| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | LEMBAR MONITORING HP3 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | PEMERIKSAAN KINERJA PENDAHULUAN ATAS PENGELOLAAN APBD DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020 S.D. SEMESTER I 2024 PADA PEMERINTAH PROVINSI BALI DAN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DI DENPASAR | |||||||||||||||||||||||||||
4 | JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN : 15 S.D. 21 AGUSTUS 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||||
7 | ||||||||||||||||||||||||||||
8 | NAMA | PEMBAGIAN TUGAS KEGIATAN/LANGKAH PEMERIKSAAN | KEGIATAN/LANGKAH PEMERIKSAAN YANG SUDAH DILAKUKAN DAN HASIL YANG DIPEROLEH | Link Ref KKP | HAMBATAN & RENCANA SOLUSI | INDIKASI MASALAH/ TEMUAN PEMERIKSAAN | PERKIRAAN BOBOT (%) | RENCANA MINGGU DEPAN | Reviu | Tindak Lanjut atas Catatan/Reviu | ||||||||||||||||||
9 | KST | KST | KT | PT | WPJ | PJ | ||||||||||||||||||||||
10 | Astini | Komang Didik | PK Wendriani | Kawindra | Pak Ikhsan | Pak Satria | ||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||||
12 | Pemahaman Hal Pokok/Objek Pemeriksaan dan Identifikasi Masalah | |||||||||||||||||||||||||||
13 | A. | Latar belakang hal pokok/objek pemeriksaan | ||||||||||||||||||||||||||
14 | Isnah | A.1 | Lakukan analisis pemilihan topik potensial pemeriksaan pengelolaan APBD pada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pembangunan nasional berdasarkan data dan informasi yang diperoleh antara lain dari: a. regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. teori-teori maupun hasil penelitian yang dilakukan; c. bahan dan materi FGD yang telah dilakukan BPK terkait topik pemeriksaan; d. isu-isu dan masalah yang berkembang di masyarakat; e. hasil pemeriksaan BPK sebelumnya; f. Renstra BPK; dan g. Laporan, data dan informasi lain yang relevan. | Telah diperoleh data dan informasi terkait pengelolaan APBD pada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan nasional dari dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan APBD b. Bahan dan Materi FGD bersama Bappenas, Kemendagri, dan Kemenkeu c. Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang kemudian diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut: 1) Penghitungan Anggaran Pendapatan Tidak Memiliki Dasar yang Tepat yaitu: a) Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dianggarkan sebesar Rp45.269.402.000,00 dan terealisasi sebesar Rp4.268.188.000,00 atau 9,43%; dan b) Pendapatan Dividen Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dianggarkan sebesar Rp650.000.000.000,00 dan tidak terealisasi. 2) Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota senilai Rp184.378.798.995,35 tidak terealisasi, sehingga sisa kontrak pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali ditunda pembayarannya dan akan dialokasikan kembali pada TA 2024 senilai Rp184.378.798.995,35. c. Renstra BPK yang kemudian didapatkan bahwa misi pertama BPK dalam Renstra 2020-2024 menekankan mandat BPK yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut selaras dengan SAI PMF Domain C, SAI-12 yang menyebutkan bahwa laporan hasil audit hendaknya dapat berkontribusi secara signifikan terhadap program dan kegiatan pemerintah dengan mengarahkan perubahan ke arah penurunan biaya, penyederhanaan administrasi, peningkatan kualitas layanan, atau meningkatkan efektivitas dan dampak bagi masyarakat. | KKP A.1 | - | 25% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Ini agar direff ke link KKP nya | |||||||||||||||||||
15 | Isnah | A.2 | Lakukan analisis data dan informasi terkait mekanisme yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi perencanaan Pembangunan Daerah baik level Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Nasional, sejauh mana mekanisme yang ditetapkan telah dilaksanakan, serta apakah terdapat indikasi permasalahan dalam pelaksanaanya. Tujuan: mengidentifikasi mekanisme sinkronisasi perencanaan Pembangunan Daerah baik level Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Nasional yang melibatkan pemerintah daerah. Tim diharapkan untuk melihat mekanisme sinkronisasi perencanaan Pembangunan Daerah di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Nasional yaitu bagaimana prosesnya, siapa saja yang terlibat, apa hasilnya, bagaimana memastikan bahwa hasil kesepakatan sinkronisasi dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan bagaimana implementasinya. | Telah dilakukan pemaparan (expose) oleh Bappeda terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah di level provinsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan pemaparan didapatkan bahwa Pemprov Bali d.h.i Bappeda dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan mengacu kepada Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pemprov Bali tidak memiliki peraturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD), dan pelaksanaan Musrenbang Daerah. Untuk mengintegrasikan program-program yang dimuat dalam RPJMN dengan program yang ada di daerah, Pemprov Bali mengacu pada Permendagri tentang pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya dan memuat target-target yang harus dicapai oleh setiap daerah. | Notula Expose Bappeda | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait untuk memperoleh pemahaman atas mekanisme perencanaan pembangunan daerah di level provinsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di tingkat kabupaten/kota. | Ini agar direff ke link KKP nya , lanjutkan pengujian dokumen dan analisis | |||||||||||||||||||||
16 | Isnah | A.3 | Lakukan analisis data dan informasi terkait tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka perencanaan penganggaran baik pendapatan, belanja dan pembiayaannya, sejauh mana tujuan yang ditetapkan sudah/belum tercapai, serta apakah terdapat indikasi permasalahan dalam penetapan tujuan tersebut. Tujuan: mengidentifikasi perencanaan penganggaran baik pendapatan, belanja dan pembiayaannya (KUA-PPAS dan APBD/P) telah sesuai dengan RKPD (setidaknya tim diharapkan untuk melihat proses perencanaan penganggaran telah mendukung prioritas nasional, pemenuhan belanja wajib/mandatory spending, serta pencapaian SPM). | |||||||||||||||||||||||||
17 | Isnah | A.4 | Lakukan analisis laporan keuangan TA 2020 s.d. 2024 (per Semester I) dalam rangka mengidentifikasi saldo Kas dalam Neraca akhir tahun telah cukup untuk memenuhi Kewajiban Jangka Pendek Pemda. Buatkan analisis tren kecukupan Kas untuk memenuhi Kewajiban Jangka Pendek. Identifikasi dampak dari adanya Defisit Kas setiap tahun anggaran dan lakukan analisa bagaimana Pemda memenuhi Kewajiban Jangka Pendek. | Telah diperoleh Laporan Keuangan (LRA, LPSAL, Neraca, LPE, LO, Laporan Arus Kas TA 2020 s.d. 2023 diperoleh dari LHP BPK Perwakilan Bali atas LKPD Pada Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan TA 2024 (per Semester I) baru diperoleh LRA dan Berita Acara Rekonsiliasi Kas Daerah per 31 Juni 2024. | 20% | Melanjutkan analisa atas ketersediaan kas dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait jika kas tidak mencukupi | Agar diuraikan hasil analisa kecukupan kas untuk memenuhi kewajiban yang segera harus dilunasi, secara bertahap sesuai dengan progres yang telah dilakukan | |||||||||||||||||||||
18 | A.5 | Identifikasi laporan SPM Pelayanan Dasar dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui apakah Pemda telah memenuhi SPM yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat. Buatkan analisis tren pemenuhan SPM setiap tahun 2020 s.d. 2024. Apabila ada SPM Pelayanan Dasar yang belum terpenuhi, lakukan wawancara kepada Pihak terkait dan analisis sebab dan dampak atas permasalahan tersebut. Masing-masing SPM Pelayanan Dasar berikut: | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait untuk memperoleh pemahaman atas mekanisme perencanaan pembangunan daerah di level provinsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di tingkat kabupaten/kota. | Agar diuraikan hasil analisa kecukupan kas untuk memenuhi kewajiban yang segera harus dilunasi, secara bertahap sesuai dengan progres yang telah dilakukan | ||||||||||||||||||||||||
19 | Andika | a. Pendidikan | "Proses pengidentifikasian atas laporan SPM bidang pendidikan. Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Provinsi terdiri atas : pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Hasil identifikasi laporan SPM Disdikpora Provinsi Bali Tahun 2020 s.d Semester I tahun 2024 telah mencantumkan Jenis Pelayanan Dasar Pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus. Adapun dengan detail sebagai berikut : - Pendidikan menengah usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan meneng - Pendidikan khusus usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan khusus Hasil identifikasi pemda telah memenuhi SPM sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Provinsi terdiri atas : pendidikan menengah dan pendidikan khusus untuk Laporan SPM Tahun 2020 s.d 2024 Telah membuat analisis tren pemenuhan SPM di Bidang Pendidikan setiap tahun 2020 s.d. 2024. Dari hasil analisis tren pemenuhan SPM tahun 2020 s.d 2024 didapatkan bahwa pemenuhan SPM dari 2020 s.d Semester I tahun 2024 masih belum memenuhi target dan persentase nilai pencapaian rata rata yaitu 75,9% Akan melakukan wawancara dan melakukan analisis atas pemenuhan SPM yang belum terpenuhi tahun 2020 s.d Semester I tahun 2024 Bidang Pendidikan setiap tahun 2020 s.d. 2024. Dari hasil analisis tren pemenuhan SPM tahun 2020 s.d 2024 didapatkan bahwa pemenuhan SPM dari 2020 s.d Semester I tahun 2024 masih belum memenuhi target dan persentase nilai pencapaian rata rata yaitu 75,9% | A.5 SPM SPM Pendidikan | 50% | Akan melakukan wawancara dan melakukan analisis atas pemenuhan SPM yang belum terpenuhi tahun 2020 s.d Semester I tahun 2024 | Lanjutkan lakukan wawancara sesuai dengan prosedur berikutnya. Dapatkan informasi bagaimana cara menentukan indikator/target dan perhitungan SPM | |||||||||||||||||||||
20 | Fariz | b. Kesehatan | Telah diperoleh dokumen laporan SPM bidang Kesehatan untuk tahun 2020 s.d smt 1 tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pada bagian ketiga SPM Kesehatan Pasal 6 ayat 2 menyebutkan Jenis Pelayanan Dasar SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas (1) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; (2) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (1). Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana untuk daerah provinsi terdiri atas: c. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; d. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi; Telah dilakukan analisa tren pemenuhan SPM untuk tahun 2020 s.d. Smt 1 2024, diketahui tren pemenuhan SPM dari tahun 2020 s.d 2023 menunjukan realisasi sebesar 100%, namun demikian pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Provinsi tahun 2023 tidak mencapai target 100% oleh karena Provinsi Bali tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi tidak dilaksanakan. Pada semester 1 tahun 2024 pada Laporan TW2 pemenuhan spm telah mencapai 78,33%. SPM Pelayanan Dasar berdasarkan Laporan SPM Dinas Kesehatan telah terpenuhi dengan tingkat capaian sebesar 100%. Diketahui pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Provinsi tahun 2023 tidak mencapai target 100% oleh karena Provinsi Bali tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi tidak dilaksanakan. | KKP A.5.b SPM KKP A.5.b SPM Kesehatan | 50% | Melakukan wawancara dengan pejaabat terkait dan melakukan analisis terkait target maupun realisasi capaian SPM | Lengkapi matriks dan lanjutkan lakukan wawancara sesuai dengan prosedur berikutnya. Dapatkan informasi bagaimana cara menentukan indikator/target dan perhitungan SPM | |||||||||||||||||||||
21 | Lumongga | c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagian keempat SPM Pekerjaan Umum pasal 7 ayat 2, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, pada pasal 5 ayat 1 menyebutkan Jenis Pelayanan Dasar SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah Provinsi terdiri atas: 1. Pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas Kabupaten/Kota; dan 2. Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota. 1. Pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas Kabupaten/Kota Mutu pelayanan dasar untuk jenis pelayanan dasar pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau Jasa dengan pengukuran indikator dan sub indikator meliputi: 1) Indikator Kuantitas dengan sub indikator Kebutuhan pokok minimal air minum sejumlah 60 liter/orang/hari melalui pelayanan SPAM lintas Kabupaten /Kota, penyesuaian kebutuhan air minum harus sesuai dengan demand kebutuhan air minum curah. 2) Indikator Kualitas dengan sub indikator Parameter fisik kualitas air yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan, antara lain: a) Keruh: air minum keruh, tidak jernih/tidak bening b) Berwarna: air minum terlihat berwarna seperti kekuningan, kemerahan dan kecoklatan atau warna lainnya. c) Berasa: air minum terasa asam, manis, pahit atau asin. Misalkan ketika digunakan untuk berkumur. Rasa asam disebabkan oleh adanya asam organik maupun anorganik, sedangkan rasas asin disebabkan adanya garam yang larut dalam air. d) Berbusa, air minum mengeluarkan busa baik saat diaduk maupun tidak. e) Berbau, air minum yang berbau jika di cium. Air bberbau busuk bila mengandung bahan organik yang mengalami dekomposisi (penguraian) oleh m ikroorganisme air. Parameter tersebut diatas disesuaikan Keputusan Menteri Kesehatan serta disesuaikan Pedoman Konsep dan Definisi Susenas. b. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Pengukuran SPM Sub Bidang Air Minum curah lintas Kabupaten/Kota adalah prosentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas Kabupaten/Kota terhadap demand pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas Kabupaten/Kota. 2. Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota. Pelaksanaan SPM Provinsi atas penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota dilaksanakan jika terdapat Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pelayanan pengolahan air limbah domestik sehingga tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian pelayanan pengolahan air limbah domestiknya di dalam wilayah kabupaten/kota dan membutuhkan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota lainnya Mutu pelayanan dasar untuk jenis pelayanan dasar Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) b. Sistem penglolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) Mutu pelayanan dasar untuk jenis pelayanan dasar Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas Kabupaten/Kota meliputi indikator kuantitas dan kualitas pelayanan pengolahan airlimbah domestickdengan penjelasan sebagai berikut: a. Indikator Kuantitas dengan sub indicator setiap rumah memiliki minimal satu kses pengolahan air limbah domestik. b. Indikator kualitas dengan sub indicator kualitas pelayanan air limbah yang terdiri dari: 1) Kualitas pelayanan air limbah domestic melalui pelayanan akses dasar bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pedesaan dengan kepadatan penduduk pada wilayah terbangun lebih kecil dari 25jiwa/HA. 2) Kualitas pelayanan minimal air limbah domestic melalui pelayanan akses aman bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk pada wilayah terbangun lebih besar dari 25 jiwa/Ha dan seluruh wilayah perkotaaan. Laporan capaian SPM Tahun 2020-2024 1. Laporan capaian SPM Tahun 2020 a. