| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | DAFTAR TILIK HPK | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | FOKUS | STANDAR | ELEMEN PENILAIAN | PENCARIAN BUKTI | SASARAN | BUKTI | SKOR IDEAL | semua staff dilatih tentang proses dan peran mereka dalam mendukung hak-hak serta partisipasi pasien dan keluarga dalam perawatan | TEMUAN | REKOMENDASI | KETERANGAN | |||||||||||||||
5 | Hak Pasien dan Keluarga | HPK 1 | Rumah sakit menerapkan proses yang mendukung hak-hak pasien dan keluarganya selama pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan di rumah sakit. | a | Rumah sakit menerapkan regulasi hak pasien dan keluarga sebagaimana tercantum dalam poin a) – d) pada gambaran umum dan peraturan dan undang-undang. | PK | Manajemen | Regulasi tentang Peraturan RS tentang perlindungan hak pasien dan keluarga dalam poin: a. Mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan hak-hak pasien; b. Menginformasikan pasien tentang hak-hak mereka; c. Melibatkan keluarga pasien, bila perlu, dalam keputusan tentang perawatan pasien; d. Mendapatkan persetujuan (informed consent). | 10 | 5 | Ada regulasi Kebijakan dan Panduan Hak dan kewajiban pasien, namun belum memuat poin a-d sesuai dan tata naskah RS | Revisi kebijakan dan Panduan Hak dan kewajiban pasien yang meliputi Poin a-d (tambahkan point d. mendidik staf tentang hak pasien | Kabid Pelayanan Medik, Kabid. Pelayanan Keperawatan, Humas | |||||||||||||
6 | PP | Staf Admisi, Penjaga Keamanan di IGD, PPA | Wawancara tentang penerapan kebijakan RS mengenai perlindungan hak pasien dan keluarga di unit | belum semua staf terlatih tentang hak dan kewajiban pasien | Pelatihan dan Sosialisasi terhadap staff dan admisi tentang proses dan peran dalam mendukung hak-hak pasien | Petugas TP2RI belum semua memanjalankan proses penerapan perlindungan hak pasien dan keluarga | ||||||||||||||||||||
7 | b | Rumah sakit memiliki proses untuk mengidentifikasi siapa yang diinginkan pasien untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatannya. | PL | Tempat pendaftaran Unit layanan | Observasi/ pengamatan dokumen tentang proses identifikasi siapa yang diinginkan pasien untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatannya. | 10 | 10 | Ada dokumen general consent | Terkait Prosedur tatalaksana siapa yang bertanda tangan jika keluarga inti tidak ada?? Tambahkan terkait pemusnahan berkas RM pasien sesuai aturan RS | Humas, TP2RI, Admision di IGD, HD | ||||||||||||||||
8 | c | Rumah sakit memiliki proses untuk menentukan preferensi pasien, dan pada beberapa keadaan preferensi keluarga pasien, dalam menentukan informasi apa mengenai perawatan pasien yang dapat diberikan kepada keluarga/pihak lain, dan dalam situasi apa. | PL | Tempat pendaftaran Unit layanan | Observasi/pengamatan dokumen tentang proses menentukan harapan pasien dalam keadaan tertentu (kritis, menular,dll.) | 10 | 10 | Ada Dokumen general consent | TP2RI, Admision di IGD, HD | |||||||||||||||||
9 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara tentang proses menentukan harapan pasien seperti dalam keadaan tersebat di atas. mengenai perawatan | TP2RI, Admision di IGD, HD | ||||||||||||||||||||||
10 | d | Semua staf dilatih tentang proses dan peran mereka dalam mendukung hak-hak serta partisipasi pasien dan keluarga dalam perawatan. | PL | Diklat | Observasi/ pengamatan dokumen pelaksanaan pelatihan tentang proses dan peran dalam mendukung hak – hak seta partisipasi pasien dan keluarga dalam perawatan, dilengkapi seperti kerangka acuan (TOR) jadwal acara, undangan,materi/bahan pelatihan, absensi, laporan pelatihan . | 10 | 5 | Belum semua staf termasuk admisi mendapatkan pelatihan terkait penjelasan hak-hak dan partisipasi pasien dan keluarga dalam perawatan | Pelatihan dan Sosialisasi terhadap staff dan admisi tentang proses dan peran dalam mendukung hak-hak pasien | Sertifikat dan TOR bahwa petugas di latih | ||||||||||||||||
11 | HPK 1.1 | Rumah sakit berupaya mengurangi hambatan fisik, bahasa, budaya, dan hambatan lainnya dalam mengakses dan memberikan layanan serta memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga dalam bahasa dan cara yang dapat mereka pahami. | a | Rumah sakit mengidentifikasi hambatan serta menerapkan proses untuk mengurangi hambatan bagi pasien dalam mendapatkan akses, proses penerimaan dan pelayanan perawatan | PL | Unit pelayanan | Observasi/ pengamatan tentang pelaksanaan identifikasi hambatan serta menerapkan proses untuk mengurangi hambatan bagi pasien dalam mendapatkan akses, proses penerimaan dan pelayanan perawatan. | 10 | 10 | Humas | ||||||||||||||||
