| D | E | F | H | I | J | S | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | CK | CL | CM | CN | CO | CP | CQ | CR | CS | CT | CU | CV | CW | CX | CY | CZ | DA | DB | DC | DD | DE | DF | DG | DH | DI | DJ | DK | DL | DM | DN | DO | DP | DQ | DR | DS | DT | DU | DV | DW | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIKS CAPAIAN RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | BALAI BESAR/BALAI POM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2024 | Januari | Februari | Maret | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Indikator | Target 2024 | Target | Realisasi s.d bulan | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Kendala | Kondisi Sebelum Rencana Aksi | Kondisi Setelah Rencana Aksi | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Kendala | Kondisi Sebelum Rencana Aksi | Kondisi Setelah Rencana Aksi | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Kendala | Kondisi Sebelum Rencana Aksi | Kondisi Setelah Rencana Aksi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | JAN | FEB | MAR | DES | MARET | Selesai * | Belum ** | Selesai * | Belum ** | Selesai * | Belum ** | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan Maret | Kriteria Capaian terhadap Taget Bulan Maret | %Capaian thd Target tahun 2024 | Kriteria | Kriteria Capaian terhadap Taget Tahun 2024 | Rencana Aksi | Time line | Rencana Aksi | Time line | Rencana Aksi | Time line | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 98,2 | 98,2 | 98,2 | 98,2 | 98,2 | 98 | 107 | 91,59 | 93,27 | CUKUP | 93,27 | CUKUP | Akan Tercapai | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena jumlah sampling Obat bulan Januari sangat sedikit dan adanya sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi 2.Mutasi personel untuk perkuatan semua fungsi 3.Peningkatan kompetensi personel baru | 1. Mengevaluasi kinerja individu dan melakukan rotasi internal antar fungsi 2. Peningkatan kompetensi teknis seluruh personel 3. Penyusunan perencanaan dengan berkoordinasi antara fungsi inspeksi dan pengujian awal tahun | Terlaksana | 1. Personel BBPOM di Makassar berkurang signifikan karena pensiun dan redistribusi P3K 2. Perencanaan yang telah disusun di awal tahun masih harus disesuaikan dengan perubahan kebijakan Pusat | Personel baru belum kompeten | Dilakukan penyeliaan dan peningkatan kompetensi, serta evaluasi terhadap personel baru | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena jumlah sampling Obat bulan Januari yang diuji di bulan Februari relatif sedikit dan adanya sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir | Rapat Monev tanggal 8 Maret 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena sampling Obat bulan Februari yang diuji di bulan Maret ada yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir | Rapat Monev tanggal 18 April 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | ||||||||||||||
9 | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 93,3 | 93,3 | 93,3 | 93,3 | 93,3 | 65 | 66 | 98,48 | 105,56 | SANGAT BAIK | 105,56 | CUKUP | Tercapai / Melampaui | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | Target Januari tercapai karena jumlah sampling dan pengujian masih relatif sedikit dan semua Memenuhi ketentuan penandaan | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi | Penyusunan perencanaan dengan berkoordinasi antara fungsi inspeksi dan pengujian awal tahun | Terlaksana | 1. Personel BBPOM di Makassar berkurang signifikan karena pensiun dan redistribusi P3K 2. Perencanaan yang telah disusun di awal tahun masih harus disesuaikan dengan perubahan kebijakan Pusat | Perencanaaan sampling belum mempertimbangkan pengelolaan pengujian sehingga masih kurang efektif dan efisien | Melakukan perencanaan sampling dan pengujian dengan mempertimbangkan pengelolaan pengujian seperti ketersediaan reagen, jenis pengujian yang setara dalam bulan berjalan, jumlah sampel tiap bulan | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | Target Februari tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan februari Memenuhi syarat dan Memenuhi ketentuan penandaan | Rapat Monev tanggal 8 Maret 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Monitoring dan evaluasi penyelesaian sampling dan pengujian sampel agar bisa lebih cepat selesai tanpa mengurangi validitas hasil | Terlaksana | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang cukup mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji belum mengatur waktu secara efektif agar seluruh rangkaian pekerjaan selesai lebih cepat | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji mengatur pekerjaan pengujian sehingga lebih efektif dan efisien | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | Target Maret tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan Maret banyak Memenuhi syarat dan Memenuhi ketentuan penandaan, penguji bisa menyelesaikan sampel lebih cepat daripaa bulan sebelumnya | Rapat Monev tanggal 18 April 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | ||||||||||||||
10 | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 92,8 | 92,8 | 92,8 | 92,8 | 92,8 | 34 | 38 | 89,47 | 96,42 | CUKUP | 96,42 | CUKUP | Akan Tercapai | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Target Januari tercapai karena jumlah sampling dan pengujian masih relatif sedikit dan semua Memenuhi ketentuan penandaan | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi 2.Mutasi personel untuk perkuatan semua fungsi 3.Peningkatan kompetensi personel baru | 1. Mengevaluasi kinerja individu dan melakukan rotasi internal antar fungsi 2. Peningkatan kompetensi teknis seluruh personel 3. Penyusunan perencanaan dengan berkoordinasi antara fungsi inspeksi dan pengujian awal tahun | Terlaksana | 1. Personel BBPOM di Makassar berkurang signifikan karena pensiun dan redistribusi P3K 2. Perencanaan yang telah disusun di awal tahun masih harus disesuaikan dengan perubahan kebijakan Pusat | Personel baru belum kompeten | Dilakukan penyeliaan dan peningkatan kompetensi, serta evaluasi terhadap personel baru | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan karena jumlah sampling Obat bulan Januari yang diuji di bulan Februari relatif sedikit dan adanya sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir | Rapat Monev tanggal 8 Maret 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan karena sampling Obat bulan Februari yang diuji di bulan Maret ada yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir | Rapat Monev tanggal 18 April 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | ||||||||||||||
11 | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 95,5 | 95,5 | 95,5 | 95,5 | 95,5 | 18 | 18 | 100,00 | 104,71 | SANGAT BAIK | 104,71 | CUKUP | Tercapai / Melampaui | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Target Januari tercapai karena jumlah sampling dan pengujian masih relatif sedikit | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi | Penyusunan perencanaan dengan berkoordinasi antara fungsi inspeksi dan pengujian awal tahun | Terlaksana | 1. Personel BBPOM di Makassar berkurang signifikan karena pensiun dan redistribusi P3K 2. Perencanaan yang telah disusun di awal tahun masih harus disesuaikan dengan perubahan kebijakan Pusat | Perencanaaan sampling belum mempertimbangkan pengelolaan pengujian sehingga masih kurang efektif dan efisien | Melakukan perencanaan sampling dan pengujian dengan mempertimbangkan pengelolaan pengujian seperti ketersediaan reagen, jenis pengujian yang setara dalam bulan berjalan, jumlah sampel tiap bulan | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Target Februari tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan februari Memenuhi syarat dan Memenuhi ketentuan penandaan | Rapat Monev tanggal 8 Maret 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Monitoring dan evaluasi penyelesaian sampling dan pengujian sampel agar bisa lebih cepat selesai tanpa mengurangi validitas hasil | Terlaksana | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang cukup mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji belum mengatur waktu secara efektif agar seluruh rangkaian pekerjaan selesai lebih cepat | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji mengatur pekerjaan pengujian sehingga lebih efektif dan efisien | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Target Maret tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan Maret banyak Memenuhi syarat dan Memenuhi ketentuan penandaan, penguji bisa menyelesaikan sampel lebih cepat daripaa bulan sebelumnya | Rapat Monev tanggal 18 April 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | ||||||||||||||
