/folders/12me4y86suga_-XkPZBIIS35bNA0cM-UE?usp=drive_link | 3.iv.d | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_4d_bps | 1. SKP Bulanan masih hanya Januari sd Juni 2024. Selanjutnya belum ada. SKP ada baiknya dibuat 3 folder. 3 Folder : SKP Semester I 2024, SKP Semester II 2024, SKP Januari sd Maret 2025, ATAU 2 Folder : SKP Bulanan 2024, SKP Januari sd Maret 2025 2. Adakah surat resmi dari Kepala BPS Provinsi NTT ke Ketua Tim terkait pemilihan Pegawai Teladan tiap bulan ? (DIBUATKAN SAJA) * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1sCOTl415pnMu1_bu0cvRQhBon9-qFuhN/view?usp=sharing 3. Adakah daftar usulan pegawai teladan tiap bulan nya dari masing-masing Tim ? (DIBUATKAN SAJA) * Bukti dukung Pusat https://drive.google.com/file/d/1MJIs6m4FcNW5u3ANH-fxa0ry7VlQR15-/view?usp=sharing 4. Rekap Kehadiran masih hanya sampai Juni 2024. Juli 2024 sd Maret 2025 belum ada dilampirkan. File ada di Folder Aturan Penegakan Disiplin | 1. SKP Semester II yang sudah di TTD diupload secara bertahap. Untuk SKP Januari s.d Maret 2025 belum dapat dibuat karena masih menunggu Renstra dan PK Pimpinan untuk dicascadingkan. 2. Surat resmi terkait pemilihan employee of the month telah diupload 3. Tidak ada usulan tim. Pemilihan employee of the month dilakukan oleh Kepala Bagian Umum dan Ketua Tim. Hasil penetapan merupakan pegawai yang memperoleh skors tertinggi setiap bulannya. Surat resmi terkait pemilihan telah diupload 4. Rekap Presensi s.d Januari 2025 telah diupload | Tambahan : 1. Surat Pemilihan EOM belum lengkap tahun 2024 2. SKP Semester II 2024 belum lengkap sepertinya untuk seluruh pegawai. Tim Statistik Produksi misalnya, belum lengkap untuk semua pegawai. 3. Silahkan diupdate sampai kondisi 2025 | OK LENGKAP (2024) | (i) OK (ii) OK (iii) Bukti Dukung Tambahan berupa SKP Bulanan dan Tahunan mohon diupdate untuk seluruh pegawai agar sinkron. | ||||||||||||
55 | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0.75 | 0.75 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
56 | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Bukti Dukung: (i) Peraturan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku, dll (internal); (ii) Laporan penegakan hukuman atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku; (iii) Dokumen inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_5a_bps | (i) SUDAH ADA, buat 1 folder dan nama folder (i) Peraturan Disiplin (ii) SUDAH ADA, buat 1 folder dan nama folder (ii) Laporan Penegakan Disiplin (iii) SUDAH ADA, buat 1 folder dan nama folder (iii) Dokumen Inovasi | (i) Peraturan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku, dll (internal); (ii) Laporan penegakan hukuman atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku; (iii) Dokumen inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. | BPS Provinsi NTT telah melakukan penegakkan kode etik dan juga disiplin pegawai. Pelanggaran disiplin juga sudah ditindaklanjuti dan inovasi yang dilakukan adalah perihal buku saku kode etik dengan harapan bisa memudahkan pegawai dalam memahami | https://drive.google.com/drive/folders/1dLb3Lg-F7kjXBMFrjWbUXykzrCPUDugC?usp=drive_link | 3.v.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_5a_bps | 1. Lampirkan Update kondisi pelaporan LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan yang terbaru | Sudah diupload per kondisi 5 Februari 2025 | Tambahan : 1. Monitoring Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan Pegawai Tahun 2024 di Lingkungan BPS, kita ada belum 100%, tidak lebih baik jika laporan 100% itu diupload ? 2. Laporan LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan 2024 yang ditandatangan Pimpinan seperti tahun 2023 sepertinya penting dibuatkan juga | 1. Monitoring Pelaporan LHKAN 2024 yang 100 % sudah ada kah ? | |||||||||||||
57 | Sistem Informasi Kepegawaian | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | 0.25 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
58 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1.00 | Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai. Bukti Dukung: (i) Laporan pemutakhiran data informasi kepegawaian yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen Entri Data Rekap Aktivitas dari SIMPEG. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_6a_BPS | (i) Laporan Pemutakhiran Adopsi Bukti Dukung Terbaru (Contoh Subtim SDM dan Hukum) dan ditandatangan pimpinan. Bukti aktivitas sudah sesuai. Bukti Dukung Terbaru | (i) Laporan pemutakhiran data informasi kepegawaian yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen Entri Data Rekap Aktivitas dari SIMPEG. | BPS Provinsi NTT rutin melakukan update data pegawai pada aplikasi SIMPEG. | https://drive.google.com/drive/folders/1j7d4YMaaKiIumVTVinLuYUjt4NhZXnZd?usp=drive_link | 3.v.a | http://s.bps.go.id/ManajemenSDM_6_bps | OK | OK (LENGKAP, SILAHKAN UPDATE 2025) | OK LENGKAP (2024) | (i) Logo BPS Provinsi NTT belum ada (ii) OK | |||||||||||||
59 | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5.00 | 4.90 | 97.94% | |||||||||||||||||||||||||
60 | Keterlibatan Pimpinan | i. | Keterlibatan Pimpinan | 2.50 | 2.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
61 | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) | A/B/C | A | 1.00 | a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan Bukti Dukung: (i) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat perencanaan kegiatan dan anggaran; (ii) Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Perjanjian Kinerja (PK) 2024; (iii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iv)Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41a_bps | Ada tambahan di bukti dukung poin (iii) dan (iv) Link yt penjelasan bukti dukung baru: https://www.youtube.com/watch?v=NIIkmRs6qOg&t=7672s | (i) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat perencanaan kegiatan dan anggaran; (ii) Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Perjanjian Kinerja (PK) 2024; (iii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iv)Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). | Kepala BPS Provinsi NTT selalu terlibat secara langsung dalam memimpin rapat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran, seperti dalam rapat penyusunan Perjanjian Kinerja 2024. Keterlibatan secara langsung ini tertuang dalam notulen Rapat Evaluasi Kegiatan 2023 dan Rencana Kerja 2024 pada tanggal 26 Januari 2024. Perencanaan kegiatan dan anggaran BPS Provinsi NTT 2024 tertuang dalam Perjanjian KInerja 2024 dimana terdapat target kinerja yang harus dicapai di tahun 2024 serta besaran anggaran yang harus dipertanggungjawabkan sesuai POK 2024 BPS Provinsi NTT. | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41a | 4.i.a | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41a_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. | sudah rename | OK | https://drive.google.com/drive/folders/1wGJBr5RxDfy4ACeKnmPReGU8-hPq9QIu?usp=drive_link | - Link Penetapan Kinerja yang disediakan menuju ke dokumen PK yang berbeda dengan PK BPS Provinsi NTT 2024 terbaru | ||||||||||||