12 | b | Informasi terkait aspek perawatan dan tata laksana medis pasien diberikan dengan cara dan bahasa yang dipahami pasien. | PL | Unit pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen tentang Informasi terkait aspek perawatan dan tata laksana medis pasien diberikan dengan cara dan bahasa yang dipahami pasien. | 10 | 10 | |||||||||||||||||||
13 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara tentang Informasi tersebut di atas yang diberikan staf admisi/staf klinis apakah dapat dipahami. | |||||||||||||||||||||||
14 | c | Informasi mengenai hak dan tanggung jawab pasien terpampang di area rumah sakit atau diberikan kepada setiap pasien secara tertulis atau dalam metode lain dalam bahasa yang dipahami pasien. | PL | Unit pelayanan | Observasi / pengamatan tentang pelaksanaan pemberian informasi mengenai hak dan tanggung jawab pasien terpampang di area dapat dipahami pasien. | 10 | 10 | Ada banner hak dan kewajiban pasien di setiap ruangan | ||||||||||||||||||
15 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara tentang hak dan tanggung jawab pasien apakah diketahui dan dipahami oleh pasien/keluarga | |||||||||||||||||||||||
16 | HPK 1.2 | Rumah sakit memberikan pelayanan yang menghargai martabat pasien, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pribadi pasien serta menanggapi permintaan yang terkait dengan keyakinan agama dan spiritual. | a | Staf memberikan perawatan yang penuh penghargaan dengan memerhatikan harkat dan martabat pasien. | PC | PPA | Simulasi tentang bagaimana PPA memberikan perawatan yang penuh penghargaan dengan memperhatikan harkat dan martabat. | 10 | 5 | pakai skerem | ||||||||||||||||
17 | b | Rumah sakit menghormati keyakinan spiritual dan budaya pasien serta nilai-nilai yang dianut pasien. | PL | Unit, ruang perawatan | Observasi/ pengamatan dokumen bahwa adanya identifikasi menghormati keyakinan spiritual dan budaya pasien serta nilai-nilai yang dianut pasien. | 10 | 10 | beribadah sesuai agama dan kepercayaan pasien | ||||||||||||||||||
18 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara tentang sejauh mana rumah sakit menghormati keyakinan spiritual dan budaya pasien serta nilai-nilai yang dianut pasien ( fasilitas ibadah, pelayanan sesuai dengan gender, KRS tidak boleh hari sabtu, dll.) | |||||||||||||||||||||||
19 | c | Rumah sakit memenuhi kebutuhan pasien terhadap bimbingan rohani. | PL | Pasien/keluarga | 10 | 0 | ||||||||||||||||||||
20 | HPK 1.3 | Rumah sakit menjaga privasi pasien dan kerahasiaan informasi dalam perawatan, serta memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh akses dalam informasi kesehatan mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku. | a | Rumah sakit menjamin kebutuhan privasi pasien selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit. | PL | Unit, ruang perawatan, instalasi | Observasi / pengamatan pelaksanaan akan kebutuhan privacy pada lokasi pelayanan seperti di IGD, Ranap, Rajal serta kelengkapan (penutup) saat transfer pasien. | 10 | 5 | Ada | ||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | b | Kerahasiaan informasi pasien dijaga sesuai dengan peraturan perundangan. | PL | Unit, ruang perawatan, instalasi | Observasi pelaksanaan menjaga Kerahasiaan informasi misalnya (papan & hal lain terkait identifikasi pasien dilokasi yang tidak terlihat oleh selain petugas). | 10 | 10 | Papan nama pasien sudah tidak ada | ||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | c | Rumah sakit memiliki proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi | PL | Unit, ruang perawatan, instalasi, Admisi | Observasi/ pengamatan dokumen bahwa rumah sakit memiliki proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi, misalnya adanya formulir persetujuan pemberian informasi di unit (General Consent/Pelepasan Informasi) yang sudah diisi. | 10 | 10 | Ada, Form general consent | ||||||||||||||||||