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Bersih atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2020 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp32.170.318.049,00 atau setara dengan 73,41% pada UPTD PAM. b. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Limbah atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2020 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp17.395.546.469,00 atau setara dengan 100% pada UPTD PAL. 2. Laporan Capaian SPM Tahun 2021 a. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Bersih atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2021 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp33.347.185.888,00 atau setara dengan 75,15% pada UPTD PAM. b. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Limbah atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2021 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp12.052.077.000,00 atau setara dengan 100% pada UPTD PAL. 3. Laporan Capaian SPM Tahun 2022 a. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Bersih atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2022 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp31.632.828.045,55 atau setara dengan 65,37% pada UPTD PAM. b. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Limbah atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2022 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp11.148.098.400,00 atau setara dengan 100% pada UPTD PAL. 4. Laporan Capaian SPM Tahun 2023 a. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Bersih atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2023 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp41.491.811.236,00 atau setara dengan 63,33% pada UPTD PAM. b. Target dan realisasi pencapaian SPM AIr Limbah atas penerapan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa dan Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar pada tahun 2023 adalah 100% sedangkan target dan realisasi anggaran sebesar Rp11.686.241.600,00 atau setara dengan 93,33% pada UPTD PAL. 5. Laporan Capaian SPM Tahun 2024 DInas PUPR-Perkim pada tahun 2024 telah menggunakan aplikasi e-SPM. Hasil identifikasi Laporan capaian SPM Tahun 2020-2024 tersebut diatas diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan capaian SPM belum cukup informatif dimana hanya menyajikan target anggaran dan realisasi pertahun saja, belum menampilkan capaian pelayanan yang diterima oleh masyarakat dan sebaran wilayah di Kabupaten/Kota yang sudah mendapat pelayanan SPM AIR Bersih dan Air Limbah sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018. 2. Laporan capaian SPM Tahun 2020-2024 belum menyajikan laporan rekapitulasi penerapan SPM daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 Permen PUPR-Perkim Nomor 59 Tahun 2021. Berdasarkan telaah dokumen hasil analisis trend (hasil sementara) menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah memenuhi SPM Bidang Pekerjaan Umum yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat. | https://onedrive.live.com/?id=2665BFA9846B7A78%21s7d9e0cd62e6341179f221174adb46de4&cid=2665BFA9846B7A78 | 30% | Buatkan matriks untuk identifikasi SPM per tahun dengan memuat jenis layanan, mutu layanan, persentase target dan capaian, indikator standar capaian, nilai anggaran, permasalahan dan solusi | ||||||||||||||||||||||
22 | Lumongga | d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman | Berdasarkan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada pasal 10 disebutkan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat adalah: a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Sedangkan mutu pelayanan dasar untuk masing-masing jenis pelayanan dasar adalah: a. standar rumah (unit rumah rusak sesuai dengan rencana jumlah rumah rusak yang akan ditangani) dan kualitas pelayanan dasar (ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni) b. standar jumlah (setiap rumah tangga terkena relokasi sesuai dengan jumlah rencana fasilitasi dan penyediaan rumah layak huni yang akan ditangani) dan kualitas pelayanan dasar (ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni) SPM tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perumahan PUPRKIM Provinsi Bali. Tahun 2020 Berdasarkan laporan SPM Bidang Perumahan TA 2020 diketahui bahwa jenis pelayanan dasar yang dilaporkan berupa 1 kegiatan yaitu Kegiatan Pembangunan Rumah Pasca Bencana-Dampak Proyek Pemerintah Provinsi. Tidak ada nomenklatur pada laporan SPM, namun hanya ada nama kegiatan. Indikator kinerja pada SPM tersebut berupa: a. Standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa; b. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. dengan masing-masing target pencapaian sebesar 100% (target persentase 100% belum dapat menggambarkan kegiatan yang detail, misal jumlah barang yang dihasilkan, jumlah petunjuk teknis yang dibuat, dsb) Namun pada keterangan alokasi anggaran, telah memuat informasi detail yaitu penyediaan 4 Unit Rumah Layak Huni dengan anggaran Rp200.000.000,00 Capaian SPM tahun 2020 telah memenuhi target yaitu berupa bantuan sosial kepada masyarakat berupa 4 buah rumah layak huni Tahun 2021 SPM pada Tahun 2021 telah mengacu pada PermenPUPR 29/PRT/M/2018 yaitu : a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Namun, target pencapaian belum menggambarkan rincian secara detail apa yang ingin dicapai karena hanya berupa target persentase 100%. Disamping itu, adanya refocusing anggaran sehingga nilai alokasi menjadi Rp0,00. Permasalahan yang di hadapi dalam Pemenuhan Rumah Layak Huni adalah sebagai berikut : a. Keterbatasan sarana dan prasarana mengingat terdapat Refocusing Anggaran. b. Keterlambatan proposal yang masuk ke bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menangani SPM Perumahan c. Perkembangan pembangunan permukiman, terutama di perkotaan dan areal yang cepat berkembang tidak mampu diimbangi dengan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai; d. Prasarana permukiman banyak yang belum memadai, seperti rumah sakit, tempat ibadah dan sarana olah raga sementara daerah-daerah kumuh terus bertambah; e. Perkembangan pembangunan permukiman pada daerah berkembang tidak diimbangi dengan prasarana dan sarana yang memadai; f. Peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati rumah tidak layak huni dan tidak didukung oleh prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum (PSU); g. Keterbatasan penyediaan rumah karena pesatnya pertumbuhan penduduk; Capaian SPM Tahun 2021 tidak memenuhi target karena adanya refocussing anggaran dan tidak tercantum dalam permendagri kewenangan provinsi Tahun 2022 SPM pada Tahun 2022 telah mengacu pada PermenPUPR 29/PRT/M/2018 yaitu : a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Namun, target pencapaian belum menggambarkan rincian secara detail apa yang ingin dicapai karena hanya berupa target persentase 100%. Anggaran untuk pencapaian SPM tersebut sebesar Rp998.770.806. Permasalahan yang dihadapi: a. Pada layanan dasar Penyediaan & Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Provinsi, yang tidak mendapatkan anggaran, karena tidak ada kewenangan provinsi setelah adanya Permendagri Nomor : 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah dan Permendagri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenkatur Perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah Sehingga tidak tercapainya target 100%; Capaian SPM Tahun 2022 tidak memenuhi target karena tidak terpenuhinya indikator di sistem E-SPM yaitu: a. fasilitasi penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan b. subsidi uang sewa | A.5.4 SPM Perumahan | 50% | Lengkapi matriks dan lanjutkan lakukan wawancara sesuai dengan prosedur berikutnya. Dapatkan informasi bagaimana cara menentukan indikator/target dan perhitungan SPM | ||||||||||||||||||||||
23 | Pito | e. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | "Telah didapatkan Dasar Hukum penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain: A. Laporan SPM BPBD Tahun 2023 1. Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten Kota 2. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 3. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 4. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 5. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI 6. Juklak-Juknis-Tim-BinWas-Penerapan-SPM-SUB-Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 300 04-G HK 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali B. Laporan SPM Satpol PP Tahun 2020 dan 2021 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Pelayanan Dasar 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja 7) Peraturan Gubernur Bali No 85 Tahun 2016 Tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 8) Peraturan Gubernur Bali No 36 Tahun 2019 Tentang Petujuk Teknis Penerapan Pelayanan Minimas Ketentraman Dan Ketertiban Umum. C. Laporan SPM Satpol PP Tahun 2022, 2023 dan Semester 1 2024 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Pelayanan Dasar 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan pengidentifkasian Laporan SPM dari 2 PD yaitu BPBD dan Satpol PP. Berdasarkan hasil identifiksasi sementara, didapati bahwa: 1. Masih ditemukan format pelaporan yang belum seragam 2. Masih ditemukan di dalam laporan, target dan realisasi belum dijelaskan secara detail" | 30% | Meminta keterangan kepada PD terkait atas Laporan SPM tentang Target dan Realisasi | Buatkan matriks untuk identifikasi SPM per tahun dengan memuat jenis layanan, mutu layanan, persentase target dan capaian, indikator standar capaian, nilai anggaran, permasalahan dan solusi | ||||||||||||||||||||||
24 | Pito | f. Sosial | Telah didapatkan Dasar Hukum penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain: A. Laporan SPM Dinas Sosial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020, 2021, 2022 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan Minimal 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar teknis Pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/ Kota 7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali 8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dinas Sosial Provinsi Bali B. Laporan SPM Dinas Sosial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 dan Semester 1 2024 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/ Kota 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali 9. Peraturan Gubernur Bali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dinas Sosial Provinsi Bali Melakukan pengidentifkasian Laporan SPM dari Dinas Sosial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil identifiksasi sementara, didapati bahwa masih ditemukan di dalam laporan, target dan realisasi belum dijelaskan secara detail | 30% | Meminta keterangan kepada PD terkait atas Laporan SPM tentang Target dan Realisasi | Buatkan matriks untuk identifikasi SPM per tahun dengan memuat jenis layanan, mutu layanan, persentase target dan capaian, indikator standar capaian, nilai anggaran, permasalahan dan solusi | ||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||||
26 | Andika | A.6 | Identifikasi pemenuhan mandatory spending Pemda berdasarkan evaluasi atas APBD oleh Kemendagri/Pemerintah Provinsi. Identifikasi mandatory spending terhadap hasil realisasi anggaran Belanja Pemda setiap tahun anggaran. Buatkan analisis tren pemenuhan mandatory spending setiap tahun 2020 s.d. 2024. Apabila ada SPM mandatory spending yang belum terpenuhi, lakukan wawancara kepada Pihak terkait dan analisis sebab dan dampak atas permasalahan tersebut. | Telah melakukan identifikasi pemenuhan mandatory spending Pemda yaitu Mandatory spending: - Pendidikan sebesar 20% dari APBD dasar peraturan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). - Kesehatan sebesar 10% dari APBD di luar gaji dasar peraturan: UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 171 (1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. (2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. - Infrastruktur minimal 25% dari dana transfer umum (2021-2022) dan minimal 40 % (2023-2027) 1. Undang-Undang 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah. 2. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemerintah Daerah Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. (Ditetapkan Jakarta, 4 Agustus 2021) Telah melakukan Identifikasi mandatory spending terhadap hasil realisasi anggaran Belanja Pemda untuk tahun 2022 dan 2023 dengan sumber data LHP BPK Provinsi Bali TA 2022 dan 2023 dengan hasil sebagai berikut: 1. Bidang Pendidikan : - Tahun 2022 : Nilai realisasi APBD sebesar Rp 6.749.127.037.109,59 dengan realisasi untuk bidang pendidikan sebesar Rp 1.418.362.333.193,61 atau sebesar (21,02%) - Tahun 2023 : Nilai realisasi APBD sebesar Rp 7.932.886.363.138,00 dengan realisasi untuk bidang pendidikan sebesar Rp 1.596.432.760.406,52 atau sebesar (20,12%) Kesimpulan, untuk realisasi mandatory spending bidang pendidikan pada tahun 2022 dan 2023 telah sesuai/telah terpenuhi sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1) yaitu Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 2. Bidang Kesehatan - Tahun 2022 : Nilai realisasi APBD sebesar Rp 6.181.705.663.648,59 dengan realisasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp 651.449.854.334,78 atau sebesar (10,54%) - Tahun 2023 : Nilai realisasi APBD sebesar Rp 5.190.954.806.879,31 dengan realisasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp 661.249.121.268,2 atau sebesar (12,74%) Kesimpulan, untuk realisasi mandatory spending bidang kesehatan pada tahun 2022 dan 2023 telah sesuai/telah terpenuhi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2) : Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. 3a. Bidang Infrastruktur - Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 207 /PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mengalokasikan Belanja Wajib Pasal 3 ayat (4) - Tahun 2022 : Nilai realisasi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 1.372.719.393.329,00 dengan realisasi untuk bidang infrastruktur sebesar Rp 296.902.949.836,00 atau sebesar (21,63%) Kesimpulan, untuk realisasi mandatory spending bidang infrastruktur pada tahun 2022 telah sesuai/telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 207 /PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mengalokasikan Belanja Wajib Pasal 3 ayat (4) : Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ditetapkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. 3b. Bidang infrastruktur - Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemerintah Daerah - Tahun 2022 : Nilai realisasi APBD (diluar diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa) sebesar Rp 5.517.875.683.292,59 dengan realisasi untuk bidang infrastruktur sebesar Rp 1.791.121.862.757,77 atau sebesar (32,46%) -Tahun 2023 : Nilai realisasi APBD (diluar diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa) sebesar Rp 4.235.121.050.100,31 dengan realisasi untuk bidang infrastruktur sebesar Rp 1.221.189.647.602,99 atau sebesar (28,83%) Kesimpulan, untuk realisasi mandatory spending bidang infrastruktur pada tahun 2022 dan 2023 belum sesuai/belum terpenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemerintah Daerah : Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. (Ditetapkan Jakarta, 4 Agustus 2021) | A.6 Mandatory spending Mandatory | Masih terdapat data anggaran ataupun realisasi yang tidak tercantum pada Hasil Evaluasi RAPBD | 60% | Rekapitulasi data yang belum tersedia pada Hasil Evaluasi RAPBD atau LHP Prov Bali | Dapatkan data tahun lainnya untuk dapat dibuatkan analisis trennya. | |||||||||||||||||||
