| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | METADATA STATISTIK VARIABEL | |||||||||||||||||||||||||
4 | Keterangan Kegiatan Statitik | |||||||||||||||||||||||||
5 | Nama Kegiatan | PENGUMPULAN DATA PEMUTAKHIRAN PERKEMBANGAN DESA PASIR SUNUR | Penyelenggara | |||||||||||||||||||||||
6 | Instansi | : PEMERINTAH DESA PASIR SUNUR | ||||||||||||||||||||||||
7 | Unit Kerja Eselon 1 | : | ||||||||||||||||||||||||
8 | Kode Kegiatan (diisi oleh petugas) | Unit Kerja Eselon 2 | : | |||||||||||||||||||||||
9 | Unit Kerja Eselon 3 | : | ||||||||||||||||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | No. | Nama Variabel | Alias | Konsep | Defenisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? | ||||||||||||||
13 | Ya -1 Tidak -2 | |||||||||||||||||||||||||
14 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | ||||||||||||||
15 | 100 | Bangunan | Bangunan | Bagian atau keseluruhan bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar masuk tersendiri di dalam kesatuan fungsi atau penggunaan. Bangunan dibedakan atas bangunan khusus usaha, bangunan campuran, bangunan tempat tinggal, serta bangunan lainnya | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | BKU, BC, ,BTT | Autofill | Kode penggunaan bangunan | 1 | |||||||||||||||
16 | 201 | Kepala Keluarga | Keluarga | Salah seorang dari anggota keluarga yang tertulis di dalam Kartu Keluarga sebagai Kepala Keluarga | Harus diisi | Char | Nama Kepala Keluarga, NIK Kepala Keluarga, Nomor Kartu Keluarga (KK) dari Kepala Keluarga | |||||||||||||||||||
17 | 202a | Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Sumatera Barat [13] | Autofill | Provinsi | 1 | |||||||||||||||
18 | 202b | Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Pariaman [77] | Autofill | Kabupaten/Kota | 1 | |||||||||||||||
19 | 202c | Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Pariaman Tengah [020] | Autofill | Kecamatan | 1 | |||||||||||||||
20 | 202d | Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Cimparuh [005] | Autofill | Desa/Kelurahan | 1 | |||||||||||||||
21 | 202e | Dusun | Dusun | mengetahui dusun tsb | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Satuan Lingkungan Setempat (SLS) | 1 | |||||||||||||||||
22 | 202e | Alamat(Jalan/Nomor Rumah) | Alamat(Jalan/Nomor Rumah) | untuk mengetahui jalan/nomor rumah tsb | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Satuan Lingkungan Setempat (SLS) | 1 | |||||||||||||||||
23 | 205 | Nama | Keluarga | Nama anggota keluarga merupakan nama yang tercatat pada Kartu Keluarga sesuai nomor urut pada Rincian 204. Nama anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) telah tersedia secara predefined, sedangkan Nama anggota keluarga yang belum tercantum pada KK belum tersedia secara predefined dan wajib diisikan oleh petugas. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Nama Anggota Keluarga | 1 | |||||||||||||||||
24 | 206 | NIK | NIK | Nomor Induk Kependudukan (NIK), adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. Petugas harus meminjam KTP atau KK kepada responden agar tidak terjadi kesalahan penulisan. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | 1 | |||||||||||||||||
25 | 207 | Status Hubungan Keluarga | Keluarga | Status hubungan dengan Kepala Keluarga merujuk pada hubungan anggota keluarga dengan Kepala Keluarga pada KK. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Kepala keluarga 2. Istri/Suami 3. Anak 4. Menantu 5. Cucu 6. Orang Tua 7. Mertua 8. Famili Lain 9. Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Hubungan dengan Kepala Keluarga | 1 | |||||||||||||||
26 | 208 | Status Pernikahan | Keluarga | Status Perkawinan merupakan hubungan individu dengan pasangannya dalam kaitannya dengan ikatan pernikahan/perkawinan | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Belum kawin 2. Kawin 3. Cerai hidup 4. Cerai mati | bilangan bulat minimal 1 | Status perkawinan | 1 | |||||||||||||||
