ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
RENCANA TINDAK LANJUT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
2
INDIVIDU GURU
3
4
Nama Madrasah : MI Banda MasenNSS:
5
Kecamatan: Banda Sakti
6
Alamat : Jl. Kenari Lr. PemdaKabupaten: Kota Lhokseumawe
7
Provinsi: Aceh
8
Nama Guru : Tahun Ajaran: 2020/2021
9
Tanggal: Desember 2020
10
Dimensi Tugas Utama/ IndikatorRencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Yang akan dilakukanStrategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (beri tanda √)
11
123456
12
1. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
13
1Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik
14
2Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir.
15
3Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
16
4Guru memilih sumber belajar/media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
17
2. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
18
A. Kegiatan Pendahuluan
19
5
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
20
B. Kegiatan Inti
21
6Guru menguasai materi pelajaran
22
7Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
23
8Guru memanfaatkan sumber belajar/media dalam pembelajaran
24
9Guru memotivasi dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
25
10Guru memotivasi dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
26
B. Kegiatan Penutup
27
11Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
28
3. PENILAIAN PEMBELAJARAN
29
12Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didiK
30
13Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP.
31
14Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya
32
Mengetahui,
Kepala Madrasah,



Lhokseuumawe, 19 Desember 2020
Guru Kelas,



33
34
Catatan:
35
1.Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru sendiri
36
2.Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru lain
37
3.Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
38
4.Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di KKG/MGMP/MGBK
39
5.Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau KKG/MGMP/MGBK
40
6.Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pendidikan untuk dipertimbangkan
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100