27 | B. | Sasaran pemahaman atas hal pokok/objek/pemeriksaan | ||||||||||||||||||||||||||
28 | Isnah | B.1 | Lakukan analisis terkait apakah mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sehingga: a. Penyusunan RPJMD telah selaras dengan dengan RPJMN; b. RKPD telah sinkron dengan RPJMD; dan c. Penetapan RPJMD dan RKPD telah mempertimbangkan hasil evaluasi. | Telah diperoleh dokumen: 1. RPJMD Semesta Berencana (SB) Pemprov. Bali yang ditetapkan dengan Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Prov. Bali Tahun 2018-2023 dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019. 2. RKPD SB Tahun 2020 s.d. 2024 beserta perubahannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yaitu: Pergub Bali No. 25 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 b. Pergub Bali No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan RKPD Tahun 2020 c. Pergub Bali No. 37 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2021; d. Pergub Bali No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan RKPD Tahun 2021; e. Pergub Bali No. 27 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022; f. Pergub Bali No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan RKPD Tahun 2022; g. Pergub Bali No. 30 Tahun 2022 tentang RKPD Tahun 2023 h. Pergub Bali No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 h. Pergub Bali No. 26 Tahun 2023 tentang RKPD Tahun 2024 3. Hasil Konsultasi/Evaluasi RPJMD yaitu: a. Surat Kemendagri No. 050/2050/Bangda tgl. 6 Mei 2021 perihal Hasil Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD SB Prov. Bali periode 2018-2023; b. Kepmendagri No. 050-717 Tahun 2022 tentang Evaluasi Ranperda Prov. Bali tentang RPJMD SB Prov. Bali Tahun 2018-2023. | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait untuk memastikan bahwa mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan RPJMN telah dilaksanakan | Ini agar direff ke link KKP nya , lanjutkan pengujian dokumen, lakukan analisa | |||||||||||||||||||||
29 | 4. Hasil Fasilitasi RKPD yaitu: a. Surat Kemendagri No. 050/2769/Bangda tgl. 25 Juni 2019 perihal Hasil Fasilitasi Ranpergub tentang RKPD Prov. Bali Tahun 2020; b. Surat Kemendagri No. 050/3214/Bangda tgl. 14 Agustus 2020 perihal Fasilitasi Ranpergub tentang Perubahan RKPD SB Prov. Bali Tahun 2020; c. Surat Kemendagri No. 050/2858/Bangda tgl. 17 Juli 2020 perihal Hasil Fasilitasi Ranpergub tentang RKPD Prov. Bali Tahun 2021; d. Surat Kemendagri No. 050/3836/Bangda tgl. 6 September 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranpergub tentang Perubahan RKPD SB Prov. Bali Tahun 2021; | |||||||||||||||||||||||||||
30 | Nanda | B.2 | Lakukan analisis terkait perencanaan penganggaran baik pendapatan, belanja dan pembiayaannya: a. Penyusunan KUA-PPAS dan RKA-SKPD; b. Evaluasi KUA-PPAS dan Rancangan APBD/P; c. Penetapan APBD/P; d. Pemanfaatan SIPD dalam perencanaan penganggaran | Telah didapatkan dokumen: - KUA/KUPA TA 2020 s.d Semester I 2024; - PPAS/P-PPAS TA 2020 s.d Semester I 2024; - APBD Pemerintah Provinsi Bali TA 2020 s.d 2024. a. Penyusunan KUA-PPAS dan RKA SKPD - Analisis Penyusunan KUA-PPAS sesuai dengan tahapan penyusunan APBD dalam Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah: Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut: a) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; b) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. c) Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS. d) Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. e) Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. - Analisis Penyusunan RKA - SKPD sesuai dengan tahapan penyusunan APBD dalam Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah: a)TAPD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. b)TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD ke Kepala Daerah. c) Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. d) Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS serta SE KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mengikuti ketentuan umum RKA-SKPD dan Ketentuan terkait Dokumen RKA-SKPD di atas. e) Kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. b. Evaluasi KUA - PPAS dan Rancangan APBD/P -Analisis Evaluasi KUA - PPAS sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: a) Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan Peraturan yang mengatur mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD dimaksud dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. b) Substansi KUA/Perubahan KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya, rancangan PPAS/perubahan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan. c) Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. d) Berdasarkan struktur KUA/KUPA Provinsi Bali telah memuat sebagai berikut: 1. Bab I Pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, dan dasar hukum; 2. BAB II Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang menjelaskan tentang arah kebijakan ekonomi daerah (Capaian Indikator Makro Ekonomi Bali, Tantangan dan Prospek Perekonomian Bali, Kebijakan Makro Ekonomi Bali) dan arah kebijakan keuangan daerah; 3. Bab III Asumsi Dasar Dalam Penyusunan APBD: yang menjelaskan Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam Penyusunan APBN dan Asumsi Dasar yang Digunakan Dalam Penyusunan APBD; 4. BAB IV Kebijakan Pendapatan Daerah yang menjelaskan Arah Pendapatan Daerah dan Target Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Provinsi Bali; 5. BAB V Kebijakan Belanja Daerah: yang menjelaskan Arah Kebijakan Belanja Daerah dan Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer; 6. BAB VI Kebijakan Pembiayaan Daerah: yang menjelaskan Kebijakan Penerimaan Pembiayaan dan Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan; 7. BAB VII Strategi Pencapaian: yang menjelaskan Visi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Provinsi Bali, Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Pembangunan Bali, Strategi dan Prioritas Pembangunan Daerah dan Strategi Pencapaian Target Pembangunan Daerah; dan 8. BAB VIII Penutup. Sesuai dengan Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD, KUA/KUPA memuat: 1. Kondisi ekonomi makro daerah; 2. Asumsi penyusunan APBD; 3. Kebijakan Pendapatan Daerah; 4. Kebijakan Belanja Daerah; 5. Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan 6. Strategi Pencapai. -Analisis Rancangan APBD/P sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: a) PPKD menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. b) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. c) Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4. Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: 1) Rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran; 2) Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 3) Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 4) Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; 5) Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; dan 6) Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. d) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; dan 2. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 3. Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. e) Berdasarkan persetujuan bersama, Kepala Daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. f) Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1. Ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; g) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD h) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS. i) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. j) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. k) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. l) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. c. Penetapan APBD/P -Analisis Evaluasi Penetapan APBD/P sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: a) Berdasarkan analisis Penetapan APBD/P sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam point a. Penyusunan KUA-PPAS dan RKA-SKPD dan point b. Evaluasi KUA-PPAS dan Rancangan APBD/P. Adapun tahapan dalam penyusunan APBD sesuai pedoman penyusunan APBD, sebagai berikut: 1. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah; 2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD; 3. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS 4. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD; 5. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; 6. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD; 7. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah; 8. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; 9. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD; 10. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; 11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/Gubernur; 12. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi; dan 13. Penyampaian Peraturan Daerahtentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur. Sedangkan untuk tahapan penetapan APBD-P sebagai berikut: 1. Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah (Untuk Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2024); 2. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD; 3. Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ; 4. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan Perubahan DPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD; 5. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD; 6. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah; 7. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi; 8. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD; 9. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 10. Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur; 11. Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerahtentang Penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi; 12. Penyampaian Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur | Melanjutkan analisis terkait Pemanfaat SIPD dalam Perencanaan Penganggaran | Ini agar direff ke link KKP nya , lanjutkan pengujian dokumen, lakukan analisa | ||||||||||||||||||||||
31 | Andika | B.3 | Lakukan analisis Sistem Pengendalian Internal (SPI) terhadap mekanisme manajemen kas yang dilakukan oleh BUD dan pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending yang dilakukan oleh Pemda di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan. (SPI Kas dapat menggunakan hasil pengujian terkait pengendalian akun kas dalam pemeriksaan LKPD, dan SPI pemenuhan SPM, Prioritas Nasional dan Mandatory Spending dapat menggunakan form penilaian SPI pada Lampiran 9.1 s.d. 9.3. | Telah disampaikan permintaan pengisian kuisioner terkait SPI pemenuhan SPM, Prioritas Nasional dan Mandatory Spending melalui surat No. 03/APBD_Prov. Bali/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 kepada OPD terkait yaitu : - SPI pemenuhan SPM : Dinas PUPRKim, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kantor Satpol PP, BPBD dan Dinas Sosial; - SPI Prioritas Nasional : Bappeda; - SPI Mandatory Spending : BPKAD dan Bappeda (TAPD) Telah diterima jawaban/isian kuisioner : - SPI pemenuhan SPM : Dinas PUPRKim, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kantor Satpol PP dan BPBD - SPI Mandatory Spending : BPKAD | B.3 SPI Kas, SPM, PN, dan Mandatory Spending Kuesioner | 60% | Melakukan analisis SPI setelah jawaban kuisioner diterima lengkap | Pantau atas dokumen yang belum diterima | ||||||||||||||||||||
32 | Pito | B.4 | Lakukan analisis data dan informasi LHP APIP untuk mengetahui permasalahan manajemen kas dan pemenuhan SPM, serta lakukan wawancara dengan Pemeriksa dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui adanya kelemahan pengendalian Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending. | Telah didapatkan LHP APIP untuk TA 2023. | 10% | Melakuan Analisis data dan Informasi LHP APIP untuk mengetahui permasalahan manajemen kas dan pemenuhan SPM | Pantau permintaan dokumen LHP dan lanjutkan analisis pada setiap LHP Pembinaan kepada PD Provinsi terkait permasalahan manajemen kas | |||||||||||||||||||||
33 | Fariz | B.5 | Lakukan analisis data dan informasi dari isu-isu yang berkembang di masyarakat yang terkait manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending, baik dari berbagai media maupun hasil wawancara dengan pejabat terkait, apakah Inspektorat dan OPD terkait telah menindaklanjuti untuk menyelesaikan isu yang berkembang tersebut. | Melakukan wawancara dengan pejabat terkait, apakah terdapat isu-isu terkait terkait manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending Inspektorat dan OPD terkait telah menindaklanjuti untuk menyelesaikan isu yang berkembang tersebut. | ||||||||||||||||||||||||
34 | B.6 | Lakukan analisis data dan informasi terkait pembinaan dan pengawasan bidang: | -PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah -PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat -Permendagri No. 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Mengingat keterbatasan sumber daya pemeriksaan dan relevansi antara “tugas fungsi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah” dengan tema pemeriksaan “pengelolaan APBD dalam rangka mendukung pembangunan nasional”, maka pelaksanaan tahapan pemahaman hal pokok/objek pemeriksaan untuk area potensial “pembinaan dan pengawasan” | |||||||||||||||||||||||||
35 | Fariz | a. Keuangan | ||||||||||||||||||||||||||
36 | Fariz | b. Perencanaan | ||||||||||||||||||||||||||
37 | Pito | c. Pengawasan | Sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2021, bidang pengawasan dilaksanakan oleh inspektorat dengan tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang GWPP di bidang pengawasan. Selain itu bidang pengawasan juga memiliki fungsi antara lain penyiapan pengenaan sanksi administratif kepada bupati/walikota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah. Hasil pemaparan dengan Irban I diketahui bahwa inspektorat melakukan pemantauan capaian SPM ke Kabupaten/Kota serta juga terdapat pengawasan umum/teknis. Dokumen hasil pengawasan sedang dimintakan | 20% | Pantau permintaan dokumen hasil pengawasan untuk mengetahui lebih detail tugas dan kegiatan GWPP di bidang pengawasan | |||||||||||||||||||||||