62 | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja | A/B/C | A | 1.00 | b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja Bukti Dukung: (i) Undangan, notula disertai kertas kerja dasar hitung dalam penentuan target kinerja, daftar hadir, dan foto rapat penyusunan penetapan kinerja; (ii) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (iii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iv) Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani oleh pimpinan. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41b_bps | Tambahan Dokumen Daftar Link PK 2024 | (i) Undangan, notula disertai kertas kerja dasar hitung dalam penentuan target kinerja, daftar hadir, dan foto rapat penyusunan penetapan kinerja; (ii) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (iii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iv) Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani oleh pimpinan. | Kepala BPS Provinsi NTT terlibat secara langsung dalam memimpin rapat penyusunan penetapan kinerja 2024. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 26 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, KBPS Provinsi NTT bersama para Ketua Tim dan Kabag Umum melakukan penentuan target kinerja BPS Provinsi NTT tahun 2024 yang tertuang dalam PK 2024. Selanjutnya berdasarkan PK 2024 yang ada, para Ketua Tim dan Kabag Umum mengalokasikan pekerjaan ke masing-masing anggota timnya yang dapat dilihat pada Matriks Peran Hasil masing-masing tim. Hal ini dilakukan agar target kinerja satker yang telah ditetapkan di awal tahun dapat direalisasikan secara bertanggung jawab oleh setiap pegawai secara maksimal. | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41b | 4.i.b | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41b_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. | sudah rename | OK | - Link Penetapan Kinerja yang disediakan menuju ke dokumen PK yang berbeda dengan PK BPS Provinsi NTT 2024 terbaru | |||||||||||||
63 | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja | A/B/C/D | A | 1.00 | c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan Bukti Dukung: (i) Undangan, notula (disertai kendala, solusi, tindak lanjut, PIC tindak lanjut, dan batas waktu tindak lanjut), daftar hadir, foto rapat monitoring capaian kinerja (FRA triwulanan), sesuai pada Simonev. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41c_bps | - | Undangan, notula (disertai kendala, solusi, tindak lanjut, PIC tindak lanjut, dan batas waktu tindak lanjut), daftar hadir, foto rapat monitoring capaian kinerja (FRA triwulanan), sesuai pada Simonev. | Pimpinan BPS Provinsi NTT kami telah ikut memantau capaian kinerja secara berkala yang dapat dilihat pada notulen rapat evaluasi capaian kinerja yang dilakukan setiap triwulannya. Keterlibatan pimpinan dalam kegiatan ini sangat penting karena dalam rapat ini dibahas secara bersama terkait kendala dan solusi serta rencana tindak lanjut apa yang harus dibuat untuk mengatasi kendala yang ada di setiap triwulannya. | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41c | 4.i.c | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_41c_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. | sudah rename | OK | Seluruh bukti notulen harus ada pengesahan dari KaBPS | |||||||||||||
64 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.50 | 2.40 | 95.88% | |||||||||||||||||||||||||
65 | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap Bukti Dukung: (i) Rencana Strategis (Renstra) 2020–2024 dan Reviu Renstra 2020-2024; (ii) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (iii) Dokumen daftar link Renstra 2020–2024, Reviu Renstra 2020–2024, dan PK 2024 yang diupload di PPID. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42a_bps | (i) Perbedaan periode (ii) sama (iii) Tambah dokumen daftar link | (i) Rencana Strategis (Renstra) 2020–2024 dan Reviu Renstra 2020-2024; (ii) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (iii) Dokumen daftar link Renstra 2020–2024, Reviu Renstra 2020–2024, dan PK 2024 yang diupload di PPID. | BPS Provinsi NTT telah memiliki dokumen rencana kinerja lima tahunan yaitu Dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang juga telah direviu dalam dokumen Reviu Renstra 2020-2024, serta dokumen perjanjian kinerja (PK 2024) yang telah ditandatangani oleh KBPS Provinsi NTT | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42a | 4.ii.a | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42a_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. 3. Siap-siap upload PK terbaru jika sudah rilis | sudah rename | OK | Daftar Link PK belum sesuai | |||||||||||||
66 | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | b. Perencanaan kinerja telah berorientasi kepada hasil Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil Bukti Dukung: (i) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iii) Seluruh dokumen MPH dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani oleh pimpinan. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42b_bps | Tambah dokumen Daftar Link dan seluruh dokumen MPH | (i) Dokumen PK 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link PK 2024 yang diupload di PPID; (iii) Seluruh dokumen MPH dari aplikasi Kipapp. | BPS Provinsi NTT memiliki dokumen rencana kinerja lima tahunan dan perjanjian kinerja tahunan yang berorientasi hasil | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42b | 4.ii.b | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42b_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. 3. Siap-siap upload PK terbaru jika sudah rilis | sudah rename | OK | Daftar Link PK belum sesuai | |||||||||||||
