| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||||||||||||||
2 | 1 | 3.26.000001 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Berkembang) | Lokasi | Melaksanakakan Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola penguatan jejaring ekosistem dan tata kelola | 4 | 4 | 4 | 2 | |||||||||||||||||
3 | 2 | 3.26.000002 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Pemantapan) | Lokasi | Melaksanakan Pemantapan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar terwujud destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dan sudah berkembang dengan pola verifikasi dan sertifikasi | 8 | 10 | 13 | 13 | |||||||||||||||||
4 | 3 | 3.26.000003 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Revitalisasi) | Lokasi | Melaksanakan Revitalisasi Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota agar tercapai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola evaluatif, peningkatan fungsi dan pengembalian eksistensi | 10 | 12 | 12 | 13 | |||||||||||||||||
5 | 4 | 3.26.000004 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan) | Lokasi | Melaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling | 47 | 32 | 3 | 33 | |||||||||||||||||
6 | 5 | 3.26.000005 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan | Lokasi | Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) | 137 | 137 | 137 | 137 | 137 | ||||||||||||||||
7 | 6 | 3.26.000013 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Cipta kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen | Dokumen hasil fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM | NA | 4 | 15 | 15 | 0 | ||||||||||||||||
8 | 7 | 3.26.000014 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Terkait kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen | NA | 4 | 15 | 11 | ||||||||||||||||||
9 | 8 | 3.26.000015 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen | NA | 2 | 11 | 7 | ||||||||||||||||||
10 | 9 | 3.26.000016 | Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen | NA | 4 | 15 | 11 | ||||||||||||||||||
11 | 10 | 3.26.000017 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
12 | 11 | 3.26.000019 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Startegis Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi yang dapat dijadikan bahan umpan balik pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
13 | 12 | 3.26.000020 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif | Dokumen | Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum | NA | NA | NA | 15 | 11 | ||||||||||||||||
14 | 13 | 3.26.000021 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata | Dokumen | Melakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
15 | 14 | 3.26.000022 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri | Dokumen | Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota) | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | ||||||||||||||||
16 | 15 | 3.26.000023 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri | Dokumen | Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
17 | 16 | 3.26.000026 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri | Dokumen | melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
18 | 17 | 3.26.000027 | Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri | Dokumen | melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
19 | 18 | 3.26.000031 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri | Dokumen | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | NA | 1 | 2 | 1 | |||||||||||||||||
20 | 19 | 3.26.000032 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Luar Negeri | Dokumen | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | NA | 11 | NA | NA | |||||||||||||||||
21 | 20 | 3.26.000033 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri | Dokumen | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | NA | 11 | 22 | 15 | |||||||||||||||||
22 | 21 | 3.26.000034 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar Negeri | Dokumen | memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
23 | 22 | 3.26.000035 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri | Dokumen | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
24 | 23 | 3.26.000036 | Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar Negeri | Dokumen | Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
25 | 24 | 3.26.000037 | Dokumen Kemitraan Pariwisata Dalam Negeri | Dokumen | 1 | 11 | 14 | 13 | 0 | |||||||||||||||||
26 | 25 | 3.26.000038 | Dokumen Kemitraan Pariwisata Luar Negeri | Dokumen | 0 | 0 | 3 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
27 | 26 | 3.26.000039 | Dokumen Kerja Sama Pariwisata Dalam Negeri | Dokumen | 1 | 11 | 11 | 11 | 0 | |||||||||||||||||
28 | 27 | 3.26.000040 | Dokumen Kerja Sama Pariwisata Luar Negeri | Dokumen | 0 | 0 | 3 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
29 | 28 | 3.26.000041 | Dokumen Layanan Fasilitasi Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten/Kota | Dokumen | 0 | 0 | 57 | 20 | 11 | |||||||||||||||||
30 | 29 | 3.26.000044 | Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
31 | 30 | 3.26.000046 | Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
32 | 31 | 3.26.000048 | Dokumen Perlindungan Hasil Kreativitas yang Berupa Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif | Dokumen | 0 | 0 | 15 | 11 | 0 | |||||||||||||||||
33 | 32 | 3.26.000049 | Dokumen Rekomendasi Peningkatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Provinsi sesuai dengan Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
34 | 33 | 3.26.000051 | Dokumen Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif | Dokumen | 0 | 0 | 0 | 1 | ||||||||||||||||||
35 | 34 | 3.26.000052 | Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang tersedia | Unit | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
36 | 35 | 3.26.000054 | Kawasan Pariwisata Strategis Kabupaten/Kota yang Dikembangkan | Kawasan | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
