| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Tabel. CASCADE RENSTRA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Urusan | VISI | MISI | Isu Strategis Daerah | Tujuan Daerah | Indikator Tujuan Daerah | Formula Indikator Tujuan Daerah | Masalah Pokok Daerah | Sasaran Daerah | Indikator Sasaran Daerah | Formula Indikator Sasaran Daerah | Strategi Daerah | Arah Kebijakan Daerah | ISU STRATEGIS | TUJUAN PD | INDIKATOR TUJUAN PD | FORMULA TUJUAN | MASALAH POKOK PD | SASARAN PD | INDIKATOR SASARAN PD | FORMULA SASARAN PD | MASALAH PD | SASARAN PROGRAM | STRATEGI PD | PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | FORMULA INDIKATOR PROGRAM | AKAR MASALAH PD | ARAH KEBIJAKAN PD | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | KELOMPOK SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN | FORMULA INDIKATOR KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN | |||
5 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | |||||
6 | Kependudukan dan Pencatatan Sipil | TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN MAGELANG YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING dan AMANAH (SEDAYA AMANAH) | Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah | Belum optimalnya kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntable | Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel | Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) | Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2014 ttg Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah | Belum optimalnya kualitas pelayanan publik | Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintahan kualitas pelayanan publik | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Permenpan RB nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil | Meningkatkan pendataan dan penataan administrasi kependudukan | Tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT) Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Permenpan RB nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | LIHAT CASCADE yang sudah disusun BAPPEDA sebagai acuan | |||||||||||||||||||
7 | Masih belum optimalnya kualitas pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil | Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil | Rasio Perekaman KTP Elektronik ,Penerbitan KIA dan keluarga yang ber KK | (Persentase Penduduk yang melakukan perekaman KTP-elektronik+Persentase penerbitan KK+Penerbitan KIA )/3 | Belum optimalnya pendataan dan penataan administrasi kependudukan | Meningkatnya pendataan dan penataan administrasi kependudukan | Meningkatkan pendataan dan penataan administrasi kependudukan | Program Pendaftaran Penduduk | Persentase penduduk yang melakukan perekaman KTP | (Jumlah Penduduk Usia > atau sama dengan 17 yang melakukan perekaman KTP-el/Jumlah Penduduk Usia>atau sd 17 atau telah menikah) *100% | Belum semua penduduk wajib KTP melakukan perekaman KTP elektronik | Meningkatknya pelayanan kepemilikan KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP | Meningkatkan pelayanan kepemilikan KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP | Pelayanan Administrasi Kependudukan | Masyarakat dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Penduduk yang Memiliki Dokumen Kependudukan | Jumlah Penduduk yang Memiliki Dokumen Kependudukan | ||||||||||||||||||||
8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | Persentase penerbitan KK | (Jumlah KK yang di terbitkan/ Jumlah Keluarga) x100% | Belum semua keluarga memiliki KK | Meningkatnya pelayanan kepemilikan KK | Meningkatkan pelayanan kepemilikan KK | Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Penduduk yang Memiliki Dokumen Kependudukan | Jumlah Penduduk yang Memiliki Dokumen Kependudukan | |||||||||||||||||||||||||||||
12 | Persentase Penerbitan KIA | (Jumlah KIA yang diterbitkan / Jumlah anak Usia KIA) *100% | Belum semua anak Usia KIA memiliki KIA) | Meningkatnya pelayanan kepemilikan KIA) | Meningkatkan pelayanan kepemilikan KIA) | Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan | Jumlah penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan | Jumlah penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan | |||||||||||||||||||||||||||||
13 | Penataan Pendaftaran Penduduk | Perangkat Daerah terkait Penataan Pendaftaran Penduduk | Jumlah Dokumen Yang Disediakan | Jumlah Dokumen Yang Disediakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan | Jumlah Dokumen Kependudukan yang diadakan | Jumlah Dokumen Kependudukan yang diadakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Perangkat Daerah terkait Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Jangka waktu pelayanan pendaftaran penduduk | Jangka waktu pelayanan pendaftaran penduduk | |||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Jangka waktu pelayanan Koordinasi | Jangka waktu pelayanan Koordinasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | Fasilitasi Pendaftaran Penduduk | frekuensi fasilitasi | frekuensi fasilitasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | Perangkat Daerah terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | jangka waktu pembinaan dan pengawasan | jangka waktu pembinaan dan pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | Bimbingan Teknis terkait Pendaftaran Penduduk | Frekuensi Bimtek | Frekuensi Bimtek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | Meningkatkan pencatatan sipil terutama kepemilikan akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian | Rasio anak (0-18) yang berakta kelahiran, Pasangan berakta perkawinan, penduduk meninggal berakta kematian | (Persentase penerbitan Akta Kelahiran+Persentase Penerbitan Akta perkawinan+Persentase Penerbitan Akta Kematian)/3 | Belum optimalnya Pencatatan sipil, terutama kepemilikan anak yang berakta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian | Meningkatnya pencatatan sipil terutama kepemilikan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian | Meningkatkan pencatatan sipil terutama kepemilikan akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian | Program Pencatatan Sipil | Persentase penerbitan Akta Kelahiran | (Jumlah anak usia 0-18 yang berakta kelahiran / jumlah anak usia 0-18) * 100% | Belum semua anak usia 0-18 tahun memiliki akte kelahiran | Meningkatnya pelayanan kepemilikan akte kelahiran | Meningkatkan pelayanan kepemilikan akte kelahiran | Pelayanan Pencatatan Sipil | Masyarakat dalam Pelayanan Pencatatan Sipil | Jumlah akta yang diterbitkan | Jumlah akta yang diterbitkan | |||||||||||||||||||||