67 | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ya, jika unit kerja memiliki IKU | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satker Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika unit kerja memiliki IKU Bukti Dukung: (i) Dokumen Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 terkait Reviu IKU di Lingkungan BPS Tahun 2020-2024; (ii) Surat terkait penyusunan Perjanjian Kinerja 2024. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42c_bps | Tambah Surat terkait penyusunan PK | (i) Dokumen Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 terkait Reviu IKU di Lingkungan BPS Tahun 2020-2024; (ii) Surat terkait penyusunan Perjanjian Kinerja 2024. | BPS Provinsi NTT telah memiliki Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Kepala BPS RI | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42c | 4.ii.c | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42c_bps | Bukti lengkap | sudah rename | OK | ok | |||||||||||||
68 | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART | A/B/C/D | B | 0.67 | d. Indikator kinerja telah memenuhi kriteria SMART Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: B. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART Bukti Dukung: (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42d_bps | Tambah Dokumen Daftar link LAKIN 2024 | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID | Sebagian besar Indikator Kinerja Utama di BPS Pronvinsi kami telah memenuhi kriteria SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant dan Timebound). | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42d | 4.ii.d | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42d_bps | 1. Bukti Lengkap 2. Siap upload Lakin terbaru jika sudah rilis | sudah rename | OK | ok | |||||||||||||
69 | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu Bukti Dukung: (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan secara tepat waktu; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID; (iii)Screenshot bukti unggah Laporan Kinerja 2024 secara tepat waktu. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42e_bps | Tambah Dokumen Daftar link LAKIN 2024 | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan secara tepat waktu; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID; (iii)Screenshot bukti unggah Laporan Kinerja 2024 secara tepat waktu. | BPS Provinsi NTT telah menyusun laporan kinerja dengan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetepkan oleh BPS RI yaitu 21 Februari 2025 | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42e | 4.ii.e | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42e_bps | 1. Bukti lengkap 2. Untuk memperkuat bukti tepat waktu upload lakin mungkin juga bisa menyertakan screenshot SERASI (catatan: kalau Upload Lakin masuk ke target SERASI). | sudah rename | OK | Screenshot Lakin 2024 belum ada. yang diupload masih screenshot lakin 2023 | |||||||||||||
70 | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1.00 | f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja. Bukti Dukung: (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID. Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42f_bps | Tambah Dokumen Daftar link LAKIN 2024 | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID. | Seluruh laporan kinerja BPS Provinsi NTT memberikan informasi tentang kinerja dalam periode 1 tahun. Semua capaian dan kendala, juga penghargaan yang diterima tertuang dalam laporan kinerja. | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42f | 4.ii.f | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42f_bps | 1. Bukti Lengkap 2. Siap upload Lakin terbaru jika sudah rilis | sudah rename | OK | OK | |||||||||||||
71 | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ya, jika terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: Ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja Bukti Dukung: (i) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkungan Badan Pusat Statistik; (ii) SK Tim SAKIP Tahun 2024; (iii)SOP Pengumpulan Data Kinerja sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan (mengacu pada surat Sekretaris Utama terkait Pelaporan Capaian Kinerja Triwulanan Tahun 2024). Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42g_bps | (i)Tambah Perka BPS No.9 tahun 2015 (ii) Tambah SOP Pengumpulan data Kinerja Tidak ada dokumen Daftar Data individu tim SAKIP | (i) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkungan Badan Pusat Statistik; (ii) SK Tim SAKIP Tahun 2024; (iii) SOP Pengumpulan Data Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan (mengacu pada surat Sekretaris Utama terkait Pelaporan Capaian Kinerja Triwulanan Tahun 2024). | BPS Provinsi NTT memiliki mekanisme informasi kinerja, hal ini dibuktikan dengan adanya tim khusus yang ditunjuk untuk menangani SAKIP dan juga terdapat SOP dalam pengumpulan data kinerja | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42g | 4.ii.g | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42g_bps | 1. Bukti Lengkap. 2. Perlu di rename ulang sesuai urutan point pada kolom Bukti Dukung. 3. Siap update daftar data Tim SAKIP jika ada perubahan | sudah rename | OK | Masih menunggu konfirmasi Pusat terkait bukti poin 3 | |||||||||||||
72 | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten | A/B/C | A | 1.00 | h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja Rekomendasi Jawaban terkait Kriteria Nilai: A. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten Bukti Dukung: (i) SK Tim SAKIP Tahun 2024; (ii) Dokumen daftar data individu seluruh anggota Tim SAKIP yang memuat data kompetensi dan sertifikat pembinaan terkait akuntabilitas kinerja (akumulasi kompetensi hingga tahun 2024). Link Contoh Bukti Dukung: http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42h_bps | Sama | (i) SK Tim SAKIP Tahun 2024; (ii) Dokumen daftar data individu seluruh anggota Tim SAKIP yang memuat data kompetensi dan sertifikat pembinaan terkait akuntabilitas kinerja (akumulasi kompetensi hingga tahun 2024). | BPS Provinsi NTT selalu berupaya untuk meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan harapan bisa meningkatkan konpetensi dalam pengelolaan kinerja organisasi. Setiap kesempatan pengembangan kompetensi yang ada baik dari internal atau eksternal akan dimaksimalkan dalam partisipasi | https://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42h | 4.ii.h | http://s.bps.go.id/Akuntabilitas_42h_bps | 1. Bukti Lengkap 2. Ada 2 file spreadsheet dengan nama yang sama. Upload 1 file saja | sudah rename | OK | OK | |||||||||||||