12 | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | 87 | 87 | 87 | 87 | 87 | 26 | 45 | 57,78 | 66,41 | CUKUP | 66,41 | CUKUP | Akan Tercapai | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Target Januari tercapai karena jumlah sampling dan pengujian masih relatif sedikit | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi | Penyusunan perencanaan dengan berkoordinasi antara fungsi inspeksi dan pengujian awal tahun | Terlaksana | 1. Personel BBPOM di Makassar berkurang signifikan karena pensiun dan redistribusi P3K | Perencanaaan sampling belum mempertimbangkan pengelolaan pengujian sehingga masih kurang efektif dan efisien | Melakukan perencanaan sampling dan pengujian dengan mempertimbangkan pengelolaan pengujian seperti ketersediaan reagen, jenis pengujian yang setara dalam bulan berjalan, jumlah sampel tiap bulan | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Target Februari tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan februari Memenuhi syarat dan Memenuhi ketentuan penandaan | Rapat Monev tanggal 8 Maret 2024 untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memperbaiki pelaksanaan sampling bulan berikutnya | Monitoring dan evaluasi penyelesaian sampling dan pengujian sampel agar bisa lebih cepat selesai tanpa mengurangi validitas hasil | Terlaksana | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang cukup mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji belum mengatur waktu secara efektif agar seluruh rangkaian pekerjaan selesai lebih cepat | 1. Petugas sampling yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya 2. Penguji mengatur pekerjaan pengujian sehingga lebih efektif dan efisien | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Target Fortifikasi Maret Tidak tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan Maret banyak yang Tidak Memenuhi Syarat Fortifikan KIO3, pada lokus sampling di kabupaten Barru. Penguji bisa menyelesaikan sampel lebih cepat daripaa bulan sebelumnya | Target Fortifikasi Maret Tidak tercapai karena sampel yang selesai uji di bulan Maret banyak yang Tidak Memenuhi Syarat Fortifikan KIO3, pada lokus sampling di kabupaten Barru. Penguji bisa menyelesaikan sampel lebih cepat daripaa bulan sebelumnya | Peningkatan kompetensi petugas sampling dan penguji | 1. Dilakukan penyeliaan pada personel pengujian yang baru dimutasi 2. Dilakukan peningkatan kompetensi petugas sampling terkait penilaian penandaan dan iklan dengan mengikuti bimtek | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal belum memiliki kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | Petugas sampling dan penguji yang baru dirotasi internal sudah meningkatkan kompetensi teknis yang mendukung pelaksanaan fungsinya | ||||||||||||||
13 | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 85 | 85 | - | Nilai Belum Keluar | - | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 97,7 | 97,7 | - | Nilai Belum Keluar | - | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | Target Indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan tahun 2024 97,7 % | Target indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan2024 97,7 % target ini dapat dicapai dengan meningkatkanlayananb kepada pelaku usaha serta peningkatan jumlah responden yang mengisi survei | Responden perlu mendapatkan penjelasan terkait pengisian survei peningkatan jumlah responden | - | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal Januari - Desember 2024 | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | Responden belum mengerti cara pengisian survei | belum ada responden | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | Capaian Indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan Bulan Maret tahun 2024 100 % ldengan responden 12 lebih tinggi dari target yaitu 97,7% | Capaian indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan tahun 2023 sebesar 114 % dengan realisasi 97,6 % diatas target 85,6 % dicapai dengan peningkatan pemberian bimbingan kepada pelaku usaha | Responden perlu mendapatkan penjelasan terkait pengisian survei peningkatan jumlah responden | - | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | Januari - Desember 2024 | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | Responden belum mengerti cara pengisian survei | Jumlah responden 12 | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | Capaian Indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan Bulan Maret tahun 2024 100 % ldengan responden 16 lebih tinggi dari target yaitu 97,7% | Capaian indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan tahun 2023 sebesar 114 % dengan realisasi 97,6 % diatas target 85,6 % dicapai dengan peningkatan pemberian bimbingan kepada pelaku usaha | Responden perlu mendapatkan penjelasan terkait pengisian survei peningkatan jumlah responden | - | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | Januari - Desember 2024 | 1. Belum dilaksanakan bimtek pendampingan pelaku usaha dimana responden belum memahami tahapan pendampingan sehingga pengisian survei belum maksimal 2. jumlah responden belum maksimal | Jumlah responden 12 | Jumlah responden 16 | ||||||||||||||
15 | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 80 | 80 | - | Nilai Belum Keluar | - | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 95,5 | 95,5 | - | Nilai Belum Keluar | - | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 95 | 95 | 95 | 95 | 95 | 100,00 | 105,26 | SANGAT BAIK | 105,26 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 95%, terdiri dari 4 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 19 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh Pusat yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 1 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Pusat / UPT lain sebanyak 0 - rekomendasi dari Pemangku Kepentingan terkait yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 0 | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut . | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan. | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 95%, terdiri dari 4 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 23 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh Pusat yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 0 - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Pusat / UPT lain sebanyak 0 - rekomendasi dari Pemangku Kepentingan terkait yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 0 Upaya untuk menunjang keberhasilan diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Tim Inspeksi dengan PIC/Katim | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut . | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan. | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 95%, terdiri dari 4 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 29 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh Pusat yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 0 - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Pusat / UPT lain sebanyak 0 - rekomendasi dari Pemangku Kepentingan terkait yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh UPT sebanyak 0 Upaya untuk menunjang keberhasilan diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Tim Inspeksi dengan PIC/Katim | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut . | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | |||||||||||
18 | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 75 | 75 | 75 | 75 | 75 | 31,25 | 41,67 | Kurang | 41,67 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 56,15 %, terdiri dari 2 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh pelaku usaha sebanyak 18 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Lintas sektor sebanyak 0 sarana | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan. 3. Koordinasi dengan lintas sektor terkait pengawasan obat dan makanan | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Koordinasi dengan lintas sektor belum optimal dilakukan | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru dan koordinasi Lintas sektor meningkat | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 : 56 %, terdiri dari 2 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh pelaku usaha sebanyak 11 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Lintas sektor sebanyak 0 sarana | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut . | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan. 3. Koordinasi dengan lintas sektor terkait pengawasan obat dan makanan | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Koordinasi dengan lintas sektor belum optimal dilakukan | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru dan koordinasi Lintas sektor meningkat | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | Indikator Kinerja Presentase Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan pada tahun 2024 43,81 %, terdiri dari 2 komponen yaitu : - keputusan hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh pelaku usaha sebanyak 2 sarana - rekomendasi hasil inspeksi yang diterbitkan oleh UPT yang ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Lintas sektor sebanyak 0 sarana | Untuk menunjang keberhasilan pencapaian target, tim kerja inspeksi perlu melakukan upaya komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim PIC/Katim Meningkatkan pengetahuan / kompetensi dalam hal melakukan tindaklanjut . | 1. Membangun komunikasi yang baik dengan pihak sarana untuk memudahkan melakukan tindaklanjut 2. Melakukan upaya peningkatan kompetensi petugas | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Mengikuti Bimtek/Pelatihan terkait Pemeriksaan sarana dan tindaklanjut hasil pemeriksaan. 3. Koordinasi dengan lintas sektor terkait pengawasan obat dan makanan | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan pada sistem SRIKANDI 2. Alamat sarana yang akan ditindaklanjuti tidak ditemukan oleh petugas kantor POS, sehingga Surat Tindaklanjut sering dikembalikan 3. Kompetensi petugas baru yang masih kurang , Perbedaan persepsi antar petugas/tim | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Koordinasi dengan lintas sektor belum optimal dilakukan | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru dan koordinasi Lintas sektor meningkat | |||||||||||