38 | C. | Regulasi, peraturan, dan kebijakan | ||||||||||||||||||||||||||
39 | Semua AT (sesuai pembagian probis) | C.1 | Lakukan telaah apakah terdapat regulasi, peraturan dan kebijakan pemerintah pusat (Perpres tentang RPJMN, Perpres terkait RKP, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya) terkait Perencanaan Pembangunan, Perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, serta pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan kewenangannya, tidak tegas, dan belum mengatur secara lengkap. | Telah didapatkan Regulasi, Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Pusat terkait: 1. Perencanaan Pembangunan a. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; b. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah c. PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional d. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah e. Permendagri No. 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 f. Permendagri No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 g. Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 h. Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 i. Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 j. Inmendagri No. 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru k. SE Bersama Mendagri dan Bappenas No. 050/3499/SJ dan No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan RPJMD dan RPJMN. 2. Perencanaan Anggaran a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah b. Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah c. Permendagri No. 33 Tahun 2019 d. Permendagri No. 64 Tahun 2020 e. Permendagri No. 27 Tahun 2021 f. Permendagri No. 84 Tahun 2022 g. Permendagri No 15 Tahun 2023 3. Pelaksanaan Anggaran 4. Pembinaan dan Pengawasan a. PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah b. PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tentang Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerimah Pusat c. Permendagri 12 Tahun 2021 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
40 | Semua AT (sesuai pembagian probis) | C.2 | Lakukan telaah apakah terdapat regulasi, peraturan dan kebijakan tingkat Pemerintah Daerah (Perda terkait RPJMD, Perda/Perkada terkait RKPD dan peraturan lainnya) terkait Perencanaan Pembangunan, Perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, serta pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan kewenangannya, tidak tegas, dan belum mengatur secara lengkap. | Telah didapatkan Regulasi, Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Daerah terkait: 1. Perencanaan Pembangunan a. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan RPJMD 2018-2023 b. Pergub Bali No. 25 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 c. Pergub Bali No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan RKPD Tahun 2020 d. Pergub Bali No. 37 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2021; e. Pergub Bali No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan RKPD Tahun 2021; f. Pergub Bali No. 27 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022; g. Pergub Bali No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan RKPD Tahun 2022; h. Pergub Bali No. 30 Tahun 2022 tentang RKPD Tahun 2023 i. Pergub Bali No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 j. Pergub Bali No. 14 Tahun 2023 tentang RPKD 2024-2026 k.Pergub Bali No. 26 Tahun 2023 tentang RKPD Tahun 2024 | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Ini agar direff ke link KKP nya , atas peraturan yang sudah dinalisis agar diuraikan secara singkat pada langkah ini secara bertahap sesuai progresnya, lanjutkan pengujian dokumen | ||||||||||||||||||||||
41 | Lumongga | C.3 | Lakukan analisis regulasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending antara lain berupa UU, PP, Perpres, Permen, Keppres, Kepmen, Perda, Perkada, Keputusan KDH, dll untuk mengetahui apakah terdapat indikasi permasalahan antara lain: a. Apakah regulasi untuk manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending telah lengkap; b. Apakah terdapat manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending yang tidak didasarkan pada dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Apakah terdapat ketidakselarasan antar regulasi manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending; dan d. Apakah regulasi terkait manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending sudah mutakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 2. Regulasi Pemenuhan SPM a. Regulasi Umum SPM 1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 3) Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, 4) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. b. Regulasi SPM Wajib Pelayanan Dasar terdiri atas: 1) SPM Pendidikan a) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. b) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 2) SPM Kesehatan a) Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan. b) Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan. 3) SPM Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman terdiri dari: a) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM b) Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang SPM Bidang PUPR c) Lampiran 1 Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018. d) Lampiran 2 Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018 5) SPM Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat a) Permendagri nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. b) Juklak dan Juknis Tim Pembinaan dan Pengawasab Penerapan SPM Sub Urusan Bencana di Kabupaten/Kota 6) SPM Perlindungan Sosial a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial b)Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial c) Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar teknis Pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/ Kota 3. Regulasi Prioritas Nasional Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. RPJMN 2020-2024 memiliki 7 agenda pembangunan yang diterjemahkan dari 4 pilar. Agenda pembangunan ini berisi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. a. Prioritas Nasional RKP 2020 - 2024 adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, 2) Penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, 3) Penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas, 4) Penguatan stabilitas politik keamanan dan transformasi pelayanan publik, 5) Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, 6) Pembangunan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, 7) Peningkatan kualitas dan kuantitas alat utama system senjata (alutsista) untuk memenuhi target indeks kekuatan militer. b. Prioritas Nasional RKP Tahun 2023 terdiri atas : 1) PN 1: Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan. 2) PN 2: Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. 3) PN 3: Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. 4) PN 4: Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. 5) PN 5: Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. 6) PN 6: Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan Bencana dan perubahan iklim. 7) PN 7: Mempekuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. c. Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 terdiri atas: 1) Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. 2) Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. 3) Penguatan daya saing usaha. 4) Revitalisasi industry dan pengutan riset terapan. 5) Pembangunan rendah karbon dan transisi energy. 6) Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas 7) Percepatan pembangunan ibu kota Nusantara 8) Pelaksanaan pemilu 2024. 4. Regulasi Mandatory Spending a. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang mengatur alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH). c. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mandatory spending dengan uji petik urusan/bidang: a. Pendidikan (sebesar 20% dari APBD) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD. b. Kesehatan (sebesar 10% dari APBD di luar gaji) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur alokasi anggaran kesehatan mimal 10 % dari APBD di luar gaji. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan c. Infrastruktur (minimal 25% dari dana transfer umum (2021-2022) dan minimal 40 % (2023-2027)). Hasil identifikasi dan analisis sementara diketahui hal-hal berikut ini: 1. Regulasi untuk manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending telah lengkap. 2. Manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending telah berdasarkan pada dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Regulasi manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending telah selaras 4. Regulasi terkait manajemen Kas, serta pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending sudah mutakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 20% | Lanjutkan penelaahan kesesuaian regulasi/peraturan dengan kondisi riil di Pemprov serta buatkan kertas kerja untuk poin a s.d. d | ||||||||||||||||||||||
42 | Lumongga | C.4 | Lakukan analisis program dan kegiatan pemerintah daerah dalam APBD Tahun 2020 sd 2024 (per Semester I) yang terkait dengan pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending. Lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui sejauh mana program/kegiatan tersebut telah dilaksanakan, kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan program/kegiatan tersebut, dan sejauh mana program/kegiatan tersebut telah mendukung pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending. | Dalam proses menganalisis program dan kegiatan PD pengampu SPM. 1. Dinas Pendidikan memiliki 1 program dan 3 kegiatan dalam menunjang capaian SPM dimana memiliki masing-masing sub kegiatan yang keluarannya adalah jumlah sekolah yang mengelola dana bos dan jumlah peserta didik yang menerima biaya personil 2 Dinas PUPRKim Bidang Perumahan memiliki 1 program dan 5 kegiatan dalam menunjang capaian SPM. Namun di tahun 2024, jumlah kegiatan menjadi 2 kegiatan saja | C.4 Analisa Program Kegiatan | Lanjutkan melakukan analisis atas program kegiatan dan gunakan hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD untuk melihat kegiatan yang ditautkan dalam pemenuhan SPM. Selain itu, lakukan wawancara pada Sunprog masing-masing PD untuk memastikan program kegiatan dalam pemenuhan SPM | ||||||||||||||||||||||
43 | Lumongga | C.5 | Lakukan wawancara dengan BUD terkait dengan pelaksanaan manajemen kas, kebijakan yang dilakukan oleh BUD, kendala yang dihadapi dan apa upaya BUD untuk mengatasi kendala tersebut. | |||||||||||||||||||||||||
44 | Lumongga | C.6 | Pelajari seluruh regulasi yang diperoleh untuk dapat memahami kerangka hukum pengelolaan APBD. Identifikasikan juga regulasi-regulasi yang dapat dijadikan sebagai sumber kriteria untuk penetapan kriteria pemeriksaan. | Regulasi Penganggaran APBD Regulasi Pelaksanaan APBD Provinsi Bali 1. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2022 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 2. PERGUB No.15 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor 3. KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NO 22/04-E/HK/2023 Tentang Penunjukan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan 4. KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NO 57/04-E/HK/2023 Tentang Penunjukan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali 5. SURAT EDARAN 3050 Tahun 2022 tentang Dokumen Kelengkapan Pertanggungjawaban Belanja Daerah 6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) | ||||||||||||||||||||||||
45 | D. | Dukungan kelembagaan dan infrastruktur | ||||||||||||||||||||||||||
46 | Abdi | D.1 | Lakukan analisis apakah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota telah memiliki dukungan kelembagaan dan infrastruktur yang memadai dalam melakukan pengelolaan APBD dalam mendukung pembangunan nasional. | |||||||||||||||||||||||||
47 | Pito | D.2 | Lakukan analisis atas pengelolaan SIPD atau sistem informasi lainnya dalam perencanaan pembangunan, identifikasi kelemahan penerapan SIPD/sistem informasi lainnya tersebut dalam pengelolaan perencanaan pembangunan. | |||||||||||||||||||||||||
48 | Abdi | D.3 | 1. Dapatkan struktur organisasi, data sumber daya manusia, data sumber daya keuangan, dan data program/kegiatan pada entitas yang diperiksa, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan serta perencanaan dan pelaksanaan anggaran. OPD yang dimaksud antara lain, namun tidak terbatas pada: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); c. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda); d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); e. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim); f. Dinas Pendidikan; g. Dinas Kesehatan; dan h. Inspektorat Daerah; | A. Struktur Organisasi Telah didapatkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana terakhir kali diperbarui dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023. Struktur organisasi pada perangkat daerah terkait berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut 1. Bappeda Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2) Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah; d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; f. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. 2. BPKAD Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Fasilitasi, Evaluasi Kabupaten/Kota, membawahi: 1) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; dan 2) Sub Bidang Fasilitasi dan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota. d. Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, membawahi: 1) Sub Bidang Perbendaharaan; dan 2) Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan. e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi: 1) Sub Bidang Penggunaan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; dan 2. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah. f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan g. UPTD. "3. Bapenda Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah, membawahi: 1) Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah; dan 2) Sub Bidang Regulasi dan Kerjasama Pendapatan Daerah. d. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membawahi: 1) Sub Bidang Pajak Daerah; dan 2) Sub Bidang Non Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya. e. Bidang Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, membawahi: 1) Sub Bidang Pengembangan Strategi/Inovasi dan Metode Pendapatan Daerah; dan 2) Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah. f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan g. UPTD. 4. DPUPR Perkim Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Sumber Daya Air, membawahi: 1) Seksi Perencanaan Sumber Daya Air; dan 2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. d. Bidang Bina Marga, membawahi: 1) Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan; dan 2) Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan. e. Bidang Cipta Karya, membawahi: 1) Seksi Perencanaan dan Pengendalian; dan 2) Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan. f. Bidang Bina Konstruksi, membawahi: 1) Seksi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan 2) Seksi Pemberdayaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. g. Bidang Tata Ruang, membawahi: 1) Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan 2) Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang. h. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahi Seksi Pendataan, Perencanaan dan Pertanahan; i. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan j. UPTD." "5. Disdikpora Susunan organisasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pembinaan SMA; d. Bidang Pembinaan SMK; e. Bidang Pembinaan PK dan PLK; f. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan; g. Bidang Pemuda dan Olahraga; h. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan i. UPTD dan Satuan Pendidikan 6. Dinkes Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; dan 2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi: 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi; dan 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; dan 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi: 1. Seksi Kefarmasian; dan 2. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan h. UPTD. 7. Inspektorat Susunan organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Inspektur Pembantu Wilayah V; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. B. Sumber Daya Manusia Berdasarkan informasi yang diperoleh dari data kepegawaian per 31 Desember 2023 diketahui informasi sebagai berikut. 1. Bappeda Sumber daya manusia pada Bappeda terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 5 orang pegawai dengan jabatan administrator, 2 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 22 orang dengan jabatan fungsional, dan 29 orang dengan jabatan pelaksana 2. BPKAD Sumber daya manusia pada BPKAD terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 4 orang pegawai dengan jabatan administrator, 7 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 5 orang dengan jabatan fungsional, dan 74 orang dengan jabatan pelaksana 3. Bapenda Sumber daya manusia pada Bapenda terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 4 orang pegawai dengan jabatan administrator, 6 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 6 orang dengan jabatan fungsional, dan 55 orang dengan jabatan pelaksana. 4. DPUPRKIM Sumber daya manusia pada DPUPRKIM terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 6 orang pegawai dengan jabatan administrator, 11 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 18 orang dengan jabatan fungsional, dan 94 orang dengan jabatan pelaksana. 5. Disdikpora Sumber daya manusia pada Disdikpora terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 6 orang pegawai dengan jabatan administrator, 1 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 112 orang dengan jabatan fungsional, dan 63 orang dengan jabatan pelaksana. 6. Diskes Sumber daya manusia pada Diskes terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 5 orang pegawai dengan jabatan administrator, 9 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 41 orang dengan jabatan fungsional, dan 65 orang dengan jabatan pelaksana. 7. Inspektorat Sumber daya manusia pada Inspektorat terdiri dari 1 orang pegawai dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 6 orang pegawai dengan jabatan administrator, 1 orang pegawai dengan jabatan pengawas, 60 orang dengan jabatan fungsional, dan 25 orang dengan jabatan pelaksana | KKP D.3.1.1 https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/EfSacFpfj0ROh9VGXCimE5gB34boBUtGv8VWwIcuh4tcNg?e=hzYL9C KKP D.3.1.2 https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/EWCrc0n4WrZKv0GWr5zgfCkBpXK1a6AP3qCYYoZGOdOBzQ?e=TwKvdZ | Data kepegawaian dan analisa SDM pada tujuh OPD, Sedang dimintakan data dan dokumen terkait. | Membuat analisa kendala SDM pada tujuh OPD | Pemenuhan dokumen agar dipantau untuk melanjutkan analisa atas dukungan sumber daya | ||||||||||||||||||||
49 | C. Data Sumber Daya Keuangan Telah didapatkan data anggaran belanja dan realisasi pada tujuh OPD dari dokupen LKjIP per OPD meliputi Bappeda, BPKAD, Bapenda, DPUPRKIM, Disdikpora, Diskes, dan Inspektorat. Hasil analisa menunjukkan tujuh OPD telah didukung dengan pendanaan dari APBD. D. Program Kegiatan Telah didapatkan dokumen DPA dan DPPA pada tujuh OPD serta dokumen LKjIP. sedang dilakukan pembuatan KKP dan analisa mengenai program/kegiatan/ | KKP D.3.1.3 https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/Ed29WRypDAlIhYZ6jwqBtgABj-nKZbIPEvunnDih7MNMBg?e=6jhPAH | Melakukan analisa terkait program kegiatan pada tujuh OPD terkait. | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
50 | 2. Analisis data tersebut untuk mendapatkan gambaran umum dan identifikasi permasalahan (jika ada) mengenai dukungan kelembagaan dan infrastruktur pada entitas yang diperiksa yang berkaitan dengan perencanaan Pembangunan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembinaan dan pengawasan; | A. Perencanaan Pembangunan Dari Uraian SOTK pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana terakhir kali diperbarui dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dukungan kelembagaan dalam hal perencanaan pembangunan. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam hal perencanaan pembangunan adalah Bappeda. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang perencanaan dan melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bappeda menyelenggarakan fungsi. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang perencanaan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; c. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan; dan d. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan pemaparan yang dilakukan Bappeda pada tanggal 20 Agustus 2024 terkait dengan perencanaan pembangunan pada Prov. Bali, diketahui bahwa dalam perencanaan pembangunan, telah dibentuk tim-tim sebagai berikut. 1. Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semeste Berencana Provinsi Bali, Tim dibentuk melalui Keputusan Gubernur sebagaimana terakhir kali diperbarui melalui SK No. 52/04-A/HK/2024 2. Tim Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026 melalui SK No. 915/04-A/HK/2022 3. Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berancana Provinsi Bali dan Provinsi Bali dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali melalui SK No. 42/04-A/HK/2021 4. Tim Penyusunan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025-2029 melalui SK No. 325/04-A/HK/2024 Untuk mendukung proses perencanaan pembangunan, Bappeda menggunakan sistem dan aplikasi sebagai berikut. 1. E-Plan 2. SIPD RI Kendala yang dihadapi Bappeda dalam hal penggunaan SIPD antara lain sebagai berikut 1. Akses SIPD lambat; 2. Masih sering terjadi error pada saat penginputan data; 3. Respon PIC pusat pada saat dilakukan pengaduan masih belum tanggap. | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
51 | B. Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Dari Uraian SOTK pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana terakhir kali diperbarui dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dukungan kelembagaan dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran yaitu BPKAD dan Bapenda. 1. BPKAD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan, sub pengelolaan keuangan dan aset, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset; dan e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas fungsinya."" 2. Bapenda BPKAD mempunyai tugas: a. melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; dan b. melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; dan e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam perencanaan dan pelaksaan anggaran, telah dibentuk tim-tim sebagai berikut. 1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sebagaimana terakhir kali diperbarui melalui SK No. 23/04-E/HK/2024 2. Pokja Verifikasi RKA dan Perubahan RKA melalui Keputusan Gubernur, sebagaimana terakhir kali diperbarui melalui SK No. 654/04-E/HK/2024 Untuk mendukung perencanaan dan pelaksaan anggarann, BPKAD menggunakan SIPD Berdasarkan hasil pemparan BPKAD pada tanggal 20 Agustun 2024 terkait dengan perencanaan anggaran diketahui bahwa kendala yang dihadapi dari sumber daya manusia dan infrastur adalah sebagai berikut. 1. Dalam penggunaan SIPD, masih diperlukan adaptasi bagi perangkat daerah sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses penginputan 2. Kekurangan SDM pelaksana yang memiliki kompetensi di bisang pengelolaan keuangan daerah. | |||||||||||||||||||||||||||
52 | C.Pembinaan dan Pengawasan Dari Uraian SOTK pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana terakhir kali diperbarui dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dukungan kelembagaan dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam hal pembinaan dan pengawasan yaitu Inspektorat. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat mumpunyai fungsi a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; d. Penyusunan laporan hasil pengawasan; e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah daerah provinsi; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya Untuk mendukung proses pembinaan dan pengawasan, Inspektorat belum menggunakan sistem dan aplikasi dalam melakukan reviu. Reviu-reviu masih dilakukan secara manual. Berdasarkan pemaparan yang dilakukan Inspektorat pada tanggan 20 Agustus 2024, diketahui kendala yang dihadapi dari sumber daya manusia dan infrastur adalah sebagai berikut. 1. Jumlah/kuantitas SDM Pengawas (PPUPD dan Auditor) belum memadai sesuai kebutuhab/rekomendasi dari Instansi Pembina baik Kemendagri maupun BPKP. 2. Sarpras belum memadai (seperti gedung, laptop, komputer/PC) 3. Pengembangan kapasitas aparatur pengawas (pelaksana 20 JP, fungsional 120 JP) belum tercapai terutama untuk pelaksana mengingat terbatasnya kalender diklat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. | |||||||||||||||||||||||||||
53 | 3. Lakukan analisis apakah terdapat unit kerja yang mengendalikan manajemen kas, SPM, mandatory spending, dan prioritas nasional; dan | A. Manajemen Kas Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki unit kerja yang mengendalikan manajemen kas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana terakhir kali diperbarui dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 diketahui bahwa yang memiliki tugas dan fungsi dalah hal mengelola kas daerah adalah Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, dimana tugasnya yaitu: 1. mengelola kas daerah 2. menyiapkan pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD 3. melaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas B. SPM Pada pasal 298 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal, dalam penerapannya Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Bali terdapat 6 (enam) bidang urusan meliputi: 1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 6. sosial. Pemprov Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Bali, dalam peraturan tersebut dinyatakan hal-hal sebagai berikut. 1. Pasal 2 (1) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM; dan b. penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM. 2. Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Penerapan SPM Provinsi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM Provinsi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. 3. Pasal 4 (1) Tim Penerapan SPM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berkedudukan di Biro Provinsi yang menangani bidang pemerintahan. (2) Tim Penerapan SPM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan koordinasi yang meliputi: a. menyusun rencana aksi penerapan SPM; b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian dalam sosialisasi Standar Teknis dan penerapan SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. mengkoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik; d. mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya; e. mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam APBD Provinsi; f. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota; g. mengkoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota; h. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota; jdih.baliprov.go.id i. melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; j. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi; dan k. mengkoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya. Pergub tersebut telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 81 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022-2026, namun tim yang dibentuk tetap merujuk pada peraturan yang sebelumnya sesuai dengan pasal 6 yang berbunyi Tim Penerapan SPM Daerah yang dibentuk sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan dan susunan keanggotaan tim penerapan standar pelayanan minimal daerah provinsi bali dibentuk melalui SK sebagai berikut. 1. SK Nomor 216/01-A/HK/2022 2. SK Nomor 191/01-A/HK/2023 3. SK Nomor 96/01-A/HK/2024. | D.3.3.1 https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/ES6gkh8upVtBvtOrErrh34EB9FSn8lUen-v-jeZ8lyh-5w?e=xG1SK3 D.3.3.2 https://1drv.ms/x/c/2665bfa9846b7a78/ESO0H0RmQ91GnvKqENbp788B0N0AAEHb5FuHVvW8RpPtTw?e=VsiWyf | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
54 | C. Mandatory Spending 1. Bidang Pendidikan Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Bali TA 2022 dan 2023 diketahui bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (4). Adapun unit kerja yang mengendalikan mandatory spending bidang pendidikan adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Disdikpora mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang pendidikan kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai Bidang tugasnya. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga yang menjadi kewenangan Provinsi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga dan pembinaan bahasa dan sastra yang menjadi kewenangan Provinsi; c. penyelenggaraan administrasi Dinas di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga; d. penyelenggaraan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Bidang Kesehatan Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Bali TA 2022 dan 2023 diketahui bahwa dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2). Adapun unit kerja yang mengendalikan mandatory spending bidang kesehatan adalah Dinas Kesehatan. Diskes mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan; c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan bidang kesehatan. 3. Bidang Infrastruktur Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan publik antar daerah. Adapun unit kerja yang mengendalikan mandatory spending bidang infrastruktur adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman. DPUPRKIM mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi; c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan; d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. D. Prioritas Nasional Analisa terkait langkah ini akan dilanjutkan di minggu kedua | |||||||||||||||||||||||||||