73 | PENGUATAN PENGAWASAN | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.50 | 7.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
74 | Pengendalian Gratifikasi | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.50 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
75 | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | A | 1.00 | (i) Dokumentasi atau screenshoot banner/spanduk/media sosial yang menunjukan pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan secara berkala (per bulan/triwulan/semester); (ii) Dokumen sosialisasi larangan gratifikasi dalam rapat internal maupun eksternal (undangan, notulen, daftar hadir). | tidak ada perubahan | (i) Dokumentasi atau screenshoot banner/spanduk/media sosial yang menunjukan pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan secara berkala (per bulan/triwulan/semester); (ii) Dokumen sosialisasi larangan gratifikasi dalam rapat internal maupun eksternal (undangan, notulen, daftar hadir). | BPS Provinsi NTT telah melakukan public campaign perihal pengendalian gratifikasi secara berkala melalui banner perihal anti gratifikasi yang bisa dilihat oleh siapa saja baik internal atau eksternal. BPS Provinsi NTT juga melakukan sosialisasi kepada pegawai baik BPS Provinsi, Kab/Kota dan pihak eksternal dalam bentuk kegiatan sosialisasi (pertemuan) | http://s.bps.go.id/Pengawasan_51a | 5.i.a | http://s.bps.go.id/Pengawasan_1a_bps | (i) Dokumentasi/screenshot Terdapat tambahan 2 dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (dokumentasi penyerahan form oleh penyedia dan form pelaporan gratifikasi), perlu diskusi lanjut. - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk - Jangan membuat bukti dukung folder didalam folder jika bisa sesuaikan dengan contoh dari pusat | sudah disesuaikan | 5.i.a.i combine jadi satu file 5.i.a.ii combine jadi satu file 5.i.a.iii dan 5.i.a.iv adalah dokumen yang tidak sesuai contoh pusat bisa digabungkan dengan file intinya | 5.i.a.i sudah disesuaikan 5.i.a.ii sudah digabung 5.i.a.iii dan 5.i.a.iv merupakan data pendukung dalam rangka public campaign kepada rekanan/penyedia BJ | hanya ada 2 dokumen bukti dukung dari pusat (5.i.a.i dan 5.i.a.ii), untuk itu dokumen Tambahan 5.i.a.iii dan 5.i.a.iv penamaan file disesuaikan dengan dokumen yang disyaratkan pusat 5.i.a.iv digabung jadi satu file dan penamaan mengikuti file inti yang disyar atkan pusat | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | |||||||||||
76 | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) SK terkait unit pengendalian gratifikasi (UPG); (ii) Mekanisme/SOP Pengendalian gratifikasi; (iii) Laporan implementasi pengendalian gratifikasi; | (i) - Kepala SK berbeda - Mengingat ada 11 point - Menetapkan ada 4 point - Terdapat 2 Lampiran: Lampiran 1 susunan keanggotaan, Lampiran 2 uraian tugas Note: SK tidak saklek mengikuti contoh yang penting didalmnya sudah memuat susunan keanggotaan dan uraian tugasnya (ii) Bukti dukung lama Implementasi, bukti dukung baru SOP (iii) Laporan implementasi memakai latar belakang | (i) SK terkait unit pengendalian gratifikasi (UPG); (ii) Mekanisme/SOP Pengendalian gratifikasi; (iii) Laporan implementasi pengendalian gratifikasi. | BPS Provinsi NTT telah melakukan implementasi pengendalian gratifikasi hal ini dibuktikan dengan ditunjuknya tim khusus untuk menangani, tersedia prosedur pengendalian gratifikasi dan laporan implementasinya | http://s.bps.go.id/Pengawasan_51b | 5.i.b | http://s.bps.go.id/Pengawasan_1b_bps | (i) Perbaiki SK, masih terdapat nama pegawai yang sudah mutasi (iii) a. Laporan Implementasi pengendalian gratifikasi belum memuat kegiatan yang ada pada Web, IG, akrilik maupun leaflet (cth Pusat tarif nol rupiah di PST) b. Lampirkan laporan implementasi semester II 2024 (iv) laporan monitoring dan evaluasi digabung dalam satu file - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.i.b.i dstnya... - Terdapat tambahan 2 dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (form pelaporan gratifikasi dan video testimoni), perlu diskusi lanjut - Poin 5.1.b lengkapi sesuai dengan arahan pusat | (i) SK sudah diperbaiki. (iii)a. laporan implementasi semester ii sudah memuat kegiatan yang ada pada web, akrilik dll. b. sudah diupload. (iv) sudah disesuaikan | 5.i.b.v, 5.i.b.vi, dan form pelaporan gratifikasi oleh rekanan atau penyedia adalah dokumen yang tidak sesuai contoh pusat bisa digabungkan dengan file intinya | 5.i.b.v dan 5.i.b.vi merupakan video bukti bahwa rekanan / penyedia tidak menerima gratifikasi Form pelaporan gratifikasi oleh rekanan atau penyedia sebagai bentuk pengendalian dalam implementasi gratifikasi | hanya ada 4 dokumen bukti dukung dari pusat (5.i.b.i s/d 5.i.a.iv,) untuk itu dokumen Tambahan 5.i.a.v dan 5.i.a.vii penamaan file disesuaikan dengan dokumen yang disyaratkan pusat | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | |||||||||||
77 | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.50 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
78 | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1.00 | (i) Dokumen sosialisasi SPIP (ii) SK tim SPIP (iii) Dokumen laporan penyelenggaraan SPIP (tambahan subbab terkait inovasi, jika ada) | (i) - dibuat dalam bentuk laporan yang terdiri dari kata pengantar, pendahuluan, pelaksanaan dan lampiran - Materi paparan dibuat file tersendiri (ii) - mengingat ada 15 point - menetapkan hanya 2 point - Lampiran 1 tim pelaksana, dan lampiran 2 uraian tugas Note: SK tidak saklek mengikuti contoh yang penting didalmnya sudah memuat susunan keanggotaan dan uraian tugasnya (iii) contoh yang diberikan tidak sesuai (Implementasi Pengendalian Gratifikasi) | (i) Dokumen sosialisasi SPIP (ii) SK tim SPIP (iii) Dokumen laporan penyelenggaraan SPIP | BPS Provinsi NTT telah membangun lingkungan pengendalian sesuai yang ditetapkan organisasi melalui pembentukan Tim SPIP dan juga pelaporan SPI yang rutin setiap bulannya. BPS Provinsi NTT juga telah melakukan sosialisasi perihal pengendalian intern kepada pegawai BPS Provinsi NTT dan Kab/Kota | http://s.bps.go.id/Pengawasan_52a | 5.ii.a | http://s.bps.go.id/Pengawasan_2a_bps | (i) Undangan, notulen dan dokumentasi digabung dalam satu file (ii) Perbaiki SK Tim SPIP, masih terdapat nama pegawai yang sudah mutasi - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.ii.a.