25 | d | Rumah sakit memiliki proses untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka. | PL | Unit pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen bahwa rumah sakit memiliki proses untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka. | 10 | 10 | Ada di Form Edukasi dan di general consent | ||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | HPK 1.4 | Rumah sakit melindungi harta benda pasien dari pencurian atau kehilangan. | a | Rumah sakit menetapkan proses untuk mencatat dan melindungi pertanggungjawaban harta benda pasien. | PK | Petugas di ICU, Petugas di Rawat Inap, Petugas di IGD dan Security | Regulasi peraturan perlindungan harta benda pasien | 10 | 10 | Ada: Kebijakan penitipan barang | Dokumen sudah di revisi, namun belum di sahkan (di ttd Direktur) | Humas | ||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | b | Pasien mendapat informasi mengenai tanggung jawab rumah sakit untuk melindungi harta benda pribadi mereka. | PL | Unit layanan, admisi dan Security | Observasi pelaksaanan tentang adanya informasi perlindungan harta benda pasien (formulir untuk melindungi harta, tempat penyimpanan barang). | 10 | 5 | Ada, tapi hanya di IGD | Security | |||||||||||||||||
30 | PI | Pasien/ keluarga | Wawancara tentang Informasi perlindungan harta benda. | |||||||||||||||||||||||
31 | HPK 1.5 | Rumah sakit melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, dan populasi yang berisiko diidentifikasi serta dilindungi dari kerentanan. | a | Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan proses untuk melindungi semua pasien dari serangan fisik dan verbal. | PL | Ruang perawatan Anak, Bayi, ICU, HCU, security | Observasi /pengamatan pelaksanaan tentang perlindungan pasien risiko tinggi dari serangan fisik dan verbal, misalnya adanya ronda keamanan, CCTV, mengidentifikasi orang yang tidak berkepentingan,dll.) | 10 | 5 | Ada | Untuk CCTV satpam yang mengawasi kurang untuk memantau di cctv apakah ada orang yang mencurigakan | Security | ||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | b | Rumah sakit mengidentifikasi populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan. | PL | Ruang perawatan Anak, Bayi, ICU, HCU, security | Observasi/ pengamatan dokumen pengidentifikasian populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan, misalnya: bayi, anak-anak, lansia dan yang tidak mampu melindungi diri sendiri. | 10 | 5 | Ada | Untuk CCTV satpam yang mengawasi kurang untuk memantau di cctv apakah ada orang yang mencurigakan | Humas, Security | ||||||||||||||||
34 | c | Rumah sakit memantau area fasilitas yang terisolasi dan terpencil. | PL | Ruang kontrol security, area terpencil | Observasi / pengamatan atau pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil , misalnya adanya ronda keamanan, CCTV, peta area terisolasi dan terpencil, laporan hasil pemantauan. | 10 | 5 | Humas, Security | ||||||||||||||||||
35 | HPK 2 | Pasien dan keluarga pasien dilibatkan dalam semua aspek perawatan dan tata laksana medis melalui edukasi, dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan mengenai perawatan serta tata laksananya. | a | Rumah sakit menerapkan proses untuk mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan | PL | Unit pelayanan | Observasi pelaksanaan tentang dukungan pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses perawatan dan dalam pengambilan keputusan (Dokumen formulir persetujuan/ penolakan tindakan dan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi) | 10 | 10 | Form Informed Consent | ||||||||||||||||
36 | b | Rumah sakit menerapkan proses untuk memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan. | PL | PPA | Observasi / pengamatan pelaksanaan tentang edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan (Dokumen formulir edukasi yang terisi) | 10 | 10 | Form Edukasi | ||||||||||||||||||
37 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara tentang Informasi pasien/keluarga mendapatkan edukasi tentang kondisi medis, diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan | |||||||||||||||||||||||
38 | c | Pasien diberikan informasi mengenai hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan. | PL | Unit Pelayanan | Observasi / pengamatan dokumen pelaksanaan edukasi tentang hasil perawatan dan tata laksana yang diharapkan. | 10 | 10 | |||||||||||||||||||
39 | d | Pasien diberikan informasi mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan. | PL | Unit, ruang perawatan, instalasi | Observasi / pengamatan dokumen pelaksanaan tentang kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan perawatan (Dokumen formulir edukasi yang sudah diisi). | 10 | 10 | |||||||||||||||||||
