| B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Aspek / Area / Pilar / Sub Pilar / Pertanyaan | Kriteria Nilai | Bobot | Pilihan Jawaban | Penilaian Mandiri Unit | Pemeriksaan Provinsi | |||||||||||||||||
2 | Jawaban | Nilai | % | Narasi Catatan/Keterangan/Penjelasan | Uraian Bukti Dukung | Link Bukti Dukung | Catatan Provinsi | ||||||||||||||||
3 | A. | PENGUNGKIT | 60.00 | 54.27 | 90.45% | ||||||||||||||||||
4 | I. | PEMENUHAN | 30.00 | 25.85 | 86.15% | ||||||||||||||||||
5 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4.00 | 3.67 | 91.67% | ||||||||||||||||||
6 | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||
7 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas melalui rapat lengkap | (i) SK Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM; | a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | lampiran perlu diperbaiki sesuaikan dengan susunan tim kerja | |||||||||||||
8 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1.00 | BPS Kab Sumba Timur telah melakukan pemilihan anggota tim di setiap pilar dengan prosedur dan mekanisme tata cara yang jelas melalui rapat yang telah dilakukan | (i) Notulen/laporan pelaksanaan rapat pembentukan Tim Kerja yang telah di sahkan oleh kepala satker; (ii) Mekanisme yang menjelaskan tata cara pemilihan anggota Tim (iii) Kertas kerja penentuan anggota Tim Kerja | https://drive.google.com/drive/folders/10ON2BArImq14vItHJs0moZB0lPZbaTkW | ok | |||||||||||||
9 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1.00 | 0.67 | 66.67% | ||||||||||||||||||
10 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Tidak | 0.00 | Dokumen rencana kerja pembangunan ZI | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI | https://drive.google.com/drive/folders/1ZLo729mzBTDtYImw3XRsYPUU9mWPd1qG | belum ada dokumen | |||||||||||||
11 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1.00 | Dokumen rencana kerja pembangunan ZI | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI | https://drive.google.com/drive/folders/1gLqi3xzlcZDQD9enDE1aL-8aVfWAjmsK | belum ada dokumen | |||||||||||||
12 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala; b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala; c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan. | A/B/C | A | 1.00 | Terdapat Laporan pelaksanaan sosialisasi yang mencakup : sosialisasi offline dan online BPS Kabupaten Sumba Timur | (i) Laporan pelaksanaan sosialisasi yang mencakup : sosialisasi offline dan online (Screen Capture website, media sosial, ataupun foto kegiatan terkait serta link terkait) | https://drive.google.com/drive/folders/1vdTk5RRz0d_G1qCnLaw9GiQhXif8wiyv | belum ada dokumen | |||||||||||||
13 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1.00 | 1.00 | 100.00% | ||||||||||||||||||
14 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan program kerja sesuai rencana kerja yang telah disusun dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang tertuang dalam bukti dukung sebagai berikut: -Laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan ZI tahun 2024 -Undangan, daftar hadir, dan notulen rapat evaluasi tahun 2024 -Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI tahun 2024 | (i) Dokumen rencana kerja pembangunan ZI; (ii) Laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan ZI; (iii) Undangan, daftar hadir, dan notulen rapat evaluasi. | https://drive.google.com/drive/folders/1AaVJOkwqLiq8ci2rg5x2i4ywPpGjfgfj | belum ada dokumen | |||||||||||||
15 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala; d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas. | A/B/C/D | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang tertuang dalam bukti dukung sebagai berikut: -Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2024 -Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi tahun 2024 | (i) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; (ii) Undangan, daftar hadir, dan notulen pelaksanaan rapat evaluasi. | https://drive.google.com/drive/folders/1CwrzFter0cndoGDdCedE2jo7jaoRRufh | belum ada dokumen | |||||||||||||
16 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1.00 | Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI BPS Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan melalui laporan dan dokumentasi. Adapun kelengkapan dokumen Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI sebagai berikut: -Laporan pelaksanaan RB Tematik -Monev dan tindak lanjut pembangunan ZI 2024 -Dokumentasi Monev dan tindak lanjut pembangunan ZI 2024 | (i) Notulen/laporan monitoring dan evaluasi yang memuat rekomendasi; (ii) Laporan hasil tindak lanjut rekomendasi; (iii) Dokumentasi pelaksanaan tindak lanjut | https://drive.google.com/drive/folders/11OuUc1JBXCdqzKvDoccyHvfYtOCAEYeT | belum ada dokumen | |||||||||||||
17 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.50 | 1.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||
18 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Kepala BPS Kab. Sumba Timur telah menerapkan dan memaknai nilai-nilai inti BerAKHLAK selama menjadi pemimpin di BPS Kabupaten Sumba Timur. Pemimpin bertanggung jawab menjadi role model bagi bawahannya terutama dalam menerapkan BerAKHLAK dalam memimpin suatu organisasi. Adapun dokumen yang dilampirkan sebagai berikut: (i) Laporan pimpinan sebagai role model/change leader tahun 2024 | Laporan tahunan penerapan nilai-nilai organisasi (BerAKHLAK) oleh pimpinan sebagai role model/change leader., tahun 2024 dan 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1LnlNg9Gb7d6fI9CxoieKFVE-S6f3ojcx | laporan dinarasikan sesuai nilai berAKHLAK | |||||||||||||