37 | 36 | 3.26.000056 | Laporan Hasil Dukungan Fasilitasi Menghadapi Perkembangan Teknologi di Dunia Usaha | Laporan | Sertifikasi Kompetensi subsektor Ekonomi Kreatif adalah kegiatan Pelaksanaan Uji Kompetensi yag dilakukan LSP P3 Sub Sekor Ekonomi Kreatif terhadap SDM Ekonomi Kreatif dengan satuan orang, berdasarkan NSPK Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025 | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
38 | 37 | 3.26.000057 | Laporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif | Laporan | Laporan Hasil Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
39 | 38 | 3.26.000060 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Distribusi Konsumsi | Laporan | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
40 | 39 | 3.26.000061 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Konservasi Ekonomi Kreatif | Laporan | Kegiatan fasilitasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif | NA | 1 | 5 | 1 | |||||||||||||||||
41 | 40 | 3.26.000062 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Kreasi | Laporan | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
42 | 41 | 3.26.000063 | Laporan Hasil Fasilitasi Proses Produksi | Laporan | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
43 | 42 | 3.26.000072 | Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Laporan | Membuat indikator terkait pengklasifian UMKM serta melakukan klasifikasi berdasarkan skala (lokal, nasional, dan internasional) | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
44 | 43 | 3.26.000076 | Laporan Hasil Pemberian Insentif yang Diberikan | Laporan | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
45 | 44 | 3.26.000114 | Pengembangan Dokumen Riset Ekonomi Kreatif yang Dikembangkan | Dokumen | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
46 | 45 | 3.26.000144 | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota | Lokasi | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA | 81 | 81 | 81 | 81 | 81 | ||||||||||||||||
47 | 46 | 3.26.000145 | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota | Lokasi | Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA | 81 | 81 | 81 | 81 | 81 | ||||||||||||||||
48 | 47 | 3.26.000159 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | Dokumen | Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||
49 | 48 | 3.26.000162 | Jumlah Infrastruktur Ekonomi Kreatif | Unit | &Infrastruktur Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi&& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data.& | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
50 | 49 | 3.26.000163 | Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata | Data | Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata | 7 | 6 | 6 | 6 | 1 | ||||||||||||||||
51 | 50 | 3.26.000165 | Data Pelaku Usaha yang Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Data | Data Pelaku Usaha yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
52 | 51 | 3.26.000166 | Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata | Dokumen | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata | 7 | 6 | 6 | 4 | 1 | ||||||||||||||||
53 | 52 | 3.26.000167 | Data Kondisi Masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota | Dokumen | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota | 7 | 6 | 6 | 4 | 1 | ||||||||||||||||
54 | 53 | 3.26.000168 | Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri | Laporan | melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
55 | 54 | 3.26.000169 | Dokumen Peluang Investasi Sektor Parekraf | Dokumen | Penyusunan dokumen atau kajian peluang investasi sektor Parekraf. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
56 | 55 | 3.26.000171 | Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan | Lokasi | Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah | 2 | 2 | 8 | 8 | 8 | ||||||||||||||||
57 | 56 | 3.26.000172 | Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan | Dokumen | Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan | 1 | 6 | 6 | 6 | 1 | ||||||||||||||||
58 | 57 | 3.26.000174 | Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan | Destinasi | &Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.& | 20 | 5 | 1 | 3 | 0 | ||||||||||||||||
59 | 58 | 3.26.000175 | Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan | Kawasan | &Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, melalui: 1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. 3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021). 4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.& | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
60 | 59 | 3.26.000178 | Dokumen Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah | Dokumen | & Peta jalan memberi panduan arah dan strategi daerah dalam mengembangan ekonomi kreatif sesuai potensi daerahnya. Rencana aksi menjabarkan program/kegiatan dari setiap stakeholder terkait di daerah dalam jangka waktu 5 tahunan | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
61 | 60 | 3.26.000180 | Jumlah Sarana dan Prasarana Kota Kreatif | Unit | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
62 | 61 | 3.26.000181 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata | Unit | mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
63 | 62 | 3.26.000182 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata | Unit | mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
64 | 63 | 3.26.000184 | Kaawasan Strategis Pariwisata yang Ditetapkan | Kawasan | Mengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
65 | 64 | 3.26.000185 | Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpadu | Dokumen | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata | 0 | 0 | 0 | 1 | 0 | ||||||||||||||||
66 | 65 | 3.26.000188 | Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota | Dokumen | Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata | NA | 2 | 2 | 2 | 2 | ||||||||||||||||
67 | 66 | 3.26.000189 | Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota | Dokumen | Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
68 | 67 | 3.26.000193 | Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata Kab/kota | Dokumen | Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata Kab/kota | 7 | 6 | 6 | 4 | 1 | ||||||||||||||||