27 | 209a | Tanggal Lahir | Umur | Tanggal Lahir merupakan informasi tanggal, bulan, dan tahun lahir seseorang yang dapat diketahui dari dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu lahir/akta kelahiran, dan lain-lain. Rincian tanggal, bulan, dan tahun lahir tidak boleh kosong. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | dd/mm/yyyy | Tanggal lahir (dd/mm/yy) | 1 | |||||||||||||||||
28 | 209b | Umur | Umur | Lama waktu hidup seseorang yang dihitung sejak tanggal kelahiran hingga waktu pendataan, dinyatakan dalam satuan tahun penuh (usia pada ulang tahun terakhir). | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Umur (autofill) | 1 | |||||||||||||||||
29 | 210 | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan sejak lahir, yang ditentukan secara fisiologis dan anatomis. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Ada 2. Tidak ada | bilangan bulat minimal 1 | Sertifikat standarisasi usaha | 1 | |||||||||||||||
30 | 211 | Bersekolah | Bersekolah | Bersekolah adalah apabila seseorang terdaftar dan aktif mengikuti proses belajar, baik di suatu jenjang pendidikan formal maupun nonformal (program kesetaraan Paket A/B/C), khususnya program kesetaraan (Paket A/B/C) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), maupun kementerian lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 0. Tidak/belum pernah sekolah 1. Masih sekolah 2. Tidak bersekolah lagi | bilangan bulat minimal 1 | Bersekolah | 2 | |||||||||||||||
31 | 212 | Ijazah/STTB | Ijazah/STTB | Teknologi dalam usaha merujuk pada penggunaan alat, sistem, dan solusi berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan inovasi dalam operasional bisnis. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perangkat keras dan lunak, jaringan, hingga solusi digital yang membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 0. Tidak punya ijazah SD 1. SD/sederajat 2. SMP/sederajat 3. SMA/sederajat 4. D1/D2/D3 5. D4/S1/Profesi 6. S2/S3 | bilangan bulat minimal 1 | Ijazah/STTB Tertinggi yang Dimiliki | 2 | |||||||||||||||
32 | 213 | Profesi pekerjaan utama | Profesi pekerjaan utama | Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang dilakukan seseorang yang bekerja atau sementara tidak bekerja, yang paling banyak menggunakan waktunya selama seminggu yang lalu. Apabila waktu yang digunakan sama, pekerjaan utama adalah pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | bilangan bulat minimal 1 | Profesi Pekerjaan Utama | 2 | ||||||||||||||||
33 | 214 | Status kedudukan dalam pekerjaan utama | Status kedudukan dalam pekerjaan utama | Subkontrak adalah perjanjian di mana suatu pihak (kontraktor utama) mendelegasikan sebagian atau seluruh kewajibannya kepada pihak ketiga (subkontraktor) berdasarkan kontrak yang ada. Subkontraktor kemudian bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan atau menyediakan layanan tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Berusaha sendiri 2. Berusaha dibantu buruh 3. Buruh/karyawan/pegawai swasta 4. ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/Pejabat Negara/Kades 5. Pekerja Bebas 6. Pekerja keluarga/tidak dibayar 9. Tidak tahu | bilangan bulat minimal 1 | Status Kedudukan dalam Pekerjaan Utama | 2 | |||||||||||||||
34 | 215 | Rekening Aktif/Dompet Digital | Rekening Aktif/Dompet Digital | Rekening aktif adalah rekening yang masih aktif melakukan penyetoran maupun penarikan. Rekening yang dimaksud adalah rekening bank tradisional (BRI, BCA, Mandiri, BNI, CIMB dll) dan bank digital (Bank Neo Commerce, Sea Bank, Bank Jago, dll). Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang dapat digunakan untuk membayar transaksi secara online, tanpa kartu dan tanpa uang tunai, pengguna tinggal membawa smartphone mereka. Contoh dompet digital diantaranya: Gopay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Ya, untuk usaha 2. Ya, untuk pribadi 3. Ya, untuk usaha dan pribadi 4. Tidak ada 9. Tidak tahu | bilangan bulat minimal 1 | Rekening Aktif/Dompet Digital | 2 | |||||||||||||||