40 | e | Rumah sakit memfasilitasi permintaan pasien untuk mencari pendapat kedua tanpa perlu khawatir akan mempengaruhi perawatannya selama di dalam atau luar rumah sakit. | PL | Unit, ruang perawatan, instalasi | Observasi /pengamatan dokumen pelaksanaan tentang ketersediaan formulir permintaan pendapat kedua (Second Opinion) yang sudah diisi | 10 | 10 | Form Second opinion? | ||||||||||||||||||
41 | HPK 2.1 | Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak dan kewajibannya untuk menolak atau menghentikan terapi, menolak diberikan pelayanan resusitasi, serta melepaskan atau menghentikan terapi penunjang kehidupan. | a | Rumah sakit menerapkan proses mengenai pemberian pelayanan resusitasi dan penghentian terapi penunjang kehidupan untuk pasien. | PL | Rekam Medik | Observasi / pengamatan dokumen proses penerapan pelayanan resusitasi dan dan penghentian terapi penunjang kehidupan untuk pasien. ( RM pasien dengan tindakan resusitasi, penghentian terapi penunjang kehidupan) | 10 | 10 | Form DNR?? | ||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | b | Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak mereka untuk menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan. | PL | Pasien/keluarga | Observasi/ Pengamatan dokumen adanya pemberian informasi hak menolak atau menghentikan terapi, dokumen formulir informasi hak pasien menolak atau menghentikan terapi. | 10 | 10 | Form penolakan tindakan | ||||||||||||||||||
44 | PI | Wawancara Informasi pasien/keluarga diberikan penjelasan hak menolak atau menghentikan terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain yang dapat dijadikan pilihan | ||||||||||||||||||||||||
45 | HPK 2.2 | Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pengkajian dan tata laksana nyeri serta perawatan yang penuh kasih menjelang akhir hayatnya. | a | Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri. | PL | Rekam Medik di Unit Pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen adanya bukti penerapan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri. (pengisian formulir pengkajian nyeri awal dan lanjutan , Dokumen asuhan intervensi nyeri yang sudah terisi misalnya penatalaksanaan nyeri farmakologis dan non farmakologis, ) | 10 | 10 | Ada | Form Nyeri, kurang termonitor dan di Evaluasi | |||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | b | Rumah sakit menerapkan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan pengelolaan terhadap kebutuhan pasien menjelang akhir hayat. | PL | Unit pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen tentang penerapan proses untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan pengelolaan terhadap. kebutuhan pasien menjelang akhir hayat (dokumen asuhan pasien terminal yang sudah terisi). | 10 | 5 | Dokumen asuhan pasien terminal belum ada | buat Dokumen asuhan pasien terminal | |||||||||||||||||
48 | BAB PP | |||||||||||||||||||||||||
49 | HPK 3 | Rumah sakit memberi tahu pasien dan keluarganya mengenai proses untuk menerima dan menanggapi keluhan, tindakan rumah sakit bila terdapat konflik/perbedaan pendapat di dalam perawatan pasien, serta hak pasien untuk berperan dalam semua proses ini. | a | Pasien diberikan informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan | PL | Unit pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen bahwa adanya bukti proses pemberian informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan.misalnya : (alur penyampaian keluhan) | 10 | 10 | Sudah Ada SPO Pelayanan pengaduan, namun belum tersosialisasi semua media aduan, mis. WA, kotak saran, dll | Sosialisasi terkait Alur aduan | Humas | ||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | b | Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh rumah sakit melalui sebuah alur dan proses spesifik. | PL | Unit pelayanan, customer service | Observasi/ pengamatan dokumen tentang Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh rumah sakit melalui sebuah alur dan proses spesifik. (Dokumen laporan penyelesaian keluhan pelanggan). | 10 | 10 | Dokumen keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang dikaji dan diselesaikan oleh RS belum terupload | Adanya Dokumen keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang dikaji dan diselesaikan oleh RS | Humas | ||||||||||||||||