19 | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 98 | 98 | 98 | 98 | 98 | 93 | 114 | 81,58 | 83,24 | CUKUP | 83,24 | CUKUP | Akan Tercapai | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | 1. Selalu berkomunikasi dengan Pusdatin apabila terdapat permasalahan sistem ebpom 2. melakukan pengaturan tugas agar meminimalkan tugas ganda 3. Berkomunikasi dengan pusat terkait permasalahan tersebut 4. Menyelenggarakan desk konsultasi IP CPPOB, memberikan respon cepat terkait permasalahan IP CPPOB 5. Menyelenggarakan desk konsultasi SPA CPOTB,memberikan respon cepat terkait permasalahan SPA CPOTB Bertahap 6. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Melaksankan bimtek/desk/pendampingan pelaku usaha | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan di sistem ebpom 2. Terdapat petugas yang terjadwal evaluasi SKI/SKE memiliki tugas ganda 3. Terdapat penyelesaian SKI/SKE yang melebihi SLA system 4. Penerbitan IP CPPOB UMK Pangan mengalami Peningkatan 5. Penyelesaian CAPA IP CPPOB oleh Usaha Menengah Besar membutuhkan waktu lama terutama bila terkait perbaikan fisik 6. Penyelesaian CAPA CPOTB oleh UMKM OT membutuhkan waktu lama 7. Penyelesaian CAPA terkait dokumentasi CPKB oleh UMKM Kosmetik mulai dipenuhi dengan waktu yang lebih cepat | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Pelaku usaha belum memahami CPPOB,CPOTB dan CPKB | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | 1. Selalu berkomunikasi dengan Pusdatin apabila terdapat permasalahan sistem ebpom 2. melakjkan pengaturan tugas agar meminimalkan tugas ganda 3. Berkomunikasi dengan pusat terkait permasalahan tersebut 4. Menyelenggarakan desk konsultasi IP CPPOB, memberikan respon cepat terkait permasalahan IP CPPOB 5. Menyelenggarakan desk konsultasi SPA CPOTB,memberikan respon cepat terkait permasalahan SPA CPOTB Bertahap 6. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Melaksankan bimtek/desk/pendampingan pelaku usaha | Jan-Des 2024 | 1. Terdapat permasalahan di sistem ebpom 2. Terdapat petugas yang terjadwal evaluasi SKI/SKE memiliki tugas ganda 3. Terdapat penyelesaian SKI/SKE yang melebihi SLA system 4. Penerbitan IP CPPOB UMK Pangan mengalami Peningkatan 5. Penyelesaian CAPA IP CPPOB oleh Usaha Menengah Besar membutuhkan waktu lama terutama bila terkait perbaikan fisik 6. Penyelesaian CAPA CPOTB oleh UMKM OT membutuhkan waktu lama 7. Penyelesaian CAPA terkait dokumentasi CPKB oleh UMKM Kosmetik mulai dipenuhi dengan waktu yang lebih cepat | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Pelaku usaha belum memahami CPPOB,CPOTB dan CPKB | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | Indikator Kinerja Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 98% dengan target 624 terdiri dari 11 komponen yaitu - Rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB target 15 sarana - Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB target 13 sarana - Penerbitan izin penerapan CPPOB skala menengah besar target 15 sarana - IP CPPB skala UMKM target 70 sarana - Pemeriksaan penerbitan IP CPPOB Target 65 sarana - SMKPO Target 2 - PBF Target 45 - Rekomendasi Notifikasi Target 11 - Penerbitan SKI SKE Target 102 - Sertifikat LHU sampel Pihak ke 3 target 300 - Hasil pemeriksaaan sarana produksi SK target 0 | 1. Selalu berkomunikasi dengan Pusdatin apabila terdapat permasalahan sistem ebpom 2. melakjkan pengaturan tugas agar meminimalkan tugas ganda 3. Berkomunikasi dengan pusat terkait permasalahan tersebut 4. Menyelenggarakan desk konsultasi IP CPPOB, memberikan respon cepat terkait permasalahan IP CPPOB 5. Menyelenggarakan desk konsultasi SPA CPOTB,memberikan respon cepat terkait permasalahan SPA CPOTB Bertahap 6. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru | 1. Melaksanakan coaching dan mentoring terhadap petugas baru 2. Melaksankan bimtek/desk/pendampingan pelaku usaha | 1. Terdapat permasalahan di sistem ebpom 2. Terdapat petugas yang terjadwal evaluasi SKI/SKE memiliki tugas ganda 3. Terdapat penyelesaian SKI/SKE yang melebihi SLA system 4. Penerbitan IP CPPOB UMK Pangan mengalami Peningkatan 5. Penyelesaian CAPA IP CPPOB oleh Usaha Menengah Besar membutuhkan waktu lama terutama bila terkait perbaikan fisik 6. Penyelesaian CAPA CPOTB oleh UMKM OT membutuhkan waktu lama 7. Penyelesaian CAPA terkait dokumentasi CPKB oleh UMKM Kosmetik mulai dipenuhi dengan waktu yang lebih cepat | 1. Petugas baru masih perlu ditingkatkan kompetensinya 2. Pelaku usaha belum memahami CPPOB,CPOTB dan CPKB | Telah dilaksanakan peningkatan kompetensi petugas baru | ||||||||||
20 | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 71,2 | 71,2 | 71,2 | 71,2 | 71,2 | 27 | 38 | 71,05 | 99,79 | CUKUP | 99,79 | CUKUP | Akan Tercapai | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | Tidak tercapainya target sarana Produksi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan dikarenakan di TW I diprioritaskan untuk memeriksa sarana yang bermasalah di tahun sebelumnya dan berdasarkan analisis resiko | Meningkatkan kompetensi petugas dan mengoptimalkan pembinaan/ pemberian informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Sebagai tindak lanjut ke pelaku usaha diinstruksikan untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya penerapan pedoman cara Produksi Obat (CPOTB,CPKB) dan makanan yang baik (CPPOB) ,melakukan pengawasan secara lebih optimal, Meningkatkan kemampuan petugas dalam menerapkan pola tindaklanjut pemeriksaan sarana Produksi Obat dan Makanan sesuai ketentuan yang berlaku | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | ||||||||||||||||||||||||||||||
21 | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 202 | 259 | 77,99 | 97,49 | CUKUP | 97,49 | CUKUP | Akan Tercapai | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | Tidak tercapainya target sarana distribusi Obat dan Makanan yang Memenuhi Ketentuan dikarenakan di TW I diprioritaskan untuk memeriksa sarana yang bermasalah di tahun sebelumnya dan berdasarkan analisis resiko | Meningkatkan kompetensi petugas dan mengoptimalkan pembinaan/ pemberian informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Sebagai tindak lanjut ke pelaku usaha diinstruksikan untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya penerapan pedoman cara distribusi obat dan makanan yang baik ,melakukan pengawasan secara lebih optimal, Meningkatkan kemampuan petugas dalam menerapkan pola tindaklanjut pemeriksaan sarana distribusi Obat dan Makanan.sesuai pedoman/ketentuan yang berlaku. | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | ||||||||||||||||||||||||||||||
