ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
C.KELENGKAPAN PERUBAHAN USER SAKTI DAN PERUBAHAN PEJABAT
2
NoBerkas
(klik untuk unduh pada uraian warna biru)
Terdapat Perubahan Pejabat/UserPerubahan User LainnyaDokumen Lain
3
KPAPPK/PPSPMBendaharaOperator/Validator/Approver selain KPA/PPK/PPSPM/BendaharaAdminKode Satker BaruPenggantian No HP KPA/PPK/PPSPMPenggantian No HP selain KPA/PPK/PPSPMReset Password/MFA SAKTIBuka Blokir OTP
4
1Surat permohonan resmi bertanda tangan KPA
(Format bebas, isinya menyampaikan keperluan pengajuan perubahan dan sebutkan user apa yang berubah)
YaYaYaYaYaYa----
5
2Spesimen tanda tangan pengelola keuanganYaYaYa--Ya----
6
3SK Penetapan Pejabat Perbendaharaan,
dengan ketentuan:
- KPA ditetapkan oleh PA
- PPK/PPSPM ditetapkan oleh KPA
- Bendahara ditetapkan oleh Kepala Satker
YaYaYa--Ya----
7
4Form Pendaftaran e-mail SAKTI (PDF dan Excel)
(Form ini wajib untuk pegawai yang tidak memiliki email kedinasan dengan domain .go.id)
Apabila diperlukanApabila diperlukanApabila diperlukanApabila diperlukanApabila diperlukanApabila diperlukan----
8
5SK User SAKTIYaYaYaYaYaYa----
9
6Form Pendaftaran/Perubahan User SAKTI (PDF dan Excel)YaYaYaYaYaYaYaYa--
10
7Form Aktivasi OTP Pejabat BaruYaYa---YaYa---
11
8Form Penghentian Hak Akses Pejabat LamaYaYa--------
12
9Form Penggantian No HP------Ya---
13
10Form Referensi Satker (PDF dan Excel)-----Ya----
14
11Sertifikat Kompetensi-PNT (PPK), SNT (PPSPM)BNT sesuai jabatan-------
15
12KTPYaYaYaYaYa-----
16
13Reset Password (Informasi NIK, NIP, Nama)--------Ya-
17
14Reset MFA (Informasi NIK, NIP, Nama)--------Ya-
18
15Pengaktifan Kembali OTP (Buka Blokir OTP)---------Ya
19
16Surat Pernyataan KPA yang menjelaskan adanya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 9 PP Nomor 45 Tahun 2013 > Apabila KPA merangkap PPKYaYa--------
20
21
Ket:
22
1
tanda * berarti Apabila menambah user yang ada, bukan menggantikan user sebelumnya, maka tidak perlu dilampirkan
23
2Dikirimkan melalui hai cso pada myintress
24
3
Formulir pendaftaran email SAKTI dikirimkan terlebih dahulu karena email SAKTI perlu dicantumkan pada formulir pendaftaran user SAKTI
25
4
Adapun tabel pengaturan disesuaikan dengan SOP KPPN dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang SOP Reguler Pada KPPN
26
5
Silakan di klik nama dokumen/format yang akan diunduh pada kolom "Berkas Dapat Diunduh"
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100