55 | 4. Buatlah gambaran umum atas dukungan kelembagaan dan infrastruktur pada entitas yang diperiksa. | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||||
56 | Andika | D.4 | Lakukan analisis: a. Apakah BUD telah membuat strategi manajemen kas; b. Apakah Pemda telah membuat profil risiko pemenuhan SPM, prioritas nasional dan mandatory spending. | |||||||||||||||||||||||||
57 | Andika | D.5 | Apakah Pemda telah membentuk dan menetapkan Tim Penerapan SPM (atau dengan sebutan lainnya) sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, pada Pasal 17. Lakukan wawancara dengan tim tersebut untuk mengetahui kondisi pemenuhan SPM, kendala yang dihadapi serta upaya dalam mengatasi kendala tersebut. | Telah didapatkan SK Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Bali dengan detail sebagai berikut : 1. SK Tim SPM Tahun 2022 (melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 216/01-A/HK/2022 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Bali. Penanggung jawab: Gubernur Bal Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Bali Wakil Ketua : kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali Sekretaris : Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Anggota : (22 orang terlampir) 2. SK Tim SPM Tahun 2023 (melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 191/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Bali. Penanggung jawab: Gubernur Bal Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Bali Wakil Ketua : kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali Sekretaris : Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Anggota : (24 orang terlampir) Sekretariat : (6 orang terlampir) 3. SK Tim SPM Tahun 2023 (melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 96/01-A/HK/2024 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Bali. Penanggung jawab: Pj Gubernur Bal Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Bali Wakil Ketua : kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali Sekretaris : Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Anggota : (23 orang terlampir) Sekretariat : (6 orang terlampir) | D.5 Pembentukan Tim SPM https://1drv.ms/f/c/2665bfa9846b7a78/Eii9gTSbGvpIjlAry_1EaUQBsDXr5UP2S_AYREdjAbqpNg?e=kcoA5n | SK Tim SPM Tahun 2020 dan 2021 belum disediakan oleh Pemda | 20% | Melakukan wawancara dengan tim SPM untuk mengetahui kondisi pemenuhan SPM, kendala yang dihadapi serta upaya dalam mengatasi kendala tersebut. | Lanjutkan melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang ada | |||||||||||||||||||
58 | Abdi | D.6 | Lakukan wawancara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pemenuhan mandatory spending dan Prioritas Nasional, serta kendala yang dihadapi dan upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut. | Melakukan Wawancara dengan Tim TAPD | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
59 | Fariz | D.7 | 1. Dapatkan struktur organisasi, data sumber daya manusia, data sumber daya keuangan, dan data program/kegiatan pada entitas yang diperiksa, khususnya pada OPD yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi selaku GWPP di bidang perencanaan, keuangan, dan pengawasan; | -Telah didapatkan SK Nomor 498/01-A/HK/2024 tentang Perangkat GWPP di Lingkungan Pemprov Bali -Telah didapatkan Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali -Telah didapatkan LKJiP pada OPD BPKAD, BAPPEDA, dan Inspektorat Tahun 2020-2023 -Proses Permintaan Data Sumber Daya Manusia kepada BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat Diketahui Perangkat GWPP sebagi berikut: -Bidang Perencanaan = BAPEDA -Bidang Keuangan = BPKAD -Bidang Pengawasan = Inspektorat Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat | KKP D.7 KKP D.7 Pemprov sbg GWPP | 25% | Pantau permintaan dokumen | |||||||||||||||||||||
60 | 2. Analisis data tersebut untuk mendapatkan gambaran umum dan identifikasi permasalahan (jika ada) mengenai dukungan kelembagaan dan infrastruktur pada entitas yang diperiksa yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota di bidang perencanaan, keuangan, dan pengawasan; dan | Melakukan analisis data untuk mendapatkan gambaran umum dan identifikasi permasalahan (jika ada) mengenai dukungan kelembagaan dan infrastruktur pada entitas yang diperiksa yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota di bidang perencanaan, keuangan, dan pengawasan | ||||||||||||||||||||||||||
61 | 3. Buatlah gambaran umum atas dukungan kelembagaan dan infrastruktur pada entitas yang diperiksa. | |||||||||||||||||||||||||||
62 | E. | Pemahaman atas proses bisnis perencanaan pembangunan daerah | ||||||||||||||||||||||||||
63 | Isnah | E.1 | Analisis proses tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah melalui pemaparan oleh kepala daerah/sekretaris daerah/Kepala Bappeda/Tim Perencanaan Pembangunan (Tim Penyusun RKPD, Tim Penyusun Teknokratik RPJMD dan Panitia Penyelenggara Musrenbang) dan wawancara dengan pejabat terkait perencanaan pembangunan antara lain DPRD. | Telah dilakukan expose/pemaparan terkait perencanaan pembangunan daerah melalui pemaparan oleh Kepala Bappeda yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE). Berdasarkan pemaparan didapatkan bahwa Pemprov Bali d.h.i Bappeda dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan mengacu kepada Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pemprov Bali tidak memiliki peraturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD), dan pelaksanaan Musrenbang Daerah. Untuk mengintegrasikan program-program yang dimuat dalam RPJMN dengan program yang ada di daerah, Pemprov Bali mengacu pada Permendagri tentang pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya dan memuat target-target yang harus dicapai oleh setiap daerah. | Notula Expose Bappeda | Melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah. | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||
64 | Isnah | E.2 | Analisis dokumen-dokumen dan lakukan wawancara kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah, sebagai berikut. | Langkah pemeriksaan ini merupakan kesimpulan dari langkah E.3-E.6 oleh karena itu langkah ini akan dijawab setelah hasil dari langkah pemeriksaan E.3-E.6 telah diperoleh. | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | |||||||||||||||||||||||
65 | Isnah | E.3 | RPJMD 1. Analisis tahapan yang dilakukan pada saat penyusunan RPJMD sesuai dengan peraturan yang terdiri dari (1) Persiapan Penyusunan; (2) Penyusunan Rancangan Awal; (3) Penyusunan Rancangan; (4) Pelaksanaan Musrenbang; (5) Perumusan Rancangan Akhir; dan (6) Penetapan. | Telah dilakukan identifikasi atas dokumen apa saja yang diperlukan dan dilakukan permintaan dokumen terkait pada setiap tahap penyusunan RPJMD sebagai mana berikut: (1) Persiapan penyusunan SK Pembentukan Tim Penyusun RPJMD Dokumen/Data yang memuat Orientasi mengenai RPJMD Dokumen/Data yang memuat agenda kerja tim penyusun RPJMD Data dan informasi yang terkait dalam perencanaan pembangunan Daerah (misalnya RTRW, KLHS, RPPLH) Dokumen penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Berita Acara Kesepakatan yang antara lain berisi masukan & saran atas Pembahasan Penyusunan Rancangan Teknokratik dengan OPD. Dokumen Rancangan Teknokratik (yang sudah disempurnakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan) (2) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD 1. Dokumen Rancangan Awal RPJMD 2. Berita Acara Kesepakatan antara lain yang memuat Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik atas Rancangan Awal RPJMD 3. Dokumen Rancangan Awal RPJMD (yang sudah disempurnakan sesuai Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik). 4. Dokumen lengkap Pengajuan Rancangan Awal RPJMD (yang sudah disempurnakan sesuai Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik), dari Bappeda kepada Kepala Daerah. 5. Dokumen lengkap Pengajuan Rancangan Awal RPJMD (yang sudah disempurnakan sesuai Hasil Pelaksanaan Konsultasi Publik), dari Kepala Daerah kepada DPRD. 6. Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD yang memuat antara lain Hasil Pembahasan atas Pengajuan Rancangan Awal RPJMD. 7. Rancangan Awal RPJMD (yang sudah disempurnakan sesuai Hasil Pembahasan dengan DPRD). 8. Surat Pengajuan konsultasi Rancangan Awal RPJMD kepada Mendagri melalui Ditjen Bina Bangda. 9. Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi 10. Surat dari Mendagri melalui Ditjen Bina Bangda yang berisi Saran Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD kepada gubernur. 11. Dokumen Rancangan Awal RPJMD (yang telah disesuikan dengan Saran dari Mendagri). 12. Surat Penyampaian Rancangan Awal RPJMD (yang telah disesuikan dengan Saran dari Mendagri) dari Bappeda kepada Gubernur. 13. Surat Edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah. 14. Surat Penyampaian (Surat Edaran Kepala Daerah) kepada Kepala Perangkat Daerah. (3) Penyusunan Rancangan RPJMD; 1. Dokumen Rancangan RPJMD yang telah disesuaikan dengan Rancangan Renstra Perangkat Daerah (dan telah disempurnakan sesuai Hasil Verifikasi Bappeda Provinsi). 2. Dokumen Pengajuan Rancangan RPJMD yang telah disesuaikan dengan Rancangan Renstra Perangkat Daerah (dan telah disempurnakan sesuai Hasil Verifikasi Bappeda), kepada Gubernur c.q Sekda tentang persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD. 3. Dokumen yang memuat Persetujuan Gubernur atas Pelaksanaan Musrenbang. (4) Pelaksanaan Musrenbang 1. Surat undangan Musrenbang RPJMD 2. Berita Acara Kesepakatan yang memuat Hasil Musrenbang RPJMD. (5) Perumusan Rancangan Akhir; 1. Dokumen Rancangan Akhir RPJMD (yang telah disempurnakan berdasarkan Hasil Musrenbang RPJMD). 2. Surat Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD, dari Bappeda kepada Sekretaris Daerah. 3. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. 4. Surat Penugasan dari Sekda kepada Bidang Hukum yang memuat pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. 5. Dokumen Hasil pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, dari Bidang Hukum kepada Bappeda. 6. Surat penugasan dari Sekda kepada Kepala Bappeda terkait penyampaian rancangan Perda Tentang RPJMD kepada Gubernur. 7. Dokumen Rancangan Perda Tentang RPJMD yang telah diparaf oleh Kepala Bappeda. 8. Dokumen pemaparan Rancangan perda Tentang RPJMD oleh Kepala Bappeda, kepada Gubernur. 9. Dokumen penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD dari Gubernur kepada DPRD. 10. Dokumen yang memuat Hasil Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD beserta Dokumen Persetujuan dari DPRD. (6) Penetapan 1. Dokumen berisi Hasil evaluasi Ditjen Bina Bangda atas rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Peraturan Daerah tentang RPJMD. 2. Peraturan Daerah tentang RPJMD | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | ||||||||||||||||||||||
66 | 2. Analisis keselarasan RPJMD dengan RPJMN (Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, analisis keselarasan antara RPJMD dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi). Keselarasan RPJMD dengan RPJMN tersebut memuat. a. Keselarasan Target Indikator Makro; b. Keselarasan Program Prioritas (sebagai contoh program Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN tidak diakomodir dalam RPJMD). | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait Analisis keselarasan RPJMD dengan RPJMN (Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, analisis keselarasan antara RPJMD dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi). Keselarasan RPJMD dengan RPJMN | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
67 | 3. Analisis apakah terdapat kelemahan (tidak ada atau tidak lengkap/lemah) peraturan perundang-undangan. | Telah didapatkan peraturan perundang-undangan terkait RPJMD antara lain: a. Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018-2023 b. Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2019 RPJMD Provinsi Bali | ||||||||||||||||||||||||||
68 | Isnah | E.4 | Renstra SKPD 1. Analisis tahapan yang dilakukan pada saat penyusunan Renstra SKPD yang terdiri dari: (1) Persiapan Penyusunan; (2) Penyusunan rancangan awal; (3) Penyusunan Rancangan; (4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; (5) Perumusan rancangan akhir; (6) Penetapan. | Telah dilakukan identifikasi atas dokumen apa saja yang diperlukan dan dilakukan permintaan dokumen terkait pada setiap tahap penyusunan Renstra PD sebagai mana berikut: (1) Persiapan Penyusunan; SK Tim Penyusun Renstra PD Dokumen Susunan Agenda Kerja Tim Penyusun Renstra PD Dokumen Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan SIPD (2) Penyusunan rancangan awal; Dokumen Rancangan Renstra Perangkat Daerah (yang telah disempurnakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur tentang penyusunan rancangan renstra Perangkat Daerah) (3) Penyusunan Rancangan; Surat Edaran Gubernur tentang Penyusunan Rancangan Renstra PD Rancangan Renstra Perangkat Daerah (yang disempurnakan berdasarkan SE Gubernur) Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah (yang telah disempurnakan berdasarkan Berita Acara yang memuat Hasil Kesepakatan Forum Pembahasan Rancangan Renstra dengan Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah). Surat Penyampaian Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah (yang telah disempurnakan) dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda (untuk diverifikasi Kepala Bappeda). Hasil Verifikasi Kepala Bappeda atas Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah. Saran dan rekomendasi (untuk penyempurnaan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah dari Kepala Bappeda (jika ada). Rancangan Renstra PD (hasil penyempurnaan berdasarkan saran dan rekomendasi dari Kepala Bappeda) (jika ada). (4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; Surat undangan kepada Pemangku Kepentingan untuk Pelaksanaan Forum PD/Lintas PD Berita Acara yang memuat Hasil Kesepakatan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah atas pembahasan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah. (5) Perumusan rancangan akhir; Dokumen Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah. (6) Penetapan. Dokumen Surat Penyampaian Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda (untuk diverifikasi). Hasil Verifikasi Kepala Bappeda atas Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah. Saran dan rekomendasi (untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah dari Kepala Bappeda (jika ada). Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah (hasil penyempurnaan berdasarkan saran dan rekomendasi dari Kepala Bappeda). Dokumen Surat Penyampaian Rancangan Akhir Renstra PD (yang diverifikasi) dari Kepala Bappeda kepada Kepala Daerah (melalui Sekda untuk kemudian ditetapkan melalui Perkada). Peraturan Gubernur tentang Penetapan Renstra beserta Dokumen Renstra SKPD Tahun 2018-2023 dan 2024-2026 Atas dokumen-dokumen yang telah diidentifikasi di atas, telah didapatkan peraturan gubernur tentang penetapan Rensta PD sebagaimana dapat dilihat pada langkah E.4.3 | 25% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tahapan penyusunan Renstra | ||||||||||||||||||||||