35 | 216 | Penyandang disabilitas | Penyandang disabilitas | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | A. Disabilitas fisik B. Diasbilitas mental C. Disabilitas intelektual D. Disbilitas sensorik netra E. Disabilitas snsorik rungu F. Disabilitas sensorik wicara | Penyandang Disabilitas | 2 | ||||||||||||||||
36 | 217 | Keluhan Kesehatan kronis/menahun | Keluhan Kesehatan kronis/menahun | Merupakan gangguan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba-tiba/spontan, dan penyembuhannya memakan waktu yang lama. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | A. Hipertensi B. Rematik C. Asma D. Masalah jantung E. Diabetes F. Tuberkulosis G. Stroke H. Kanker atau tumor ganas I. Gagal ginjal J. Hemofilia K. HIV/AIDS L. Kolesterol M. Sirosis N. Talasemia O. Leukimia P. Alzheimer Q. Lainnya ........... | Keluhan Kesehatan Kronis/Menahun | 2 | ||||||||||||||||
37 | 218 | Jaminan Kesehatan | Jaminan Kesehatan | Merupakan kondisi yang menunjukkan apakah seseorang memiliki perlindungan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | A. BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) B. BPJS Kesehatan Non-PBI/Mandiri C. Jamkesda D. Asuransi swasta E. Perusahaan/kantor X. Tidak memiliki | Jaminan Kesehatan | 2 | ||||||||||||||||
38 | 220 | Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal yang Ditempati | Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal yang Ditempati | Status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang ditempati adalah status penguasaan atau kepemilikan bangunan tempat tinggal yang dihuni oleh rumah tangga pada saat pendataan, baik milik sendiri maupun bukan milik sendiri, seperti kontrak/sewa, bebas sewa, rumah dinas, atau lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Milik sendiri 2. Kontrak/sewa 3. Bebas sewa 4. Dinas 5. Lainnya, Tuliskan... | bilangan bulat minimal 1 | Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal yang Ditempati | 2 | |||||||||||||||
39 | 221 | Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal | Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal | Luas lantai bangunan tempat tinggal adalah luas bangunan yang ditempati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari (sebatas atap rumah). | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Numeric | Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal | 1 | |||||||||||||||||
40 | 222 | Lantai Rumah | Lantai Rumah | Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Marmer/granit 2. Keramik 3. Parket/vinil/karpet 4. Ubin/tegel/teraso 5. Kayu/papan 6. Semen/Bata Merah 7. Bambu 7. Tanah 8. Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Lantai Rumah | 1 | |||||||||||||||
41 | 223 | Dinding Rumah | Dinding Rumah | Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Tembok 2. Plesteran anyaman bambu/kawat 3. Kayu/papan/gipsum/GRC/calciboard 4. Anyaman bambu 5. Batang kayu 6. Bambu 7. Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Dinding Rumah | 1 | |||||||||||||||
42 | 224 | Atap Rumah | Atap Rumah | Atap adalah penutup bagian atas suatu bangunan sehingga keluarga yang mendiaminya terlindung dari terik matahari, hujan, dan sebagainya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1, Beton 2. Genteng 3. Seng 4. Asbes 5. Bambu 6. Kayu/sirap 7. Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia 8. Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Atap Rumah | 1 | |||||||||||||||