22 | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 4,7 | 4,7 | - | Nilai Belum Keluar | - | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 15 | Indeks Pelayanan Publik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 100 | 5 | 10 | 15 | 100 | 23,33 | 155,56 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 23,33 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | Target Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada tahun 2024 akumulasi 100 % dimana pada bulan januari 5 % yaitu pendataan pelaku usaha yang akan di dampingi pada tahun 2024 | Capaian Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada bulan januari 5 % dimana mulai dilakukan pendataan pelaku usaha yang akan diberi pendampingan selama tahun 2024 | Pendampingan kepada pelaku usaha | Pendataan pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek kepada pelaku usaha | Maret 2024 | Pelaku usaha belum memahami persyaratan pengajuan izin edar terutama persyaratan sarana produksi dan pembuatan SOP | Belum terdata Pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek | Proses Pendataan pelaku usaha | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | Target Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada tahun 2024 akumulasi 100 % dimana pada bulan Februari 10 % yaitu pendataan pelaku usaha yang akan di dampingi pada tahun 2024 | Capaian Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada bulan februari 510% dimana mulai dilakukan pendataan pelaku usaha yang akan diberi pendampingan selama tahun 2024 | Pendampingan kepada pelaku usaha | Pendataan pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek kepada pelaku usaha | Maret 2024 | Pelaku usaha belum memahami persyaratan pengajuan izin edar terutama persyaratan sarana produksi dan pembuatan SOP | Belum terdata Pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek | Proses Pendataan pelaku usaha | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | Target Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada tahun 2024 akumulasi 100 % dimana pada bulan maret 15 % dimana telah terdata pelaku usaha yang akan di dampingi pada tahun 2024 yaitu 10 pelaku usaha untuk CPPOB, 5 pelaku usaha untuk CPKB dan 4 pelaku usaha untuk CPOTB | Capaian Indikator Kinerja Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik pada bulan Maret 55 % dimana telah terdata pelaku usaha yang akan diberi pendampingan selama tahun 2024 yaitu 10 pelaku usaha untuk CPPOB, 5 pelaku usaha untuk CPKB dan 4 pelaku usaha untuk CPOTB | Pendampingan kepada pelaku usaha | Pendataan pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek kepada pelaku usaha | Maret 2024 | Pelaku usaha belum memahami persyaratan pengajuan izin edar terutama persyaratan sarana produksi dan pembuatan SOP | Pelaku usaha belum pernah mengikuti Bimtek tentang CPPOB, CPKB dan CPOTB | Telah terdata pelaku usaha yang akan diikutkan dalam Pendampingan akan diawali dengan pemberian Bimtek (20 Pelaku usaha untuk CPPOB, 5 Pelaku Usaha Untuk CPKB dan 4 pelaku usaha untuk CPOTB | |||||||||||
24 | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 95,7 | 95,7 | 95,7 | 95,7 | 95,7 | 97,77 | 102,16 | SANGAT BAIK | 102,16 | SANGAT BAIK | Tercapai / Melampaui | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | Sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan KIE memadai dan materi disampaikan secara menarik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat | Penggunaan sarana dan prasarana yang memadai serta pemaparan materi yang dan sesuai dengan kebutuhan. | Metode pemaparan dilaksanakan lebih interaktif dengan audiens, diselingi dengan penggunaan bahasa daerah. | Telah menambahkan cara penggunaan dan penyimpanan obat, serta keamanan pangan pada materi KIE | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | |||||||||||||||||||||||||||||||
25 | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 124 | 4 | 8 | 15 | 124 | 15,00 | 100,00 | BAIK | 15,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 124 sekolah, sekolah yang diintervensi 16 sekolah di tahun 2020, 24 sekolah di tahun 2021, 28 sekolah di tahun 2022, 30 sekolah ditahun 2023 dan 26 sekolah di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Januari 4%, capaian 3,33%. Hal ini karena pada bulan Januari kegiatan praadvokasi telah dilaksanakan pada Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. | Pada bulan Januari kegiatan praadvokasi yang dilaksanakan pada Kabupaten Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi Kabupaten Gowa | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk kegiatan praadvokasi dan advokasi masih dalam proses begitu juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Gowa untuk advokasi masih dalam proses. | Pra advokasi di Kabupaten Gowa belum terlaksana. Advokasi untuk Kabupaten Selayar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana | - | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 124 sekolah, sekolah yang diintervensi 16 sekolah di tahun 2020, 24 sekolah di tahun 2021, 28 sekolah di tahun 2022, 30 sekolah ditahun 2023 dan 26 sekolah di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Februari 8%, capaian 8,33%. Hal ini karena pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi dan advokasi Kabupaten Takalar | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi untuk Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana | Praadvokasi di Kabupaten Gowa sudah terlaksana. Advokasi di Kabupaten Takalar sudah terlaksana | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 124 sekolah, sekolah yang diintervensi 16 sekolah di tahun 2020, 24 sekolah di tahun 2021, 28 sekolah di tahun 2022, 30 sekolah ditahun 2023 dan 26 sekolah di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Maret 15%, capaian 15%. Hal ini karena pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana. Realisasi pelaksanaan tahapan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan sampai bulan maret Tahun 2024 | Pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk tahapan kegiatan selanjutnya | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan 1. Kegiatan advokasi diselesaikan bulan April 2. kegiatan sosialisasi keamanan pangan sekolah pada bulan April | Pelaksanaan advokasi di Kabupaten Selayar | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi untuk Kabupaten Gowa belum terlaksana tetapi audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa (Sekretaris Daerah) dalam rangka pelaksanaan advokasi kegiatan Pro PN terintegrasi telah terlaksana | Advokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah terlaksana | ||||||||
26 | 19 | Jumlah desa pangan aman | 31 | 4 | 9 | 14 | 31 | 15,00 | 107,17 | SANGAT BAIK | 15,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 19 | Jumlah desa pangan aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 31 desa, desa yang diintervensi 4 desa di tahun 2020, 8 desa di tahun 2021, 7 desa di tahun 2022, 6 desa ditahun 2023 dan 6 desa di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervensi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Januari 4%, capaian 3,33%. Hal ini karena pada bulan Januari kegiatan praadvokasi telah dilaksanakan pada Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. | Pada bulan Januari kegiatan praadvokasi yang dilaksanakan pada Kabupaten Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi Kabupaten Gowa | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk kegiatan praadvokasi dan advokasi masih dalam proses begitu juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Gowa untuk advokasi masih dalam proses. | Praadvokasi di Kabupaten Takalar belum terlaksana. Advokasi untuk Kabupaten Selayar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Praadvokasi di Kabupaten Gowa sudah terlaksana. | 19 | Jumlah desa pangan aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 31 desa, desa yang diintervensi 4 desa di tahun 2020, 8 desa di tahun 2021, 7 desa di tahun 2022, 6 desa ditahun 2023 dan 6 desa di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervensi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Februari 9%, capaian 8,33%. Hal ini karena pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi dan advokasi Kabupaten Takalar | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi untuk Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. | Praadvokasi dan advokasi di Kabupaten Takalar sudah terlaksana. | 19 | Jumlah desa pangan aman | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 31 desa, desa yang diintervensi 4 desa di tahun 2020, 8 desa di tahun 2021, 7 desa di tahun 2022, 6 desa ditahun 2023 dan 6 desa di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervensi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Maret 14%, capaian 15%. Hal ini karena pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana. Realisasi pelaksanaan tahapan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan sampai bulan maret Tahun 2024 | Pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk tahapan kegiatan selanjutnya | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan Kegiatan advokasi diselesaikan bulan April | Pelaksanaan advokasi di Kabupaten Selayar | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi untuk Kabupaten Gowa belum terlaksana | Advokasi untuk Kabupaten Gowa belum terlaksana tetapi audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa (Sekretaris Daerah) dalam rangka pelaksanaan advokasi kegiatan Pro PN terintegrasi telah terlaksana | ||||||||
