| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | BP | BQ | BR | BS | BT | BU | BV | BW | BX | BY | BZ | CA | CB | CC | CD | CE | CF | CG | CH | CI | CJ | CK | CL | CM | CN | CO | CP | CQ | CR | CS | CT | CU | CV | CW | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | CASCADING KINERJA SASARAN STRATEGIS TAHUN 2025 | KETERANGAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | KODE | TUJUAN RPD | SASARAN RPD | TUJUAN RENSTRA | SASARAN RENSTRA | PROGRAM | KEGIATAN | SUBKEGIATAN | KINERJA | KUALITAS IKU | BOBOT IKU | CASCADING | TARGET DINKES | KETERANGAN | TARGET UKPD | KETERANGAN UNTUK UKPD | PENANGGUNG JAWAB INDIKATOR | Dinas Kesehatan | SUKU DINAS KESEHATAN | UPT PK3D | UPT PPKP | UPT Labkesda | UPT Puslatkesda | UPT Jamkesjak | UPT Datinkesda | PUSKESMAS | RSUD Kelas D | RSUD Kelas C | RSUD Kelas B | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | URUSAN/UNSUR | BIDANG URUSAN/ BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | SASARAN INDIKATOR | KODE INDIKATOR | INDIKATOR KINERJA | METADATA INDIKATOR | SATUAN | TIPE TARGET | POLARISASI | KONSOLIDASI PERIODE (Sum / Average / Take Last Known) | KONSOLIDASI LOKASI (Sum / Average / Raw Data) | TINGKAT VALIDITAS IKU (Exact / Proxy / Activity) | TINGKAT KENDALI IKU (Low / Moderate / High) | JENIS CASCADING SS & IKU (Cascading / Non Cascading) | PROSES CASCADING (Metode Direct / Metode Indirect) | TW 1 | TW 2 | TW 3 | TW 4 | TAHUNAN | TW 1 | TW 2 | TW 3 | TW 4 | TAHUNAN | Kadis dan Wakadis (Es. IIA) | Sekretaris Dinas (Es. IIIA) | Ka. Subbagian Umum (Es. IVA) | Ka. Subbagian Keuangan (Es. IVA) | Ka. Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran (Jabfung) | Ka. Bidang Kesehatan Masyarakat (Es. IIIA) | Ka. Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak (Es. IVA) | Ka. Seksi Kesehatan Usia Produktif, Lanjut Usia dan Kesehatan Jiwa (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat (Jabfung) | Ka. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Es. IIIA) | Ka. Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi (Es. IVA) | Ka. Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Penyehatan Lingkungan (Jabfung) | Ka. Bidang Pelayanan Kesehatan (Es. IIIA) | Ka. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer (Es. IVA) | Ka. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Standarisasi Mutu Pelayanan Kesehatan (Jabfung) | Ka. Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (Es. IIIA) | Ka. Seksi Tenaga Kesehatan (Es. IVA) | Ka. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Kepegawaian (Jabfung) | Ka. Bidang Sumber Daya Kesehatan (Es. IIIA) | Ka. Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan (Es. IVA) | Ka. Seksi Seksi Kefarmasian (Es. IVA) | Ka. Subkelompok Alat Kesehatan (Jabfung) | Ka. Sudinkes (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU Sudinkes Kota (Es. IVA) | Ka. Subbagian TU Sudinkes Kab. (Es. IV) | Ka. Seksi Kesmas Sudinkes Kota/Kab. (Es. IVA) | Ka. Seksi P2P Sudinkes Kota/Kab (Es. IVA) | Ka. Seksi Yankes Sudinkes Kota (Es. IVA) | Ka. Seksi SDK Sudinkes Kota (Es. IVA) | Ka. Seksi SDMK Sudinkes Kota (Es. IVA) | Ka. Seksi Yankes & SDK Sudinkes Kab. (Es. IVA) | Ka. UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka. UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka. UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka. UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka. UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka UPT (Es. IIIA) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Ka. Puskesmas (Es. IIIB) | Ka. Subbagian TU (Es. IVA) | Direktur (Es. IIIB) | Ka. Subbag TU (Es. IVA) | Ka. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan (Es. IVA) | Ka. Seksi Pelayanan Penunjang (Es. IVA) | Direktur (Es. IIIA) | Ka. Bagian Umum & Keuangan (Es. IIIB) | Ka. Bidang Pelayanan Medik & Keperawatan (Es. IIIB) | Ka. Bidang Pelayanan Penunjang (Es. IIIB) | Direktur (Es. IIB) | Wadir Umum dan Keuangan (Es. IIIA) | Ka. Bagian Umum, Pemasaran dan SDM (Es. IIIB) | |||||||||||||||||||
14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | Meningkatnya Akses Univesal Terhadap Layanan Kesehatan yang Holistik, Berkualitas, dan Berkelanjutan | Universal Health Coverage Service Coverage Index (UHC SCI) | DASAR HUKUM: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 DEFINISI: Universal Health Coverage menurut WHO adalah penyelenggaraan upaya layanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya. Kerangka UHC dimaksud mengadopsi target Indikator 3.8 Sustainable Development Goals (SDG's), yang mencakup 4 dimensi utama : Kesehatan Ibu dan Anak, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, dan Kapasitas serta Akses Pelayanan Kesehatan. a. Dimensi Kesehatan Ibu dan Anak : Keluarga Berencana, Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan, Imunisasi, dan Penanggulangan Diare Anak b. Dimensi Penyakit Menular : Tuberculosis, HIV, dan Sanitasi c. Dimensi Penyakit Tidak Menular : Tekanan Darah, Pengobatan Penderita Diabetes Melitus, Skrining Kanker Serviks, dan Merokok d. Dimensi Kapasitas dan Akses : Akses Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dan Kefarmasian. METODE PENGUKURAN: Jumlah Indeks Dimensi Kesehatan Ibu dan Anak, Indeks Dimensi Penyakit Menular, Indeks Dimensi Penyakit Tidak Menular, dan Indeks Dimensi Kapasitas serta Akses Layanan dibagi 4 SUMBER DATA: Data Administrasi Pelayanan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Raw Data | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 79,46 | 79,46 | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Kepala Dinas & Wakil Kepala Dinas Kesehatan | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang Komprehensif Dengan Pendekatan Siklus Kehidupan (Continuum of Care) | Persentase Jenis layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan dengan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) berkategori tuntas | DASAR HUKUM: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan DEFINISI: Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Bidang Kesehatan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM meliputi : a. Capaian Mutu Pelayanan Dasar : merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis b. Capaian Penerima Pelayanan Dasar : merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja METODE PENGUKURAN: a. Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) = (Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x 20) + (Persentase pencapaian penerima layanan dasar x 80). b. Persentase Jenis Layanan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan dengan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) Berkategori Tuntas = Jumlah Indikator SPM Urusan Kesehatan Berkategori Tuntas dibagi Seluruh Jumlah Indikator SPM Urusan Kesehatan dikali 100%. SUMBER DATA: Data Administrasi Pelayanan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Kepala Dinas & Wakil Kepala Dinas Kesehatan | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | 1 | 02 | 01 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Tersedianya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | 1A | Indeks Kepuasan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penjelasan : Indeks kepuasan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Provinsi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan layanan penunjang yang meliputi kegiatan : a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; c. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; d. Administrasi Umum Perangkat Daerah; e. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; f. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; g. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; h. Peningkatan Pelayanan BLUD. Sumber Data : Survei Kepuasan Penyelenggaraan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Program Penunjang Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan Subbagian Umum Subbagian Keuangan Subkelompok Kepegawaian Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | V | A | A | V | A | A | A | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | 1 | 02 | 01 | 101 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1A.01 | Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu | Penjelasan : Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang memuat dan mendefinisikan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan organisasi, serta mengembangkan rencana aktivitas kerja melalui program dan kegiatan organisasi. Dokumen Anggaran adalah dokumen yang memuat pengalokasikan sumber daya dan dijabarkan dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan satuan kerja untuk jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Dokumen evaluasi kinerja adalah dokumen yang memuat penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil pekerjaan/kinerja organisasi. TW 1 = Dinas : LAKIP (N-1), LPPD (N-1), Renstra (N-1), Evaluasi Renja TW 4 (N-1) (Dinkes dan Jajaran), RKA & DPA Penetapan (Dinkes dan Jajaran), RBA Penetapan (BLUD) Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : Evaluasi Renja TW 4 (N-1), RKA Penetapan, DPA Penetapan UKPD BLUD : Evaluasi Renja TW 4 (N-1), RKA Penetapan, DPA Penetapan, RBA Penetapan TW 2 = Evaluasi Renja TW 1 (Dinkes dan Jajaran) TW 3 = Evaluasi Renja TW 2 (Dinkes dan Jajaran) TW 4 = Dinas : Evaluasi Renja TW 3 (Dinkes dan Jajaran), RKA & DPA Perubahan (Dinkes dan Jajaran), RBA Perubahan (BLUD), Rancangan Awal RPJMD 2025- 2029, Renstra Penetapan Dinas Kesehatan 2025-2029 Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : Evaluasi Renja TW 3, RKA Perubahan, DPA Perubahan UKPD BLUD : Evaluasi Renja TW 3, RKA Perubahan, DPA Perubahan, RBA Perubahan Sumber Data : Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja yang tahun berjalan yang telah disahkan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi tahunan yang disusun tepat waktu dibagi Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi tahunan yang harus diselesaikan dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan | A | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 1 | 02 | 01 | 101 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 1A.01.01 | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Penjelasan : Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang memuat dan mendefinisikan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan Organisasi, serta mengembangkan rencana aktivitas kerja melalui program dan kegiatan organisasi Dokumen Perencanaan Perangkat daerah merupakan Dokumen Tahun Anggaran Berjalan Sumber Data : Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang telah disahkan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun TW 1 Dinas : 255 = RKA & DPA Penetapan (Dinkes dan Jajaran), RBA Penetapan (BLUD) Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : 2 = RKA & DPA Penetapan UKPD BLUD : 3 = RKA, DPA & RBA Penetapan TW 4 Dinas : 257 = RKA & DPA Perubahan (Dinkes dan Jajaran), RBA Perubahan (BLUD), Rancangan Awal RPJMD 2025- 2029, Renstra Penetapan Dinas Kesehatan 2025-2029 Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : 2 = RKA & DPA Perubahan UKPD BLUD : 3 = RKA, DPA & RBA Perubahan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | High | Cascading SS | Indirect | 255 | N/A | N/A | 257 | 257 | Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : 2 UKPD BLUD: 3 | N/A | N/A | Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : 2 UKPD BLUD: 3 | Sudinkes, Jamkesjak, Pusdatin : 2 UKPD BLUD: 3 | Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | 1 | 02 | 01 | 101 | 07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1A.01.02 | Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Penjelasan : Dokumen Evaluasi adalah dokumen yang memuat laporan pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Dokumen Evaluasi tingkat SKPD/UKPD berisi ikhtisar pencapaian sasaran, program dan kegiatan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian kinerja yang dimaksud menyajikan informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan d. pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan. Dokumen Evaluasi Perangkat Daerah adalah Dokumen LAKIP, LPPD, Laporan Evaluasi Renja dan Renstra yang disusun oleh Dinas Kesehatan untuk mengukur kinerja kegiatan dan anggaran Dinas Kesehatan dan UKPD Kesehatan untuk periode tahun sebelumnya Laporan Pendukung Penyusun Dokumen Laporan Evaluasi Perangkat Daerah disusun oleh Suku Dinas Kesehatan untuk mengukur kinerja kegiatan dan anggaran internal Suku Dinas Kesehatan dan UKPD Dinas Kesehatan di ruang lingkup koordinasinya untuk periode tahun sebelumnya. Laporan Pendukung Penyusun Dokumen Laporan Evaluasi Perangkat Daerah disusun oleh Puskesmas, UPT, dan Rumah Sakit Daerah untuk mengukur kinerja kegiatan dan anggaran internal UKPD untuk periode tahun sebelumnya Laporan Evaluasi Perangkat Daerah dan Laporan Pendukung Penyusun Dokumen Evaluasi Perangkat Daerah disusun setiap tahun pada triwulan I untuk mengukur kinerja kegiatan dan anggaran tahun sebelumnya. TW 1 Dinas : LAKIP (N-1), LPPD (N-1), Renstra (N-1), Laporan Evaluasi Renja TW 4 (N-1) (Dinkes dan Jajaran) UKPD : Laporan Evaluasi Renja TW 4 (N-1) TW 2 Dinas : Laporan Evaluasi Renja TW 1 (Dinkes dan Jajaran) UKPD : Laporan Evaluasi Renja TW 1 TW 3 Dinas : Laporan Evaluasi Renja TW 2 (Dinkes dan Jajaran) UKPD : Laporan Evaluasi Renja TW 2 TW 4 Dinas : LAKIP (N-1), LPPD (N-1), Renstra (N-1), Laporan Evaluasi Renja TW 3 (Dinkes dan Jajaran) UKPD : Laporan Evaluasi Renja TW 3 Sumber Data : Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah disahkan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Evaluasi Perangkat Daerah Urusan Kesehatan yang disusun | Laporan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 91 | 88 | 88 | 91 | 91 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dokumen Evaluasi Renja | Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran | A | A | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | 1 | 02 | 01 | 101 | 09 | Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Terlaksananya Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 1A.01.03 | Jumlah Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Penjelasan: Berita acara hasil forum perangkat daerah adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan forum perangkat daerah. Forum perangkat daerah sendiri merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dalam konteks ini, berita acara hasil forum perangkat daerah isinya mencakup beberapa hal, seperti: - Hasil Forum: Hasil diskusi dan keputusan yang diambil dalam forum perangkat daerah. - Rencana Tindak Lanjut: Rencana Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah setelah forum. ----- Sumber Data: Hasil Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ----- Rumus Perhitungan: Jumlah dokumen berita acara yang dihasilkan dari forum perangkat daerah yang mencakup hasil forum dan rencana tindak lanjut | Berita Acara | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Exact | High | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Sub Keg Baru di luar Renstra. Kepmen 3406 Tahun 2024 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | 1 | 02 | 01 | 102 