43 | 225 | Fasilitas Tempat Buang Air Besar | Fasilitas Tempat Buang Air Besar | Fasilitas tempat buang air besar adalah sarana yang digunakan oleh anggota rumah tangga untuk buang air besar, baik yang digunakan sendiri, bersama dengan rumah tangga tertentu, maupun fasilitas umum. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Ada, digunakan oleh anggota keluarga dalam satu rumah 2. Ada, digunakan bersama oleh anggota keluarga dari beberapa rumah 3. Ada, di MCK komunal 4. Ada, di MCK umum/siapapun menggunakan 5. Ada, anggota keluarga tidak menggunakan 6. Tidak ada | bi] | Fasilitas Tempat Buang Air Besar | 2 | |||||||||||||||
44 | 226 | Kloset | Kloset | Kloset adalah tempat duduk/jongkok yang digunakan saat menggunakan WC/kakus. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Leher angsa 2. Plengsengan dengan tutup 3. Plengsengan tanpa tutup 4. Cemplung/cubluk | bilangan bulat minimal 1 | Kloset | 1 | |||||||||||||||
45 | 227 | Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat pembuangan akhir tinja adalah tempat atau sarana yang menjadi tujuan akhir pembuangan tinja dari fasilitas buang air besar, seperti tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kolam, sungai, laut, lubang tanah, atau tempat lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Tangki septik 2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 3. Kolam/sawah/sungai/danau/laut 4. Lubang tanah 5. Pantai/tanah lapang/kebun 6. Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Tempat Pembuangan Akhir Tinja | 1 | |||||||||||||||
46 | 228 | Sumber Air untuk Minum | Sumber Air untuk Minum | Sumber air minum adalah sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1. Air kemasan bermerek 2. Air isi ulang 3. Leding 4. Sumur bor/pompa 5. Sumur terlindung 6. Sumur tak terlindung 7. Mata air terlindung 8. Mata air tak terlindung 9. Air permukaan (sungai/danau/waduk/kolam/irigasi) 10.Air hujan 11.Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Sumber Air untuk Minum | 2 | |||||||||||||||
47 | 229 | Sumber Penerangan | Sumber Penerangan | Sumber penerangan adalah sumber energi utama yang digunakan rumah tangga untuk penerangan. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | bilangan bulat minimal 1 | Sumber Penerangan | 1 | ||||||||||||||||
48 | 231 | Penerimaan Kredit | Penerimaan Kredit | Penerimaan kredit adalah diterimanya sejumlah dana atau fasilitas pembiayaan oleh seseorang, rumah tangga, atau usaha dari lembaga keuangan maupun pihak lain berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan penerima untuk melunasi utang tersebut dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa imbalan berupa bunga atau bagi hasil. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Penerimaan Kredit | 1 | ||||||||||||||||||
49 | 300 | Identitas Pengusaha | Identitas Pengusaha | Identitas usaha adalah sekumpulan informasi yang digunakan untuk mengenali dan membedakan suatu usaha dari usaha lainnya, yang dapat berupa nama usaha, alamat usaha, bentuk badan usaha, nomor identitas usaha, atau identitas resmi lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | char | Identitas usaha | 2 | |||||||||||||||||
50 | 309 | Email (electronic mail) adalah alamat surat elektronik yang digunakan untuk mengirim dan menerima pesan melalui jaringan internet serta berfungsi sebagai identitas pengguna dalam layanan komunikasi elektronik. | Pada saat pencacahan | char | 2 | |||||||||||||||||||||
51 | 310 | Website | Website | Website adalah kumpulan halaman web yang saling terhubung dan dapat diakses melalui internet. Halaman web ini berisi berbagai informasi seperti teks, gambar, video, dan elemen multimedia lainnya. Website diakses menggunakan peramban (browser) seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox melalui URL (Uniform Resource Locator). | Pada saat pencacahan | char | Website | 2 | ||||||||||||||||||
52 | 311 | Tagging Lokasi | Tagging Lokasi | Tagging lokasi adalah proses pencatatan atau penandaan lokasi suatu objek menggunakan koordinat geografis (lintang dan bujur) sehingga posisi objek dapat diidentifikasi secara akurat pada peta. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Tagging Lokasi | 1 | |||||||||||||||||