27 | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 22 | 5 | 13 | 20 | 22 | 25,00 | 125,02 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 25,00 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 22 pasar, pasar yang diintervensi 2 pasar di tahun 2020, 6 pasar di tahun 2021, 5 pasar di tahun 2022, 4 pasar ditahun 2023 dan 5 pasar di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Januari 5%, capaian 3,33%. Hal ini karena pada bulan Januari kegiatan praadvokasi telah dilaksanakan pada Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. Kegiatan Survey pasar pada kabupaten yang diintervensi tahun 2024 belum terlaksana. | Pada bulan Januari kegiatan praadvokasi yang dilaksanakan pada Kabupaten Selayar dan Kabupaten Gowa, sedangkan untuk Kabupaten Takalar belum terlaksana. Kegiatan Survey pasar pada kabupaten yang diintervensi tahun 2024 belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi Kabupaten Gowa | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk kegiatan praadvokasi dan advokasi masih dalam proses begitu juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Gowa untuk advokasi masih dalam proses. | Praadvokasi di Kabupaten Takalar belum terlaksana. Advokasi untuk Kabupaten Selayar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. Kegiatan Survey pasar pada kabupaten yang diintervensi tahun 2024 belum terlaksana | Praadvokasi di Kabupaten Gowa sudah terlaksana. | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 22 pasar, pasar yang diintervensi 2 pasar di tahun 2020, 6 pasar di tahun 2021, 5 pasar di tahun 2022, 4 pasar ditahun 2023 dan 5 pasar di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Februari 13%, capaian 9,33%. Hal ini karena pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan pada Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Takalar (Pasar Palleko dan Pasar Sentral Takalar) telah terlaksana, sedangkan di Kabupaten Gowa dan Kepulauan Selayar belum terlaksana. | Pada bulan Februari kegiatan praadvokasi dan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Takalar (Pasar Palleko dan Pasar Sentral Takalar) telah terlaksana, sedangkan di Kabupaten Gowa dan Kepulauan Selayar belum terlaksana. | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Pelaksanaan praadvokasi dan advokasi Kabupaten Takalar serta kegiatan survey pasar di Kabupaten Takalar (Pasar Palleko dan Pasar Sentral Takalar) | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi untuk Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gowa belum terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Gowa dan Kepulauan Selayar belum terlaksana. | Praadvokasi dan advokasi di Kabupaten Takalar sudah terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Takalar (Pasar Palleko dan Pasar Sentral Takalar) telah terlaksana. | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | Pada tahun 2024, target yang ditetapkan pada indikator kinerja ini adalah target kumulatif dari tahun 2020, yaitu 22 pasar, pasar yang diintervensi 2 pasar di tahun 2020, 6 pasar di tahun 2021, 5 pasar di tahun 2022, 4 pasar ditahun 2023 dan 5 pasar di tahun 2024. Kabupaten yang menjadi target intervesi tahun 2024 adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Target bulan Maret 20%, capaian 25%. Hal ini karena pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Gowa (Pasar Malino, Pasar Sentral Sungguminasa dan Pasar Bontorea) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Pasar Benteng) telah terlaksana. Pada bulan Maret juga kegiatan Pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur (Pasar Malindungi) dan Luwu Utara (Pasar Kapidi) telah terlaksana. Realisasi pelaksanaan tahapan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan sampai bulan maret Tahun 2024 | Pada bulan Maret kegiatan advokasi telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar, sedangkan untuk kegiatan advokasi Kabupaten Gowa belum terlaksana. Penyebab nilai 25 pada bulan Maret disebabkanyaitual Sungguminasa dan Pasar Bontorea) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Pasar Benteng) telah terlaksana dan pengawalan pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur (Pasar Malindungi) dan Luwu Utara (Pasar Kapidi) telah terlaksana. Kegiatan tersebut termasuk dalam pembobotan/penilaian. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk tahapan kegiatan selanjutnya | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan 1. Kegiatan advokasi diselesaikan bulan April 2. Sampling dan pengujian (dalam rangka pengawalan pasar yang diintervensi tahun 2023) | Pelaksanaan advokasi di Kabupaten Selayar dan kegiatan survey pasar di Kabupaten Selayar (Pasar Benteng) dan Kabupaten Gowa (Pasar Malino, Pasar Sentral Sungguminasa dan Pasar Bontorea) serta Kegiatan Pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur (Pasar Malindungi) dan Luwu Utara (Pasar Kapidi) | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lebih ditingkatkan | Desember 2024 | Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk advokasi masih dalam proses | Advokasi dan survey pasar untuk Kabupaten Gowa belum terlaksana | Advokasi untuk Kabupaten Gowa belum terlaksana tetapi audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa (Sekretaris Daerah) dalam rangka pelaksanaan advokasi kegiatan Pro PN terintegrasi telah terlaksana. Advokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah terlaksana. Kegiatan survey pasar di Kabupaten Gowa (Pasar Malino, Pasar Sentral Sungguminasa dan Pasar Bontorea) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Pasar Benteng) telah terlaksana. Kegiatan Pengawalan terhadap Pasar yang diintervensi tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur (Pasar Malindungi) dan Luwu Utara (Pasar Kapidi) telah terlaksana. | ||||||||
28 | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 3 | 7 | 15 | 100 | 16,93 | 112,87 | SANGAT BAIK | 16,93 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampling dan Pengujian sampel Obat bulan Januari masih sangat terbatas, karena perencanaan sedang disusun dan pengadaan reagen dan operasional pengujian belum lengkap | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi 2.Mutasi personel untuk perkuatan semua fungsi 3.Peningkatan kompetensi personel baru | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel Obat yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan Februari karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang tidak dimasukkan sebagai pembilang target pengujian | 1. Percepatan pemeriksaan penandaan sampel dan input SIPT 2. Percepatan pelaksanaan pengujian dan input hasil uji serta pelaporan melalui SIPT | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel Obat yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar memenuhi target bulan Maret karena jumlah sampel rutin dan sampel UPT lain sesuai perencanaan pengujian | 1. Percepatan pemeriksaan penandaan sampel dan input SIPT 2. Percepatan pelaksanaan pengujian dan input hasil uji serta pelaporan melalui SIPT | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | |||||||||||||||||
29 | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 4,3 | 8 | 15 | 100 | 25,99 | 173,25 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 25,99 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampling dan Pengujian sampel Obat bulan Januari masih sangat terbatas, karena perencanaan sedang disusun dan pengadaan reagen dan operasional pengujian belum lengkap | 1.Rapat kerja Pemaparan Perencanaan Kegiatan seluruh fungsi tanggal 11 Januari 2024 sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas fungsi 2.Mutasi personel untuk perkuatan semua fungsi 3.Peningkatan kompetensi personel baru | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel Makanan yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan Februari karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang tidak dimasukkan sebagai pembilang target pengujian | 1. Percepatan pemeriksaan penandaan sampel dan input SIPT 2. Percepatan pelaksanaan pengujian dan input hasil uji serta pelaporan melalui SIPT | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel Makanan yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan Maret karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang tidak dimasukkan sebagai pembilang target pengujian | 1. Percepatan pemeriksaan penandaan sampel dan input SIPT 2. Percepatan pelaksanaan pengujian dan input hasil uji serta pelaporan melalui SIPT | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | 1. Anggaran pengadaan instrumen laboratorium mengalami Automatic Adjusment sehingga belum diadakan 2. Anggaran sampling berkurang 40-60% dari tahun sebelumnya | |||||||||||||||||
