| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | NO | BIDANG PENGUSUL | KLASTER | KATEGORI | INDIKATOR | NILAI 0 | NILAI 4 | NILAI 7 | NILAI 10 | NILAI HASIL (diisi dengan nilai 0/4/7/10) | LINK DATA DUKUNG | ||||||||||||||||
2 | MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA | ||||||||||||||||||||||||||
3 | 1 | Kesmas | KLASTER 1 | Manajemen SMK3 Puskesmas | Puskesmas memiliki kebijakan SMK3 Kebijakan SMK3 tertulis, ditandatangani pimpinan tertinggi dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan serta memiliki perencanaan kegiatan K3 Fasyankes | (0) Tidak memiliki kebijakan SMK3 | (4) Puskesmas memiliki Kebijakan SMK3 yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi | (7) Puskesmas memiliki Kebijakan SMK3 yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dan telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan Puskesmas | (10) Puskesmas memiliki Kebijakan SMK3 yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi,telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan Puskesmas dan telah memiliki perencanaan K3 Fasyankes | ||||||||||||||||||
4 | 2 | Kesmas | KLASTER 1 | Manajemen SMK3 Puskesmas | Puskesmas menerapkan standar K3 Fasyankes Puskesmas menerapkan standar K3 Fasyankes sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2018 tentang Standar K3 Fasyankes | (0) Puskesmas tidak menerapakan sesuai standar K3 Fasyankes | (4) Puskesmas menerapakan < 5 standar K3 Fasyankes | (7) Puskesmas menerapkan 5 sd 8 standar K3 Fasyankes | (10) Puskesmas menerapkan 9 sd 11 standar K3 Fasyankes | ||||||||||||||||||
5 | 3 | Kesmas | KLASTER 1 | Kesehatan Kerja Sektor Informal | Persentase Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) yang terbentuk dan / atau terbina di tempat kerja informal Terbentuk : Membentuk Pos UKK baru di wilayah kerja Terbina : Melakukan pelayanan kesehatan kerja (skrining kesehatan, penyuluhan kesehatan, | (0) Tidak melakukan pembentukan maupun pembinaan Pos UKK | (4) Melakukan pembinaan Pos UKK yang telah terbentuk pada tahun sebelumnya | (7) Melakukan pembentukan Pos UKK baru | (10) Melakukan pembentukan Pos UKK baru dan pembinaan Pos UKK | ||||||||||||||||||
6 | MANAJEMEN SUMBER DAYA | ||||||||||||||||||||||||||
7 | 4 | Kesmas | KLASTER 1 | Manajemen Sumber Daya | Fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja Puskesmas memiliki Dokter (SKDI 2012) yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja (PAK)/ dugaan PAK melalui pendidikan atau pelatihan dan melakukan pelaporan surveilans penyakit akibat kerja. | (0) Tidak memiliki dokter (SKDI 2012) yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja (PAK)/ dugaan PAK melalui pendidikan atau pelatihan dan melakukan pelaporan surveilans penyakit akibat kerja. | (10) memiliki dokter (SKDI 2012) yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja (PAK)/ dugaan PAK melalui pendidikan atau pelatihan dan melakukan pelaporan surveilans penyakit akibat kerja. | ||||||||||||||||||||
8 | |||||||||||||||||||||||||||
9 | NO | BIDANG PENGUSUL | KLASTER | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | DESKRIPSI | NUMERATOR | DENUMERATOR | PERHITUNGAN | TARGET | KETERANGAN | ||||||||||||||||
10 | KLASTER 2 : ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA | ||||||||||||||||||||||||||
11 | 5 | Kesmas | KLASTER 2 | Kebugaran Jasmani | Persentase anak sekolah yang diperiksa kebugaran jasmani | Persentase anak sekolah tingkat SD (kelas 4-6), SMP, dan SMA sederajat yang diperiksa kebugaran jasmaninya | Jumlah anak sekolah tingkat SD (kelas 4-6), SMP dan SMA sederajat yang diperiksa kebugaran jasmaninya | Jumlah anak sekolah SD (kelas 4-6), SMP dan SMA sederajat di wilayah kerja | (Numerator/Denumerator)x100% | 5% | |||||||||||||||||