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 1A.02 | Indeks Kepuasan Layanan Administrasi Keuangan | Penjelasan : Kegiatan layanan administrasi keuangan perangkat daerah meliputi Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN serta Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Sumber Data : Survei Kepuasan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | Subbagian Keuangan | A | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | 1 | 02 | 01 | 102 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | 1A.02.01 | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Penjelasan : Gaji merupakan imbalan/balas jasa dan penghargaan atas tugas, tanggungjawab dan resiko pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan merupakan tambahan penghasilan atas prestasi dan pencapaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN per bulan | Orang/ Bulan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | High | Cascading SS | Indirect | 5.500 | 5.650 | 5.700 | 5.800 | 5.800 | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Tidak ada target | Subbagian Keuangan | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | 1 | 02 | 01 | 102 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 1A.02.02 | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Penjelasan : Laporan Keuangan yang dimaksud adalah Laporan Kinerja Keuangan SKPD/UKPD sebagai entitas Pelaporan dalam satu tahun anggaran yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau diatur dalam peraturan lainnya. Laporan keuangan disusun setiap semester di tahun berjalan Laporan keuangan bersumber dari hasil rekonsiliasi realisasi belanja dan pendapatan Jajaran Dinas Kesehatan TW 2 = Laporan Keuangan X-1 audited TW 4 = Laporan Keuangan Semester 1 Tahun X reviewed ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD/UKPD yang disusun | Laporan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Exact | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 1 | N/A | 1 | 2 | N/A | 1 | N/A | 1 | 2 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | Subbagian Keuangan | A | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | 1 | 02 | 01 | 105 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 1A.03 | Indeks Kepuasan Pelayanan Kepegawaian | Penjelasan : Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah meliputi Penyelenggaraan Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian; Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai; serta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi. Sumber Data : Survei Kepuasan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Subkelompok Kepegawaian | A | V | V | V | V | A | A | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | 1 | 02 | 01 | 105 | 03 | Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | 1A.03.01 | Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian | Penjelasan : Administrasi kepegawaian meliputi Verval jabatan, kenaikan pangkat, pensiun, cuti, karis/karsu, penghargaan, mutasi dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengolahan Administrasi termasuk pembekalan dan/atau pelepasan pegawai purna tugas. Dokumen Laporan Rekapitulasi Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian disusun oleh Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan setiap semester dalam tahun berjalan. Sumber Data: Penyusunan Dokumen Laporan Rekapitulasi Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian bersumber dari hasil verifikasi dan validasi dokumen usulan dari pegawai SKPD/UKPD. ----- Rumus Perhitungan: Jumlah Dokumen Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian yang disusun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 1 | N/A | 2 | 2 | N/A | 1 | N/A | 2 | 2 | Subkelompok Kepegawaian | A | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | 1 | 02 | 01 | 105 | 05 | Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Terlaksananya Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | 1A.03.02 | Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Penjelasan : Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja pegawai adalah proses pengumpulan data pegawai, verifikasi data, hingga penilaian dan evaluasi kinerja pegawai yang dapat dilaksanakan dalam bentuk Supervisi. Supervisi dapat dilakukan dengan cara tinjauan langsung oleh Dinas Kesehatan dan/atau Suku Dinas Kesehatan ke UKPD Bidang Kesehatan ataupun melalui pengisian form baku Monitoring Evaluasi. Dokumen Laporan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai disusun oleh pelaksana supervisi setiap triwulan dalam tahun berjalan. Sumber Data : Penyusunan dokumen Laporan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai bersumber dari hasil tinjauan langsung dan/atau laporan rekapitulasi form monitoring dan evaluasi. ----- Perhitungan: Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai yang disusun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | Subkelompok Kepegawaian | A | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | 1 | 02 | 01 | 105 | 09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | 1A.03.03 | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Penjelasan : Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tugas dan fungsi yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan. Ruang lingkup mencakup pendidikan dan pelatihan non kesehatan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi kemudian disusun dalam bentuk dokumen pelaporan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Sumber Data : Dokumen Rencana Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ----- Perhitungan : Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan non kesehatan. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 46 | 46 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Standarisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan | A | A | V | V | A | A | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | 1 | 02 | 01 | 106 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1A.04 | Indeks Kepuasan Pelayanan Administrasi Umum | Penjelasan : Pelayanan Adminisitrasi Umum meliputi Penyelenggaraan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor; Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Penyediaan Bahan/Material; Fasilitasi Kunjungan Tamu; dan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD. Sumber Data : Survei Kepuasan Administrasi Umum Perangkat Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Administrasi Umum Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Subbagian Umum Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | 1 | 02 | 01 | 106 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 1A.04.01 | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Penjelasan : Meliputi seluruh proses penyediaan perlengkapan dan peralatan kantor untuk menunjang kegiatan kantor/lapangan dan Perlengkapan Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan . Peralatan kantor adalah barang-barang yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang relative lama (Masa manfaat lebih dari satu tahun) dan mengalami penyusutan serta membutuhkan biaya pemeliharaan selain Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik, seperti Alat Rumah Tangga, Alat Pembersih, Mebeulair, Alat Pendingin, Alat Dapur, Komputer, Laptop, Printer, dan Alat TIK lain-lain yang harus diinventarisasi ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlengkapan Kantor adalah barang pakai habis selain obat, reagensia laboratorium dan alat kesehatan habis pakai dan barang tak habis pakai, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Kantor dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat/pihak ketiga, seperti Alat Tulis Kantor, Alat Listrik, Alat Kebersihan, Bahan Pembersih, Bahan Kimia, Materai, Buku Cek, Bahan Habis TIK, Seragam PJLP beserta Atribut, Seragam Pegawai Non PNS, Linen, karangan bunga dan lain-lain. Penyediaan Peralatan dan perlengkapan Kantor adalah Kegiatan untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor dalam satu tahun anggaran yang terdiri dari : Paket 1 : Penyediaan Peralatan Kantor Paket 2 : Penyediaan Perlengkapan Kantor Sumber Data : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dibuktikan dengan bukti belanja/laporan/dokumen pembayaran/ Dokumen pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Paket | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 2 | 2 | N/A | N/A | N/A | 2 | 2 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | 1 | 02 | 01 | 106 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | 1A.04.02 | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Penjelasan : Meliputi seluruh proses Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, antara lain seperti pencetakan (umum dan khusus), penjilidan dan penggandaan buku/laporan/dokumen/barang cetakan khusus. Dokumen berupa Pelaporan Pengadaan Cetakan dan Penggandaan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Paket | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Subbagian Umum | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | 1 | 02 | 01 | 106 | 07 | Penyediaan Bahan/Material | Tersedianya Bahan/Material | 1A.04.03 | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | Penjelasan : Penyediaan Bahan/Material adalah tersedianya bahan/material berupa bahan bakar Kendaraan Dinas, Genset, bahan bakar keperluan rumah tangga dan/atau bahan pangan. Bahan Bakar Kendaraan Dinas dan Genset adalah bahan bakar yang diperlukan kendaraan dinas dan Alat berat (Genset) untuk beroperasi dengan jenis bahan bakar non subsidi yang terdiri dari RON 92, dan Solar Non Subsidi Bakar Bakar Keperluan Rumah Tangga adalah bahan bakar yang digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti Pembelian dan/atau Pengisian Tabung LPG. Bahan Pangan Adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ atau pembuatan makanan atau minuman yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi pegawai dan pasien. Paket Bahan/Material yang disediakan antara lain : Paket 1 : Terlaksananya Belanja BBM Kendaraan Dinas Operasional, dan Genset, dan bahan bakar keperluan rumah tangga Paket 2 : Terlaksananya Belanja Bahan Pangan Sumber Data : Laporan belanja/laporan/dokumen pengadaan dan pembayaran penyediaan Bahan/Material ---- Rumus Perhitungan : Jumlah paket Bahan/Material yang disediakan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Paket | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | 1 | 02 | 01 | 106 | 08 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | 1A.04.04 | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | Penjelasan : Fasilitasi kunjungan tamu meliputi penyediaan makanan dan/atau minuman, Penyediaan Cenderamata (bersumber anggaran BLUD) Laporan fasilitasi kunjungan tamu disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan UPT Dinas Kesehatan setiap semester di tahun berjalan. Sumber Data : Laporan fasilitasi kunjungan tamu disusun dari buku kunjungan tamu ------ Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Laporan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 2 | N/A | 2 | 2 | Laporan pada TW 2 merupakan laporan TW 1+TW 2 Laporan pad TW 4 merupakan laporan TW 3+TW 4 | N/A | 2 | N/A | 2 | 2 | Tidak diangggarkan pada APBD | Subbagian Umum | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | 1 | 02 | 01 | 106 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 1A.04.05 | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Penjelasan : Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Konsultasi yang diselenggarakan SKPD/UKPD mencakup penyediaan narasumber dan konsumsi urusan kesekretariatan termasuk belanja lisensi aplikasi rapat dalam jaringan. Laporan Rekapitulasi Penyelenggaran Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Konsultasi SKPD/UKPD urusan kesekretariatan disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan UPT Dinas Kesehatan setiap semester di tahun berjalan. Sumber Data : Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Konsultasi SKPD urusan kesekretariatan disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi. ------ Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD yang disusun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Laporan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 2 | N/A | 2 | 4 | N/A | 2 | N/A | 2 | 4 | Subbagian Umum | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | 1 | 02 | 01 | 107 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1A.05 | Indeks Kepuasan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sesuai Penganggaran yang Efisien | Penjelasan : Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah meliputi Penyelenggaraan Pengadaan Kendaraan Dinas operasional atau Lapangan dan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Sumber Data : Survei Kepuasan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Pengadaan BMD Penunjang Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 4 | 4 | N/A | N/A | N/A | 4 | 4 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | 1 | 02 | 01 | 107 | 02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 1A.05.01 | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Penjelasan : Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan hanya untuk kepentingan Dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan Dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. Kendaraan Dinas Operasional adalah Ambulans dan/atau Kendaraan Khusus Pelayanan Kesehatan Lainnya baik darat maupun laut yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan kesehatan. Sumber Data : Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dibuktikan dengan Laporan Belanja/ Dokumen pengadaan dan pembayaran penyediaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan. ---- Rumus Perhitungan : Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang diadakan dalam satu tahun anggaran ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 28 | 28 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Tidak diangggarkan pada APBD | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan PK3D | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | 1 | 02 | 01 | 107 | 09 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 1A.05.02 | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Penjelasan : Gedung kantor atau bangunan lainnya adalah bangunan yang difungsikan sebagai tempat sementara penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tempat aktivtas utama kegiatan perkantoran maupun aktivitas pendukung kegiatan perkantoran, seperti Gudang, dan lain-lain. Pengadaan Gedung kantor atau bangunan lainnya dapat dilakukan mekanisme Pembangunan, Pembelian, atau Sewa Menyewa dengan pihak ketiga untuk tempat aktivtas utama kegiatan perkantoran maupun aktivitas pendukung kegiatan perkantoran serta dapat dilakukan melalui mekanisme sewa menyewa dengan pihak ketiga untuk tempat sementara penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai. Pengadaan Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dibuktikan dengan laporan belanja/Dokumen pengadaan dan pembayaran penyediaan unit gedung kantor atau bangunan lainnya. