| A | B | C | D | E | F | L | P | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||
3 | NO | KOMPONEN | INDIKATOR | NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | % EVIDENCE | NILAI LEVEL | SKOR | CATATAN | DRIVE | WEBSITE | |||||||
4 | Level 1 (0,6) | Level 2 (0,7) | Level 3 (0,8) | Level 4 (0,9) | Level 5 (1,0) | |||||||||||||
5 | I | Penguatan Tata Laksana | I.1 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir) | 1 | RPJMDes | 100% | 1 | 5,00 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence terpenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami mekanisme perencanaaan hingga pertanggungjawaban APBDes | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD memahami mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDes ● Terdapat kesesuaian antara APBDes dengan Permendes terkait prioritas penggunaan dana desa | ||||
6 | 2 | RKPDes | ||||||||||||||||
7 | 3 | APBDes | ||||||||||||||||
8 | 4 | APBDes perubahan | ||||||||||||||||
9 | 5 | Laporan Pertanggungjawaban | ||||||||||||||||
10 | 6 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | ||||||||||||||||
11 | 7 | Notulensi Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
12 | 8 | Daftar Hadir Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
13 | 9 | Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
14 | 10 | Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021) | ||||||||||||||||
15 | v | |||||||||||||||||
16 | I.2 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | 1 | SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur | 100% | 1 | 5,00 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence terpenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa ● Terdapat publikasi terkait regulasi mekanisme dan evaluasi kinerja perangkat desa | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa | ||||||
17 | 2 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | ||||||||||||||||
18 | 3 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | ||||||||||||||||
19 | 4 | Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
20 | 5 | Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) | ||||||||||||||||
21 | v | |||||||||||||||||
22 | I.3 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 100% | 1 | 5,00 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut) | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut) ● Implementasi Perkades yaitu Rekapitulasi laporan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan. | ||||||
23 | 2 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | ||||||||||||||||
24 | 3 | Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
25 | 4 | Format lampiran deklarasi CoI | ||||||||||||||||
26 | Implementasi Perkades yaitu Rekapitulasi laporan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan | |||||||||||||||||
27 | v | |||||||||||||||||
28 | I.4 | Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa | 1 | Perencanaan Pengadaan terkait PBJ | 100% | 0,9 | 4,50 | Minimal evidence dipenuhi 50% | Minimal evidence dipenuhi 80% | ● Evidence semua lengkap ● Perencanaan Pengadaan telah terpublikasi ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat papan informasi dan atau publikasi tentang pekerjaan dilaksanakan | ● Level 4 terpenuhi ● Hasil pekerjaan dapat memberi manfaat bagi masyarakat ●Random check dengan penyedia yang menyatakan bahwa selama proses pengadaan tidak ada indikasi gratifikasi dan sejenisnya | ||||||
29 | 2 | KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa | ||||||||||||||||
30 | 3 | Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku | ||||||||||||||||
31 | 4 | surat penawaran dari Penyedia Jasa | ||||||||||||||||
32 | 5 | SK Tim Pelaksana Kegiatan | ||||||||||||||||
33 | 6 | Perjanjian Kerjasama | ||||||||||||||||
34 | 7 | Dokumen penyelesaian pembayaran | ||||||||||||||||
35 | v | |||||||||||||||||
36 | I.5 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya | 1 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas | 100% | 1 | 5,00 | ● Minimal evidence dipenuhi 40% | ● Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat perangkat desa yang memahami substansi tentang Pakta Integritas yang ditandatangani | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat anggota BPD yang mengetahui bahwa ada Pakta Integritas bagi perangkat desa | ||||||
37 | 2 | Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa | ||||||||||||||||
38 | 3 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | ||||||||||||||||
39 | 4 | Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||||||||||||||||
40 | v | |||||||||||||||||
41 | II | Penguatan Pengawasan | II.1 | Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | 1 | Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa | 100% | 1 | 5,00 | ● Minimal evidence dipenuhi 40% | ● Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya | ||||
42 | 2 | Notulensi kegiatan | ||||||||||||||||
43 | 3 | Daftar hadir | ||||||||||||||||
44 | 4 | Dokumentasi | ||||||||||||||||
45 | 5 | Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) | ||||||||||||||||
46 | v | |||||||||||||||||
47 | II.2 | Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah | 1 | Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah | 100% | 1 | 5,00 | Minimal evidence dipenuhi 50% | Evidence semua lengkap | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | ||||||
48 | 2 | Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan | ||||||||||||||||
49 | 3 | Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung | ||||||||||||||||
50 | v | |||||||||||||||||
51 | II.3 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | 1 | Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten | 100% | 1 | 5,00 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
52 | 2 | Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab | ||||||||||||||||
53 | 3 | Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut | ||||||||||||||||
54 | 4 | Surat pernyataan diupload ke website desa | ||||||||||||||||
55 | v | |||||||||||||||||