69 | 68 | 3.26.000195 | Standar kegiatan usaha pariwisata berbasis risiko | Kegiatan Usaha | Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan. | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||
70 | 69 | 3.26.000196 | Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor | Laporan | 17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
71 | 70 | 3.26.000199 | Jumlah Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif | Unit | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang pengembangan ekosistem Kabupaten/Kota Kreatif | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
72 | 71 | 3.26.000200 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara | Unit | Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
73 | 72 | 3.26.000201 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota | Unit | Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota | 34 | 10 | 2 | 2 | 1 | ||||||||||||||||
74 | 73 | 3.26.000202 | Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Unit | Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota | 34 | 2 | 2 | 2 | |||||||||||||||||
75 | 74 | 3.26.000204 | Kawasan Strategis Pariwisata Kab/kota yang Ditetapkan | Dokumen | Mengidentifikasi tingkat kestrategisan destinasi kab/kota terhadap perwilayahan kab/kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan strategis pariwisata kab/kota melalui SK pimpinan daerah | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
76 | 75 | 3.26.000206 | Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu | Dokumen | Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | 0 | 0 | 0 | 1 | 0 | ||||||||||||||||
77 | 76 | 3.26.000210 | Dokumen Kerja sama dan Implementasi (MOU/PKS) | Dokumen | - Pemerintah daerah membuka peluang kerjasama dengan stakeholder dalam dan luar negeri - Pemerintah daerah melakukan sosialisasi MoU/PKS kepada stakeholder pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah - Pemerintah daerah melakukan Implementasi MoU/PKS yang sudah disepakati | 1 | 11 | 14 | 13 | 0 | ||||||||||||||||
78 | 77 | 3.26.000212 | Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Orang | 0 | 0 | 0 | 18 | 0 | |||||||||||||||||
79 | 78 | 3.26.000214 | Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | 100 | 265 | 240 | 94 | 0 | ||||||||||||||||
80 | 79 | 3.26.000217 | Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | 40 | 40 | 40 | 20 | |||||||||||||||||
81 | 80 | 3.26.000218 | Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | 40 | 40 | 40 | 20 | |||||||||||||||||
82 | 81 | 3.26.000221 | Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | NA | 0 | 0 | 20 | |||||||||||||||||
83 | 82 | 3.26.000222 | Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat | NA | 0 | 0 | 180 | |||||||||||||||||
84 | 83 | 3.26.000225 | Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | 4 | 7 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
85 | 84 | 3.26.000226 | Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan | Orang | Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) | 4 | 7 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
86 | 85 | 3.26.000229 | Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif | Orang | Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif | NA | 5 | 40 | 2 | |||||||||||||||||
87 | 86 | 3.26.000232 | Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi | Orang | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi | 35 | 15 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
88 | 87 | 3.26.000233 | Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan | Orang | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi | 35 | 15 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
89 | 88 | 3.26.000240 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi | Orang | - Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
90 | 89 | 3.26.000245 | Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan | Dokumen | Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata | 7 | 6 | 6 | 4 | |||||||||||||||||
91 | 90 | 3.26.000246 | Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan | Dokumen | Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata | 7 | 6 | 6 | 4 | |||||||||||||||||
92 | 91 | 3.26.000247 | Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Orang | Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | 35 | 15 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
93 | 92 | 3.26.000248 | Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan | Orang | Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | 35 | 15 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
94 | 93 | 3.26.000249 | Data SDM yang memiliki kompetensi setelah mengikuti fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif | Orang | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi pelaku ekonomi kreatif. Selanjutnya peserta PBK akan difasilitasi untuk sertifikasi kompetensinya | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
95 | 94 | 3.26.000250 | Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif | Orang | Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
96 | 95 | 3.26.000253 | ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | Orang | Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI | 35 | 15 | 5 | 17 | |||||||||||||||||
97 | 96 | 3.26.000259 | Laporan hasil monitoring dan evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Dokumen | - Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
98 | 97 | 3.26.000260 | Pelaku Usaha Parekraf yang Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | Orang | Data Pelaku Usaha sektor parekraf yang telah Mendapatkan Fasilitasi Pembiayaan | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
99 | 98 | 3.26.000261 | Data Profiling Pelaku Usaha Sektor Parekraf | Data | Data yang berisi terkait perizinan atau legalisasi yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Parekraf | NA | NA | NA | NA | |||||||||||||||||
100 | 99 | 3.26.000262 | Pendukungan Pemasaran Ekonomi Kreatif | Promosi | Kegiatan pendukungan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2019 | NA | NA | NA | NA |