19 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan pemilihan Agen Perubahan melalui rapat dan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang telah ditentukan. Proses pemilihan dituangkan dalam Berita Acara dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi NTT No. 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Change Agent Network (CAN) BPS Provinsi NTT. Agen perubahan terpilih telah berkontribusi terhadap perubahan pada BPS Kabupaten Sumba Timur yang tertuang pada dokumen laporan agen perubahan. | (i) SK Agen Perubahan satker tahun 2024 dan 2025 (Change Champion dan/ Change Ambassador) (ii) Laporan agen perubahan satker tahun 2024 dan 2025 (jika ada) yang memuat penjelasan dampak kegiatan sebelum dan sesudah penerapan budaya kerja oleh agen perubahan | https://drive.google.com/drive/folders/1YY0gyP1X3WEt6KMaDGA2yMZK3uTfiT8S | ok | |||||||||||||
20 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | A | 1.00 | Penerapan budaya kerja dan pola pikir telah telah dijalankan oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Sumba Timur. Adapun kelengkapan dokumen sebagai berikut: -Matrik dampak penerapan perubahan budaya kerja dan pola pikir tahun 2024 -Dokumen budaya kerja BPS Kabupaten Sumba Timur tahun 2024 | (i) Laporan penerapan budaya kerja (ii) Matrik dampak penerapan perubahan budaya kerja dan pola pikir | https://drive.google.com/drive/folders/1DOyHmSyao7Z9jwlC34x6aMvRZN8JfMZM | belum ada dokumen | |||||||||||||
21 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1.00 | Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI BPS Kabupaten Sumba Timur telah dilakukan melalui laporan dan dokumentasi. Adapun kelengkapan dokumen Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI sebagai berikut: -Laporan pelaksanaan RB Tematik -Monev dan tindak lanjut pembangunan ZI 2024 -Dokumentasi Monev dan tindak lanjut pembangunan ZI 2024 | (i) Dokumen pakta integritas; (ii) Dokumen pelaksanaan rapat Monev ZI triwulanan; (iii) Laporan pelaksanaan ZI tahun 2024 yang memuat rencana pembangunan, target, rencana aksi, dan capaian | https://drive.google.com/drive/folders/1vNMASUVqR2930kZeJKlnoju0FxSVs6dX | dokumen terlampir belum dapat membuktikan kriteria penilaian | |||||||||||||
22 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.50 | 2.22 | 63.52% | ||||||||||||||||||
23 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1.00 | 0.72 | 72.33% | ||||||||||||||||||
24 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | B | 0.67 | (i) Seluruh dokumen SOP Teknis dan Non Teknis/Administrasi BPS Kabupaten Sumba Timur yang ditandatangani kepala satuan kerja (Satker); | (i) Dokumen SOP Teknis dan Non Teknis/Administrasi yg di ttd (Satker) | https://drive.google.com/drive/folders/1zS4YTKoOymbWjgJMrXkSBJPI_YFbnLSS | SOP yang diupload telah ditandatangani oleh kepala satker. Beberapa catatan untuk dapat diperhatikan adalah : (i) format SOP belum seragam dalam satu satker (ii) Tim Sosial, Produksi, Distribusi, dan Neraca masih menggunakan nomenklatur Seksi dan Fungsi, harusnya "Tim" (iii) walaupun semua SOP yang diupload telah ditandatangani, namun belum semua SOP teknis dan non-teknis diupload (iv) tidak ada bukti SOP inovasi | |||||||||||||
25 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | B | 0.75 | Dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP di Kabupaten Sumba Timur sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47 | (i) Dokumen monitoring pelaksanaan penerapan SOP sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah diLingkungan BPS, halaman 47; | https://drive.google.com/drive/folders/1jXEqUv3laQgMpfU1jcDPlq-SOBlN4ojt | Belum upload bukti dukung (link kosong per 09/10/2025) | |||||||||||||
26 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | B | 0.75 | Kertas Kerja evaluasi SOP Kabupaten Sumba Timur | (ii) Kertas kerja evaluasi SOP; | https://drive.google.com/drive/folders/152YNrKe2cf1sG1tw3IugbGXZm1tGmcQk | Tidak ada bukti pelaksanaan rapat evaluasi SOP (undangan, daftar hadir, notulen) dan dokumen SOP awal dan SOP perbaikan. | |||||||||||||
27 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2.00 | 1.00 | 50.00% | ||||||||||||||||||
28 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pengukuran kinerja unit seperti e-monev sakip, Simonev, SPI Online, Aplikasi Monev Smart Kemenkeu, BOS, KipApp, dan FRA. | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi terkait pengukuran kinerja unit (ii) Dokumen Screen Shot aplikasi terkait pengukuran kinerja unit | https://drive.google.com/drive/folders/1z80mmfLffQu_0YlLPZPrkvnP0nZmsJah | (ii) Tidak ada screenshot simonev dan e-sakip (iii) tidak ada inovasi dan laporan pemanfaatan aplikasi | |||||||||||||
29 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur dalam melakukan pengukuran kinerja hingga manajemen SDM dan penerapan inovasi, telah memanfaatkan teknologi informasi (TI), hal ini dapat dibuktikan dalam bukti dukung daftar penerapan TI terkait manajemen SDM (Sipecut, Simpeg BPS, CKP Online, KipApp, BOS, Aplikasi gaji satker terpusat Kemenkeu) | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi terkait manajemen SDM (ii) Dokumen Screen Shot penerapan teknologi informasi terkait manajemen SDM | https://drive.google.com/drive/folders/1AEbOggEUOpiPIMUXRMi7M_XL4kQv44g_ | (i) tidak ada daftar TI yang digunakan (ii) yang diupload hanya simpeg saja, tidak ada sijafung, sipecut, dll | |||||||||||||
30 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | B | 0.50 | Dalam memberikan pelayanan publik, BPS Kabupaten Sumba Timur telah menerapkan Teknologi Informasi (TI). Hal ini dapat dibuktikan pada bukti dukung daftar penerapan TI yang digunakan. | (i) Daftar seluruh penerapan teknologi informasi terkait pelayanan publik pada 2024 (ii) Dokumen Screen Shot penerapan teknologi informasi terkait pelayanan publik pada 2024 | https://drive.google.com/drive/folders/1eStIFQreiBjuTwoR5Mr_57UOywj_QM3P | (i) Daftar penerapan Ti telah diupload, namun link nya harusnya berisi link media TI, bukan screenshot website/media TI nya (ii) Dokumen screenshot dan narasi tidak ada; (iii) Belum ada bukti dukung inovasi dilengkapi dengan Laporan Pemanfaatan Aplikasi yang berisi latar belakang/alasan pengembangan aplikasi, pemanfaatan aplikasi tersebut (dilengkapi dengan screenshot aplikasi) serta buku pedoman penggunaan aplikasi. | |||||||||||||