69 | 2. Analisis kesesuaian Renstra SKPD dengan ketentuan mempertimbangkan a. Keselarasan Renstra SKPD (minimal Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda Litbang dan Inspektorat) dengan RPJMD. b. Materi muatan Renstra SKPD antara lain memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. | Lakukan analisis atas dokumen yang diperoleh, lengkapi dokumen yang belum dipenuhi dan lakukan wawancara dengan pejabat terkait | ||||||||||||||||||||||||||
70 | 3. Analisis apakah terdapat kelemahan (tidak ada atau tidak lengkap/lemah) peraturan perundang-undangan. | Telah didapatkan peraturan perundang-undangan terkait Renstra PD antara lain: a. Pergub Bali No. 30 Tahun 2019 tentang Renstra PD 2018-2023 b. Pergub Bali No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Pergub No. 30 Tahun 2019 tentang Renstra PD 2018-2023 c. Pergub Bali No. 21 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026 | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
71 | Isnah | E.5 | RKPD 1. Analisis tahapan yang dilakukan pada saat penyusunan RKPD yang terdiri dari: (1) Persiapan Penyusunan; (2) Penyusunan Rancangan Awal; (3) Penyusunan Rancangan; (4) Pelaksanaan Musrenbang; (5) Perumusan Rancangan Akhir; dan (6) Penetapan RKPD dalam Perkada. | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
72 | 2. Analisis kesesuaian RKPD dengan ketentuan mempertimbangkan: a. Keselarasan RKPD dengan RPJMD, RKP dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, Keselarasan RKPD dengan RPJMD, RKP, Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dan RKPD Provinsi. b. Kesesuaian Materi muatan RKPD dengan ketentuan: 1) Pedoman Penyusunan RKPD. 2) Materi muatan RKPD antara lain memuat rencana kerja dan pendanaan satu tahun. | Telah didapatkan peraturan yang mengatur mengenai materi muatan RKPD sebagaimana berikut: a. Permendagri No. 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 b. Permendagri No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 c. Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 d. Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 e. Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 f. Inmendagri No. 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
73 | 3. Analisis apakah perubahan RKPD telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri. | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||||
74 | 4. Analisis apakah terdapat kelemahan (tidak ada atau tidak lengkap/lemah) peraturan perundang-undangan. | Telah didapatkan peraturan perundang-undangan terkait RKPD antara lain: a. Pergub Bali No. 25 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 b. Pergub Bali No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan RKPD Tahun 2020 c. Pergub Bali No. 37 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2021; d. Pergub Bali No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan RKPD Tahun 2021; e. Pergub Bali No. 27 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022; f. Pergub Bali No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan RKPD Tahun 2022; g. Pergub Bali No. 30 Tahun 2022 tentang RKPD Tahun 2023 h. Pergub Bali No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 h. Pergub Bali No. 26 Tahun 2023 tentang RKPD Tahun 2024 | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
75 | Isnah | E.6 | Renja SKPD 1. Analisis tahapan yang dilakukan pada saat penyusunan Renja SKPD yang terdiri dari (1) Persiapan Penyusunan; (2) Penyusunan rancangan awal; (3) Penyusunan Rancangan; (4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; (5) Perumusan rancangan akhir; (6) Penetapan. | Telah dilakukan identifikasi atas dokumen apa saja yang diperlukan dan dilakukan permintaan dokumen terkait pada setiap tahap penyusunan Renja PD sebagai mana berikut: (1) Persiapan Penyusunan; SK Pembentukan Tim Penyusun Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah Perubahan. Dokumen/Data Orientasi Renja/ Renja Perubahan. Dokumen/Data berisi agenda kerja tim penyusun Renja/ Renja Perubahan. Data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. (2) Persiapan Penyusunan Rancangan Awal Renja; Rancangan Awal Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah. Hasil evaluasi Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah Tahun sebelumnya dan/Tahun berjalan. (3) Penyusunan Rancangan; Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah (hasil penyempurnaan berdasarkan Surat Edaran Gubernur). (4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; Berita Acara yang memuat Hasil Pembahasan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah atas Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah. Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah (hasil penyembpuranaan berdasarkan Berita Acara yang memuat Hasil Pembahasan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah). (5) Perumusan rancangan akhir; Dokumen Surat Penyampaian Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah (hasil penyempurnaan berdasarkan Berita Acara yang memuat Hasil Pembahasan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah) dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda. Hasil verifikasi Bappeda atas Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah. Saran dan rekomendasi (untuk penyempurnaan Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat DaerahI dari Kepala Bappeda (jika ada). Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah (hasil penyempurnaan berdasarkan verifikasi/saran dan rekomendasi dari Kepala Bappeda) (jika ada). Surat penyampaian Rancangan Renja/Renja Perubahan Perangkat Daerah (yang telah diverifikasi) dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda. Dokumen Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah. Hasil Verifikasi Bappeda atas Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah. Dokumen Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah (hasil penyempurnaan berdasarkan Hasil Verifikasi Bappeda). (6) Penetapan. Dokumen Surat Penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah dari Bappeda kepada Kepala Daerah. Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Renja Perangkat Daerah. Atas dokumen-dokumen yang telah diidentifikasi di atas, telah didapatkan peraturan gubernur tentang penetapan Renja PD sebagaimana dapat dilihat pada langkah E.6.3 | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait Penyusunan Renja SKPD | Lanjutkan proses analisa berdasarkan peraturan dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait kelemahan peraturan | |||||||||||||||||||||
76 | 2. Analisis kesesuaian Renja SKPD dengan ketentuan mempertimbangkan. a. Keselarasan Renja SKPD dengan Renstra SKPD dan RKPD. b. Kesesuaian Materi muatan Renja SKPD dengan ketentuan. 1) Pedoman Penyusunan Renja SKPD. 2) Materi muatan Renja SKPD antara lain memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. | |||||||||||||||||||||||||||
77 | 3. Analisis apakah terdapat kelemahan (tidak ada atau tidak lengkap/lemah) peraturan perundang-undangan. | Telah didapatkan peraturan perundang-undangan terkait Renja PD antara lain: a. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. b. Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 c. Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 d. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Semesta Berencana Perangkat Daerah Tahun 2021 e. Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Semesta Berencana Perangkat Daerah Tahun 2021 f. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 g. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 h. Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 i. Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023. j. Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024 | 20% | Melanjutkan analisa atas peraturan untuk memahami kelemahan peraturan | ||||||||||||||||||||||||
78 | Isnah | E.7 | Berdasarkan pemahaman entitas tersebut, identifikasi masalah-masalah terkait dengan perencanaan pembangunan serta Pengendalian dan evaluasinya (KKP identifikasi) | |||||||||||||||||||||||||
79 | F. | Pemahaman atas proses bisnis Perencanaan APBD | ||||||||||||||||||||||||||
80 | Nanda | F.1 | A. PENYUSUNAN KUA DAN PPAS 1. Telaah dokumen KUA dan PPAS apakah telah sesuai dengan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 2. Telaah apakah KUA telah memperhatikan penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang daerah. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui penyebabnya. 3. Telaah apakah PPAS telah mencantumkan sinergitas dan penyelarasan program Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional, dan validasi kesesuaian tersebut dengan RKPD. Jika tidak, lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui penyebabnya; 4. Dalam hal terdapat penambahan kegiatan/ subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam rencana kerja Pemerintah Daerah pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, pastikan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Kepala Daerah dengan ketua DPRD. Penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan. | - Telah didapatkan dokumen: a. KUA/KUPA TA 2020 s.d 2024; b. PPAS/P-PPAS TA 2020 s.d 2024; c. RKPD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 s.d 2024 | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait penyusunan KUA PPAS | ||||||||||||||||||||||
81 | Nanda | F.2 | B. PERUBAHAN KUA DAN PPAS 1. Apakah Kepala daerah telah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD" | |||||||||||||||||||||||||
82 | 2. Telaah apakah perubahan KUA telah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya | Berdasarkan dokumen KUPA Tahun 2020 s.d 2024 telah menjelaskan secara lengkap mengenai perbedaan asumsi dengan KUA Tahun 2020 s.d 2024. Dapat dilihat dalam struktur KUPA tahun 2020 s.d 2024 tercantum dalam BAB III terdapat Asumsi Dasar yang digunakan dalam Penyusunan APBN dan Asumsi Dasar yang digunakan dalam Penyusunan APBD yang menjelaskan asumsi atas prediksi tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan daerah. | 20% | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait perubahan KUA dan PPAS | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
83 | 3. Telaah apakah perubahan PPAS dilaksanakan berdasarkan perubahan RKPD | |||||||||||||||||||||||||||
84 | 4. Telaah apakah rancangan perubahan PPAS telah disertai penjelasan: a) program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan; b) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA." d) Pastikan apakah Kepala Daerah telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD. e) Pastikan Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS." f) Pastikan Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS." g) Pastikan apakah Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS telah dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD." | |||||||||||||||||||||||||||
85 | Nanda | F.3 | 1. Analisis tren anggaran dan realisasi PAD dalam kurun waktu 2020 s.d. 2024; | |||||||||||||||||||||||||
86 | 2. Apabila terdapat kenaikan/penurunan signifikan, lakukan analisis kertas kerja perhitungan potensi PAD dalam kurun waktu tersebut; dan | Telah melakukan permintaan data terkait kertas kerja perhitungan anggaran pendapatan dalam kurun waktu 2020 s.d 2024 | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
87 | 3. Lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengidentifikasi perubahan yang signifikan (uji petik pada SKPD yang mengelola PAD secara signifikan). | |||||||||||||||||||||||||||
88 | Nanda | F.4 | 1. Analisis alokasi APBD untuk program/kegiatan yang mendukung program prioritas nasional (PN) selama kurun waktu 2020 s.d. 2024, apakah telah sesuai dengan KUA-PPAS. Apabila PN tidak mendapatkan alokasi anggaran yang cukup, lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui kendala/penyebabnya; | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
89 | 2. Analisis perhitungan capaian mandatory spending (uji petik atas urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur) pemerintah daerah. Apabila belum terpenuhi sesuai ketentuan, lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui kendala/penyebabnya; Mandatory spending: - Pendidikan sebesar 20% dari APBD; - Kesehatan sebesar 10% dari APBD di luar gaji (?); - Infrastruktur minimal 25% dari dana transfer umum (2021-2022) dan minimal 40 % (2023-2027) | |||||||||||||||||||||||||||
90 | 3. Analisis Laporan Penerapan SPM. Apakah atas SPM yang belum terpenuhi, Pemerintah Daerah telah memprioritaskan alokasi belanja untuk mencapai pemenuhan SPM tersebut. Apabila atas SPM yang belum terpenuhi tidak mendapatkan alokasi anggaran yang cukup, lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengetahui kendala/penyebabnya. | |||||||||||||||||||||||||||
91 | Nanda | F.5 | 1. Telaah apakah didalam rencana APBD/P terdapat penetapan defisit APBD/P dan penerimaan pembiayaan untuk menutupi defisit. 2. Jika ada: a) Telaah dasar hukum yang digunakan dalam perencanaan penetapan batas defisit dalam penetapan anggaran. b) Telaah dokumen terkait persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/P c) Lakukan analisis atas kertas kerja penentuan batas minimal dan maksimal di dalam perencanaan anggaran Defisit APBD/P. d) Lakukan wawancara dengan pejabat terkait untuk mengidentifikasi alasan terjadinya kekurangan atau pelampauan batas Defisit APBD/P. | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||||||