12 | KLASTER 3 USIA DEWASA | ||||||||||||||||||||||||||
13 | 6 | Kesmas | KLASTER 3 | Pelayanan Kesehatan Kerja | Persentase Pekerja Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja | Persentase pekerja (baik sektor formal dan informal) yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja mencakup pemeriksaan kesehatan berkala/medical check up/ skrining kesehatan, termasuk faktor risiko kesehatan kerja minimal satu tahun sekali. | Jumlah pekerja yang memperoleh pemeriksaan kesehatan berkala/medical check up/skrining kesehatan termasuk faktor risiko kesehatan kerja | Jumlah pekerja di wilayahnya | (Numerator/Denumerator)x100% | 20% | |||||||||||||||||
14 | 7 | Kesmas | KLASTER 3 | Pelayanan Kesehatan Kerja | Persentase tempat kerja formal yang melaksanakan kesehatan kerja | Tempat kerja formal adalah tempat kerja memiliki perizinan dan memiliki pekerja lebih dari 100 pekerja atau tempat kerja dengan risiko tinggi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa jenis tempat kerja formal antara lain perkantoran, perusahaan, perhotelan, fasyankes dan industri lainnya. | Jumlah tempat kerja formal dengan pekerja lebih dari 100 orang atau tempat kerja berisiko tinggi yang memiliki SDM pengelola kesehatan kerja/K3 dan melaksanakan kegiatan kesehatan kerja | Jumlah tempat kerja formal dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau tempat kerja berisiko tinggi | (Numerator/Denumerator)x100% | 35% | |||||||||||||||||
15 | 8 | Kesmas | KLASTER 3 | Kebugaran Jasmani | Persentase tempat kerja yang melaksanakan pengukuran kebugaran jasmani | Persentase tempat kerja sektor formal dan informal yang melaksanakan kebugaran jasmani | Jumlah tempat kerja sektor formal dan informal yang melaksanakan kebugaran jasmani | Jumlah tempat kerja sektor formal dan informal di wilayah kerja | (Numerator/Denumerator)x100% | 5% | |||||||||||||||||
16 | 9 | Kesmas | KLASTER 3 | Kebugaran Jasmani | Persentase Calon Jemaah Haji (CJH) yang diperiksa kebugaran jasmani | Persentase Calon Jemaah Haji (CJH) yang diperiksa kebugaran jasmaninya | Jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) yang diperiksa kebugaran jasmaninya | Jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) di wilayah kerja | (Numerator/Denumerator)x100% | 90% | |||||||||||||||||
17 | KLASTER 3 USIA DEWASA | ||||||||||||||||||||||||||
18 | 10 | Kesmas | KLASTER 5 | Kebugaran Jasmani | Persentase Kelompok Olahraga yang dibina | Jumlah kelompok olahraga yang dibina adalah kelompok olahraga yang dilakukan pendataan, edukasi peningkatan aktivitas fisik dan pemeriksaan kesehatan /kebugaran | Jumlah kelompok olahraga yang dibina | Jumlah kelompok olahraga di wilayah kerja | (Numerator/Denumerator)x100% | 5% | |||||||||||||||||
19 | 11 | Kesmas | KLASTER 5 | Aktivitas Fisik | Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup | Persentase penduduk usia ≥10 tahun melakukan aktivitas fisik ≥150 menit dalam 1 minggu. Aktivitas fisik yang dimaksud adalah aktivitas intensitas sedang dan berat seperti: jalan, jogging, lari, sepeda, senam, bulutangkis, olahraga lain. (Dapat diambil dari hasil pengisian kuesioner aktivitas fisik pada CKG) | Jumlah responden > 10 tahun dengan aktivitas fisik cukup pada jangka waktu yang sama dalam suatu wilayah | Jumlah responden | (Numerator/Denumerator)x100% | 66,10% | |||||||||||||||||
20 | |||||||||||||||||||||||||||
21 | |||||||||||||||||||||||||||
22 | |||||||||||||||||||||||||||
23 | |||||||||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | |||||||||||||||||||||||||||
26 | |||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||