30 | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 97 | 12 | 15 | 25 | 97 | 26,54 | 106,17 | SANGAT BAIK | 27,36 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | Untuk Realisasi Bulan Januari terdapat perkara carry over 6 Perkara berada di Posisi P.21 dan 2 Perkara di Posisi Tahap 1 Sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan sebesar 13.8 %, hal ini menyebabkan target sebesat 12 % dapat tercapai terhadap target perkara tahun 2024, hal ini disebabkan karena 8 perkara yang telah Pro Justisia (carry Over) berada pada Proses P21 : 6 perkara dan Tahap 1 juga 2 Perkara. | agar mencapai pemenuhan pencapaian target, Tim Subtansi Penindakan akan melakukan rekomendasi berupa : - Pelaksanaan penajaman trand terhadap analisis kerawanan kejahatan dan meningkatkan pelaksanaan intelijen pada komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - Lebih giat untuk melaksanakan koordinasi terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ( tahap 2) | Untuk melaksanakan pemenuhan pencapaian target pada bulan Februari dapat tercapai, Tim Subtansi Penindakan akan menerapkan rekomendasi berupa : - Analisis penjejakan digital dan penajaman trend dan meningkatkan pelaksanaan intelijen di wilayah Sul Sel - koordinasi hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kedepan tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - Pemutakhiran data terhadap beberapa kegiatan yang dapat mendukung pencapaian Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan - Melakukan Monev terhadap rencana aksi Data atau informasi terkait potensi kejahatan Obat dan Makanan. - Melaksanakan pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Desember 2024 | Terdapat perubahan peraturan Perundang-undangan mengenai Undang - Undang Tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga perlu adanya perubahan SKEP untuk penyidik,kendala utama, perubahan SKEP tersebut membutuhkan waktu sehingga pemberkasan juga membutuhkan waktu | - 6 Perkara berada di Posisi Tahap P21, 2 Perkara di Posisi Tahap 1. Sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan sebesar 87.33 %, hal ini menyebabkan target sebesat 94 % tidak tercapai terhadap target perkara tahun 2023, disebabkan karena 4 perkara yang telah Pro Justisia berada pada Tahap 1 | Pencapaian keberhasilan Penindakan untuk bulan Januari Sebersar 13,89 % dapat mencapai target sebesar 12 % pada Bulan Januari dengan posisi Carry Over 6 Perkara berada di Posisi P.21 dan 2 Perkara di Posisi Tahap 1 | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | Jumlah perkara tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2024: - perkara carry over sebanyak 8 Perkara di Bulan Februari terdiri dari : 1 perkara berada di Posisi Tahap 2 dan 7 Perkara berada di Posisi P21. sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2024 dan perkara carry over sebesar 15.97% tercapai dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Februari 2024 Sebesar 15%, hal ini disebabkan karena 1 perkara carry Over telah berada pada Proses Tahap 2. dan 7 Perkara lainnya telah berada di posisi P21 | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan tetap melakukan : - penjejakan digital dan penajaman trand terhadap kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - lebih giat untuk melaksanakan koordinasi terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | Untuk memenuhi pencapaian persentase keberhasilan penindakan kejahatan di Bidang Obat dan Makanan maka Program / kegiatan yang berupaya dilakukan Pada Bulan Maret al. : 1. Pelaksanaan Operasi Intelijen Bidang Obat dan Makanan (operasi Intel sebaiknya dilaksanakan sebanyak 4 kali kegiatan) 2. Rapat Pembahasan Rencana Penyidikan dan skenario Penindakan 3. Operasi Penindakan (untuk perkara yang telah berada pada posisi A1) 4. Gelar Kasus dan Pelaporan. | Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kedepan agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan : - Melaksanakan Monev terhadap rencana aksi Data/informasi/survey terkait analisis/tren/potensi/ pemetaan kejahatan Obat dan Makanan | Desember 2024 | Adanya perubahan peraturan Perundang-undangan mengenai Undang - Undang Tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga perlu adanya sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-undang tersebut. | 7 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 1 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesarv 13.89 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 10 % pada bulan Februari 2024. | 7 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 1 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 15.97 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 15 % pada bulan Februari 2024. | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | Jumlah perkara tahun 2024 sampai dengan bulan Maret 2024: - Perkara Carry Over seanyak 8 perkara di Bulan Maret yaitu 2 perkara berada di Posisi Tahap 2 dan 6 Perkara berada di Posisi P21. sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2024 dan perkara carry over sebesar 26.64% tercapai dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Mareti 2024 Sebesar 25%, hal ini disebabkan karena 2 perkara carry Over telah berada pada Proses Tahap 2. dan 6 Perkara lainnya telah berada di posisi P21 | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - penjejakan digital dan penajaman trand terhadap kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - lebih giat untuk melaksanakan koordinasi terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | Untuk memenuhi pencapaian persentase keberhasilan penindakan kejahatan di Bidang Obat dan Makanan maka Program / kegiatan yang berupaya dilakukan Pada Bulan April antara lain : 1. lebih giat untuk melaksanaan Operasi Intelijen Bidang Obat dan Makanan (operasi Intel sebaiknya dilaksanakan sebanyak 3 kali kegiatan di Bulan April ) 2. Rapat Pembahasan Rencana Penyidikan dan skenario Penindakan 3. Operasi Penindakan (untuk perkara yang telah berada pada posisi A1) 4. Gelar Kasus dan Pelaporan. | Desember 2024 | Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kedepan agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - Monev terhadap rencana aksi Data/informasi/survey terkait analisis/tren/potensi/ pemetaan kejahatan Obat dan Makanan | untuk lebih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam mensosialisasikan dan menerapkan perubahan peraturan Perundang-undangan mengenai Undang - Undang Tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang terbaru dalam proses pemberkasan | 7 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 1 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 15.97 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 10 % pada bulan Februari 2024. | 6 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 2 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 26.54 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 25 % pada bulan Maret 2024. | |||||||||||
31 | 24 | Indeks RB UPT | 91,51 | 91,51 | - | Nilai Belum Keluar | - | 24 | Indeks RB UPT | 24 | Indeks RB UPT | 24 | Indeks RB UPT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | 25 | Nilai AKIP UPT | 82,45 | 82,45 | - | Nilai Belum Keluar | - | 25 | Nilai AKIP UPT | 25 | Nilai AKIP UPT | 25 | Nilai AKIP UPT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 86,85 | 86,85 | - | Nilai Belum Keluar | - | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 85,44 | 85,44 | 85,44 | - | Nilai Belum Keluar | - | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | Target Indikator Kinerja BBPOM di Makassar Persentase Pemenuhan Laboratorium Pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP 85,44 % | Target indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP Bulan Maret tahun 2024 yaitu 85,44% target ini dapat dicapai dengan meningkatkan pemenuhan peralatan sesuai GLP, pemenuhan ruang lingkup dan kompetensi personel laboratorium pada laboratorium kimia dan mikrobiologi | Untuk menungkatkan capaian SKL maka perencanaan dan kegiatan yang dibutuhkan yaitu : 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengadaan peralatan seperti GC MS 4. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal | 1. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan | 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian)\ 2. Pengadaan peralatan seperti GC MS, DUSA 3. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal 4. Pengusulan kebutuhan sampel dan reagensia untuk pemenuhan ruang lingkup | Januari - Desember 2024 | 1. Kegiatan peningkatan kompetensi belum terpenuhi terkendala pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang belum maksimal dan peralatan yang belum tersedia 2. Pemenuhan Ruang Lingkup terkendala sampel yang sulit diperoleh, ketiadaan peralatan (GC-MS) dan reagensia 3. Pengadaan peralatan utama dan penunjang terkendala pada anggaran dan rekomendasi pengadaan peralatan | - | Nilai pemenuhan 84,44 % | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | Target Indikator Kinerja BBPOM di Makassar Pemenuhan Laboratorium Pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP 85,44 % | Capaian indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP Bulan Februari tahun 2024 yaitu 85,44% dapat dicapai dengan penambahan dan penyesuaian peralatan yang tersedia sesuai GLP, peningkatan kompetensi personel laboratorium kimia | Untuk menungkatkan capaian SKL maka perencanaan dan kegiatan yang dibutuhkan yaitu : 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengadaan peralatan seperti GC MS 4. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal | 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan | 1. Pengadaan peralatan seperti GC MS, DUSA 2. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal 3. Pengusulan kebutuhan sampel dan reagensia untuk pemenuhan ruang lingkup | Januari - Desember 2024 | 1. Kegiatan peningkatan kompetensi belum terpenuhi terkendala pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang belum maksimal dan peralatan yang belum tersedia 2. Pemenuhan Ruang Lingkup terkendala sampel yang sulit diperoleh, ketiadaan peralatan (GC-MS) dan reagensia 3. Pengadaan peralatan utama dan penunjang terkendala pada anggaran dan rekomendasi pengadaan peralatan | Nilai pemenuhan 84,44 % | Nilai pemenuhan 84,44 % | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | Capaian Indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP Bulan Maret tahun 2024 86,06 % lebih tinggi dari target yaitu 85,44% | Capaian indikator Kinerja BBPOM di Makassar untuk persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP Bulan Maret tahun 2024 sebesar 100,7 % dengan realisasi 86,06 % diatas target 85,44 % dicapai dengan peningkatan ruang lingkup (6 metode-9-85,96%), kompetensi personel (18 item-87,89%, dan pemenuhan peraalatan (3 item-84,34%) | Untuk menungkatkan capaian SKL maka perencanaan dan kegiatan yang dibutuhkan yaitu : 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengadaan peralatan seperti GC MS 4. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal | 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengembangan kompetensi melalui magang (2 orang) | 1. Pengadaan peralatan seperti GC MS, DUSA 2. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal 3. Pengusulan kebutuhan sampel dan reagensia untuk pemenuhan ruang lingkup | Januari - Desember 2024 | 1. Kegiatan peningkatan kompetensi belum terpenuhi terkendala pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang belum maksimal dan peralatan yang belum tersedia 2. Pemenuhan Ruang Lingkup terkendala sampel yang sulit diperoleh, ketiadaan peralatan (GC-MS) dan reagensia 3. Pengadaan peralatan utama dan penunjang terkendala pada anggaran dan rekomendasi pengadaan peralatan | Nilai pemenuhan 84,44 % | Nilai pemenuhan 86,06 | |||||||||||||
35 | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 2,08 | 69,33 | Kurang | 69,33 | Kurang | Perlu Upaya Keras | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | Target Indeks pengelolaan Data dan Informasi UPT yang optimal Tercampai/Melampaui dimana penetapan target pada angka 2,5 sedang Realisasi Target mencapai 2,9 secara nasional. Hal ini dapat dicapai dengan adanya : 1. Monev Tengah Bulan terkait pencapaian nilai target sementara pada bulan berjalan; 2. Tim Pengelola Media Sosial dan Pengelola Subsite Balai telah bekerja dengan baik; | Kegiatan yang menunjang keberhasilan : 1. Telah dilakukan monev pencapaian realisasi pada pertengahan bulan setiap bulan berjalan yaitu pada tanggal 20-25 bulan berjalan; 2. Telah dilakukan Sosialisasi terkait Juknis Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal, untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengelolaan media sosial khususnya; | Meningkatkan kesadaran dari penanggung jawab kegiatan untuk mempublikasikan kegiatannya di Media Sosial, dengan cara : a. Berdiskusi dengan penanggung jawab kegiatan dan ketua tim yang terkait; b. melibatkan Tim AOC untuk mengawal kegiatan di fungsi masing-masing | Melakukan pengawalan terhadap semua kegiatan balai yang bisa dipublikasikan dengan melakukan komunikasi yg intensif dengan para ketua Tim dan penanggung jawab kegiatan; | Mengaktifkan dan Memaksimalkan kinerja Tim Pengelola Media Sosial dan Pengelola Subsite Balai | Monev Pencapain realisasi Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dilakukan setiap bulan | 1. Penyampaian Pelaksanaan kegiatan dari penanggung jawab kegiatan kepada tim pengelola media sosial belum maksimal (belum semua fungsi melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan) | Rata-rata pencapain realisasi Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Balai Besar POM di Makassar adalah < 2,5; | Rata-rata pencapain realisasi Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Balai Besar POM di Makassar adalah < 2,5; dan Realisasi Pencapaian Nilai Indeks Pengelolaan Data dan Informasi secara nasional mencapai 2,9; | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | ||||||||||||||||||||||||||
36 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 90,03 | 25 | 35 | 58 | 90,03 | 64,57 | 111,33 | SANGAT BAIK | 71,72 | CUKUP | Akan Tercapai | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | Faktor penyebab tidak tercapainya indicator Nilai Kinerja Anggaran BBPOM di Makassar disebabkan oleh : o belum ada nilai EKA pada aplikasi smart Kemenkeu, namun secara manual Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) BBPOM di Makassar bulan Januari Tahun 2024 sebesar 40,38 ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 4 indikator yaitu Penyerapan = 0,29 Konsistensi RPD = 18,20 Capaian Realisasi Output = 1,89 Nilai Efisiensi = 21,04 Terhadap 4 indikator pada penilaian Nilai Kinerja Anggaran dengan total nilai 40,38 serta dari 4 variabel pembentuk Nilai Kinerja Anggaran variabel CRO yang memiliki bobot paling tinggi yaitu 43,5 % serta Nilai Efisiensi dengan bobot 28,60 o Nilai IKPA dengan total nilai 79,79 terhadap 8 indikator terdapat 2 indikator capaian yang masih kurang optimal yaitu : Penyerapan anggaran = 19,79 dan Capaian Output = 83,33. Total Nilai Kinerja Anggaran 39,89 yang diperoleh dari Nilai EKA bobot 50 % = 0 dan Nilai IKPA bobot 50 % = 39,90, dimana target IKU ini pada bulan Januari adalah 25,00, target tercapai dengan persentase capaian 159,58 Berada pada kategori (Tidak Dapat Disimpulkan) o Penyerapan anggaran BBPOM di Makassar pada bulan Januari Tahun 2024 sebesar Rp 1.506.796.639- (3,01%) terhadap pagu anggaran sebesar Rp. 50.086.656.000,- | Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencapaian Bulan Januari yaitu kegiatan : - Menetapkan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM & Bendahara - mengajukan UP baik UP Tunai dan UP KKP di awal tahun (bulan Januari), termasuk memperhitungkan besaran porsi UP KKP - Rapat Kerja Manajemen Sistem Keuangan dan Langkah Langkah Awal tahun 2024 - Bimtek pengawasan intern Inspektorat (Bimtek penerapan manajemen risiko lingkup BBPOM di Makassar) - melaksanakan rapat evaluasi secara rutin setiap bulan yang membahas: realisasi output; realisasi anggaran; dan capaian IKU serta kendala dan solusi untuk mengatasi semua permasalahan serta berbagai cara konkrit untuk menaikkan realisasi RO | Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. | - Menetapkan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM & Bendahara - Segera mengajukan UP baik UP Tunai dan UP KKP di awal tahun (bulan Januari), termasuk memperhitungkan besaran porsi UP KKP - Melakukan reviu DIPA awal untuk meneliti kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA | - Melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan. - Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen) - Melakukan monitoring terhadap potensi pagu minus pada seluruh jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos maupun Belanja Lain-Lain) sampai dengan level 6 (enam) digit akun. | Jan-Des 2024 | - Sulit untuk pencapaian bobot maksimal nilai IKPA pada variabel Penyerapan Anggaran diawal triwulan (Januari dan Februari) karena Penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap Triwulan dimana Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran setiap triwulan - Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja dengan komposisi (TW 1 Belanja Pegawai 20 %; Belanja Barang 15 % dan Belanja Modal 10%) - Dalam rangka pemenuhan bobot maksimal pada IKPA variabel Capaian Output sulit untuk diawal triwulan (Januari dan Februari) karena terdapat RO utamnya RO Belanja Modal yang progresnya akan dimulai pada awal Februari | diawal tahun belum terdapat RPD dan PoA | RPD pada IKPA 10 dari bobot maksimal 10 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | Faktor penyebab tidak tercapainya indicator Nilai Kinerja Anggaran BBPOM di Makassar disebabkan oleh : o belum ada nilai EKA pada aplikasi smart Kemenkeu, namun secara manual Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) BBPOM di Makassar bulan Februari Tahun 2024 sebesar 39,46 ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 4 indikator yaitu Penyerapan = 0,49 Konsistensi RPD = 17,87 Capaian Realisasi Output = 2,73 Nilai Efisiensi = 18,38 Terhadap 4 indikator pada penilaian Nilai Kinerja Anggaran dengan total nilai 39,46 