ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025
2
13.26.000001Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Berkembang)LokasiMelaksanakakan Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola penguatan jejaring ekosistem dan tata kelola4442
3
23.26.000002Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Pemantapan)LokasiMelaksanakan Pemantapan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar terwujud destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dan sudah berkembang dengan pola verifikasi dan sertifikasi8101313
4
33.26.000003Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Revitalisasi)LokasiMelaksanakan Revitalisasi Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar tercapai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola evaluatif, peningkatan fungsi dan pengembalian eksistensi10121213
5
43.26.000004Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan)LokasiMelaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling4732333
6
53.26.000005Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang DitetapkanLokasiMenetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)137137137137137
7
63.26.000013Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Cipta kepada Pelaku Ekonomi KreatifDokumenDokumen hasil fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan HAMNA415150
8
73.26.000014Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Terkait kepada Pelaku Ekonomi KreatifDokumenNA41511
9
83.26.000015Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi KreatifDokumenNA2117
10
93.26.000016Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri kepada Pelaku Ekonomi KreatifDokumenNA41511
11
103.26.000017Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota1212121212
12
113.26.000019Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Startegis Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi yang dapat dijadikan bahan umpan balik pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan1212121212
13
123.26.000020Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi KreatifDokumenMelakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukumNANANA1511
14
133.26.000021Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran PariwisataDokumenMelakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya1111
15
143.26.000022Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam NegeriDokumenMengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)11222
16
153.26.000023Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar NegeriDokumenMengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)11111
17
163.26.000026Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam NegeriDokumenmelakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri1212121212
18
173.26.000027Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar NegeriDokumenmelakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri1212121212
19
183.26.000031Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam NegeriDokumenmemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayangNA121
20
193.26.000032Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Luar NegeriDokumenmemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayangNA11NANA
21
203.26.000033Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam NegeriDokumenMemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayangNA112215
22
213.26.000034Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar NegeriDokumenmemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang0000
23
223.26.000035Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam NegeriDokumenMemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang0000
24
233.26.000036Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar NegeriDokumenMemiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang0000
25
243.26.000037Dokumen Kemitraan Pariwisata Dalam NegeriDokumen11114130
26
253.26.000038Dokumen Kemitraan Pariwisata Luar NegeriDokumen00300
27
263.26.000039Dokumen Kerja Sama Pariwisata Dalam NegeriDokumen11111110
28
273.26.000040Dokumen Kerja Sama Pariwisata Luar NegeriDokumen00300
29
283.26.000041Dokumen Layanan Fasilitasi Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten/KotaDokumen00572011
30
293.26.000044Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaDokumenMelakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA00000
31
303.26.000046Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/KotaDokumenMelakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata00000
32
313.26.000048Dokumen Perlindungan Hasil Kreativitas yang Berupa Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi KreatifDokumen0015110
33
323.26.000049Dokumen Rekomendasi Peningkatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/KotaDokumenMelakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Provinsi sesuai dengan Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata0000
34
333.26.000051Dokumen Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi KreatifDokumen0001
35
343.26.000052Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang tersediaUnitPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data0000
36
353.26.000054Kawasan Pariwisata Strategis Kabupaten/Kota yang DikembangkanKawasanPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat dataNANANANA
37
363.26.000056Laporan Hasil Dukungan Fasilitasi Menghadapi Perkembangan Teknologi di Dunia UsahaLaporanSertifikasi Kompetensi subsektor Ekonomi Kreatif adalah kegiatan Pelaksanaan Uji Kompetensi yag dilakukan LSP P3 Sub Sekor Ekonomi Kreatif terhadap SDM Ekonomi Kreatif dengan satuan orang, berdasarkan NSPK Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 20250000
38
373.26.000057Laporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi KreatifLaporanLaporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif0000
39
383.26.000060Laporan Hasil Fasilitasi Proses Distribusi KonsumsiLaporan0000
40
393.26.000061Laporan Hasil Fasilitasi Proses Konservasi Ekonomi KreatifLaporanKegiatan fasilitasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi kreatifNA151
41
403.26.000062Laporan Hasil Fasilitasi Proses KreasiLaporan0000
42
413.26.000063Laporan Hasil Fasilitasi Proses ProduksiLaporan0000
43
423.26.000072Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaLaporanMembuat indikator terkait pengklasifian UMKM serta melakukan klasifikasi berdasarkan skala (lokal, nasional, dan internasional)NANANANA
44
433.26.000076Laporan Hasil Pemberian Insentif yang DiberikanLaporan0000
45
443.26.000114Pengembangan Dokumen Riset Ekonomi Kreatif yang DikembangkanDokumen0000
46
453.26.000144Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/KotaLokasiDestinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA8181818181
47
463.26.000145Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/KotaLokasiDestinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA8181818181
48
473.26.000159Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/KotaDokumenMelaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota1212121212
49
483.26.000162Jumlah Infrastruktur Ekonomi KreatifUnit&Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi&& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data.&0000
50
493.26.000163Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis PariwisataDataTersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata76661
51
503.26.000165Data Pelaku Usaha yang Mendapatkan Fasilitasi PembiayaanDataData Pelaku Usaha yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan0000