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan dalam satu tahun anggaran ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | 1 | 02 | 01 | 108 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1A.06 | Indeks Kepuasan Terhadap Kinerja Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penjelasan : Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah meliputi Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik; Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor; dan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor. Sumber Data : Survei Kepuasan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Penyediaan Jasa Penunjang Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | 1 | 02 | 01 | 108 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 1A.06.01 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Penjelasan : Penyediaan Jasa Telepon, Air, Listrik dan Internet (TALI) adalah belanja abonemen dan pemakaian Jasa Telepon, Air, Listrik, dan Internet/Kawat/Faksimilie/Pos (TALI). Laporan Rekapitulasi penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku DInas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan UPT Dinas Kesehatan setiap bulan di tahun berjalan. Laporan disusun dari bukti pembayaran tagihan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Laporan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | 1 | 02 | 01 | 108 | 03 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 1A.06.02 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Penjelasan : Meliputi seluruh proses Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, antara lain seperti Pembayaran Sewa Mesin Fotokopi, Sewa Perlengkapan Kebutuhan Rapat/Acara yg bersifat rutin, Sewa Mobilitas Air untuk kegiatan kesekretariatan, Sewa Dispenser Handsanitizer, Biaya Lisensi Aplikasi Perkantoran, Sewa Peralatan dan Perlengkapan lainnya Laporan Rekapitulasi Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan UPT Dinas Kesehatan setiap semester di tahun berjalan. Laporan Penyelenggaraan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor disusun berdasarkani hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Laporan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 2 | N/A | 2 | 4 | N/A | 2 | N/A | 2 | 4 | Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | 1 | 02 | 01 | 108 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | 1A.06.03 | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Penjelasan : Meliputi seluruh proses Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, antara lain seperti Jasa Mekanikal Elektrikal Kantor, Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), Jasa Pest Kontrol, Jasa Pemeriksaan Laboartorium terkait Perizinan Operasional, Jasa Pembuatan dan/atau Perpanjangan Izin terkait Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jasa Laundry, Jasa Catering, Biaya pengurusan HAKI, Iuran Keanggotaan Asosiasi, Biaya Jasa dan Operasional Dewas, Biaya Administrasi Perbankan, Biaya Tiket Sarana Transportasi, Biaya Jasa Parkir, Biasa Jasa toll menggunakan uang elektronik, Jasa Pengangkutan Sampah Domestik, Biaya Jasa Pengangkutan Domestik dan/atau Pengolahan Sampah B3 Padat, Biaya Jasa Sandar Kapal, dan lain-lain. Laporan Rekapitulasi Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan UPT Dinas Kesehatan setiap semester di tahun berjalan. Laporan Penyelenggaraan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Laporan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Subbagian Umum | A | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | 1 | 02 | 01 | 109 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Terpeliharanya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1A.07 | Indeks Kepuasan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penjelasan : Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah meliputi Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya; dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Sumber Data : Survei Kepuasan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Perangkat Daerah Urusan Kesehatan dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 4 | 4 | N/A | N/A | N/A | 4 | 4 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | A | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | 1 | 02 | 01 | 109 | 02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 1A.07.01 | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Penjelasan : Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan Operasional (KDO) adalah Terlaksananya Belanja Pemeliharaan kendaraan dinas serta fasilitas pelengkapnya (Genset, AC Split, APAR, CCTV dll) yang terdiri dari servis kecil, servis sedang dan servis besar termasuk Uji Emisi Kendaraan dan Pemeliharaan Karoseri/Badan dan Interior KDO. Pajak dan Perizinan KDO adalah Terlaksananya Belanja Terkait perijinan serta operasional Kendaraan Dinas yang terdiri dari Belanja Jasa KIR, Belanja Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Belanja Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PAS Kapal dan Lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber Data : Dokumen/Laporan Pemeliharaan/Pembayaran Pajak/Perizinan Kendaraan Dinas Operasional ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan Dibayarkan Pajak dan Perizinannya dalam tahun anggaran berjalan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 951 | 951 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | A | A | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | 1 | 02 | 01 | 109 | 06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 1A.07.02 | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | Penjelasan : Meliputi seluruh proses Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya yang menunjang urusan pemerintah daerah, antara lain seperti PC, laptop, printer, CCTV, dan aset tetap selain Kendaraan Dinas Operasional (KDO), Alat Kedokteran/Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang termasuk kedalam klasifikasi peralatan dan mesin sesuai perauran perundang-undangan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya adalah Terlaksananya Belanja Pemeliharaan terhadap Peralatan dan Mesin Lainnya termasuk biaya kalibrasi. Sumber Data : Laporan PemeliharaanPeralatan dan Mesin Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | SUM | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 17.980 | 17.980 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | 1 | 02 | 01 | 109 | 10 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 1A.07.03 | Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | Penjelasan : Gedung kantor atau bangunan lainnya adalah bangunan yang difungsikan sebagai tempat sementara penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tempat aktivtas utama kegiatan perkantoran maupun aktivitas pendukung kegiatan perkantoran, seperti Gudang, dan lain-lain. Rehabilitasi adalah Pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau bangunan lainnya meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya adalah Terlaksananya Belanja Pemeliharaan Ringan, pemeliharaan Sedang dan Pemeliharaan Berat Gedung Kantor Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Dinas beserta prasarana yang melekat pada gedung kantor atau bangunan lainnya, seperti : mekanikal (antara lain lift, proteksi kebakaran), elektrikal (antara lain jaringan kelistrikan, trafo, genset gedung), plumbing (antara lain jaringan dan unit air bersih serta jaringan dan unit air limbah serta limbah khusus), arsitektural (antara lain partisi ruangan, vertical blind, dan lain-lain terkait sarana dan prasarana ruangan), dan lain-lain, meliputi biaya jasa dan material. Sumber Data : Laporan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor/Bangunan Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 7 | 7 | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Seksi Prasarana dan Sarana Kesehatan | A | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | 1 | 02 | 01 | 110 | Peningkatan Pelayanan BLUD | Terlaksananya Peningkatan Pelayanan BLUD | 1A.08 | Indeks Kepuasan Layanan BLUD | Penjelasan : Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD meliputi penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD Sumber Data : Survei Kepuasan Pelayanan BLUD ----- Rumus Perhitungan : Agregat indeks terhadap hasil nilai kepuasan layanan BLUD dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai Persepsi 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00, Nilai Persepsi 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survey 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai Persepsi 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survey 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai Persepsi 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5596 atau nilai interval konversi 25,00-64,99. Indeks Kepuasan di representasikan dengan Nilai Persepsi Kepuasan. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Indeks | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Subkelompok Perencanaan Program dan Anggaran Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan Subbagian Keuangan | V | V | A | A | A | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | 1 | 02 | 01 | 110 | 01 | Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD | Tersedianya BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan | 1A.08.01 | Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan | Penjelasan : BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan dalam konteks ini adalah BLUD bidang Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi Puskesmas Kecamatan, Rumah Sakit Daerah (RSD), dan UPT Kesehatan yang menyusun anggaran pendukung pelayanan dan penunjang pelayanan dalam dokumen RBA BLUD dan menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan yang dilaporkan dalam laporan penilaian aspek kinerja keuangan BLUD serta laporan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD. Sumber Data : Laporan Aspek Kinerja Keuangan BLUD dan Laporan Pelaksanaan SPM BLUD. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan. | Unit Kerja | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | High | Cascading SS | Indirect | 79 | 79 | 79 | 79 | 79 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Subbagian Pengendalian Kinerja dan Pembiayaan Kesehatan Subbagian Keuangan | V | V | V | A | A | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | 1 | 02 | 02 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 2A | Persentase Penerapan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi | Penjelasan : Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi adalah sistem informasi jajaran Dinas Kesehatan yang terhubung dengan sistem Informasi Dinas Kesehatan Sumber : Sistem Informasi Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Dinas Kesehatan dibagi Jumlah Sistem Informasi yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan untuk diintegrasikan dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | UPT Datinkesda | V | A | A | V | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2A.01 | Jumlah Rumah Sakit Daerah yang Terintegrasi dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Penjelasan : Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di Kabupaten/Kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Public Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan korban/pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat Sumber Data : Dokumen monev proses integrasi sistem SPGDT ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan Public Safety Center (PSC 119) Terpadu dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Rumah Sakit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 21 | 21 | 21 | 21 | 21 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan PK3D | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | 1 | 02 | 02 | 102 | 23 | Penyediaan dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Tersedianya dan Terkelolanya Public Safety Center (PSC 119) yang Terintegrasi dengan Rumah Sakit dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | 2A.01.01 | Jumlah Public Safety Center (PSC 119) Tersedia, Terkelola dan Terintegrasi dengan Rumah Sakit dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Penjelasan : Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Public Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat Sumber Data : Dokumen monev proses integrasi sistem SPGDT ------ Rumus Penghitungan: Jumlah Public Safety Center (PSC 119) tersedia, terkelola, dan terintegrasi dengan Rumah Sakit dalam satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Unit | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan PK3D | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | 1 | 02 | 02 | 103 | Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi | Terselenggaranya Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi | 2A.02 | Persentase Data dan Informasi Kesehatan yang Ditampilkan dalam Dashboard Data Kesehatan Dinas Kesehatan | Penjelasan : Data dan Informasi Kesehatan yang Ditampilkan Dalam Dashboard Data Kesehatan Dinas Kesehatan adalah Data dan Informasi Kesehatan yang berasal dari Dinas Kesehatan dan/atau jajaran yang ditampilkan di dalam Dashboard Data Kesehatan Dinas Kesehatan Sumber data : Dashboard Data Kesehatan Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah data informasi yang ditampilkan di dashboard dibagi jumlah data informasi yang ditetapkan untuk ditampilkan di dashboard dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | UPT Datinkesda | V | V | A | V | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | 1 | 02 | 02 | 103 | 01 | Tidak Aktif di Kepmendagri 3406 | Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | Terlaksananya Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | 2A.02.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan | Penjelasan : Pengelolaan data adalah manipulasi dari data ke dalam bentuk yang lebih berarti dan berguna yaitu berupa sebuah informasi, terdiri dari serangkaian kegiatan yang meliputi editing, coding, processing, dan cleaning. Belanja Jasa Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan adalah pengeluaran atas biaya-biaya yang berkaitan dengan penyediaan jasa Data dan Informasi Kesehatan termasuk Fungsi Kehumasan. Prasarana Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan adalah Peralatan yang digunakan dalam Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan termasuk Fungsi Kehumasan. Dokumen Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan adalah bentuk penyajian data dan fakta secara tertulis yang mengambarkan mengenai tata kelola Data dan Informasi Kesehatan termasuk Fungsi Kehumasan yang berada dalam lingkup tugasnya. Dokumen Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan disusun oleh Dinas Kesehatan dan semua UKPD Dinas Kesehatan dilaporkan per Triwulan. Penyusunan Dokumen Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan bersumber dari Data Kesehatan dan Data CRM yang dikelola dalam lingkup tugasnya. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | UPT Datinkesda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | 1 | 02 | 02 | 103 | 02 | Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | Terlaksananya Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | 2A.02.02 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | Penjelasan : Pembangunan Sistem Informasi Kesehatan adalah kegiatan menciptakan suatu sistem informasi yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan adalah sebuah proses pengubahan atau modifikasi dari sutu sistem informasi yang telah ada baik secara keseluruhan maupun parsial. Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan adalah proses mengelola dan memelihara dari suatu sistem informasi tanpa ada proses perubahan atau modifikasi. Belanja Jasa Teknologi Informasi adalah pengeluaran atas biaya-biaya yang berkaitan dengan penyediaan jasa teknologi informasi. Prasarana Teknologi Informasi adalah Peralatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan digunakan secara langsung dalam pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di lingkup UKPD dilakukan dalam lingkup tugasnya dengan analisis dan persetujuan substansi oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan adalah bentuk penyajian data dan fakta secara tertulis yang mengambarkan mengenai tata kelola sistem informasi kesehatan yang berada dalam lingkup tugasnya yang disusun oleh Dinas Kesehatan dan semua UKPD Dinas Kesehatan dilaporkan per tahun pada triwulan IV. Sumber Data : Sistem Informasi Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | UPT Datinkesda | V | V | V | A | V | A | A | A | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | 1 | 02 | 02 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 2B | Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan Farmasi Klinis Sesuai Standar | Penjelasan: Pelaksanaan Farmasi Klinis sesuai standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: (1) Puskesmas : Persentase penggunaan anibiotik untuk ISPA Non Pneumonia ≤ 20% dalam satu bulan, Diare Non Spesifik ≤ 8% dalam satu bulan, dan Injeksi untuk myalgia ≤ 1% setiap bulannya (2) Rumah Sakit Daerah dan UPT PPKP : Persentase pelaksanaan farmasi klinis minimal meliputi pengkajian resep polifarmasi minimal 75% resep, minimal 10% konseling, dan minimal 25% pelayanan informasi obat Sumber : Puskesmas : Laporan Penggunaan Obat Rasional RSD dan UPT PPKP : Laporan Pelaksanaan Farmasi Klinis ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Indikator Pelaksanaan Farmasi Klinis sesuai standar dibagi Jumlah Indikator Pelaksanaan Farmasi Klinis dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Seksi Kefarmasian | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | 1 | 02 | 02 | 201 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 2B.01 | Persentase Ketersediaan Obat Sesuai Standar | Penjelasan : Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Jenis Obat yang memiliki ketersediaan sesuai standar dibagi jumlah Jenis Obat sesuai standar dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | indikator tidak terinput di SPB | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | Seksi Kefarmasian | A | A | A | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | 1 | 02 | 02 | 201 | 23 | Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan | Tersedianya Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan | 2B.01.01 / 2C.03.01 | Jumlah Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan yang disediakan | Penjelasan: Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, RSUD, dan UPT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PPKP dan AGD). Paket penyediaan Obat dan Vaksin dihitung berdasarkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi standar ketersediaan obat. 1 (Satu) fasilitas kesehatan yang memenuhi standar ketersediaan obat dan vaksin dihitung sebagai 1 (satu) paket obat dan vaksin yang disediakan. Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent. 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD). 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Jumlah Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah jumlah paket yang terdiri dari : Paket Alat Kesehatan single use sesuai kebutuhan pada unit layanan kesehatan Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat dan Laporan Ketersediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Hitung : Jumlah Paket Obat dan Vaksin yang disediakan + Jumlah Paket Bahan Habis Pakai yang disediakan | Paket | Target Tunggal | Maximize | AVERAGE | Average | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | SK baru diluar renstra | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Kefarmasian Subkelompok Alat Kesehatan | A | A | A | A | A | A | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | 1 | 02 | 02 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 2C | Persentase Pemenuhan Kategori Standar Alat Kesehatan yang Aman, Mutu, Selamat dan Laik Pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Kategori yang dimaksud meliputi hasil jumlah kegiatan : (1) Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik dengan dokumennya (2) Pemeliharaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik (Selain Alat Kesehatan Single Use) (3) Paket Pemenuhan Bahan Habis Pakai Berdasarkan Kebutuhan Sesuai Ketentuan Sumber : Dokumen Pelaporan Triwulanan ----- Rumus Penghitungan : Jumlah Kategori Standar Alat Kesehatan yang terpenuhi dibagi Jumlah Kategori Standar Alat Kesehatan yang Aman, Mutu, Selamat dan Laik Pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 62 | 67 | 80 | 100 | 100 | 62 | 67 | 80 | 100 | 100 | Subkelompok Alat Kesehatan | A | V | A | A | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | 1 | 02 | 02 | 101 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2C.01 | Persentase Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik mencakup : A. Dokumen wajib yang harus disusun berupa Data Dasar Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik, meliputi : 1. Data Dasar Kebutuhan 2. Data Stok Terbaru (Update) 3. Formulir Usulan Kebutuhan B. Dokumen Pendukung (Pilihan) Dokumen Pendukung diantaranya sebagai berikut: 1. Review alat kesehatan Uraian kelebihan/keunggulan dan kekurangan dari suatu alat, contohnya harus menggunakan expert dalam mengoperasionalkan, membutuhkan daya listrik besar, atau sebaliknya lebih mudah, cepat, ketepatan dan akurat dalam mendukung diagnosa 2. Review pemeliharaan (uraian dalam pemilihan suku cadang / part apabila terjadi kerusakan dalam penyelenggaraan pemeliharaannya, uraian usia pakai alat kesehatan / alat penunjang medik) 3. Kajian 4. Notulen (notulensi yang dibuat pada setiap proses penilaian penetapan usulan kebutuhan alat) 5. Laporan (laporan hasil penilaian terhadap usulan alat kesehatan) Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Sumber Data : Dokumen Analisis Kebutuhan Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik di Fasilitas Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disusun dibagi Jumlah Dokumen yang harus dilengkapi dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 25 | 50 | 80 | 100 | 100 | 25 | 50 | 80 | 100 | 100 | Subkelompok Alat Kesehatan | A | V | A | A | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | 1 | 02 | 02 | 101 | 10 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan | Tersedianya Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan | 2C.01.01 | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan | Penjelasan : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril Pemenuhan Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Layanan Kesehatan meliputi alat kesehatan selain alat kesehatan habis pakai yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, UPT Pusalatkesda dan UPT Labkesda. Sumber Data : Dokumen Kebutuhan/Sistem Informasi ASPAK; Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | SUM | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 4.370 | 4.370 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Alat Kesehatan | A | V | A | A | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | 1 | 02 | 02 | 101 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2C.02 | Persentase Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang Terpelihara Sesuai Ketentuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik merupakan serangkaian kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan selain Alat Kesehatan Habis Pakai (Single Use) yang meliputi Uji Fungsi, Kalibrasi, Uji Keselamatan, Uji Kinerja, dan Perbaikan. Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Standar pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Sumber Data : Dokumen Analisis Kebutuhan Pemeliharaann Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang Dilakukan Pemeliharaan (selain Alat Kesehatan Single Use) Sesuai Ketentuan dibagi Jumlah Seluruh Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 60 | 70 | 80 | 98,12 | 98,12 | 60% dari target tahunan UKPD | 70% dari target tahunan UKPD | 80% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Alat Kesehatan | A | V | A | A | A | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | 1 | 02 | 02 | 101 | 17 | Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan | Terpeliharanya Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan Sesuai Standar | 2C.02.01 | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar | Penjelasan : Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik merupakan serangkaian kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan selain Alat Kesehatan Habis Pakai (Single Use) yang meliputi Uji Fungsi, Kalibrasi, Uji Keselamatan, Uji Kinerja, dan Perbaikan. Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Standar pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sumber Data : Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pelaksanaan Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan; Hasil Analisa Kebutuhan Pemeliharaan Pemeliharaan Alkes/Alat Penunjang Medik Faskes. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Unit | Target Tunggal | Maximize | SUM | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 40.155 | 40.155 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Alat Kesehatan | A | V | A | A | A | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | 1 | 02 | 02 | 201 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | 2C.03 | Persentase Bahan Habis Pakai yang Tersedia Sesuai Ketentuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD) 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah Alat Kesehatan Single Use Sesuai Kebutuhan pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan dan Ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Persyaratan yang dimaksud adalah Bahan Habis Pakai yang memenuhi ketentuan meliputi : 1. Memiliki Izin Edar 2. Pemenuhan kebutuhannya melalui tahapan proses pengelolaan Bahan Habis Pakai berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 2.1 perencanaan - perencanaan yang dimaksud melampirkan dokumen dasar stok kebutuhan, dokumen laporan penggunaan. 2.2 permintaan - permintaan yang dimaksud berdasarkan kebutuhan dalam formulir permintaan. 2.3 penerimaan - penerimaan yang dimaksud telah melalui hasil pemeriksaan, pengecekan kesesuaian terhadap Bahan Habis Pakai yang diterima, legalitas, kemasan, masa kadaluarsa, 2.4 penyimpanan - penyimpanan yang dimaksud FIFO / FEFO, suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban, prasarana dalam penyimpanan memadai 2.5 pendistribusian - pendistribusian yang dimaksud dilengkapi dokumen Berita Acara penyerahan dan alokasi distribusi 2.6 pengendalian - pengendalian yang dimaksud penanganan Bahan Medis Habis Pakai rusak, hilang, kadaluarsa, monitoring persediaan, monitoring penggunaan/pemakaian. 2.7 pencatatan - pencatatan yang dimaksud dokumen pencatatan pada setiap proses kegiatan pengelolaan Bahan Habis Pakai 2.8 pelaporan - pelaporan yang dimaksud dokumen pelaporan secara rutinitas berjalan 2.9 pemantauan dan evaluasi. - pemantauan dan evaluasi dilakukan secara rutin pada setiap proses kegiatan dengan tindak lanjut hasil perbaikan pada prosesnya 3. Monitoring Mutu Bahan Habis Pakai 4. Memiliki Prosedur Kerja dalam proses pengelolaannya Sumber Data : Laporan Persediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Perhitungan Jumlah Bahan Habis Pakai yang memenuhi persyaratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibagi Jumlah Bahan Habis Pakai yang tersedia dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 40 | 50 | 80 | 92,15 | 92,15 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 40% dari target tahunan UKPD | 50% dari target tahunan UKPD | 80% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Alat Kesehatan | A | A | A | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | 1 | 02 | 02 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | 2D | Indeks Keluarga Sehat (IKS) | Penjelasan: Keluarga adalah satu kesatuan keluarga inti (ayah, ibu, dan anak) sebagaimana dinyatakan dalam Kartu Keluarga. Untuk menyatakan bahwa suatu keluarga sehat atau tidak digunakan sejumlah penanda atau indikator. Dalam rangka pelaksanaaan Program Indonesia Sehat telah disepakati adanya 12 indikator utama untuk penanda status kesehatan sebuah keluarga, antara lain yaitu 1) Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB); 2) Ibu melakukan persalinan di Fasilitas Kesehatan; 3) Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap; 4) Bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif; 5) Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan; 6) Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar; 7) Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur; 8) Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan; 9) Anggota keluarga tidak ada yang merokok; 10) Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); 11) Keluarga mempunyai akses sarana air bersih; 12) Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat. Berdasarkan indikator tersebut, dilakukan penghitungan Indeks Keluarga Sehat (IKS) dari setiap keluarga. Sumber : Formulir Penilaian Khusus/Sistem Informasi Puskesmas/EIS ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Indikator Keluarga Sehat yang bernilai 1/(12-Jumlah Indikator yang tidak bernilai 1) | Indeks | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | 0,61 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | 1 | 02 | 02 | 101 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.01 | Persentase keluarga cakupan pelaksanaan PIS-PK | Penjelasan: Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) - Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH) adalah Program yang di laksanakan untuk mewujudkan kecamatan sehat di wilayah kerja Puskesmas. Kegiatannya di fokuskan kepada kunjungan pendataan kesehatan yang mengacu pada 12 Indikator Keluarga Sehat. Pendataan Kesehatan adalah kunjungan yang dilakukan oleh petugas kesehatan/kader dalam rangka melakukan pendataan kesehatan sesuai dengan 12 Indikator Keluarga sehat. Sasaran Penduduk DKI Jakarta adalah jumlah Kepala Keluarga yang terdapat dalam STBM Kementerian Kesehatan dengan total sasaran 2.333.781 KK. Sumber : Instrumen Pendataan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Pendataan Kesehatan PIS-PK-KPLDH dibagi sasaran penduduk DKI Jakarta dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 89 | 90 | 91 | 100 | 100 | indikator tidak terinput di SPB | 89 | 90 | 91 | 100 | 100 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | 1 | 02 | 02 | 102 | 30 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga | Terlaksananya Pendekatan Keluarga yang Diawali Tahapan Kunjungan Keluarga | 2D.01.01 | Jumlah Keluarga yang Sudah Dikunjungi dan Diintervensi Masalah Kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas | Penjelasan: Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga dilakukan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Ketuk Pintu Layanani dengan Hati (KPLDH) dengan cara Pelaksanaan kunjungan dan intervensi permasalahan kesehatan berdasarkan 12 Indikator Keluarga Sehat Program PIS-PK KPLDH. Sumber Data : Laporan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Keluarga yang sudah dikunjungi dan diintervensi masalah kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Keluarga | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 1.949.952 | 1.971.861 | 1.993.771 | 2.190.957 | 2.190.957 | 89% dari target tahunan UKPD | 90% dari target tahunan UKPD | 91% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Seksi Pelayanan Kesehatan Primer | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.02 | Persentase Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar | Penjelasan : Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. Penanggulangan krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis Kesehatan, dan pasca krisis kesehatan. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, seperti banjir dan kebakaran sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta/Lembaga Usaha dan Kelompok Masyarakat. Mitigasi bencana merupakan sebuah rangkaian upaya guna mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik atau penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Sumber Data : Dokumen laporan layanan kesehatan krisis/bencana; dokumen bukti pelaksanaan mitigasi bencana dalam bentuk penyuluhan langsung maupun melalui media sosial ------ Rumus Perhitungan : Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah seluruh penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan | V | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | 1 | 02 | 02 | 102 | 01 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Sesuai Standar | 2D.02.01 | Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar | Penjelasan : 1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. 2. Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat Krisis Kesehatan, dan pascakrisis kesehatan. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, seperti banjir dan kebakaran sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat. Sumber Data : Dokumen laporan layanan kesehatan krisis/bencana; dokumen bukti pelaksanaan mitigasi bencana dalam bentuk penyuluhan langsung maupun melalui media sosial ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 3.750 | 7.500 | 11.250 | 15.000 | 15.000 | 25% dari target tahunan UKPD | 50% dari target tahunan UKPD | 75% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan | V | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | 1 | 02 | 02 | 202 | 14 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Sesuai Standar | 2D.02.02 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Sesuai Standar | Penjelasan : 1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. 2. Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat Krisis Kesehatan, dan pascakrisis kesehatan. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, seperti banjir dan kebakaran sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat. Sumber Data : Dokumen laporan layanan kesehatan krisis/bencana; dokumen bukti pelaksanaan mitigasi bencana dalam bentuk penyuluhan langsung maupun melalui media sosial ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Sesuai Standar dalam kurun waktu satu tahun | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Indikator baru di luar renstra | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.03 | Persentase Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan : Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, berupa penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita. Sumber Data : Dokumen laporan rawat jalan dan/atau rawat inap Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah penduduk terdampak KLB d yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah seluruh penduduk terdampakKLB yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Indikator tidak terinput di SPB | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | 1 | 02 | 02 | 102 | 02 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Sesuai Standar | 2D.03.01 / 2G.06.01 / 2I.02.01 | Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan : 1. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. 2. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia 4. Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, berupa penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita. Sumber Data : Dokumen laporan rawat jalan dan/atau rawat inap RS ----- Rumus Perhitungan : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 48 | 96 | 144 | 192 | 192 | 25% dari target UKPD | 50% dari target UKPD | 75% dari target UKPD | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | 1 | 02 | 02 | 202 | 13 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Sesuai Standar | 2D.03.01 / 2G.06.01 / 2I.02.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Sesuai Standar | Penjelasan : Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia. Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, berupa penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai standar disusun oleh Puskesmas kecamatan dan dilaporkan ke Suku Dinas Kesehatan yang berisi laporan hasil pelayanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas baik yang di berobat ke Puskesmas maupun dari pelacakan kontak eratnya Dokumen dimaksud disusun/dihimpun setiap triwulan di tahun berjalan. ----- Sumber Data : laporan rawat jalan, hasil penyelidikan epidemiologi ----- Rumus Perhitungan : Jumlah dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Luar Biasa (KLB) | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni, Indikator baru di luar renstra | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Indikator baru di luar renstra | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.04 | Jumlah Kecamatan yang Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | Penjelasan : Upaya pengembangan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan bertujuan untuk terselenggaranya asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan, melalui: a. Pembentukan dan pengembangan kelompok asuhan mandiri; b. Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara benar dan berkesinambungan; dan c. Pelaksanaan pembinaan asuhan mandiri secara berjenjang. Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas Kecamatan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Kecamatan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 25 | 25 | N/A | N/A | N/A | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | 1 | 02 | 02 | 102 | 10 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Terkelolanya Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | 2D.04.01 / 2G.01.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Penjelasan: Pengelolaan layanan kesehatan tradisional dilakukan dengan Pelaksanaan upaya pengembangan kesehatan tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria: a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / ketrampilan (akupresur untuk keluhan ringan) dan b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal/Memanfaatkan TOGA dan c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih/melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter; akupunktur untuk dokter) Puskesmas wajib memenuhi ke 3 kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai puskesmas yang telah melakukan upaya pengembangan kesehatan tradisional di wilayah kerjanya. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya Puskesmas mencakup : 1. SK Pembentukan Asuhan Mandiri 2. Dokumentasi pelayanan kesehatan herbal 3. Pelaporan pelayanan kesehatan tradisional oleh nakestrad di Puskesmas Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya Dinas kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan merangkum Data/Informasi hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas Dokumen Laoran Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya dihimpun/disusun setiap semester di tahun berjalan bersumber dari kegiatan pelayanan yang dilaporkan secara berjenjang melalui Suku Dinas Kesehan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | 1 | 1 | 1 | 3 | N/A | 1 | N/A | 1 | 2 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.05 | Persentase Tindak Lanjut atas Hasil Umpan Balik Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Penjelasan : Tindak Lanjut atas Hasil Umpan Balik Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular meliputi : Dinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan oleh Sudinkes ke Dinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Sudinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan oleh fasyankes ke Sudinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Puskesmas/RS : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan ke Sudinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak menular adalah upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, meliputi : A. Penatalaksanaan Pelayanan Penyakit Menular meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Pelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan atau Rumah Sakit dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Laporan tindak lanjut umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Laporan tindak lanjut umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Laporan Umpan Balik pelayanan kesehatan Penyakit Menular dibuat oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan terdiri dari : 1. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Laporanumpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Laporan umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis B. Penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular Pengelolaan Pelayanan Kehatan Penyakit Tidak menular mencakup penyelenggaraan : 1. Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) sebagai upaya integrasi melalui pemberian pelayanan promosi kesehatan, deteksi dini, monitoring, dan penatalaksanaan PTM secara holistik 2. Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Tidak Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) 2. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Laporan umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Tidak Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) 2. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah C. Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi Merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada sasaran sesuai dengan kelompok usia. Kelompok usia yang diberikan pelayanan imunisasi adalah kelompok usia dibawah 1 tahun (bayi), kelompok usia dibawah dua tahun (baduta) dan kelompok usia sekolah melalui program BIAS (bulan imunisasi Anak Sekolah) Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan pelayanan imunisasi dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Fasyankes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), meliputi : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi dasar 2. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi BIAS Laporan umpan balik pelayanan pelayanan imunisasi dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), meliputi : 1. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi dasar 2. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi BIAS Sumber Data : 1. Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. 2. Laporan tindak lanjut hasil umpan balik dan laporan umpan balik yang diarsipkan oleh masing-masing program ----- Rumus Perhitungan : 1. Dinkes = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan sudinkes ke dinas kesehatan dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan dinas kesehatan ke sudinkes dikali 100% 2. Sudinkes = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan fasyankes ke suku dinas kesehatan dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan suku dinas kesehatan ke fasyankes dikali 100% 3. Puskesmas/RS = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan Puskesmas/RS ke Sudinkes dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan Sudinkes ke fasyankes dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 70 | 70 | N/A | N/A | N/A | 70 | 70 | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.13 | Jumlah Kelurahan yang Memanfaatkan Aplikasi SmartDB dalam Pengendalian Vektor Dengue | Penjelasan : Aplikasi SmartDB : adalah aplikasi yang digunakan untuk input hasil pemantauan jentik nyamuk yang dilakukan oleh Juru pemantau jentik sesuai wilayah tempat tugasnya masing-masing. Vektor Dengue : Adalah nyamuk Aedes Sp. dalam fase jentik/larva Jumlah Kelurahan dihitung berdasarkan Jumantik sesuai tempat tugasnya yang menggunakan aplikasi SmartDB dalam melaporkan tugas dan fungsinya. Sumber : Sistem Indormasi SmartDB ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kumulatif Kelurahan yang melakukan input laporan Jumantik dalam aplikasi SmartDB ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Kelurahan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 42 | 50 | 75 | 100 | 100 | Indikator tidak terinput di SPB | Lihat di sheet sebelah | Lihat di sheet sebelah | Lihat di sheet sebelah | Lihat di sheet sebelah | Sesuai target UKPD | Lihat di sheet sebelah | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.14 | Jumlah Penyediaan Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Tersedianya klinik atau ruang khusus dan tenaga terlatih yang dapat memberikan terapi berhenti merokok di Puskesmas dan Rumah Sakit di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Layanan UBM mencakup : 1. Promotif 2. Preventif 3. Kuratif 4. Rehabilitatif Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan dan Rumah Sakit melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. Dokumentasi berupa laporan dan foto kegiatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah klinik UBM yang terbentuk di Puskesmas dan Rumah Sakit di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. | Klinik | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 20 | 20 | Indikator tidak terinput di SPB | N/A | N/A | N/A | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | P : Puskesmas Sawah Besar Puskesmas Johar Baru Puskesmas Gambir U : Puskesmas Cilincing Puskesmas Penjaringan Puskesmas Koja B : Puskesmas Kembangan Puskesmas Kebon Jeruk Puskesmas Tambora Puskesmas Grogol Petamburan S : Puskesmas Tebet Puskesmas Jagakarsa Puskesmas Mampang Prapatan Puskesmas Setiabudi T : Puskesmas Matraman Puskesmas Pulogadung Puskesmas Kramat Jati Puskesmas Cakung P1000 : Puskesmas Seribu Selatan Puskesmas Seribu Utara | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.15 | Jumlah Puskesmas Kecamatan yang Membina Agent of Change (AoC) | Penjelasan : Tersedianya puskesmas yang membina AoC di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Pembinaan AoC mencakup : 1. Pembentukan AoC di institusi 2. Promosi kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular 3. Preventif dengan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. Dokumentasi berupa laporan dan foto kegiatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas yang membina Agent of Change di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun | Puskesmas Kecamatan | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 30 | 30 | Indikator tidak terinput di SPB | N/A | N/A | N/A | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | P : Puskesmas Cempaka Putih Puskesmas Tanah Abang Puskesmas Senen Puskesmas Menteng Puskesmas Kemayoran U : Puskesmas Tj Priok Puskesmas Koja Puskesmas Kelapa Gading Puskesmas Penjaringan Puskesmas Cilincing B : Puskesmas Grogol Petamburan Puskesmas Kalideres Puskesmas Tamansari Puskesmas Palmerah Puskesmas Kebon Jeruk Puskesmas Kembangan S : Puskesmas Mampang Prapatan Puskesmas Cilandak Puskesmas Tebet Puskesmas Pesanggrahan Puskesmas Kebayoran Lama Puskesmas Pasar Minggu T : Puskesmas Ciracas Puskesmas Pasar Rebo Puskesmas Kramat Jati Puskesmas Cipayung Puskesmas Jatinegara Puskesmas Duren Sawit P1000 : Puskesmas Seribu Utara Puskesmas Seribu Selatan | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | 1 | 02 | 02 | 102 | 11 | Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | 2D.05.01 / 2D.13.01 / 2D.14.01 / 2D.15.