serta dari 4 variabel pembentuk Nilai Kinerja Anggaran variabel CRO yang memiliki bobot paling tinggi yaitu 43,5 % serta Nilai Efisiensi dengan bobot 28,60 o Nilai IKPA dengan total nilai 85,35 terhadap 8 indikator terdapat 3 indikator capaian yang masih kurang optimal yaitu : Penyerapan anggaran = 53,75 ; Capaian Output = 83,33 serta Pengelolaan UP dan TUP = 87,67 Total Nilai Kinerja Anggaran 42,67 yang diperoleh dari Nilai EKA bobot 50 % = 0 dan Nilai IKPA bobot 50 % = 42,67, dimana target IKU ini pada bulan Februari adalah 35,00, target tercapai dengan persentase capaian 121,93 Berada pada kategori (Tidak Dapat Disimpulkan) o Penyerapan anggaran BBPOM di Makassar pada bulan Februari Tahun 2024 sebesar Rp 2.520.651.985- (5,03%) terhadap pagu anggaran sebesar Rp. 50.086.656.000,- | Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencapaian Bulan Januari yaitu kegiatan - Melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan. - Penyusunan Laporan Keuangan BPOM Tahunan - Pembinaan kinerja dokumen manajemen oleh deputi pembina - Melakukan monitoring terhadap potensi pagu minus pada seluruh jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos maupun Belanja Lain-Lain) sampai dengan level 6 (enam) digit akun melaksanakan rapat evaluasi secara rutin setiap bulan yang membahas: realisasi output; realisasi anggaran; dan capaian IKU serta kendala dan solusi untuk mengatasi semua permasalahan serta berbagai cara konkrit untuk menaikkan realisasi RO | - Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan. | - Melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan. - Melakukan monitoring terhadap potensi pagu minus pada seluruh jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos maupun Belanja Lain-Lain) sampai dengan level 6 (enam) digit akun. | - Melakukan reviu terhadap pencapaian RO utamanya RO belanja Modal al: RO CAB dan RAB agar terdapat progres fisik dan anggaran - Mengoptimlkan agar Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja dengan komposisi (TW 1 Belanja Pegawai 20 %; Belanja Barang 15 % dan Belanja Modal 10%) dapat terpenuhi | Jan-Des 2024 | - Sulit untuk pencapaian bobot maksimal nilai IKPA pada variabel Penyerapan Anggaran diawal triwulan (Januari dan Februari) karena Penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap Triwulan dimana Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran setiap triwulan - Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja dengan komposisi (TW 1 Belanja Pegawai 20 %; Belanja Barang 15 % dan Belanja Modal 10%) - Dalam rangka pemenuhan bobot maksimal pada IKPA variabel Capaian Output sulit untuk diawal triwulan (Januari dan Februari) karena terdapat RO utamnya RO Belanja Modal yang progresnya akan dimulai pada awal Februari - Pengelolaan UP dan TUP perlu di cermati agar pemenuhan pada bobot ini dapat maksimal dimana varibel ini berdasarkan pada ketepatan waktu; % GUP disebulankan dan persentase setoran TUP | Penyerapan anggaran pada IKPA 3,96 dari bobot maksimal 20 | Penyerapan anggaran pada IKPA 10,75 dari bobot maksimal 20 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | Faktor penyebab tidak tercapainya indicator Nilai Kinerja Anggaran BBPOM di Makassar disebabkan oleh : o belum ada nilai EKA pada aplikasi smart Kemenkeu, namun secara manual Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) BBPOM di Makassar bulan Maret Tahun 2024 sebesar 36,60 ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 4 indikator yaitu Penyerapan = 1,54 Konsistensi RPD = 16,84 Capaian Realisasi Output = 3,79 Nilai Efisiensi = 14,44 Terhadap 4 indikator pada penilaian Nilai Kinerja Anggaran dengan total nilai 39,60 serta dari 4 variabel pembentuk Nilai Kinerja Anggaran variabel CRO yang memiliki bobot paling tinggi yaitu 43,5 % serta Nilai Efisiensi dengan bobot 28,60 o Nilai IKPA dengan total nilai 97,63 terhadap 8 indikator terdapat 3 indikator capaian yang masih kurang optimal yaitu : Deviasi Halaman III DIPA = 88,93 ; Pengelolaan UP dan TUP = 90,35 serta Belanja Kontraktual = 97,00 Total Nilai Kinerja Anggaran 67,15 yang diperoleh dari Nilai EKA bobot 50 % = 18,30 dan Nilai IKPA bobot 50 % = 48,81, dimana target IKU ini pada bulan Maret adalah 58,00, target tercapai dengan persentase capaian 115,72 Berada pada kategori (Sangat Baik) o Penyerapan anggaran BBPOM di Makassar pada bulan Maret Tahun 2024 sebesar Rp 7.944.141.619- (15,86%) terhadap pagu anggaran sebesar Rp. 50.086.656.000,- | Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencapaian indikator di triwulan I tahun 2024 yaitu kegiatan : - Penyusunan Laporan Keuangan dan - Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Keuangan bagi Bendahara - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah - telah dilakukan revisi halaman III DIPA tepat waktu - pengisian capaian output pada aplikasi SAKTI triwulan I yang dilakukan pada awal April sampai dengan tanggal 30 April 2024. - pengembalian dana UP/TUP seminimal mungkin atau habis Namun demikian tetap dilakukan kegiatan lain antara lain melaksanakan rapat evaluasi secara rutin setiap bulan yang membahas: realisasi output; realisasi anggaran; dan capaian IKU serta kendala dan solusi untuk mengatasi semua permasalahan, Serta dibahas berbagai cara konkrit untuk menaikkan realisasi RO (rincian output) agar bisa melebihi target dalam rangka meningkatkan nilai efisiensi. | - Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. - Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker. | - Terdapat realisasi Fisik dan Realisasi anggaran pada RO CAB dan RAB sehingga Capaian Output dapat sesuai dengan bobot maksimal yaitu nilai 25 - Mengoptimlkan agar Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja dengan komposisi (TW 1 Belanja Pegawai 20 %; Belanja Barang 15 % dan Belanja Modal 10%) dapat terpenuhi | - Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen) | Jan-Des 2024 | - Pengelolaan UP dan TUP perlu di cermati agar pemenuhan pada bobot ini dapat maksimal dimana varibel ini berdasarkan pada ketepatan waktu; % GUP disebulankan dan persentase setoran TUP - terdapat deviasi lebih dari 5 % untuk belanja Modal, sehingga indikator deviasi halaman III DIPA pada Nilai IKPA tidak memnuhi bobot nilai 10 | Capaian Output pada IKPA 20,83 dari bobot maksimal 25 | Capaian Output pada IKPA 25,00 dari bobot maksimal 25 | ||||||||
37 | Makassar, 18 April 2024 Kepala Balai Besar POM di Makassar Dra. Hariani, Apt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
104 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
105 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
106 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
107 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
108 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
109 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
110 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
111 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
112 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
113 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
114 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
115 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
116 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
117 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
118 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
119 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
120 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
121 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
122 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
123 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
124 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
125 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
126 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
127 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
128 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
129 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
130 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
131 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
132 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
133 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
134 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
135 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
136 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
137 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
138 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
139 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
140 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
141 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
142 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
143 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
144 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||