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (SK Petugas Operator SPI, Laporan SPI, dan Rapat tindak lanjut), perlu diskusi lanjut | (i) telah dilakukan perbaikan/penggabungan file (ii) menunggu softfile perbaikan SK dari SDM Penamaan file telah disesuaikan untuk seluruh file | 5.ii.a.ii belum ada SK tim SPIP yang terbaru (menunggu softfile dari SDM) 5.ii.a.iv s/d 5.ii.a.vi adalah dokumen yang tidak sesuai contoh pusat 5.ii.a.iv seharusnya laporan terkait inovasi bukan laporan monitoring SPi satker | 5.ii.a.iv s/d 5.ii.a.vi adalah dokumen yang tidak sesuai contoh pusat : saat rapat pilar dengan sekretariat sudah kami tanyakan apa harus dihapus atau tidak, arahan sekretariat dibiarkan saja di dalam link, dan sekarang muncul di monev lagi, jadi kami harus bagaimana? 5.ii.a.iv seharusnya laporan terkait inovasi bukan laporan monitoring SPI satker : artinya laporan monitorng SPI kami hapus saja? | hanya ada 4 dokumen bukti dukung dari pusat (5.ii.a.i s/d 5.i.a.iv,) untuk itu dokumen Tambahan 5.i.a.v penamaan file disesuaikan dengan bukti dukung yang disyaratkan pusat Dokumen 5.i.a.iv apakah merupakan inovasi pilar 5? jika iya penamaan file disesuaikan "Laporan terkait inovasi terkait lingkungan pengendalian pada satker" | Bukti dukung sudah disesuiakan dengan Buku pedoman berupa (i) Internalisasi SPIP (ii) SK Tim Penyelenggara SPIP (iii) Laporan SPIP tahun 2024 yang sudah memuat inovasi lingkungan pengendalian | Telah dibangun lingkungan pengendalian | ||||||||||
79 | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko | A/B/C/D/E | A | 1.00 | (i) Laporan manajemen resiko yang memuat penilaian resiko (ii) Laporan terkait inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. | (i) Laporan manajemen resiko yang memuat penilaian resiko per semester (ii) Belum ada contoh | (i) Laporan manajemen resiko yang memuat penilaian resiko; (ii) Laporan terkait inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. | BPS Provinsi NTT telah melakukan identifikasi dan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan sesuai yang ditetapkan organisasi melalui penyusunan matrik identifiaksi Risiko dari seluruh tim dan bagian. Telah dilakukan juga inovasi pada beberapa kegiatan sebagai bentuk pengendalian resiko, misalnya bentuk pengendalian potensi terlambatnya progres survei maka dilakukan monev secara rutin dengan media yang lebih mudah diakses dan komprehensfi dalam monev (SIKOMODO, dll). | http://s.bps.go.id/Pengawasan_52b | 5.ii.b | http://s.bps.go.id/Pengawasan_2b_bps | (i) Dokumen Identifikasi Resiko - Gabung File sesuai cth pusat - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.ii.b.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (Laporan MR Tahun 2023), perlu diskusi lanjut | (i) dokumen sudah direname sesuai petunjuk sekretariat dokumen contoh pusat berupa template sedangkan dokumen yg diupload sebagai bukti dukung adalah gabungan file kegiatan dari masing-masing tim | 5.ii.b.ii seharusnya laporan terkait inovasi MR, bukan laporan MR | Tahun 2024 tidak ada laporan inovasi. Lalu apakah laporan MR harus dihapus? | laporan MR tsb tidak perlu dihapus Jika laporan MR bukan inovasi pilar 5, maka penamaan file disesuaikan dengan bukti dukung yang disyaratkan pusat Note: sesuai bukti dukung terbaru dari pusat laporan MR masuk pada point 5.ii.b.i (Laporan manajemen resiko yang memuat penilaian resiko/Kolom Z) | Bukti dukung sudah disesuiakan dengan Buku pedoman berupa (i) Laporan MR (ii) Laporan Inovasi | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | ||||||||||
80 | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan Manajemen Resiko yang memuat kegiatan pengendalian resiko (ii) Laporan terkait inovasi dalam meminimalisir risiko. | (i) Laporan Manajemen Resiko yang memuat kegiatan pengendalian resiko per semester (ii) Belum ada contoh | (i) Laporan Manajemen Resiko yang memuat kegiatan pengendalian resiko (ii) Laporan terkait inovasi dalam meminimalisir risiko. | BPS Provinsi NTT telah melakukan kegiatan pengendalian risiko atas pelaksanaan kebijakan sesuai yang ditetapkan organisasi berdasarkan mitigasi yang telah dilaksanakan (matriks resiko) Telah dilakukan juga inovasi pada beberapa kegiatan sebagai bentuk pengendalian resiko, misalnya bentuk pengendalian potensi terlambatnya progres survei maka dilakukan monev secara rutin dengan media yang lebih mudah diakses dan komprehensif dalam monev (SIKOMODO, dll). | http://s.bps.go.id/Pengawasan_52c | 5.ii.c | http://s.bps.go.id/Pengawasan_2c_bps | (i) Dokumen Identifikasi Resiko - Gabung File sesuai cth pusat - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.ii.c.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (Laporan MR Tahun 2023), perlu diskusi lanjut | (i) dokumen sudah direname sesuai petunjuk sekretariat dokumen contoh pusat berupa template sedangkan dokumen yg diupload sebagai bukti dukung adalah gabungan file kegiatan dari masing-masing tim | 5.ii.c.ii seharusnya laporan terkait inovasi lingkungan pengendalian MR, bukan laporan MR | Laporan MR adalah satu kesatuan laporan yg di dalamnya memuat kompilasi MR satker mulai dari identifikasi risiko, penilaian risiko dan pengendalian risiko, apa artinya kami upload bab yg terkait pengendalian saja?? Jika ada laporan contoh, boleh share link agar di ATM | Jika laporan MR bukan inovasi pilar 5, maka penamaan file disesuaikan dengan bukti dukung yang disyaratkan pusat Note: sesuai bukti dukung terbaru dari pusat laporan MR masuk pada point 5.ii.c.i (Laporan terkait inovasi dalam meminimalisir risiko/Kolom Z) | Bukti dukung sudah disesuiakan dengan Buku pedoman berupa (i) Laporan MR (ii) Laporan Inovasi | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | ||||||||||
81 | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1.00 | (i) dokumentasi pelaksanaan internalisasi/sosialisasi SPI (SPIP, MR, dll) kepada seluruh pegawai (undangan, daftar hadir, notulen, dan naskah paparan) | (i) ada 2 bentuk: 1. Dibuat dalam bentuk laporan yang terdiri dari kata pengantar, pendahuluan, pelaksanaan dan lampiran serta Materi paparan dibuat file tersendiri 2. Mengikuti contoh bukti dukung yang lama | (i) Dokumentasi internalisasi penerapan SPIP (ii) Dokumentasi internalisasi manajemen risiko | BPS Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi SPI kepada sekuruh pihak terkait dalam bentuk Internalisasi Manajmen Riisko dan Internalisasi Penilaian Maturitas SPIP | http://s.bps.go.id/Pengawasan_52d | 5.ii.d | http://s.bps.go.id/Pengawasan_2d_bps | (i dan ii) Sosialisasi SPIP dan MR - Undangan, notulen dan dokumentasi digabung dalam satu file - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.ii.d.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (rapat persiapan internalisasi), perlu diskusi lanjut | (i) & (ii) sudah diperbaiki baik untuk penamaan file dan penggabungan file | Rapat persiapan internaliasai SPIP dan MR adalah dokumen yang tidak sesuai contoh pusat, bisa digabungkan dengan file intinya | Rapat Persiapan Internalisasi sudah tidak dijadikan bukti dukung lagi | ok | Bukti dukung sudah disesuiakan dengan Buku pedoman berupa (i) Internalisasi SPIP (ii) Internalisasi MR | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | ||||||||||