52 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara dengan pasien/keluarga tentang bagaimana mendapatkan umpan balik atas penyelesaian keluhan . | |||||||||||||||||||||||
53 | c | Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses penyelesaiannya. | PL | Unit pelayanan, Customer service | Pengamatan dokumen tentang partisipasi Pasien dan keluarga dalam proses penyelesaian keluhan. (Dokumen laporan keterlibatan keluarga dalam proses penyelesaian keluhan). | 10 | 10 | Dokumen terkait keterlibatan keluarga dalam proses keluhan | Ada Bukti Dokumentasi proses penyelesaian keluhan | Humas | ||||||||||||||||
54 | a | Rumah sakit menerapkan proses bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien. | PL | Admisi/TPPRI | Observasi/ pengamatan dokumen tentang pengisian formulir persetujuan umum (Dokumen persetujuan umum yang sudah terisi). | 10 | 10 | Dokumen persetujuan Umum | ||||||||||||||||||
55 | b | Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent. | PL | Admisi/TPPRI | Pengamatan dokumen tentang pemberian informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent. (Dokumen daftar tindakan yang membutuhkan Informed concent, Dokumen formulir informed concent) | 10 | 10 | Dokumen Tindakan yang membutuhkan informed consent | ||||||||||||||||||
56 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara dengan pasien/keluarga tentang penjelasan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed concent . | |||||||||||||||||||||||
57 | c | Pasien menerima informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan. | PL | Unit pelayanan | Pengamatan dokumen tentang pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan (Dokumen formulir yang sudah terisi). | 10 | 10 | belum disampaikan ke pasien/keluarga bahwa RS adalah RS Pendidikan | Sudah ada di dalam general consent | |||||||||||||||||
58 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara dengan pasien/ keluarga tentang pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan . | BAB PPK | ||||||||||||||||||||||
59 | HPK 4.1 | Persetujuan tindakan (informed consent) pasien diperoleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas terlatih dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien | a | Rumah sakit menerapkan proses bagi pasien untuk mendapatkan informed consent . | PL | Unit Pelayanan | Observasi/ pengamatan dokumen tentang menerapkan proses bagi pasien untuk mendapatkan informed consent (Dokumen informed consent yang sudah terisi). | 10 | 10 | |||||||||||||||||
60 | PI | Pasien/keluarga | Wawancara Informasi bahwa pasien/keluarga telah menandatangani informed consent | |||||||||||||||||||||||
61 | b | Pemberian informed consent dilakukan oleh staf yang kompeten dan diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien. | PL | DPJP | Observasi/ pengamatan dokumen pemberian informed consent .Dokter membubuhkan tanda tangan pada informed consent, staf klinis yang kompeten memberikan pemahaman. | 10 | 5 | |||||||||||||||||||
62 | c | Rumah sakit memiliki daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan lembar persetujuan terpisah. | PL | Unit pelayanan, ruang perawatan, instalasi | Observasi/ pengamatan dokumen daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan lembar persetujuan terpisah. | 10 | 10 | Ada | Revisi Dokumen daftar tindakan invasif (masih plt direktur) | |||||||||||||||||
63 | HPK 4.2 | Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian persetujuan oleh orang lai, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku | a | Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. | PL | Unit pelayanan, ruang perawatan, instalasi | Observasi/ pengamatan dokumen tentang penerapkan proses untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku. | 10 | 10 | Ada | ||||||||||||||||
64 | PI | Orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku | Wawancara tentang Informasi bahwa orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku telah menandatangani informed consent | |||||||||||||||||||||||
65 | b | Rekam medis pasien mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan. | PL | Rekam Medik | Observasi/ pengamatan dokumen tentang Rekam medis pasien mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan. | 10 | 10 | ada | ||||||||||||||||||
66 | SKORE | 390 | 330 | 84,62% | ||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||