53 | 313 | Kepemilikan Bangunan | Kepemilikan Bangunan | Kepemilikan bangunan adalah status penguasaan bangunan yang ditempati atau digunakan oleh rumah tangga atau usaha, baik milik sendiri maupun bukan milik sendiri. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1 Milik sendiri 2 Kontrak/sewa 3 Bebas sewa 4 Lainnya | bilangan bulat minimal 1 | Kepemilikan Bangunan | 1 | |||||||||||||||
54 | 314 | Identitas Pengusaha | Identitas Pengusaha | Identitas pengusaha adalah informasi yang digunakan untuk mengenali dan membedakan seorang pengusaha sebagai pemilik, pengelola, atau penanggung jawab suatu usaha, yang dapat berupa nama, nomor identitas, alamat, dan informasi identitas lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Identitas Pengusaha | 2 | ||||||||||||||||||
55 | 315 | Kegiatan Utama | Kegiatan Utama | Kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempunyai nilai produksi/pendapatan/penjualan paling besar. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Kegiatan Utama | 1 | |||||||||||||||||
56 | 316 | Produksi Utama | Produksi Utama | Produksi utama adalah barang atau jasa yang paling banyak dihasilkan atau memiliki nilai produksi terbesar dari suatu usaha dalam periode tertentu. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Produksi Utama | 1 | |||||||||||||||||
57 | 317 | Lapangan Usaha | Lapangan Usaha | Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari suatu usaha, perusahaan, atau institusi tempat seseorang bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Char | Lapangan Usaha | 1 | |||||||||||||||||
58 | 318 | KBLI | KBLI | KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | KBLI | 1 | |||||||||||||||||
59 | 319 | Tahun Mulai Beroperasi | Tahun Mulai Beroperasi | Tahun mulai beroperasi adalah tahun pertama kali perusahaan/usaha menghasilkan barang/jasa (untuk diperdagangkan/mendapatkan keuntungan, tidak termasuk produksi percobaan | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Tahun Mulai Beroperasi | 1 | |||||||||||||||||
60 | 320 | Izin Usaha/Sertifikat | Izin Usaha/Sertifikat | Ijin usaha/sertifikat merupakan dokumen legal atau sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti bahwa usaha/perusahaan telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menjalankan kegiatan usahanya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | A. Nomor Induk Berusaha (NIB) B. Izin Usaha Mikrodan Kecil (IUMK) C. BPOM D. Sertifikat Halal (MUI/Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) E. Lainnya ........ X. Tidak memiliki | Izin Usaha/Sertifikat | 1 | |||||||||||||||||
61 | 321 | Bentuk Badan Usaha/Hukum | Bentuk Badan Usaha/Hukum | Bentuk badan usaha adalah berbagai jenis organisasi atau entitas yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis. Bentuk-bentuk badan usaha ini memiliki karakteristik dan aturan hukum yang berbeda, serta mempengaruhi tanggung jawab pemilik dan pengelolaan usaha. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | 1 PT/perseroan/perum 2 CV 3 Yayasan 4 Lainnya 9 Tidak berbadan hukum | bilangan bulat minimal 1 | Bentuk Badan Usaha/Hukum | 1 | |||||||||||||||
62 | 322a | Pekerja Dibayar | Pekerja Dibayar | Pekerja yang dibayar adalah orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan lainnya dari pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Definisi ini mencakup berbagai bentuk pekerjaan, baik tetap maupun tidak tetap, dan imbalan yang diterima bisa dalam bentuk uang atau barang. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Pekerja Dibayar | 2 | |||||||||||||||||
63 | 322b | Total Upah dan Gaji | Total Upah dan Gaji | Total upah dan gaji adalah total kompensasi (remunerasi) baik dalam bentuk uang ataupun bentuk natura yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai balas jasanya selama periode tertentu. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Total Upah dan Gaji | 2 | |||||||||||||||||
