BCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Nomor SOP: SOP/AP/66
3
Tanggal Pembuatan: 14 Januari 2019
4
Tanggal Revisi: 02 Januari 2025
5
Tanggal Efektif: 02 Januari 2025
6
Revisi: 01
7
Disahkan oleh: Ketua Pengadilan Agama Selong
8
9
IMRAN
10
11
SOP Pelayanan Pengelolaan Sisa Panjar
12
13
Dasar Hukum
Kualifikasi pelaksana
14
15
1Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;1. S1 Sederajat;
16
2Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50 tahun 2009;
2. SMA Sederajat yang memahami pola bindalmin;
17
3Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian Administrasi perkara;
18
4Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/1992 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama;
19
5Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II pedoman Pelaksanaan Tugas dan Aministrasi Peradilan;
20
6Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
21
7Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar pelayanan;
22
8Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya;
23
9SK Dirjen Nomor 019/DjA/Hm.25/SK/III/2014, Tentang Naskah Srandart SOP Penyelesaian perkara yang disahkan 24 September 2014 tentang pengesahan naskah SOP Penyelesaian Perkara
24
10Surat Sekretaris MA- RI No 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara
25
11Surat Sekretaris MA- RI No 268/SEK/01/V/2010 perihal Sisa Biaya Perkara dan Jasa Giro Biaya Perkara
26
SK Ketua tentang Penunjukan Petugas Pengelola Sisa Panjar
27
.....................................................................
28
Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.5
29
Standar SAPM PA/Ms Std 3.66.1
30
31
32
33
Keterkaitan
Peralatan/perlengkapan
34
35
1. SOP Pengelolaan Uang Sisa PanjarPerlengkapan Komputer, Kertas, Alat Tulis, Buku Pedoman dan Peraturan-Peraturan;
36
2.SOP Pengelolaan Keuangan Perkara
37
SOP Pelaporan Perkara
38
39
40
41
Peringatan
Pencatatan dan pendataan
42
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka temuan tidak akan berakhir
43
44
45
No.AktivitasPelaksanaMutu BakuMutu Baku
46
Hakim / PPKasir/ Bend. PNBP/ Petugas Pengelola Sisa PanjarKetuaPaniteraKelengkapanPersyaratan / PerlengkapanWaktuOutput
48
1Menunjuk Petugas Pengelola Sisa PanjarSurat Sekretaris MA- RI No 268/SEK/01/V/201030 menitSK Ketua tentang Penunjukan Petugas Pengelola Sisa Panjar
49
2Melaksanakan pembukuan dan pengelolaan sisa panjar setiap perkara yang telah diputusSK Ketua tentang Penunjukan Petugas Pengelola Sisa Panjar10 menitTertib Administrasi Keuangan
50
3Membuat rincian pengeluaran penggunaan panjar biaya perkara terhadap perkara yang sudah diputusTertib Administrasi Keuangan10 menitInstrumen Penggunaan Panjar Biaya Perkara / Buku Bantu FM/AP/36/03
51
4Memberitahukan kepada Penggugat / Pemohon untuk menanyakan kepada Kasir apakah ada sisa panjar biaya Instrumen Penggunaan Panjar Biaya Perkara / Buku Bantu10 menit Penggugat/Pemohon meminta informsi biaya panjar kepada kasir
52
5
Mengecek dan memberitahukan ada / tidaknya sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat / Pemohon.
Instrumen Penggunaan biaya panjar diisi10 menitJurnal Keuangan Perkara
FM/AP/24/01
53
6Mengembalikan sisa panjar biaya perkara tersebut (jika ada sisa) kepada Penggugat / Pemohon disertai dengan kwitansi Pengembalian Sisa PanjarBuku Bantu Jurnal 10 MenitKwitansi/tanda terima pengembalian sisa panjar biaya perkara
FM/AP/29/02
54
7Membukukan ke dalam BKU dan Buku Bantu tentang pengembalian sisa panjarKwitansi/tanda terima pengembalian sisa panjar biaya perkara10 menitBuku Bantu FM/AP/29/03 dan Buku Kas Umum FM/AP/36/04
55
8Membuat dan menandatangani surat pemberitahuan adanya sisa panjar, lalu mengumumkan sisa panjar yang belum diambil oleh pihak berperkara.BKU dan Buku Bantu10 menitSurat Pemberitahuan Kepada Pihak Untuk Pengambilan Sisa Panjar FM/AP/29/01
56
9Mengumumkan di papan pengumuman dan website tentang sisa panjar yang belum diambil pihak serta memberitahukan bahwa jika dalam waktu 180 hari tidak diambil para pihak sisa panjar tersebut disetor ke kas Negara.Surat Pemberitahuan Kepada Pihak Untuk Pengambilan Sisa Panjar180 hariPengumuman Sisa Panjar Yang Belum Diambil
57
10Merekap semua pengeluaran sisa panjar yang telah dikeluarkanKuitansi Pengembalian Sisa Panjar10 menitRekapitulasi Transaksi Pengembalian Sisa Panjar
FM/AP/29/06
58
11Membukukan dan menyerahkan sisa panjar yang belum diambil pihak berperkara kepada kas Negara (PNBP)Pengumuman sisa panjar yang belum diambil30 menitBukti Setor Sisa Panjar Ke KAS Negara
59
12
Membuat Laporan Pengembalian Sisa Panjar dan Penyetoran ke KAS Negara
Bukti Setor Sisa Panjar Ke KAS Negara / Kuitansi1 jamLaporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan FM/AP/66/01
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101