ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NOMOR SOP /UN32.4/ /2023
3
TGL. PEMBUATAN6 Maret 2023
4
TGL. REVISI8 Mei 2023
5
TGL. EFEKTIF5 Juni 2023
6
DISAHKAN OLEHDekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
7
Universitas Negeri Malang,
8
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
9
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
10
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
11
(Dr. Hadi Sumarsono, S.T., M.Si.)
12
NIP. (197003192005011001)
13
NAMA SOPLayanan Peningkatan Proses Pembelajaran
14
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
15
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 231.Memahami sistem penjaminan mutu pembelajaran
16
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2.Memiliki kemampuan dalam mengolah dan menganalisis data.
17
3.Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik3.Memiliki kemampuan dalam mengolah dan menganalisis data.
18
4.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
19
5.Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Universitas Negeri Malang
20
6.Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang
21
KETERKAITANPERALATAN/PERLENGKAPAN
22
1.SOP UAS1.Form isian monevjar
23
2.SOP Proses pembelajaran2.Rekap kehadiran mahasiswa
24
3.SOP Peningkatan Isi pembelajaran3.Rekap kehadiran dosen
25
4.Rekan kelulusan matakuliah
26
5.Rekan keterlaksanaan UTS dan UAS
27
PERINGATANPENCATATAN DAN PENDATAAN
28
Apabila SOP peningkatan pengelolaan pembelajaran ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka evaluasi dan proses perbaikan berkelanjutan tidak dapat berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap mutu pembelajaran dan kompetensi lulusan.Sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi prodi untuk proses perbaikan ke depannya.
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100