31 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | B | 0.50 | Pemanfaatan Teknologi informasi dalam pemgukuran kinerja unit, operasional SDM, dan pemberian layanan publik telah dilakukan namun tidak ada bukti dukung yang dapat dilampirkan mengenai monitoring dan evaluasi dalam penerapannya | Tidak ada bukti dukung yang bisa dilampirkan | https://drive.google.com/drive/folders/16sun59mktN7Ls3CkzAgX2_SYzYibrpuo | Belum upload bukti dukung (link kosong per 09/10/2025) | |||||||||||||
32 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||
33 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | A | 1.00 | BPS Sumba Timur memiliki Tim PPID, daftar informasi publik yang dapat dilihat melalui bukti screenshoot yang dilapirkan | (i) SK Unit Pendukung/Tim PPID tahun 2024 (ii) Daftar informasi publik BPS Kabupaten Sumba Timur (iii) Screen shot media pengelolaan informasi publik | https://drive.google.com/drive/folders/1fbwc02Lcfhw98EGs4gHPmxc4U8lpRx2N | Belum upload bukti dukung (link kosong per 09/10/2025) | |||||||||||||
34 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | Keterbukaan informasi publik telah dilakukan di Kabupaten Sumba Timur namun tidak ada bukti dukung yang dapat dilampirkan mengenai monitoring dan evaluasi dalam penerapannya | Tidak ada bukti dukung yang bisa dilampirkan | https://drive.google.com/drive/folders/1POUlj9HlAVkSYIkJmqvHiXDLUSBgZ2-Q | Belum upload bukti dukung (link kosong per 09/10/2025) | |||||||||||||
35 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5.00 | 5.00 | 100.00% | ||||||||||||||||||
36 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0.25 | 0.25 | 100.00% | ||||||||||||||||||
37 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Kebutuhan pegawai BPS Kab. Sumba Timur yang disusun telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Untuk bukti (iii) tidak dapat dilampirkan karena dalam tahun 2024, rapat mengenai rencana mutasi disisipakn pada rapat rutin bulan di kab Sumba Timur | (i) ABK BPS yang telah disahkan sebagai Perka (ii) Dokumen Komposisi SDM existing pada satker dengan Mengcapture data Pada SIMPEG BPS dan lakukan Rekapitulasi terhadap jabatan (iii) Notulensi Hasil Rapat Pembina Kepegawaian mengenai Rencana mutasi, Penerimaan/pengadaan pegawai | https://drive.google.com/drive/folders/1Sq7Yq9h-Tc7VO3YDpKr9SlAwfNPxP1Us | Bukti dukung sudah sesuai. Namun lampirkan juga notulensi rapat terkait perencanaan kebutuhan pegawai. | |||||||||||||
38 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1.00 | Penempatan pegawai BPS Kab. Sumba Timur telah mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | (i) ABK BPS yang telah disahkan sebagai Perka; (ii) SK Penempatan Pegawai dan Jabatan Pegawai (ii) SPMT (iii) SK penempatan dan jabatan pegawai berdasarkan surat usulan/permintaan pegawai. | https://drive.google.com/drive/folders/1Bn12q20YvGwHUT7EZU6Ih58EakWYgmEr | Mohon lampirkan: (i) Analisis Kebutuhan pegawai (ii) SPMT pegawai (iii) SK penempatan pegawai | |||||||||||||
39 | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur telah melakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | (i) Laporan monitoring dengan menampilkan perubahan formasi antara ABK dan Existing pegawai dengan Matriks rekap setahun | https://drive.google.com/drive/folders/1A17PMF03cpDhawB9zz12ndLIWQBH6_X8 | Mohon lampirkan dokumen dalam bentuk laporan monitoring dan evaluasi dalam penempatan pegawai di satker. | |||||||||||||
40 | ii. | Pola Mutasi Internal | 0.50 | 0.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||
41 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur telah melakukan usulan mutasi pegawai untuk pengembangan karier. Untuk bukti (i) Melampirkan rapat rutin bulan yang tersisip dengan mutasi pegawai , rotasi Tim kerja, analisi TNA ABK Sumba Timur | (i) Notulensi Rapat Mutasi--> pertimbangan Rotasi dan pelaksanaan Rotasi apakah berorientasi pada pengembangan karir pegawai; (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal. | https://drive.google.com/drive/folders/1hjxJldhzU_ch83btb3ZewxX21DrpLekc | Mohon lampirkan: (i) Notulensi rapat terkait rotasi/mutasi pegawai dalam satker | |||||||||||||
42 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur telah melakukan mutasi pegawai | (i) Notulensi Rapat Mutasi keluar Pegawai (ii) SK Mutasi / Rotasi Internal (iii) TNA Sumba Timur | https://drive.google.com/drive/folders/161PT3qS1xj2Pt93WHF_8zmCH-j6GQyMO | Mohon lampirkan: (i) Notulensi rapat terkait rotasi/mutasi pegawai dalam satker | |||||||||||||
43 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur telah melakukan evaluasi mutasi pegawai yang terjadi salama tahun 2024 | (i) Laporan berupa Monev penempatan pegawai berupa kinerja, Bukti dukung terdiri CKP, monev pegawai baru dan rekapitulai mutasi | https://drive.google.com/drive/folders/1XF-VMzrVp9QMEkRyjQ-AZ4JhajINcdsB | Bukti dukung sudah sesuai | |||||||||||||
44 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1.25 | 1.25 | 100.00% | ||||||||||||||||||
45 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan rapat kebutuhan diklat untuk pengembangan kompetensi pegawai tahun 2024 | (i) Notulensi Rapat Kebutuhan diklat (ii) TNA Sumba Timur | https://drive.google.com/drive/folders/1k0iNel7HBDcSSnMDKYsBvnZcV8tdJKgu | (i) sudah sesuai (ii) sudah sesuai | |||||||||||||