82 | Pengaduan Masyarakat | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.50 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
83 | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1.00 | (i) SK petugas Pengelola Pengaduan Masyarakat; (ii) Dokumen Kebijakan Pengaduan; (iii) Dokumentasi media/sarana pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan narasi (iv) Dokumentasi spanduk/banner/flyer informasi sarana penyampaian pengaduan yang dilengkapi dengan narasi (v) Laporan pengelolaan pengaduan | (i) - mengingat hanya 6 point - menetapkan ada 4 point - Lampiran 1 susuna anggota, lampiran 2 uraian tugas Note: SK tidak saklek mengikuti contoh yang penting didalmnya sudah memuat susunan keanggotaan dan uraian tugasnya (ii) Tidak ada perubahan (iii) Tidak ada perubahan (iv) Tidak ada perubahan (v) Tidak ada perubahan | (i) SK petugas Pengelola Pengaduan Masyarakat; (ii) Dokumen Kebijakan Pengaduan; (iii) Dokumentasi media/sarana pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan narasi beserta inovasinya (iv) Dokumentasi spanduk/banner/flyer informasi sarana penyampaian pengaduan yang dilengkapi dengan narasi (v) Laporan pengelolaan pengaduan | BPS Provinsi NTT telah melakukan implementasi kebijakan pengaduan masyarakat dengan inovasi menyedian media pengaduan. Media pengaduan masyarakat tersedia secara online (website WBS, whatsapp, website BPS) dan juga secara onsite melalui kotak aduan. | http://s.bps.go.id/Pengawasan_53a | 5.iii.a | http://s.bps.go.id/Pengawasan_3a_bps | (i) Perbaiki SK Pengaduan Masyarakat, masih terdapat nama pegawai yang sudah mutasi (ii) Penamaan file (jan-Jun 2024) (iii, iv) masing-masing item digabung jadi satu file (v) Bagaimana jika pakai file yang terakhir (Okt-Des 2024) karena sudah merekap file2 sebelumnya - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.iii.a.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat (SOP Penanganan pengaduan masyarakat), perlu diskusi lanjut | (i) SK Tim Pengaduan Masyarakat sudah diperbaiki (termasuk SK perubahan ke-1 dan ke-2) (ii) penamaan file sudah diperbaiki (iii-iv) file-file yang saling berkaitan dan mendukung sudah digabung menjadi satu (v) sudah disesuaikan (vi) penamaan file sudah disesuaikan dengan contoh pusat (vii) tambahan dokumen pendukung sudah digabungkan menjadi satu dengan file inti | ok | ok | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | ||||||||||||
84 | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | (i) Laporan pengelolaan pengaduan dengan outline a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan) b. tindak lanjut aduan c. kendala dan solusi dalam penanganan aduan | (i) 1. Terjadi ketidaksinkronan antara uraian bukti dukung dan contoh bukti dukung, dimana pada uraiannya inovasi sudah dihilangkan namun pada bukti dukung masih terdapat inovasi 2. Bukti dukung evaluasi atas tindak lanjut sudah dihilangkan pada uraian bukti dukung namun masih dilampirkan secara terpisah pada bukti dukung | (i) Laporan monev pengaduan masyarakat BPS NTT (ii) Laporan pengelolaan pengaduan masyarakat | BPS Provinsi NTT selalu menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk/ada. Total pada tahun 2024 ada 4 pengaduan yang masuk dan sudah dilakukan tindaklanjut. | http://s.bps.go.id/Pengawasan_53b | 5.iii.b | https://s.bps.go.id/Pengawasan_3b_bps | Bagaimana jika Laporan Pengelolaan Pengaduan pakai file yang terakhir (Okt-Des 2024) karena sudah merekap file2 sebelumnya - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.iii.b.i - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat namun mendukung kegiatan dimaksud (Undangan dll, dan Pengaduan), perlu diskusi lanjut | (i) Sudah disesuaikan dengan memakai file yang terakhir saja (okt-des) (ii) penamaan file sudah disesuaikan dengan contoh pusat (iii) tambahan dokumen pendukung sudah digabungkan menjadi satu dengan file inti | ok | ok | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ||||||||||||
85 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan pengelolaan pengaduan dengan outline a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan) b. tindak lanjut aduan c. kendala dan solusi dalam penanganan aduan d. Hasil evaluasi Atas Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat (ii) Dokumentasi pelaksanaan rapat evaluasi dan monitoring (undangan, daftar hadir, notulen); | (i) 1. Terjadi ketidaksinkronan antara uraian bukti dukung dan contoh bukti dukung, dimana pada uraian sudah dihilangkan inovasi namun pada bukti dukung masih terdapat inovasi, dan point d (hasil evaluasi atas tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat) dihilangkan pada bukti dukung sedangkan pada uraian bukti dukungnya masih ada (ii) baru ditambahkan contohnya, sebelumnya belum ada bukti dukung | (i) Dokumentasi pelaksanaan rapat tindak lanjut serta monev pengaduan masyarakat (ii) Laporan pengelolaan pengaduan masyarakat 2024 | BPS Provinsi NTT telah melakukan monev terhadap hasil pengaduan masyarakat setiap bulan. | https://s.bps.go.id/Pengawaasan_53c | 5.iii.c | http://s.bps.go.id/Pengawasan_3c_bps | (i) Bagaimana jika Laporan Pengelolaan Pengaduan pakai file yang terakhir (Okt-Des 2024) karena sudah merekap file2 sebelumnya (ii) gabung jadi satu file - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.iii.c.i dstnya... - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat namun mendukung kegiatan dimaksud (Laporan evaluasi Tri I, dan Rekapitulasi Bulanan Tri I dan II), perlu diskusi lanjut | (i) Sudah disesuaikan dengan memakai file yang terakhir saja (okt-des) (ii) penamaan file sudah disesuaikan dengan contoh pusat (iii) tambahan dokumen pendukung sudah digabungkan menjadi satu dengan file inti | ok | ok | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat secara berkala | ||||||||||||
