BCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nomor SOP: SOP/AP/13
3
PENGADILAN AGAMA JOMBANGTanggal Pembuatan: 01 Maret 2018
4
JL. Prof. DR. Nurcholish Madjid Tanggal Revisi: -
5
JombangTanggal Efektif: 01 Maret 2018
6
Disahkan oleh: Ketua Pengadilan Agama Jombang
7
8
SOP Pelayanan Pemanggilan Tergugat/Termohon Yang Berada Diluar Negeri
9
10
Dasar Hukum
Kualifikasi pelaksana
11
12
1Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;1. S1 Sederajat;
13
2Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009;
2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin;
14
3Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
15
4Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya;
16
5SK Dirjen Nomor 0915/DjA/Hm.25/SK/III/2014 Tentang Naskah Standar SOP Penyelesaian Perkara
17
6PP 9/1975 Pasal 27 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;
18
7SK KMA Nomor 055/75/92/I/UMTU/Pdt/1991
19
8Standart SAPM Badilag 2018 std 3.13.1
20
9SNI ISO 9001:2015 Klausul 8.5
21
22
Keterkaitan
Peralatan/perlengkapan
23
24
1.
SOP Mekanisme Penerimaan Perkara (FM/AP/04)
Perlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman SAPM Edisi 2 dan Peraturan-Peraturan;
25
2.
SOP Kegiatan Persiapan Persidangan (FM/AP/16)
26
3.
SOP Pemanggilan Para Pihak (FM/AP/10)
27
28
29
Peringatan
Pencatatan dan pendataan
30
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir
FM/AP/10/01, FM/AP/10/02, FM/AP/13/01
31
32
No.AktivitasPelaksanaMutu BakuMutu Baku
33
HakimJS/ JSPKoordinator PanggilanKelengkapanPersyaratan / PerlengkapanWaktuOutput
34
35
1Membuat Instrumen PanggilanSurat Gugatan/ PermohonanInstrumen Panggilan (FM/AP/10/01)
36
2Menerima biaya panggilan Instrument Panggilan 10 mntKwitansi panggilan (FM/AP/10/02)
37
3Membuat dan mengirimkan panggilan melalui Kemenlu c.q. Dirjen Protokoler dan Konsuler Kedubes R.I.Kwitansi panggilan Surat Ketua PA (FM/AP/13/01) dan Resi Pengiriman
38
4Menerima Surat Jawaban dari KemenluSurat Ketua PA dan Resi PengirimanSurat Jawaban dari Kemenlu
39
5Mencatat Penyampaian Panggilan Surat Jawaban dari KemenluBuku Kendali Penyampaian Panggilan
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101