46 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan Analisis Kinerja pegawai, pelatihan-pelatihan | (i)Laporan Analisis Tren KInerja Pegawai (ii) Sertifikat pelatihan (ii) Pemanggilan peserta diklat | https://drive.google.com/drive/folders/1xTNWG99hv-vuyfeVI1zONBlanY0aJY-j | (i) sudah sesuai (ii) sudah sesuai (iii) sudah sesuai | |||||||||||||
47 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, Laporan Analisis Tren dan MAtriks Diklat | (i) Dokumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai (ii) Laporan Analisi Trend Kinerja Pegawai Tahun 2024 (iii) Matriks Diklat | https://drive.google.com/drive/folders/1uG0D749B-DAO6w6q3vTwnnFqVNTwmVox | (i) sudah sesuai (ii) file kosong (iii) matriks diklat tidak terbaca | |||||||||||||
48 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Bukti Dukung: (i) Dokumen rekap data pegawai yang mengikuti pelatihan/diklat/pengembangan kompetensi lainnya dilengkapi dengan link bukti sertifikat/usulan diklat/undangan. | https://drive.google.com/drive/folders/1q6xplm6E5kEJYkOzVKTIqsXTVRpxrp7Q | (i) file tidak bisa terbaca | |||||||||||||
49 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1.00 | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Bukti Dukung: (i) Laporan pelaksanaan Pelatihan/Diklat/Bimtek /Capacity building yang diselenggarakan oleh unit/satuan kerja terkait | https://drive.google.com/drive/folders/1nv5pMyhrM_k6aNNB3Td3y_mSYLrVMywQ | (i) sudah sesuai | |||||||||||||
50 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1.00 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | (i) Laporan monitoring berupa matriks rekap jumlah Pelatihan/Diklat/Bimtek/Capacity building/Coaching selama periode 1 tahun serta evaluasi peningkatan kinerja. | https://drive.google.com/drive/folders/1cVqUj3FRUfcjUzOhdb8tYugTcyxhF8ty | (i) sudah sesuai | |||||||||||||
51 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2.00 | 2.00 | 100.00% | ||||||||||||||||||
52 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | Penetapan kinerja individu di BPS Kabupaten Sumba Timur seluruhnya telah terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP). Adapun kelengkapan dokumen yang dilampirkan: -Dokumen SKP bulanan seluruh pegawai dari KipApp; -Seluruh dokumen Matriks Peran Hasil (MPH) dari aplikasi Kipapp -Dokumen penjelasan cascading indikator kinerja mulai dari Visi, misi, PK sampai IKI. | (i) BD Pokok : * SKP Bulanan seluruh Pegawai dari KipApp BD Tambahan : * SKP Tahuan (Penetapan, Penilaian dan Dokumen Evaluasi) * Panduan KipApp (ii) BD Pokok : * Seluruh Matrik Peran Hasil (MPH) dari aplikasi KipApp yang ditanda tangan pimpinan BD Tambahan : * Dokumen Penjelasan Cascading Indikator Kinerja mulai dari Visi, Misi, PK sampai IKI (iii) BD Pokok : * Dokumen Penjelasan Cascading Indikator Kinerja mulai dari Visi, Misi, PK sampai IKI BD Tambahan : * Perka IKU No 3 Tahun 2022 * Dokumen Rekap IKI per Individu * Dokumen dan Reviu PK 2024 * Dokumen dan Reviu Renstra * Dokumen Penjelasan Cascading * Dokumen Cascading Indikator Kinerja per Tim | https://drive.google.com/drive/folders/1fMdqzOuFSgmJes1fH2syGNtDwfJjFIMH | Dokumen Pnedukung sudah lengkap | |||||||||||||
53 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1.00 | Seluruh pegawai BPS Kabupaten Sumba Timur telah menerapkan penilaian kinerja individu yang dilakukan secara bulanan melalui aplikasi KipApp. Pelaksanaan penilaian kinerja tertuang dalam bukti dukung berupa Matriks Peran Hasil | (i) BD Pokok : * Seluruh Matrik Peran Hasil (MPH) dari aplikasi KipApp BD Tambahan : * Dokumen Penjelasan Cascading Indikator Kinerja mulai dari Visi, Misi, PK sampai IKI * SKP Bulanan 2024 * SKP Tahunan (Penetapan, Penilaian dan Dokumen Evaluasi) 2024 * Dokumen dan Reviu PK 2024 * Dokumen dan Reviu Renstra * Panduan KipApp | https://drive.google.com/drive/folders/1R9FFct3RCUsn0w0pKsLvMl4l_fAn9v1M | Dokumen Pnedukung sudah lengkap | |||||||||||||
54 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan pengukuran kinerja individu yang dilakukan secara periodik (bulanan) melalui aplikasi KipApp. Pelaksanaan pengukuran kinerja tertuang dalam bukti dukung berupa SKP Bulanan Tahun 2024 | (i) BD Pokok : * Dokumen SKP Bulanan Seluruh Pegawai dari KipApp BD Tambahan : * Panduan KipApp * Rekap Nilai SKP 2024 * Dokumen SKP Tahunan (Penetapan, Penilaian, dan Dokumen Evaluasi) 2024 * Dokumen Cascading Indikator Kinerja | https://drive.google.com/drive/folders/1g7ErYRemiHXv2Qp4hdvnmVB6n014ehF0 | Dokumen Pnedukung sudah lengkap | |||||||||||||
55 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Pemilihan pegawai terbaik di BPS Kabupaten Sumba Timur dilaksanakan setiap bulan dan hanya sampai Bulan Mei 2024.Pelaksanaan pemberian reward tertuang dalam bukti dukung sebagai berikut: -Dokumen Mekanisme Pemberian Employee of the Month -Kertas Kerja Pemberian Reward Employee of the Month -Sertifikat Employee of the Month 2024 | (i) BD Pokok : * Dokumen mekanisme pemberian reward pegawai (misalnya EOM) BD Tambahan : * Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai (ii) BD Pokok : * Kertas Kerja Pemberian Reward per Bulan (iii) BD Pokok : * Reward (Sertifikat) BD Tambahan : * SPJ TK * Rekap Presensi * Dokumen SKP Bulanan 2024 * Dokumen SKP Tahunan (Penetapan, Penilaian dan Dokumen Evaluasi) 2024 | https://drive.google.com/drive/folders/1mDUzVoHfkxSxIi6TNk0KFHvLRWh3z4cb | Dokumen Pnedukung sudah lengkap | |||||||||||||
56 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0.75 | 0.75 | 100.00% | ||||||||||||||||||