64 | 322c | Pekerja Tidak Dibayar | Pekerja Tidak Dibayar | Pekerja tidak dibayar adalah seseorang yang melakukan pekerjaan atau memberikan layanan tanpa menerima kompensasi finansial (upah atau gaji). Pekerjaan ini bisa berupa pekerjaan keluarga yang membantu usaha anggota keluarga tanpa dibayar, atau pekerjaan sukarela yang tidak memberikan imbalan finansial. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Pekerja Tidak Dibayar | 2 | |||||||||||||||||
65 | 323 | Nilai Produksi | Nilai Produksi | Nilai produksi adalah total nilai dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu proses produksi dalam periode waktu tertentu. Secara sederhana, nilai produksi dihitung dengan mengalikan jumlah produksi dengan harga jual per unit. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Integer | Nilai Produksi | 2 | |||||||||||||||||
66 | 324 | Penggunaan Internet | Penggunaan Internet | Penggunaan internet adalah pemanfaatan jaringan global untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi, akses informasi, hiburan, dan transaksi bisnis. Internet memungkinkan pertukaran data, informasi, dan ide antara individu dan kelompok di seluruh dunia. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | Penggunaan Internet | 1 | |||||||||||||||||
67 | 325 | Media Internet Usaha | Media Internet Usaha | Media internet untuk usaha merupakan jenis media atau platform berbasis internet yang digunakan oleh usaha/perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | A. Website B. Email C. Pesan instan (whatsapp, telegram dll) D. Media sosial (instagram, facebook, dll) E. Marketplace/platform didgital (gojek, tokopedia, shopee, dll) F. Lainnya X. Tidak menggunakan internet | Media Internet Usaha | 1 | ||||||||||||||||
68 | 325c | Pesan instan | Pesan instan | Pesan instan, atau instant messaging (IM), adalah layanan komunikasi digital yang memungkinkan pengguna untuk bertukar pesan teks secara langsung melalui internet. Ini adalah bentuk komunikasi real-time, mirip dengan percakapan tatap muka, di mana pesan dikirim dan diterima hampir secara instan. Pesan instan biasanya menggunakan aplikasi khusus atau fitur yang tertanam dalam perangkat lunak lain. | Pada saat pencacahan | Boolean | ||||||||||||||||||||
69 | 325d | Media Sosial | Media Sosial | Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna untuk membuat, berbagi, dan berinteraksi dengan konten secara online. Media sosial memungkinkan komunikasi dua arah dan membangun komunitas virtual, serta berbagai bentuk interaksi sosial. | ||||||||||||||||||||||
70 | 325e | Marketplace/platform digital | Marketplace/platform digital | Marketplace atau platform digital adalah sebuah wadah online yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Platform ini berfungsi sebagai perantara, menyediakan infrastruktur dan fitur yang memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak tanpa harus bertemu secara fisik. | ||||||||||||||||||||||
71 | 330 | Kendala dalam Usaha | Kendala dalam Usaha | Kendala dalam usaha adalah berbagai hambatan atau tantangan yang dapat menghambat kelancaran dan perkembangan suatu bisnis. Kendala ini bisa berasal dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, dan dapat mempengaruhi berbagai aspek operasional, keuangan, pemasaran, dan lainnya. | Harus diisi | Pada saat pencacahan | Boolean | A. Bahan baku sulit didapat B. Kenaikan harga bahan baku C. Kurangnya modal usaha D. Kesulitan pemasaran/penjualan produk E. Kesulitan dalam perizinan usaha F. Kurangnya pengetahuan atau keterampilan untuk pengembangan usaha G. Lainnya H. Tidak mengalami kesulitan | Kendala dalam Usaha | 2 | ||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||