86 | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1.00 | Laporan pengelolaan pengaduan dengan outline a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan) b. tindak lanjut aduan c. kendala dan solusi dalam penanganan aduan d. Hasil evaluasi Atas Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat | (i) 1. Terjadi ketidaksinkronan antara uraian bukti dukung dan contoh bukti dukung, dimana pada uraian sudah dihilangkan inovasi namun pada bukti dukung masih terdapat inovasi, dan point d (hasil evaluasi atas tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat) dihilangkan pada bukti dukung sedangkan pada uraian bukti dukungnya masih ada | (i) Laporan pengelolaan pengaduan masyarakat | BPS Provinsi selalu menindaklanjuti hasil monev terhadap hasil pengaduan masyarakat | http://s.bps.go.id/Pengawasan_53d | 5.iii.d | http://s.bps.go.id/Pengawasan_3d_bps | (i) Bagaimana jika Laporan Pengelolaan Pengaduan pakai file yang terakhir (Okt-Des 2024) karena sudah merekap file2 sebelumnya - Penamaan file belum sesuai dengan petunjuk 5.iii.d.i - Terdapat tambahan dokumen yang tidak sesuai dengan contoh pusat namun mendukung kegiatan dimaksud (Laporan tindaklanjut Tri I, dan Rekapitulasi Bulanan Tri II), perlu diskusi lanjut | (i) Sudah disesuaikan dengan memakai file yang terakhir saja (okt-des) (ii) penamaan file sudah disesuaikan dengan contoh pusat (iii) tambahan dokumen pendukung sudah digabungkan menjadi satu dengan file inti | ok | ok | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | ||||||||||||
87 | iv. | Whistle-Blowing System | 1.50 | 1.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||||||||||
88 | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1.00 | Bukti Dukung: (i) SK Tim WBS; (ii) Keputusan Inspektur Utama No. B146/BPS/8000/10/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pusat Statistik; (iii) Dokumentasi spanduk/banner/flyer/media/sarana WBS yang dilengkapi dengan narasi; (iv) Screenshot aplikasi WBS; (v) Laporan pengelolaan WBS | - Dokumen kebijakan WBS tidak perlu dilampirkan lagi - Ditambah keputusan Inspektur Utama No. B146/BPS/8000/10/2019 Tahun 2019 tentang Sistem pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPS | (i) SK Tim WBS (ii) Keputusan Irtama tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan (iii) Dokumentasi Roll Up Banner WBS (iv) Screenshot Aplikasi WBS (v) Laporan pengelolaan WBS 2024 dengan outline a. rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan) b. tindak lanjut aduan c. inovasi dalam penanganan aduan (jika ada) d. kendala dan solusi dalam penanganan aduan e. Evaluasi Atas Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat | BPS Provinsi NTT telah menerapkan kebijakan WBS sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait pelaksanaan WBS sesuai dengan karakteristik unit kerja. Buktinya adalah dengan telah dibentuk tim WBS, tersedia website WBS dan selalu dimonev dan bila ada aduan ditindaklanjuti | http://s.bps.go.id/pengawasan_54a | 5.iv.a | http://s.bps.go.id/Pengawasan_4a_bps | - 5.4.a dokumen kebijakan WBS belum sesuai (mohon dibuat sesuai petunjuk pusat) -5.4.a Keputusan Kepala BPS Provinsi NTT tentang sistem pengelolaan pengaduan belum ada -5.4.a.i SK Tim WBS (perbaiki nama folder dan cukup lampirkan untuk keadaan yang terkini dan jangan dibuat folder dalam folder) -5.4.a.ii capture WBS masuk pada rincian 5.4.ii (perbaiki nama folder dan jangan membuat folder didalam folder) -5.4.a.iii baner masuk pada rincian ini (perbaiki nama folder dan jika ada bebrapa baner digabungkan jadi 1 folder saja) -5.4.a.iv laporan pengelolaan WBS (perbaiki nama folder, yang dipakai cukup laporan triw 4 yang sudah mencakup keadaan 2024 sehingga tidak ada folder didalam folder lagi) | - 5.4.a dokumen kebijakan WBS SUDAH sesuai petunjuk pusat 5.4.a.i SK Tim WBS sudah ada | Ok | ok | ok | ||||||||||||
89 | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1.00 | Bukti Dukung: (i) Laporan pengelolaan WBS dengan outline: a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); b. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); c. Tindak lanjut WBS; d. Kendala dan solusi dalam penanganan WBS; | -Tidak perlu melampirkan inovasi dalam penagangan aduan - Tidak perlu melampirkan evaluasi atas tindak lanjut penanganan pengaduan masyaraka | (i) Laporan pengelolaan WBS 2024 dengan outline: a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); b. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); c. Tindak lanjut WBS; d. Kendala dan solusi dalam penanganan WBS; | BPS Provinsi NTT telah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala (setiap bulan) terhadap penerapan WBS | http://s.bps.go.id/pengawasan_54b | 5.iv.b | http://s.bps.go.id/Pengawasan_4b_bps | Laporan pengelolaan WBS buat sesuai contoh template dari pusat sehingga cukup lampirkan 1 folder saja | sudah disesuaikan | Ok | ok | ok | ||||||||||||
90 | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1.00 | Bukti Dukung: (i) Laporan pengelolaan WBS dengan outline: a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); b. Tindak lanjut WBS; c. Kendala dan solusi dalam penanganan WBS; d. Hasil evaluasi atas tindak lanjut penanganan WBS | - Tidak perlu lampirkan lagi inovasi dalam penanganan benturan kepentingan | (i) Laporan pengelolaan WBS 2024 dengan outline: a. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); b. Rekapitulasi jumlah aduan per bulan (jenis aduan); c. Tindak lanjut WBS; d. Kendala dan solusi dalam penanganan WBS; | BPS Provinsi NTT selalu melakukan tidak lanjut terhadap hasil monev terhadap hasil WBS | http://s.bps.go.id/pengawasan_54c | 5.iv.c | http://s.bps.go.id/Pengawasan_4c_bps | Laporan pengelolaan WBS buat sesuai contoh template dari pusat sehingga cukup lampirkan 1 folder saja | sudah disesuaikan | Ok | ok | ok | ||||||||||||
91 | Penanganan Benturan Kepentingan | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.50 | 1.50 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
92 | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1.00 | Bukti Dukung: (i) Dokumen hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama untuk seluruh pegawai berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 23; (ii) Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik. | - Perka BPS Nomor 6 tahun 2015 diganti dengan Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik. | (i) Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan; (ii) Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik. | BPS Provinsi NTT telah melakukan identifikasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai yang memiliki potensi benturan kepentingan contohnya karena jabatan atau hubungan suami istri | http://s.bps.go.id/pengawasan_55a | 5.v.a | http://s.bps.go.id/Pengawasan_5a_bps | tidak perlu lampirkan notula hasil rapat, notula hasil rapat dilampirkan pada folder 5.v.b | Sudah disesuaikan | Ok | ok | ok | ||||||||||||