57 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | A | 1.00 | (i) BD Pokok : * SKP Bulanan seluruh Pegawai dari KipApp BD Tambahan : * SKP Tahuan (Penetapan, Penilaian dan Dokumen Evaluasi) * Panduan KipApp (ii) BD Pokok : * Seluruh Matrik Peran Hasil (MPH) dari aplikasi KipApp yang ditanda tangan pimpinan BD Tambahan : * Dokumen Penjelasan Cascading Indikator Kinerja mulai dari Visi, Misi, PK sampai IKI (iii) BD Pokok : * Dokumen Penjelasan Cascading Indikator Kinerja mulai dari Visi, Misi, PK sampai IKI BD Tambahan : * Perka IKU No 3 Tahun 2022 * Dokumen Rekap IKI per Individu * Dokumen dan Reviu PK 2024 * Dokumen dan Reviu Renstra * Dokumen Penjelasan Cascading * Dokumen Cascading Indikator Kinerja per Tim | (i) Peraturan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku, dll (internal) (ii) Laporan pelaksanaan penerapan peraturan di atas (iii) Laporan/dokumentasi pelaksanaan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku (iv) Laporan/dokumentasi penerapan dan penegakan hukuman atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku (v) Dokumen inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku (jika ada) | https://drive.google.com/drive/folders/1QMvX80BCHR3hR0PiNFiydMvfVAxrLYT9 | - 3.5.a (i) tambahkan bukti dukung Perka BPS 71 Tahun 2023 Disiplin PPPK | |||||||||||||
58 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | 0.25 | 100.00% | ||||||||||||||||||
59 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1.00 | (i) BD Pokok : * Dokumen SKP Bulanan Seluruh Pegawai dari KipApp BD Tambahan : * Panduan KipApp * Rekap Nilai SKP 2024 * Dokumen SKP Tahunan (Penetapan, Penilaian, dan Dokumen Evaluasi) 2024 * Dokumen Cascading Indikator Kinerja | (i) Laporan pemutakhiran data informasi kepegawaian (bulanan) melalui aplikasi SIMPEG (ii) Screenshot pelaksanaan update data secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui aplikasi SIMPEG | https://drive.google.com/drive/folders/1CWriqPdVRyhcOeIlx8-cNkxFbT7e_tH8 | Data informasi Kepegawaian Unit Kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimuktahirkan setiap ada perubahan data pegawai | |||||||||||||
60 | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5.00 | 4.74 | 94.81% | ||||||||||||||||||
61 | i. | Keterlibatan Pimpinan | 2.50 | 2.50 | 100.00% | ||||||||||||||||||
62 | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) | A/B/C | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melibatkan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran | (i) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat perencanaan kegiatan dan anggaran; (ii) Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Perjanjian Kinerja (PK) 2025; (iii) Dokumen daftar link PK 2025 yang diupload di PPID; (iv) Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang memuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). | https://drive.google.com/drive/folders/1r8jbkhjfkJUKslYP-uI9-k_98iIQSGsN | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
63 | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja | A/B/C | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melibatkan pimpinan secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja | (i) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat penyusunan penetapan kinerja; (ii) Notula Rapat PK disertai kertas kerja dasar hitung dalam penentuan targetnya (iii) Dokumen MPH untuk penyusunan Kipapp | https://drive.google.com/drive/folders/11BFCjHvGEqAbFL2BbhfjwkhjzufI-2mK | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
64 | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja | A/B/C/D | A | 1.00 | Pimpinan satker BPS Kabupaten Sumba Timur telah ikut memantau capaian kinerja secara berkala melalui rapat FRA yang dilakukan setiap triwulan | (i) Undangan, notula (disertai kendala, solusi, tindak lanjut, PIC tindak lanjut, dan batas waktu tindak lanjut), daftar hadir, foto rapat monitoring capaian kinerja (FRA Triwulanan), sesuai pada SINERGI | https://drive.google.com/drive/folders/1ixj_yQ41qAOwIvOEQ4zpHIChAax7UpZO | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
65 | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.50 | 2.24 | 89.63% | ||||||||||||||||||
66 | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Kabupaten Sumba Timur telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang lengkap, dibuktikan dengan dokumen Renstra 2025-2029 dan Reviu Renstra 2025-2029; dokumen PK BPS Kab. Sumba Timur 2025; dan dokumen daftar link Renstra 2025-2029, Reviu Renstra 2025-2029 dan PK 2025 yang diupload di PPID | (i) Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dan Reviu Renstra 2025-2029; (ii) Dokumen PK 2025 yang ditandatangani oleh pimpinan; (iii) Dokumen daftar link Renstra 2025-2029, Reviu Renstra 2025-2029, dan PK 2025 yang diupload di PPID. | https://drive.google.com/drive/folders/1nfpZdiWcc31eEh_ozFNES4DLeHTuolmg | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
67 | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | Perencanaan kinerja di BPS Kab. Sumba Timur telah berorientasi pada hasil yang dibuktikan dengan PK BPS Kab. Sumba Timur 2025, daftar link PK 2025 yang diupload di PPID dan dokumen MPH yang ditandatangani oleh pimpinan. | (i) Dokumen PK 2025 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link PK 2025 yang diupload di PPID; (iii) Seluruh dokumen MPH dari aplikasi Kipapp yang ditandatangani oleh pimpinan. | b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
68 | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Ya, jika unit kerja memiliki IKU | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dibuktikan dengan Perka BPS Nomor 3 2022 dan surat terkait penyusunan PK 2025 | (i) Dokumen Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 terkait Reviu IKU di Lingkungan BPS Tahun 2020-2024; (ii) Surat terkait penyusunan Perjanjian Kinerja 2025. | https://drive.google.com/drive/folders/1NW2PcBVnxibucwyj2bW6qvgkWrMYWbzG | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