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Penjelasan: Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak menular adalah upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, meliputi : A. Penatalaksanaan Pelayanan Penyakit Menular meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Dengue (Demam Dengue, DBD, dan DSS) 6. Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Pelayanan Penyakit Menular dimaksud diberikan kepada setiap penderita sesuai standar meliputi : 1. Assesment dan konsultasi kesehatan 2. Pemeriksaan kesehatan (termasuk pelayanan penunjang lab/radiologi/lainnya) 3. Pelayanan farmakologi 4. Komunikasi, Informasi dan Edukasi 5. Melakukan rujukan jika diperlukan Dokumen Laporan hasil pelayanan kesehatan Penyakit Menular dihimpun/disusun setiap Semester oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit setiap Semester di tahun berjalan, terdiri dari : 1. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Dengue (Demam Dengue, DBD, dan DSS) 6. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit menular berisi informasi : 1. Datar Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 2. Analisa Data Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 3. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular B. Penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular Pengelolaan Pelayanan Kehatan Penyakit Tidak menular mencakup penyelenggaraan : 1. Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) sebagai upaya integrasi melalui pemberian pelayanan promosi kesehatan, deteksi dini, monitoring, dan penatalaksanaan PTM secara holistik meliputi: a. Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Posbindu PTM di wilayahnya/ melaksanakan pemeriksaan faktor risiko PTM. b. Puskesmas melakukan tata laksana PTM sesuai PPK 1 atau menggunakan skema prediksi PTM (CARTA). c. Terapi farmakologi sesuai standar. 2. Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Puskesmas adalah Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan Dokumen Laporan Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) mencakup/berisi : 1. Data Skrining, Layanan DM, Layanan Hipertensi, Layanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional, Layanan deteksi dini Kanker dan Kelainan Darah 2. Analisa Skrining, Layanan DM, Layanan Hipertensi, Layanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional, Layanan deteksi dini Kanker dan Kelainan Darah 3. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular Dokumen Hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) dihimpun/disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setiap Triwulan di tahun berjalan C. Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi Merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada sasaran sesuai dengan kelompok usia. Kelompok usia yang diberikan pelayanan imunisasi adalah kelompok usia dibawah 1 tahun (bayi), kelompok usia dibawah dua tahun (baduta) dan kelompok usia sekolah melalui program BIAS (bulan imunisasi Anak Sekolah) Dokumen laporan hasil pelayanan imunisasi berisi informasi : 1. Analisa data hasil pelayanan imunisasi dasar 2. Analisa data hasil pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Analisa data hasil pelayanan imunisasi BIAS 4. Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan pelayanan imunisasi Dokumen laporan hasil pelayanan imunisasi disusun/dihimpun setiap semester oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setiap semester di tahun berjalan. Sumber Data : Website SIHEPI, Pelaporan Data Agregat Puskesmas melalui Spreadsheet, Pelaporan pelayanan imunisasi bersumber dari register imunisasi dan laporan fasilitas kesehatan, Laporan Bulanan Pengendalian ISPA, DBD, SISMAL, Laporan POPM Kecacingan dan Pengobatan Kasus Selektif, SIPK, dan Dokumen Pelaporan Pelayanan PM dan PTM Lainnya ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular yang terdiri dari : a. Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular sebanyak 8 Dokumen setiap Semester b Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen setiap Triwulan c. Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi sebanyak 1 Dokumen setiap Semester TW 1: Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen TW 2: Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular sebanyak 8 Dokumen Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi sebanyak 1 Dokumen TW 3: Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen TW 4: Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular sebanyak 8 Dokumen Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi sebanyak 1 Dokumen ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 10 | 1 | 10 | 22 | 1 | 10 | 1 | 10 | 22 | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | A | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | 1 | 02 | 02 | 202 | 42 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Malaria | Terlaksananya pengelolaan pelayanan kesehatan malaria | 2D.05.02 | Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan malaria | a. Penjelasan / Definisi Operasional : Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Malaria pada orang yang terkonfirmasi malaria atau terduga malaria atau berisiko menderita malaria dalam kurun waktu satu tahun. Kriteria Pelayanan Kesehatan Malaria meliputi : 1. Penemuan kasus melalui skrining (surveilans migrasi) dan atau deteksi dini 2. Pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan mikroskopis (sediaan darah malaria) maupun tes diagnostik cepat (RDT) dan atau Uji Silang (crosscheck) mikroskopis malaria 3. Tatalaksana malaria sesuai standar Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran yang berlaku mencakup pengobatan dan atau rujukan serta evaluasi (follow-up) pengobatan pada kasus malaria positif 4. Penyelidikan epidemiologi dan atau survei kontak kasus malaria positif 5. Pencatatan dan pelaporan sesuai standar tepat waktu Kriteria orang meliputi : 1. terkonfirmasi malaria adalah orang yang didiagnosis menderita malaria berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mikroskopis malaria (Gold standar diagnostik) 2. terduga malaria adalah orang yang mengalami salah satu gejala klinis malaria seperti demam, sakit kepala, berkeringat, mengigil (panas dingin), lesu, muntah/mual, sakit perut, diare atau lainnya dengan riwayat perjalanan dari daerah endemis malaria dalam kurun waktu 4 (empat) minggu sebelum sakit atau pernah menderita malaria sebelumnya. 3. berisiko menderita malaria adalah orang tanpa gejala dengan riwayat perjalanan dari daerah endemis malaria dalam kurun waktu 4 (empat) minggu terakhir atau riwayat kontak erat dengan pasien malaria indigenous. Malaria Indigenous ialah kasus yang penularannya terjadi di wilayah setempat dan ditemukan vektor penyebab malaria serta tidak memiliki riwayat berpergian ke daerah endemis malaria dalam empat minggu sebelum sakit dengan hasil pemeriksaan darah positif malaria. b. Sasaran Pelayanan : Orang yang terduga atau berisiko menderita malaria. c. Cakupan/Standar Layanan : melakukan minimal 1 (satu) dari kriteria Pelayanan Kesehatan Malaria yang dimaksud. d. Pemberi Layanan (SKPD/UKPD): Puskesmas, RSUD, Labkesda e. Sumber Pelaporan : Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL) f. Rumus Penghitungan : Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan malaria dalam kurun waktu 1 tahun | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Non Cascading | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1.250 | 1.250 | Tidak dapat dibreakdown karena kasus tidak tentu | N/A | N/A | N/A | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Tidak dapat dibreakdown karena kasus tidak tentu | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.06 | Persentase Jemaah Haji yang Dilakukan Pengukuran Kebugaran | Penjelasan : Kegiatan Jemaah Haji meliputi Pemeriksaan, Perlindungan dan Pembinaan. Pembinaan Kesehatan calon jemaah haji adalah serangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dan tes Kebugaran jemaah haji. Jemaah haji dilakukan pengukuran kebugaran pada tahun keberangkatan minimal 1 kali pemeriksaan Sumber Data : pelaporan kegiatan pembinaan kesehatan calon jemaah haji ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Jemaah haji pada tahun keberangkatan yang dilakukan pengukuran kebugaran dibagi dengan jumlah keseluruhan jemaah haji pada tahun keberangkatan dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 100 | 100 | N/A | N/A | N/A | 100 | 100 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | V | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | 1 | 02 | 02 | 102 | 12 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | 2D.06.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Penjelasan: Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama islam dan telah mendaftarakan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Pembinaan Kesehatan calon jemaah haji adalah serangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dan pembimbingan calon jemaah haji. Bimbingan calon jemaah haji dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi Isthithaah kesehatan calon jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga calon jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan agama Islam Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji meliputi : 1. Hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji 2. Data isthithaah calon jemaah haji 3. Data vaksinasi calon jemaah haji Dokumen disusun/dihimpun oleh puskesmas dilaporkan ke Dinas Kesehatan secara berjenjang melalui Suku Dinas Kesehatan setiap tahun setelah pelaksanaan kegiatan Dokumen pengelolaan pelayanan kesehatan haji bersumber dari pelaporan kegiatan pembinaan kesehatan calon jemaah haji ----- Rumus Penghitungan: Jumlah dokumen pembinaan pelayanan haji yang dilaporkan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | N/A | N/A | N/A | 1 | 1 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | A | V | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.07 | Persentase Orang yang Dilakukan Penapisan Kesehatan Jiwa dengan Aplikasi e-Jiwa | Penjelasan : Terlaksananya penapisan kesehatan jiwa dengan aplikasi E-Jiwa pada orang berusia lebih dari sama dengan 18 tahun oleh Puskesmas di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah orang yang yang Dilakukan Penapisan Kesehatan Jiwa dengan Aplikasi e-Jiwa dibagi jumlah penduduk usia di atas 18 tahun di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 1 | 3 | 5 | 7 | 7 | 1 | 3 | 5 | 7 | 7 | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | 1 | 02 | 02 | 102 | 13 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | 2D.07.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk mendukung upaya penguatan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa. Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, meliputi Depresi, Gangguan mental emosional, termasuk masalah kejiwaan akibat dari penyalahgunaan NAPZA Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) mencakup : 1. Data Penemuan kasus depresi 2. Data penemuan kasus gangguan mental emosional termasuk masalah kejiwaan akibat penyalahgunaan NAPZA 3. Analisa penemuan kasus depresi dan penemuan kasus gangguan mental emosional 4. Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) 5. Laporan kegiatan promotif dan preventif upaya penguatan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) di level Dinas Kesehatan, Suku Dinas dan Puskesmas dihimpun/disusun per triwulan pada tahun berjalan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | 1 | 02 | 02 | 202 | 21 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) | 2D.07.02 | Jumlah Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Jumlah Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan mencakup kegiatan promotif, preventif, dan kuratif untuk mendukung upaya penguatan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa. Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, meliputi Depresi, Gangguan mental emosional, termasuk masalah kejiwaan akibat dari penyalahgunaan NAPZA Jumlah Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) yang mendapatkan pelayanan kesehatan mencakup : 1. Jumlah Kasus Depresi (Berdasarkan Petunjuk Teknis Layanan Depresi, Kemenkes RI Tahun 2021) 2. Jumlah Kasus Gangguan Mental Emosional (GME) termasuk masalah kejiwaan akibat penyalahgunaan NAPZA (Berdasarkan Petunjuk Teknis Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Mental Emosional, Kemenkes RI Tahun 2021) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) mencakup : 1. Konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan 2. Pelayanan konseling / farmakologi sesuai kebutuhan 3. Edukasi 4. Melakukan rujukan jika diperlukan Jumlah Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) di level Dinas Kesehatan, Suku Dinas dan Puskesmas dihimpun/disusun per triwulan pada tahun berjalan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) yang mendapatkan pelayanan kesehatan di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 10% Target tahunan | 40% Target tahunan | 70% Target tahunan | 100% Target tahunan | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.08 | Persentase Penerapan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Penerapan kebijakan Germas merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2017/Pergub Nomor 161 tahun 2019 tentang Gerakan Hidup Masyarakat dan atau kebijakan berwawasan kesehatan melalui pelaksanakan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas minimal 3 kali setahun dalam bentuk advokasi, kampanye dan sosialisasi penerapan Germas dengan melibatkan lintas sektor (OPD terkait, CSR, Swasta), UKBM dan mitra potensial lainnya oleh SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan,Puskesmas Kecamatan, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Sumber Data : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggerakan Masyarakat ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Pelaksanaan Kegiatan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas dibagi Target Pelaksanaan Kegiatan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | N/A | 33,33 | N/A | 66,67 | 66,67 | N/A | 33,33 | N/A | 66,67 | 66,67 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.11 | Persentase Rumah Susun yang Mendapatkan Akses Pelayanan UKM, UKBM dan UKP Terpadu | Penjelasan: Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, balk dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Akses pelayanan kesehatan UKM, UKBM dan UKP adalah ketersediaan layanan dan fasilitas layanan kesehatan (UKP), serta layanan program UKM dan UKBM lainnya melalui layanan Puskesmas Keliling. dan/atau Klinik/Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan ----- Rumus perhitungan: Jumlah rumah susun yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan dibagi jumlah rumah susun di Provinsi DKI Jakarta dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 4 | 8 | 12 | 30 | 30 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni | 4 | 8 | 12 | 30 | 30 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | V | V | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | 1 | 02 | 02 | 102 | 08 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | 2D.08.01 / 2G.05.