52
513.26.000166Data Kondisi Masyarakat di Destinasi PariwisataDokumenTersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata76641
53
523.26.000167Data Kondisi Masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kotaDokumenTersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota76641
54
533.26.000168Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar NegeriLaporanmelakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaranNANANANA
55
543.26.000169Dokumen Peluang Investasi Sektor ParekrafDokumenPenyusunan dokumen atau kajian peluang investasi sektor Parekraf.0000
56
553.26.000171Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang DitetapkanLokasiMengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah22888
57
563.26.000172Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata UnggulanDokumenTersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan16661
58
573.26.000174Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata BerkelanjutanDestinasi&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&205130
59
583.26.000175Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata BerkelanjutanKawasan&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&00011
60
593.26.000178Dokumen Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif DaerahDokumen& Peta jalan memberi panduan arah dan strategi daerah dalam mengembangan ekonomi kreatif sesuai potensi daerahnya. Rencana aksi menjabarkan program/kegiatan dari setiap stakeholder terkait di daerah dalam jangka waktu 5 tahunan0000
61
603.26.000180Jumlah Sarana dan Prasarana Kota KreatifUnitPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif0000
62
613.26.000181Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi PariwisataUnitmengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata00000
63
623.26.000182Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis PariwisataUnitmengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata00000
64
633.26.000184Kaawasan Strategis Pariwisata yang DitetapkanKawasanMengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah00111
65
643.26.000185Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpaduDokumenMelakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata00010
66
653.26.000188Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/KotaDokumenAkomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisataNA2222
67
663.26.000189Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/KotaDokumenMelakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata00011
68
673.26.000193Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata Kab/kotaDokumenTersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata Kab/kota76641
69
683.26.000195Standar kegiatan usaha pariwisata berbasis risikoKegiatan UsahaStandar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan.00000
70
693.26.000196Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektorLaporan17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video11111
71
703.26.000199Jumlah Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota KreatifUnitPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif0000
72
713.26.000200Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpeliharaUnitMengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi0000
73
723.26.000201Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/KotaUnitMengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota3410221
74
733.26.000202Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaUnitMengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota34222
75
743.26.000204Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota yang DitetapkanDokumenMengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah00011
76
753.26.000206Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpaduDokumenMelakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota00010
77
763.26.000210Dokumen Kerja sama dan Implementasi (MOU/PKS)Dokumen- Pemerintah daerah membuka peluang kerjasama dengan stakeholder dalam dan luar negeri - Pemerintah daerah melakukan sosialisasi MoU/PKS kepada stakeholder pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah - Pemerintah daerah melakukan Implementasi MoU/PKS yang sudah disepakati11114130
78
773.26.000212Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaOrang000180
79
783.26.000214Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)100265240940
80
793.26.000217Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat40404020
81
803.26.000218Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat40404020
82
813.26.000221Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakatNA0020
83
823.26.000222Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakatNA00180
84
833.26.000225Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/KotaOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)47517
85
843.26.000226Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukanOrangPeningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)47517
86
853.26.000229Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi KreatifOrangMemberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi KreatifNA5402
87
863.26.000232Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasiOrangMelaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi3515517
88
873.26.000233Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakanOrangMelaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi3515517
89
883.26.000240Laporan hasil monitoring dan evaluasiOrang- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja0000
90
893.26.000245Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan PembinaanDokumenMelaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata7664
91
903.26.000246Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukanDokumenMelaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata7664
92
913.26.000247Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNIOrangMeningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI3515517
93
923.26.000248Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakanOrangMeningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI3515517
94
933.26.000249Data SDM yang memiliki kompetensi setelah mengikuti fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi KreatifOrangMelaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi pelaku ekonomi kreatif. Selanjutnya peserta PBK akan difasilitasi untuk sertifikasi kompetensinya0000
95
943.26.000250Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi KreatifOrangMelaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)0000
96
953.26.000253ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNIOrangPengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI3515517
97
963.26.000259Laporan hasil monitoring dan evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi KreatifDokumen- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja0000
98
973.26.000260Pelaku Usaha Parekraf yang Mendapatkan Fasilitasi PembiayaanOrangData Pelaku Usaha sektor parekraf yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan0000
99
983.26.000261Data Profiling Pelaku Usaha Sektor ParekrafDataData yang berisi terkait perizinan atau legalisasi yang dimiliki oleh Pelaku Usaha ParekrafNANANANA
100
993.26.000262Pendukungan Pemasaran Ekonomi KreatifPromosiKegiatan pendukungan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019NANANANA