69 | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART | A/B/C/D | B | 0.67 | Indikator Kinerja BPS Kab. Sumba Timur telah memenuhi kriteria SMART yang dibutikan dengan dokumen Laporan Kinerja 2025 BPS Kab. Sumba Timur dan dokumen daftar link Laporan Kinerja 2025 yang diupload di PPID | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID. | https://drive.google.com/drive/folders/1SuRqditYi4sEDBCLza6m93BtRV_F-mXs | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
70 | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur telah menyusun laporan kinerja tepat waktu yang telah upload pada simonev secara tepat waktu dan dibuktikan dengan Laporan Kinerja 2025 BPS Kab. Sumba Timur, dokumen daftar link Laporan Kinerja 2025 yang diupload di PPID dan sreenshot bukti unggah Laporan Kinerja 2025 secara tepat waktu | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan secara tepat waktu; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID; (iii) Screenshot bukti unggah Laporan Kinerja 2024 secara tepat waktu. | https://drive.google.com/drive/folders/1mQhBfJzEvfum4DkkFduYncxb4fWXazQg | ||||||||||||||
71 | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1.00 | Laporan kinerja BPS Kabupaten Sumba Timur telah memberikan informasi tentang strategi kinerja dan keberhasilan yang terdapat pada Bab III Laporan Kinerja BPS Kabupaten Sumba Timur 2025. | (i) Dokumen Laporan Kinerja 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan secara tepat waktu; (ii) Dokumen daftar link Laporan Kinerja 2024 yang diupload di PPID; | https://drive.google.com/drive/folders/111OaD5wmyT2GSoL5OYNq2mhbWLkLvc5V | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
72 | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kab. Sumba Timur memiliki sistem informasi/mekanisme informasi kinerja sebagai upaya dalam peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. Hal ini dibuktikan dengan Peraturan Kepala BPS No. 9 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan SAKIP, SK TIm SAKIP tahun 2025 dan SOP pengumpulan Data Kinerja | (i) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkungan Badan Pusat Statistik; (ii) SK Tim SAKIP Tahun 2025; (iii)SOP Pengumpulan Data Kinerja sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan (mengacu pada surat Sekretaris Utama terkait Pelaporan Capaian Kinerja Triwulanan Tahun 2025). | https://drive.google.com/drive/folders/1r2aeLQFDOBPfXwrn-Hdym6OPfKMIT9kr | Dokumen bukti dukung sudah lengkap | |||||||||||||
73 | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten | A/B/C | B | 0.50 | Sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja maka sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja di BPS Kab. Sumba Timur sudah kompeten dengan mengikuti pelatihan/seminar/diklat. Hal ini dibuktikan dengan bukti dukung SK Tim SAKIP dan dokumen daftar data individu seluruh anggota tim SAKIP | (i) SK Tim SAKIP Tahun 2025; (ii) Dokumen daftar data individu seluruh anggota Tim SAKIP yang memuat data kompetensi dan sertifikat pembinaan terkait akuntabilitas kinerja (akumulasi kompetensi hingga tahun 2025). | https://drive.google.com/drive/folders/1nGxiGuxExx29I4jjNLzIbEEv7GmJ-EG3 | Hanya 1 anggota Tim SAKIP yang memilki kompetensi dan sertifikat pembinaan terkait akuntabilitas kinerja (akumulasi kompetensi hingga tahun 2025 | |||||||||||||
74 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.50 | 5.22 | 69.54% | ||||||||||||||||||
75 | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.50 | 1.13 | 75.00% | ||||||||||||||||||
76 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | B | 0.50 | public campaign dilakukan dengan menggunakan banner dan akrilik yang dipasang di meja PST dan pejabat keuangan | (i) Dokumentasi atau screenshoot banner/spanduk/media sosial yang menunjukan pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan secara berkala; (ii) Dokumen sosialisasi larangan gratifikasi dalam rapat internal maupun eksternal (undangan, notulen, daftar hadir). | https://drive.google.com/drive/folders/18O_pgGyEit1C7f2RbTsH0UEAqVOu1Ocs | Sudah Sesuai (tgl pemeriksaan 15 Oktober2025) | |||||||||||||
77 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | A | 1.00 | sudah dibentuk tim UPG dan menyusun SOP yang ditandatangi oleh Kepala BPS Kabupaten | (i) SK terkait unit pengendalian gratifikasi (UPG); (ii) Mekanisme/SOP Pengendalian gratifikasi; (iii) Laporan implementasi pengendalian gratifikasi; | https://drive.google.com/drive/folders/1s3dtOFvnw6JT_RbuS_sb7LbmZFqdN5ay | Sudah Sesuai (tgl pemeriksaan 15 Oktober2025) | |||||||||||||
78 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.50 | 1.50 | 100.00% | Periksa tgl 17 Oktober 07.30 | |||||||||||||||||
79 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah membangun lingkungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) demi kelancaran penguatan pengawasan. Adapun kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut: -Dokumen sosialisasi SPIP 2025 -SK tim SPIP 2025 -Dokumen laporan penyelenggaraan SPIP Semester 1 2025 | (i) SK tim SPIP (ii) Dokumen sosialisasi SPIP (iii) Dokumen laporan penyelenggaraan SPIP BPS Kabupaten Sumba Timur | https://drive.google.com/drive/folders/1WxB6QhaZJA0s04O8_ZNiOx4Oh4meB_7e | (i) sesuai tapi masih kurang dokuemn materi yg ditampiklan saat sosialisasi (ii) sesuai (iii) sesuai | |||||||||||||
80 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian risiko | A/B/C/D/E | A | 1.00 | telah disusun laporan manajemen risiko dan inovasi yang dilakukan | (i) Laporan manajemen resiko yang memuat penilaian resiko (ii) Laporan terkait inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. | https://drive.google.com/drive/folders/1SW0et_voZIr5q_8GfUb99duIaYyHsvqU | (i) Laporan manajemen risiko ini memuat penilaian risiko kondiis triwulanan atau semesteran, agar ditambahkan dalam dokumen (ii) sesuai | |||||||||||||