21 | Belum optimalnya kepemilikan akta perkawinan | Persentase Penerbitan Akta Kematian | (Jumlah akta kematian yang diterbitkan / jumlah penduduk yang meninggal) * 100% | Belum semua penduduk yang meninggal di buatkan akte kematian | Meningkatnya pelayanan pembuatan akte kematian | Meningkatkan pelayanan pembuatan akte kematian | Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting | Jumlah Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting | Jumlah Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting | ||||||||||||||||||||||||||||
22 | Belum optimalnya kepemilikan akta kematian | Persentase Penerbitan Akta perkawinan | ( Jumlah pasangan berakta perkawinan / Jumlah keseluruhan pasangan kawin non muslim) * 100% | Belum semua pasangan menikah memiliki akte perkawinan | Meningkatnya pelayanan kepemilikan akte perkawinan | Meningkatkan pelayanan kepemilikan akte perkawinan | Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil | Jumlah Penduduk yang memiliki dokumen pencatatan sipil | Jumlah Penduduk yang memiliki dokumen pencatatan sipil | ||||||||||||||||||||||||||||
23 | Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan | banyaknya dokumen | banyaknya dokumen | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Perangkat Daerah dan Masyarakat terkait Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Jangka waktu pelayanan pencatatan sipil | Jangka waktu pelayanan pencatatan sipil | |||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pencatatan Sipil | jangka waktu pelaksanaan koordinasi | jangka waktu pelaksanaan koordinasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil | frekuensi pelayanan | frekuensi pelayanan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | Fasilitasi terkait Pencatatan Sipil | Jangka waktu fasilitasi | Jangka waktu fasilitasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | Sosialisasi Terkait Pencatatan Sipil | Frekuensi Sosialisasi | Frekuensi Sosialisasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Perangkat Daerah terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil | Jangka waktu pembinaan dan pengawasan | Jangka waktu pembinaan dan pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | Pembinaan dan Pengawasan terkait Pencatatan Sipil | Pembinaan dan Pengawasan terkait Pencatatan Sipil | Jumlah ASN yang dibina | Jumlah ASN yang dibina | |||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | Meningkatkan pengelolaan informasi dan pemanfaatan data kependudukan | Rasio Pengelolaan informasi dan Pemanfaatan Data | (Persentase Pengelolaan Informasi+Persentase Pemanfatan Data)/2 | Belum optimalnya pengelolaan informasi dan pemanfaatan data kependudukan | Meningkatnya pengelolaan informasi dan pemanfaatan data kependudukan | Meningkatkan pengelolaan informasi dan pemanfaatan data kependudukan | PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Persentase Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | ( Jumlah layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat / Jumlah ajuan informasi yang ditanyakan masyarakat)*100% | Belum optimalnya pengelolaan informasi kependudukan | Meningkatkan pengelolaan informasi kependudukan | Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan | Perangkat Daerah terkait Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan | Macam jenis data yang dipilah | Macam jenis data yang dipilah | ||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | Persentase Pemanfatan Data | (Jumlah Kerjasama Pemanfaatan Data yang dievaluasi / Jumlah Lembaga Yang Melakukan Pemanfaatan Data)*100% | Belum optimalnya kerjasama pemanfaatan kependudukan | Meningkatkan kerjasama pemanfaatan kependudukan | Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan | Macam / Jenis Data Pilah Kependudukan | Macam / Jenis Data Pilah Kependudukan | ||||||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan | Jumlah PKS Pemanfaatan Data | Jumlah PKS Pemanfaatan Data | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraa n Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Kualitas pelayanan cepat dan tertib administrasi kependudukan | Kualitas pelayanan cepat dan tertib administrasi kependudukan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Perangkat Daerah dan masyarakat | Volume Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan | Volume Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kot a dalam Penertiban Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | jangka waktu pelaksanaan koordinasi | jangka waktu pelaksanaan koordinasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Frekuensi Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan | Frekuensi Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Frekuensi Pelaksanaan Sosialisasi | Frekuensi Pelaksanaan Sosialisasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan | keakuratan data yang disajikan | keakuratan data yang disajikan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Perangkat Daerh terkait Pembinaan dan Pengawasan PIAK | Jangka Waktu Pembinaan dan Pengawasan | Jangka Waktu Pembinaan dan Pengawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | 3 | Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | jangka waktu pembinaan | jangka waktu pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | Meningkatkan Pengelolaan Profil Kependudukan | Pengelolaan Profil Kependudukan belum optimal | Meningkatnya pengelolaan profil kependudukan | Meningkatkan Pengelolaan Profil Kependudukan | Program Pengelolaan Profil Kependudukan | Persentase Pengelolaan Profil Kependudukan | (Persentase Penyediaan Data Kependudukan +Persentase Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan)/2 | Belum optimalnya pengelolaan profil kependudukan | Meningkatkan kualitas Penyusunan Profil Kependudukan | Penyusunan Profil Kependudukan | Perangkat Daerah Pengguna Profil Kependudukan | Jenis Buku Profil Kependudukan yang diterbitkan | Jenis Buku Profil Kependudukan yang diterbitkan | ||||||||||||||||||||||||
55 | Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota | data kependudukan yang tersedia dalam satu tahun | data kependudukan yang tersedia dalam satu tahun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | Catatan : Ada Perubahan Indikator untuk Program Penyusunan Profil Kependudukan yang awalnya mengambil salah satu indikator Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain | jenis buku profil yang disususun | jenis buku profil yang disususun | |||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||