92 | Nanda | F.6 | 1. Analisis proses perencanaan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; | Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Proses Perencanaan Penganggaran sebagai berikut. - Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan APBD; - Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsu penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah danstrategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Sedangkan Rancangan PPAS disusun dengan Tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. - Kesepakatan KUA dan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu keuda bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Selanjutnya Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD. - RKA SKPD, Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS disepakati. Surat Edaran Kepala Daerah paling sedikit memuat prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD berikut rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD dan dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD. Selanjutnya Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Kemudian RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. - Rancangan Perda APBD, RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi, dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempurnaan. Selanjutnya, PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD dan Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah. - Rancangan Perkada Penjabaran APBD, Berdasarkan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD. - Penyampaian dan Pembahasan Rancangan APBD, APBD ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Persetujuan APBD, Kepala Daerah dan DPRD melakukan persetujuan Bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD. Berdasarkan persetujuan bersama yang telah dilakukan, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Selanjutnya Dokumen persetujuan bersama beserta rancangan Perda tentang APBD. - Evaluasi Rancangan APBD, Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama, Kepala Daerah mengirimkan rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD beserta rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada Menteri. Menteri melakukan evaluasi dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Menteri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima. Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala Daerah menerima surat keputusan sebagai dasar penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Raperda yang berupa Surat Keputusan Pimpinan DPRD dalam hal dilakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi yang tidak sesuai. Kepala Daerah harus mendapat nomor registrasi atas Perda APBD provinsi dari Menteri dan Perda APBD Kabupaten/Kota dari gubernur. Kepala Daerah beserta Sekretaris Daerah menyusun dan menandatangani penetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda serta penetapan rancangan Perkada APBD menjadi Perkada. Kepala daerah menyampaikan perda tentang APBD dan perkada tentang penjabaran APBD kepada Mendagri bagi daerah provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. Kepala Daerah wajib menginformasikan substansi Perda APBD yang telah dituangkan dalam lembaran daerah kepada masyarakat. | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
93 | 2. Analisis proses pengendalian perencanaan penganggaran yang dilakukan melalui aplikasi SIPD (misal dalam bentuk flowchart/diagram) antara lain: a. Mintakan data SIPD yang digunakan dalam perencanaan penganggaran; b. Akses data (keamanan) terbatas (admin/inputer dan validasi) c. Proses validasi yang berjenjang sesuai ketentuan d. Bandingkan apakah terdapat permasalahan/resiko atas pemanfaatan aplikasi SIPD antara lain: 1) Terdapat aplikasi yang masih dimanfaatkan oleh Pemda namun belum terintegrasi dengan SIPD; 2) Bagian Penganggaran BPKAD tidak melakukan monitoring atas input data perencanaan penganggaran oleh SKPD; 3) Pemda tidak mengikuti hasil reviu yang dilakukan oleh Provinsi/Kemendagri; 4) Permasalahan lainnya; 5) Apabila terdapat permasalahan di atas, lakukan wawancara dengan Pejabat terkait. | |||||||||||||||||||||||||||
94 | Nanda | F.7 | 1. Dapatkan Jadwal dan Tahapan Penyusunan APBD/P Pemerintah Daerah beserta Perda Penetapan APBD/P dan Perkada Penjabaran APBD/P; | Jadwal dan Tahapan penyusunan APBD ditetapkan melalui Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya, serta telah disusun kertas kerja perbandingan penyusunan APBD antara Pedoman Penyusunan APBD dengan tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, namun belum diperoleh seluruh dokumen terkait tahapan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya telah diminta dokumen-dokumen terkait tahapan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Bali. | F7. Jadwal dan Tahapan Penyusunan APBD.xlsx | Jadwal Penyusunan KUA/ Perubahan KUA dan PPAS/Perubahan PPAS Provinsi Bali belum mengacu pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD. Berdasarkan Nota Kesepakatan yang tercantum dalam KUA/KUPA PPAS/Perubahan PPAS, Kepala Daerah terlambat untuk menyepakati nota kesepakatan dengan Pimpinan Dewan untuk KUA/PPAS TA 2020, 2021, 2022, dan 2024 dan Perubahan KUA/Perubahan PPAS TA 2021,2022,dan 2023 | Setelah dokumen-dokumen Penyusunan APBD untuk mengetahui tahapan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Bali didapatkan, akan dilakukan perbandingan antara tahapan penyusunan APBD yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan Pedoman Penyusunan APBD. | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | ||||||||||||||||||||
95 | 2. Bandingkan Jadwal dan Tahapan penyusunan tersebut dengan Pedoman Penyusunan APBD/P TA; | Telah disusun perbandingan antara Jadwal dan Tahapan Penyusunan APBD sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD dengan tahapan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Pemprov, namun belum diperoleh seluruh dokumen-dokumen terkait penyusunan APBD Pemprov Bali untuk mengetahui Jadwal dan Tahapan penyusunan APBD. Telah meminta terkait Dokumen penyusunan APBD untuk mengetahui tahapan Penyusunan APBD yang dilakukan oleh entitas, Kertas Kerja dapat dilihat dalam Ref KKP | F7. Jadwal dan Tahapan Penyusunan APBD.xlsx | Setelah dokumen-dokumen Penyusunan APBD untuk mengetahui tahapan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Bali didapatkan, akan dilakukan perbandingan antara tahapan penyusunan APBD yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan Pedoman Penyusunan APBD. | ||||||||||||||||||||||||
96 | 3. Apakah ada keterlambatan waktu penetapan atau Perda APBD/P tidak ditetapkan, Jika ada, lakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi sebab terjadinya keterlambatan/ tidak ditetapkan tersebut. | Berdasarkan dokumen penyusunanan APBD yang telah diperoleh yaitu KUA/KUPA & PPAS/P-PPAS Tahun 2020 s.d 2024, diketahui terjadi keterlambatan dalam kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyepakati Rancangan KUA dan PPAS yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA/KUPA dan rancangan PPAS/P-PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus. Kertas Kerja dapat dilihat dalam Ref KKP | F7. Jadwal dan Tahapan Penyusunan APBD.xlsx | Setelah dokumen-dokumen Penyusunan APBD untuk mengetahui tahapan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Bali didapatkan, akan dilakukan perbandingan antara tahapan penyusunan APBD yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan Pedoman Penyusunan APBD. | ||||||||||||||||||||||||
97 | Nanda | F.8 | 1. Analisis dokumen proposal pengajuan pinjaman daerah, apakah telah didukung kelengkapan dokumen persyaratan teknis, perhitungan rencana kebutuhan, mekanisme evaluasi, dan persetujuan serta rekomendasi dari instansi terkait atas pengajuan tersebut; 2. Analisis tujuan penggunaan dari pinjaman tersebut apakah telah sesuai ketentuan; 3. Lakukan wawancara dengan TAPD apakah proses penganggaran pinjaman daerah telah melalui pembahasan dengan DPRD sesuai ketentuan; | Berdasarkan LKPD TA 2021 sampai 2023 (audited) diketahui bahwa sampai dengan TA 2023 Pemerintah Provinsi Bali hanya mempunyai pinjaman kepada PT. SMI. Penyajian saldo pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman yang telah dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Adapun jumlah pinjaman berdasarkan Neraca per 31 Desember 2021, 2022 dan 2023 masing-masing sebresar Rp1.050.000.000.000, Rp1.348.300.369.478,00 dan Rp1.095.591.162.869,00. Pinjaman tersebut merupakan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Bali kepada PT. SMI dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 42 Tanggal 28 Desember 2020 dan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor PERJ-201/SMI/1221 Tentang Perjanjian Perubahan Pertama terhadap Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 42 Tanggal 28 Desember 2020. Jangka waktu pinjaman 96 (sembilan puluh enam) bulan termasuk masa tenggang 24 bulan. Berdasarkan dokumen yang telah diperoleh dan informasi umum (dari media) diketahui bahwa pengajuan pinjaman PEN tidak didukung kelengkapan dokumen persyaratan teknis, perhitungan rencana kebutuhan, mekanisme evaluasi, dan persetujuan serta rekomendasi dari instansi terkait atas pengajuan tersebut karena tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020. Latar Belakang Pinjaman Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengalami penurunan jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah. Pemerintah mengatur mengenai pengelolaan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020. Penerbitan peraturan oleh Menteri Keuangan tersebut menindaklanjuti ketentuan Pasal 15B Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Peraturan Menteri tersebut selanjutnya dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tanggal 11 November 2020. Dalam ketentuan Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud sebagai Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yakni dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN. Ketentuan Pinjaman PEN Daerah secara khusus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020. Ketentuan Pinjaman PEN Daerah tersebut mengesampingkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah antara lain: 1) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa pinjaman daerah Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat 2) Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; kegiatan yang dibiayai dari PEN tidak ada dalam dokumen perencanaan daerah 3) Pasal 16 ayat (1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka Panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ayat (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara; pinjaman PEN tidak mensyaratkan persetujuan DPRD dan tidak melalui pembahasan. Hal-hal yang diatur dalam Pinjaman PEN Daerah sesuai Peraturan Menteri tersebut diantaranya sebagai berikut. 1. Ketentuan, Kriteria dan Syarat Daerah Penerima Pinjaman PEN Ketentuan Pinjaman PEN Daerah sebagai berikut: a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI; b. Pinjaman PEN Daerah dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan; c. Kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah dapat dilaksanakan secara Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Jangka waktu Pinjaman PEN Daerah paling lama 8 (delapan) tahun; e. Biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan f. Biaya provisi sebesar 1% dari jumlah Pinjaman PEN Daerah . 2. Tata Cara Pemerintah Daerah Mengajukan Pinjaman PEN Pinjaman PEN Daerah, dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah yang memenuhikriteria dan persyaratan dengan menyampaikan surat Kepala Daerah berisi pernyataan minat untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Surat pernyataan minat tersebut dilengkapi dengan dokumen Paket Kebijakan untuk Pinjaman Program dan/atau Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan . Paket Kebijakan paling sedikit memuat penjelasan mengenai program pemerintah daerah yang telah, sedang dan/atau akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, dan unit penanggungjawab program. Sedangkan Kerangka Acuan Kegiatan memuat rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman PEN Daerah, dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman PEN Daerah. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang di dalam suratnya paling sedikit memuat besaran pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah. Surat permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen: a. Salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; b. Surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; c. Dokumen Paket Kebijakan untuk pinjaman program atau dokumen Kerangka Acuan Kegiatan untuk pinjaman kegiatan. d. Surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal program dan/atau kegiatan yang dibiayai Pinjaman PEN Daerah menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan. e. Salinan surat pemberitahuan pengajuan Pinjaman PEN Daerah kepada DPRD. Pemberitahuan kepada DPRD tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. Permohonan pinjaman beserta dengan kelengkapan dokumen atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN (dana pinjaman bersumber dari selain pemerintah) berlaku hal yang sama dengan permohonan Pinjaman PEN Daerah23. Perbedaannya terletak pada surat permohonan pinjaman yang disampaikan kepada Direktur PT SMI dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Pengajuan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pinjaman PEN Daerah TA 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan November 2020. Setelah permohonan beserta dokumen kelengkapannya disampaikan, dilakukan proses penilaian oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan oleh PT SMI. Setelah dilakukan proses penilaian yang dituangkan dalam dokumen berita acara koordinasi antara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT SMI disetujui, maka dilakukan penandatanganan perjanjian pemberian pinjaman. Perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang berwenang mewakili PT SMI bersama Kepala Daerah. Terkait tujuan penggunaan pinjaman telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 15B Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Telah diuraikan diatas bahwa untuk pinjaman PEN tidak mensyaratkan pembahasan dengan DPRD, maka langkah 3 tidak dilakukan namun akan dilakukan permintaan keterangan tertulis kepada TAPD untuk meyakinkan apakah ada atau tidak proses pembahasan dengan DPRD terkait pinjaman PEN | Meminta data pendukung pengajuan pinjaman sera melakukan analisa apakah dokumen dimaksud sesuai dengan yang dipersyaratkan | |||||||||||||||||||||||
98 | Nanda | F.9 | 1. Lakukan analisis apakah TKD telah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan pagu alokasi definitif 2. Lakukan analisis apakah TKD telah dianggarkan untuk belanja sesuai dengan Juknis masing-masing TKD 3. Jika belum sesuai lakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian tersebut | Memantau progres pemenuhan dokumen, meminta kembali dokumen yang belum dilengkapi, melakukan analisa atas data dan dokumen yang telah diperoleh, melakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | Lanjutkan proses analisa berdasarkan dokumen dan lakukan wawancara dengan pejabat dan staf terkait | |||||||||||||||||||||||
99 | G. | Pemahaman atas proses bisnis Pelaksanaan APBD | ||||||||||||||||||||||||||
100 | Pito | G.1 | Peraturan dan Kebijakan terkait Manajemen Kas a. Dapatkan peraturan dan kebijakan terkait yang mengatur tentang: 1) Tata cara penyusunan anggaran kas dan SPD; 2) Strategi manajemen kas; 3) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dan Bendahara Umum Daerah dalam hal manajemen kas; dan b. Lakukan analisis atas Peraturan dan kebijakan apakah telah selaras dengan peraturan di atasnya dan mutakhir. Lakukan wawancara dengan pihak terkait | Telah melakukan permintaan Dokumen terkait Peraturan/Kebijakan/SK/Surat Edaran yang membahas mengenai Strategi manajemen Kas Pada Pemerintah provinsi Bali. | 10% | Pantau permintaan dokumen | ||||||||||||||||||||||