81 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | A | 1.00 | telah menyusun laporan manajemen risiko dan inovasi yang dilakukan | (i) Laporan Manajemen Resiko yang memuat kegiatan pengendalian resiko (ii) Laporan terkait inovasi dalam meminimalisir risiko. | https://drive.google.com/drive/folders/1r0F_wViesGz1LMhOVuJZ-1OdOOHpAhTB | (i) Laporan manajemen risiko ini memuat penilaian risiko kondiis triwulanan atau semesteran, agar ditambahkan dalam dokumen (ii) sesuai | |||||||||||||
82 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah menginformasikan dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai tentang SPIP melalui internalisasi. Adapun kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut: -Dokumentasi sosialisasi SPI kepada seluruh pegawai (undangan, daftar hadir, notulen, dan naskah paparan) 2025 | (i) Dokumentasi sosialisasi SPI kepada seluruh pegawai (undangan, daftar hadir, notulen, dan naskah paparan) 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/16lLRKZ-I5eard1415Efqt7WnsioHnzbO | )i) sesuai | |||||||||||||
83 | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.50 | 0.94 | 62.50% | ||||||||||||||||||
84 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah mengimplentasikan seluruh kebijakan yang sudah dibuat mengenai pengaduan masyarakat demi penguatan pengawasan sesuai Keputusan Inspektur Utama No. B-146/BPS/8000/10/2019 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPS. Adapun kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut: -SK petugas pengelola pengaduan masyarakat Tahun 2025 -Dokumen kebijakan pengaduan -Dokumentasi media/sarana pengaduan masyarakat Tahun 2025 -Laporan Pengelolaan Pengaduan Triwulan I dan II Tahun 2025 | (i) SK petugas pengelola pengaduan masyarakat Tahun 2025 (ii) Dokumen kebijakan pengaduan (iii) Dokumentasi media/sarana pengaduan masyarakat Tahun 2025 (iv) Laporan Pengelolaan Pengaduan Semester 1 Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1A8svxJiDRPOW81xXsaunM9NTG-0LwOhP | 1. apakah tidak ada spanduk/flyer/leaflet sarana pengaduan yang dilengkapi narasinya? 2. apakah tidak ada inovasi sarana pengaduan? bisa layanan whatsApp pengaduan misalnya? | |||||||||||||
85 | b. | Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti | Ya, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan penindaklanjutan dari pengaduan masyarakat yang diterima BPS Kabupaten Sumba Timur dibuktikan dengan laporan pengelolaan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 dan laporan Monev penanganan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Pengelolaan Pengaduan Semester 1 tahun 2025 yang memuat keterangan tindak lanjut (ii) Laporan Monitoring penanganan pengaduan Semester 1 tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/11CGCeYEQdYjSqTKD4rh_Uuawk7U0nQ03 | sudah sesuai | |||||||||||||
86 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat yang diterima BPS Kabupaten Sumba Timur dibuktikan dengan laporan pengelolaan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 dan laporan Monev penanganan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Pengelolaan Pengaduan Semester 1 tahun 2025 (ii) Laporan Monitoring dan Evaluasi penanganan pengaduan Semester 1 tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1OGM1eHeVMFXbOB_ojhqzS9PfR252NsPe | untuk poin 2 bukti dukungnya adalah dokumentasipelaksanaa rapat tindak lanjut dan monev aduan | |||||||||||||
87 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan penindaklanjutan dari pengaduan masyarakat yang diterima BPS Kabupaten Sumba Timur dibuktikan dengan laporan pengelolaan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 dan laporan Monev penanganan pengaduan Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Pengelolaan Pengaduan Semester 1 tahun 2025 (ii) Laporan Monitoring dan Evaluasi penanganan pengaduan Semester 1 tahun 2025 (iii) Laporan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi | https://drive.google.com/drive/folders/1ttGIqEGsH6LnQtAscBeQaEeKlxhO5k9O | cukup melampirkan bukti dukung satu saja yaitu laporan pengaduan masyarakat yang didalamnya mencakup poin evaluasi atas tindak lanjut aduan untuk poin evaluasi yang dilampirkan oleh sumba timur 5.3.d.iii bisa dimasukkan ke dalam laporan evaluasi bulanan atau triwulanan saja, kemudian diarsipkan mulai dari undangan notulensi daftar hadir dll, dan kemudian dimasukkan ke dalam bukti dukung 5.c saja | |||||||||||||
88 | iv. | Whistle-Blowing System | 1.50 | 0.75 | 50.00% | ||||||||||||||||||
89 | a. | Whistle-Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur dalam hal peningkatan pengawasan telah menerapkan seluruh kebijakan mengenai seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai Keputusan Inspektur Utama No. B-146/BPS/8000/10/2019 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPS. Adapun kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut: -SK Tim WBS BPS Kab. Sumba Timur tahun 2025 -Dokumen Kebijakan WBS - Keputusan Inspektur Utama No. B-146/BPS/8000/10/2019 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPS -Dokumentasi spanduk/banner/flyer/media/sarana WBS yang dilengkapi dengan naras -Screenshoot aplikasi WBS -Laporan Pengelolaan WBS Semester 1 2025 | (i) SK Tim WBS BPS Kab. Sumba Timur tahun 2025 (ii) Dokumen Kebijakan WBS - Keputusan Inspektur Utama No. B-146/BPS/8000/10/2019 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan BPS (iii) Screenshoot aplikasi WBS (iv) Laporan Pengelolaan WBS Semester 1 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1mENQqYXmyfLj4uKZHtH4gT_WsZOTstZx | pada urian bukti dukung kolom O dan kolom P tolong disesuaikan urutan dokumen berdasarkan contoh bukti dukung pada link pedoman | |||||||||||||
