ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
STANDAR PELAYANAN
2
PENETAPAN PESERTA DIKLAT PIM II, III DAN IV
3
A
SERVICE DELIVERY
4
1DASAR HUKUM :1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
5
2.Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
6
3.Peraturan Kepala LAN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
7
4.Peraturan Kepala LAN Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
8
2PERSYARATAN :Data Pejabat yang telah menduduki Jabatan Eselon II, III dan IV dan telah memenuhi syarat untuk mengituti Diklatpim
9
3PROSEDUR :
Terlampir
10
4WAKTU PELAYANAN :
Situasional/ disesuaikan pada Kalender Diklatpim Lembaga Pendidikan Terakreditasi
11
5BIAYA TARIF :
Tanpa Biaya/ Gratis
12
6PRODUK :Surat Penetapan Peserta Diklapim
13
7PENGELOLAAN PENGADUAN :1.Kotak Pengaduan/ Saran
14
2.Telepon (0428) 22549
15
3.Website : http//www.bkdd.polewali.id
16
4.Mendatangi langsung kantor BKPP Kabupaten Polewali Mandar
17
B
MANUFACTURING
18
1SARANA PRASARANA :Alat Tulis Kantor (ATK), Komputer/ laptop, Listrik, Alat Komunikasi, Meja, Kursi, Jaringan Wifi
19
2KOMPETENSI PELAKSANA :Memahami peraturan perundang-undangan terkait, memiliki kemampuan menganalisis, menguasai tupoksi, memiliki keterampilan pengoperasian komputer/laptop, disiplin jam kerja, responsif, ramah, sopan, memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik dan mampu menyelesaikan tugas-tugas
20
3JUMLAH PELAKSANA :1.Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan
21
2.Kepala Sub Bidang Diklat Dalam Jabatan
22
3.Fungsional Umum
23
4PENGAWASAN INTERNAL :1.Kepala Badan
24
2.Sekretaris
25
3.Kepala Bidang
26
4.Kepala Sub Bidang
27
5JAMINAN PELAYANAN :1.Ketepatan norma waktu yang dilaksanakan sesuai dengan SOP
28
2.Kemudahan dalam memperoleh akses serta informasi
29
3.Kejelasan Petugas Pelayanan
30
4.Kejelasan Persyaratan
31
5.Kepastian Pelayanan yang tidak ada pungutan biaya/ gratis
32
6JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN :1.Penggantian tanpa biaya bila ada kesalahan administrasi
33
2.Keabsahan dokumen yang telah ditandatangani, diregistrasi dan distempel
34
3.Pemberian layanan yang sama kepada semua Pegawai Negeri Sipil di Kab. Polewali Mandar
35
7EVALUASI KINERJA PELAKSANA :1.Kepala Badan melalui kepala Bidang melaksanakan rapat untuk mengetahui perkembangan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
36
2.Nilai prilaku
37
3.Pembuatan laporan hasil kegaiatan
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100