93 | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Dokumentasi internalisasi penanganan benturan kepentingan, antara lain: (1) rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto). (2) bimtek (laporan, foto). (3) apel pagi/sore (foto, teks arahan pimpinan) | tidak ada perubahan | (i) Dokumentasi notulen internalisasi penanganan benturan kepentingan, berupa rapat (undangan, daftar hadir, notulen, foto). | BPS Provinsi telah melakukan sosialisasi perihal benturan kepentingan kepada seluruh pegawai, salah satunya pada tanggal 22 Juli 2024 dengan mengundang narasumber dari BPS RI | http://s.bps.go.id/pengawasan_55b | 5.v.b | http://s.bps.go.id/Pengawasan_5b_bps | ok | ok | ok | ok | |||||||||||||
94 | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan untuk seluruh pegawai berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 22; (ii) Laporan Benturan Kepentingan berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 24. | - Ditambahkan Laporan benturan kepentingan berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 24. | (i) Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan untuk seluruh pegawai berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 22; (ii) Laporan Benturan Kepentingan | BPS Provinsi NTT telah mengimplementasi benturan kepentingan pada semua layanan. Buktinya dengan telah dibuat surat pernyataan potensi benturan kepentingan dan laporan benturan kepentingan | http://s.bps.go.id/pengawasan_55c | 5.v.c | http://s.bps.go.id/Pengawasan_5c_bps | Notula rapat cukup dilampirkan pada poin 5.v.b pada poin ini cukup lampirkan surat pernyataan saja | Sudah disesuaikan | ok | ok | ok | ||||||||||||
95 | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 25. | tidak ada perubahan | (i) Laporan monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan berdasarkan lampiran Perka BPS Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pusat Statistik halaman 25. | BPS Provinsi NTT telah melakukan evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan | http://s.bps.go.id/pengawasan_55d | 5.v.d | http://s.bps.go.id/Pengawasan_5d_bps | ok | ok | ok | ok | |||||||||||||
96 | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | A/B/C | A | 1.00 | (i) Laporan Bukti Tindak Lanjut Penanganan Benturan Kepentingan (mengacu pada rencana tindak lanjut di pertanyaan A.I.5.v.d) | - dokumen pelaksanaan tindak lanjut diganti dengan Laporan Bukti Tindak Lanjut Penanganan Benturan Kepentingan | (i) Laporan Bukti Tindak Lanjut Penanganan Benturan Kepentingan | BPS Provinsi NTT telah melakukan evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan dan dilakukan tindaklanjut | http://s.bps.go.id/pengawasan_55e | 5.v.e | http://s.bps.go.id/Pengawasan_5e_bps | - pada poin ini cukup lampirkan laporan hasil monitoring, laporan triwulan tidak perlu dilampirkan | Sudah disesuaikan | ok | ok | ok | ||||||||||||
97 | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5.00 | 5.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
98 | Standar Pelayanan | i. | Standar Pelayanan | 1.00 | 1.00 | 100.00% | |||||||||||||||||||||||||
99 | Terdapat kebijakan standar pelayanan | a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku b. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku c. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku d. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku e. Standar Pelayanan belum ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1.00 | (i) Perka BPS No.65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu; (ii) Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pusat Statistik No. B323/02400/HK.200/07/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik; (iii) Dokumen SK standar pelayanan publik. | Terdapat tambahan bukti dukung yang diminta yaitu pada poin (ii) Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pusat Statistik No. B323/02400/HK.200/07/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik | (i) Perka BPS No.65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu; (ii) Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pusat Statistik No. B323/02400/HK.200/07/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik; (iii) Dokumen SK standar pelayanan publik. | BPS Provinsi NTT telah menetapkan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan baik konsultasi statistik, perpustakaan, produk statistik berbayar dan rekomendasi statistik | https://s.bps.go.id/PeningkatanKualitasPelayananPublik_1a | 6.i.a | http://s.bps.go.id/PeningkatanKualitasPelayananPublik_1a_bps | Ok, sudah ada SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu | ok | ok | ok | |||||||||||||
100 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | a. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website c. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian kecil jenis pelayanan dan belum dipublikasikan d. Standar pelayanan belum dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan belum dipublikasikan | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) Dokumen maklumat standar pelayanan yang ditandatangani kepala satker paling lambat 7 hari setelah SK standar pelayanan terbit; (ii) Capture/foto dokumen maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan misal PST, website, dan media lainnya (social media); (iii) SK Maklumat Pelayanan. | - Terdapat tambahan bukti dukung yang diminta yaitu pada poin (iii) SK Maklumat Pelayanan - Capture/foto dokumen maklumat tidak hanya sekedar foto namun ditambahkan sedikit deskripsi | (i) Dokumen maklumat standar pelayanan yang ditandatangani kepala satker paling lambat 7 hari setelah SK standar pelayanan terbit; (ii) Capture/foto dokumen maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan misal PST, website, dan media lainnya (social media); (iii) SK Maklumat Pelayanan. | BPS Provinsi NTT telah melakukan maklumatkan seluruh jenis pelayanan pada website dan media cetak pajangan pada PST BPS Provinsi NTT | https://s.bps.go.id/PeningkatanKualitasPelayananPublik_1b | 6.i.b | http://s.bps.go.id/PeningkatanKualitasPelayananPublik_1b_bps | Ok | ok | ok | ok | |||||||||||||