56 | III | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik | III.1 | Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat | 1 | Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan | 100% | 0,9 | 4,50 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence dipenuhi 70% | Evidence lengkap | ● Level 3 terpenuhi ● Adanya informasi rekap dan progres tindak lanjut yang didiskusikan secara berkala di forum internal pemerintah desa | ● Level 4 terpenuhi ● Adanya Random check terhadap unsur masyarakat yang menyampaikan aduan yang sudah selesai, (hasil diharapkan masy tau aduannya sudah di TL, memadai, dll) ● Terdapat anggota BPD yang mengetahui rekap dan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat | ||||
57 | 2 | Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) | ||||||||||||||||
58 | 3 | Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan | ||||||||||||||||
59 | 4 | Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan | ||||||||||||||||
60 | 5 | Rekap progres pengaduan dan tindaklanjut | ||||||||||||||||
61 | v | |||||||||||||||||
62 | III.2 | Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa | 1 | Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat | 100% | 1 | 5,00 | Terdapat Survey puas dan tidak puas | Terdapat Survey Kuesioner | Terdapat Survey Web Based | ● Terdapat laporan dari hasil Survey Web Based / Survey Kuesioner berserta rencana tindaklanjutnya | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat publikasi hasil survey dan rencana tindak lanjut di website desa/ media sosial desa / papan pengumuman desa | ||||||
63 | 2 | Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku). | ||||||||||||||||
64 | v | |||||||||||||||||
65 | III.3 | Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. | 1 | Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 | 100% | 1 | 5,00 | Terdapat informasi jenis layanan di kantor Pemerintah Desa dalam bentuk fisik/konvensional | Ada aplikasi penunjang/grup Whatsapp dan sejenisnya sebagai forum interaksi masyarakat dan perangkat desa | Telah terpublikasi dengan jelas dikantor desa/website/media sosial : Syarat, Alur/Proses, dan SLA (Lama layanan), dan Biaya Pelayanan (Tim penilai lakukan observasi /verifikasi lapangan) | ● Level 3 terpenuhi ● Di antara perangkat desa yang diwawancara mengetahui jenis layanan kepada masyarakat | ● Level 4 terpenuhi ● Masyarakat mengetahui dengan jelas layanan yang diberikan oleh desa (on the spot interview) | ||||||
66 | 2 | Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) | ||||||||||||||||
67 | v | |||||||||||||||||
68 | III.4 | Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat | 1 | Baliho/Poster APBDES yang mencakup: | 100% | 1 | 5,00 | Terdapat informasi APBDes di kantor desa dalam bentuk fisik/konvensional (Terdapat media publikasi dalam bentuk cetak (poster, spanduk, banner dll) yang menjelaskan tentang perencanaan/pertanggungjawaban APBDes) | Terdapat informasi APBDes di dusun dan tempat strategis dalam bentuk fisik/konvensional | Telah terpublikasi dengan jelas website/media digital lainnya | ● Level 3 terpenuhi ● Di antara perangkat desa memahami struktur APBDes (sumber pendapatan desa, belanja desa, dll) dan prioritas penggunaan dana desa. | ● Terpenuhi Level 4 ● Masyarakat mengetahui Informasi mengenai APBDes | ||||||
69 | a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) | |||||||||||||||||
70 | b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 | |||||||||||||||||
71 | c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan | |||||||||||||||||
72 | d. Kontak aduan (konvensional dan digital) | |||||||||||||||||
73 | 2 | Lokasi pemasangan: | ||||||||||||||||
74 | a. Kantor Desa (baliho) | |||||||||||||||||
75 | b. Dusun (poster atau baliho) | |||||||||||||||||
76 | c. Website | |||||||||||||||||
77 | d. Media sosial | |||||||||||||||||
78 | e. lainnya | |||||||||||||||||
79 | v | |||||||||||||||||
80 | III.5 | Adanya Maklumat Pelayanan | 1 | Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku | 100% | 1 | 5,00 | - | ● Maklumat Pelayanan tersedia di balai desa dalam ukuran cukup, dibingkai dan atau dipasang dalam bentuk yang proper. | ● Level 2 terpenuhi ● Maklumat Pelayanan juga tersedia pada website/media digital/media sosial | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat perangkat desa memahami isi Maklumat Pelayanan desa | ● Level 4 terpenuhi ● Unsur masyarakat mengetahui isi Maklumat Pelayanan Desa | ||||||
81 | 2 | Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: | ||||||||||||||||
82 | a. Komitmen dari Aparat Desa | |||||||||||||||||
83 | b. Konsekuensi hukum | |||||||||||||||||
84 | c. Ditandatangani oleh Kepala Desa | |||||||||||||||||
85 | 3 | Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster | ||||||||||||||||
86 | Lokasi Pemasangan: | |||||||||||||||||
87 | a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun | |||||||||||||||||
88 | b. Di upload di Website dan media sosial | |||||||||||||||||
89 | v | |||||||||||||||||
90 | IV | Penguatan Partisipasi Masyarakat | IV.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa | 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) | 100% | 1 | 5,00 | ●Minimal evidence dipenuhi 40% | ●Minimal evidence dipenuhi 80% | ● Evidence terpenuhi secara lengkap baik secara fisik maupun digital ●Keterlibatan unsur Masyarakat Desa (perwakilan Toga, Tomas, Todat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lainnya) yang tercantum dalam SK Tim Penyusun RKPDes | ● Terpenuhinya evidence level 3 ● Terdapat aparat pemerintah desa yang memahami prosedur dalam penyusunan RKPDes | ● Terpenuhi Level 4 ● Terdapat kesesuaian antara notulensi Musdus dan atau Musdes dengan poin yang tercantum pada RKPDes ● Unsur masyarakat pada Tim Penyusun memahami RKPDes yang dihasilkan. | |||||
91 | 1 | Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok | ||||||||||||||||
92 | 2 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta | ||||||||||||||||
93 | 3 | Daftar hadir | ||||||||||||||||
94 | 4 | Dokumentasi | ||||||||||||||||
95 | 2. Musyawarah desa: | |||||||||||||||||
96 | 5 | Undangan kepada masyarakat desa | ||||||||||||||||
97 | 6 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) | ||||||||||||||||
98 | 7 | Daftar hadir | ||||||||||||||||
99 | 8 | Dokumentasi | ||||||||||||||||
100 | 9 | SK Tim Penyusun RKPDes | ||||||||||||||||