ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
4
5
6
7
PIAGAM MANAJEMEN RISIKO KECURANGAN
8
9
DINAS KESEHATAN
10
PEMERINTAH KOTA MALANG
11
TAHUN 2026
12
13
Nomor:
400.12/7910/35.73.402/2025
14
15
16
Dalam rangka pencapaian sasaran organisasi pada Dinas Kesehatan saya menyatakan bahwa:
17
1.Perumusan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan rencana mitigasi Risiko Kecurangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Manajemen Risiko yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
18
2.Dalam penentuan selera risiko kecurangan pada penetapan Manajemen Risiko Kecurangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Malang disepakati Zero Tolerance;
19
3.Perumusan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan rencana mitigasi Risiko Kecurangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Manajemen Risiko Kecurangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
20
4.Pemantauan dan reviu akan dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas Manajemen Risiko setidaknya paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun;
21
5.Laporan pemantauan rencana tindak pengendalian dilaporkan kepada Walikota Malang c.q. Inspektorat Daerah paling lambat pada bulan pertama Tahun Anggaran berjalan.
22
23
24
Malang, 31 Desember 2025
25
26
KEPALA DINAS KESEHATAN,
27
28
29
30
dr. HUSNUL MUARIF, M.M.
31
Pembina Utama Muda (IV/c)
32
NIP. 19690706 200003 1 009
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100