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor resiko lingkungan. Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Puskesmas meliputi : 1. Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) 2. Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum 3. Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Rumah Sakit, UPT PPKP, UPT AGD dan Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Hasil pengelolaan limbah medis Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Laporan Bimbingan teknis Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Puskesmas dan RSUD/RSKD) 2. Rekapitulasi Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) dari Laporan hasil pelayanan kesehatan lingkungan Puskesmas dan Rumah Sakit 3. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum dari Puskesmas 4. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Laporan Bimbingan teknis Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD/RSKD) 2. Rekapitulasi Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) dari Laporan hasil pelayanan kesehatan lingkungan dari Suku Dinas Kesehatan 3. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum dari Suku Dinas Kesehatan 4. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan Pemerintah dari Suku Dinas Kesehatan Dokumen hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit dihimpun/disusun setiap triwulan pada tahun berjalan Sumber pelaporan dihimpun dari Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Air Minum, dan Website E-Monev Kesehatan Lingkungan milik Kementerian Kesehatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Subkelompok Penyehatan Lingkungan | A | A | A | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | 1 | 02 | 02 | 102 | 09 | Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | 2D.08.02 / 2D.11.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Penjelasan : Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan, mencakup pelaksanaan indikator GERMAS yaitu : 1. Peningkatan Aktivitas Fisik 2. Peningkatan PHBS 3. Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi 4. Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit 5. Peningkatan Kualitas Lingkungan, Menjaga Kebersihan Lingkungan. 6. Peningkatan Edukasi Hidup Sehat Penatalaksanaan dan Kampanye GERMAS dimaksud diselenggarakan di SKPD/UKPD Kesehatan mencakup Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, RSUD/RSKD, dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di SKPD/UKPD Kesehatan dihimpun Per Triwulan dalam tahun berjalan bersumber dari hasil implementasi dan kampanye GERMAS ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | A | A | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.09 | Persentase Penduduk Usia Produktif dan Lanjut Usia yang Mendapatkan Edukasi Kesehatan | Penjelasan : Usia produktif adalah penduduk usia 15-59 tahun, Lanjut Usia adalah penduduk usia 60 tahun keatas. Edukasi Kesehatan pada usia produktif dan usia lanjut dilaksanakan pada kunjungan baru ke fasilitas pelayanan kesehatan milik pemprov DKI dan UKBM di wilayah kerjanya. Edukasi pada usia produktif meliputi: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat/edukasi kesehatan reproduksi/edukasi peningkatan kesehatan/pencegahan dan pengendalian risiko penyakit menular/penyakit tidak menular. Edukasi pada lanjut usia meliputi: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat/edukasi peningkatan kesehatan/pencegahan dan pengendalian/faktor risiko penyakit menular/penyakit tidak menular. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Usia Produktif dan lanjut usia yang Mendapatkan edukasi kesehatan dibagi Jumlah kunjungan baru Usia Produktif dan lanjut usia ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemprov DKI dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 25 | 50 | 75 | 91 | 91 | 25% target tahunan UKPD | 50% target tahunan UKPD | 75% target tahunan UKPD | 100% target tahunan UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | V | V | A | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | 1 | 02 | 02 | 102 | 04 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | 2D.09.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif (warga negara usia 15-59 tahun) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1. edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana pasca persalinan 2. skrining faktor rIsiko penyakit menular dan penyakit tidak menular 3. skrining calon pengantin 4. skrining kebugaran dan kesehatan kerja Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif yang dibuat oleh puskesmas, suku dinas kesehatan dan dinas kesehatan mencakup : 1. Data penapisan faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular penduduk usia produktif. 2. Data pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang meliputi : jumlah pos UKK, jumlah pekerja dan layanan yang diberikan di pos UKK. 3. Data Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang meliputi : jumlah GP2SP, jumlah pekerja wanita dan layanan yang diberikan di GP2SP. 4. Data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fasyankes yang meliputi: jumlah pekerja di puskesmas dan puskesmas pembantu serta layanan yang diberikan kepada pekerja di puskesmas dan puskesmas pembantu. 5. Data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran yang meliputi: jumlah kantor yang dibina, nama kantor yang dibina dan layanan yang diberikan di kantor. 6. Data Kebugaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi : jumlah ASN, tempat kerja ASN dan tingkat kebugaran ASN. 7. Data Skrining Calon Pengantin (Catin) yaitu jumlah calon pengantin yang dilakukan skrining sesuai standar. 8. Data Layanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (KBPP) yaitu : jumlah ibu bersalin yang mendapatkan layanan kontrasepsi. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif di level Dinas Kesehatan, Suku Dinas dan Puskesmas dihimpun/disusun per triwulan pada tahun berjalan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2024) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Tidak dianggarkan pada APBD Murni, SK Baru diluar Renstra | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | SK Baru di luar Renstra | Seksi Kesehatan Usia Produktif, Lanjut Usia dan Kesehatan Jiwa | V | V | V | A | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | 1 | 02 | 02 | 102 | 07 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | 2D.09.02 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan peningkatan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan olahraga merupakan upaya yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui peningkatan aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga yang baik, benar, terukur, teratur sesuai kaidah kesehatan. Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Mencakup : 1. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) 3. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja Perusahaan/tempat kerja yang menjalankan kegiatan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) 4. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 Perkantoran di OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pembinaan kesehatan olahraga masyarakat dan pengukuran kebugaran ASN yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Suku Dinas Kesehatan Mencakup : 1. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) 3. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja Perusahaan/tempat kerja yang menjalankan kegiatan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) 4. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 Perkantoran di OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pembinaan kesehatan olahraga masyarakat dan pengukuran kebugaran ASN yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga di Puskesmas mecakup : 1. Hasil pelaksanaan K3 Internal sesuai dengan standar penerapan K3 Fasyankes 2. Hasil pelaksanaan K3 Eksternal (Pembentukan dan Pembinaan Pos UKK, Pembentukan dan Pembinaan GP2SP) 3. Hasil pengukuran kebugaran SDMK internal Puskesmas 4. Hasil pembinaan kelompok olahraga masyarakat 5. Hasil pengukuran kebugaran ASN tingkat wilayah kerja Puskesmas Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mencakup : 1. Hasil pelaksanaan K3 RS sesuai dengan standar penerapan K3 RS. Dokumen Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit dihimpun per triwulan pada tahun berjalan Sumber pelaporan dapat diakses dan dihimpun dari sistem informasi terpadu kesehatan kerja dan olahraga, serta hasil laporan bimbingan teknis (Aplikasi Sitko dan/atau laporan dari Puskesmas/Sudinkes) ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.10 | Persentase Kasus Gizi Buruk (Upaya Pencegahan Stunting) Ditindaklanjuti | Penjelasan : Kasus gizi buruk adalah anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z-score kurang dari -3SD. Balita gizi buruk yang ditindaklanjuti adalah balita gizi buruk yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sesuai dengan tata laksana gizi buruk. Sumber Data : Laporan Rutin Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Balita Gizi Buruk yang Ditindaklanjuti dibagi dengan Jumlah Balita Gizi Buruk yang ada di suatu wilayah dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 93 | 94 | 95 | 100 | 100 | 93% target tahunan UKPD | 94% target tahunan UKPD | 95% target tahunan UKPD | 100% target tahunan UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | 2D.12 | Persentase Puskesmas yang Melaksanakan Pelayanan Penanganan Malnutrisi Terpadu | Penjelasan : Puskesmas mampu melakukan tata laksana gizi buruk pada balita adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan dengan kriteria: 1) Mempunyai Tim Asuhan Gizi terlatih, terdiri dari dokter, bidan/perawat dan tenaga gizi. 2) Memiliki Standar Prosedur Operasional tata laksana gizi buruk pada balita. Sumber Data : e-PPGBM ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas mampu tatalaksana gizi buruk dibagi dengan jumlah seluruh Puskesmas dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 93 | 94 | 95 | 99,07 | 99,07 | 93% dari target UKPD | 94% dari target UKPD | 95% dari target UKPD | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | 1 | 02 | 02 | 102 | 06 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | 2D.10.01 / 2D.12.01 | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Penjelasan : Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok atau individu yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat merangkum: 1. Analisis capaian indikator bayi usia 0-6 bulan mendapat ASI eksklusif 2. Analisis capaian indikator anak balita gizi kurang (BB/TB dengan Z skor <-2 SD) mendapat PMT 3. Analisis capaian indikator remaja putri mendapat tablet tambah darah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Level Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dihimpun Per Triwulan dalam tahun berjalan bersumber dari hasil pelayanan gizi, Laporan Bulanan Gizi, EPPGBM ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | Dokumen | Target Tunggal | Maximize | SUM | Average | Activity | High | Cascading SS | Indirect | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | 1 | 1 | 1 | 1 | 4 | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.16 | Persentase Penduduk Usia Produktif yang Mendapatkan Penapisan Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular | Penjelasan : Terlaksananya penapisan faktor risiko penyakit tidak menular penduduk usia produktif yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular pada penduduk usia 15 - 59 tahun sesuai standar adalah pemeriksaan kesehatan mencakup: 1. Pengukuran tinggi badan 2. Pengukuran berat badan 3. Pengukuran lingkar perut 4. Pemeriksaan tekanan darah 5. Pemeriksaan gula darah sewaktu 6. Untuk wanita usia 30 - 50 tahun (atau yang sudah melakukan hubungan seksual) dilakukan deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah orang usia 15-59 tahun di kab / kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | Indikator tidak terinput di SPB | 25 | 50 | 75 | 100 | 100 | Seksi Kesehatan Usia Produktif, Lanjut Usia dan Kesehatan Jiwa Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | A | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | 1 | 02 | 02 | 202 | 06 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif | Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Usia Produktif Sesuai Standar | 2D.16.01 | Jumlah Penduduk Usia Produktif yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan: Pelayanan kesehatan usia produktif merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular pada penduduk usia 15 - 59 tahun sesuai standar adalah pemeriksaan kesehatan mencakup: 1. Pengukuran tinggi badan 2. Pengukuran berat badan 3. Pengukuran lingkar perut 4. Pemeriksaan tekanan darah 5. Pemeriksaan gula darah sewaktu 6. Untuk wanita usia 30 - 50 tahun (atau yang sudah melakukan hubungan seksual) dilakukan deteksi dini kanker leher rahim Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah . ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penduduk usia produktif yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di suatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 1.984.363 | 3.968.725 | 5.953.088 | 7.937.450 | 7.937.450 | 25% dari target tahunan UKPD | 50% dari target tahunan UKPD | 75% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Kesehatan Usia Produktif, Lanjut Usia dan Kesehatan Jiwa | A | A | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101 | 1 | 02 | 02 | 202 | 43 | Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok | Terlaksananya penerapan kawasan tanpa rokok | 2D.16.02 | Jumlah tatanan kawasan tanpa rokok yang tidak ditemukan aktifitas merokok | a. Penjelasan / Definisi Operasional : jumlah tatanan yang melakukan implementasi KTR dalam jangka waktu 1 tahun dalam ruang lingkup kesehatan (minimal puskesmas kecamatan dilakukan pengawasan selama setahun penuh, kemudian puskesmas dapat menambahkan 1 tatanan lain dalam waktu yang sama) b. Sasaran Pelayanan : fasilitas pelayanan kesehatan dalam suatu wilayah baik milik pemerintah maupun swasta seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, bidan praktek mandiri, dokter praktek mandiri c. Cakupan/Standar Layanan : indikator pengawasan KTR sesuai dengan formulir pengawasan kemenkes d. Pemberi Layanan (SKPD/UKPD) : dinas kesehatan dan jajaran e. Sumber Pelaporan : formulir yang dilaporkan secara berjenjang dari puskesmas kecamatan ke suku dinas kesehatan kemudian ke dinas kesehatan f. Rumus Penghitungan : jumlah tatanan yang melakukan implementasi KTR dalam jangka waktu 1 tahun dalam ruang lingkup kesehatan | Tatatanan | Target Tunggal | Maximize | SUM | Sum | Non Cascading | Indirect | N/A | 88 | N/A | 88 | 176 | Tatanannya berbeda dengan Tahun lalu | N/A | 50% dari target UKPD | N/A | 50% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Tatanannya berbeda dengan Tahun lalu | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.17 | Persentase Balita Dipantau Tumbuh Kembangnya | Penjelasan : Balita adalah anak usia 0-59 bulan Balita dipantau tumbuh kembang adalah balita yang dilakukan pemantauan pertumbuhan minimal 10 kali per tahun dan perkembangan 2 kali per tahun yang dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, swasta, dan di masyarakat di suatu wilayah. Pemantauan pertumbuhan dilakukan dengan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi/panjang badan. Pemantauan perkembangan dilakukan dengan skrining/pemeriksaan perkembangan anak. Sumber Data : LB3 KIA, LB3 Gizi, e-PPGBM ----- Rumus Perhitungan : Jumlah balita dipantau tumbuh kembangnya sesuai standar dibagi dengan jumlah seluruh balita di suatu wilayah dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 20 | 35 | 45 | 55 | 55 | Tidak dianggarkan di APBD Murni | 20 | 35 | 45 | 55 | 55 | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.18 | Persentase Puskesmas Melaksanakan Surveilans Gizi | Penjelasan : Puskesmas adalah puskesmas yang memiliki wilayah binaan. Wilayah binaan adalah lokasi/RW dalam Kelurahan yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. Puskesmas yang melaksanakan surveilans gizi adalah Puskesmas yang melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta diseminasi informasi, dengan kriteria: 1. Pengumpulan data adalah puskesmas di wilayah kerja Kabupaten/Kota melakukan entri data sasaran balita dan ibu hamil serta data pengukuran melalui Sistem Informasi Gizi Terpadu, rerata setiap bulan mencapai minimal 60% sasaran ibu hamil dan balita. 2. Pengolahan dan analisis data adalah puskesmas di wilayah kerja Kabupaten/Kota melakukan konfirmasi dan identifikasi penyebab masalah gizi pada seluruh balita gizi buruk. 3. Diseminasi informasi adalah puskesmas di wilayah kerja Kabupaten/Kota melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil surveilans gizi dan di-upload ke dalam sistem setiap triwulan Sumber Data : Laporan Rutin Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas yang teregistrasi dalam Sistem Informasi Gizi Terpadu melaksanakan surveilans gizi dibagi dengan Jumlah Puskesmas yang teregistrasi dalam Sistem Informasi Gizi Terpadu dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 85 | 90 | 95 | 100 | 100 | 85 | 90 | 95 | 100 | 100 | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
104 | 1 | 02 | 02 | 202 | 04 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita | Terkelolanya Pelayanan Kesehatan Balita Sesuai Standar | 2D.17.01 / 2D.18.02 | Jumlah Balita yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan: Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UKBM. Sasaran pelayanan kesehatan balita diberikan kepada balita yang memiliki Buku KIA (Mendaptkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar) Pelayanan kesehatan tersebut, meliputi : a) Penimbangan minimal 8 kali setahun b) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun c) Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun. d) Pemberian imunisasi dasar lengkap. Sumber Data : LB3 KIA ----- Rumus Penghitungan: Jumlah balita usia 0-59 Bulan yang mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 137.139 | 274.278 | 411.418 | 685.696 | 685.696 | 20% target tahunan | 40% target tahunan | 60% target tahunan | 100% target tahunan | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
105 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.19 | Persentase Hasil Skrining Kesehatan Anak Usia Pendidikan Dasar yang Ditindaklanjuti | Penjelasan : Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dilaksanakan di satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi: a) Penilaian status gizi. b) Penilaian tanda vital. c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut. d) Penilaian ketajaman indera. Masalah pada hasil skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar yang ditindaklanjuti meliputi: a) Masalah status gizi, meliputi sangat kurus, kurus, gemuk, dan obesitas b) Masalah tanda vital, meliputi tekanan darah abnormal, frekuensi nadi abnormal, frekuensi pernapasan abnormal dan suhu tubuh demam) c) Masalah kesehatan gigi dan mulut, meliputi gigi berlubang, bengkak, dan terasa sakit) d) Penilaian ketajaman indera, meliputi Mata Perih/merah dan bengkak, tidak dapat melihat/membaca dengan baik/kabur, menggunakan kacamata, mata juling, tidak dapat membedakan warna dengan baik, tidak mendengar bila dipanggil, tidak dapat mendengar dengan jelas, keluar cairan dari telinga, telinga tertutup atau tersumbat, dan nyeri telinga Sumber Data : Laporan Capaian Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Usia Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota ----- Rumus Perhitungan : Jumlah masalah pada hasil skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar yang ditindaklanjuti dibagi dengan jumlah masalah pada hasil skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 14 | 14 | 14 | 14 | 14 | Tidak dianggarkan di APBD Murni | 14 | 14 | 14 | 14 | 14 | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
106 | 1 | 02 | 02 | 202 | 05 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar | Terkelolanya Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Sesuai Standar | 2D.19.01 | Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan: Pelayanan Skrining Kesehatan anak usia sekolah adalah kegiatan skrining kesehatan yang diberikan kepada setiap anak usia pendidikan dasar minimal satu kali pada kelas 1 sampai dengan kelas 9 di dalam sekolah dan usia 7 s.d 15 tahun di luar sekolah yang dilakukan oleh Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta sesuai standar meliputi : a) Penilaian Status Gizi b) Penilaian Tanda -tanda vital c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut d) Penilaian ketajaman indra dalam satu tahun ajaran. Sumber Data : Laporan Capaian Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Usia Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota ----- Rumus Penghitungan: Jumlah anak usia pendidikan dasar (kelas 1 s.d 9) dalam sekolah dan usia 7 s.d 15 tahun di luar sekolah yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar dalam satu tahun ajaran di wilayah kerja | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 1.157.376 | 1.543.168 | 1.928.960 | N/A | 1.928.960 | 60% dari target tahunan UKPD | 80% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | N/A | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu Anak | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
107 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.20 | Persentase Penduduk Usia Lanjut Dilakukan Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) | Penjelasan : Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) adalah adalah suatu proses diagnostik interdisiplin, untuk menentukan masalah dan kapabilitas medis, kemampuan fungsional, psikososial dan lingkungan bagi seluruh penduduk usia lanjut pada suatu wilayah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) dilakukan minimal 1 kali dalam setahun meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut b) Pengukuran tekanan darah c) Pemeriksaan gula darah d) Pemeriksaan gangguan mental dan kognitif, menggunakan instrumen Abbreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS) f) Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut, menggunakan instrumen Activity Daliy Living (ADL) atau Activities of Daily Living (IADL) g) Anamnesa perilaku berisiko Sumber Data : LB3 Lansia ----- Rumus Perhitungan : Jumlah penduduk usia lanjut yang dilakukan Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) dibagi dengan jumlah penduduk usia lanjut pada suatu wilayah dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | Moderate | 14 | Cascading SS | Indirect | 15 | 30 | 45 | 54 | 54 | indikator tidak terinput di SPB | 15 | 30 | 45 | 54 | 54 | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
108 | 1 | 02 | 02 | 202 | 07 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Sesuai Standar | 2D.20.01 | Jumlah Penduduk Usia Lanjut yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan : Pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut meliputi pelayanan kesehatan pada warga negara berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun keatas sesuai standar yaitu : a) dilakukan Oleh tenaga medis, kader kesehatan, serta petugas sektoral di SKPD terkait sesuai kewenangannya b) Pelayanan skrining di berikan oleh kelompok lansia, faslitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, Puskesmas dan jaringannya (Panti sosial dan LKSLU) c) Pelayanan Kesehatan di lakukan minimal sekali setahun d) lingkup skrining sebagai berikut : deteksi Hipertensi dengan mengukur tekanan darah, deteksi Diabetes Melitus dengan pemeriksaan kadar Gula darah, Deteksi kadar kolesterol, deteksi gangguan mental emosional dan perilaku dengan Mini Cog atau MMSE (Mini Mental Status Examination) , AMT (Abreviated Mental Test) dan GDS (Geriatric Depresion Scale) serta dilakukan pada lansia yang telah memiliki buku pemantauan kesehatan lansia. Sumber Data : LB3 Lansia ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Penduduk Usia Lanjut yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 263.495 | 526.990 | 790.485 | 1.053.980 | 1.053.980 | 25% dari target tahunan UKPD | 50% dari target tahunan UKPD | 75% dari target tahunan UKPD | 100% dari target tahunan UKPD | Sesuaikan dengan data UKPD | Seksi Usia Produktif, Lanjut Usia, dan Kesehatan Jiwa | A | A | A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
109 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.21 | Persentase Penderita Hipertensi yang Dilakukan Penapisan Komplikasi Organ | Penjelasan : Setiap penderita hipertensi mendapatkan layanan skrining komplikasi pada organ meliputi: a. Skrining kardiovaskular menggunakan CARTA (minimal 1 kali per tahun) b. Pemeriksaan komplikasi organ ginjal dan salah satu organ lainnya (minimal 1 kali per tahun) Pemeriksaan wajib adalah pemeriksaan komplikasi organ ginjal, untuk pemeriksaan organ lainnya dapat berupa pemeriksaan mata, pemeriksaan kardiovaskuler, pemeriksaan saraf dan otot, pemeriksaan profil lipid dan pemeriksaan fungsi hati. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah . ----- Rumus Perhitungan : Jumlah penderita hipertensi yang mendapat layanan skrining komplikasi pada organ di Puskesmas dibagi jumlah penderita hipertensi yang dilayani di Puskesmas dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 20 | 30 | 40 | 50 | 50 | Indikator tidak terinput di SPB | 20 | 30 | 40 | 50 | 50 | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | A | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
110 | 1 | 02 | 02 | 202 | 08 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Sesuai Standar | 2D.21.01 | Jumlah Penderita Hipertensi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan: Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi: 1. Konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan 2. Pelayanan farmakologi 3. Edukasi 4. Melakukan rujukan jika diperlukan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah . ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di suatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 228.639 | 457.279 | 685.919 | 914.559 | 914.559 | 25% dari target UKPD | 50% dari target UKPD | 75% dari target UKPD | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | A | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
111 | 1 | 02 | 02 | 202 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 2D.22 | Persentase Penderita Diabetes Melitus yang Dilakukan Penapisan Komplikasi Organ | Penjelasan : Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan layanan skrining komplikasi pada organ meliputi: a. Skrining kardiovaskular menggunakan CARTA (minimal 1 kali per tahun) b. Pemeriksaan komplikasi organ ginjal dan salah satu organ lainnya (minimal 1 kali per tahun) Pemeriksaan wajib adalah pemeriksaan komplikasi organ ginjal, untuk pemeriksaan organ lainnya dapat berupa pemeriksaan mata, pemeriksaan kardiovaskuler, pemeriksaan saraf dan otot, peeriksaan profil lipid dan pemeriksaan fungsi hati. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah penderita diabetes melitus yang mendapat layanan skrining komplikasi pada organ dibagi jumlah penderita diabetes melitus yang dilayani di Puskesmas dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | % | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Average | Proxy | High | 11 | Cascading SS | Indirect | 20 | 30 | 40 | 50 | 50 | Indikator tidak terinput di SPB | 20 | 30 | 40 | 50 | 50 | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | A | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
112 | 1 | 02 | 02 | 202 | 09 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus | Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Sesuai Standar | 2D.22.01 | Jumlah Penderita Diabetes Melitus yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan : Setiap penderita Diabetes Melitus (DM) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi: 1. Konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan 2. Pelayanan farmakologi 3. Edukasi 4. Melakukan rujukan jika diperlukan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penderita Diabetes Melitus yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di suatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun | Orang | Target Tunggal | Maximize | Take Last Known | Sum | Exact | Moderate | 21 | Cascading SS | Indirect | 76.806 | 153.613 | 230.419 | 307.226 | 307.226 | 25% dari target UKPD | 50% dari target UKPD | 75% dari target UKPD | 100% dari target UKPD | Sesuai target UKPD | Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular | A | V | A | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||