90 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistleblowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistleblowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala atas penerapan Whistle Blowing System (WBS) yang dibuktikan dengan laporan pengelolaan WBS Semester 1 2025 dan laporan Monev penerapan WBS Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Pengelolaan WBS Semester 1 2025 (ii) laporan Monev penerapan WBS Semester 1 Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1R8ZHh3H9DRqrUh_i2VCqGXASH-4AutHs | pada urian bukti dukung kolom O dan kolom P tolong disesuaikan urutan dokumen berdasarkan contoh bukti dukung pada link pedoman | |||||||||||||
91 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System yang sudah diterima demi penguatan pengawasan yang telah dibuktikan dengan Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan WBS Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Pengelolaan WBS Semester 1 2025 (ii) laporan Monev penerapan WBS Semester 1 Tahun 2025 (iii) Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan WBS Semester 1 Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1N_PF_ov8bz0KsONVnEcobdXyfyvMdPP2 | pada urian bukti dukung kolom O dan kolom P tolong disesuaikan urutan dokumen berdasarkan contoh bukti dukung pada link pedoman | |||||||||||||
92 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.50 | 0.90 | 60.20% | Tanggal periksa 13 Oktober 2025 | |||||||||||||||||
93 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | B | 0.67 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi tim kerja demi penguatan pengawasan yang telah dibuktikan dengan Perka BPS No. 36 Tahun 2023 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan BPS, dan Identifikasi Benturan kepentingan tahun 2025 | (i) Identifikasi Benturan Kepentingan Tahun 2025 (ii) PerKa BPS No. 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BPS | https://drive.google.com/drive/folders/14ZiV7HdrRUbxVl9dLWq0Wnsn7M-yK7uP | Pada isian tanggal masih keadaan Tahun 2024 | |||||||||||||
94 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialisasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialisasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialisasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialisasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | B | 0.67 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan sosialisasi mengenai penanganan benturan kepentingan kepada seluruh pegawai demi penguatan pengawasan yang dibuktikan dengan dokumentasi sosialisasi penanganan benturan kepentingan | (i) Dokumentasi sosialisasi penanganan benturan kepentingan Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1IFBbDFCGnY2-ZNzoKPFzyaDhLFFnJXoH | Laporan Kegiatan tidak sinkron dengan Undangan dan Notulensi kegiatan | |||||||||||||
95 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | B | 0.67 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan di seluruh layanan yang ada. Dibuktikan dengan surat pernyataan benturan kepentingan, Laporan Benturan Kepentingan dan pakta integritas benturan kepentingan | (i) Surat Keterangan Benturan Kepentingan Tahun 2025 (ii) Laporan Benturan Kepentingan Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1BPFg1aKAJz8f3osmdPI55K52srYI5ggZ | (i) Untuk format ini agar diperbaiki mengikuti Format yang ada pada Perka No. 36 Tahun 2023 Halaman 22 | |||||||||||||
96 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan yang dilakukan secara berkala demi penguatan pengawasan. Dibuktikan dengan Laporan Monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan semester 1 tahun 2025 | (i) Laporan Monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan semester 1 tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1G9F8Nsl0nNxfskBe2FXXeUsxf5UrZXCo | Pada kata pengantar di tanda tangan Kepala, Maumere diganti dengan Waingapu | |||||||||||||
97 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | A/B/C | B | 0.50 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan yang telah dibuktikan dengan Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Semester 1 Tahun 2025 | (i) Laporan Benturan Kepentingan Tahun 2025 (ii) Laporan Monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan semester 1 tahun 2025 (iii) Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Semester 1 Tahun 2025 | https://drive.google.com/drive/folders/1mr9jR2gjdK6GP4B1oiaBxMv_xPDMoRay | Laporan yang diupload tidak sesuai, pada 5.5.e. memuat Hasil Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | |||||||||||||
98 | 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5.00 | 5.00 | 100.00% | ||||||||||||||||||
99 | i. | Standar Pelayanan | 1.00 | 1.00 | 100.00% | ||||||||||||||||||
100 | a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku b. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku c. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku d. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku e. Standar Pelayanan belum ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1.00 | BPS Kabupaten Sumba Timur telah menetapkan standar pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku. Dibuktikan dengan Perka BPS Nomor 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu dan SK standar pelayanan publik di BPS Kabupaten Sumba Timur | (i) Perka 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS (ii) Dokumen SK standar pelayanan publik yang memuat sebanyak 8 jenis layanan di setiap satker (sesuai dengan Perka 78 tahun 2020 bab 3 dan lampiran) | https://drive.google.com/drive/folders/1s9GI411H8X7kLkeDekM1gGcBulCUkPkD | Uraian bukti dukung bukan 8 jenis layanan tetapi 4 jenis layanan sesuai Perka yang terbaru Perka BPS No.65 Tahun 2024 | |||||||||||||